Peraturan Bupati ini rnulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kabupaten Minahasa Utara.b PARAF KOORDINASI Ditetapkan di Airmadidi Bupat Dh mohon dita ndatar -r pada tanggal 9 Marek 20 Wakil Bupati v Sekretaris Daerah >l BUPATI MINAHASA UTARA, Asisten Pemerintahan & Kesejahteraan Rakyat • 3 Kepala Bagian Hukum «[ • Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat & Desa /. Sekretaris Dinas Pemberday aan Masyarakat & Des.a ar Y Kepala Bidang Pemerintahan Desa A JOUNE JAMES ESAU GANDA Analis Kebijakan Ahli Muda 4. 25 Diundangkan di Airmadidi pada tanggal 19 arel 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MINAHASA UTARA, NOVLY GERET WOWILI BERITA DAERAH KABUPATEN MINAHASA UTARA TAHUN 2025 NOMOR 5 LAMPIRAN PERATURAN BUPATI MINAHASA UTARA NOMOR TAHUN 2025 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2025 URAIAN PEDOMAN PENYUSUNAN APB DESA TAHUN ANGGARAN 2025 I. SINKRONISASI KEBIJAKAN KEWENANGAN DESA, RKP PENGGUNAAN DANA DESA PEMERINTAH DAERAH DESA, DAN KEBIJAKAN DENGAN PRIORITAS Dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2025 merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021--2025 dan juga merupakan kesinambungan upaya pembangunan yang terencana dan sistematis serta dilaksanakan baik masing-masing komponen daerah dengan memanfaatkan sumber daya yang tersedia secara optimal, efisien, efektif dan akuntabel dengan tujuan akhir untuk meningkatkan kualitas hid up manusia dan masyarakat secara berkelanjutan. Untuk mencapai keberhasilan pembangunan, sejalan dengan Program Pembangunan Nasional dan Provinsi serta fokus-fokus sebagaimana tertuang dalam RPJMD dan program-program unggulan Bupati, maka prioritas pembangunan daerah RKPD Tahun 2025 dijabarkan sebagai berikut:
a.peningkatan pelayanan pendidikan dan kesehatan;
b.penurunan angka kemiskinan dan pengangguran;
c.pembangunan dan peningkatan infrastruktur;
d.peningkatan dan ketahanan pangan dan produksi pertanian berbasis agrobisnis;
e.pengembangan industri yang berdaya saing dan berkelanjutan;
f.kemudahan berusaha dan berinvestasi;
g.pembangunan dan pengembangan destinasi wisata;
h.pembangunan lingkungan hid up dan mitigasi bencana; dan
1.memperkuat stabilitas trantibmas dan transformasi pelayanan publik. Berdasarkan uraian tersebut Pemerintah Daerah dan pemerintah Desa harus mendukung tercapainya prioritas pembangunan Daerah sesuai dengan kewenangan, potensi dan kondisi masing-masing Desa mengingat keberhasilan pencapaian program dimaksud sangat tergantung pada sinkronisasi kebijakan antara Pemerintah Daerah dan pemerintah Desa yang dituangkan dalam RKP Desa. Sinkronisasi kebijakan pemerintah Desa dan Pemerintah Daerah lebih lanjut dituangkan dalam RKP Desa yang disepakati bersama antara Hukum Tua dan Badan Permusyawaratan Desa sebagai dasar dalam penyusunan Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa Tahun Anggaran 2025. II. PRINSIP PENYUSUNAN APB DESA Penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2025 didasarkan prinsip sebagai berikut:
a.sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan Desa berdasarkan kebutuhan dan kewenangannya;
b.tepat waktu sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan,b
c.transparan, akuntabel, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran;
d.partisipatif dengan melibatkan masyarakat sejak tahapan perencanaan sampai dengan pelaksanaan;
