Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Minahasa Tenggara Nomor 3 Tahun 2025
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Ringkasan
Pelaksanaan Satu Data Indonesia Tingkat Daerah
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Pelaksanaan Satu Data Indonesia Tingkat Daerah
Memuat teks peraturan…
menetapkan Wzlidata Pendukung se su.au ergan ketenruan ayat () setelah Peraturan Bupa1ti ini diundangkan.
(I) Pejalba z mist ator atau jabatan setingkatnya di setiap Instansi Daerah yang nerglas:lkan data merupakan pelaksana Produsen Data Tingkat aera yang bertanggurgawab atas pelaksanaan tugas Produsen Data di setiaup unit kerja [' Prouse Data tigkat Daerah mempunyai tugas:
) arum Sa:u az tngkat Daerah terdiri dari: a.. Pember.a Dara di aerah;
(' Forum Satu Data tingkat Daerah mempunyai tugas:
t'I Forum Saaru Date tingkat Daerah melaksanakan pertemuan triwulan dalam satu tahun calau rangka melaksanakan tugasnya. 2J 'ertemuar Fortun Satu Data tingkat Daerah saat penyelenggaraan dalam t al terdapar pe asalahan yang timbul khususnya pad a saat pengambilan kessepakavan, kwdinator Forum Satu Data tingkat Daerah dapat meminta arcanan kepala Eupati. Be.gian Keenam Se <retariat Satu Data Tingkat Daerah
I) Fram Sau Data Indonesia tngkat Daerah dalam pelaksanaan tugasnya cihant olen Sekretariat Satu Data Daerah. () Sekretariat at 1 De.ta tigkat Daerah terdiri dari:
l Pemerimah Daerah dapat memberikan insentif kepada pihak yang rengeleia data pembangu an Daerah yang memberikan kontribusi signifika dalam perwuujudan Satu Data Indonesia Tingkat Daerah. 2) Bentuk nsentif sebageimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
BAB IV
Data Indonesia tingkat Daerah berkomunikasi dan erkcorclirasi daam rang<a menyelesaikan per nasalahan terkait eryelezggaraan Sau Data Indonesia di Daerah. (2 Forum S:ta Data Indonesia tingkat Daerah melaksanakan pertemuan aordiasi secara berkala cala rangka melaksanakan tugasnya. () elara al terdapat permaselahnan yang timbul dalam pertemuan koordir asi, hasusnya paca saat pengarbilan kesepakatan, koordinator Forum Satu ata lrdonesia tngkat Dae rah meminta arahan Bupati. BABV ENINKATAN KAPAITAS SUMBER DAYA MANUSIA Pasa.l 13 t'I Fen;katr kepasitas surber daya manusia per gelola Satu Data Indonesia tngket Daerah, dilakukan melalui pendidiken formal dan/ atau on formal. ) Pereintah Daerah memfasilitasi pendidikan dan pelatihan sumber daya rnanusi pengelola Satu Data Indonesia tingkat Daerah. (») Pebntgunen portal satu data di Daerah dapat dikoordinasikan dengan 'ekrearit ·atu Data Irdonesia di Pusat.
BAB VI
'aela biaya yang diperlkan dalarn pelaksanaan Peraturan Bupati ini ibearkau epala nggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau s.rber pendanaau lain sesua dengan ketentuan peraturan perundang raga BAE VII
Pe raturan .pati n mulai berlaku paa tanggal diundangkan dan dinyatakan berlad surut sejak tanggal 6 Jaruari 2025. Agaa ssetiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Ape.ti iri dergan penenpatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Minahasa • 2z- Au oati Dh. Mohon Ditetapkan di Ratahan pada tanggal 2 Mae+ A025 Vinahasa untuk ditanda ASATENGGARA, Eitclargan di Ratather pclz taggal h4. at .2el5 SE'LEET ARIS DAERAH KABUPATEN MINAHASA TENGGARA, ; ( .s VIE HARRY WA"ALANDOS, AP, MM. ·• ERI A DAER H KABUFATEN MINAHASA TENGGARA TAHUN 025 NOMOR .9434
Membuka PDF…