Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Muaro Jam bi. t AJMI Ditetapkan di Sengeti -===Pada tanggal - 0\ 2025 'j. 'UPATI MUARO JAMBI, ,, Diundangkan di Sengeti pada tanggal 0\ - 2025 ARIS DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI, 7, �\\ 32';l ] / "y RTONO AERAH KABUPATEN MUARO JAMB! TAHUN 2025 NOMOR LAMPIRANPERATURAN NOMOR TANGGAL: BUPATI 10 21 MUAROJAMB! TAHUN2025 012025 KERANGKAKONSEPTUALKEBIJAKANAKUNTANSI TUJUAN 1.KerangkaKonseptualKebijakanAkuntansiPemerintahKabupaten MuaroJambi mengacupadaKerangkaKonseptualStandar AkuntansiPemerintahan untukmerumuskankonsepyang mendasari penyusunandanpenyajianlaporankeuanganPemerintahKabupaten MuaroJambi.Tujuankerangkakonseptualkebijakanakuntansiini adalahsebagaiacuanbagi: a.Penyusunlaporankeuangandalammenanggulangimasalah akuntansi yangbelumdiaturdalamkebijakanakuntansi; b.Pemeriksadalammemberikanpendapatmengenai apakah laporankeuangandisusunsesuaidengankebijakanakuntansi; dan
c.Parapenggunalaporankeuangandalammenafsirkaninformasi yangdisajikanpadalaporankeuanganyangdisusunsesuai dengan kebijakan akuntansi. 2.Kerangkakonseptualiniberfungsisebagaiacuandalamhalterdapat masalah akuntansiyang belumdinyatakandalamKebijakan Akuntansi. 3.Kebijakanakuntansiadalahprinsip-prinsip,dasar-dasar,konvensi- konvensi,aturan-aturandanpraktik-praktikspesifikyangdipilih olehsuatuentitaspelaporandalampenyusunandanpenyajian laporan keuangan.
4.Dalam hal terjadipertentangan antarakerangka konseptualdan kebijakan akuntansi,maka ketentuankebijakan akuntansi diunggulkan relatif terhadapkerangka konseptualini.Dalamjangka panjang,konflikdemikiandiharapkandapatdiselesaikansejalan denganpengembangan kebijakan akuntansidi masadepan.
5.KerangkaKonseptualini membahas: a.tujuankerangka konseptual;
b.lingkungan akuntansi pemerintah daerah; 1 c.penggunadankebutuhaninformasiparapengguna; d.entitasakuntansidanentitaspelaporan; e.peranandantujuanpelaporankeuangan,komponenlaporan keuangan,sertadasarhukum; f.asumsi dasar,karakteristikkualitatifyangmenentukanmanfaat informasidalamlaporankeuangan, prinsip-prinsip,serta kendalainformasiakuntansi;dan g.unsur-unsuryangmembentuklaporankeuangan, pengakuan danpengukurannya. 6.KerangkaKonseptualiniberlakubagipelaporankeuangansetiap entitasakuntansidanentitaspelaporandiPemerintahKabupaten MuaroJambi,tidaktermasukperusahaandaerah. LINGKUNGANAKUNTANSI PEMERINTAHDAERAH 7.Lingkunganoperasionalorganisasipemerintahdaerahberpengaruh terhadapkarakteristiktujuanakuntansidanpelaporan keuangannya. 8.Ciri-ciripentinglingkunganpemerintahdaerahyang perlu dipertimbangkandalam menetapkantujuanakuntansidanpelaporan keuanganadalahsebagaiberikut: 1.CiriUtamaStrukturPemerintahDaerahdanPelayananyang diberikan: a.Bentukumumpemerintahdaerahdanpemisahan kekuasaan DalamNegaraKesatuanRepublikIndonesiayang berasas Pancasila,kekuasaanadaditanganrakyatsesuaidengan silakeempat.Rakyatmendelegasikankekuasaan kepada pejabatpublikmelalui prosespemilihan.Sejalandengan pendelegasiankekuasaaniniterdapatpemisahanwewenang diantaraeksekutif,legislatif,yudikatifdanpenyelenggara negaralainnyasebagaimanadiaturdalamUndang-Undang DasarNegaraRepublikIndonesiaTahun1945.Sistemini dimaksudkan untukmengawasidanmenjagakeseimbangan terhadap kemungkinanpenyalahgunaankekuasaandi antarapenyelenggara negara.Sebagaimanaberlakudalam lingkungankeuangan negara,PemerintahKabupatenMuaro Jambi menyusun anggarandanmenyampaikannyakepada DPRDuntukmendapatkanpersetujuan. Setelahmendapat 2 Pemerintah atas Jambi dan yang jawab KabupatenMuaro batas-batasapropriasi perundang-undangan apropriasi tersebut. Jambibertanggung peraturan dengan MuaroKabupaten persetujuan,Pemerintah melaksanakannyadalam ketentuan berhubungan penyelenggaraankeuangantersebutkepadaDPRD.
b.Sistempemerintahanotonomi dantransferpendapatan antar pemerintah Secarasubstansial,terdapattigalingkuppemerintahan dalamsistemPemerintahanRepublikIndonesia,yaitu pemerintahpusat,pemerintahprovinsidanpemerintah kabupaten/kota.Pemerintahyanglebihluascakupannya memberi arahanpadapemerintahanyangcakupannyalebih sempit.Adanyapemerintahyangmenghasilkanpendapatan pajakataubukanpajakyanglebihbesarmengakibatkan diselenggarakannyasistembagihasil,alokasidanaumum, hibahatausubsidiantarentitaspemerintahan.
c.Pengaruhprosespolitik Salahsatutujuan utamaPemerintahKabupatenMuaro Jambiadalahmeningkatkankesejahteraan rakyat. Sehubungandenganitu,PemerintahKabupatenMuaro Jambi berupayauntukmewujudkankeseimbanganfiskal denganmempertahankankemampuankeuanganPemerintah KabupatenMuaroJambi yang bersumberdari pendapatan pajakdansumber-sumberlainnyagunamemenuhi keinginanmasyarakat.Salahsatuciriyang pentingdalam mewujudkankeseimbangantersebutadalahberlangsungnya prosespolitik untukmenyelaraskanberbagai kepentingan yang adadimasyarakat.
d.Hubungan antarapembayaranpajakdenganpelayanan pemerintahdaerah Walaupundalam keadaan tertentuPemerintahKabupaten MuaroJambi memungutsecaralangsungataspelayanan yang diberikandalambentuk retribusi, sebagianpendapatan PemerintahKabupatenMuaroJambibersumberdari pungutanpajakdalam rangkamemberikanpelayanan kepadamasyarakat.Jumlahpajakyang dipunguttidak berhubunganlangsung dengan pelayanan yang diberikan 3 PemerintahKabupatenMuaroJambikepadawajibpajak. Pajakyangdipungutdanpelayananyangdiberikanoleh PemerintahKabupatenMuaroJambimengandungsifat-sifat tertentuyangwajibdipertimbangkandalammengembangkan laporankeuangan,antaralainsebagaiberikut: 1.Pembayaranpajakbukanmerupakan pendapatanyang sifatnyasukarela. 2.Jumlahpajakyang dibayarditentukanolehbasis pengenaanpajaksebagaimanaditentukanolehperaturan perundang-undangan,seperti penghasilanyang diperoleh,kekayaanyangdimiliki,aktivitasbernilai tambahekonomis,ataunilaikenikmatanyangdiperoleh. 3.Efisiensipelayananyang diberikanpemerintahdaerah dibandingkandenganpungutanyang digunakan untuk pelayanandimaksudseringsukardiukursehubungan denganpelayananolehpemerintahdaerah. 4.Pengukuran kualitas dankuantitasberbagaipelayanan yangdiberikanpemerintahdaerah adalah relatifsulit. 2.CiriKeuanganPemerintahDaerahyangPentingBagi Pengendalian
a.Anggaransebagaipernyataankebijakanpublik,targetfiskal, dansebagai alatpengendalian AnggaranPemerintahKabupatenMuaroJambimerupakan dokumenformalhasilkesepakatanantaraeksekutifdan legislatiftentang belanjayangditetapkanuntuk melaksanakan kegiatanPemerintahKabupatenMuaroJambi danpendapatanyang diharapkanuntukmenutup keperluan belanjatersebutataupembiayaanyang diperlukanbila diperkirakanakan terjadi defisitatausurplus. Dengan demikian, fungsi anggarandilingkunganPemerintah KabupatenMuaroJambi mempunyai pengaruhpenting dalam akuntansidanpelaporan keuangan,antaralain karena: 1.Anggaranmerupakanpernyataan kebijakanpublik;
2.Anggaranmerupakan targetfiskalyang menggambarkan keseimbangan antarabelanja,pendapatandan pembiayaanyang diinginkan; 4 sumber kinerjapenilaianlandasan 3.Anggaranmenjadilandasanpengendalianyang memiliki konsekuensihukum; 4.Anggaranmemberi pemerintahdaerah;dan 5.Hasil pelaksanaananggarandituangkandalamlaporan keuangansebagaipernyataanpertanggungjawaban kepadapublik. b.Investasidalamasetyangtidaklangsungmenghasilkan pendapatan PemerintahKabupatenMuaroJambimenginvestasikandana yangbesardalambentukasetyangtidaksecaralangsung menghasilkanpendapatan,sepertigedungperkantoran, jembatan,jalan,tamandankawasanreservasi.Sebagian besarasetdimaksudmempunyai masamanfaatyanglama sehinggaprogrampemeliharaandanrehabilitasiyang memadaidiperlukan untukmempertahankanmanfaatyang hendakdicapai.Dengandemikian,fungsi asetdimaksudbagi PemerintahKabupatenMuaroJambiberbedadengan fungsinyabagiorganisasi komersial.Sebagianbesaraset tersebuttidakmenghasilkanpendapatansecaralangsung bagi PemerintahKabupatenMuaroJambi,bahkan menimbulkankomitmenuntukmemeliharanyadimasa mendatang. c.KemungkinanPenggunaanAkuntansiDanaUntukTujuan Pengendalian Akuntansi dana(Jund accounting)merupakansistem akuntansidanpelaporankeuanganyanglazimditerapkandi lingkunganpemerintahyang memisahkankelompokdana menuruttujuannya,sehinggamasing-masing merupakan entitasakuntansiyang mampumenunjukkan keseimbangan antarabelanjadanpendapatan atautransferyang diterima. Akuntansidanadapatditerapkan untuk tujuan pengendalianmasing-masing kelompokdanaselain kelompokdana urnum(thegeneralfund)sehinggaperlu dipertimbangkandalampengembanganpelaporan keuangan pemerintah. 5
d.PenyusutanAsetTetap AsetyangdigunakanPemerintahKabupatenMuaroJambi, kecuali beberapajenisasettertentusepertitanah, mempunyaimasamanfaatdankapasitas yangterbatas. Seiring denganpenurunankapasitasdanmanfaatdarisuatu asetdilakukanpenyesuaiannilai. PENGGUNADANKEBUTUHANINFORMASIPARAPENGGUNA PenggunaLaporanKeuangan 9.Terdapatbeberapakelompokutamapenggunalaporankeuangan PemerintahKabupatenMuaroJambi,namuntidak terbataspada: a.masyarakat;
b.parawakilrakyat,lembagapengawasdanlembagapemeriksa; c.pihakyang memberi atauberperandalam prosesdonasi, investasidanpinjaman;dan d.pemerintahlainnya. KebutuhanInformasiPenggunaLaporanKeuangan 10.Informasi yangdisajikandalamlaporankeuanganbertujuan umum untukmemenuhikebutuhaninformasidarisemuakelompok pengguna.Dengandemikian,laporankeuanganPemerintah KabupatenMuaroJambitidakdirancanguntukmemenuhi kebutuhanspesifikdarimasing-masingkelompokpengguna.Namun demikian,berhubunglaporankeuanganPemerintahKabupaten MuaroJambiberperansebagai wujud akuntabilitaspengelolaan keuangandaerah,makakomponenlaporanyang disajikansetidak- tidaknyamencakupjenislaporandanelemeninformasi yang diharuskanolehketentuanperaturanperundang-undangan (statutory reports).Selainitu,karenapajakmerupakansumber utamapendapatan,makaketentuan memenuhikebutuhaninformasipara laporankeuanganyang pembayarpajakperlu mendapatperhatian. 11.Kebutuhaninformasitentang kegiatanoperasionalpemerintahan sertaposisi kekayaandankewajibandapatdipenuhi denganlebih baikdanmemadai apabiladidasarkanpadabasis akrual, yakni berdasarkanpengakuanmunculnya hakdan kewajiban,bukan berdasarkanpada arus kas semata.Namun,apabilaterdapat ketentuanperaturanperundang-undanganyang mengharuskan 6 penyajiansuatulaporan keuangandenganbasiskas,makalaporan keuangandimaksudwajibdisajikandemikian. 12.Meskipunmemilikiaksesterhadap detailinformasiyangtercantumdi dalamlaporankeuangan,PemerintahKabupatenMuaroJambiwajib memperhatikaninformasi yangdisajikandalamlaporankeuangan untukkeperluanperencanaan,pengendaliandanpengambilan keputusan. Selanjutnya,PemerintahKabupatenMuaroJambi dapat menentukanbentukdanjenisinformasi tambahan untuk kebutuhannyasendiri. ENTITASAKUNTANSIDANPELAPORAN 13.EntitasakuntansimerupakanunitpadaPemerintahKabupaten MuaroJambiyang mengelolaanggaran,kekayaandankewajiban yangmenyelenggarakanakuntansidanmenyajikanlaporan keuanganatas dasarakuntansiyangdiselenggarakannya. 14.Entitaspelaporanmerupakan unitpemerintahanyangterdiridari satuataulebihentitasakuntansiyang menurutketentuanperaturan perundang-undanganwajib menyajikanlaporan pertanggungjawaban,berupalaporankeuanganyangbertujuan umum, yangterdiridari: a.PemerintahKabupatenMuaroJambi; b.SatuanorganisasidilingkunganPemerintahKabupatenMuaro Jambi, jikamenurutperaturanperundang-undangansatuan organisasi dimaksudwajibmenyajikanlaporankeuangan. PERANANDANTUJUANPELAPORAN KEUANGAN PerananLaporanKeuangan
15.Laporankeuangandisusununtukmenyediakaninformasiyang relevanmengenaiposisi keuangandanseluruhtransaksiyang dilakukanselamasatuperiode pelaporan.Laporankeuangan terutamadigunakan untukmembandingkan realisasipendapatan danbelanjadengan anggaranyangtelahditetapkan,menilaikondisi keuangan,menilaiefektivitas danefisiensidanmembantu menentukan ketaatannya terhadap peraturanperundang-undangan.
16.PemerintahKabupatenMuaroJambi mempunyai kewajiban untuk melaporkan upaya-upayayang telahdilakukansertahasil yang dicapai dalam pelaksanaan kegiatansecarasistematisdan terstrukturpadasuatuperiode pelaporan untuk kepentingan: 7 a.Akuntabilitas. Mempertanggungjawabkanpengelolaansumberdayaserta pelaksanaankebijakanyangdipercayakankepadapemerintah daerahdalammencapaitujuanyangtelahditetapkansecara periodik. b.Manajemen. Membantuparapenggunalaporankeuangan untuk mengevaluasi pelaksanaankegiatansuatuentitaspelaporan dalamperiodepelaporansehinggamemudahkanfungsi perencanaan, pengelolaandanpengendalianatasseluruhaset, kewajibandanekuitas pemerintahdaerahuntukkepentingan masyarakat.
c.Transparansi. Memberikaninformasi keuanganyangterbukadanjujurkepada masyarakatberdasarkanpertimbanganbahwamasyarakat memilikihak untukmengetahuisecara terbukadanmenyeluruh ataspertanggungjawabanpemerintahdaerahdalampengelolaan sumberdayayangdipercayakankepadanyadanketaatannya padaperaturanperundang-undangan. d.KeseimbanganAn tarGenerasi(Intergenerational equity). Membantuparapenggunalaporan untukmengetahuiapakah penerimaanpemerintahdaerahpadaperiodelaporancukup untukmembiayaiseluruhpengeluaranyangdialokasikandan apakahgenerasi yang akandatangdiasumsikan akanikut menanggung bebanpengeluarantersebut.
e.EvaluasiKinerja. Mengevaluasikinerjaentitaspelaporan terutamadalam penggunaansumberdayaekonomiyang dikelolapemerintah untukmencapaikinerjayang direncanakan. TujuanPelaporanKeuangan 17.Pelaporan keuanganPemerintahKabupatenMuaroJambi menyajikaninformasiyang bermanfaatbagi parapenggunalaporan dalam menilai akuntabilitas danmembuat keputusanbaik keputusanekonomi, sosial maupunpolitikdengan:
a.Menyediakaninformasi mengenai apakahpenerimaanperiode berjalancukup untukmembiayai seluruhpengeluaran. 8 b.Menyediakaninformasimengenaiapakahcaramemperoleh sumberdayaekonomidanalokasinyatelahsesuaidengan anggaranyang ditetapkandanperaturanperundang-undangan. c.Menyediakaninformasimengenaijumlahsumberdayaekonomi yangdigunakandalamkegiatanpemerintahdaerahsertahasil- hasilyangtelahdicapai. d.Menyediakaninformasimengenaibagaimanapemerintahdaerah mendanaiseluruhkegiatannyadanmencukupikebutuhan kasnya. e.Menyediakaninformasi mengenaiposisi keuangandankondisi pemerintahdaerahberkaitandengansumber-sumber penerimaannya,baikjangkapendekmaupunjangkapanjang, termasukyangberasaldaripungutanpajakdanpinjaman. f.Menyediakaninformasimengenaiperubahanposisi keuangan pemerintahdaerah,apakahmengalamikenaikanatau penurunan,sebagaiakibatkegiatanyang dilakukanselama periodepelaporan. 18.Untukmemenuhitujuan-tujuantersebut,laporankeuangan pemerintahdaerahmenyediakaninformasi mengenaisumberdan penggunaansumberdayakeuangan/ekonomi,transfer,pembiayaan, sisalebihataukurangpelaksanaananggaran,saldoanggaranlebih, surplus/defisitLaporanOperasional,aset,kewajiban,ekuitasdan aruskassuatuentitaspelaporan. DASARHUKUMPELAPORAN KEUANGAN 19.PelaporankeuanganPemerintahKabupatenMuaroJambi diselenggarakanberdasarkanperaturanperundang-undanganyang mengaturkeuanganpemerintah,antaralain: a.Undang-UndangDasarNegaraRepublikIndonesiaTahun1945, khususnyabagianyangmengaturkeuangan negara; b.Undang-Undang di bidangkeuangannegara;
c.Peraturanperundang-undanganyang mengatur tentang pemerintahdaerah, khususnyayang mengaturkeuangan daerah;
d.Peraturanperundang-undanganyang mengaturtentang perimbangan keuanganpusatdandaerah; 9 e.Peraturanperundang-undangan tentangpelaksanaanAnggaran PendapatandanBelanjaDaerah;dan f.Peraturanperundang-undanganlainnyayangmengaturtentang keuanganpusatdandaerah. ASUMSIDASAR 20.AsumsidasardalampelaporankeuanganPemerintahKabupaten MuaroJambi adalahanggapanyang diterimasebagaisuatu kebenarantanpaperludibuktikanagarkebijakan akuntansi dapat diterapkan,yangterdiriatas: KemandirianEntitas 21.Asumsi kemandirianentitas, yangberarti setiapunitorganisasi termasukPemerintahKabupatenMuaroJambidianggapsebagaiunit yang mandiridanmempunyaikewajiban untukmenyajikanlaporan keuangansehinggatidak terjadikekacauanantarunitpemerintahan dalampelaporankeuangan. Salahsatuindikasi terpenuhinyaasumsi iniadalahadanyakewenanganentitasuntukmenyusunanggaran danmelaksanakannyadengantanggungjawab penuh.Entitas bertanggungjawabatas pengelolaan asetdansumberdayadiluar neraca untukkepentinganyurisdiksitugaspokoknya,termasukatas kehilanganataukerusakan asetdansumberdayadimaksud,utang piutangyang terjadiakibatpembuatankeputusanentitas,serta terlaksanatidaknyaprogram/kegiatan/subkegiatanyangtelah ditetapkan. KesinambunganEntitas 22.LaporanKeuanganPemerintahKabupatenMuaroJambidisusun dengan asumsi bahwaPemerintahKabupatenMuaroJambiakan berlanjutkeberadaannyadantidakberrnaksud untukrnelakukan likuidasidalamjangkapendek. KeterukurandalamSatuanUang(MonetaryMeasurement) 23.LaporanKeuanganPernerintahKabupatenMuaroJambi harus rnenyajikansetiap kegiatanyang diasumsikandapatdinilai dengan satuan uang. Halini diperlukan agarmemungkinkandilakukannya analisis danpengukuran dalam akuntansi. 10 KARAKTERISTIKKUALITATIFLAPORAN KEUANGAN 24.Karakteristikkualitatiflaporankeuanganadalahukuran-ukuran normatifyangperludiwujudkandalaminformasiakuntansi sehingga dapatmemenuhitujuannya. Keempatkarakteristikberikutini merupakanprasyaratnormatifyang diperlukan agarLaporan KeuanganPemerintahKabupatenMuaroJambidapatmemenuhi kualitasyangdikehendaki. Relevan 25.LaporanKeuanganPemerintahKabupatenMuaroJambidikatakan relevan apabilainformasiyang termuatdidalamnyadapat mempengaruhikeputusanpenggunalaporankeuangandengan membantunyadalammengevaluasiperistiwamasalalu,masakini, ataumasadepandanmenegaskanataumengoreksihasilevaluasi penggunalaporandi masalalu.Dengandemikian,informasilaporan keuanganyangrelevan adalahyangdapatdihubungkandengan maksudpenggunaannya. 26.Informasiyangrelevanharus:
a.Memiliki manfaat umpanbalik(feedbackvalue),artinyabahwa laporankeuanganpemerintahdaerahharusmemuatinformasi yangmemungkinkanpenggunalaporan untukmenegaskanatau mengoreksiekspektasinyadimasalalu; b.Memiliki manfaatprediktif(predictivevalue),artinyabahwa laporankeuangan harusmemuatinformasi yang dapat membantupenggunalaporanuntukmemprediksi masayang akandatang berdasarkanhasil masalaludankejadianmasa kini;
c.Tepatwaktu,artinyabahwalaporankeuanganpemerintah daerah harusdisajikan tepatwaktusehinggadapatberpengaruh danbergunauntukpembuatan keputusanpenggunalaporan keuangan;dan d.Lengkap,artinyabahwapenyajianlaporan keuanganpemerintah daerah harusmemuatinformasi yangselengkap mungkin, yaitu mencakupsemuainformasiakuntansi yang dapat mempengaruhi pembuatankeputusanpenggunalaporan. 11 27.Informasiyangmelatarbelakangisetiap butirinformasiutamayang termuatdalamlaporankeuanganharusdiungkapkandenganjelas agarkekeliruandalampenggunaaninformasi tersebutdapatdicegah. Andal 28.Informasidalamlaporankeuanganbebasdaripengertianyang menyesatkandankesalahanmaterial,menyajikansetiapkenyataan secarajujur,sertadapatdiverifikasi.Informasiakuntansiyang relevan,tetapi jikahakikat ataupenyajiannyatidakdapatdiandalkan makapenggunaaninformasitersebutsecarapotensialdapat menyesatkan.Informasi yangandal harusmemenuhikarakteristik: a.Penyajiannyajujur,artinyabahwalaporan keuanganharus memuatinformasiyang menggambarkandenganjujurtransaksi sertaperistiwalainnyayangseharusnyadisajikanatauyang secarawajardapatdiharapkan untukdisajikan; b.Dapatdiverifikasi(verifiability),artinyabahwalaporankeuangan harusmemuatinformasiyang dapatdiujidanapabilapengujian dilakukanlebihdarisekaliolehpihakyang berbeda,hasilnya harustetap menunjukkansimpulanyangtidakjauhberbeda; c.Netralitas,artinyabahwalaporankeuanganharusmemuat informasiyang diarahkan untukmemenuhi kebutuhan umum dantidakberpihakpadakebutuhanpihaktertentu. DapatDibandingkan 29.Informasiyangtermuatdalamlaporankeuanganakanlebihberguna jikadapatdibandingkandenganlaporan keuanganperiode sebelumnyaataulaporankeuanganentitasyanglainpada umumnya.Perbandingandapatdilakukansecarainternaldan eksternal. Perbandingansecarainternaldapatdilakukanbila menerapkankebijakan akuntansi yangsamadari tahunketahun. Perbandingansecaraeksternaldapatdilakukanbilaentitasyang diperbandingkanmenerapkan kebijakan akuntansi yang sama. Apabilaentitas akanmenerapkan kebijakan akuntansi yanglebih baikdaripadakebijakan akuntansi yangsekarang diterapkan, perubahankebijakan akuntansiharusdiungkapkanpadaperiode terjadinyaperubahan tersebut. 12 DapatDipahami 30.lnformasiyang disajikandalamlaporankeuangan harusdapat dipahamiolehpenggunalaporankeuangandandinyatakandalam bentuksertaistilahyangdisesuaikandenganbataspemahamanpara penggunalaporan.Untukitu,penggunalaporandiasumsikan memilikipengetahuanyangmemadaiataskegiatandanlingkungan operasientitaspelaporan,serta adanyakemauanpenggunalaporan untukmempelajariinformasiyang dimaksud. PRINSIPAKUNTANSI DANPELAPORANKEUANGAN 31.Prinsip akuntansi danpelaporankeuangandimaksudkansebagai ketentuanyang harusdipahami danditaatiolehpenyelenggara akuntansidanpelaporankeuangandalammelakukankegiatannya, sertaolehpenggunalaporandalammemahamilaporankeuangan yangdisajikan.Berikutiniadalahdelapanprinsipyangdigunakan dalamakuntansidanpelaporankeuanganPemerintahKabupaten MuaroJambi. BasisAkuntansi 32.Basis akuntansiyangdigunakandalamlaporankeuangan PemerintahKabupatenMuaroJambi adalahbasis akrualuntuk pengakuanpendapatanLO,beban,aset,kewajibandanekuitas. Dalamhalperaturanperundanganmewajibkandisajikannyalaporan keuangandenganbasiskasmakaentitaswajib menyampaikan laporandenganbasiskas. 33.Basis akrual untukLOberartipendapatandiakui padasaathak untukmemperolehpendapatan telah terpenuhi,walaupunkasbelum diterimadiRekeningKasUmumDaerahatauolehentitaspelaporan danbebandiakui padasaatkewajibanyang mengakibatkan penurunan nilai kekayaanbersih telahterpenuhiwalaupunkas belumdikeluarkandariRekeningKasUmumDaerah atauentitas pelaporan.Pendapatanseperti bantuanpihakluar/asing dalam bentukjasadisajikanpuladalamLaporanOperasional.
34.Dalam hal anggarandisusundandilaksanakanberdasarkanbasis kas makaLRAdisusunberdasarkanbasis kasberartipendapatan penerimaanpembiayaan diakui padasaat kas diterimaolehRekening KasUmumDaerah atauentitas pelaporan, sertabelanjadan pengeluaranpembiayaan diakui padasaatkas dikeluarkan dari 13 RekeningKasUmumDaerahatauentitaspelaporan. Namun demikian,bilamanaanggarandisusundandilaksanakan berdasarkanbasisakrual,makaLRAdisusunberdasarkanbasis akrual. 35.Basisakrual untukneracaberartibahwaaset,kewajibandanekuitas diakuidandicatatpadasaatterjadinyatransaksi ataupadasaat kejadianataukondisilingkunganberpengaruhpadakeuangan PemerintahKabupatenMuaroJambi,tanpamemperhatikansaatkas atausetarakasditerimaataudibayar. NilaiHistoris(HistoricalCost) 36.Asetdicatatsebesarpengeluaran kasdansetarakasyang dibayar atausebesarnilaiwajardari imbalan(consideration)untuk memperolehasettersebutpadasaatperolehan.Kewajibandicatat sebesarpengeluarankasdansetarakasyangdiharapkanakan dibayarkan untukmemenuhikewajibandi masayangakandatang dalampelaksanaankegiatanPemerintahKabupatenMuaroJambi. 37.NilaiHistorislebihdapatdiandalkandaripadanilaiyanglain,karena nilaiperolehanlebihobyektifdandapatdiverifikasi.Dalam hal tidak terdapatnilai historis,dapatdigunakannilaiwajarasetatau kewajibanterkait. Realisasi(Realization) 38.Pendapatanbasis kasyangtersediayangtelahdiotorisasimelalui APBD suatuperiode akuntansiakandigunakanuntukmembayar utang danbelanjadalamperiodetersebut. MengingatLRAmasih merupakanlaporanyang wajib disusun,makapendapatanatau belanjabasiskasdiakuisetelahdiotorisasimelaluianggarandan telahmenambahataumengurangikas. 39.Prinsiplayaktemubiaya-pendapatan(matching costagainstrevenue principle)tidakmendapatkanpenekanandalam akuntansi PemerintahKabupatenMuaroJambi,sebagaimanadipraktikkan dalam akuntansi komersial. 14 PrinsipSubstansiMengungguliFormalitas(SubstanceOverFormPrinciple) 40.Informasidimaksudkan untukmenyajikandenganwajartransaksi sertaperistiwalainyangseharusnyadisajikan,makatransaksiatau peristiwalaintersebutperludicatatdandisajikansesuaidengan substansi danrealitasekonomi danbukanhanyaaspek formalitasnya.Apabilasubstansitransaksiatauperistiwalaintidak konsisten/berbedadenganaspekformalitasnya,makahal tersebut harusdiungkapkandenganjelasdalamCatatanatasLaporan Keuangan. Periodisitas(Periodicity) 41.Kegiatanakuntansidanpelaporankeuanganentitaspelaporanperlu dibagimenjadiperiode-periodepelaporansehinggakinerjaentitas dapatdiukurdanposisi sumberdayayang dimilikinyadapat ditentukan.Periodepelaporankeuanganyangdigunakan adalah tahunan,semesterandanbulanansesuaidengan ketentuan perundang-undangan. Konsistensi(Consistency) 42.Perlakuan akuntansiyang samaharusditerapkanpadakejadian yang serupadari periode ke periodeolehentitas(prinsipkonsistensi internal).Halinitidakberartibahwatidakbolehterjadiperubahan darisatumetodeakuntansikemetodeakuntansi yanglain. Metode akuntansi yang dipakaidapatdiubahdengansyaratbahwametode yang baruditerapkanharusmenunjukkanhasil yanglebihbaikdari metodeyanglama.Pengaruhdanpertimbangan atasperubahan penerapanmetodeiniharusdiungkapkandalamCatatan atas LaporanKeuangan. PengungkapanLengkap(FullDisclosure) 43.LaporankeuanganPemerintahKabupatenMuaroJambi harus menyajikansecaralengkap informasi yangdibutuhkanoleh penggunalaporan.Informasiyang dibutuhkanolehpenggunalaporan dapatditempatkanpadalembarmuka(ontheface)laporankeuangan ataucatatan ataslaporankeuangan. 15 PenyajianWajar(FairPresentation)
44.LaporankeuanganPemerintahKabupatenMuaroJambiharus menyajikandenganwajarLaporanRealisasiAnggaran,Laporan PerubahanSaldoAnggaranLebih,Neraca,LaporanOperasional, LaporanPerubahanEkuitas,LaporanArusKasdanCatatanAtas LaporanKeuangan. 45.Faktorpertimbangansehatdiperlukanbagipenyusunlaporan keuanganPemerintahKabupatenMuaroJambiketikamenghadapi ketidakpastianperistiwadankeadaantertentu.Ketidakpastian sepertiitudiakuidenganmengungkapkan hakikatsertatingkatnya denganmenggunakanpertimbangansehatdalampenyusunan laporankeuanganPemerintahKabupatenMuaroJambi. Pertimbangansehatmengandungunsurkehati-hatianpadasaat melakukanprakiraandalamkondisiketidakpastiansehinggaaset ataupendapatantidakdinyatakan terlalutinggisertakewajibandan belanjatidakdinyatakanterlalurendah.Namundemikian, penggunaanpertimbangansehattidakmemperkenankan,misalnya pembentukandanacadangan tersembunyi,sengajamenetapkanaset ataupendapatanyangterlampaurendahatausengajamencatat kewajibandanbelanjayangterlampautinggi,sehinggalaporan keuangantidaknetraldantidakandal. KENDALAINFORMASIYANGRELEVAN DANANDAL 46.Kendalainformasiakuntansidanlaporankeuangan adalahsetiap keadaanyangtidakmemungkinkantercapainyakondisiidealdalam mewujudkaninformasiakuntansi yangrelevandanandaldalam laporankeuanganpemerintahdaerahsebagaiakibatketerbatasan (limitations)ataukarenaalasan-alasantertentu. Tigahalyang mengakibatkan kendaladalammewujudkaninformasiyangrelevan dan andal,yaitu: Materialitas 47.Walaupunidealnyamemuatsegalainformasi,tetapiLaporan KeuanganPemerintahKabupatenMuaroJambihanyadiharuskan memuatinformasi yang memenuhi kriteriamaterialitas.Informasi dipandang material apabilakelalaian untukmencantumkan atau kesalahandalam mencatatinformasitersebutdapatmempengaruhi keputusanekonomi penggunalaporan keuangan yang dibuat atas 16 dasarinformasidalamLaporanKeuanganPemerintahKabupaten MuaroJambi. PertimbanganBiayadanManfaat 48.Manfaatyangdihasilkandariinformasiyang dimuatdalamLaporan KeuanganPemerintahKabupatenMuaroJambiseharusnyamelebihi daribiayapenyusunannya.Olehkarenaitu,LaporanKeuangan PemerintahKabupatenMuaroJambi tidaksemestinyamenyajikan informasiyangmanfaatnyalebihkecil dibandingkanbiaya penyusunannya.Namundemikian,evaluasibiayadanmanfaat merupakanprosespertimbanganyang substansial.Biayadimaksud jugatidakharusdipikulolehpenggunainformasiyang menikmati manfaat.Manfaatmungkinjugadinikmatiolehpenggunalaindi samping merekayang menjadi tujuaninformasi. KeseimbanganantarKarakteristikKualitatif 49.Keseimbanganantarkarakteristikkualitatifdiperlukan untuk mencapaisuatukeseimbanganyangtepatdiantaraberbagaitujuan normatifyangdiharapkandipenuhiolehlaporankeuangan. Kepentinganrelatif antarkarakteristik kualitatifdalamberbagai kasusberbeda,terutamaantararelevansidankeandalan.Penentuan tingkatkepentinganantaraduakarakteristik kualitatif tersebut merupakanmasalahpertimbanganprofesional. UNSURLAPORAN KEUANGAN 50.LaporankeuanganPemerintahKabupatenMuaroJambiterdiridari laporanpelaksanaananggaran(StatementofBudgetRealization), laporanfinansialdanCaLK.Laporanpelaksanaan anggaranterdiri dariLaporanRealisasiAnggarandanLaporanPerubahanSaldo AnggaranLebih. Laporanfinansial terdiri dariNeraca,Laporan Operasional,LaporanPerubahanEkuitas danLaporanArusKas. CaLKmerupakanlaporanyang merinciataumenjelaskanlebihlanjut ataspos-poslaporanpelaksanaan anggaranmaupunlaporan finansialdanmerupakanlaporanyang tidakterpisahkandarilaporan pelaksanaan anggaranmaupunlaporanfinansial. 17 51.LaporanKeuanganPemerintahKabupatenMuaroJambiterdiridari: 1.LaporanKeuanganyangdihasilkanolehSKPDsebagaientitas akuntansi berupa: a.LaporanRealisasiAnggaran; b.Neraca;
c.LaporanOperasional; d.LaporanPerubahanEkuitas;dan e.CatatanAtasLaporanKeuangan. 2.LaporankeuanganyangdihasilkanolehBLUDberupa:
a.LaporanRealisasiAnggaran b.LaporanPerubahanSAL;
c.Neraca; d.LaporanOperasional; e.LaporanPerubahanEkuitas; f.LaporanArusKas;dan g.CatatanatasLaporanKeuangan. 3.Laporankeuangangabunganyang mencerminkanLaporan KeuanganPemerintahKabupatenMuaroJambisebagaientitas pelaporanberupa: LaporanRealisasiAnggaran LaporanPerubahanSAL; Neraca; LaporanOperasional; LaporanPerubahanEkuitas; LaporanArusKas;dan CatatanatasLaporanKeuangan. laporan keuanganpokokseperti disebutdiatas,entitas pelaporanwajibmenyajikanlaporanlaindan/atauelemeninformasi akuntansi yang diwajibkanolehketentuanperaturanperundang- undangan(statutoryreports). 1.LaporanRealisasiAnggaran 53.LaporanRealisasiAnggaranmerupakanlaporanyang menyajikan ikhtisarsumber,alokasi danpemakaiansumberdayaekonomi yang dikelolaolehPemerintahKabupatenMuaroJambi,yang menggambarkan perbandingan antararealisasi dan anggarannya dalamsatuperiode pelaporan. 18 a. b. c. d. e. f. g.
