menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungia*aban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Aneg^ran 2O24; Pasal l8 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 20O7 tentang Pembentukan Kabupa.ten Minahasa Tenggara di Provinsi Sulawesi Utara (lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2007 Nomor 11, Tambahan lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4685]; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (tembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan l-mbaran Negara Republik lndonesia Nomor 5587| sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan U ndang- U ndang Nomor 6 Tahun 2023 2 3 BUPATI MINAHASA TENGGARA PROVINS! SULAWESI UTARA PERATURAN BUPATI MINAHASA TENGGARA NOMOR 9 TAHUN 2025 TENTANG PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024 DENGAN RAHMAT TU HAN YANG MAHA ESA BUPATI MINAHASA TENGGARA, Menimbang Mengingat bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
l.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Minahasa Tenggara di Provinsi Sulawesi Utara (Lerobaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4685);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587] sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tah un 2O22 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4l, Tambahan l,embaran Negara Republik lndonesia Nomor 6856); Peraturan Femerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fenplolaan Keuangan Daerah (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Daerah Nomor 1 Tahurr 2O22 tentang Penplolaan Keuangan Daerah (L,embaran Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara Tahun 2022 Nomor 142l; Peraturan Daerah Nomor I Tahun 2025 tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2O24 (tembaran Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara Tahun 2O25 Nomor 160, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara Nomor 1O|; Menetapkan MEMUTUSI(AN: PERATURAN BUPATI TENTANG PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PEI.AKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024. Pasal I Penjabaran pertanggungiawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Daerah Kabupa.ten Minahasa Tenggara Tahun Anggaran 2024 berupa laporan reelisasi anggaran- I ) 6 Menetapkan tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 ten tang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2023 Nomor 41 ' Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
5.Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara Tahun 2022 Nomor 142);
6.Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Lernbaran Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara Tahun 2025 Nomor 160, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara Nomor 10); MEMUTUSKAN: PERATURAN BUPATI TENT ANG PENJABARAN PERTANGGUNGJAW ABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024.