Menetapkan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peratu.ran Daerah Nomor Tahun 2025 ten tang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024; I. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Minahasa Utara di Provinsi Sulawesi Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4343);
2.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) scbagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3.Peraturan Daerah Nomor I Tahun 2025 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Daerah Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2025 Nomor 1 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Minahasa Utara Nomor 1 ); MEMUTUSKAN: PERATURAN BUPATI TENTANG PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024. Pasal I Laporan realisasi anggaran tahun 2024 terdiri atas:
a.pendapatan sebesar Rp1.078.632.582.013,18 (satu triliun tujuh puluh delapan miliar enam ratus tiga puluh dua juta lima ratus delapan puluh dua ribu tiga belas koma delapan belas rupiah) yang terdiri atas:
1.pendapatan asli daerah Kabupaten Minahasa Utara sebesar Rp119.824.252.068,18 (seratus sembilan belas miliar delapan ratus dua puluh em pat juta dua ratus lima puluh dua ribu enam puluh delapan koma satu delapan rupiah); 2.pendapatan transfer sebesar Rp947.812.143.387,00 (sembilan ratus empat puluh tujuh miliar delapan ratus dua belas juta seratus em pat puluh tiga ribu tiga ratus delapan puluh tujuh rupiah) yang terdiri dari: a) pendapatan transfer pemerintah pusat - dana perimbangan sebesar Rp783.359.104.188,00 (tujuh ratus delapan puluh tiga miliar tiga ratus lima puluh Sembilan juta seratus empat ribu seratus delapan puluh delapan rupiah); b) pendapatan transfer pemerintah pusat lainnya sebesar Rp115.496.911.848,00 (seratus Lima belas miliar empat ratus sembilan puluh enam juta sembilan ratus sebelas ribu delapan ratus empat puluh delapan rupiah); dan c) pendapatan transfer antar daerah sebesar Rp48.956.127.351,00 (empat puluh delapan miliar sembilan ratus lima puluh enam juta seratus dua puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh satu rupiah); dan
3.lain-lain pendapatan daerah yang sah Kabupaten Minahasa Utara sebesar Rp10.996.186.558,00 (sepuluh miliar sembilan ratus sembilan puluh enam juta seratus delapan puluh enam ribu lima ratus lima puluh delapan rupiah);
b.belanja sebesar Rpl.103.912.637.904,56 (satu triliun seratus tiga miliar sembilan ratus dua belas juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu sembilan ratus empat koma lima enam rupiah) yang terdiri dari:
1.belanja operasi sebesar Rp836.038.347.544,56 (delapan ratus tiga puluh enam miliar tiga puluh delapan juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus empat puluh empat koma lima enam rupiah;
2.belanja modal sebesar Rp99.598.681.743,00 (sembilan puluh sembilan miliar lima ratus sembilan puluh delapan juta enam ratus delapan puluh satu ribu tujuh ratus empat puluh tiga rupiah);
3.belanja tidak terduga sebesar Rp3.487.144.231,00 (tiga miliar empat ratus delapan puluh tujuh juta seratus empat puluh empat ribu dua ratus tiga puluh satu rupiah); dan
4.belanja transfer sebesar Rpl64.788.464.386,00 (seratus enam puluh empat miliar tujuh ratus delapan puluh delapan juta empat ratus enam puluh empat ribu tiga ratus delapan puluh enam rupiah); dan
c.Pembiayaan terdiri atas:
1.penerimaan pembiayaan sebesar Rp75.048.468.718,38 (tujuh puluh lima miliar empat puluh delapan jutab empat ratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus delapan belas koma tiga delapan rupiah);
2.pengeluaran pembiayaan sebesar Rpl.072.400.000,00 (satu miliar tujuh puluh dua juta empat ratus ribu rupiah);
3.pembiayaan neto sebesar Rp73.976.068.718,38 (tujuh puluh tiga miliar sembilan ratus tujuh puluh enam juta enam puluh delapan ribu tujuh ratus delapan belas koma tiga delapan rupiah); dan 4.sisa lebih pembiayaan anggaran sebesar Rp48.696.012.827,00 (empat puluh delapan miliar enam ratus sembilan puluh enam juta dua belas ribu delapan ratus dua puluh tujuh rupiah). PasaJ 2
(1)Ringkasan laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud daJam PasaJ 1 tercantum daJam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
(2)Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci dalam penjabaran laporan realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Minahasa Utara. PasaJ 3 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Minahasa Utara.p Ditetapkan di Airmadidi pada tanggal c Astus 2025L -/ BUPATI MINAHASA Ii�, { i JOUNE JAMES ESAU GAN DA Diundangkan di Airmadidi ES-[@ggal 26 A96+s 206 DAERAH KABUPATEN MINAHASA UTARA, ,@, /$; ·@ (°' e - � !�VLY Gf): J WOWILIN ,. ,,°R 'Ass BERTTADAERAH KABUPATEN MINAHASA UTARA NOMOR !8 TAHUN 2026