1.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Minahasa Utara di Provinsi Sulawesi Utara(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4343);
3.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Dae rah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
5.Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6987); / Rencana Kerja Pemerintah Daerah - Kabu paten Minahasa Utara Tahun 2026
6.Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 ten tang Partisipasi Mas_yarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 225);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
8.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42);
9.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 136); I 0. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2025 ten tang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029 (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 19);
11.Pera tu ran Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor I 14);
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Perubahan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1540);
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem lnformasi Pembangunan Daerah;
15.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 20 I 9 Nomor 1447);
16.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Serita Negara Republik Indonesia tahun 2020 Nomor 1781); p Rencana Kerja Pemerintah Daerah - Kabu paten Minahasa Utara Tahun 2026
17.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Berita Negara Tahun 2020 Nomor 288);
18.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026;
19.Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1. 15.5-3406 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
20.Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025-2029;
21.Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025-2045;
22.Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor .. Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025-2029;
23.Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor ... Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2026;
24.Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Utara Nomor 2 Tahun 2008 ten tang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Minahasa Utara;
25.Peraturan Daerah Kabupatcn Minahasa Utara Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2013-2033;
26.Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Utara Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Minahasa Utara;
27.Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Utara Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Minahasa Utara; D Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2026 -
28.Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Utara Nomor 6 Tahun 2024 tentang Rencana Pcmbangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupatcn Minahasa Utara Tahun 2025-2045;
29.Peraturan Dacrah Kabupaten Minahasa Utara Nomor 7 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2025;
30.Pcraturan Bupati Minahasa Utara Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Dacrah (APBD) Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2025.
31.Pcraturan Daerah Kabupaten Minahasa Utara Nomor .. Tahun 2025 tentang Rencana Pcmbangunan Jangka Mcncngah Daerah (RPJMD) Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2025-2029; 1.3 HUBUNGAN ANTAR DOKUMEN Berdasarkan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Mencngah Daerah yang berangkat dan disusun dari sebuah proses penjabaran atas visi, misi dan program Kepala Daerah. RPJMD berperan sebagai acuan dasar dalam menentukan arah kebijakan dan strategi pembangunan daerah yang pada intinya memuat mengenai arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan program perangkat daerah, lintas perangkat daerah dan program kewilayahan disertai dengan rencana- rcncana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. Adapun RKPD merupakan penjabaran dari RPJMD yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, serta rencana kerja dan pcndanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah dan program strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Sebagai suatu produk pcrcncanaan, RKPD tidak dapat dipisahkan dengan dokumcn perencanaan dan penganggaran lainnya. RKPD ini terintegrasi dan merupakan satu kesatuan dengan dokumen perencanaan lainnya baik di tingkat nasional maupun daerah, terutama dengan dokumen perencanaan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Hubungan antara RKPD Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2026 tersebut dengan dokumen perencanaan lainnya adalah sebagai berikut:bx Renca.aa Kerja Pemerintah Daerah - Kabu paten Minahasa Utara Tahun 2026