Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Minahasa Utara. Ditetapkan di Airmadidi pada tanggal 1% Juti 2025 BUPATI MINAHASA UTARA, JOUNEJAMESESAUGANDA Diundangkan di Airmadidi pada tanggal 1% JuLi 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MINAHASA UTARA, -·- -{ NOVLY GERET WOWILING SERITA DAERAH KABUPATEN MINAHASA UTARA TAHUN 2025 NOMOR PARAF HIERARKI � Bupati d.h. mohon ditandatanaani Wakil Bupati I Sekretanis Daerah l Asisten Perekonomian dan Pembanaunan ---i . Keoala Baooeda I A Kabag Hukum _A'(-t.-.. - - [« - Sekretans Bapoeda Kabid Perekonomian, SDA, Infrastruktur dan Kewilavahan f- ' LAMPIRAN PERATURAN BUPATI MINAHASA UTARA NOMOR TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2025 URAIAN P-RKPD
1.1. La tar Belakang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 264 ayat (5) disebutkan bahwa RKPD dapat diubah apabila hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Selanjutnya sesuai pasal 343 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 ten tang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, mengamanatkan bahwa Perubahan RKPD dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaannya dalam tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan, antara lain: penyesuaian asumsi kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan, penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya yang harus digunakan untuk tahun berjalan, penambahan kegiatan baru, perubahan indikator kinerja, target, lokasi, dan pagu kegiatan. Hal ini sejalan dengan kedudukan RKPD yang strategis, bahwa dokumen perencanaan pembangunan daerah responsif terhadap perubahan dan dinamika situasi yang terjadi, baik yang bersifat lokal, nasional maupun global. Dengan demikian perencanaan konsisten untuk mengatasi permasalahan yang terjadi serta mengoptimalkan segenap potensi yang ada melalui penyusunan perencanaan yang baik, aspiratif dan integratif. Perubahan RKPD Kabupaten Minahasa Utare Tahun 2025 sebelumpaguanggaranditetapkan,sebagaimanamaksudyangtercantum dalamPasal4ayat(2).penjelasanUndang-UndangNomor25Tahun2004 tentangSistemPerencanaanPembangunanNasional,yangmenyebutkan bahwayangdimaksuddengan"bersifatindikatif"adalahinformasibaik tentangsumberdayayangdiperlukanmaupunkeluarandandampakyang tercantumdi dalamdokumenrencanainihanyamerupakanindikasiyang hendakdicapaidantidakkaku. DemikianPerubahanRKPDKabupatenMinahasaUtaraTahun2025ini disusununtukdigunakansebagaipedomanbagiPerangkatDaerahdalam menyusunPerubahanRencanaKerjaPerangkatDaerahTahun2025dan sebagaiacuandalammenyusunKebijakanUmumPerubahanAnggaran (KUPA)danPrioritasPlafonAnggaranSementaraPerubahan(PPASP)serta RancanganPerubahanAnggaranPendapatandanBelanjaDaerah(P-APBD) KabupatenMinahasaUtaraTahun2025. Bupat PARAFHIERARKI dh.mohon ditandatanuani BUPATIMINAHASAUTARA, zzz%.. AsistenPerekonomiandanPembangunan KepalaBappedal KabagHukum SekretarisBarla KabidPerekonomanSDAInfrastrukturdanKewlayahan JOUNEJAMESESAU GANDA Perubahen RKPD KabupatenMinahesa!tareTahun2026 VI-2