52.Selain 54.UnsuryangdicakupsecaralangsungolehLaporanRealisasi Anggaranterdiridari pendapatan-LRA,belanja,transferdan pembiayaan.Masing-masingunsurdidefinisikansebagaiberikut: a.PendapatanLRAadalahpenerimaanolehBendaharaUmum DaerahatauolehentitasPemerintahKabupatenMuaroJambi lainnyayangmenambahSaldoAnggaranLebihdalamperiode tahunanggaranyang bersangkutanyangmenjadihak PemerintahKabupatenMuaroJambidantidakperludibayar kembaliolehPemerintahKabupatenMuaroJambi. b.BelanjaadalahsemuapengeluaranolehBendaharaUmum Daerah atauolehentitasPemerintahKabupatenMuaroJambi lainnyayangmengurangisaldoanggaranlebihdalamperiode tahunanggaranbersangkutanyangtidakakandiperoleh pembayarannyakembaliolehPemerintahKabupatenMuaro Jambi. c.Transferadalahpenerimaan/pengeluaranuangolehsuatu entitaspelaporandari/kepadaentitaspelaporanlain,termasuk danaperimbangandandanabagihasil.
d.Pembiayaan(financing)adalahsetiap penerimaan/pengeluaran yangtidakberpengaruhpadakekayaanbersihentitasyang perlu dibayarkembalidan/atauyangakanditerimakembali,baik padatahunanggaranbersangkutanmaupun tahun-tahun anggaranberikutnya,yang dalampenganggaranpemerintah daerahterutamadimaksudkan untukmenutupdefisitatau memanfaatkansurplus anggaran. e.Penerimaanpembiayaan antaralaindapatberasaldaripinjaman atauhasildivestasi.Pengeluaranpembiayaanantaralain digunakan untukpembayarankembalipokokpinjaman, pemberianpinjamankepadaentitaslain,ataupenyertaanmodal olehpemerintahdaerah. 2.LaporanPerubahanSaldo AnggaranLebih 55.LaporanPerubahanSaldoAnggaranLebihmenyajikaninformasi kenaikan ataupenurunanSaldo AnggaranLebih tahunpelaporan dibandingkandengan tahunsebelumnya. 3.Neraca 19 56.Neracamenggambarkanposisikeuanganentitasmengenai aset, kewajibandanekuitaspadatanggal tertentu. 57.Unsuryang dicakupolehneracaterdiridariaset,kewajibandan ekuitas.Masing-masingunsurdapatdijelaskansebagaiberikut: a.Asetadalahsumberdayaekonomiyangdikuasaidan/atau dimilikiolehPemerintahKabupatenMuaroJambisebagai akibat dariperistiwamasalaludandarimanamanfaatekonomi dan/atausosialdimasadepandiharapkandapatdiperoleholeh pemerintahdaerah,sertadapatdiukurdalamsatuan uang, termasuksumberdayanonkeuanganyang diperlukan untuk penyecliaanjasabagimasyarakat umumclansumber-sumber dayayangdipeliharakarenaalasansejarahdanbudaya. b.Kewajiban adalah utangyang timbuldariperistiwamasalalu yang penyelesaiannyamengakibatkanalirankeluarsumberclaya ekonomipemerintahdaerah. c.EkuitasadalahkekayaanbersihPemerintahKabupatenMuaro Jambi yang merupakanselisihantara asetclankewajiban. a)Aset Manfaatekonomimasadepanyangterwujuddalamaset adalahpotensi asettersebutuntukmemberikansumbangan, baiklangsungmaupuntidaklangsung,bagikegiatan operasionalpemerintahdaerah,berupaaliranpendapatan ataupenghematanbelanjabagiPemerintahKabupaten MuaroJambi. Asetdiklasifikasikanke dalam asetlancardannonlancar. Suatuasetdiklasifikasikansebagaiasetlancarjika diharapkansegera untukdapatclirealisasikanataudimiliki untukdipakai ataudijualdalamwaktu12(duabelas)bulan sejaktanggal pelaporan.Asetyangtidakdapatdimasukkan dalamkriteriatersebutdiklasifikasikansebagai aset nonlancar. Asetlancarmeliputi kas dansetarakas,investasi jangka pendek,piutang danpersediaan. 20 Asetnonlancarmencakupasetyangbersifatjangkapanjang, danasettakberwujudyangdigunakanbaiklangsung maupuntidaklangsunguntukkegiatanpemerintahdaerah atauyangdigunakanmasyarakatumum.Asetnonlancar diklasifikasikanmenjadiinvestasijangkapanjang,asettetap, danacadangandanasetlainnya. Investasijangkapanjangmerupakaninvestasiyangdiadakan denganmaksuduntukmendapatkanmanfaatekonomi dan manfaatsosialdalamjangkawaktulebihdarisatuperiode akuntansi.Investasijangkapanjangmeliputiinvestasi nonpermanendanpermanen.Investasinonpermanenantara laininvestasidalamSuratUtangNegara,penyertaanmodal dalamproyekpembangunandaninvestasinonpermanen lainnya.Investasipermanenantaralainpenyertaanmodal pemerintahdaerahdaninvestasipermanenlainnya. Asettetap meliputitanah,peralatandanmesin,gedungdan bangunan,jalan,irigasidanjaringan,asettetaplainnyadan konstruksi dalampengerjaan. Asetnonlancarlainnyadiklasifikasikansebagaiasetlainnya. Termasukdalamasetlainnyaadalah asettakberwujuddan asetkerjasama(kemitraan) b)Kewajiban KarakteristikesensialkewajibanadalahbahwaPemerintah KabupatenMuaroJambimempunyaikewajibanmasakini yangdalampenyelesaiannyamengakibatkanpengorbanan sumberdayaekonomi dimasayangakandatang. Kewajiban umumnyatimbul karenakonsekuensi pelaksanaantugas atautanggung jawabuntukbertindakdi masalalu.Dalam kontekspemerintahan,kewajibanmuncul antaralainkarenapenggunaansumberpembiayaan pinjamandarimasyarakat,lembagakeuangan,entitas pemerintahdaerahlain,ataulembagainternasional. Kewajibanpemerintahdaerahjuga terjadi karenaperikatan denganpegawai yang bekerjapadapemerintahdaerah atau dengan pemberi jasalainnya. 21 Setiapkewajibandapatdipaksakanmenuruthukumsebagai konsekuensidarikontrakyang mengikatatauperaturan perundang-undangan. Kewajibandikelompokkankedalamkewajibanjangka pendekdankewajibanjangkapanjang.Kewajibanjangka pendekmerupakankelompokkewajibanyangdiselesaikan dalamwaktukurang dari duabelasbulansetelahtanggal pelaporan. Kewajibanjangkapanjangadalahkelompok kewajibanyangpenyelesaiannyadilakukansetelah12(dua belas)bulansejaktanggalpelaporan. c)Ekuitas EkuitasadalahkekayaanbersihPemerintahKabupaten MuaroJambi yangmerupakanselisihantaraasetdan kewajibanPemerintahKabupatenMuaroJambipadatanggal laporan.Saldoekuitasdineracaberasaldarisaldoakhir laporanperubahanekuitas. 4.LaporanOperasional
58.LaporanOperasional menyajikanikhtisarsumberdayaekonomi yang menambahekuitasdanpenggunaannyadikelolaolehPemerintah KabupatenMuaroJambiuntukkegiatanpenyelenggaraan pemerintahandalamsatuperiode pelaporan. 59.UnsuryangdicakupdalamLaporanOperasionalterdiridari Pendapatan-LO, beban,transferdanpos-posluarbiasa.Masing- masingunsurdapatdijelaskansebagaiberikut: a.PendapatanLOadalahhakPemerintahKabupatenMuaroJambi yangdiakuisebagai penambahnilai kekayaanbersih. b.BehanadalahkewajibanPemerintahKabupatenMuaroJambi yangdiakui sebagaipengurangnilai kekayaanbersih. c.Transferpenerimaan ataukewajibanpengeluaran uang dari/olehsuatuentitas pelaporandari/kepadaentitaspelaporan laintermasukdanaperimbangandanbagihasil.
d.PosLuarBiasaadalahpendapatanluarbiasaataubebanluar biasayang terjadikarenakejadian atau transaksiyangbukan merupakanoperasi biasa,tidakdiharapkansering atau rutin terjadi danberadadiluar kendali ataupengaruhentitas yang bersangkutan. 22 5.LaporanPerubahanEkuitas 60.LaporanPerubahanEkuitasmenyajikaninformasikenaikan atau penurunanekuitastahunpelaporandibandingkandengan tahun sebelumnya. 6.LaporanArusKas 61.LaporanArusKasmenyajikaninformasikassehubungandengan aktivitasoperasi,investasi,pendanaandantransitorisyang menggambarkansaldoawal,penerimaan, pengeluarandansaldo akhirkasPemerintahKabupatenMuaroJambiselamaperiode tertentu. 62.UnsuryangdicakupdalamLaporanArusKasterdiridaripenerimaan danpengeluarankas, yangmasing-masingdidefinisikansebagai berikut: a.Penerimaankasadalahsemuaalirankasyangmasukke BendaharaUmumDaerahdan/atauentitasPemerintah KabupatenMuaroJambi. b.Pengeluarankas adalahsemuaalirankasyangkeluardari BendaharaUmumDaerahdan/atauentitasPemerintah KabupatenMuaroJambi. 7.CatatanatasLaporanKeuangan 63.CatatanatasLaporanKeuanganmenyajikanpenjelasannaratif atau rinciandariangkayangterteradalamLaporanRealisasiAnggaran, LaporanPerubahanSaldo AnggaranLebih,LaporanOperasional, LaporanPerubahanEkuitas,NeracadanLaporanArusKas. 64.CatatanatasLaporanKeuanganjugamencakupinformasitentang kebijakanakuntansiyang dipergunakanolehentitaspelaporandan informasilainyangdiharuskandandianjurkan untukdiungkapkan di dalamStandarAkuntansiPemerintahan, serta ungkapan- ungkapanyang diperlukan untukmenghasilkanpenyajianlaporan keuangansecarawajar. CatatanatasLaporanKeuanganmengungkapkan hal-halsebagai berikut:
a.Mengungkapkaninformasiumumentitaspelaporandanentitas akuntansi; b.Menyajikaninformasitentang kebijakanfiskal/keuangan, ekonomiregional/ekonomi makro; 23 c.Menyajikanikhtisarpencapaiankinerjakeuanganselamatahun pelaporanberikutkendaladanhambatanyangdihadapidalam pencapaiantarget; d.Menyajikaninformasitentangdasarpenyusunanlaporan keuangandankebijakan-kebijakanakuntansiyangdipilih untuk diterapkan atastransaksi-transaksi dan kejadian-kejadian pentinglainnya; e.Menyajikanrinciandanpenjelasanmasing-masingposyang disajikanpadalembarmukalaporankeuangan;
f.Mengungkapkaninformasi yangdiharuskanolehPernyataan StandarAkuntansi Pemerintahanyang belumdisajikandalam lembarmukalaporankeuangan; g.Menyediakaninformasitambahanyang diperlukanuntuk penyajianyangwajar,yangtidakdisajikandalamlembarmuka (ontheface)laporankeuangan. PENGAKUANUNSURLAPORANKEUANGAN 65.Pengakuandalamakuntansi adalahprosespenetapanterpenuhinya kriteriapencatatansuatukejadianatauperistiwadalamcatatan akuntansisehinggaakanmenjadi bagianyang melengkapiunsur aset,kewajiban,ekuitas, pendapatanLRA,belanja,pembiayaan, pendapatanLOdanbebansebagaimanaakantermuatpadalaporan keuanganpemerintahdaerah.Pengakuandiwujudkandalam pencatatanjumlah uangterhadappos-poslaporankeuanganyang terpengaruholehkejadianatauperistiwaterkait. 66.Kriteriaminimumyangperludipenuhiolehsuatukejadianatau peristiwa untukdiakuiyaitu: a.terdapatkemungkinanbahwamanfaatekonomiyang berkaitan dengankejadianatauperistiwa tersebutakanmengalirkeluar dariataumasuk kedalamentitaspelaporanyang bersangkutan; b.kejadian atauperistiwa tersebutmempunyai nilai ataubiaya yang dapatdiukurataudapatdiestimasi dengan andal. Dalam menentukanapakahsuatukejadian/peristiwamemenuhi kriteriapengakuan,perludipertimbangkan aspekmaterialitas 24 KemungkinanBesarManfaatEkonomiMasaDepanTerjadi 67.Dalamkriteriapengakuanpendapatan,konsep kemungkinanbesar manfaatekonomimasadepanterjadidigunakandalampengertian derajatkepastiantinggibahwamanfaatekonomimasadepanyang berkaitandenganposataukejadian/peristiwatersebutakanmengalir dariataukeentitaspelaporan. Konsepini diperlukandalam menghadapiketidakpastianlingkunganoperasionalpemerintah daerah.Pengkajianderajatkepastianyang melekatdalam arus manfaatekonomimasadepandilakukan atasdasarbukti yangdapat diperolehpadasaatpenyusunanlaporankeuangan. KeandalanPengukuran 68.Kriteriapengakuanpadaumumnyadidasarkanpadanilaiuang akibatperistiwaataukejadianyangdapatdiandalkan pengukurannya.Namunadakalanyapengakuandidasarkanpada hasilestimasiyanglayak.Apabilapengukuranberdasarkanbiaya danestimasiyanglayaktidakmungkindilakukan,makapengakuan transaksidemikiancukupdiungkapkanpadaCatatan atasLaporan Keuangan. 69.Penundaanpengakuansuatupos atauperistiwadapatterjadiapabila kriteriapengakuanbaruterpenuhisetelahterjadiatautidakterjadi peristiwaataukeadaanlaindimasamendatang. Pengakuan a.PengakuanAset 70.Asetdiakuipadasaatpotensimanfaatekonomimasadepandiperoleh olehpemerintahdaerahdanmempunyai nilaiataubiayayang dapat diukurdenganandal. 71.Denganpenerapanbasis akrual,asetdalambentukpiutangatau bebandibayardimukadiakuiketika hakklaimuntukmendapatkan aruskasmasuk ataumanfaatekonomilainnyadarientitaslaintelah atau tetap masih terpenuhi dan nilaiklaimtersebutdapatdiukur ataudiestimasi. 72.Asetdalambentuk kasyangdiperolehpemerintahdaerah antaralain bersumberdaripajakdaerah,retribusi,hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan,transferdanpenerimaanpendapatan daerahlain-lain, sertapenerimaanpembiayaan, sepertihasil pinjaman. Prosespemungutansetiapunsurpenerimaan tersebut 25 sangat heragam dan melibatkan banyak pihak atau instansi. Dengan demikian, titik pengakuan penerimaan kas oleh pemerintah daerah untuk mendapatkan pengakuan akuntansi memerlukan pengaturan yang lebih rinci, termasuk pengaturan mengenai hatasan waktu sejak uang diterima sampai penyetorannya ke Rekening Kas Umum Daerah. Aset tidak diakui jika pengeluaran telah terjadi dan manfaat ekonominya dipandang tidak mungkin diperoleh setelah periode akuntansi berjalan.
b.Pengakuan Kewajiban
73.Kewajihan diakui jika hesar kemungkinan bahwa pengeluaran sumber daya ekonomi akan dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban yang ada sampai saat pelaporan dan perubahan atas kewajiban tersebut mempunyai nilai penyelesaian yang dapat diukur dengan andal.
74.Kewajiban diakui pada saat dana pinjaman diterima atau pada saat kewajiban timbul.
c.Pengakuan Pendapatan LO dan Pendapatan LRA
75.Pendapatan LO diakui pada saat timbulnya hak atas pendapatan tersebut atau ada aliran masuk sumber daya ekonomi. Pendapatan LRA diakui pada saat diterima di Rekening Kas Umum Daerah atau oleh entitas pelaporan.
d.Pengakuan Behan dan Belanja
76.Behan diakui pada saat timbulnya kewajiban atau terjadinya konsumsi aset, atau terjadinya penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa.
77.Belanja diakui pada saat terjadinya pengeluaran dari Rekening Kas Umum Daerah atau entitas pelaporan. Khusus pengeluaran melalui bendahara pengeluaran pengakuannya terjadi pada saat pertanggungjawaban atas pengeluaran tersebut disahkan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan. KLASIFIKASI AKUN
78.Kode akun berpedoman pada Bagan Akun Standar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 26 PENGUKURAN UNSURLAPORANKEUANGAN 79.Pengukuranadalahprosespenetapannilaiuanguntukmengakui danmemasukkansetiapposdalamlaporankeuangan.Pengukuran pos-posdalamlaporankeuanganmenggunakannilaiperolehan historis.Asetdicatatsebesarpengeluaran kasdansetarakasatau sebesarnilaiwajardari imbalanyangdiberikan untukmemperoleh asettersebut.Kewajibandicatatsebesarnilaiwajarsumberekonomi yangdigunakanuntukmemenuhikewajibanyang bersangkutan. 80.Pengukuranpos-poslaporankeuanganmenggunakanmatauang rupiah.Transaksiyang menggunakanmata uangasingharus dikonversikan terlebihdahuludandinyatakandalammatauang Rupiahdenganmenggunakannilaitukar/kurstengahbanksentral yang berlakupadatanggal transaksi. 27 KEBIJAKAN AKUNTANSI PENDAPATAN LRA TUJUAN
1.Tujuan kebijakan akuntansi pendapatan-LRA adalah mengatur akuntansi pendapatan-LRA yang dilakukan oleh entitas Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dan pengungkapan informasi penting lainnya dalam rangka memenuhi tujuan akuntabilitas sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
2.Perlakuan akuntansi pendapatan-LRA mencangkup definisi, pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan pendapatan- LRA.
3.Kebijakan akuntansi ini diterapkan dalam akuntansi pendapatan yang disusun dan disajikan dengan menggunakan anggaran berbasis kas oleh entitas akuntansi/pelaporan.
4.Kebijakan ini berlaku untuk entitas pelaporan dan entitas akuntansi dalam menyusun laporan keuangan. Entitas pelaporan yaitu Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, sedangkan entitas akuntansi yaitu SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi serta tidak termasuk perusahaan daerah.
5.Kebijakan akuntansi ini tidak termasuk Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, dan/atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). DEFINISI
6.Pendapatan-LRA adalah semua penenmaan kas di rekening kas umum daerah dan/ atau oleh entitas Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi yang menambah saldo anggaran lebih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dan tidak perlu dibayar kembali oleh Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.
7.Rekening Kas Umum Daerah adalah semua rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Bupati Muaro Jambi untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan. 28
8.Saldo AnggaranLebihadalahsaldoyangberasaldariakumulasi SiLPAtahun-tahunanggaransebelumnyadantahunberjalanserta penyesuaianlainyangdiperkenankan. PENGAKUAN 9.Pendapatan-LRAdiakuipadasaat: a.diterimadiRekeningKasUmumDaerah;
b.diterimaolehSKPD;atau c.diterimaentitaslaindiluarPemerintahKabupatenMuaroJambi atas namaPemerintahKabupatenMuaroJambi. 10.Dalam halbadanlayanan umumdaerah,pendapatan-LRAdiakui denganmengacupadakebijakan akuntansiyang mengaturmengenai badanlayananumumdaerah. 11.Dokumenpenandapendapatan-LRAadalahsebagai berikut: a.DokumenpenandaPendapatanPajak-LRAadalahsebagai berikut: NoJenisPendapatanDokumen 1PBJT berupaPajak JasaPerhotelan-LRA STSatauBukti Penerimaan 2 PBJT berupaPajakMakanan/Minuman-STSatauBukti LRA Penerimaan 3 PBJT berupaPajak JasaKeseniandanSTSatauBukti Hiburan-LRAPenerimaan 4PBJT berupaPajakTenagaListrik-LRA STSatauBukti Penerimaan 5PBJT berupaPajak JasaParkir-LRA STSatauBukti Penerimaan 6PajakReklame-LRA STSatauBukti Penerimaan 7PajakAirTanah-LRA STSatauBukti Penerimaan 8PajakSarangBurungWalet-LRA STSatauBukti Penerimaan 9 PajakMineralBukanLogamdanBatuan-STSatauBukti LRA Penerimaan 10 PajakBumidanBangunanPedesaandanSTSatauBukti Perkotaan-LRA Penerimaan 11 BeaPerolehanHakAtasTanahdanSTSatauBukti Bangunan(BPHTB)-LRA Penerimaan 12OpsenPajakKendaraanBermotor-LRA STSatauBukti Penerimaan 13 OpsenBeaBalikNamaKendaraanSTSatauBukti Bermotor-LRA Penerimaan 14PendapatandariKurangBayarPajak-LRA STSatauBukti Penerimaan *PBJT adalahPajakBarang dan JasaTertentu 29 b.DokumenpenandaPendapatanRetribusi-LRAadalahsebagai berikut: NoJenisPendapatanDokumen 1RetribusiPelayananKesehatan-LRA STSatauBukti Penerimaan 2 RetribusiPelayananPersampahan/STSatauBukti Ke bersihan-LRAPenerimaan 3 RetribusiPelayananParkirdiTepiJalanSTSatauBukti Umum-LRAPenerimaan 4 RetribusiPelayananPasar-LRA STSatauBukti Penerimaan 5RetribusiPengendalianLaluLintas-LRA STSatauBukti Penerimaan 6RetribusiPemanfaatanAsetDaerah-LRA STSatauBukti Penerimaan 7 RetribusiPenyediaanTempatKhususSTSatauBukti ParkirdiLuarBadanJalan-LRA Penerimaan 8 RetribusiPenyediaanTempatPenginapan/STSatauBukti Pesanggrahan/Villa-LRAPenerimaan 9 RetribusiPelayananRumahPotongHewanSTSatauBukti Ternak-LRAPenerimaan RetribusiPelayananTempatRekreasi/STSatauBukti 10 PariwisatadanOlahraga-LRAPenerimaan RetribusiPersetujuanBangunanGedung- STSatauBukti 11 LRA Penerimaan RetribusiPenggunaanTenagaKerjaAsing-STSatauBukti 12 LRA Penerimaan c.DokumenpenandaPendapatanHasil PengelolaanKekayaan DaerahyangDipisahkan-LRAadalahSTSatauBukti Pembayaran. d.DokumenpenandaLain-lainPADYangSah-LRAadalah: NoJenisPendapatanDokumen HasilPenjualanBMD yangTidakSTSatauBukti 1 Dipisahkan-LRA Penerimaan HasilSelisihLebihTukarMenukarBMDSTSatauBukti 2 yangTidakDipisahkan-LRAPenerimaan HasilPemanfaatanBMD yangTidakSTSatauBukti 3 Dipisahkan-LRA Penerimaan HasilKerjaSamaDaerah--LRA STSatauBukti 4 Penerimaan 5JasaGiro-LRA STSatauBukti Penerimaan 6 HasilPengelolaanDanaBergulir-LRA STSatauBukti Penerimaan 7 PendapatanBunga--LRA STSatauBukti Penerimaan 8 PenerimaanAtas TuntutanGantiKerugianSTSatauBukti KeuanganDaerah-LRA Penerimaan 30 NoJenisPendapatanDokumen PenerimaanKomisi,Potongan,atauSTSatauBukti 9BentukPenerimaan Lain--LRA PenerimaanKeuntungandariSelisihNilaiSTSatauBukti 10TukarRupiah terhadapMataUangAsing-Penerimaan LRA 11 PendapatanDendaatasKeterlambatanSTSatauBukti PelaksanaanPekerjaan-LRAPenerimaan 12PendapatanDendaPajakDaerah-LRA STSatauBukti Penerimaan 13PendapatanDendaRetribusiDaerah-LRA STSatauBukti Penerimaan 14PendapatanHasilEksekusiJaminan-LRA STSatauBukti Penerimaan 15PendapatandariPengembalian-LRA STSatauBukti Penerimaan 16 PendapatandariBLUD-LRA STSatauBukti Penerimaan 17 PendapatanDendaPemanfaatanBMDSTSatauBukti yangtidakdipisahkan-LRAPenerimaan PendapatanDanaKapitasiJaminanSuratPengesahan 18KesehatanNasional(JKN)padaFasilitasPendapatanDana KesehatanTingkatPertama(FKTP)-LRAKapitasi 19 PendapatanHasilPengelolaanDanaSTSatauBukti Bergulir-LRA Penerimaan 20 PendapatanBerdasarkanPutusanSTSatauBukti Pengadilan(Inkracht)-LRA Penerimaan 21 PendapatanDendaatasPelanggaranSTSatauBukti PeraturanDaerah-LRA Penerimaan 22 PendapatanZakat,Infaq,Shadaqah,danSTSatauBukti Wakaf-LRA Penerimaan e.DokumenpenandaPendapatanTransfer-LRAadalah: NoJenisPendapatanDokumen 1 DanaTransferUmum-DanaBagiHasil BuktiPenerimaan (DBH)-LRA 2 DanaTransferUmum-DanaAlokasi BuktiPenerimaan Umum(DAU)-LRA 3 DanaTransferKhusus-DanaAlokasi BuktiPenerimaan Khusus(DAK)Fisik-LRA 4 DanaTransferKhusus-DanaAlokasi Bukti Penerimaan Khusus(OAK)NonFisik-LRA 5 DanaInsentifDaerah-LRA Bukti Penerimaan 6DanaDesa-LRA Bukti Penerimaan 7 PendapatanTransferAntarDaerah-LRA Bukti Penerimaan 31 f.DokumenpenandaPendapatanLain-LainPendapatanDaerah YangSah-LRAadalah: NoJenisPendapatanDokumen 1PendapatanHibah-LRABuktiPenerimaan 2DanaDarurat-LRABuktiPenerimaan Lain-lainPendapatanSesuaidengan 3KetentuanPeraturanPerundang-BuktiPenerimaan Undangan--LRA PENGUKURAN 12.Pendapatan-LRAdiukurberdasarkanasasbruto,yaitudengan membukukanpenerimaanbruto dantidakmencatatjumlahnetonya (setelahdikompensasi denganpengeluaran). 13.Dalam halbesaranpengurangterhadap pendapatan-LRAbruto (biaya)bersifatvariabelterhadappendapatandimaksuddantidak dapatdianggarkan terlebihdahuludikarenakanprosesbelumselesai, makaasasbruto dapatdikecualikan. 14.Pengembalianyangsifatnyasistemik(normal)danberulang (recurring)ataspenerimaanpendapatan-LRApadaperiode penerimaanmaupunpadaperiodesebelumnyadibukukansebagai pengurang pendapatan-LRA. 15.Koreksidanpengembalianyangsifatnyatidakberulang(non- recurring)ataspenerimaanpendapatan-LRAyangterjadipadaperiode penerimaanpendapatan-LRAdibukukansebagaipengurang pendapatan-LRApadaperiode yang sama. 16.Koreksidanpengembalianyangsifatnya tidakberulang(non- recurring)ataspenerimaanpendapatan-LRAyangterjadipadaperiode sebelumnyadibukukansebagaipenguranganSaldo AnggaranLebih padaperiode ditemukan koreksi danpengembalian tersebut.
17.Pendapatan-LRAdalammata uangasingdiukurdandicatatpada tanggal transaksi menggunakan kurs tengahBankIndonesia. PENYAJIAN
18.Pendapatan-LRAdisajikandiLaporanRealisasiAnggaran. 19.Pendapatan-LRAdiklasifikasikanmenurutjenispendapatan.