e.memperhatikan asas keadilan dan kepatutan, serta mudah masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-Juasnya ten tang APB Desa;
f.tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan yang lebih tinggi dan peraturan Desa lainnya; dan
g.semua penerimaan (baik dalam bentuk uang maupun barang barang/jasa) dianggarkan dalam APB Desa; Ill. KEBIJAKAN PENYUSUNAN APB DESA Kebijakan yang perlu diperhatikan oleh pemerintah Desa dalam penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2025 terkait dengan pendapatan, belanja dan pembiayaan Desa dengan pendekatan penganggaran berdasarkan prestasi kerja. Prestasi kerja yang dimaksud adalah:
a.indikator kerja yaitu ukuran keberhasilan yang akan dicapai dari kegiatan yang direncanakan;
b.capaian atau target kerja yaitu merupakan ukuran prestasi kerja yang akan dicapai yang berwujud kualitas, kuantitas, efisiensi, dan efektifitas pelaksanaan dari tiap kegiatan;
c.standar satuan harga yaitu merupakan harga satuan setiap unit barang/jasa yang berlaku di Daerah yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati; IV. TEKNIS PENYUSUNAN APB DESA (berisi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri) Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa disampaikan Hukum Tua kepada Bupati paling Jambat 3 (tiga) hari sejak disepakati untuk di evaluasi. Hasil evaluasi disampaikan kepada Bupati paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya rancangan APB Desa dimaksud. Dalam hal hasil evaluasi Rancangan APB Desa tidak sesuai dengan perundang-undangan yang lebih tinggi, Bupati dan BPD melakukan penyempumaan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi. Hasil penyempurnaan Rancangan APB Desa disampaikan untuk dievaluasi kembali paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya hasil penyempurnaan. Dalam hal hasil evaluasi telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, selanjutnya Hukum Tua menetapkan menjadi Peraturan Desa paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya hasil evaluasi. Struktur Peraturan Desa tentang APB Desa dan struktur peraturan Hukum Tua tentang Penjabaran APB Desa Tahun Anggaran 2025 terdiri dari:
a.pendapatan Desa pendapatan Desa yang dianggarkan dalam APB Desa Tahun Anggaran 2025 merupakan perkiraan yang terukur secara rasional dan memiliki kepastian dan dasar hukum penerimaanya. Pendapatan adalah semua penerimaan Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang menjadi hak Desa dan tidak perlu dikembalikan oleh Desa. Pendapatan Desa diklasifikasikan menurut kelompok dan jenis Pendapatan dan menggunakan kode rekening 4 (empat). Pendapatan diuraikan sebagai berikut: 4.1. pendapatan asli Desa.b 4.1.1. hasil usaha Desa; 4.1.2. hasil aset Desa;
4.1.3. swadaya partisipasi dan gotong royong; 4.1.4. lain-lain pendapatan asli Desa. 4.2. pendapatan transfer. 4.2.1. dana Desa; 4.2.2. bagi hasil pajak dan retribusi; 4.2.3. bantuan keuangan provinsi; 4.2.4. bantuan keuangan kabupaten. 4.3. pendapatan lain-lain. 4.3.1. penerimaan dari hasil kerja sama antar-Desa; 4.3.2. penerimaan dari hasil kerja sama dengan pihak ketiga; 4.3.3. penerimaan bantuan dari perusahaan yang berlokasi di Desa; 4.3.4. hibah dan sumbangan dari pihak ketiga; 4.3.5. koreksi kesalahan belanja tahun-tahun sebelumnya; 4.3.6. bunga bank; 4.3.7. lain-lain pendapatan Desa yang sah.
