1.Kabupaten adalah Kabupaten Muara Enim.
2.Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
3.Bupati adalah Bupati Muara Enim.
4.Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Muara Enim.
5.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
6.Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Muara Enim.
7.Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang selanjutnya disebut Badan adalah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Muara Enim.
8.Persandian adalah kegiatan dibidang pengamanan data/ informasi yang dilaksanakan dengan menerapkan konsep, teori, seni dan ilmu kripto beserta ilmu pendukung lainnya secara sistematis, metodologis dan konsisten serta terikat pada etika profesi sandi.
9.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja pada instansi pemerintah.
10.Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah suatu sistem tata kelola pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi secara menyeluruh dan terpadu dalam pelaksanaan administrasi pemerintahan dan penyelenggaraan pelayanan publik pada Pemerintah Daerah. 11.Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan dan tanda yang mengandung nilai, makna dan pesan balik, fakta, maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi.
12.Sertifikat Elektronik adalah sertifrkat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik.
13.Penyelenggara Sertifikat Elektronik yang selanjutnya disingkat PSrE adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
14.Balai Besar Sertifrkasi Elektronik yang selanjutnya disingkat BSrE adalah unit pelaksana teknis penyelenggara PSrE yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Siber dan Sandi Negara.
15.Verifikator adalah personil yang bertanggungjawab melakukan proses verifikasi terhadap kelengkapan bukti dan berkas calon atau Pemilik Sertifikat Elektronik pada proses pendaftaran Sertifikat Elektronik.
16.Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik adalah kode pribadi, kode biometrik, kode kriptografi, dan/ atau kode yang dihasilkan dari pengubahan tanda tangan manual menjadi Tanda Tangan Elektronik, termasuk kode lain yang dihasilkan dari perkembangan Teknologi Informasi.
17.Certificate Policy adalah ketentuan dan kebijakan yang mengatur semua pihak yang terkait dengan penggunaan Sertifikat Elektronik yang dikeluarkan oleh BSrE.
18.Pasangan Kunci Kriptografi adalah kunci privat dan kunci publik yang saling berasosiasi.
19.Sistem Informasi adalah serangkaian perangkat dan prosedur yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan dan/ atau menyebarkan informasi yang dikelola di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
20.Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, Janngan komputer dan/ atau media elektronik lainnya.
21.Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal atau sejenisnya yang dapat dilihat, ditampilkan dan/ atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, tidak terbatas pada tulisan suara, gambar, peta, perorangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
22.Tanda Tangan Elektronik yang selanjutnya disingkat TTE adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
23.Kunci Privat adalah salah satu kunci dari pasangan kunci kriptografi yang hanya disimpan dan dirahasiakan oleh pengguna serta digunakan untuk melakukan tanda tangan elektronik atau untuk membuka pesan yang disandi menggunakan kunci publik pada sertif1kat elektronik.
24.Kunci Publik adalah salah satu kunci dari pasangan kunci kriptografi yang dimiliki oleh pihak tertentu dan dapat dipergunakan oleh pihak lain untuk melakukan pertukaran informasi secara aman dengan pemilik kunci tersebut.