20.Pendapatandaerahdiklasifikasikanmenurutpendapatanyang terdiri: 32 a.PendapatanAsliDaerah(PAD),yangterdiri atas4(empat)jenis pendapatan, yaitu: 1) PajakDaerah; 2)RetribusiDaerah; 3)HasilPengelolaanKekayaanDaerahyangDipisahkan;dan 4)Lain-lainPADyangSah. b.PendapatanTransfer,yangterdiriatas2(dua)jenispendapatan, yaitu: 1) PendapatanTransferPemerintahPusat;dan 2)PendapatanTransferAntarDaerah.
c.Lain-lainPendapatanDaerahyangSah,yangterdiri atas3(tiga) jenispendapatan,yaitu: 1) PendapatanHibah; 2)DanaDarurat;dan 3)Lain-lainPendapatanSesuaidenganKetentuanPeraturan Perundang- Undangan. 21.Ilustrasipenyajian akunPendapatan-LRApadaLaporanRealisasi Anggaranadalahsebagaiberikut: PEMERINTAHKABUPATENMUAROJAMBI LAPORANREALISASIANGGARANPENDAPATANDAN BELANJADAERAH UntukTahunYangBerakhir SampaiDengan31Desember20Xldan20X0 (DalamRupiah) Uraian AnggaranRealisasi (%) Realisasi 20Xl20Xl20XO PENDAPATAN-LRA PENDAPATANASLI DAERAH(PAD)-LRA PendapatanPajakDaerah-LRAXXX XXXxxXXX PendapatanRetribusiDaerah-LRAXXX XXX xx XXX PendapatanHasil PengelolaanKekayaan XXX XXXxxXXX DaerahyangDipisahkan-LRA Lain-lainPADyangSah-LRAXXX XXXxxXXX JumlahPendapatanAsliDaerah-LRAXXX XXX xxXXX PENDAPATAN TRANSFER-LRA TransferPemerintahPusat-LRA DanaBagi Hasil-LRAXXX XXXxxXXX DanaAlokasiUmum(DAU)-LRAXXX XXX xxXXX DanaAlokasiKhusus(DAK)Fisik-LRAXXX XXXxxXXX DanaAlokasiKhusus(DAK)NonFisik-LRAXXXXXXxxXXX DanaInsentifDaerah(DID) -LRAXXXXXXxxXXX DanaDesa-LRAXXX XXXxxXXX JumlahPendapatanTransferPemerintahXXX XXX xx XXX 33 Uraian AnggaranRealisasi (%) Realisasi 20Xl20Xl20X0 Pusat-LRA TransferantarDaerah-LRA PendapatanBagi Hasil-LRAXXXXXXxx XXX BantuanKeuangan-LRAXXX XXXxx XXX JumlahPendapatanTransferantar XXX XXXxx XXX Daerah-LRA JumlahPendapatanTransfer-LRAXXXXXXxx XXX LAIN-LAINPENDAPATANDAERAHYANG SAH-LRA PendapatanHibah-LRAXXX XXXxxXXX DanaDarurat-LRA Lain-lainPendapatanSesuaidengan KetentuanPeraturanPerundang-Undangan-XXX XXX xx XXX LRA JumlahLain-lainPendapatanDaerah XXX XXX xx XXX YangSah-LRA JUMLAHPENDAPATAN-LRAXXX XXXxxXXX PENGUNGKAPAN 22.Hal-halyangharusdiungkapkandalamCatatanAtasLaporan Keuanganterkaitdenganpendapatan-LRAadalah: a.Penerimaanpendapatantahunberkenaansetelahtanggal berakhirnyatahunanggaran.
b.Penjelasanmengenaipendapatanyang padatahunpelaporan yangbersangkutan terjadihalhalyangbersifatkhusus. c.Penjelasansebab-sebab tidak tercapainyatargetpenerimaan pendapatandaerah. d.Informasilainnyayangdianggapperlu. 34 KEBIJAKAN AKUNTANSI PENDAPATANLO TUJUAN 1.Tujuankebijakan akuntansipendapatan-LOadalah untukmengatur perlakuanakuntansipendapatan-LO, dalam rangkamemenuhi tujuanakuntabilitassebagaimanaditetapkanolehperaturan perundang-undangan. 2.Kebijakan akuntansipendapatan-LOmencakupdefinisi,pengakuan, pengukuran,penyajiandanpengungkapanpendapatan-LO. RUANGLINGKUP 3.Kebijakanakuntansiiniditerapkandalamakuntansipendapatan-LO yangdisusundandisajikandenganmenggunakanakuntansi berbasis akrual olehentitas akuntansi/pelaporan.
4.Kebijakaniniberlaku untukentitaspelaporandanentitasakuntansi dalammenyusunlaporankeuangan.Entitaspelaporanyaitu PemerintahKabupatenMuaroJambi,sedangkanentitasakuntansi yaituSKPDdilingkunganPemerintahKabupatenMuaroJambi. 5.Kebijakan akuntansiinitidak termasukDanaBantuanOperasional SatuanPendidikan,dan/atauJaminanKesehatanNasional(JKN). DEFINISI
6.Pendapatan-LOadalahhakPemerintahKabupatenMuaroJambi yangdiakuisebagaipenambahekuitasdalamperiodetahun anggaranyang bersangkutandantidakperludibayarkembalioleh PemerintahKabupatenMuaroJambi. PENGAKUAN 7.Pendapatan-LOdiakui padasaat: a.Timbulnya hakatas pendapatan;atau
b.Pendapatandirealisasi, yaituadanyaaliranmasuksumberdaya ekonomi.
8.Pendapatan-LOyang diperolehberdasarkanperaturanperundang undangandiakui padasaat timbulnyahak untukmenagih pendapatan. 35 9.Pendapatan-LOyang diperolehsebagaiimbalanatassuatupelayanan yangtelahselesaidiberikanberdasarkanperaturanperundang- undangan,diakuipadasaattimbulnyahakuntukmenagihimbalan. 10.Pendapatan-LOyangdiakui padasaatdirealisasiadalahhakyang telahditerimaolehpemerintah tanpaterlebihdahuluadanya penagihan. 11.Dalamhalbadanlayanan umumdaerah,pendapatan-LOdiakui denganmengacupadakebijakan akuntansiyangmengaturmengenai badanlayananumumdaerah. 12.Dokumenpenandapengakuanpendapatan-LOsebagai berikut: a.DokumenpenandaPendapatanPajak-LOadalahsebagai berikut: NoJenisPendapatanPengakuanDokumen SuratKetetapan PBJTberupaPajakJasaTerhimpun/ PajakDaerah(SKPD), 1SuratTandaSetoran Perhotelan-LOTerealisasi (STS)ataudokumen setaranya 2 PBJTberupaPajakTerhimpun/SKPD,STSatau Makanan/Minuman-LOTerealisasidokumensetaranya 3 PBJT berupaPajakJasaTerhimpun/SKPD,STSatau KeseniandanHiburan-LO Terealisasidokumensetaranya PBJT berupaPajakTenaga Terealisasi STSataudokumen 4 Listrik-LOsetaranya 5 PBJT berupaPajak Jasa Terhimpun SKPDataudokumen Parkir-LOsetaranya 6PajakReklame-LOTerhimpun SKPDataudokumen setaranya 7PajakAirTanah-LO Terhimpun SKPDataudokumen setaranya 8 PajakSarangBurungTerhimpun/SKPD,STSatau Walet-LO Terealisasidokumensetaranya 9 PajakMineralBukan Terhimpun SKPDataudokumen Logam danBatuan-LOsetaranya PajakBumi danBangunan SKPDataudokumen 10PedesaandanPerkotaan- Terhimpun LO setaranya BeaPerolehanHakAtas STSataudokumen 11TanahdanBangunanTerealisasi (BPHTB)-LO setaranya 12 OpsenPajakKendaraan Terhimpun SKPDataudokumen Bermotor-LO setaranya 13 OpsenBeaBalikNama Terhimpun SKPDataudokumen KendaraanBermotor-LOsetaranya 14 PendapatandariKurang Terhimpun SKPDataudokumen BayarPajak-LO setaranya *PBJT adalahPajakBarang dan JasaTertentu 36 b.DokumenpenandaPendapatanRetribusi-LOadalahsebagai berikut: No.JenisPendapatanPengakuanDokurnen RetribusiPelayanan STSatau 1Terealisasidokumen Kesehatan-LO setaranya RetribusiPelayanan STSatau 2Terealisasidokumen Persampahan/Kebersihan-LO setaranya RetribusiPelayananParkirdi STSatau 3Terealisasi dokumen TepiJalanUmum-LO setaranya STSatau 4 RetribusiPelayananPasar-LOTerealisasidokumen setaranya RetribusiPengendalianLalu STSatau 5Terealisasidokumen Lintas-LO setaranya RetribusiPemanfaatanAset STSatau 6Terealisasidokumen Daerah-LO setaranya RetribusiPenyediaanTempatSTSatau 7KhususParkirdiLuarBadanTerealisasidokumen Jalan-LOsetaranya RetribusiPenyediaanTempatSTSatau 8Penginapan/Pesanggrahan/Terealisasidokumen Villa-LOsetaranya RetribusiPelayananRumah STSatau 9Terealisasidokumen PotongHewanTernak-LO setaranya Retribusi PelayananTempatSTSatau 10Rekreasi/PariwisatadanTerealisasi dokumen Olahraga-LOsetaranya RetribusiPersetujuan STSatau 11Terealisasi dokumen BangunanGedung-LO setaranya RetribusiPenggunaanTenaga STSatau 12Terealisasidokumen KerjaAsing-LO setaranya
c.DokumenpenandaPendapatanHasil PengelolaanKekayaan DaerahyangDipisahkan-LOadalahSuratPengumuman DevidenatauSTS. d.DokumenpenandaLain-lainPADYangSah-LOadalah: NoJenisPendapatanPengakuanDokumen Hasil PenjualanBMDyang STSatau 1Terealisasi dokumen TidakDipisahkan--LO setaranya Hasil SelisihLebihTukar Terealisasi STSatau 2 MenukarBMD yang Tidakdokumen 37 NoJenisPendapatanPengakuanDokumen Dipisahkan--LOsetaranya HasilPemanfaatanBMDyang STSatau 3Terealisasidokumen TidakDipisahkan-LO setaranya STSatau 4HasilKerjaSamaDaerah-LOTerealisasi dokumen setaranya 5JasaGiro-LO TerealisasiRekeningKoran 6 HasilPengelolaanDanaTerhimpunDokumenDana Bergulir-LOBergulir Bilyetatau 7PendapatanSunga-LO Terealisasi dokumen setaranya SKTJM(Surat PenerimaanAtasTuntutan Keterangan 8GantiKerugianKeuanganTerhimpun TanggungJawab Mutlak)atau Daerah--LO dokumen setaranya STS,Bukti PenerimaanKomisi, Potongan, Terealisasi Penerimaanatau 9 atauBentukLain--LO dokumen setaranya PenerimaanKeuntungandari STS,Bukti Penerimaan atau 10SelisihNilaiTokarRupiahTerealisasi dokumen terhadapMataUangAsing-LO setaranya PendapatanDendaatas SeritaAcara 11KeterlambatanPelaksanaanTerhimpunDenda Pekerjaan--LOKeterlambatan PendapatanDendaPajak SKPDatau 12Terhimpundokumen Daerah--LO setaranya PendapatanDendaRetribusi SKRDatau 13Terhimpundokumen Daerah--LO setaranya STS,Bukti PendapatanHasilEksekusi Terealisasi Penerimaan atau 14 Jaminan-LO dokumen setaranya STS,Bukti 15 Pendapatandari Terealisasi Penerimaan atau Pengembalian--LOdokumen setaranya PendapatandariBLUD--LO Terhimpun/ SKPD,STSatau 16 Terealisasi dokumen setaranya PendapatanDendaSeritaAcara 17PemanfaatanBMD yang tidakTerhimpunDenda dipisahkan--LOKeterlambatan 18 PendapatanDanaKapitasi Terealisasi SuratPengesahan JaminanKesehatanNasional PendapatanDana 38 NoJenisPendapatanPengakuanDokumen (JKN)padaFasilitasKapitasi KesehatanTingkatPertama (FKTP)-LO 19 PendapatanHasilPengelolaan Terhimpun DokumenDana DanaBergulir-LOBergulir PendapatanBerdasarkan Putusan Pengadilanatau 20PutusanPengadilanTerhimpun dokumen (Inkracht)-LO setaranya BeritaAcara PendapatanDendaatas Denda Pelanggaran 21PelanggaranPeraturanTerhimpun Peraturanatau Daerah-LO dokumen setaranya STS,Bukti 22 PendapatanZakat,Infaq, Terealisasi Penerimaan atau Shadaqah,danWakaf-LOdokumen setaranya e.DokumenpenandaPendapatanTransfer-LOadalah: NoJenisPendapatanPengakuanDokumen PeraturanPresiden, 1 DanaTransferUmum- Terealisasi PeraturanMenteri DanaBagiHasil(DBH)-LOKeuangan,atau DokumenSetaranya DanaTransferUmum- PeraturanPresiden, 2DanaAlokasiUmumTerealisasi PeraturanMenteri (DAU)-LO Keuangan,atau DokumenSetaranya DanaTransferKhusus- PeraturanPresiden, 3DanaAlokasiKhususTerealisasi PeraturanMenteri (DAK)Fisik-LO Keuangan,atau DokumenSetaranya DanaTransferKhusus- PeraturanPresiden, PeraturanMenteri 4DanaAlokasiKhususTerealisasi Keuangan,atau (DAK)NonFisik-LO DokumenSetaranya PeraturanPresiden, 5DanaInsentifDaerah-LOTerealisasi PeraturanMenteri Keuangan,atau DokumenSetaranya PeraturanPresiden, 6DanaDesa-LO Terealisasi PeraturanMenteri Keuangan,atau DokumenSetaranya PendapatanTransferPeraturanKepala 7AntarDaerah-LOTerealisasiDaerah atauDokumen Setaranya 39 f.DokumenpenandaPendapatanLain-LainPendapatanDaerah YangSah-LOadalah: No.JenisPengakuanDokumen Pendapatan 1 Pendapatan Terhimpun/Terealisasi NaskahPerjanjian Hibah-LOHibah/BAST DanaDarurat- SuratKeputusan/ 2 LO TerealisasiPerjanjian/Dokumen Setara Lain-lain Pendapatan Sesuaidengan 3KetentuanTerealisasiBuktiPenerimaan Peraturan Perundang- Undangan-LO PENGUKURAN 13.Pendapatan-LOdiukurberdasarkanasasbruto, yaitudengan membukukanpendapatanbrutodantidakmencatatjumlahnetonya (setelahdikompensasikandenganpengeluaran). 14.Dalamhalbesaranpenguranganterhadappendapatan-LObruto (biaya)bersifatvariabelterhadappendapatandimaksuddan tidak dapatdiestimasiterlebihdahuludikarenakanprosesbelumselesai, makaasasbruto dapatdikecualikan. 15.Pengembalianyangsifatnyanormaldanberulang(recurring)atas pendapatan-LOpadaperiode penerimaanmaupunpadaperiode sebelumnyadibukukansebagaipengurangpendapatan.
16.Koreksidanpengembalianyangsifatnyatidakberulang(non- recurring)ataspendapatan-LOyangterjadipadaperiode penerimaan pendapatandibukukansebagai pengurangpendapatanpadaperiode yangsama. 17.Koreksidanpengembalianyang sifatnyatidakberulang(non- recurring)atas pendapatan-LOyangterjadi padaperiodesebelumnya dibukukansebagaipengurangekuitas padaperiode ditemukannya koreksi danpengembaliantersebut.
18.Pendapatan-LOdalam mata uangasing diukurdandicatatpada tanggal transaksi menggunakan kurstengahBankIndonesia. PENYAJIAN
19.Pendapatan-LOdisajikanpadaLaporanOperasional.
20.Pendapatan-LO diklasifikasikan menurutsumberpendapatan. 40 21.Klasifikasi menurutsumberpendapatandikelompokanmenurutasal danjenispendapatan,yaitupendapatanaslidaerah,pendapatan transferdanlain-lainpendapatandaerahyangsah.Masing-masing pendapatantersebutdiklasifikasikanmenurutjenispendapatan. 22.IlustrasipenyajianPendapatan-LOpadaLaporanOperasionaladalah sebagaiberikut: PEMERINTAHKABUPATENMUAROJAMBI LAPORANOPERASIONAL UntukTahunYangBerakhir SampaiDengan31Desember20Xldan20X0 (DalamRupiah) Uraian20Xl20X0 Kenaikan (%) 'Penurunan! PENDAPATAN-LO PENDAPATANASL! DAERAH(PAD)-LO PendapatanPajakDaerah-LOXXXXXX XXX xx PendapatanRetribusiDaerah-LOXXX XXX XXX xx PendapatanHasilPengelolaanKekayaan XXX XXX XXX xx DaerahvangDipisahkan-LO Lain-lainPADyangSah-LOXXX XXX XXXxx JumlahPendapatanAsliDaerahXXXXXX XXX xx PENDAPATANTRANSFER-LO TransferPemerintahPusat-LO DanaBagiHasil-LOXXXXXX XXX xx DanaAlokasiUmum(DAU)-LOXXX XXX XXXxx DanaAlokasi Khusus{DAKlFisik-LOXXXXXX XXX xx DanaAlokasiKhusus(DAK)NonFisik-LOXXX XXX XXXxx DanaInsentifDaerah(DID)-LOXXXXXX XXX xx DanaDesa-LOXXX XXX XXXxx JumlahPendapatanTransfer XXX XXX XXXxx PemerintahPusat TransferantarDaerah-LO PendapatanBagihasil-LOXXX XXX XXXxx BantuanKeuangan-LOXXX XXX XXX xx JumlahPendapatanTransferantar XXX XXX XXX xx Daerah JumlahPendapatanTransferXXX XXX XXX xx LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANGSAH PendapatanHibahXXX XXX XXX xx DanaDarurat Lain-lainPendapatanSesuaidengan KetentuanPeraturanPerundang- XXX XXX XXX xx Undangan JumlahLain-lainPendapatan XXX XXX XXX xx DaerahYangSah JUMLAH PENDAPATAN-LOXXX XXX XXX xx 41 PENGUNGKAPAN 21.KlasifikasiPendapatan-LOmenurutsumberbesertarinciannya disajikandalamCatatanatasLaporanKeuangan 22.Hal-halyang harusdiungkapkandalamCaLKterkaitdengan pendapatanadalahsebagaiberikut:
a.Kebijakanakuntansiyangdigunakandalampengakuan, pengukurandanpengungkapan; b.lnformasitentangbentukpendapatan, yaitupendapatandalam bentuktunai,pendapatandalambentukbarang/jasadan pendapatandalambentuklainnya; c.Informasitentang kebijakankeuangansertamerincilebihlanjut angka-angkayangdianggap perlu untukdijelaskan;dan d.Informasilainnyayang dianggap perlu. 42 KEBIJAKANAKUNTANSI BELANJA TUJUAN 1.Tujuankebijakanakuntansibelanjaadalahmengaturakuntansi belanjayangdilakukanolehentitasPemerintahKabupatenMuaro Jambidanpengungkapaninformasipentinglainnyadalam rangka memenuhitujuanakuntabilitassebagaimanaditetapkanoleh peraturanperundang-undangan.
2.Perlakuan akuntansibelanjamencakupdefinisi,pengakuan, pengukuran,penyajiandanpengungkapanbelanja. RUANGLINGKUP 3.Kebijakanakuntansiini diterapkandalam akuntansibelanjayang disusundandisajikandenganmenggunakananggaranberbasiskas olehentitasakuntansi/pelaporan. 4.Kebijakaniniberlaku untukentitaspelaporandanentitasakuntansi dalammenyusunlaporankeuangan.Entitaspelaporanyaitu PemerintahKabupatenMuaroJambi,sedangkanentitasakuntansi yaituSKPDdilingkunganPemerintahKabupatenMuaroJambitidak termasukperusahaandaerah. DEFINISI 5.BelanjamerupakansemuapengeluarankasolehPemerintah KabupatenMuaroJambi yang mengurangi SaldoAnggaranLebih dalamperiode tahunanggaranbersangkutanyang merupakan kewajibanpemerintahdaerahdantidak akandiperoleh pembayarannyakembaliolehPemerintahKabupatenMuaroJambi.
6.SaldoAnggaranLebihadalahsaldoyang berasaldari akumulasi SiLPAtahun-tahunanggaransebelumnyadantahunberjalanserta penyesuaianlainyang diperkenankan. PENGAKUAN
7.Belanjadiakui padasaat: a.Terjadi pengeluarandariRKUD. 43 b.pengakuannyaterjadipadasaatpertanggungjawabanatas pengeluarantersebutdisahkanolehunityang mempunyai fungsiperbendaharaandiSKPDdalam halini berupakuitansi yangtelahdisahkanolehPejabatPenatausahaanKeuangan (PPK)SKPD. c.DalamhalBadanLayananUmumDaerah,DanaBantuan OperasionalSatuanPendidikandanDanaJaminanKesehatan Nasional,belanjadiakui denganmengacupadakebijakan akuntansimasing-masing. 8.Koreksi ataspengeluaranbelanja(penerimaankembali belanja)yang terjadi padaperiodepengeluaranbelanjadibukukansebagai pengurang belanjapadaperiodeyang sama.Apabiladiterimapada periodeberikutnya,koreksi atas pengeluaranbelanjadibukukan dalampendapatanLRAdalampospendapatanlain-lainLRA. 9.Dokumenpenandabelanjaadalahkuitansi, SP2DLS,tandabukti pembayaranataudokumensetaranya. PENGUKURAN 10.Belanjadiukurberdasarkanasasbrutodandiukurberdasarkannilai nominal yangdikeluarkandan tercantumdalamdokumen pengeluaranyangsah. PENYAJIAN 11.BelanjadisajikanberdasarkanjenispendapatandiLaporanRealisasi Anggaran.
12.BelanjadisajikandiLaporanRealisasiAnggaransesuaidengan klasifikasiyangditetapkandalamdokumenanggaran(APBD). 13.Belanjadiklasifikasikanmenurutklasifikasiekonomi(jenis), organisasi danfungsi. 14.Klasifikasiekonomiadalahpengelompokanbelanjayang didasarkan padajenisbelanjauntukmelaksanakansuatuaktivitas. 15.Klasifikasiekonomimeliputibelanjapegawai, belanjabarang dan jasa, belanjabunga,belanjasubsidi, belanjahibah, belanjabantuan sosial,belanjamodal, belanjatak terduga,belanjabagihasildan belanjabantuankeuangan
16.Ilustrasi penyajian akunbelanjapadaLaporanRealisasiAnggaran adalahsebagai berikut: 44 PEMERINTAHKABUPATENMUAROJAMBI LAPORANREALISASIANGGARANPENDAPATAN DANBELANJADAERAH UntukTahunYangBerakhirSampaiDengan 31Desember20Xldan20X0 (DalamRupiah) Uraian AnggaranRealisasi (%) Realisasi 20Xl 20Xl 20XO BELANJA BELANJA OPERAS! BelanjaPegawaiXXX XXXxxXXX BelanjaBarangdanJasaXXX XXXxxXXX BelanjaBungaXXX XXXxxXXX BelanjaSubsidiXXXXXXxxXXX BelanjaHibahXXXXXXxxXXX BelanjaBantuanSosialXXXXXXxxXXX JumlahBelanjaOperasiXXX XXXxx XXX BELANJAMODAL BelanjaModalTanahXXX XXXxxXXX BelanjaModalPeralatandanMesinXXX XXXxxXXX BelanjaModalGedungdanBangunanXXX XXXxx XXX BelanjaModalJalan,IrigasidanJaringanXXX XXXxxXXX BelanjaModalAsetTetapLainnyaXXXXXXxxXXX BelanjaModalAsetLainnyaXXX XXXxxXXX JumlahBelanjaModalXXX XXXxx XXX BELANJATAKTERDUGA BelanjaTakTerdugaXXX XXXxxXXX JumlahBelanjaTakTerdugaXXX XXXxxXXX BELANJA TRANSFER BelanjaBagi Hasil XXX XXXxx XXX BelanjaBantuanKeuanganXXXXXX xx XXX JumlahBelanjaTransferXXX XXXxxXXX JUMLAHBELANJAXXXXXXxx XXX PENGUNGKAPAN 17.Klasifikasibelanjamenurutorganisasidanfungsidisajikandalam CatatanatasLaporanKeuangan. 18.Klasifikasi menurutorganisasiyaituklasifikasiberdasarkan organisasidi PemerintahKabupatenMuaroJambi antaralainbelanja sekretariatDPRD, belanjasekretariatdaerah,belanjadinas dan lembaga teknisdaerah. 45 19.Klasifikasimenurutfungsiadalahklasifikasiyang didasarkanpada fungsi-fungsiutamaPemerintahKabupatenMuaroJambidalam memberikanpelayanankepadamasyarakat.Contohklasifikasi belanjamenurutfungsiadalahpendidikan,kesehatan,perlindungan sosialdanlainnya. 20.Hal-hallainyangharusdiungkapkandalamCatatanatasLaporan Keuangan terkaitdenganbelanjaadalah: a.Pengeluaranbelanjatahunberkenaansetelahtanggal berakhimyatahunanggaran. b.RincianbelanjaperSKPDuntukentitaspelaporan. c.Penjelasan atasunsur-unsurbelanjayang disajikandalam laporankeuanganlembarmuka. d.Penjelasansebab-sebab tidakterserapnyatargetrealisasibelanja daerah. e.Informasilainnyayangdianggapperlu. 46 KEBIJAKANAKUNTANSI BEBAN TUJUAN 1.Tujuan kehijakanakuntansibebanadalahuntukmengatur perlakuanakuntansi beban,dalamrangkamemenuhitujuan akuntabilitassebagaimanaditetapkanolehperaturanperundang- undangan. 2.Kehijakanakuntansibebanmencakupdefinisi,pengakuan, pengukuran,penyajiandanpengungkapanbeban. RUANGLINGKUP 3.Kebijakanakuntansiini diterapkandalamakuntansibebanyang disusundandisajikandenganmenggunakanakuntansi berbasis akrualolehentitasakuntansi/pelaporan. 4.Kehijakaniniberlakuuntukentitaspelaporandanentitas akuntansi dalammenyusunlaporankeuangan.Entitaspelaporanyaitu PemerintahKahupatenMuaroJambi,sedangkanentitas akuntansi yaituSKPDdilingkunganPemerintahKahupatenMuaroJambi. DEFINISI
5.Behanadalahpenurunanmanfaatekonomiataupotensijasadalam periodepelaporanyang menurunkanekuitas, yangdapatberupa pengeluaranataukonsumsi asetatautimbulnyakewajiban. PENGAKUAN 6.Behandiakuipadasaat: a.Timbulnyakewajiban;
b.Terjadinyakonsumsiaset;atau c.Terjadinyapenurunanmanfaatekonomiataupotensijasa. 7.Saattimbulnya kewajiban artinyabebandiakui padasaat terjadinya peralihan hakdaripihaklainke pemerintahdaerahtanpadiikuti keluarnyasumberdayaekonomi. Contohnyatagihanrekening telepondanrekeninglistrikyang sudah adatagihannyabelum dibayarPemerintahKabupatenMuaroJambidapatdiakui sebagai beban. 47
8.Saatterjadinyakonsumsi asetartinyabebandiakuipadasaat pengeluaransumberdayaekonomikepadapihaklainyangtidak didahuluitimbulnyakewajibandan/ataukonsumsiasetnonkas dalam kegiatanoperasionalPemerintahKabupatenMuaroJambi. 9.Saatterjadinyapenurunanmanfaatekonomiataupotensijasa artinyabebandiakuipadasaatpenurunannilai asetsehubungan denganpenggunaanasetbersangkutan/berlalunyawaktu.Contoh penurunanmanfaatekonomiataupotensi jasaadalahpenyusutan asettetapatauamortisasiasettakberwujud. 10.Koreksi atasbeban, termasukpenerimaankembalibeban,yang terjadi padaperiodebebandibukukansebagaipenguranganbeban padaperiodeyang sama.Apabiladiterimapadaperiodeberikutnya, koreksiatasbebandibukukandalampendapatanlain-lainatau ekuitas.Dalam halini mengakibatkanpenambahanbebandilakukan denganpembetulanpadaakunekuitas. 11.Dokumenpenandapengakuanbebansebagai berikut: NoNamaBebanDokumenPenanda 1 BebanPegawai(UP/GU/TU/LS Kuitansi/SP2DLS Gaii) 2 BebanPegawai(LS)Kuitansi 3BebanBarang BAST/Kuitansi/Bukti Pembelian 4BebanJasaKantor BAST/Kuitansi/Surat Perjanjian 5BebanIuranJaminan/AsuransiPolisAsuransi/SuratPerjanjian 6BebanSewa BAST/Kuitansi/Surat Perjanjian 7BebanJasaKonsultasi BAST/Kuitansi/Surat Perjanjian 8 BebanJasaKetersediaan SeritaAcara Lavanan 9BebanBeasiswaSuratPerjanjian BebanKursus/Pelatihan, 10Sosialisasi,BimbinganTeknisKuitansi/SuratPerjanjian sertaPendidikandanPelatihan 11BebanJasaInsentifSK/Kuitansi 12BebanPemeliharaanBAST/Kuitansi/SP2DLS 13BebanPerjalananDinasSuratTugas/Kuitansi BebanUang dan/atau Jasa 14untukDiberikankepadaPihakBAST/Kuitansi/SP2DLS Ketiga/PihakLain/Masvarakat 15Beban Sunga Kuitansi/Surat Perjanjian/SP2DLS 16BebanSubsidi Peraturan/SK Bupati/SP2DLS 17BebanHibah Peraturan/SK Bupati/SP2D LS/BAST 48 NoNamaBebanDokumenPenanda 18BebanBantuanSosialPeraturan/SKBupati/SP2DLS 19BebanPenyisihanBuktiMemorialPenyisihan 20 BuktiMemorial BebanPenyusutan/Amortisasi Penyusutan/Amortisasi 21BebanPersediaanBAPemakaianPersediaan 22BebanTransferPeraturan/SK Bupati/SP2DLS 23BebanTidakTerdugaSP2DLS PENGUKURAN 12.Bebandiukurclandicatatsebesarkewajibanyangharusditunaikan dimasayangakandatang,nilaipenurunanmanfaatekonomiatau potensijasasertasumberdayaekonomiyang dikonsumsi. PENYAJIAN 13.Bebandiklasifikasikanmenurutklasifikasiekonomi. 14.Klasifikasiekonomimengelompokkanbebanberdasarkanjenis beban. 15.Bebandiklasifikasimenurutekonomiterdiridaribebanpegawai, bebanbarang,bebanbunga,bebansubsidi,bebanhibah, beban bantuansosial,bebanpenyusutanasettetap/amortisasi,beban transferdanbebantakterduga. 16.IlustrasipenyajianakunbebanpadaLaporanOperasional adalah sebagaiberikut: PEMERINTAHKABUPATENMUAROJAMBI LAPORANOPERASIONAL UntukTahunYangBerakhirSampaiDengan 31Desember20X1dan20X0 (DalamRupiah) Uraian20X020Xl Kenaikan/ (%) Penurunan KEGIATAN OPRASIONAL BEBAN BEBANOPERAS! BebanPegawaiXXX XXX XXXxx BebanBarangJasaXXX XXX XXXxx BebanBungaXXX XXX XXXxx BebanSubsidiXXX XXX XXXxx BebanHibahXXX XXX XXXxx BebanBantuanSosial XXX XXX XXXxx BebanPenvisihanPiutang XXX XXX XXXxx JumlahBebanOoerasiXXX XXX XXXxx BEBANPENYUSUTAN&AMORTISASI BebanPenvusutanXXX XXX XXXxx BebanAmortisasiXXX XXX XXXxx JumlahBebanPenvusutan &XXX XXX XXXxx 49 Uraian20XO20Xl Kenaikan/ (%) Penurunan BEBANTRANSFER BebanBagiHasilXXX XXX XXXxx BebanBantuanKeuanganXXX XXX XXXxx JumlahBebanTransferXXX XXX XXXxx BEBANTIDAKTERDUGA BebanTidakTerdugaXXX XXX XXXxx JumlahBebanTidakTerdugaXXX XXX XXXxx JUMLAHBEBANXXX XXX XXXxx PENGUNGKAPAN
17.Rincianlebihlanjutbebanmenurutklasifikasiekonomi,organisasi danfungsidiungkapkandalamCatatanatasLaporanKeuangan. 18.Hal-halyangharusdiungkapkandalamCatatanatasLaporan Keuanganterkaitdenganbebanadalah: a.Bebantahunberkenaansetelahtanggalberakhirnyatahun anggaran;
b.Rincianbebanperperangkatdaerah;
c.Penjelasanmengenaibebanyangpadatahunpelaporanyang bersangkutan terjadihal-halyang bersifatkhusus;dan d.Informasilainnyayang dianggap perlu. 50 KEBIJAKANAKUNTANSI PEMBIAYAAN TUJUAN 1.Tujuankebijakan akuntansipembiayaanadalah untukmengatur perlakuanakuntansipembiayaan,dalam rangkamemenuhitujuan akuntabilitassebagaimanaditetapkanolehperaturanperundang- undangan. 2.Perlakuanakuntansipembiayaanmencakupdefinisi,pengakuan, pengukuran,penyajiandanpengungkapanpembiayaan. RUANGLINGKUP 3.Kebijakanakuntansiiniditerapkandalampenyajianpembiayaan yangdisusundandisajikandenganmenggunakan anggaranberbasis kas. 4.Kebijakanini berlaku untukentitaspelaporanPemerintahKabupaten MuaroJambiserta tidaktermasukperusahaandaerah. DEFINISI 5.Pembiayaan(financing)adalahsetiappenerimaanyang perludibayar kembalidan/ataupengeluaranyang akanditerimakembali,baik padatahunanggaranbersangkutanmaupun tahun-tahunanggaran berikutnya,yangdalampenganggaranPemerintahKabupatenMuaro Jambiterutamadimaksudkan untukmenutupdefisitatau memanfaatkansurplusanggaran. 6.Surplus/DefisitLRAadalahselisihlebih/kurangantarapendapatan LRAclanbelanjaselamasatuperiodepelaporan. AKUNTANSI PENERIMAAN PEMBIAYAAN DEFINISI
7.Penerimaanpembiayaan adalahsemuapenerimaanPemerintah KabupatenMuaroJambiyang perludibayarkembali baikpadatahun anggaranbersangkutanmaupun tahun-tahunanggaranberikutnya. PENGAKUAN
8.Penerimaanpembiayaan diakui padasaatkasditerimaoleh PemerintahKabupatenMuaroJambi kecualiuntukSiLPA. 51 9.Dokumenpenandapengakuanpenerimaanpembiayaanadalah: Transaksi PenerimaanPembiayaan PENGUKURAN Dokumen BuktiPenerimaandiRKUD/entitaslainnya 10.Penerimaanpembiayaandiukurberdasarkanasasbruto, yaitu denganmembukukanpenerimaanbrutodantidakmencatatjumlah netonya(setelahdikompensasikandenganpengeluaran). 11.PenerimaanPembiayaandalambentukmatauangasingharus dikonversi kemata uangrupiahberdasarkankurs tengahbank sentralpadatanggaltransaksi. AKUNTANSIPENGELUARANPEMBIAYAAN DEFINISI 12.PengeluaranpembiayaanadalahsemuapengeluaranPemerintah KabupatenMuaroJambiDaerahyangakanditerimakembali,baik padatahunanggaranbersangkutanmaupuntahun-tahunanggaran berikutnya. PENGAKUAN 13.Pengeluaranpembiayaandiakuipadasaat terjadialirankas keluar dari PemerintahKabupatenMuaroJambi.