b.belanja Desa Belanja desa merupakan perkiraan maksimal pengeluaran dari rekening kas Desa yang merupakan kewajiban Desa dalam I (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh Desa. Belanja Desa diklasifikasikan menurut jenis belanja, dan objek belanja dengan menggunakan kode rekening 5 (lima). Belanja diuraikan sebagai berikut: 5.1. belanja pegawai; 5.1.1. penghasilan tetap dan tunjangan Hukum Tua; 5.1.2. penghasilan tetap dan tunjangan perangkat Desa; 5.1.3. jaminan sosial Hukum Tua dan perangkat Desa; 5.1.4. tunjangan BPD. 5.2. belanja barang dan jasa; 5.2.1. belanja barang perlengkapan; 5.2.2. belanja jasa honorarium; 5.2.3. belanja jasa sewa; 5.2.4. belanja operasional perkantoran; 5.2.5. belanja pemeliharaan; 5.2.6. belanja barang dan jasa yang diserahkan kepada masyarakat. 5.3. belanja modal: 5.3.1. belanja modal pengadaan tanah; 5.3.2. belanja modal pengadaan peralatan, mesin dan alat berat; 5.3.3. belanja modal kendaraan; 5.3.4. belanja modal Gedung, bangunan dan taman; 5.3.5. belanja modal jalan/prasarana jalan; 5.3.6. belanja modal jembatan; 5.3.7. belanja modal irigasi/embung/drainase/air lim bah/persampahan; 5.3.8. belanja modal jaringan/instalasi. 5.4. belanja tak terduga. 5.4.1. belanja tak terduga. Belanja Desa tahun anggaran 2025 digunakan dengan ketentuan: I. Alokasi Dana Desa (ADD) ADD diprioritaskan untuk:
1.Penghasilan Tetap (Siltap) Hukum Tua dan Perangkat Desa, Tunjangan Sadan Permusyawaratan Desa (TBPD) dan b operasional Satuan Pelindungan Masyarakat (Satlinmas) bulan Desember tahun 2024
2.Siltap Hukum Tua dan Perangkat Desa Tahun 2025;
3.TBPD Tahun 2025;
4.operasional Satlinmas Tahun 2025;
5.operasional Pemerintah Desa Tahun 2025 ditujukan untuk penganggaran Batas Desa; dan
6.iuran BPJS Ketenagakerjaan Hukum Tua dan Perangkat Desa Tahun 2025. II. Dana Desa A. Prinsip penggunaan didasarkan pada prinsip:
1.kemanusiaan;
2.keadilan;
3.kebinekaan;
4.keseimbangan alam;
5.kebijakan strategis nasional berbasis kewenangan Desa;
6.sesuai dengan kondisi objektif Desa. B. Prioritas penggunaan dana Desa Tahun 2025 Penggunaan dana Desa Tahun 2025 bersifat dana yang telah ditentukan penggunaannya (earmark) dan dana yang tidak ditentukan penggunaannya (nonearmark).
1.Dana Desa yang ditentukan penggunaannya (earmark) diutamakan penggunaanya untuk mendukung: 1.1. penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan dana Desa paling tinggi 15% (lima belas persen) dari anggaran dana Desa untuk BLT Desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan; 1.2. penguatan Desa yang adaptif terhadap perubahan iklim; 1.3. peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala Desa termasuk stunting; 1 .4. dukungan program ketahanan pangan minimal 20% (dua puluh persen); 1.5. pengembangan potensi dan keunggulan Desa; 1.6. pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi Desa digital; dan 1.7. pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal.
2.Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya (nonearmark) program sektor prioritas lainnya C. Penetapan prioritas penggunaan dana Desa
1.kewenangan Desa 1.1. prioritas penggunaan dana Desa dilakukan berdasarkan peraturan Desa yang mengatur mengenai kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Desa; 1.2. dalam hal Desa tidak memiliki Peraturan Desa yang mengatur mengenai kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Desa, dasar penentuan prioritas penggunaan dana Desa adalah Peraturan Bupati tentang daftar kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dant»» 1.3. dalam ha! tidak terdapat Peraturan Bupati yang mengatur mengenai kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Desa, Desa tetap dapat menentukan prioritas penggunaan dana Desa sesuai dengan ketentuan peraturan menteri.
