menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Harga Satunn Barang Tahun Anggaran 2026; : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Minahasn Tenggarn di Provinsi Sulawesi Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1685);
3.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Cl Nomor 82, Tambahan Lembnran Negara Republik Indonsia Nomor 5234) scbagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 'Tahun 2011 tentang Pembentukan Pcraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1l3 Mcnetapkan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ten tang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
6.Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 105);
7.Peraturan Daerah Nomor l Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara Tahun 2022 Nomor 142); MEMUTUSKAN: : PERATURAN BUPATI TENTANG STANDAR HARGA SATUAN TAHUN ANGGARAN 2026. Pasal I Dnlnm Peraturan Bupati ini yang dimaksud denpnn: I. Daerah adalah Kabupaten Minahasa Tenggara.
2.Bupati adalah Bupati Minahasa Tenggara. • 'efnltra upati • • II Pa·al 5 rnulai bcrlaku pad ta0l liundanpkan. ctinp oran mcnyctahuinya, mncmcrintahkan prnpdarpan eraturan upati ini drnpan pcncmpatanny dalam Bcritn Dacrah Kabupaten Minahasa Tengygara. -- - NO, ENGOL.AH APA MOODINASI ·- -- - -- Bupnti Minh DH. Molon I ditnndn Tenuru Tnngn - - - . - - - - ., Walil Hupnti �- .. - - - 3 Bckretrin Dacrah 4 Anitn idng nintti Urun 5 lnpcktur - 6 Kpal BHPKPD 7 Kcpala Bain Hukum 8 ekrctarin BPI 9 Kcpala tndang " Penrclolnn B3MD JO Kcpnln Bub Bidang, Analina Kebutuhan Ditctapkan di Ratahan ada tangs1 .17 J 2025 BUPATI/MINAHASA TENGGARA, RONALD l<ANDOLI ' • Diundangkan di Ratahan pada tanggal I4 Juli 202 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MINAHASA TENGGARA, I • I \ • DAVID HARRYWAN LALANDOS, AP, MM BERITA DAERAH KABUPATEN MINAHASA TENGGARA TAHUN 2D2$N0MOR ..35