14.Dokumenpenandapengakuanpengeluaranpembiayaanadalah: Transaksi PengeluaranPembiayaan PENGUKURAN Dokumen SP2Datausetaranya
15.Pengeluaranpembiayaandiukurberdasarkanasasbruto. 16.PengeluaranPembiayaandalambentukmatauangasing harus dikonvesikemata uangrupiahberdasarkan kurs tengahbank sentralpadatanggaltransaksi. AKUNTANSIPEMBIAYAANNETO
17.Pembiayaan netoadalahselisih antarapenerimaanpembiayaan setelahdikurangi pengeluaranpembiayaandalamperiodetahun anggaran tertentu. 52 18.Selisihlebih/kurangantarapenerimaandanpengeluaran pembiayaanselamasatuperiodepelaporandicatatdalampos PembiayaanNeto. AKUNTANSISISALEBIHPEMBIAYAAN ANGGARAN(SiLPA) 19.SiLPAadalahselisihlebihantararealisasipenerimaandan pengeluaranselamasatuperiodepelaporan. 20.Selisihlebihantararealisasipendapatan-LRAdanBelanja,serta penerimaandanpengeluaranpembiayaanselamasatuperiode pelaporandicatatdalamposSiLPA. 21.Sisalebihpembiayaan anggaranpadaakhirperiodepelaporan dipindahkankeLaporanPerubahanSaldoAnggaranLebih. PENYAJIAN 22.Penerimaanpembiayaandanpengeluaranpembiayaandisajikan dalamLaporanRealisasiAnggaranpadakelompokpembiayaan. 23.PenerimaanpembiayaanterdiriantaralainberupaSiLPAtahun anggaransebelumnya,PencairanDanaCadangan,HasilPenjualan KekayaanDaerahyangDipisahkan,PenerimaanPinjamanDaerah, PenerimaanKembaliPemberianPinjamanDaerah,sertaPenerimaan PembiayaanLainnyaSesuaidenganKetentuanPeraturanPerundang- undangan. 24.PengeluaranpembiayaanterdiriantaralainberupaPembentukan DanaCadangan,PenyertaanModalDaerah, PembayaranCicilan PokokUtang yangJatuhTempo, PemberianPinjamanDaerah,serta PengeluaranPembiayaanLainnyasesuaidenganKetentuan PeraturanPerundang-undangan 25.IlustrasipenyajianakunpembiayaanpadaLaporanRealisasi Anggaranadalahsebagaiberikut: 53 PEMERINTAHKABUPATENMUAROJAMBI LAPORANREALISASIANGGARAN UntukTahunyangBerakhirSampaiDenganTahun20Xldan20x0 (DalamRupiah) Uraian AnggaranRealisasi (%) Realisasi 20Xl20Xl20X0 PEMBIAYAAN PENERIMAANPEMBIAYAAN SiLPAtahunanggaransebelumnyaXXX XXXxxXXX PencairanDanaCadanganXXX XXXxxXXX Hasil PenjualanKekayaanDaerahyangXXX XXXxxXXX Dipisahkan PenerimaanPinjamanDaerahXXX XXXxxXXX PenerimaanKembali PemberianXXX XXXxxXXX PinjamanDaerah PenerimaanPembiayaanLainnyaSesuaiXXX XXXxxXXX denganKetentuanPeraturanPerundang- undangan JumlahPenerimaanPembiayaanXXX XXXxxXXX PENGELUARANPEMBIAYAAN PembentukanDanaCadanganXXX XXXxxXXX PenyertaanModalDaerahXXX XXXxxXXX PembayaranCicilanPokokUtangyangXXX XXXxxXXX JatuhTempo PemberianPinjamanDaerahXXX XXXxxXXX PengeluaranPembiayaanLainnyasesuaiXXX XXXxxXXX denganKetentuanPeraturanPerundang- undangan JumlahPengeluaranPembiayaanXXX XXXxxXXX PEMBIAYAANNETTOXXX XXXxxXXX PENGUNGKAPAN
26.Hal-halyang perludiungkapkansehubungandenganpembiayaan antaralain: a.PenerimaandanPengeluaranpembiayaantahunberkenaan setelahtanggal berakhirnya tahunanggaran.
b.Penjelasanlandasan hukumberkenaandenganpenerimaan atau pemberianpinjaman, pembentukan ataupencairandana cadangan,penjualan asetdaerahyang dipisahkan,penyertaan modalpemerintahdaerah. c.Informasilainnya yang diangggap perlu. 54 KEBIJAKANAKUNTANSIKAS TUJUAN 1.Tujuankebijakanakuntansikas dansetarakasadalahuntuk mengaturperlakuanakuntansiuntukkasdansetarakasdan pengungkapaninformasipentinglainnyadalamrangkamemenuhi tujuanakuntabilitassebagaimanaditetapkanolehperaturan perundang-undangan. 2.Perlakuanakuntansikasdansetarakasmeliputidefinisi, pengakuan,pengukuran,penyajiandanpengungkapankasdan setarakas. RUANGLINGKUP 3.Kebijakanakuntansiiniditerapkandalamakuntansikasdansetara kasyangdisusundandisajikandenganmenggunakan akuntansi berbasis akrualolehentitasakuntansi/pelaporan. 4.Kebijakaniniberlaku untukentitaspelaporandanentitasakuntansi dalammenyusunlaporankeuangan.Entitaspelaporanyaitu PemerintahKabupatenMuaroJambi,sedangkanentitasakuntansi yaituSKPDdiPemerintahKabupatenMuaroJambi. DEFINISI 5.Kas adalah uangtunaidansaldosimpanandi bankyangsetiapsaat dapatdigunakan untukmembiayai kegiatanpemerintahan. 6.Kasberupa uangtunai,terdiriatas uangkertasdanlogamdalam mata uangrupiahdanmata uangasingyang dikuasaioleh PemerintahKabupatenMuaroJambi.Kas berbentuksaldo simpanan dibank adalah uang padaseluruhrekeningbankyang dikuasai PemerintahKabupatenMuaroJambi yangdapatdigunakansetiap saat.
7.Setara kas adalahinvestasijangkapendekyangsangatlikuid yang siap dijabarkanmenjadikas sertabebas daririsiko perubahan nilai yangsignifikan. 55 8.Setarakasditujukan untukmemenuhikebutuhankasjangkapendek atauuntuktujuanlainnya.Untukmemenuhipersyaratansetarakas, investasijangkapendekharussegeradapatdiubahmenjadikas dalam jumlahyangdapatdiketahuitanpaadarisikoperubahannilai yangsignifikan.Olehkarenaitu,suatuinvestasidisebutsetarakas jikainvestasidimaksudmempunyaimasajatuhtempokurangdari tigabulandaritanggalperolehannya. PENGAKUAN 9.KasdanSetaraKasdiakui padasaatkasdan/atausetarakas diterimadan/ataudikeluarkan/dibayarkan. 10.DokumenpenandaKasdanSetaraKasadalahsebagaiberikut: NoSebabPengakuanDokumen TandaBuktiPenerimaan,Bukti 1PenerimaanPendapatanSetoranBank, NataKredit,Naskah PerjanjianHibah/BAST 2 PenyetoranPendapatanSTS,NataKredit 3 UangPersediaanSP2DUP/GU/TU 4BelanjaSP2D-LS,Kuitansi, BuktiPembelian 5PemungutanPajakBuktiPungutPajak 6 PenyetoranPajakBuktiSetorPajak 7PenerimaanPembiayaanSTS,NataKredit 8PengeluaranPembiayaanSP2D 9 PembentukanSetaraKasSertifikatuntukSetaraKas 10PencairanSetaraKasTandaBuktiPenerimaan PENGUKURAN 11.Kasdansetarakasdicatatsebesarnilai nominal.Nilai nominal artinyadisajikansebesarnilai rupiahnya. 12.Apabilakasdansetarakasdalambentukvalutaasing makakasdan setara kasdikonversi menjadi mata uangrupiahdengan menggunakankurs tengahBankIndonesiapadatanggal neraca. 56 ------------------------------------- PENYAJIAN 13.Kasdansetarakasdiklasifikasikansebagaiberikut: JenisObyekKeterangan KasyangberadadiKasDaerah KasdiKasDaerahPotonganPajakdanTransitoris Lainnya KasdiBendahara PendapatanYangBelumDisetor Penerimaan KasdiBendaharaSisaPengisianKasUP/GU/TU PengeluaranPajakdiSKPDyangBelumDisetor KasTonaiBLUD Kasdi BLUD KasdiBankBLUD KasPajakyangBelumDisetorBLUD UangMukaPasienRSUD/BLUD KasDanaBOS Kas tunaidanbankuntukmenampung danaBOSdiSatuanPendidikanNegeri KasDanaKapitasiKas untukmencatatDanaKapitasi padaFKTPyangditerimadiFKTP Kasuntukmencatatkasselainkasdi kasdaerah,kasdibendahara KasLainnyapenerimaan, kasdi bendahara pengeluaran, kasdiBLUDdankas danaBOS DepositoDeposito(kurang daritigabulan) SetaraKas InvestasiJangkaSuratUtangNegara/Obligasi(kurang Pendek(kurangdaridaritigabulan) tigabulan) 14.KasdanSetaraKasdisajikandiNeracapadakelompokAsetLancar.
15.IlustrasipenyajiankasdansetarakasdiNeracaadalahsebagai berikut: PEMERINTAHKABUPATENMUAROJAMBI NERACA Per31Desember20xldan20x0 (DalamRupiah) No.Uraian20Xl20X0 1ASET 2AsetLancar 3Kas 4Kas diKasDaerah 5 KasdiBendaharaPenerimaan 6KasdiBendaharaPengeluaran 7Kas diBLUD 8KasDanaBOS 9 KasDanaKapitasi padaFKTP 10KasLainnya 57 11 12 13 14 Setara Kas Investasi Jangka Pendek Piutang Persediaan Jumlah Aset Lancar PENGUNGKAPAN
16.Informasi yang harus diungkapkan dalam CaLK terkait kas dan setara kas antara lain sebagai berikut:
a.rincian Kas dan Setara Kas yang disajikan dalam laporan keuangan, antara lain, menurut organisasi, jenis kas, posisi kas, penjelasan kas (pungutan pajak, sisa uang persediaan dan lainnya);
b.kebijakan manajemen Kas dan Setara Kas;
c.jumlah dan rincian kas yang dibatasi penggunaannya;
d.selisih kas;
e.selisih kurs atas kas;
f.kurs yang digunakan pada tanggal neraca; dan atau
g.informasi lainnya yang dianggap perlu. 58 KEBIJAKAN AKUNTANSI PIUTANG TUJUAN
1.Tujuan kebijakan akuntansi piutang adalah untuk mengatur perlakuan akuntansi untuk piutang dalam rangka memenuhi tujuan akuntabilitas sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang- undangan.
2.Perlakuan akuntansi piutang meliputi definisi, pengakuan, pengukuran, penilaian, penyajian dan pengungkapan piutang.
3.Kebijakan akuntansi ini diterapkan dalam akuntansi piutang yang disusun dan disajikan dengan menggunakan akuntansi berbasis akrual oleh entitas akuntansi/pelaporan.
4.Kebijakan ini berlaku untuk entitas pelaporan dan entitas akuntansi dalam menyusun laporan keuangan. Entitas pelaporan yaitu Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, sedangkan entitas akuntansi yaitu SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi. DEFINISI
5.Piutang adalah hak Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi atas aliran masuk sumber daya ekonomi yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat peraturan perundang-undangan atau akibat lainnya yang sah. PENGAKUAN
6.Piutang diakui pada saat munculnya hak Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi atas aliran masuk sumber daya ekonomi yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat berdasarkan peraturan perundang-undangan atau akibat lainnya yang sah.
7.Ragam dan dokumen penanda piutang adalah sebagai berikut:
a.Piutang Pendapatan Piutang pendapatan adalah hak Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi atas aliran masuk sumber daya ekonomi yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi telah memberikan jasa atau produk atau akibat 59 lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dokumen penanda piutang pendapatan adalah: 1) Dokumen penanda piutang pendapatan pajak adalah sebagai berikut: No Jenis Pendapatan Dokumen Surat Ketetapan, surat Piutang PBJT berupa Pajak tagihan atau dokumen1 Jasa Perhotelan setaranya Surat Ketetapan, surat Piutang PBJT berupa Pajak tagihan atau dokumen2 Makanan/Minuman setaranya Surat Ketetapan, surat Piutang PBJT berupa Pajak 3 tagihan atau dokumen Jasa Kesenian dan Hiburan setaranya berupa Pajak Surat Ketetapan, surat Piutang PBJT 4 tagihan atau dokumen Jasa Parkir setaranya Surat Ketetapan, surat 5 Piutang Pajak Reklame tagihan atau dokumen setaranya Surat Ketetapan, surat 6 Piutang Pajak Air Tanah tagihan atau dokumen setaranya Pajak Sarang Burung Surat Ketetapan, surat 7 Piutang tagihan atau dokumen Wa1et setaranya Pajak Mineral Bukan Surat Ketetapan, surat Piutang 8 Logam dan Batuan tagihan atau dokumen setaranya Piutang Pajak Bumi dan Surat Ketetapan, surat 9 Bangunan Pedesaan dan tagihan atau dokumen Perkotaan setaranya Piutang Opsen Pajak Kendaraan Surat Ketetapan, surat 10 Bermotor tagihan atau dokumen setaranya Piutang Opsen Bea Ba1ik Nama Surat Ketetapan, surat 11 Kendaraan Bermotor tagihan atau dokumen setaranya Piutang Pendapatan dari Surat Ketetapan, surat 12 Kurang Bayar Pajak tagihan atau dokumen setaranya 13 Piutang PBJT berupa Pajak Surat Tagihan atau Penerangan Ja1an dokumen setaranya 14 Piutang Bea Perolehan Hak Atas Surat Tagihan atau Tanah dan Bangunan (BPHTB) dokumen setaranya * PBJT adalah Pajak Barang dan Jasa Tertentu 60 2)Dokumenpenandapiutangpendapatanretribusiadalah surattagihan,suratperjanjianuntukpelunasanatau setaranya. 3)Dokumenpenandapiutangpendapatanhasil pengelolaan kekayaandaerahyang dipisahkanadalahSurat PengumumanDeviden. 4)Dokumenpenandapiutanglain-lainPAD yangsahadalah: NoJenisPendapatanDokumen PiutangHasilPenjualanBMDBAST/SuratTagihanatau 1 yang TidakDipisahkandokumensetaranya PiutangHasilSelisihLebih BAST/SuratTagihanatau 2TukarMenukarBMDyang dokumensetaranya TidakDipisahkan HasilPemanfaatan SuratPerjanjian,Surat 3 Piutang Tagihanataudokumen BMDyangTidakDipisahkan setaranya HasilKerjaSama SuratPerjanjian,Surat Piutang 4 Daerah Tagihanataudokumen setaranya 5PiutangJasaGiroSuratPerjanjian 6 PiutangHasilPengelolaan DokumenDanaBergulir DanaBergulir 7PiutangPendapatanBungaSuratPerjanjian PiutangPenerimaanAtasSKTJM(SuratKeterangan 8TuntutanGantiKerugianTanggungJawabMutlak) KeuanganDaerahataudokumensetaranya PiutangPendapatanDenda BeritaAcaraDenda 11 atasKeterlambatan Keterlambatan PelaksanaanPekerjaan PiutangPendapatanDenda SuratKetetapan, Surat 12 PajakDaerah Tagihan ataudokumen setaranya PendapatanDenda SuratKetetapan,Surat 13 Piutang Tagihanataudokumen RetribusiDaerah setaranya PiutangPendapatandari SuratTagihanatau 14 Pengembaliandokumensetaranya 15 PiutangPendapatandariSuratTagihan atau BLUD dokumensetaranya PiutangPendapatanDenda BeritaDenda 16PemanfaatanBMD yangtidak Acara Keterlambatan dipisahkan Piutang PendapatanDana KapitasiJaminanKesehatan SuratTagihan 17Nasional(JKN)padaFasilitas atau KesehatanTingkatPertama dokumensetaranya (FKTP) 18 PiutangPendapatanHasil DokumenDanaBergulir PengelolaanDanaBergulir 61 No Jenis Pendapatan Dokumen Piutang Pendapatan Putusan Pengadilan atau 19 Berdasarkan Putusan dokumen setaranya Pengadilan (Inkracht) Piutang Pendapatan Denda Berita Acara Denda 20 atas Pelanggaran Peraturan Pelanggaran Peraturan atau Daerah dokumen setaranya 21 Piutang Pendapatan Zakat, Surat Perjanjian Infaq, Shadaqah, dan Wakaf 5) Dokumen penanda piutang pendapatan transfer yang sah adalah: No Jenis Pendapatan Dokumen Piutang Dana Transfer Perpres, PMK, atau dokumen 1 Um um-Dana Bagi Hasil (DBH) Setaranya Piutang Dana Transfer Perpres, PMK, atau dokumen 2 Umum-Dana Alokasi Umum (DAU) Setaranya Piutang Dana Transfer Perpres, PMK, atau dokumen 3 Khusus-Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Setaranya Piutang Dana Transfer Perpres, PMK, atau dokumen 4 Khusus-Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Setaranya 5 Piutang Dana Insentif Daerah Perpres, PMK, atau dokumen Setaranya 6 Piutang Dana Desa Perpres, PMK, atau dokumen Setaranya 7 Piutang Pendapatan Transfer Peraturan Kepala Daerah Antar Daerah atau Dokumen Setaranya 6) Dokumen penanda piutang pendapatan pendapatan daerah yang sah adalah: lain-lain No Jenis Piutang Dokumen 1 Piutang Pendapatan Naskah Perjanjian Hibah/ BAST Hibah 2 Piutang Dana Darurat Surat Keputusan/Perjanjian
b.Piutang Perikatan Dokumen penanda piutang perikatan terdiri dari: 1) Dokumen penanda piutang pinjaman adalah dokumen perjanjian pemberian pinjaman. 2) Dokumen penanda piutang penjualan adalah dokumen perjanjian penjualan, BAST atau surat tagihan. 62 3)Dokumenpenandapiutang kemitraan adalahdokumen perjanjiankemitraan. c.Piutang TuntutanGantiKerugianDaerah Dokumenpenandapiutang TuntutanGantiKerugianDaerah adalahSKTJM(SuratKeteranganTanggungJawabMutlak)atau dokumensetaranya d.BagianLancarTagihanJangkaPanjang DokumenpenandaBagianLancarTagihanJangkaPanjang adalahBeritaAcaraPenyesuaian. PENGUKURAN 8.Piutangdiukursebesarnilai nominal. PENILAIAN 9.Piutang disajikansebesarnilaibersihyangdapatdirealisasikan(net realizable value},yaituselisih antaranilainominalpiutangdengan penyisihanpiutang. 10.Penyisihanpiutangadalahcadanganyangharusdibentuksebesar persentase tertentudariakunpiutang berdasarkanjenisdan umur piutang. 11.Dasaryang digunakanuntukmenghitungpenyisihanpiutang adalah kualitaspiutang.Kualitaspiutangdikelompokkanmenjadi4(empat) denganklasifikasi sebagaiberikut: a.KualitasPiutangLancar; b.KualitasPiutangKurangLancar; c.KualitasPiutangDiragukan; d.KualitasPiutangMacet 12.Penilaiankualitaspiutang dilakukandenganmempertimbangkan jatuh tempo piutang dan upayapenagihan. 13.Kriteriakualitas piutangadalahsebagaiberikut: a.Penggolongan kualitas piutang pajak(self assessment)adalah sebagai berikut: 1)KualitasLancar,dapatditentukandengankriteria: a)Umurpiutangkurang dari1tahun; dan/atau b)Masihdalam tenggang waktujatuh tempo;dan/atau c)Wajibpajakmenyetujui hasil pemeriksaan; dan/atau d)Wajib pajak kooperatif;dan/atau 63 e) Wajib pajak likuid; dan/ atau f) Wajib pajak tidak mengajukan keberatan/banding. 2) Kualitas Kurang Lancar, dapat ditentukan dengan kriteria: a) Umur piutang lebih dari 1 tahun sampai dengan 2 tahun; dan/atau b) Apabila wajib pajak dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Pertama belum melakukan pelunasan; dan/ atau c) Wajib pajak kurang kooperatif dalam pemeriksaan; dan/atau d) Wajib pajak menyetujui sebagian hasil pemeriksaan; dan/atau e) Wajib pajak mengajukan keberatan/banding. 3) Kualitas Diragukan, dapat ditentukan dengan kriteria: a) Umur piutang lebih dari 2 tahun sampai dengan 5 tahun; dan/atau b) Apabila wajib pajak dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Kedua belum melakukan pelunasan; dan/ atau c) Wajib pajak tidak kooperatif; dan/ atau d) Wajib pajak tidak menyetujui seluruh hasil pemeriksaan; dan/atau e) Wajib pajak mengalami kesulitan likuiditas. 4) Kualitas Macet, dapat ditentukan dengan kriteria: a) Umur piutang lebih dari 5 tahun; dan/ atau b) Apabila wajib pajak dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Ketiga belum melakukan pelunasan; dan/ a tau c) Wajib pajak tidak diketahui keberadaannya; dan/atau d) Wajib pajak bangkrut/meninggal dunia; dan/atau e) Wajib pajak mengalami musibah (force majeure).
b.Penggolongan kualitas piutang pajak (official assessment) adalah sebagai berikut: 1) Kualitas Lancar, dapat ditentukan dengan kriteria: a) Umur piutang kurang dari 1 tahun; dan/atau b) Masih dalam tenggang waktu jatuh tempo; dan/ atau c) Wajib pajak kooperatif; dan/atau 64 d) Wajib pajak likuid; dan/ atau e) Wajib pajak tidak mengajukan keberatan/banding. 2) Kualitas Kurang Lancar, dapat ditentukan dengan kriteria: a) Umur piutang 1 sampai dengan 2 tahun; dan/ atau b) Apabila wajib pajak dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Pertama belum melakukan pelunasan; dan/ atau c) Wajib pajak kurang kooperatif dalam pemeriksaan; dan/atau d) Wajib pajak mengajukan keberatan/banding. 3) Kualitas Diragukan, dapat ditentukan dengan kriteria: a) Umur piutang lebih dari 2 tahun sampai dengan 5 tahun; dan/atau b) Apabila wajib pajak dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Kedua belum melakukan pelunasan; dan/ atau c) Wajib pajak tidak kooperatif; dan/atau d) Wajib pajak mengalami kesulitan likuiditas. 4) Kualitas Macet, dapat ditentukan dengan kriteria: a) Umur piutang lebih dari 5 tahun; dan/ atau b) Apabila wajib pajak dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Ketiga belum melakukan pelunasan; dan/ atau c) Wajib pajak tidak diketahui keberadaannya; dan/atau d) Wajib pajak bangkrut/meninggal dunia; dan/atau e) Wajib pajak mengalami musibah (force majeure).
c.Penggolongan kualitas piutang retribusi dilakukan dengan ketentuan: 1) Kualitas Lancar a) Umur piutang O sampai dengan 1 (satu) bulan; dan/ atau b) Apabila wajib retribusi belum melakukan pelunasan sampai dengan tanggal jatuh tempo yang ditetapkan. 2) Kualitas Kurang Lancar a) Umur piutang 1 (satu) bulan sampai dengan 3 (tiga) bulan; dan/ atau 65 b)Apabilawajibretribusibelummelakukanpelunasan dalamjangkawaktu1(satu)bulanterhitungsejak tanggal SuratTagihanPertamatidakdilakukan pelunasan. 3)KualitasDiragukan a)Umurpiutang3(tiga)bulansampaidengan12(dua belas)bulan;danatau b)Apabilawajibretribusibelummelakukanpelunasan dalamjangkawaktu1(satu)bulanterhitungsejak tanggalSuratTagihanKeduatidakdilakukanpelunasan. 4)KualitasMacet a)Umurpiutanglebihdari12(duabelas)bulan;dan/atau b)Apabilawajib retribusibelummelakukanpelunasan dalam jangkawaktu1(satu)bulanterhitungsejak tanggalSuratTagihanKetigatidakdilakukanpelunasan atauPiutang telahdiserahkankepadainstansi yang menangani pengurusanpiutangnegara.
d.Selainpajakdanretribusi menggunakan kualifikasisebagai berikut: 1)KualitasLancar Apabilabelummelakukanpelunasansampaidengantanggal jatuh tempo yangditetapkan. 2)KualitasKurangLancar Apabilabelummelakukanpelunasandalamjangkawaktu1 (satu)bulanterhitungsejak tanggalSuratTagihanPertama tidakdilakukanpelunasan. 3)KualitasDiragukan Apabilabelummelakukanpelunasandalamjangkawaktu1 (satu)bulanterhitungsejak tanggalSuratTagihanKedua tidakdilakukanpelunasan. 4)KualitasMacet Apabilabelum melakukanpelunasandalam jangkawaktu1 (satu)bulanterhitung sejaktanggalSuratTagihanKetiga tidakdilakukanpelunasan
14.Besaranpenyisihanpiutang ditetapkansebesar: a.5%o(limapermil)daripiutang dengan kualitaslancar; 66
b.10% (sepuluh persen) dari piutang dengan kualitas kurang lancar setelah dikurangi dengan nilai agunan atau nilai barang sitaan (jika ada);
c.50% (lima puluh persen) dari piutang dengan kualitas diragukan setelah dikurangi dengan nilai agunan atau nilai barang sitaan (jika ada); dan
d.100% (seratus persen) dari piutang dengan kualitas macet setelah dikurangi dengan nilai agunan atau nilai barang sitaan (jika ada).
15.Pencatatan transaksi penyisihan piutang dilakukan pada akhir periode pelaporan pada akun beban, akumulasi penyisihan dan ekuitas. PENYAJIAN
16.Piutang disajikan pada neraca dalam kelompok aset lancar. 1 7. Bagian lancar tagihan jangka panjang disajikan di laporan keuangan tiap semester.
18.Ilustrasi penyajian piutang di neraca adalah sebagai berikut: PEMERINTAH KABUPATEN MUARO JAMBI NERACA Per 31 Desember 20xl dan 20x0 (Dalam Rupiah) No. Uraian 20Xl 20XO 1 ASET 2 Aset Lancar 3 Kas di Kas Daerah XXX Xxx 4 ······································ XXX Xxx 5 Investasi Jangka Pendek XXX Xxx 6 Piutang Pajak Daerah XXX Xxx 7 Piutang Retribusi Daerah XXX Xxx 8 Piutang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah XXX Xxx yang Dipisahkan 9 Piutang Lain-lain PAD vang Sah XXX Xxx 10 Piutang Transfer Pemerintah Pusat XXX Xxx 11 Piutang Transfer Antar Daerah XXX Xxx 12 Piutang Lainnya XXX Xxx 13 Penyisihan Piutang XXX Xxx ······································ XXX Xxx Persediaan XXX Xxx Jumlah Aset Lancar XXX Xxx 67 PENGUNGKAPAN
19.Informasi yang harus diungkapkan dalam CaLK adalah sebagai berikut:
a.Kebijakan akuntansi tentang pengakuan, pengukuran, penilaian piutang;
b.Rincian jenis-jenis, saldo menurut umur untuk mengetahui tingkat kolektibilitasnya;
c.Penjelasan atas penyelesaian piutang;
d.Jaminan atau sitajaminanjika ada;
e.Umur piutang dan penyisihan; dan
f.Informasi yang diperlukan lainnya. 68 KEBIJAKAN AKUNTANSI PERSEDIAAN TUJUAN
1.Tujuan kebijakan akuntansi persediaan adalah untuk mengatur perlakuan akuntansi untuk persediaan dalam rangka memenuhi tujuan akuntabilitas sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
2.Perlakuan akuntansi persediaan meliputi definisi, pengakuan, pengukuran, penilaian, penyajian dan pengungkapan persediaan.
3.Kebijakan akuntansi ini diterapkan dalam akuntansi persediaan yang disusun dan disajikan dengan menggunakan akuntansi berbasis akrual oleh entitas akuntansi/pelaporan.
4.Kebijakan ini berlaku untuk entitas pelaporan dan entitas akuntansi dalam menyusun laporan keuangan. Entitas pelaporan yaitu Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, sedangkan entitas akuntansi yaitu SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi. DEFINISI
5.Persediaan adalah aset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan operasional Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dan barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual dan/ atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
6.Persediaan biologis adalah persediaan yang mengalami pertumbuhan, seperti hewan dan tumbuhan.
7.Persediaan merupakan aset yang berupa:
a.barang atau perlengkapan (supplies) yang digunakan dalam rangka kegiatan operasional pemerintah daerah. Persediaan mencakup barang atau perlengkapan yang dibeli dan disimpan untuk digunakan. Persediaan tersebut dapat berupa barang pakai habis, barang tak habis pakai, barang bekas pakai. Barang Pakai Habis adalah barang-barang yang tidak dapat digunakan kembali setelah penggunaannya, misalnya alat tulis kantor. Barang Tak Habis Pakai adalah barang-barang yang tidak habis dalam penggunaannya, seperti komponen peralatan 69 dan pipa. Barang bekas pakai, adalah barang yang telah digunakan tetapi masih dapat dipergunakan kembali, misalnya spare part bekas;
b.bahan atau perlengkapan (supplies) yang akan digunakan dalam proses produksi, misalnya bahan baku pembuatan alat-alat pertanian, bahan baku pembuatan benih;
c.barang dalam proses produksi yang dimaksudkan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat, misalnya adalah alat-alat pertanian setengah jadi, benih yang belum cukup umur; atau
d.barang yang disimpan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat dalam rangka kegiatan pemerintahan, misalnya adalah hewan dan bibit tanaman, untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat. PENGAKUAN
8.Persediaan diakui dengan ketentuan sebagai berikut:
a.pada saat potensi manfaat ekonomi masa depan diperoleh pemerintah daerah dan mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal; atau
b.pada saat diterima atau hak kepemilikannya dan/atau kepenguasaannya berpindah.