2.swakelola 2 .1. program dan / a tau kegiatan yang didanai dengan dana Desa harus dilaksanakan secara swakelola; 2.2. Desa dalam melaksanakan swakelola penggunaan dana Desa dapat melakukan pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ten tang pengadaan barang dan jasa; dan 2.3. kegiatan pengembangan kapasitas warga Desa yang didanai Desa harus dilaksanakan secara swakelola oleh Pemerintah Desa atau kerja sama antar-Desa dan dilarang dikerjakan oleh penyedia barang/jasa.
3.padat karya tunai Desa 3.1. penggunaan dana Desa diutamakan untuk dilaksanakan dengan pola padat karya tunai Desa; 3.2. pekerja diprioritaskan bagi penganggur, setengah penganggur, perempuan kepala keluarga, anggota keluarga miskin, serta anggota masyarakat marginal lainnya; 3.3. besaran anggaran upah kerja paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total biaya per kegiatan yang dilakukan menggunakan pola padat karya tunai Desa; dan 3.4. pembayaran upah kerja dapat diberikan setiap hari. Ill. Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Bagi hasil pajak dan retribusi tahun 2025 diprioritaskan penggunaanya untuk:
1.kegiatan pengembangan Sistem lnformasi Desa (Siskeudes);
2.kegiatan pemilihan Hukum Tua;
3.kegiatan bimbingan teknis penyelenggara pemerintahan Desa; dan
4.kegiatan operasional pemerintah Desa lainnya.
c.Pembiayaan Pembiayaan Desa adalah penerimaan yang perlu dibayar kembali atau pengeluaran yang akan diterima kembali. Pembiayaan Desa di klasifikasikan menurut kelompok dan jenis pembiayaan dan menggunakan kode rekening 6 (enam) yang diuraikan sebagai berikut: 6.1. penerimaan pembiayaan; 6.1.1. SilPA tah un sebelumnya; 6.1.2. pencairan dana cadangan; 6.1.3. hasil kekayaan Desa yang dipisahkan; 6.2. pengeluaran pembiayaan. 6.2.1. pembentukan dana cadangan; 6.2.2. penyertaan modal. Berkaitan dengan penganggaran belanja Desa tahun anggaran 2025 pemerintah Desa memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a.rencana anggaran biaya ditandatangani oleh kaur/kasi yang ditetapkan sebagai pelaksana kegiatan anggaran (PKA);
b.penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB)/desain teknis kegiatan fisik, Desa dapat menggunakan jasa konsultan teknis baik dari pegawai dinas PUPR Daerah dan/atau dari pihak ketiga/swasta dan yang bersangkutan wajib menandatangani analisis desain RAB fisik ,..._ yang dibuat. Jasa tenaga ahli penyusunan desain RAB kegiatan fisik konstruksi paling banyak 2% (dua persen) dari total anggaran kegiatan;
c.rancangan Peraturan Desa (Ranperdes) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang di input dalam aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) berbentuk usulan/rancangan yang harus dibahas kembali dengan BPD untuk disepakati bersama dan diusulkan untuk dievaluasi oleh Tim Evaluasi Daerah;
d.penatausahaan dan pelaporan penggunaan dana menggunakan aplikasi SISKEUDES yang interkoneksi dengan Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN);
e.seluruh pendapatan dan belanja dianggarkan secara bruto. V. PENUTUP Pengelolaan keuangan Desa Tahun Anggaran 2025 mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025. (JM BUPATI MINAHASAUTA JOUNE JAMES ESAU GANDA PARAF KOORDINASI Bupat O.h. mohon ditandatangani Wakil Bupati • Sekretaris Daerat - - " Asisten Pemerintahan & Kesejahteraan Rakyat r' Kepala Bagian Hukum 'L - . Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat & Desa . Sekretaris Dinas Pemberday aan Masy arak at & Desa • Kepala Bidang Pemerintahan Desa Analis Kebijakan Ahli Muda 4.