1.Daerah adalah Kabupaten Minahasa Utara.
2.Bupati adalah Bupati Minahasa Utara.
3.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat PROVINSI SULAWESI UTARA TENTANG TATA NASKAH DINAS PEMERINTAHAN DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI MINAHASA UTARA, PERATURAN BUPATI MINAHASA UTARA NOMOR 22 TAHUN 2025 berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4.Hukum Tua adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
5.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6.Pemerintah Desa adalah Hukum Tua dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
7.Sekretariat Desa adalah organisasi dalam pemerintah desa yang dipimpin oleh Sekretaris Desa yang bertugas menyelenggarakan urusan Pemerintahan Desa di bidang administrasi, berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Hukum Tua.
8.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
9.Peraturan Desa yang selanjutnya disebut Perdes adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Hukum Tua setelah dibahas dan disepakati bersama BPD.
10.Peraturan Bersama Hukum Tua adalah peraturan yang ditetapkan oleh dua atau lebih Hukum Tua dan bersifat mengatur.
11.Peraturan Hukum Tua adalah peraturan yang ditetapkan oleh Hukum Tua dan bersifat mengatur.
12.Keputusan Hukum Tua adalah penetapan yang bersifat konkrit, individual, dan final.
13.Pimpinan BPD adalah ketua, wakil ketua dan sekretaris BPD.
14.Tata Naskah Dinas adalah pengaturan tentang jenis, susunan dan bentuk, pembuatan, pengamanan, pejabat penandatanganan, dan pengendalian yang digunakan dalam komunikasi kedinasan.
15.Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan/atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Pemerintah Desa.
16.Naskah Dinas Elektronik adalah informasi yang direkam dalam media elektronik sebagai alat komunikasi kedinasan, yang dibuat dan/atau diterima oleh pejabat/pimpinan yang berwenang di Lingkungan Pemerintah Desa.
17.Tanda Tangan Eelektronik yang selanjutnya disingkat TTE adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentifikasi.
18.Jaga adalah wilayah administratif yang merupakan pembagian dari wilayah Desa.
19.Kepala Jaga adalah perangkat Desa yang bertugas membantu Hukum Tua dalam memimpin dan melayani masyarakat di Jaga yang menjadi wilayah kerjanya sesuai peraturan perundang-undangan.