9.Contoh peristiwa pada pengakuan potensi manfaat ekonomi masa depan diperoleh pemerintah daerah dan mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal antara lain berupa lahirnya anak hewan atau tumbuhnya tunas tumbuhan.
10.Contoh peristiwa pengakuan pada saat diterima atau hak kepemilikannya dan/ atau kepenguasaannya berpindah antara lain berupa pembelian, pertukaran dan hibah.
11.Selisih persediaan dapat terjadi karena perbedaan antara catatan persediaan menurut pengurus barang atau catatan persediaan menurut fungsi akuntansi dengan hasil stock opname. Selisih persediaan dapat disebabkan karena fraud (pelanggaran) atau non fraud. Perlakuannya adalah:
a.Jika disebabkan karena fraud berapapun besarnya maka selisihnya diperlakukan sebagai Tuntutan Ganti Kerugian Daerah.
b.Jika disebabkan karena non fraud maka selisih persediaan ini diperlakukan sebagai beban operasional. 70
12.Persediaan yang dalam kondisi rusak atau usang tidak dilaporkan dalam neraca, tetapi diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
13.Dokumen penanda persediaan adalah sebagai berikut: No Sebab Pengakuan Dokumen 1 Pembelian BAST /Kuitansi/Bukti Pembelian/Dokumen setara 2 Proses produksi Serita Acara Produksi/ Serah Terima 3 Hibah Serita Acara Serah Terima 4 Pertukaran Serita Acara Serah Terima 5 Transformasi Biologis Serita Acara Penilaian PENGUKURAN
14.Persediaan diukur dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Biaya perolehan apabila diperoleh dengan pembelian. Biaya perolehan persediaan meliputi harga pembelian, biaya pengangkutan, biaya penanganan dan biaya lainnya yang secara langsung dapat dibebankan pada perolehan persediaan. Potongan harga, rabat dan lainnya yang serupa mengurangi biaya perolehan.
b.Harga pokok produksi apabila diperoleh dengan memproduksi sendiri. Harga pokok produksi persediaan meliputi biaya langsung yang terkait dengan persediaan yang diproduksi dan biaya tidak langsung yang dialokasikan secara sistematis.
c.Nilai wajar, apabila diperoleh dengan cara lainnya seperti donasi.
d.Persediaan hewan dan tanaman yang dikembangbiakkan dinilai dengan menggunakan nilai wajar.
15.Nilai wajar adalah nilai tukar aset atau penyelesaian kewajiban antar pihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar. Nilai wajar ditetapkan oleh tim penilai melalui Berita Acara Penilaian
16.Pada saat perolehan pertama kali, aset biologis diukur dengan:
a.Harga perolehan, atau
b.Nilai wajar jika harga perolehan tidak tersedia. 1 7. Pada saat terjadi transformasi biologis, maka aset biologis akan diukur sebesar nilai wajar. Contohnya sapi yang melahirkan anak maka anak sapi tersebut diukur sebesar nilai wajar. 71
18.Persediaan biologis diukur setiap akhir periode akuntansi berdasarkan nilai wajar. Selisih nilai wajar akibat transformasi biologis akan diakui sebagai:
a.Pendapatan non operasional, jika terjadi penambahan nilai wajar; atau
b.Be ban non operasional, jika terjadi pengurangan nilai wajar. PENCATATAN
19.Pada saat barang persediaan diterima maka akan dicatat sebagai persediaan.
20.Metode pencatatan persediaan adalah metode periodik dan perpetual.
21.Metode periodik adalah metode yang memutakhirkan nilai persediaan pada akhir periode. Pada akhir periode, dibuat jurnal penyesuaian untuk memutakhirkan nilai persediaan berdasarkan hasil perhitungan fisik (stock opname). Pengukuran pemakaian persediaan dihitung berdasarkan inventarisasi fisik, yaitu dengan cara saldo awal persediaan ditambah pembelian atau perolehan persediaan dikurangi dengan saldo akhir persediaan dikalikan nilai per unit sesuai dengan metode penilaian yang digunakan. Metode ini digunakan untuk barang persediaan ATK di Sekretariat OPD dan persediaan selain yang telah ditentukan dengan metode perpetual.
22.Metode perpetual adalah metode yang memutakhirkan nilai persediaan pada setiap pemakaian persediaan. Metode ini digunakan untuk jenis persediaan yang berkaitan dengan operasional utama di OPD dan membutuhkan pengendalian yang kuat. Dalam metode perpetual pengukuran pemakaian persediaan dihitung berdasarkan catatan jumlah unit yang dipakai dikalikan dengan nilai perunit, sesuai metode penilaian yang digunakan. Metode ini digunakan untuk persediaan obat di rumah sakit/Dinas Kesehatan/Puskesmas. PENILAIAN
23.Persediaan dinilai dengan metode Masuk Pertama Keluar Pertama (MPKP).
24.Pemeriksaan fisik persediaan (stock opname) dilaksanakan tiap akhir bulan. 72 PENYAJIAN 25.PersediaandisajikandiNeracapadakelompokasetlancar. 26.Ilustrasi penyajian akunpersediaandiNeracaadalahsebagai berikut: PEMERINTAHKABUPATENMUAROJAMBI NERACA Per31Desember20xldan20x0 (DalamRupiah) No.Uraian20Xl20XO 1ASET 2AsetLancar 3KasdiKasDaerahXXXXxx 4KasdiBendaharaPengeluaranXXXXxx 5KasdiBendaharaPenerimaanXXX Xxx 6KasdiBLUDXXX Xxx 7KasDanaBOSXXXXxx 8KasDanaKapitasipadaFKTP 9 KasLainnvaXXXXxx 10InvestasiJangkaPendekXXX Xxx 11 PiutangPajakDaerahXXX Xxx 12PiutangRetribusiDaerahXXXXxx ...... 13PersediaanXXXXxx JumlahAsetLancarXXX Xxx PENGUNGKAPAN 27.InformasiyangharusdiungkapkandalamCaLKadalahsebagai berikut: a.Kebijakan akuntansiyang digunakandalam pengakuan, pengukurandanpenilaianpersediaan;
b.Penjelasanlebihlanjutpersediaanseperti barang dan perlengkapanyangdigunakandalampelayananmasyarakat, barangyangdisimpanuntukdijualataudiserahkankepada masyarakatdanbarang yang masihdalamprosesproduksi yang dimaksudkan untukdijual ataudiserahkankepada masyarakatataupersediaanyang diperolehdari sumberdana lainnya; c.Jenis, jumlah, dan nilai persediaandalam kondisirusak atau usang; d.Penjelasan kenaikan ataupenurunan nilaiwajardari persediaanbiologis. 73 KEBIJAKAN AKUNTANSI INVESTASI TUJUAN
1.Tujuan kebijakan akuntansi investasi adalah untuk mengatur perlakuan akuntansi untuk investasi jangka pendek dan investasi jangka panjang serta menetapkan dasar-dasar penyajian investasi dalam rangka memenuhi tujuan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan.
2.Perlakuan akuntansi investasi meliputi definisi, pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan investasi.
3.Kebijakan akuntansi ini diterapkan dalam akuntansi investasi jangka pendek dan investasi jangka panjang dalam laporan keuangan untuk tujuan umum yang disusun dan disajikan dengan menggunakan akuntansi berbasis akrual.
4.Kebijakan ini berlaku untuk entitas pelaporan dan entitas akuntansi dalam menyusun laporan keuangan. Entitas pelaporan yaitu Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, sedangkan entitas akuntansi yaitu SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi. A. INVESTASI JANGKA PENDEK DEFINISI
5.Investasi jangka pendek merupakan aset yang dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomi seperti bunga, dividen dan royalti atau manfaat sosial, sehingga dapat meningkatkan kemampuan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dalam rangka pelayanan kepada masyarakat, yang segera dapat dicairkan dan dimaksudkan untuk dimiliki selama dua belas bulan atau kurang. PENGAKUAN
6.Pengeluaran kas dan/ atau konversi aset untuk memperoleh investasi dan penerimaan hibah dalam bentuk investasi dapat diakui sebagai investasi jangka pendek pada saat: 74
a.kemungkinan manfaat ekonomi dan manfaat sosial atau jasa potensial di masa yang akan datang atas suatu investasi tersebut dapat diperoleh Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.
b.nilai perolehan atau nilai wajar investasi jangka pendek dapat diukur secara handal (reliable);
c.dimaksudkan untuk dimiliki selama dua belas bulan atau kurang;
d.dapat segera diperjualbelikan/dicairkan;
e.ditujukan dalam rangka manajemen kas, artinya Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dapat menjual investasi tersebut apabila timbul kebutuhan kas dan membeli investasi tersebut apabila berlebih kas serta untuk meningkatkan produktivitas aset; dan
f.berisiko rendah.
7.Ragam dan dokumen penanda investasi jangka pendek adalah: No Jenis Investasi Jangka Pendek Dokumen Penanda 1 Investasi dalam Saham Sertifikat Investasi dalam Deposito (Berjangka Waktu 2 lebih dari tiga bulan sampai dengan dua belas Bilyet Deposito bulan) 3 Investasi dalam Surat Utang Negara/SUN Bilyet Obligasi 4 Investasi dalam Sertifikat Bank Indonesia/ Bilyet Obligasi SB! 5 Investasi dalam Surat Perbendaharaan Bilyet Obligasi Negara/SPN PENGUKURAN
8.Pengukuran investasi jangka pendek berdasarkan ragam investasinya yaitu:
a.Investasi jangka pendek dalam bentuk surat berharga, misalnya saham dan obligasi jangka pendek (efek), 1) Apabila terdapat biaya perolehannya, maka investasi diukur sebesar biaya perolehan. Biaya perolehan investasi meliputi harga transaksi investasi itu sendiri ditambah komisi perantara jual beli, jasa bank dan biaya lainnya yang timbul dalam rangka perolehan tersebut. 75 2)Apabilatidak terdapatbiayaperolehan, makainvestasi diukurberdasarkannilaiwajarinvestasi padatanggal perolehannyayaitusebesarhargapasar.Apabilatidakada nilaiwajar,makainvestasidinilaiberdasarkannilaiwajar asetlainyangdiserahkanuntukmemperolehinvestasi tersebut. b.Investasijangkapendekdalambentuknonsaham,misalnya dalambentukdepositojangkapendekdiukursebesarnilai nominaldepositotersebut. 9.Biayaperolehaninvestasi adalahseluruhbiayayang dikeluarkan investor(dhi.PemerintahKabupatenMuaroJambi)berupakasatau setarakasyang dibayarkanataunilaiwajarsuatuasetyang diserahkanberdasarkanpertimbangan tertentudalamperolehan suatuasetinvestasipadasaatperolehannya. 10.Nilainominaladalahnilaiyangterteradalamsuratberhargaseperti nilaiyangterteradalamlembarsahamdanobligasi. 11.Nilaipasaradalahjumlahyang dapatdiperolehdaripenjualansuatu investasidalampasaryangaktifantarapihak-pihakyang independen. 12.Nilaiwajaradalahnilaidimanasuatuasetdapatdipertukarkan atau suatukewajibandiselesaikanantarapihakyang memahamidan berkeinginan untukmelakukan transaksiwajar(arm'slength transaction). 13.Nilaiperolehaninvestasi jangkapendekdalamvalutaasing yang dibayardenganmata uangasing yangsamaharusdinyatakandalam rupiahdenganmenggunakan nilaitukar(kurstengahbanksentral) yang berlakupadatanggal transaksi. 14.Investasijangkapendekyangterdapatpasaraktifyang dapat membentuknilai pasar,maka nilaipasartersebutdipergunakan sebagaidasarpenerapannilaiwajar. Untukinvestasiyangtidak memilikipasaraktif,dapatdipergunakannilai nominal,nilai tercatat ataunilaiwajarlainnya. 76 Hasil Investasi
15.Hasil investasi yang diperoleh dari investasi jangka pendek, antara lain berupa bunga deposito dan bunga obligasi, yang telah menjadi hak Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi akan diakui sebagai piutang hasil investasi pada neraca dan pendapatan hasil investasi pada laporan operasional. Selanjutnya, penerimaan hasil investasi akan diakui sebagai pengurang piutang hasil investasi pada saat kas diterima. Hasil investasi yang diterima tunai akan diakui sebagai pendapatan hasil investasi pada laporan realisasi anggaran.
16.Hasil investasi yang diperoleh dari investasi jangka pendek berupa pendapatan dividen tunai (cash dividend) diakui sebagai piutang dividen pada neraca dan pendapatan hasil investasi pada laporan operasional pada saat dividen diumumkan dalam RUPS. Pendapatan dividen tunai (cash dividend) tersebut diakui sebagai pengurang piutang dividen pada neraca pada saat kas diterima. Penerimaan dividen tunai (cash dividend) tersebut akan diakui sebagai pendapatan hasil investasi pada laporan realisasi anggaran. Pelepasan Investasi
17.Pelepasan aset investasi jangka pendek dapat berbentuk penjualan aset investasi, pertukaran dengan aset lain, kompensasi utang pemerintah, hibah dan donasi, pembebasan utang bagi penerbit efek obligasi dan lain sebagainya.
18.Perbedaan antara hasil pelepasan investasi jangka pendek dengan nilai tercatatnya diakui sebagai surplus/ defisit pelepasan investasi. Surplus/defisit pelepasan investasi disajikan dalam laporan operasional. PENYAJIAN
19.Investasi jangka pendek disajikan di neraca dalam kelompok aset lancar. Investasi jangka pendek disajikan sesudah akun kas dan setara kas di neraca.
20.Ilustrasi penyajian akun investasi jangka pendek di neraca adalah sebagai berikut: 77 PEMERINTAHKABUPATENMUAROJAMBI NERACA Per31Desember20xldan20x0 (DalamRupiah) Uraian ASET AsetLancar KasdiKasDaerah SetaraKas InvestasiJangkaPendek PiutangPaiakDaerah JumlahAsetLancar 20Xl XXX XXX XXX XXX XXX XXX XXX 20XO XXX XXX XXX XXX XXX XXX XXX l PENGUNGKAPAN 21.Hal-halyangperludiungkapkandalampenyajianinvestasijangka pendekpadaCaLKadalah:
a.Kebijakanakuntansiuntukpenentuannilai investasijangka pendek. b.Jenis-jenisinvestasijangkapendek. c.Perubahanhargapasarinvestasijangkapendekyangmemiliki hargapasar. d.Penurunannilaiinvestasijangkapendekyang signifikandan penyebab penurunan tersebut. e.Investasiyang dinilaidengannilaiwajardanalasan penerapannya; f.Perubahanposinvestasiyangdapatberupareklasifikasi investasipermanen,asettetap danlainnya;dan g.Informasilainyangdiperlukan. B.INVESTASIJANGKAPANJANG DEFINISI 22.Investasijangkapanjang merupakan asetyang dimaksudkan untuk memperolehmanfaatekonomi sepertibunga,dividendan royalti atau manfaatsosial, sehinggadapatmeningkatkan kemampuan PemerintahKabupatenMuaroJambi dalam rangkapelayanankepada masyarakat,yang dimaksudkan untukdimiliki lebihdari duabelas bulan. 78
23.Investasi jangka panjang dibagi menurut maksud berinvestasi, yaitu investasi jangka panjang nonpermanen dan investasi jangka panjang permanen.
a.Investasi Nonpermanen Investasi nonpermanen merupakan yang dimaksudkan untuk dimiliki secara tidak berkelanjutan (tidak dimiliki secara terns menerus atau ada niat untuk untuk memperjualbelikan atau menarik kembali). Investasi Nonpermanen antara lain dapat berupa: 1) obligasi atau surat utang jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki sampai dengan tanggaljatuh temponya. 2) penanaman modal dalam proyek pembangunan yang dapat dialihkan kepada pihak ketiga. 3) dana yang disisihkan dalam rangka pelayanan masyarakat seperti bantuan modal kerja secara bergulir kepada kelompok masyarakat 4) investasi nonpermanen lainnya.
b.Investasi Permanen Investasi permanen merupakan investasi jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara berkelanjutan atau dimiliki terns menerus tanpa ada niat untuk memperjualbelikan atau melepas investasi. lnvestasi permanen yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi adalah investasi yang tidak dimaksudkan untuk diperjualbelikan, tetapi untuk mendapatkan dividen dan/atau pengaruh yang signifikan dalam jangka panjang dan/ atau menjaga hubungan kelembagaan. Investasi Permanen dapat berupa: 1) Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi pada perusahaan negara/ daerah dan badan usaha lainnya yang bukan milik negara/daerah. Jenis penyertaan modal tersebut dapat berupa surat berharga (saham) pada suatu perseroan terbatas dan non surat berharga yaitu kepemilikan modal bukan dalam bentuk saham pada perusahaan yang bukan perseroan. 2) Investasi permanen lainnya yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi untuk menghasilkan pendapatan atau meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. 79 PENGAKUAN
24.Pengeluaran kas dan/ atau konversi aset untuk memperoleh investasi, dan penerimaan hibah dalam bentuk investasi dapat diakui sebagai investasi jangka panjang apabila memenuhi kriteria:
a.Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi memperoleh manfaat ekonomi dan/ atau manfaat sosial dan/ atau jasa potensial di masa yang akan datang dengan tingkat kepastian cukup atas investasi jangka pendek tersebut. Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi perlu mengkaji tingkat kepastian mengalirnya manfaat ekonomi dan manfaat sosial atau jasa potensial di masa depan berdasarkan bukti-bukti yang tersedia pada saat pengakuan yang pertama kali;
b.nilai perolehan dan/atau nilai wajar investasi dapat diukur secara handal (reliable); dan
c.dimaksudkan untuk dimiliki lebih dari 12 bulan.
25.Dokumen penanda investasi jangka panjang adalah: No Berdasarkan Cara Penyertaan Dokumen Penanda Investasi Jangka Paniang 1 Berupa penvertaan kas SP2D LS 2 Berupa penvertaan BMD BAST 3 Berupa hibah Naskah Perianiian Hibah 4 Berupa konversi piutang Berita acara konversi piutang atau dokumen setara PENGUKURAN
26.lnvestasi jangka panjang diukur sebesar biaya perolehannya. Jika tidak terdapat biaya perolehan, maka investasi dinilai berdasarkan nilai wajar investasi pada tanggal perolehannya yaitu sebesar harga pasar. Apabila tidak ada nilai wajar, maka investasi dinilai berdasarkan nilai wajar aset lain yang diserahkan untuk memperoleh investasi tersebut
27.Investasi jangka panjang yang bersifat permanen misalnya penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, diukur sebesar biaya perolehannya meliputi harga transaksi investasi itu sendiri ditambah biaya lain yang timbul dalam rangka perolehan investasi tersebut.
28.Investasi nonpermanen dalam bentuk pembelian obligasi jangka panjang dan investasi yang dimaksudkan tidak untuk dimiliki berkelanjutan, diukur sebesar nilai perolehannya. 80 29.Investasinonpermanenyangdimaksudkan untuk penyehatan/penyelamatanperekonomian,diukursebesarnilaibersih yangdapatdirealisasikan.Investasinonpermanenuntuk penyehatan/penyelamatanperekonomianmisalnyadanatalangan dalamrangkapenyehatanperbankan. 30.Investasinonpermanendalambentukpenanamanmodaldi proyek- proyekpembangunanpemerintahdiukursebesarbiaya pembangunantermasukbiayayangdikeluarkan untukperencanaan danbiayalainyangdikeluarkandalamrangkapenyelesaianproyek sampaiproyektersebutdiserahkan kepihakketiga. 31.Investasi nonpermanendiukursebesarnilaibersihyangdapat direalisasikan,jikadanhanyajikainvestasi tersebutdalamrangka kebijakannasionalyangakandilepas/dijualatauberupainvestasi dalambentuktagihan. Dalamhalinvestasidalam rangkakebijakannasional akan dilepas/dijual,nilaiinvestasidicatatsebesarnilai pelepasan/penjualandikurangi denganbiayapelepasan.Dalamhal investasi berupatagihan,nilaiinvestasidicatatsebesar nilaiinvestasi dikurangipenyisihan taktertagih. 32.Apabilainvestasi jangkapanjangdiperolehdaripertukaran aset PemerintahKabupatenMuaroJambi, makanilaiinvestasi diukur sebesarnilai wajarasetyangdiperoleh.Jikanilaiwajarasetyang diperolehtidak tersedia,nilaiinvestasidiukursebesar nilaiwajaraset yang diserahkanataunilaibukuasetyangdiserahkan. Investasi dapatdiperolehmelalui pertukarandengan asetnon moneteratau kombinasiasetmoneterdanasetnonmoneter
33.Diskontoataupremi padapembelianinvestasidiamortisasiselama periode dari pembeliansampaisaatjatuh tempo sehinggahasil yang konstandiperolehdariinvestasitersebut. Diskontoataupremiummerupakanpenambahan ataupengurangan darinilai tercatat(carrying value)investasi tersebut. Amortisasi diskontoataupremium akanmengurangi diskontoataupremium. Amortisasidiskontoataupremium akandiakuisebagaipengurang ataupenambahpendapatanbungadalamlaporanoperasional. PendapatanbungaLRAtidak dipengaruhi olehamortisasi diskonto ataupremium 81 34.Nilaiperolehaninvestasijangkapanjangdalamvalutaasing yang dibayardenganmatauangasingyang samaharusdinyatakandalam rupiahdenganmenggunakannilai tukar(kurs tengahbanksentral) yangberlakupadatanggal transaksi. 35.Investasi jangkapanjang yangterdapatpasaraktifyang dapat membentuknilaipasar,makanilaipasar tersebutdipergunakan sebagaidasarpenerapannilaiwajar.Untukinvestasiyangtidak memilikipasaraktif,dapatdipergunakannilainominal,nilaitercatat ataunilaiwajarlainnya. METODEINVESTASI 36.Akuntansiinvestasipermanendilakukandenganduametodeyaitu:
a.MetodeBiaya Metodebiayaditerapkanuntukkepemilikankurangdari20%. Investasidicatatsebesarbiayaperolehan.Penghasilan atas investasi tersebutdiakui sebesarbagianhasil yangditerimadan tidakmempengaruhi besarnyainvestasipadabadan usaha/badanhukumyangterkait. b.MetodeEkuitas Metodeekuitasditerapkanuntukinvestasidengankepemilikan sebesar20%keatas ataukepemilikankurang dari 20%tetapi memilikipengaruhyangsignifikan.Perlakuanmetodeekuitas dirincisebagaiberikut: 1)Pengakuan awal asetinvestasidicatatsebesarbiaya perolehan. Selanjutnya, investasi akanditambahbagianlaba ataudikurangi bagian rugipemerintahsetelahtanggal perolehan. BagianlabaPemerintahKabupatenMuaroJambi dicatatsebagaipendapatanhasilinvestasipadalaporan operasionaldanmenambahnilaiinvestasiPemerintah KabupatenMuaroJambi. 2)DividentunaipadasaatdiumumkandalamRUPS diakui sebagaipiutang dividendanpenguranginvestasiPemerintah KabupatenMuaroJambi.Dividentunaiyang telahditerima olehPemerintahKabupatenMuaroJambiakanmengurangi piutang dividen. Penerimaandividentunaitersebutakan dicatatsebagaipendapatan hasilinvestasi dalamlaporan realisasi anggaran. 82 3) Penyesuaian terhadap nilai investasi juga diperlukan akibat perubahan ekuitas badan usaha penenma investasi (investee), misalnya adanya perubahan yang timbul akibat pengaruh valuta asing serta revaluasi aset tetap. Dampak penyesuaian tersebut akan diakui sebagai penambah atau pengurang ekuitas Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi. Dalam kondisi tertentu, kriteria besarnya prosentase kepemilikan saham bukan merupakan faktor yang menentukan dalam pemilihan metode penilaian investasi, tetapi yang lebih menentukan adalah tingkat pengaruh (the degree of influence) atau pengendalian terhadap penerima investasi (investee). Ciri-ciri adanya pengaruh atau pengendalian pada penerima investasi (investee), antara lain: 1) Kemampuan mempengaruhi komposisi dewan komisaris; 2) Kemampuan untuk menunjuk atau menggantikan direksi; 3) Kemampuan untuk mengendalikan mayoritas suara dalam rapat umum pemegang saham (RUPS). Hasil Investasi
37.Hasil investasi yang diperoleh dari investasi nonpermanen berupa pendapatan dividen tunai (cash dividend) diakui sebagai piutang dividen pada neraca dan pendapatan hasil investasi pada laporan operasional pada saat dividen diumumkan dalam RUPS. Pendapatan dividen tunai (cash dividend) tersebut diakui sebagai pengurang piutang dividen pada neraca pada saat kas diterima. Penerimaan dividen tunai (cash dividend) tersebut akan diakui sebagai pendapatan hasil investasi pada laporan realisasi anggaran.
38.Hasil investasi berupa dividen tunai yang diperoleh dari penyertaan modal yang pencatatannya menggunakan metode biaya pada saat diumumkan dalam RUPS dicatat sebagai piutang dividen pada neraca dan pendapatan hasil investasi pada laporan operasional. Hasil investasi berupa dividen tunai akan diakui sebagai pengurang piutang dividen pada saat kas diterima. Penerimaan hasil investasi berupa dividen tunai tersebut akan diakui sebagai pendapatan hasil investasi pada laporan realisasi anggaran. 83 39.Hasilinvestasiberupabagianlabayangdiperolehdaripenyertaan modalyangpencatatannyamenggunakanmetodeekuitas,dicatat sebagaipendapatanhasilinvestasipadalaporanoperasionaldan penambahnilaiinvestasipadaneraca.Dividentunaidiakuisebagai piutang dividendanpenguranginvestasipadasaatdiumumkan dalamRUPS.Dividentunaiyangtelahditerimaakanmengurangi piutangdividen. Penerimaandividentunai tersebutakandicatat sebagaipendapatanhasilinvestasidalamlaporanrealisasianggaran. Dividendalambentuksahamyang diterimatidakmenambah nilai investasi,sehinggatidakdiakuisebagaipendapatan.Dividendalam bentuksahamyangditerimaakandiungkap dalamcatatanatas laporankeuangan. 40.Dalam metodeekuitas,pengakuanbagian rugidalamnilaiinvestasi yangdisajikanpadaneracadilakukansampainilaiinvestasi menjadi nihil. Selisihbagianrugiyangbelumdiakui dalaminvestasi pemerintah akandiungkapdalamcatatanataslaporankeuangan. 41.Padametodeekuitas,nilaiinvestasidapatberkurangsehingga menjadinihilataunegatif karenakerugianyang diperoleh.Jika akibatkerugianyangdialami,nilaiinvestasimenjadinegatif,maka investasitersebutakandisajikandineracasebesarnihil,namunnilai negatiftersebutakandiungkapkandalamcatatanataslaporan keuangan. 42.Pengakuanbagianlabadapatkembali dilakukanketikabagianlaba telahmenutup akumulasirugi yangtidakdiakuipadasaatnilai investasi negatifdisajikannihil.
43.Dalam kondisi nilaiinvestasi negatifdisajikan nihil,bagianlaba terlebihdahuludigunakan untukmenutup akumulasirugi. Penambahaninvestasi daripengakuanbagianlabaakandilakukan setelah akumulasirugitertutupi.Halinidiungkapkandalamcatatan ataslaporankeuangan. 44.Jika akibat kerugianyang dialami,nilaiinvestasimenjadinegatifdan PemerintahKabupatenMuaroJambi memiliki tanggung jawab hukumuntukmenanggungkerugian atasbadan usahapenerima investasi(investee)tersebut,makabagian akumulasirugi diakui sebagaikewajiban. 84 45.Pengakuanbagianlabapadasaatbagianakumulasirugidiakui sebagaikewajibanakanmenguranginilaikewajibantersebut.Halini diungkapkandalamcatatan ataslaporankeuangan. PelepasanInvestasi 46.Pelepasanasetinvestasijangkapanjangdapatberbentukpenjualan asetinvestasi,pertukarandengan asetlain,kompensasiutang pemerintah,hibahdandonasi, pembebasanutangbagipenerbitefek obligasidanlainsebagainya. 47.Perbedaanantarabasil pelepasaninvestasijangkaPanjang dengan nilaitercatatnyadiakui sebagaisurplus/defisitpelepasaninvestasi. Surplus/defisitpelepasaninvestasidisajikandalamlaporan operasional. PENYAJIAN 48.Investasi jangkapanjangdisajikanpadaneracamenurutjenisnya, baikyangbersifatnonpermanenmaupunyangbersifatpermanen. 49.Ilustrasi penyajian akuninvestasijangkapanjangdineracaadalah sebagaiberikut: PEMERINTAHKABUPATENMUAROJAMBI NERACA Per31Desember20xldan20x0 (DalamRupiah) Uraian20Xl20X0 ASET AsetLancar KasdiKasDaerahXXX XXX .........XXX XXX JumlahAsetLancarXXX XXX InvestasiJangkaPanjang InvestasiJangkaPanjangNonPermanenXXX XXX Investasi kepadaBadanUsahaMilikNegaraXXX XXX InvestasikepadaBadanUsahaMilikDaerahXXX XXX Investasi dalamObligasiXXX XXX Investasi dalamProvekPembangunanXXX XXX InvestasiNonPermanenLainnyaXXX XXX JumlahInvestasiJangkaPanjangNonXXX XXX Permanen InvestasiJangkaPanjangPermanenXXX XXX PenvertaanModalXXX XXX Investasi-PemberianPinjamanDaerahXXX XXX Investasi PermanenLainnvaXXX XXX JumlahInvestasiJangkaPaniang PermanenXXX XXX JumlahInvestasiJangkaPaniang XXX XXX 85 PENGUNGKAPAN
50.Jika investasi pemerintah yang dicatat dengan nilai nominal atau biaya perolehan mengalami penurunan nilai, maka penurunannya harus diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan
51.Hal-hal yang perlu diungkapkan dalam penyajian investasi jangka panjang pada CaLK adalah:
a.Kebijakan akuntansi untuk penentuan nilai investasi;
b.Jenis-jenis investasi, investasi permanen dan nonpermanen;
c.Perubahan harga pasar baik investasi jangka panjang;
d.Penurunan nilai investasi yang signifikan dan penyebab penurunan tersebut;
e.Investasi yang dinilai dengan nilai wajar dan alasan penerapannya;
f.Perubahan pos investasi;
g.Rekonsiliasi nilai investasi awal dan akhir atas investasi dengan metode ekuitas;
h.Investasi yang disajikan dengan nilai nihil dan bagian akumulasi rugi yang melebihi nilai investasi;
i.Kewajiban yang timbul dari bagian akumulasi rugi yang melebihi nilai investasi dalam hal pemerintah memiliki tanggung jawab hukum; J. Perubahan klasifikasi pos investasi;
k.Perubahan porsi kepemilikan atau pengaruh signifikan yang mengakibatkan perubahan metode akuntansi; dan/ atau
1.Informasi lainnya yang diperlukan. 86 KEBIJAKAN AKUNTANSI ASETTETAP TUJUAN 1.Tujuankebijakan akuntansi asettetapadalah untukmengatur perlakuanakuntansiuntukasettetapdalamrangkamemenuhi tujuanakuntabilitassebagaimanaditetapkanolehperaturan perundang-undangan. 2.Mengaturperlakuanakuntansiasettetap meliputi definisi, pengakuan,pengukuran,penyajiandanpengungkapanasettetap. RUANGLINGKUP 3.Kebijakanakuntansiini diterapkandalampenyajianseluruhaset tetapdalamlaporankeuangan untuktujuan umumyangdisusun dandisajikandenganbasisakrual. 4.Kebijakanini berlakuuntukentitas pelaporandanentitasakuntansi dalammenyusunlaporankeuangan.Entitaspelaporanyaitu PemerintahKabupatenMuaroJambi,sedangkanentitasakuntansi yaituSKPDdilingkunganPemerintahKabupatenMuaroJambi. DEFINISI 5.Asettetapadalahasetberwujudyang mempunyaimasamanfaat lebihdari12(duabelas)bulan untukdigunakandan/atau dimaksudkanuntukdigunakandalam kegiatanPemerintah KabupatenMuaroJambidan/ataudimanfaatkanolehmasyarakat umum. 6.Asettetap diklasifikasikanberdasarkankesamaandalamsifatatau fungsinyadalam aktivitasoperasientitas.Klasifikasiasettetap adalahsebagaiberikut: a.Tanah; b.PeralatandanMesin;
c.Gedung danBangunan; d.Jalan,lrigasi, danJaringan; e.AsetTetapLainnya;dan
f.KonstruksidalamPengerjaan. 87
7.Tanah yang dikelompokkan sebagai aset tetap ialah tanah yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dan dalam kondisi siap dipakai.
8.Peralatan dan mesin mencakup mesin-mesin dan kendaraan bermotor, alat elektonik, inventaris kantor dan peralatan lainnya dan dalam kondisi siap dipakai.
9.Gedung dan bangunan mencakup seluruh gedung dan bangunan yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dan dalam kondisi siap dipakai.
10.Jalan, irigasi dan jaringan mencakup jalan, irigasi, dan jaringan yang dibangun oleh pemerintah serta dimiliki dan/ atau dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dan dalam kondisi siap dipakai.
11.Aset tetap lainnya mencakup aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok aset tetap di atas, yang diperoleh dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dan dalam kondisi siap dipakai. Selain itu, termasuk Aset Tetap lainnya adalah Aset Tetap Renovasi, yaitu biaya renovasi atas Aset Tetap yang bukan milik entitas, sepanjang memenuhi syarat-syarat kapitalisasi aset.
12.Konstruksi dalam pengerjaan mencakup aset tetap yang sedang dalam proses pembangunan namun pada tanggal pelaporan keuangan belum selesai seluruhnya. PENGAKUAN
13.Aset tetap diakui pada saat manfaat sosial dan atau manfaat ekonomi masa depan dapat diperoleh dan nilainya dapat diukur dengan handal. Untuk dapat diakui sebagai aset tetap harus dipenuhi kriteria sebagai berikut:
a.Berwujud;
b.Mempunyai masa manfaat lebih dari dua belas bulan;
c.Biaya perolehan aset dapat diukur secara andal;
d.Tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas; dan
e.Diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan. 88 14.Manfaat asettetapdapatberupaaliranpendapatanatau penghematanbelanjabagiPemerintahKabupatenMuaroJambi. Manfaatsosial ataumanfaatekonomimasadepanyangakan mengalirkePemerintahKabupatenMuaroJambi dapatdipastikan bilaPemerintahKabupatenMuaroJambiakanmenerimamanfaat danmenerima risikoterkait.Kepastianini biasanyahanyatersedia jikamanfaatdanrisikotelahditerimaPemerintahKabupatenMuaro Jambi.Sebelumhaliniterjadi,perolehanasettidakdapatdiakui. 15.Pengakuanasettetapakanandalbilaasettetaptelahditerimaatau diserahkanhakkepemilikannyadanataupadasaatpenguasaannya berpindah.Saatpengakuanasetakandapatdiandalkanapabila terdapatbuktibahwatelah terjadi perpindahanhakkepemilikan dan/ataupenguasaansecarahukum,misalnyasertifikat tanahdan buktikepemilikankendaraanbermotor. 16.Apabilaperolehanasettetapbelumdidukungdenganbuktisecara hukumdikarenakanmasihadanyasuatuprosesadministrasiyang diharuskan, seperti pembeliantanahyangmasihharusdiselesaikan prosesjualbeli(akta)dansertifikatkepemilikannyadiinstansi berwenang,makaasettetaptersebutharusdiakui padasaatterdapat buktibahwapenguasaanatas asettetaptersebuttelahberpindah, misalnyatelahterjadipembayarandanpenguasaanatassertifikat tanahatasnamapemiliksebelumnya. 17.Dalam hal tanahbelum adabuktikepemilikanyangsah,namun dikuasaidan/ataudigunakanolehPemerintahKabupatenMuaro Jambi,makatanah tersebuttetapharusdicatatdandisajikan sebagaiasettetaptanahdalam neracaPemerintahKabupatenMuaro JambisertadiungkapkansecaramemadaidalamCatatanatas LaporanKeuangan.
18.Dalamhal tanahdimilikiolehPemerintahKabupatenMuaroJambi, namundikuasaidan/ataudigunakanolehpihaklain,makatanah tersebuttetap harusdicatatdandisajikansebagaiasettetaptanah padaneracaPemerintahKabupatenMuaroJambi, serta diungkapkansecaramemadaidalamCatatan atasLaporan Keuangan, bahwa tanah tersebutdikuasai ataudigunakanoleh pihaklain. 89 19.DalamhaltanahdimilikiolehsuatuentitasPemerintahKabupaten MuaroJambi,namundikuasaidan/ataudigunakanolehentitas pemerintahyanglain,makatanahtersebutdicatatdandisajikan padaneracaentitas pemerintahyang mempunyaibuktikepemilikan, sertadiungkapkansecaramemadaidalamCatatanatasLaporan Keuangan. 20.Perlakuantanahyangmasihdalam sengketaatauproses pengadilan: a.Dalamhalbelumadabukti kepemilikantanahyang sah,tanah tersebutdikuasaidan/ataudigunakanolehPemerintah KabupatenMuaroJambi,makatanahtersebuttetapharus dicatatdandisajikansebagaiasettetappadaneracaserta diungkapkandalamCatatanatasLaporanKeuangan. b.Dalamhalbelummempunyaibuktikepemilikantanahyangsah, tanahtersebutdikuasaidan/ataudigunakanolehpihaklain, tanah tersebutdiungkapkandalamCatatanatasLaporan Keuangan. c.Dalamhalbuktikepemilikanganda,namuntanahtersebut dikuasaidan/ataudigunakanolehPemerintahKabupatenMuaro Jambi,makatanah tersebuttetapharusdicatatdandisajikan sebagaiasettetappadaneracadandiungkapkandalamCatatan atasLaporanKeuangan. d.Dalam hal buktikepemilikan tanahganda,namuntanahtersebut dikuasai dan/ataudigunakanolehpihaklain,makatanah tersebuttetapdicatatdandisajikansebagaiasettetappada neraca,namunadanyasertifikatgandaharusdiungkapkan secaramemadaidalamCatatanatasLaporanKeuangan. 21.TanahwakafyangdigunakanolehPemerintahKabupatenMuaro Jambitidakdisajikandandilaporkansebagai asettetaptanahpada neracaPemerintahKabupatenMuaroJambikarenaPemerintah KabupatenMuaroJambitidakmemiliki dan/atau tidakmenguasai tanahwakaf tersebut.Hal tersebutcukupdiungkapkansecara memadaipadaCatatan atasLaporanKeuangan. 90
22.Dokumen penanda pengakuan aset tetap adalah sebagai berikut: No Berdasarkan Cara Perolehan Dokumen Penanda 1 Pembelian BAST 2 Hibah/Donasi NPHD 3 Sitaan atau Rampasan SK Instansi yang berwenang 4 Dibangun Sendiri BAST 5 BSG/BGS BAST 6 Reklasifikasi dari Aset Lainnva BAST 7 Tokar Menukar BAST PENGUKURAN ASET TETAP
23.Aset tetap diukur dengan harga perolehan. Apabila pengukuran aset tetap dengan menggunakan biaya perolehan tidak memungkinkan maka nilai aset tetap didasarkan pada nilai wajar pada saat perolehan.
24.Harga perolehan adalah jumlah kas atau setara kas yang dibayarkan atau nilai wajar imbalan lain yang diberikan untuk memperoleh suatu aset pada saat perolehan atau konstruksi sampai dengan aset terse but dalam kondisi dan tempat yang siap untuk digunakan.
25.Pengukuran dapat dipertimbangkan andal bila terdapat transaksi pertukaran dengan bukti pembelian aset tetap yang mengidentifikasikan biayanya. Dalam keadaan suatu aset yang dikonstruksi/ dibangun sendiri, suatu pengukuran yang dapat diandalkan atas biaya dapat diperoleh dari transaksi pihak eksternal dengan entitas tersebut untuk perolehan bahan baku, tenaga kerja dan biaya lain yang digunakan dalam proses konstruksi.
26.Biaya perolehan aset tetap yang dibangun dengan cara swakelola meliputi biaya langsung untuk tenaga kerja, bahan baku dan biaya tidak langsung termasuk biaya perencanaan dan pengawasan, perlengkapan, tenaga listrik, sewa peralatan dan semua biaya lainnya yang terjadi berkenaan dengan pembangunan aset tetap tersebut. Penilaian Awal Aset Tetap
27.Suatu aset yang memenuhi kualifikasi untuk diakui sebagai suatu aset tetap pada awalnya harus diukur berdasarkan harga perolehan.
28.Bila aset tetap diperoleh dengan tanpa nilai, aset tetap tersebut diukur sebesar nilai wajar pada saat aset tersebut diperoleh. 91 29.Nilai wajaradalahnilai tukarasetataupenyelesaiankewajibanantar pihakyangmemahamiatauberkeinginan untukmelakukan transaksiwajar. KomponenBiaya 30.Biayaperolehansuatuasettetapterdiridarihargabelinyaatau konstruksinya,termasukbeaimpordansetiap biayayangdapat diatribusikansecaralangsungdalammembawaasettersebutke kondisi yang membuat asettersebutdapatbekerjauntuk penggunaanyangdimaksudkan. 31.Contohbiayayangdapatdiatribusikansecaralangsungantaralain: a.Biayapersiapantempat; b.Biayapengirimanawal(initialdelivery)danbiayasimpandan bongkarmuat(handlingcost); c.Biayapemasangan(installationcost); d.Biayaprofesionalsepertiarsitekdaninsinyur; e.Biayakonstruksi; f.Biayapalang(klaim masyarakat adat)padasaatperesmianaset tetapataupadasaatpemanfaatannya. 32.Tanahdiakuipertamakali sebesarbiayaperolehan.Biayaperolehan mencakup hargapembelianataubiayapembebasantanah,biaya yangdikeluarkandalam rangkamemperolehhak,biayapematangan, pengukuran,penimbunandanbiayalainnyayang dikeluarkan sampai tanahtersebutsiappakai.Nilaitanahjugameliputinilaiaset diatastanah tersebutyangtidaklagiberfungsi atau tidak dimaksudkan untukdigunakan. 33.Biayaperolehanperalatandanmesin menggambarkanjumlah seluruhsumberdayayangtelahdikeluarkan untukmemperoleh peralatandanmesintersebutsampai siap pakai.Biayainiantaralain meliputihargapembelian, biayapengangkutan, biayainstalasi,serta biayalangsunglainnya untukmemperolehdanmempersiapkan sampaiperalatandanmesin tersebutsiapdigunakan.
34.Biayaperolehangedung danbangunanmenggambarkanseluruh biayayang dikeluarkan untukmemperolehgedung danbangunan sampaisiap pakai.Biayainiantaralainmeliputihargapembelian ataubiaya konstruksi,termasukbiayapengurusanIzinMendirikan Bangunan(IMB), notaris danpajak. 92 35.Biayaperolehanjalan,irigasidanjaringanmenggambarkanseluruh biayayangdikeluarkanuntukmemperolehjalan,irigasidanjaringan sampaisiappakai.Biayaini meliputibiayaperolehanataubiaya konstruksidanbiaya-biayalainyang dikeluarkansampaijalan, irigasidanjaringantersebutsiap pakai. 36.Biayaperolehanasettetaplainnyamenggambarkanseluruhbiaya yangdikeluarkan untukmemperolehasettersebutsampaisiap pakai. 37.Biayaadministrasidanbiaya umumlainnyabukanmerupakansuatu komponenbiayaasettetapsepanjangbiayatersebuttidakdapat diatribusikansecaralangsungpadabiayaperolehanasetatau membawaasetkekondisikerjanya.Demikianpulabiayapermulaan (start-upcost)danpra-produksiserupatidakmerupakanbagian biayasuatuasetkecuali biayatersebutperluuntukmembawaaset kekondisi kerjanya. 38.Biayaperolehansuatuasettetapyangdibangundengancara swakeloladitentukanmenggunakanprinsipyangsamaseperti aset yangdibeli. 39.Setiap potongandagangdan rabatdikurangkandariharga pembelian. PerolehanSecaraGabungan 40.Biayaperolehandarimasing-masingasettetapyangdiperolehsecara gabunganditentukandenganmengalokasikanhargagabungan tersebutberdasarkanperbandingannilaiwajarmasing-masingaset tetap. PertukaranAset(ExchangesOfAssets) 41.Suatu asettetap dapatdiperolehmelalui pertukaranasetsejenis atau pertukaransebagaiasettetap yang tidakserupaatauasetlain. Biaya dari possemacamitudiukurberdasarkannilaiwajarasetyang diperolehyaitu nilai ekuivalenatas nilaitercatat asetyang dilepas setelahdisesuaikandenganjumlahsetiap kas atausetara kas dan kewajibanlainyang di transfer/diserahkan. 93
42.Suatu aset tetap dapat diperoleh melalui pertukaran atas suatu aset yang serupa dan memiliki nilai wajar yang serupa. Suatu aset tetap juga dapat dilepas dalam pertukaran dengan kepemilikan aset serupa. Dalam keadaan tersebut tidak ada keuntungan dan kerugian yang diakui dalam transaksi ini. Biaya aset yang baru diperoleh dicatat sebesar nilai tercatat (carrying amount) atas aset yang dilepas.
43.Nilai wajar atas aset yang diterima tersebut dapat memberikan bukti adanya suatu pengurangan (impairment) nilai aset yang dilepas. Dalam kondisi seperti ini aset yang dilepas harus diturun-nilai- bukukan (written down) dan nilai setelah diturun-nilai-bukukan (written down) tersebut merupakan nilai aset yang diterima. Contoh dari pertukaran atas aset yang serupa termasuk pertukaran bangunan, mesin, atau peralatan khusus. Apabila terdapat aset lainnya dalam pertukaran, misalnya kas atau kewajiban lainnya, maka hal ini mengindikasikan bahwa pos yang dipertukarkan tidak mempunyai nilai yang sama. Aset Donasi
44.Aset tetap yang diperoleh dari sumbangan (donasi) harus dicatat sebesar nilai wajar pada saat perolehan.
45.Sumbangan aset tetap didefinisikan sebagai transfer tanpa persyaratan suatu aset tetap ke Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, misalnya perusahaan non pemerintah memberikan bangunan yang dimilikinya untuk digunakan oleh Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi tanpa persyaratan apapun. Penyerahan aset tetap tersebut akan sangat andal bila didukung dengan bukti perpindahan kepemilikannya secara hukum, seperti adanya akta hibah.
46.Tidak termasuk perolehan aset donasi, apabila penyerahan aset tetap tersebut dihubungkan dengan kewajiban entitas lain kepada Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi. Sebagai contoh sebuah perusahaan swasta membangun aset tetap untuk Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dengan persyaratan kewajibannya kepada Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi telah dianggap selesai. Perolehan aset tetap tersebut harus diperlakukan seperti perolehan aset dengan pertukaran. 94 47.Apabilaperolehanasettetap memenuhikriteriaperolehanaset donasi,makaperolehantersebutdiakuisebagaipendapatan operasional. PengeluaranSetelahPerolehan(SubsequentExpenditures) 48.Suatupengeluaransetelahperolehan(seperti belanjapemeliharaan asettetap)akandikapitalisasi jikamemperpanjang masamanfaat atauyang kemungkinanbesarmembermanfaatekonomidi masa yangakandatang dalambentukkapasitas,mutuproduksi,atau peningkatanstandarkinerja. PengukuranBerikutnya(SubsequentMeasurement)TerhadapPengakuan Awal 49.Asettetapdisajikanberdasarkanbiayaperolehanasettetaptersebut dikurangiakumulasipenyusutan. 50.Apabilaterjadikondisiyang memungkinkanpenilaiankembali,maka asettetapakandisajikandenganpenyesuaianpadamasing-masing akunasettetapdan akunekuitas. PenyusutanAsetTetap 51.Penyusutanadalahalokasiyangsistematisatas nilaisuatuasettetap yangdapatdisusutkan(depreciableasets)selamamasamanfaataset yang bersangkutan. 52.Nilaipenyusutanuntukmasing-masingperiodedisajikansebagai pengurangnilaiperolehanasettetapdalam neracadanbeban penyusutandalamlaporanoperasional. 53.Seluruhasettetapdisusutkansesuai dengansifatdankarakteristik asettersebutselaintanahdan konstruksi dalam pengerjaan. 54.Asettetaplainnyaberupahewan,tanaman,danbukuperpustakaan tidakdilakukanpenyusutan. Asettetaplainnya akandihapusjika tidakdapatdigunakanataumati. 55.Nilaiyang dapatdisusutkan(depreciable cost)adalahnilaiperolehan ataunilai wajardikuranginilaisisa. 56.Nilaisisaadalahjumlah neto yang diharapkandapatdiperolehpada akhirmasamanfaatsuatuasetsetelahdikurangi taksiranbiaya pelepasan.Nilaisisaasettetap dalam kebijakanini adalah nol. 95 57.Penyesuaiannilaiasettetapdilakukandenganberbagaimetodeyang sistematissesuaidenganmasamanfaat.Metodepenyusutanyang digunakanharusdapatmenggambarkanmanfaatekonomiatau kemungkinanjasa(servicepotential)yangakanmengalirke PemerintahKabupatenMuaroJambi. 58.Metodepenyusutanyangdigunakan adalahmetodeganslurus secaratahunan. 59.Pengakuandanpencatatanbebanpenyusutandilakukansetiapakhir tahun 60.Masamanfaatadalahperiodesuatuasettetap yangdiharapkan digunakan untukaktivitasPemerintahKabupatenMuaroJambi dan/ataupelayananpublikataujumlahproduksi atauunitserupa yangdiharapkandiperolehdari asetuntukaktivitasPemerintah KabupatenMuaroJambi dan/ataupelayananpublik. 61.Penyusutantidakdilakukan terhadapAsetTetap yang direklasifikasikansebagaiAsetLainnyaberupa:
a.AsetTetapyangdinyatakan hilang berdasarkandokumensumber yangsahdantelahdiusulkankepadaPengelolaBaranguntuk dilakukanpenghapusannya;dan b.AsetTetapdalam kondisirusakberatdan/atau usangyangtelah diusulkankepadaPengelolaBaranguntukdilakukan penghapusan. 62.AsetTetapRenovasi disusutkandenganmasamanfaatyanglebih pendekantaramasamanfaatdibandingkandenganmasasewa. 63.Ketentuantentangmasamanfaatsebagai berikut: TabelMasaManfaat Masa KodifikasiUraianManfaat (Tahun) 13ASETTETAP 13 2 PeralatandanMesin 132 01Alat-AlatBesarDarat10 13 2 02Alat-AlatBesarApung 8 13 2 03Alat-alatBantu7 13 2 04AlatAngkutanDaratBermotor7 13 205AlatAngkutanDaratTakBermotor3 13 2 06AlatAngkutApungBermotor10 13 2 07AlatAngkutApungTakBermotor3 96 Masa Kodifikasi Uraian Manfaat (Tahun) 1 3 2 08 Alat Angkut Bermotor Udara 20 1 3 2 09 Alat Bengkel Bermesin 10 1 3 2 10 Alat Bengkel Tak Bermesin 5 1 3 2 11 Alat Ukur 5 1 3 2 12 Alat Pengolahan Pertanian 4 1 3 2 13 Alat Pemeliharaan Tanaman/ Alat 4 Penyimpan Pertanian 1 3 2 14 Alat Kantor 5 1 3 2 15 Alat Rumah Tangga 5 1 3 2 16 Peralatan Komputer 4 1 3 2 17 Meja Dan Kursi Kerja/Rapat Pejabat 5 1 3 2 18 Alat Studio 5 1 3 2 19 Alat Komunikasi 5 1 3 2 20 Peralatan Pemancar 10 1 3 2 21 Alat Kedokteran 5 1 3 2 22 Alat Kesehatan 5 1 3 2 23 Unit-Unit Laboratorium 8 1 3 2 24 Alat Peraga/Praktek Sekolah 10 1 3 2 25 Unit Alat Laboratorium Kimia Nuklir 15 1 3 2 26 Alat Laboratorium Fisika 15 Nuklir / Elektronika 1 3 2 27 Alat Proteksi Radiasi/Proteksi 10 Lingkungan 1 3 2 28 Radiation Aplication and Non Destructive 10 Testing Laboratory (BATAM) 1 3 2 29 Alat Laboratorium Lingkungan Hidup 7 1 3 2 30 Peralatan Laboratorium Hidrodinamika 15 1 3 2 31 Senjata Api 10 1 3 2 32 Persenjataan Non Senjata Api 3 1 3 2 33 Alat Keamanan dan Perlindungan 5 1 3 3 Gedung dan Bangunan 1 3 3 01 Bangunan Gedung Tempat Kerja 50 1 3 3 02 Bangunan Gedung Tempat Tinggal 50 1 3 3 03 Bangunan Menara 40 1 3 3 04 Bangunan Bersejarah 50 1 3 3 05 Tugu Peringatan 50 1 3 3 06 Candi 50 1 3 3 07 Monumen/Bangunan Bersejarah 50 1 3 3 08 Tugu Peringatan Lain 50 1 3 3 09 Tugu Titik Kontrol/Pasti 50 1 3 3 10 Rambu-Rambu 50 1 3 3 11 Rambu-Rambu Lalu Lintas Udara 50 1 3 4 Jalan, Irigasi, dan Jaringan 1 3 4 01 Jalan 10 1 3 4 02 Jembatan 50 1 3 4 03 Bangunan Air Irigasi 50 97 Masa KodifikasiUraianManfaat (Tahun) 13404BangunanAirPasangSurut50 13405BangunanAirRawa25 13406 BangunanPengamanSungaidan 10 PenanggulanganBencanaAlam 13407 BangunanPengembanganSumberAir 30 danAirTanah 13408BangunanAirBersih/Baku40 134 09BangunanAirKotor40 13410BangunanAir40 13411lnstalasiAirMinum/AirBersih30 13412InstalasiAirKotor30 13413InstalasiPengolahanSampah10 13414lnstalasiPengolahanBahanBangunan10 13415lnstalasiPembangkitListrik40 13416InstalasiGarduListrik40 13417InstalasiPertahanan30 13418InstalasiGas30 13419InstalasiPengaman20 13420JaringanAirMinum30 13421JaringanListrik40 13422JaringanTelepon20 134 23JaringanGas30 TabelPenarnbahanMasaManfaat Persentase Renovasi/Restorasi/Penambahan UraianJenisOverhauldariNilaiMasa Perolehan(Diluar Manfaat Penyusutan)(Tahun) AlatBesar AlatBesarDaratOverhaul>0% s.d. 30%1 >30% s.d45%3 >45%s.d65%5 AlatBesarApungOverhaul>0% s.d. 30%1 >30% s.d45%2 >45%s.d65% 4 AlatBantuOverhaul>0% s.d. 30%1 >30% s.d45%2 >45%s.d65% 4 AlatAngkutan: AlatAngkutanDarat Overhaul>0% s.d. 25%1 Bermotor >25% s.d50% 2 >50% s.d75% 3 98 Persentase Renovasi/Restorasi/ Penambahan UraianJenisOverhauldariNilaiMasa Perolehan(DiluarManfaat Penyusutan)(Tahun) >75%s.d.100% 4 AlatAngkutanDaratTak Overhaul>0% s.d.25%0� >25%s.d50%1 >50%s.d75%1 >75% s.d.100%1 AlatAngkutanApung Overhaul>0%s.d. 25%2 Bermotor >25%s.d50%3 >50%s.d75%4 >75%s.d.100%6 AlatAngkutanApungTak Renovasi>0%s.d. 25%1r >25%s.d50%1 >50% s.d75%1 >75%s.d.100%2 AlatAngkutanBermotor Overhaul>0%s.d.25%3 Jdara >25%s.d50%6 >50% s.d75%9 >75%s.d.100%12 AlatBengkeldanAlat AlatBengkelBermesinOverhaul>0% s.d.25%1 >25%s.d50%2 >50% s.d75% 3 >75%s.d.100% 4 AlatBengkelTakbermesinRenovasi>0%s.d. 25%0 >25%s.d50%0 >50% s.d75%1 >75%s.d.100%1 AlatUkurOverhaul>0%s.d.25%1 >25%s.d50%2 >50% s.d75%2 >75% s.d.100%3 AlatPengolahanOverhaul>0% s.d.20%1 >21%s.d40%2 >51%s.d75%5 AlatKantorOverhaul>0% s.d.25%0 >25% s.d50%1 >50% s.d75% 2 99 Persentase Renovasi/Restorasi/ Penambahan UraianJenisOverhaul dariNilai Masa Perolehan(Diluar Manfaat Penyusutan) (Tahun) >75%s.d.100%3 AlatRumahTanggaOverhaul>0%s.d. 25%0 >25%s.d50%1 >50%s.d75%2 >75%s.d.100%3 AlatStudioOverhaul>0% s.d. 25%1 >25%s.d50%1 >50%s.d75%2 >75%s.d.100%3 AlatKomunikasiOverhaul>0%s.d.25%1 >25% s.d50%1 >50% s.d75%2 >75%s.d.100%3 PeralatanPemancarOverhaul>0% s.d.25%2 >25%s.d50%3 >50%s.d75%4 >75% s.d.100%5 PeralatanKomunikasi Overhaul>0%s.d. 25%2 Navigasi >25%s.d50%5 >50%s.d75%7 >75% s.d.100%9 AlatKedokteranOverhaul>0%s.d. 25%0 >25% s.d50%1 >50%s.d75%2 >75%s.d.100%3 AlatKesehatanUmumOverhaul>0%s.d. 25%0 >25% s.d50%1 >50%s.d75%2 >75% s.d.100%3 UnitAlatlaboratoriumOverhaul>0%s.d.25%2 >25% s.d50%3 >50%s.d75% 4 >75% s.d.100% 4 UnitAlatlaboratorium Overhaul>0% s.d.25%3 KimiaNiklir >25% s.d50%5 >50% s.d75% 7 >75% s.d.100%8 AlatLaboratoriumFisikaOverhaul>0% s.d. 25%3 >25% s.d50%5 >50% s.d75%7 >75% s.d.100% 8 100 Persentase Renovasi/Restorasi/Penambahan UraianJenisOverhaul dariNilaiMasa Perolehan(DiluarManfaat Penyusutan)(Tahun) AlatProteksiradiasi/ Overhaul>0%s.d.25%2 ProteksiLingkungan >25%s.d50%4 >50% s.d75%5 >75%s.d.100%5 RadiationApplication& NonDestructiveTestingOverhaul>0%s.d.25%2 Laboratory >25%s.d50% 4 >50%s.d75%5 >75%s.d.100%5 Alatlaboratorium Overhaul>0%s.d. 25%1 LingkunganHidup >25% s.d50%2 >50% s.d75%3 >75%s.d.100%4 PeralatanLaboratorium Overhaul>0%s.d.25%3 Hidrodinamica >25%s.d50%5 >50%s.d75%7 >75%s.d.100%8 AlatLaboratorium StandarisasiKalibrasidanOverhaul>0%s.d. 25%2 Instrumentasi >25%s.d50% 4 >50% s.d75%5 >75% s.d.100%5 SenjataApiOverhaul>0% s.d.25%1 >25%s.d50%2 >50% s.d75%3 >75% s.d.100% 4 PerseniataanNonApiRenovasi>0% s.d.25%0 >25% s.d50%0 >50% s.d75%1 >75% s.d.100%1 SenjataSinarOverhaul>0%s.d. 25%0 >25%s.d50%0 >50% s.d75% 0 >75%s.d.100%2 AlatKhususKepolisianOverhaul>0%s.d. 25%1 >25%s.d50%1 >50%s.d75%2 >75% s.d.100%2 KomputerUnitOverhaul>0%s.d. 25%1 >25% s.d50%1 101 Persentase Renovasi/Restorasi/Penambahan UraianJenisOverhaul dariNilaiMasa Perolehan(DiluarManfaat Penyusutan)(Tahun) >50%s.d75%2 >75%s.d.100%2 PeralatanKomputerOverhaul>0%s.d.25%1 >25%s.d50%1 >50% s.d75%2 >75%s.d.100%2 AlatEksplorasiTopografiOverhaul>0%s.d.25%1 >25%s.d50%2 >50%s.d75%2 >75%s.d.100%3 AlatEksplorasiGeofisikaOverhaul>0%s.d. 25%2 >25%s.d50%4 >50%s.d75%5 >75%s.d.100%5 AlatPengeboranMesinOverhaul>0%s.d.25%2 >25%s.d50%4 >50%s.d75%6 >75%s.d.100%7 AlatPengeboranNonMesinRenovasi>0%s.d. 25%0 >25%s.d50%1 >50%s.d75%1 >75%s.d.100%2 AlatProduksiPengolahan danPemurnian SumurRenovasi>0%s.d.25%0 >25%s.d50%1 >50% s.d75%1 >75%s.d.100% 2 ProduksiRenovasi>0% s.d.25%0 >25%s.d50%1 >50%s.d75%1 >75% s.d.100%2 Pengolahandan Overhaul>0% s.d. 25%3 Pemurnian >25%s.d50%5 >50% s.d75% 7 >75% s.d.100%8 AlatBantuEksplorasiOverhaul>0% s.d.25%2 >25% s.d50%4 >50% s.d75% 6 >75% s.d.100% 7 AlatBantuProduksiOverhaul>0%s.d. 25%2 >25%s.d50% 4 >50%s.d75% 6 102 Persentase Renovasi/Restorasi/ Penambahan UraianJenisOverhauldari NilaiMasa Perolehan(DiluarManfaat Penyusutan) (Tahun) >75%s.d.100%7 AlatDeteksiOverhaul>0%s.d. 25%1 >25%s.d50%2 >50% s.d75%2 >75%s.d.100%3 AlatPelindungRenovasi>0% s.d. 25%0 >25%s.d50%0 >50%s.d75%1 >75%s.d.100% 2 AlatSARRenovasi>0% s.d. 25%0 >25%s.d50%1 >50% s.d75%1 >75%s.d.100%2 AlatKerjaPenerbangOverhaul>0%s.d. 25%2 >25%s.d50%3 >50% s.d75%4 >75%s.d.100% 6 AlatPeraga/PercontohanOverhaul>0%s.d.25%2 >25%s.d50%4 >50%s.d75%5 >75% s.d.100%6 UnitPeralatan Overhaul>0%s.d. 25%2 Proses/Produksi >25% s.d50%3 >50% s.d75% 4 >75% s.d.100%4 RambuLaluLintasDaratOverhaul>0% s.d. 25%1 >25%s.d50%2 >50% s.d75%3 >75% s.d.100% 4 RambuLaluLintasLautOverhaul>0% s.d. 25%1 >25%s.d50%2 >50%s.d75%2 >75% s.d.100% 4 RambuLaluLintasUdaraOverhaul>0% s.d.25%1 >25%s.d50%1 >50% s.d75%2 >75% s.d.100%2 PeralatanOlahragaRenovasi>0%s.d. 25%1 >25%s.d50%1 >50% s.d75%2 >75% s.d.100%2 103 Persentase Renovasi/Restorasi/Penambahan UraianJenisOverhaul dariNilaiMasa Perolehan(DiluarManfaat Penyusutan)(Tahun) BangunanGedung BangunanGedungTernpat Renovasi>0%s.d.25%5 Kerja >25%s.d50%10 >50% s.d75%15 >75%s.d.100%50 BangunanGedungTempat Renovasi>0%s.d. 30%5 Tinggal >30%s.d45%10 >45%s.d65%15 Candi/TuguPeringatanRenovasi>0%s.d.30%5 >30%s.d45%10 >45%s.d65%15 BangunanMenara Renovasi>0%s.d.30%5 Perambuan >30%s.d45%10 >45%s.d65%15 Tugu/TandabatasRenovasi>0%s.d.30%5 >30%s.d45%10 >45%s.d65%15 JalanRenovasi>0%s.d.30%2 >30%s.d60%5 >60% s.d100%10 JembatanRenovasi>0%s.d.30%5 >30%s.d60%10 >60% s.d100%15 BangunanAirIrigasiRenovasi>0%s.d.5%2 >5%s.d10%5 >10%s.d20%10 BangunanPengairan Renovasi>0%s.d.5%2 Pasang >5%s.d10%5 >10% s.d20%10 BangunanPengembangan Renovasi>0%s.d.5%1 RawadanPolder >5%s.d10%3 >10% s.d20%5 BangunanPengaman Sungai/Pantai& Renovasi>0%s.d.5%1 Penanggulangan Bencanaalam >5%s.d10%2 >10% s.d20%3 104 Persentase Renovasi/Restorasi/Penambahan UraianJenisOverhauldariNilaiMasa Perolehan(DiluarManfaat Penyusutan)(Tahun) BangunanPengembangan Renovasi>0%s.d.5%1 SumberairdanairTanah >5%s.d10%2 >10%s.d20%3 BangunanAirBersih/Air Renovasi>0%s.d.30%5 Rale1 >30%s.d45%10 >45%s.d65%15 BangunanAirKotorRenovasi>0%s.d.30%5 >30%s.d45%10 >45%s.d65%15 InstalasiAirminum/Air Renovasi>0%s.d. 30%2 bersih/airbaku >30%s.d45%7 >45%s.d65%10 InstalasiAirKotorRenovasi>0%s.d. 30%2 >30% s.d45%7 >45%s.d65%10 InstalasiPengelolahan Renovasi>0%s.d.30%1 Sampah >30%s.d45%3 >45%s.d65%5 InstalasiPengolahanBahan Renovasi>0%s.d. 30%1 Bangunan >30% s.d45%3 >45%s.d65%5 InstalasiPembangkit Renovasi>0%s.d.30%5 Listrik >30% s.d45%10 >45% s.d65%15 InstalasigarduListrikRenovasi>0%s.d. 30%5 >30% s.d45%10 >45%s.d65%15 InstalasiPertahananRenovasi>0%s.d.30%1 >30% s.d45%3 >45% s.d65%5 InstalasigasRenovasi>0%s.d.30%5 >30% s.d45%10 >45%s.d65%15 InstalasiPengamanRenovasi>0%s.d. 30%5 >30% s.d45%10 >45% s.d65%15 105 Persentase Renovasi / Restorasi / Penambahan Uraian Jenis Overhaul dari Nilai Masa Perolehan (Diluar Manfaat Penyusutan) (Tahun) Instalasi Lain Renovasi >0 % s.d. 30% 1 >30% s.d 45% 1 >45% s.d 65% 3 Jaringan air Minum Overhaul >0 % s.d. 30% 2 >30% s.d 45% 7 >45%s.d 65% 10 Jaringan Listrik Overhaul >0 %s.d. 30% 5 >30% s.d 45% 10 >45%s.d 65% 15 Jaringan Telepon Overhaul >0% s.d. 30% 2 >30% s.d 45% 5 >45%s.d 65% 10 Jaringan Gas Overhaul >0 % s.d. 30% 2 >30% s.d 45% 7 >45% s.d 65% 10 Alat Musik Modern/Band Overhaul >0% s.d. 25% 1 >25% s.d 50% 1 >50% s.d 75% 2 >75% s.d 100% 2 ASETTETAP DALAM RENOVASI Peralatan dan Mesin Overhaul >0%s.d. 100% 2 dalam renovasi Gedung dan bangunan Renovasi >0 % s.d. 30% 5 dalam Renovasi >30% s.d 45% 10 >45% s.d 65% 15 J aringan Irigasi dan Renovasi/ >0%s.d. 100% 5 Jaringan dalam Renovasi Overhaul Penilaian Kembali Aset Tetap (Revaluation)
64.Penilaian kembali atau revaluasi aset tetap pada umumnya tidak diperkenankan karena penilaian aset tetap berdasarkan biaya perolehan atau harga pertukaran.
65.Penyimpangan dari ketentuan ini mungkin dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku secara nasional. 106 66.Dalamhalinilaporankeuanganharusmenjelaskanmengenai penyimpangandari konsepbiayaperolehandi dalampenyajian aset tetapsertapengaruhpenyimpangan tersebutterhadapgambaran keuanganPemerintahKabupatenMuaroJambi.
67.Selisihantaranilai revaluasi dengannilai tercatatasettetap dibukukandalamakunekuitas. AsetBersejarah(HeritageAssets) 68.Asetbersejarah(heritageassets)tidakharusdisajikandineraca namunasettersebutharusdiungkapkandalamCatatanatas LaporanKeuangan. 69.Beberapaasettetapdijelaskansebagaiasetbersejarahdikarenakan kepentinganbudaya,lingkungan,dansejarah.Contohdariaset bersejarahadalahbangunanbersejarah,monumen,tempat-tempat purbakala(archaeologicalsites)seperticandi dankaryaseni(worksof art).Karakteristikkarakteristikdibawahiniseringdianggapsebagai cirikhasdarisuatuasetbersejarah:
a.Nilaikultural,lingkungan,pendidikandansejarahnyatidak mungkinsecarapenuhdilambangkandengannilai keuangan berdasarkanhargapasar; b.Peraturandanhukumyangberlakumelarangataumembatasi secaraketatpelepasannya untukdijual; c.Tidakmudah untukdigantidannilainyaakan terusmeningkat selamawaktuberjalanwalaupunkondisifisiknyasemakin menurun;dan
d.Sulit untukmengestimasikanmasamanfaatnya.Untukbeberapa kasusdapatmencapai ratusantahun. 70.Asetbersejarahbiasanyadiharapkan untukdipertahankandalam waktuyang tak terbatas.Asetbersejarahbiasanyadibuktikandengan peraturanperundang-undangan. 71.Pemerintahmungkinmempunyaibanyak asetbersejarahyang diperolehselamabertahun-tahundandengancaraperolehan beragam termasukpembelian, donasi, warisan,rampasan,ataupun sitaan. Asetini jarang dikuasaidikarenakanalasankemampuannya untukmenghasilkan alirankas masukdan akanmempunyai masalahsosialdan hukum bilamemanfaatkannya untuk tujuan terse but. 107 72.Asetbersejarahharusdisajikandalambentuk unit,misalnyajumlah unitkoleksiyangdimilikiataujumlahunitmonumen,dalamCatatan atasLaporanKeuangandengantanpanilai. 73.Biayauntukperolehan,konstruksi,peningkatan,rekonstruksiharus dibebankansebagaibelanjatahunterjadinyapengeluarantersebut. Bebantersebuttermasukseluruhbebanyang berlangsunguntuk menjadikanasetbersejarahtersebutdalamkondisidanlokasiyang adapadaperiodeberjalan. 74.Beberapaasetbersejarahjugamemberikanpotensimanfaatlainnya kepadapemerintahselainnilaisejarahnya,sebagaicontohbangunan bersejarahdigunakan untuk ruang perkantoran.Untukkasus tersebut,asetiniakanditerapkanprinsip-prinsip yangsamaseperti asettetaplainnya. 75.Untukasetbersejarahlainnya,potensimanfaatnyaterbataspada karakteristiksejarahnya,sebagaicontohmonumendanreruntuhan (ruins). AsetInfrastruktur(InfrastructureAssets)
76.Beberapaasetbiasanyadianggap sebagai asetinfrastruktur. Walaupun tidakadadefinisiyanguniversaldigunakan,asetini biasanyamempunyaikarakteristiksebagaiberikut: a.Merupakanbagiandarisatusistemataujaringan; b.Sifatnyakhususdan tidakadaalternatiflainpenggunaannya;
c.Tidakdapatdipindah-pindahkan;dan
d.Terdapatbatasan-batasan untukpelepasannya.
77.Walaupunkepemilikandari asetinfrastrukturtidakhanyaoleh PemerintahKabupatenMuaroJambi,asetinfrastruktursecara signifikanseringdijumpaisebagai aset. Asetinfrastrukturmemenuhi definisi asettetapdanharusdiperlakukansesuaidenganprinsip- prinsipyangadapadakebijakanini. 78.Contohdari asetinfrastrukturadalahjaringan, jalandanjembatan, sistem pembuangandanjaringan komunikasi. PenghentiandanPelepasan(RetirementandDisposal) 79.Suatu asettetap dieliminasi dari neracaketikadilepaskanataubila asetsecarapermanendihentikanpenggunaannyadan tidak ada manfaatekonomi masayang akan datang. 108 80.Asettetapyangsecarapermanendihentikanataudilepasharus dieliminasi dariNeracadandiungkapkandalamCatatanatas LaporanKeuangan. 81.Asettetapyang dihentikandaripenggunaan aktifPemerintah KabupatenMuaroJambi tidakmemenuhidefinisiasettetapdan harusdipindahkankeposasetlainnyasesuaidengannilai tercatatnya. PENYAJIAN 82.Asettetap disajikanpadaNeracapadakelompokaset. 83.PenyusutanAsetTetap disajikandalamNeracasebagaipengurang nilaiAsetTetapdandisajikansecaraakumulasi. 84.AsetTetapdisajikandalamNeracadanrinciannyadijelaskandalam Catatan atasLaporanKeuangan(CaLK).
85.Ilustrasipenyajian asettetapdiNeracaadalahsebagaiberikut: PEMERINTAHKABUPATENMUAROJAMBI NERACA Per31Desember20xldan20x0 (DalamRupiah) No.Uraian20Xl 20X0 1ASET 2 ··························································· 3AsetTetap 4 TanahXXX XXX 5PeralatandanMesinXXXXXX 6GedungdanBangunanXXX XXX 7Jalan,Irigasi, danJaringanXXX XXX 8AsetTetapLainnvaXXXXXX 9Konstruksi dalamPengeriaanXXXXXX 10 AkumulasiPenyusutanXXXXXX 11JumlahAsetTetapXXX XXX PENGUNGKAPAN 86.Laporankeuanganharusmengungkapkan untukmasing masing jenis asettetapsebagai berikut:
a.Dasarpenilaianyang digunakan untukmenentukan nilai tercatat (carrying amount); b.Rekonsiliasijumlah tercatatpada awal dan akhirperiode yang menunjukkan: 1) Penambahan; 2)Pelepasan; 109 3)Akumulasipenyusutandanperubahannilai,jikaada;dan 4)Mutasiasettetaplainnya.
c.lnformasi penyusutan,meliputi: 1)Nilaipenyusutan; 2)Metodepenyusutanyangdigunakan; 3)Masamanfaatatautarifpenyusutanyang digunakan;dan 4)Nilaitercatatbrutodan akumulasipenyusutanpadaawaldan akhirperiode. 87.Laporankeuanganjugaharusmengungkapkan: a.Eksistensidanbatasanhakmilikatasasettetap; b.Kebijakanakuntansiuntukkapitalisasiyangberkaitandengan asettetap; c.Jumlahpengeluaranpadaposasettetapdalam konstruksi;dan d.Jumlahkomitmen untukakuisisiasettetap. 88.Jikaasettetapdicatatpadajumlahyang dinilai kembali,hal-hal berikutharusdiungkapkan: a.Dasarperaturanuntukmenilai kembaliasettetap; b.Tanggalefektifpenilaiankembali; c.Jikaada,namapenilai independen; d.Hakikatsetiappetunjukyangdigunakan untukmenentukan biayapengganti;dan e.Nilaitercatatsetiapjenis asettetap. 89.AsetbersejarahdiungkapkansecararincidalamCatatanatas LaporanKeungan,antaralainnama,jenis,kondisidanlokasiaset dimaksud. 90.lnformasilainnyayangdianggapperlu. 110 IJAKAN AKUNTANSI KSI DALAMPENGERJAAN TUJUAN 1.Tujuankebijakan akuntansikonstruksidalampengerjaan adalah untukmengaturperlakuanakuntansiuntukkonstruksidalam pengerjaandalamrangkamemenuhitujuanakuntabilitas sebagaimanaditetapkanolehperaturanperundang-undangan. 2.Perlakuanakuntansikonstruksi dalampengerjaanmeliputidefinisi, pengakuan,pengukuran,penyajiandanpengungkapankonstruksi dalampengerjaan. RUANGLINGKUP 3.Kebijakanakuntansiiniditerapkandalam akuntansi konstruksi dalampengerjaanyangdisusundandisajikandenganmenggunakan akuntansiberbasis akrualolehentitasakuntansi/pelaporan. 4.Kebijakaniniberlaku untukentitaspelaporandanentitasakuntansi dalammenyusunlaporankeuangan.Entitaspelaporanyaitu PemerintahKabupatenMuaroJambi,sedangkanentitasakuntansi yaituSKPD dilingkunganPemerintahKabupatenMuaroJambi. DEFINISI 5.KonstruksiDalamPengerjaan(KDP)adalah aset-asettetapyang sedang dalamprosespembangunan. 6.KDPmencakuptanah,peralatandanmesin,gedungdanbangunan, jalan, irigasidanjaringan,sertaasettetaplainnyayang proses perolehannyadan/ataupembangunannyamembutuhkansuatu periode waktu tertentudanbelumselesaipadaperiodelaporan keuangan.Perolehanmelaluikontrakkonstruksi padaumumnya memerlukansuatuperiode waktutertentu. Periode waktuperolehan tersebutbisakurangataulebihdarisatuperiodeakuntansi.
7.Perolehanasetdapatdilakukandenganmembangunsendiri (swakelola)ataumelalui pihakketigadengankontrakkonstruksi. 8.Kontrakkonstruksi dapatmeliputi: a.kontrak untukperolehanjasayang berhubunganlangsung denganperencanaankonstruksi aset,sepertijasa arsitektur; b.kontrak untukperolehan atau konstruksi aset; 111 c.kontrakuntukperolehanjasayang berhubunganlangsung denganpengawasankonstruksi asetyangmeliputimanajemen konstruksi danvalueengineering;dan d.kontrakuntukmembongkar ataumerestorasi asetdanrestorasi lingkungan. PENGAKUAN 9.UntukdapatdiakuisebagaiKDP,suatuasetharusmemenuhi kriteriasebagai berikut: a.berwujud; b.besarkemungkinanbahwamanfaatekonomimasayangakan datangberkaitandenganaset tersebutakandiperoleh; c.biayaperolehan asetdapatdiukursecaraandal; d.asettersebutmasihdalamprosespengerjaan; e.tidakdimaksudkan untukdijualdalamoperasinormalentitas; dan f.diperolehataudibangundenganmaksuduntukdigunakan. 10.Jikasuatukontrakkonstruksimencakupsejumlahaset,konstruksi darisetiapasetdiperlakukansebagaisuatukontrakkonstruksiyang terpisahapabilasemuasyaratdi bawahiniterpenuhi: a.Proposalterpisahtelahdiajukanuntuksetiap aset; b.Setiap asettelahdinegosiasikansecaraterpisahdankontraktor sertapemberikerjadapatmenerimaataumenolakbagiankontrak yangberhubungandenganmasing-masingasettersebut;dan
c.Biayamasing-masingasetdapatdiidentifikasikan. 11.Suatukontrakdapatberisiklausul yang memungkinkankonstruksi asettambahanataspermintaanpemberikerjaataudapatdiubah sehinggakonstruksiasettambahandapatdimasukkanke dalam kontraktersebut. Konstruksi tambahandiperlakukansebagai suatu kontrakkonstruksi terpisahjika: a.asettambahantersebutberbedasecarasignifikan dalam rancangan,teknologi,ataufungsi denganasetyangtercakup dalam kontraksemula;atau b.harga asettambahan tersebutditetapkan tanpamemperhatikan harga kontraksemula. 12.KDP merupakan asetyang dimaksudkandigunakan untuk operasional pemerintah ataudimanfaatkanolehmasyarakatdalam jangkapanjang danoleh karenanyadiklasifikasikandalam asettetap. 112
13.KDP dipindahkan ke pas aset tetap yang bersangkutan jika kriteria berikut ini terpenuhi:
a.konstruksi secara substansi telah selesai dikerjakan;
b.dapat memberikan manfaat/jasa sesuai dengan tujuan perolehan; dan
c.siap digunakan sesuai dengan tujuan perolehannya.
14.Suatu KDP dipindahkan ke aset tetap yang bersangkutan (tanah; peralatan dan mesin; gedung dan bangunan; jalan, irigasi, dan jaringan; aset tetap lainnya) setelah pekerjaan konstruksi tersebut dinyatakan selesai dan siap digunakan sesuai dengan tujuan perolehannya.
15.Apabila KDP dihentikan pembangunannya untuk sementara waktu, maka KDP tersebut tetap dicantumkan di dalam neraca dan kejadian ini diungkapkan secara memadai dalam CaLK.
16.Apabila pembangunan KDP diniatkan untuk dihentikan pembangunannya secara permanen karena diperkirakan tidak memberi manfaat ekonomi di masa depan, ataupun oleh sebab lain yang dapat dipertanggungjawabkan maka KDP tersebut harus direklasifikasi ke aset lainnya dan diungkapkan secara memadai dalam CaLK.
17.Dokumen penanda pengakuan KDP adalah Berita Acara Pemeriksaan Kemajuan Pekerjaan. PENGUKURAN
18.KDP diukur sebesar biaya perolehan.
19.Nilai konstruksi yang dikerjakan secara swakelola adalah:
a.biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan konstruksi;
b.biaya yang dapat diatribusikan pada kegiatan pada umumnya dan dapat dialokasikan ke konstruksi tersebut; dan
c.biaya lain yang secara khusus dibebankan sehubungan konstruksi yang bersangkutan.
20.Biaya-biaya yang berhubungan langsung dengan suatu kegiatan konstruksi antara lain meliputi:
a.biaya pekerja lapangan termasuk penyelia;
b.biaya bahan yang digunakan dalam konstruksi;
c.biaya pemindahan sarana, peralatan, dan bahan-bahan dari dan ke lokasi pelaksanaan konstruksi;
d.biaya penyewaan sarana dan peralatan; atau 113 e.biaya rancangandanbantuan teknisyangsecaralangsung berhubungandengankonstruksi. 21.Biaya-biayayangdapatdiatribusikankekegiatankonstruksidan dapatdialokasikankekonstruksitertentumeliputi: a.biayaasuransi; b.biayarancangandanbantuanteknisyangtidaksecaralangsung berhubungandengankonstruksitertentu;atau c.biaya-biayalainyangdapatdiidentifikasikan untukkegiatan konstruksiyang bersangkutansepertibiayainspeksi. 22.Nilaikonstruksi yangdikerjakanolehkontraktormelaluikontrak konstruksimeliputi: a.terminyangtelahdibayarkankepadakontraktorsehubungan dengan tingkatpenyelesaianpekerjaan; b.kewajibanyang masihharusdibayarkepadakontraktor berhubungdenganpekerjaanyangtelahditerimatetapi belum dibayarpadatanggalpelaporan;dan c.pembayaranklaim kepadakontraktorataupihakketiga sehubungandenganpelaksanaankontrak konstruksi. 23.Kontraktormeliputikontraktorutamadankontraktorlainnya. 24.Pembayaranataskontrakkonstruksipadaumumnyadilakukan secarabertahap(termin)berdasarkantingkatpenyelesaianyang ditetapkandalam kontrakkonstruksi.Setiappembayaranyang dilakukandicatatsebagaipenambahnilaiKDP. 25.Klaimdapattimbul,umpamanya,dariketerlambatanyang disebabkanolehpemberi kerja,kesalahandalamspesifikasiatau rancangandanperselisihanpenyimpangandalam pengerjaan kontrak. 26.Jikakonstruksi dibiayaidaripinjamanmakabiayapinjamanyang timbulselamamasakonstruksi dikapitalisasi danmenambahbiaya konstruksi, sepanjang biayatersebutdapatdiidentifikasikandan ditetapkansecara andal.
27.Biayapinjamanmencakupbiayabungadanbiayalainnyayang timbulsehubungandenganpinjamanyang digunakanuntuk membiayai konstruksi. 28.Jumlahbiayapinjamanyangdikapitalisasi tidakbolehmelebihi jumlahbiayabungayangdibayardanyang masih harusdibayar padaperiode yang bersangkutan. 114 29.Apabilapinjarnandigunakanuntukmembiayaibeberapajenisaset yangdiperolehdalarnsuatuperiodetertentu, biayapinjarnanperiode yangbersangkutandialokasikankemasing-masingkonstruksi denganmetoderata-ratatertimbangatastotalpengeluaranbiaya konstruksi. 30.Apabilakegiatanpembangunankonstruksidihentikansementara tidakdisebabkanolehhal-halyang bersifatforcemajeurmakabiaya pinjamanyangdibayarkanselarnamasapemberhentiansementara pembangunan konstruksidikapitalisasi. 31.Pemberhentiansementarapekerjaankontrakkonstruksidapatterjadi karenabeberapahalseperti kondisiforcemajeuratauadanyacarnpur tangandaripemberikerjaataupihakyangberwenangkarena berbagaihal.Jikapemberhentiantersebutdikarenakanadanya campurtangandaripemberikerjaataupihakyang berwenang,biaya pinjarnanselamapemberhentiansementaradikapitalisasi.Sebaliknya jikapemberhentiansementarakarenakondisiforce majeur,biaya pinjamantidakdikapitalisasi tetapidicatatsebagaibiayabungapada periodeyangbersangkutan 32.Kontrakkonstruksi yang mencakupbeberapajenispekerjaanyang penyelesaiannyajatuhpadawaktuyang berbeda-beda,makajenis pekerjaanyangsudahselesaitidakdiperhitungkanbiayapinjarnan. Biayapinjamanhanyadikapitalisasiuntukjenispekerjaanyang masihdalarnprosespengerjaan. 33.Suatukontrakkonstruksidapatmencakupbeberapajenis asetyang masing-masing dapatdiidentifikasisebagaimanadimaksuddalarn paragraf10.Jikajenis-jenispekerjaantersebutdiselesaikanpada titikwaktuyang berlainanmakabiayapinjamanyangdikapitalisasi hanyabiayapinjaman untukbagiankontrak konstruksiataujenis pekerjaanyang belumselesai.Bagianpekerjaanyangtelah diselesaikan tidakdiperhitungkanlagibiayapinjaman PENYAJIAN 34.KDP disajikandiNeracapadakelompokasettetap.
35.Ilustrasi penyajianKDPdineracaadalahsebagai berikut: 115 PEMERINTAHKABUPATENMUAROJAMB! NERACA Per31Desember20xldan20x0 (DalamRupiah) No.Uraian20Xl20XO 1ASET 2 ··························································· 3AsetTetap 4TanahXXX XXX 5PeralatandanMesinXXXXXX 6GedungdanBangunanXXX XXX 7Jalan,Irigasi, danJaringanXXX XXX 8AsetTetapLainnyaXXX XXX 9Konstruksi dalamPengerjaanXXX XXX 10AkumulasiPenyusutanXXX XXX 11JumlahAsetTetapXXX XXX PENGUNGKAPAN
36.SuatuentitasharusmengungkapkaninformasimengenaiKDPdi CaLKadalahsebagaiberikut: a.Rinciankontrakkonstruksidalampengerjaanberikuttingkat penyelesaiandanjangkawaktupenyelesaiannya; b.Nilaikontrakkonstruksi dansumberpendanaannya; c.Jumlahbiayayangtelahdikeluarkandanyang masihharus dibayar; d.Uang mukakerjayangdiberikan;
e.Retensi;dan f.Informasilainnyayangdianggapperlu. 116 KEBIJAKANAKUNTANSI DANACADANGAN TUJUAN 1.Tujuankebijakanakuntansidanacadanganadalah untukmengatur perlakuanakuntansiuntukdanacadangandalamrangkamemenuhi tujuanakuntabilitaspenyelenggaraanpemerintahansebagaimana ditetapkandalamperaturanperundang-undangan. 2.Perlakuanakuntansidanacadanganmeliputidefinisi,pengakuan, pengukuran,penilaian,penyajian,danpengungkapandana cadangan. RUANG LINGKUP 3.Kebijakanakuntansiini diterapkandalam akuntansidanacadangan dalamlaporankeuanganuntuktujuanumumyangdisusundan disajikandenganmenggunakanakuntansiberbasis akrual. 4.Kebijakaniniberlaku untukentitaspelaporandanentitas akuntansi dalammenyusunlaporan keuangan.Entitaspelaporanyaitu PemerintahKabupatenMuaroJambi,sedangkanentitasakuntansi yaituSKPDdilingkunganPemerintahKabupatenMuaroJambi. DEFINISI 5.Danacadanganmerupakandanayangdisisihkan untukmenampung kebutuhanyang memerlukandanarelatifbesaryangtidakdapat dipenuhi dalamsatutahunanggaran. 6.Pembentukandanacadanganditetapkandalamperaturandaerah yangmemuat: a.penetapantujuanpembentukandanacadangan. b.programdan kegiatanyangakandibiayai dari danacadangan. c.besarandan rinciantahunandanacadanganyangharus dianggarkandanditransferkerekening danacadangandalam bentukrekening tersendiri. d.sumberdanacadangan.dan
e.tahunanggaranpelaksanaandanacadangan. 117 PENGAKUAN 7.Danacadangandiakuipadasaatterjadipemindahandanadari RekeningKasDaerahkeRekeningDanaCadangan. 8.Dokumensumberataupenandauntukpengakuandanacadangan adalahSP2DLS. 9.Penerimaanhasilataspengelolaandanacadanganmisalnyaberupa jasagiro/bungadiperlakukansebagaipenambahdanacadangan ataudikapitalisasikedanacadangansertadiakuisebagai Pendapatan-LOdansebagaiPendapatanLRA. PENGUKURAN 10.Pembentukandanacadangandiukursebesarnilai nominal. 11.Penerimaanhasilataspengelolaandanacadangan,misalnyaberupa jasagiro/bungadiukursebesarnilai nominal. 12.Pencairandanacadangandiukursebesarnilaibuku. PENILAIAN 13.Danacadangandinilaisebesarnilaibuku,yaitunilai nominal ditambahdengan hasilpengelolaandanacadangan. PENYAJIAN 14.Danacadangandisajikandalamneracapadabagianasetsetelah kelompokasettetap. 15.Danacadangandirincimenuruttujuanpembentukannya. 16.Ilustrasi penyajianakundanacadangandineracaadalahsebagai berikut: PEMERINTAHKABUPATEN MUAROJAMBI NERACA Per31Desember20x1dan20x0 (DalamRupiah) No.Uraian20Xl20X0 1ASET 2 ··························································· 3Asettetap 4DanaCadanaan 5 DanaCadanganXXX XXX 6JumlahDanacadanganXXX XXX 7 118 PENGUNGKAPAN 17.Hal-halyangperludiungkapkandalampenyajiandanacadangan padaCaLKadalah: a.dasarhukum(peraturandaerah)pembentukandanacadangan; b.tujuanpembentukandanacadangan; c.programdankegiatanyangakandibiayai olehdanacadangan; d.besarandanrinciantahunandanacadanganyangharus dianggarkandanditransferkerekeningdanacadangan; e.hasilyang diperolehdaridanacadangan; f.sumberdanacadangan; g.tahunanggaranpelaksanaandanpencairandanacadangan; dan
h.lnformasilainnyayangdianggapperlu. 119 KEBIJAKAN AKUNTANSI ASET TAKBERWUJUD TUJUAN 1.Tujuankebijakanakuntansiasettakberwujudadalah untuk mengaturperlakuanakuntansiuntuk asettakberwujuddan pengungkapaninformasipentinglainnyadalamrangkamemenuhi tujuan akuntabilitassebagaimanaditetapkanolehperaturan perundang-undangan. 2.Perlakuan akuntansi asettakberwujudmeliputidefinisi,pengakuan, pengukuran,penyajiandanpengungkapanasettakberwujud. RUANGLINGKUP 3.Kebijakanakuntansiiniditerapkandalam akuntansi asettak berwujudyangdisusundandisajikandenganmenggunakan akuntansiberbasis akrualolehentitasakuntansi/pelaporan. 4.Kebijakanini berlaku untukentitaspelaporandanentitasakuntansi dalammenyusunlaporan keuangan.Entitaspelaporanyaitu PemerintahKabupatenMuaroJambi,sedangkanentitasakuntansi yaituSKPDdilingkunganPemerintahKabupatenMuaroJambi. DEFINISI 5.AsetTakBerwujud(ATB)adalah asetnonkeuanganyang dapat diidentifikasidan tidakmempunyai wujudfisiksertadimilikiuntuk digunakandalam menghasilkanbarangataujasaataudigunakan untuk tujuanlainnyatermasukhakatas kekayaanintelektual. 6.ATByang dimilikidan/ataudikuasaiPemerintahKabupatenMuaro Jambidapatdibedakanberdasarkanjenissumberdaya,cara perolehandanmasamanfaat. 7.Berdasarkanjenissumberdaya, ATB dapatberupa: a.Perangkatlunak(software)komputertermasukwebsite, yang dapatdisimpandalamberbagaimediapenyimpananseperti flashdisk,compactdisk,disket,pitadanmediapenyimpanan lainnya.Perangkatlunak(software)komputeryang masuk dalam kategori ATBadalahperangkatlunak(software)yang bukanmerupakanbagiantak terpisahkandari hardware komputertertentu.Software diakui sebagaiATBjika telah memiliki HAKI; 120 b.LisensidanWaralaba(franchise); c.HakPatendanHakCipta; d.Hasilkajian/pengembanganyang memberikanmanfaatjangka panjang jikatelahmemilikiHAKI;dan e.ATByangmempunyainilaisejarah/budaya. 8.Berdasarkancaraperolehan,ATBdapatberasaldari: a.Pembelian;
b.Pengembangansecarainternal; c.Pertukaran; d.Kerjasama; e.Donasi/hibah;dan f.WarisanBudaya/Sejarah(intangibleheritage assets). 9.Berdasarkanmasamanfaat,ATBdapatdibedakanmenjadi: a.ATBdenganumurmanfaatterbatas(finitelife);dan b.ATBdengan umurmanfaatyangtakterbatas(infinitelife). PENGAKUAN 10.ATBdiakuijikamemenuhikriteriasebagaiberikut: a.Asetnonkeuangan; b.Tidakberwujud;
c.Tidakdimaksudkan untukdijualdalamoperasinormalentitas; d.Diperolehataudibangundenganmaksuduntukdigunakan; e.Dapatdiidentifikasi; f.Dapatdikendalikan,dikuasai ataudimilikiolehPemerintah KabupatenMuaroJambi;
g.Kemungkinanbesarmanfaatekonomidansosial ataujasa potensialdimasamendatangmengalirkepada/dinikmatioleh PemerintahKabupatenMuaroJambilebihdari12bulan;dan h.Biayaperolehanatau nilaiwajardapatdiukurdenganandal. 11.Asetnonkeuanganartinyaasettersebutbukanmerupakankas atau setarakas atau asetyangakanditerimadalambentukkas yang jumlahnyapastiataudapatditentukan. 12.Tidakberwujud,artinyaasettersebuttidakmemilikibentukfisik tertentuseperti halnyaasettetap. 13.Asettakberwujuddapatdiidentifikasi apabila: a.Dapatdipisahkan,artinya asetinimemungkinkan untuk dipisahkan ataudibedakan secarajelas dariaset-asetyanglain padasuatuentitas;atau 121 r b.Timbuldari kesepakatanyangmengikat,sepertihakkontraktual atauhak hukumlainnya,tanpamemperhatikanapakahhak tersebutdapatdipindahtangankanataudipisahkandarientitas ataudarihakdankewajibanlainnya. 14.Kriteriadapatdipisahkanharusdigunakansecarahati-hati, mengingatdalamperolehan asetpadasuatuentitaskadang-kadang terjadiperolehansecaragabungan.DalamhalATBdiperolehbersama dengansekelompokasetlainnya,transaksiinidapatjugameliputi pengalihanhakhukumyang memungkinkanentitasuntuk memperolehmanfaatmasadepandari haktersebut.Dalam hal demikian, entitastetapharusmengidentifikasiadanyaATBtersebut. BeberapaATBbiasanyadapatdipisahkandenganasetlainnya, seperti paten,hakcipta,merkdagang danfranchise. 15.Sebagaiilustrasi,suatuentitasmembeli perangkatkeras(hardware), perangkatlunak(software)danmoduluntukkegiatantertentu. Sepanjangperangkatlunak(software)tersebutdapatdipisahkandari hardwareterkaitdanmemberikanmanfaatmasadepan, maka perangkatlunak(software)tersebutdidentifikasi sebagaiATB. Sebaliknya,dalam halperangkatlunak(software)komputerternyata tidakdapatdipisahkandarihardware, misal,tanpaadanyaperangkat lunak(software)tersebuthardware tidakdapatberoperasi, maka perangkatlunak(software)tersebuttidakdapatdiperlakukansebagai ATBtetapisebagaibagiantakterpisahkandarihardwaredandiakui sebagaibagiandariperalatandanmesin.Namun, jikaperangkat lunak(software)tesebutdapatdipisahkandari hardware,dapat diakui sebagaiATB.Misalnyaperangkatlunak(software)dapat dipasang di beberapahardware danhardwaretetapdapatdijalankan tanpatergantung padaperangkatlunak(software)tersebut,maka perangkatlunak(software)diakuisebagaiATB.
16.DapatdikendalikanmaksudnyaadalahPemerintahKabupaten MuaroJambimemiliki kemampuanuntukmemperolehmanfaat ekonomi dan/atausosialmasadepanyang timbul dari asettersebut dandapat membatasi aksespihaklaindalam memperolehmanfaat ekonomi dariasettersebut. Kemampuan untukmengendalikan aset ini didasarkanpadadokumenhukum yangsahdarilembagayang berwenang.Namundemikiandokumenhukumini bukanlahsebagai suatuprasyaratyang wajib dipenuhi karenamungkin masih terdapat 122 caralainyang digunakanPemerintahKabupatenMuaroJambiuntuk mengendalikanhaktersebut. 17.Mempunyaipotensimanfaatekonomidan/atausosialmasadepan lebihdariduabelasbulanadalahjikaasettersebutdapat menghasilkanaliranmasukatas kas,setarakas,barang,ataujasa kepadaPemerintahKabupatenMuaroJambi.Jasayangmelekat padaasetdapatsajamemberikanmanfaatdalambentukselainkas ataubarang,yaitumanfaatsosialmisalnyadalammeningkatkan pelayananpubliksebagaisalahsatutujuanutamaPemerintah KabupatenMuaroJambi ataupeningkatanefisiensipelaksanaan suatukegiatanPemerintahKabupatenMuaroJambi. 18.Manfaatekonomimasadepanyang dihasilkanolehATBdapatberupa pendapatanyangdiperolehdaripenjualanbarangataujasa, penghematanbiayaatauefisiensidan hasillainnyaseperti pendapatandaripenyewaan,pemberianlisensi,ataumanfaatlainnya yangdiperolehdaripemanfaatanATB.Manfaatsosialdapatberupa peningkatankualitaslayananataukeluaran,prosespelayananyang lebihcepat,ataupenurunanjumlah tenaga/sumberdayayang diperlukanuntukmelaksanakansuatutugas danfungsi. 19.Dokumenpenandauntukasettakberwujud adalah: NoUraianDokumen 1LisensidanWaralabaBuktiLisensi/Waralaba 2 HakPaten,HakCipta,Kajian, BuktiHAKI DED PengakuanAsetTetapTakBerwujudYangDiperolehSecaraInternal 20.UntukmenentukanapakahperolehaninternalATBmemenuhi kriteriauntukpengakuan,makaperolehanATBdikelompokkan dalamduatahap,yaitutahap penelitian/risetdantahap pengembangan. 21.Risetadalahpenelitianorisinaldan terencanayang dilaksanakan dengan harapanmemperolehpembaruanpengetahuandan pemahaman teknis atasilmuyang baru. 123 -
22.Pengembangan adalah penerapan temuan riset atau pengetahuan lainnya pada suatu rencana atau rancangan produksi bahan baku, alat, produk, proses, sistem, atau jasa yang sifatnya baru atau yang mengalami perbaikan substansial, sebelum dimulainya produksi komersial atau pemakaian.
23.Pengeluaran-pengeluaran untuk kegiatan/aktivitas penelitian/riset (atau tahap penelitian/riset dari kegiatan/ aktivitas internal) tidak dapat diakui sebagai ATB. Pengeluaran-pengeluaran tersebut harus diakui sebagai beban pada saat terjadi.
24.Dalam tahap penelitian/riset dari kegiatan/aktivitas internal, pemerintah tidak/belum dapat membuktikan bahwa ATB telah ada dan akan menghasilkan manfaat ekonomi masa datang. Oleh karenanya, pengeluaran ini diakui sebagai beban pada saat terjadi.
25.Contoh-contoh dari kegiatan penelitian/riset adalah: memperolehuntuka. Kegiatan/ aktivitas yang bertujuan pengetahuan baru ( new knowledge);
b.Pencarian, evaluasi dan seleksi akhir untuk penerapan atas penemuan penelitian atau pengetahuan lainnya;
c.Pencarian alternatif bahan baku, peralatan, produk, proses, sistem ataupun layanan; atau
d.Formula/rumus, rancangan, evaluasi dan seleksi akhir atas alternatif yang tersedia untuk peningkatan material, peralatan, produk, proses, sistem dan layanan yang baru atau yang diperbaiki.
26.ATB yang timbul dari pengembangan (atau dari tahapan pengembangan satu kegiatan internal) harus diakui jika, dan hanya jika, Pemerintah Daerah dapat memperlihatkan seluruh kondisi di bawah ini, yaitu adanya:
a.Kelayakan teknis atas penyelesaian ATB sehingga dapat tersedia untuk digunakan atau dimanfaatkan;
b.Keinginan untuk menyelesaikan dan menggunakan atau memanfaatkan ATB tersebut;
c.Kemampuan untuk menggunakan dan memanfaatkan ATB terse but;
d.Manfaat ekonomi dan/ atau sosial di masa datang;
e.Ketersediaan sumber daya teknis, keuangan, dan sumber daya lainnya yang cukup untuk menyelesaikan pengembangan dan penggunaan atau pemanfaatkan ATB tersebut; dan 124
f.Kemampuan untuk mengukur secara memadai pengeluaran- pengeluaran yang diatribusikan ke ATB selama masa pengembangan.
27.Dalam tahap pengembangan atas aktivitas/kegiatan internal, dalam beberapa kasus, kemungkinan dapat diidentifikasikan adanya ATB dan menunjukkan bahwa aset tersebut akan menghasilkan manfaat ekonomi di masa depan. Hal ini dikarenakan tahap pengembangan atas suatu aktivitas/kegiatan merupakan kelanjutan (further advances) atas tahap penelitian/riset. Namun demikian, apakah hasil pengembangan tersebut nantinya akan menjadi ATB atau tidak, harus terlebih dahulu memenuhi kriteria ATB.
28.Pengeluaran-pengeluaran untuk kegiatan/ aktivitas pengembangan dikapitalisasi sebagai ATB.
29.Contoh aktivitas-aktivitas pada tahap pengembangan adalah:
a.Desain, konstruksi dan percobaan sebelum proses produksi prototipe atau model;
b.Desain, konstruksi dan pengoperasian kegiatan percobaan proses produksi yang belum berjalan pada skala ekonomis yang menguntungkan untuk produksi komersial; atau
c.Desain, konstruksi dan percobaan beberapa alternatif pilihan, untuk bahan, peralatan, produk, proses, sistem atau pelayanan yang sifatnya baru atau sedang dikembangkan.
30.Jika Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi tidak dapat membedakan tahap penelitian/ riset dengan tahap pengembangan atas aktivitas/kegiatan internal untuk menghasilkan ATB, Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi harus memperlakukan seluruh pengeluaran atas aktivitas/kegiatan tersebut sebagai pengeluaran dalam tahap penelitian/riset.
31.Biaya untuk pengembangan situs web dapat diakui sebagai ATB apabila:
a.dikembangkan melalui kontrak dengan pihak ketiga; atau
b.dalam hal dikembangkan sendiri, memenuhi persyaratan pengakuan pengembangan sebagaimana disyaratkan pada Paragraf 26. Pengakuan Khusus Terhadap Perangkat Lunak (Software) Komputer
32.Perangkat lunak (software) komputer dapat diperoleh melalui perolehan internal, maupun melalui perolehan eksternal. 125
33.Perangkat lunak (software) yang dibuat oleh pihak ketiga dapat berupa
a.Hak Cipta, jika ada surat pernyataan pengalihan hak cipta dari pihak ketiga
b.Lisensi, jika ada surat pernyataan pemberian lisensi dari pihak ketiga
34.Perangkat lunak (software) yang dibangun/ dikembangkan sendiri oleh SKPD/Unit SKPD tidak diakui sebagai ATB jika tidak memiliki HAKI.
35.Perangkat lunak (software) yang dibangun/ dikembangkan sendiri oleh SKPD/Unit SKPD tidak diakui sebagai ATB karena permasalahan:
a.Kesulitan untuk mengidentifikasi apakah kegiatan pengembangan aset tersebut terpisah dari satu kesatuan kegiatan suatu SKPD /Unit SKPD;
b.Kesulitan untuk mengidentifikasi apakah dan kapan aset tersebut menghasilkan manfaat ekonomi dan sosial masa depan;
c.Kesulitan untuk menentukan biaya perolehan aset secara andal; dan
d.Perangkat lunak (software) seperti ini biasanya bersifat terbuka dan tidak ada perlindungan hukum dan dapat dipergunakan siapa saja, sehingga salah satu kriteria dari pengakuan ATB yaitu pengendalian atas suatu aset menjadi tidak terpenuhi.
36.Perolehan perangkat lunak (software) komputer secara eksternal dapat melalui pembelian, hibah, maupun tukar menukar. Perolehan secara pembelian dapat melalui kontrak pengembangan dengan pihak ketiga maupun pembelian secara langsung.
37.Perangkat lunak (software) komputer yang dibangun/dikembangkan melalui kontrak dengan pihak ketiga diakui sebagai ATB sebesar nilai kontraknya.
38.Perangkat lunak (software) komputer yang dibeli untuk digunakan sendiri namun merupakan bagian integral dari suatu hardware (tanpa perangkat lunak (software) tersebut, hardware tidak dapat dioperasikan), maka perangkat lunak (software) tersebut diakui sebagai bagian harga perolehan hardware dan dikapitalisasi sebagai peralatan dan mesin. 126
39.Perangkat lunak (software) yang dibeli untuk digunakan sendiri dan tidak terkait dengan hardware dikapitalisasi sebagai ATB setelah memenuhi kriteria perolehan aset secara umum.
40.Perangkat lunak (software) komputer yang dibeli dan dimaksudkan untuk dijual atau diserahkan kepada pihak ketiga, maka perangkat lunak (software) tersebut dicatat sebagai persediaan.
41.Perolehan perangkat lunak (software) yang memiliki izin penggunaan/masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan, maka nilai perolehan perangkat lunak (software) dan biaya lisensinya harus dikapitalisasi sebagai ATB. Sedangkan perolehan perangkat lunak (software) yang memiliki izin penggunaan/masa manfaat kurang dari 12 (dua belas) bulan, maka nilai perolehan perangkat lunak (software) tidak dikapitalisasi.
42.Perangkat lunak (software) yang diperoleh hanya dengan membayar izin penggunaan/lisensi dengan masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan harus dikapitalisasi sebagai ATB. Perangkat lunak (software) yang diperoleh hanya dengan membayar izin penggunaan/lisensi kurang dari atau sampai dengan 12 (dua belas) bulan, tidak dikapitalisasi.
43.Perangkat lunak (software) yang tidak memiliki pembatasan izin penggunaan dan masa manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan harus dikapitalisasi. Perangkat lunak (software) yang tidak memiliki pembatasan izin penggunaan dan masa manfaatnya kurang dari atau sampai dengan 12 (dua belas) bulan tidak dikapitalisasi.
44.Pengeluaran terkait perangkat lunak (software) yang tidak memenuhi kriteria kapitalisasi diakui sebagai beban pada saat terjadinya. PENGUKURAN
45.ATB diukur dengan biaya perolehan. Apabila penilaian ATB dengan menggunakan biaya perolehan tidak memungkinkan, maka nilai ATB didasarkan pada nilai wajar pada saat perolehan. Pengukuran Awal Perolehan Pembelian
46.ATB yang diperoleh melalui pembelian dinilai berdasarkan biaya perolehan. 127
47.Bila ATB diperoleh secara gabungan, harus dihitung nilai untuk masing-masing aset, yaitu dengan mengalokasikan harga gabungan tersebut berdasarkan perbandingan nilai wajar masing-masing aset yang bersangkutan.
48.Biaya untuk memperoleh ATB dengan pembelian terdiri dari:
a.Harga beli, termasuk biaya impor dan pajak-pajak, setelah dikurangi dengan potongan harga dan rabat; dan
b.Setiap biaya yang dapat diatribusikan secara langsung dalam membawa aset tersebut ke kondisi yang membuat aset tersebut dapat bekerja untuk penggunaan yang dimaksudkan.
49.Contoh dari biaya yang dapat diatribusikan secara langsung adalah:
a.Biaya pelatihan staf yang timbul secara langsung agar aset tersebut dapat digunakan; dan
b.Biaya pengujian untuk menjamin aset tersebut dapat berfungsi secara baik. Pertukaran
50.Perolehan ATB dari pertukaran aset yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dinilai sebesar nilai wajar dari aset yang diserahkan. Apabila terdapat aset lainnya dalam pertukaran, misalnya kas, maka hal ini mengindikasikan bahwa pos yang dipertukarkan tidak mempunyai nilai yang sama sehingga pengukuran dinilai sebesar aset yang dipertukarkan ditambah dengan kas yang diserahkan. Kerjasama
51.ATB dari hasil kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dengan pihak lain disajikan berdasarkan biaya perolehannya dan dicatat pada entitas yang menerima ATB tersebut sesuai dengan perjanjian dan/ atau peraturan yang berlaku. Donasi
52.ATB yang diperoleh dari donasi/hibah harus dicatat sebesar nilai wajar pada saat perolehan. 128 Pengembangan Secara Internal
53.ATB yang diperoleh dari pengembangan secara internal, misalnya hasil dari kegiatan pengembangan yang memenuhi syarat pengakuan, nilai perolehannya diakui sebesar biaya perolehan yang meliputi biaya yang dikeluarkan sejak ditetapkannya ATB tersebut memiliki masa manfaat di masa yang akan datang sampai dengan ATB tersebut telah selesai dikembangkan.
54.Pengeluaran atas unsur ATB yang awalnya telah diakui oleh entitas sebagai beban pada suatu periode tidak diakui sebagai bagian dari harga perolehan ATB periode berikutnya.
55.ATB yang berasal dari aset bersejarah (heritage assets) tidak diharuskan untuk disajikan di neraca namun aset tersebut harus diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Namun apabila ATB bersejarah tersebut didaftarkan untuk memperoleh hak paten maka hak patennya dicatat di neraca sebesar nilai pendaftaran. Pengukuran Setelah Perolehan Awal
56.Pada kebanyakan kasus, sifat alamiah ATB adalah tidak adanya penambahan nilai ATB dan tidak diperlukannya penggantian dari bagian ATB dimaksud setelah perolehan awal. Oleh karena itu, kebanyakan pengeluaran setelah perolehan ATB mungkin dimaksudkan untuk memelihara manfaat ekonomi di masa depan atau jasa potensial yang terkandung dalam ATB dimaksud dan pengeluaran tersebut bukan merupakan upaya untuk memenuhi definisi dan kriteria pengakuan ATB. Dengan kata lain, seringkali sulit untuk mengatribusikan secara langsung pengeluaran setelah perolehan terhadap suatu ATB tertentu sehingga diperlakukan sebagai beban operasional suatu entitas. Namun demikian, apabila memang terdapat pengeluaran setelah perolehan yang dapat diatribusikan langsung terhadap ATB, maka pengeluaran tersebut dapat dikapitalisasi ke dalam nilai ATB dimaksud.
57.Pengeluaran setelah perolehan ATB dapat dikapitalisasi apabila memenuhi salah satu kriteria ini:
a.Menambah sisa umur manfaat ekonomis selanjutnya; atau
b.Meningkatkan nilai guna dalam bentuk peningkatan kapasitas, efektivitas, dan efisiensi. 129
58.Apabila perubahan yang dilakukan tidak memenuhi salah satu kriteria di atas maka pengeluaran diakui sebagai beban pada saat terjadinya. Sebagai contoh, pengeluaran setelah perolehan perangkat lunak (software) yang sifatnya hanya mengembalikan ke kondisi semula seperti pengeluaran untuk teknisi perangkat lunak ( software) dalam rangka memperbaiki untuk dapat dioperasikan kembali, tidak perlu dikapitalisasi.
59.Pengeluaran setelah perolehan berupa perpanjangan izin penggunaan/ lisensi yang kurang dari atau sampai dengan 12 (dua belas) bulan tidak dikapitalisasi, sedangkan pengeluaran setelah perolehan berupa perpanjangan izin penggunaan/lisensi yang lebih dari 12 (dua belas) bulan dikapitalisasi. AMORTISASI
60.ATB disajikan sebesar nilai tercatatnya yaitu biaya perolehan ATB tersebut dikurangi akumulasi amortisasi.
61.Amortisasi adalah alokasi harga perolehan ATB secara sistematis dan rasional selama masa manfaatnya.
62.ATB yang diamortisasi adalah ATB yang memiliki umur manfaat terbatas.
63.ATB dengan masa manfaat yang terbatas harus diamortisasi selama masa manfaat atau masa secara hukum, mana yang lebih pendek atau sesuai kebijakan entitas yang memiliki wewenang mengelola barang.
64.Amortisasi suatu ATB dengan masa manfaat terbatas tidak berakhir jika aset tersebut tidak lagi digunakan, kecuali aset tersebut sudah sepenuhnya diamortisasi atau digolongkan sebagai aset yang dimiliki untuk dijual dan/atau diserahkan kepada masyarakat/pihak lain
65.Metoda amortisasi adalah metoda garis lurus dengan masa manfaat sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam dokumen hukum.
66.Nilai sisa dari ATB dengan masa manfaat yang terbatas diasumsikan bernilai nihil.
67.Amortisasi setiap periode diakui sebagai beban amortisasi dan penyesuaian atas akun ATB. Behan amortisasi ATB disajikan dalam Laporan Operasional. Penyesuaian akun ATB dilakukan dengan membentuk akun lawan akumulasi amortisasi ATB. 130
68.Terhadap ATB yang semula memiliki masa manfaat tidak terbatas, namun di kemudian hari berdasarkan kebijakan atau kondisi memiliki masa manfaat terbatas, maka entitas melakukan amortisasi atas ATB tersebut selama masa manfaat yang dapat diidentifikasi sejak kebijakan dan kondisi tersebut terjadi. PENGHENTIAN DAN PELEPASAN
69.ATB yang dihentikan dari penggunaan aktif pemerintah harus dipindahkan ke pos aset lain-lain sesuai dengan nilai tercatatnya.
70.Penghentian secara permanen atau pelepasan ATB dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan Barang Milik Daerah.
71.ATB yang dihentikan secara permanen atau dilepas harus dikeluarkan dari Neraca dan diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
72.Dalam hal ATB dihentikan secara permanen karena sudah tidak ada manfaat masa depan, maka ATB harus dikeluarkan dari Neraca dan nilai tercatatnya diakui sebagai beban dan disajikan dalam Laporan Operasional.
73.Dalam hal ATB dilepaskan karena dijual atau dipertukarkan, maka selisih antara harga jual atau harga pertukarannya dengan nilai tercatat ATB diakui sebagai kerugian atau keuntungan non operasional dan disajikan dalam Laporan Operasional. HAL-HAL KHUSUS
74.Kajian, penelitian, masterplan dan sejenisnya akan diakui sebagai Hak Cipta sebagai bagian dari ATB jika memiliki Hak Cipta dari lembaga yang berwenang sehingga kajian, masterplan dan sejenisnya harus diurus dokumen hukumnya sebagai bagian pengamanan hukum terhadap BMD.
75.Belanja Perencanaan Konstruksi atau DED diperlakukan sebagai ATB jika memiliki dokumen Hak Cipta.
76.Belanja Perencanaan Konstruksi atau DED yang diikuti dengan pembangunan fisiknya dalam tahun penganggaran yang sama akan diakui sebagai bagian aset tetap.
77.Belanja Perencanaan Konstruksi atau DED yang berbeda tahun dengan pembangunan fisiknya diperlakukan: 131
a.Sebagai beban, jika tidak ada dokumen Hak Cipta.
b.Sebagai ATB, jika ada dokumen Hak Cipta. PENYAJIAN
78.ATB disajikan di Neraca pada kelompok aset lainnya.
79.Ilustrasi penyajian ATB di Neraca adalah sebagai berikut: PEMERINTAH KABUPATEN MUARO JAMBI NERACA Per 31 Desember 20xl dan 20x0 (Dalam Rupiah) No. Uraian 20X1 20XO 1 ASET 2 ······································· 3 Dana Cadangan 4 Aset Lainnya 5 Tagihan Penjualan Angsuran XXX XXX 6 Tuntutan Ganti Kerugian Daerah XXX XXX 7 Kemitraan dengan Pihak Ketiga XXX XXX 8 Aset Tak Berwujud XXX XXX 9 Aset Lain-lain XXX XXX 10 Jumlah Aset Lainnya XXX XXX 11 JUMLAHASET PENGUNGKAPAN
80.Informasi yang harus diungkapkan dalam CaLK adalah antara lain:
a.Rincian masing-masing pos ATB yang signifikan;
b.ATB yang memiliki masa manfaat tak terbatas atau terbatas, jika masa manfaat terbatas diungkapkan tingkat amortisasi yang digunakan atau masa manfaatnya;
c.Masa manfaat atau tingkat amortisasi yang digunakan.
d.Metode amortisasi yang digunakan, jika ATB tersebut memiliki masa manfaat terbatas;
e.Nilai tercatat bruto dan akumulasi amortisasi pada awal dan akhir periode;
f.ATB yang mengalami penurunan nilai yang signifikan (impaired);
g.Penghentian dan pelepasan ATB;
h.Perubahan dan alasan periode amortisasi dan metode amortisasi; 132
i.Keberadaan ATB yang dimiliki bersama;
j.Indikasi penurunan nilai ATB yang lebih cepat dari yang diperkirakan semula;
k.Rekonsiliasi nilai tercatat pada awal dan akhir periode yang menunjukkan: 1) Penambahan ATB yang terjadi, dengan mengungkapkan secara terpisah penambahan yang berasal dari pengembangan di dalam entitas; 2) Penghentian dan pelepasan ATB; 3) Amortisasi yang diakui selama periode berjalan; 4) Perubahan lainnya dalam nilai tercatat selama periode berjalan.
1.Alasan penentuan atau faktor-faktor penting penentuan masa manfaat suatu ATB;
m.Penjelasan, nilai tercatat, dan periode amortisasi yang tersisa dari setiap ATB yang material bagi laporan keuangan secara keseluruhan; dan atau
n.informasi lainnya yang penting. 133 KEBIJAKAN AKUNTANSI ASET LAINNYA TUJUAN
1.Tujuan kebijakan akuntansi aset lainnya adalah untuk mengatur perlakuan akuntansi untuk aset lainnya dan pengungkapan informasi penting lainnya dalam rangka memenuhi tujuan akuntabilitas sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang- undangan.
2.Perlakuan akuntansi aset lainnya meliputi definisi, pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan aset lainnya.
3.Kebijakan akuntansi ini diterapkan dalam akuntansi aset lainnya yang disusun dan disajikan dengan menggunakan akuntansi berbasis akrual oleh entitas akuntansi/pelaporan.
4.Kebijakan ini berlaku untuk entitas pelaporan dan entitas akuntansi dalam menyusun laporan keuangan. Entitas pelaporan yaitu Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi sedangkan entitas akuntansi yaitu SKPD-SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.
5.Kebijakan akuntansi ini tidak termasuk Aset Tak Berwujud yang diatur dalam kebijakan akuntansi tersendiri. DEFINISI
6.Aset Lainnya merupakan aset pemerintah daerah yang tidak dapat diklasifikasikan sebagai aset lancar, investasi jangka panjang, aset tetap dan dana cadangan. Termasuk di dalam Aset Lainnya adalah:
a.Aset Tidak Berwujud;
b.Tagihan Penjualan Angsuran;
c.Tuntutan Ganti Kerugian Daerah;
d.Tagihan Jangka Panjang Lainnya;
e.Kemitraan dengan Pihak Ketiga;
f.Aset Lain-lain;
g.Aset yang dibatasi penggunaannya; dan
h.Aset Nonlancar Lainnya. 134 --------------------------------=-
7.Aset Tak Berwujud adalah aset non keuangan yang dapat diidentifikasi dan tidak mempunyai wujud fisik serta dimiliki untuk digunakan dalam menghasilkan barang atau jasa atau digunakan untuk tujuan lainnya termasuk hak atas kekayaan intelektual.
8.Tagihan penjualan angsuran menggambarkan jumlah yang dapat diterima dari penjualan aset Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi secara angsuran kepada pegawai Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi/Bupati/Wakil Bupati/pihak lainnya. Contoh tagihan penjualan angsuran antara lain adalah penjualan rumah dinas dan penjualan kendaraan dinas.
9.Tuntutan Ganti Kerugian Daerah merupakan suatu proses yang dilakukan terhadap bendahara, pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain dengan tujuan untuk memulihkan kerugian daerah. Kerugian Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
10.Tagihan Jangka Panjang Lainnya merupakan tagihan kepada pihak lain sebagai akibat transaksi masa lalu. Contohnya adalah pemberian pinjaman daerah kepada pemerintah daerah lain.
11.Kemitraan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih yang mempunyai komitmen untuk melaksanakan kegiatan yang dikendalikan bersama dengan menggunakan aset dan/atau hak usaha yang dimiliki.
12.Bentuk kemitraan tersebut antara lain dapat berupa:
a.Sewa;
b.Kerja Sama Pemanfaatan;
c.Bangun Guna Serah (BGS);
d.Bangun Serah Guna (BSG); dan
e.Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur.
13.Sewa adalah pemanfaatan barang milik daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.
14.Kerja Sama Pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan pendapatan daerah atau sumber pembiayaan lainnya. 135
15.Bangun Guna Serah adalah pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/ atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/ atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka.
16.Bangun Serah Guna adalah pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/ atau sarana berikut fasilitasnya dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.
17.Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur adalah kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dan badan usaha untuk kegiatan penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
18.Aset Lain-lain digunakan untuk mencatat aset lainnya yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam Aset Tak Berwujud, Tagihan Penjualan Angsuran, Tuntutan Ganti Kerugian Daerah, Kemitraan dengan Pihak Ketiga, Aset yang Dibatasi Penggunaannya.
19.Aset Lain-lain berupa antara lain aset tetap yang dihentikan dari penggunaan aktif Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi karena rusak, atau sebab lainnya.
20.Aset yang dibatasi penggunaannya adalah uang yang merupakan hak pemerintah daerah, namun dibatasi penggunaannya atau yang terikat penggunaannya untuk membiayai kegiatan tertentu dalam waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan sebagai akibat keputusan baik dari pemerintah maupun dari pihak di luar pemerintah daerah, misalnya pengadilan ataupun pihak luar lainnya
21.Aset Nonlancar Lainnya merupakan uang yang dikuasai Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dalam waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan, namun bukan merupakan hak Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dan tidak setiap saat dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintahan, tidak dicadangkan untuk tujuan tertentu, dan tidak dibatasi penggunaannya. 136
22.Contoh Aset Nonlancar Lainnya adalah Rekening Penampungan Dana Titipan, Rekening Penampungan Dana Jaminan dan Rekening Penampungan Sementara yang berdasarkan ketentuan masih belum/tidak menjadi hak Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dan berdasarkan ketentuan masih akan dikembalikan kepada pemilik dana. Contohnya adalah uang jaminan rusunawa dan jaminan bongkar reklame. PENGAKUAN
23.Tagihan Penjualan Angsuran diakui ketika terjadi penjualan aset Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi secara angsuran kepada pegawai pemerintah daerah/Bupati/Wakil Bupati/pihak lainnya.
24.Tuntutan Ganti Kerugian Daerah diakui saat terjadi penetapan ganti kerugian daerah.
25.Tagihan Jangka Panjang Lainnya diakui saat terjadi pemberian pinjaman daerah kepada pihak lain.
26.Kemitraan dengan Pihak Ketiga berupa sewa, Kerja Sama Pemanfaatan, Bangun Guna Serah, Bangun Serah Guna, dan Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur diakui pada saat terjadi kesepakatan dan/ atau penyerahan BMD kepada mitra.
27.Aset Lain-lain diakui pada saat penghentian aset dari dari penggunaan aktif.
28.Aset yang dibatasi penggunaannya dan aset nonlancar Lainnya diakui pada saat diterima aset tersebut.
29.Dokumen penanda pengakuan aset lainnya adalah: Kelompok Aset Lainnva Dokumen Penanda Surat Keputusan Ketetapan Tagihan Tagihan Penjualan Angsuran Penjualan Angsuran dan/atau dokumen setaranya SK Ganti Kerugian Daerah atau Surat Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian (SKP2K) dan/ atau dokumen setaranva Surat Perjanjian dengan Mitra, BA Kemitraan dengan Pihak Ketiga Serah Terima dan/atau dokumen setaranya Aset Lain-lain Surat persetujuan dan/atau dokumen setaranva Aset yang dibatasi STS/Bukti Penerimaan / BA Serah Penggunaannva Terima/ dokumen setaranya Aset Nonlancar Lainnya STS/Bukti Penerimaan/ BA Serah Terima/ dokumen setaranya 137 PENGUKURAN
30.Tagihan penjualan angsuran, tagihan tuntutan ganti kerugian daerah, tagihan jangka panjang lainnya, aset yang dibatasi penggunaannya dan aset nonlancar lainnya diukur sebesar nilai nominal.
31.Kemitraan dengan pihak ketiga berupa sewa diukur dengan nilai nominal.
32.Kerja sama pemanfaatan diukur sebesar nilai bersih yang tercatat pada saat perjanjian atau nilai wajar pada saat perjanjian, dipilih yang paling objektif atau paling berdaya uji.
33.Bangun serah guna diukur sebesar nilai perolehan aset tetap yang dibangun yaitu sebesar nilai aset tetap yang diserahkan pemerintah daerah ditambah dengan nilai perolehan aset yang dikeluarkan oleh pihak ketiga/investor untuk membangun aset tersebut.
34.Bangun guna serah diukur sebesar nilai buku aset tetap yang diserahkan oleh pemerintah daerah kepada pihak ketiga/investor untuk membangun aset BGS tersebut.
35.Aset lain-lain diukur sebesar nilai buku. PENYAJIAN
36.Aset lainnya disajikan di Neraca setelah akun Dana Cadangan.
37.Ilustrasi penyajian akun Aset Lainnya di Neraca adalah sebagai berikut: PEMERINTAH KABUPATEN MUARO JAMBI NERACA Per 31 Desember 20xl dan 20x0 (Dalam Rupiah) Uraian 20Xl 20XO ASET ······································· Dana Cadangan Aset Lainnyya Tagihan Penjualan Angsuran XXX XXX Tuntutan Ganti Kerugian Daerah XXX XXX Kernitraan dengan Pihak Ketiga XXX XXX Aset Tak Berwujud XXX XXX Akumulasi Amortisasi Aset Tak Berwujud XXX XXX Aset Lain-Lain XXX XXX Aset yang dibatasi Pengunaannya XXX XXX Aset Nonlancar Lainnya XXX XXX Akumulasi Penyusutan Aset Lain-lain (XXX) (XXX) Jumlah Aset Lainnya XXX XXX 138 PENGUNGKAPAN
38.Pengungkapan aset lainnya dalam CaLK antara lain berupa:
a.besaran dan rincian aset lainnya;
b.mutasi aset lainnya;
c.kebijakan pelaksanaan kemitraan dengan pihak ketiga; dan
d.informasi lainnya yang penting. 139 KEBIJAKAN AKUNTANSI KEWAJIBAN TUJUAN
1.Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mengatur perlakuan akuntansi kewajiban, dalam rangka memenuhi tujuan akuntabilitas sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
2.Perlakuan akuntansi kewajiban meliputi definisi, pengakuan, pengukuran, penilaian, penyajian, pengungkapan.
3.Kebijakan akuntansi ini diterapkan dalam akuntansi kewajiban yang disusun dan disajikan dengan menggunakan akuntansi berbasis akrual oleh entitas akuntansi/pelaporan
4.Kebijakan ini berlaku untuk entitas pelaporan dan entitas akuntansi dalam menyusun laporan keuangan. Entitas pelaporan yaitu Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, sedangkan entitas akuntansi yaitu SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi. DEFINISI
5.Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.
6.Kewajiban dapat muncul akibat melakukan pinjaman kepada pihak ketiga, perikatan dengan pegawai yang bekerja pada Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, kewajiban kepada masyarakat luas yaitu kewajiban tunjangan, kompensasi, ganti rugi, kelebihan setoran pajak dari wajib pajak, alokasi/realokasi pendapatan ke entitas lainnya, atau kewajiban dengan pemberi jasa lainnya. Kewajiban dapat dipaksakan menurut hukum sebagai konsekuensi dari kontrak yang mengikat atau peraturan perundang-undangan.
7.Setiap entitas pelaporan mengungkapkan setiap pos kewajiban yang mencakup jumlah-jumlah yang diharapkan akan diselesaikan setelah tanggal pelaporan.
8.Suatu kewajiban diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka pendek jika diharapkan dibayar dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan. Semua kewajiban lainnya diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka panjang. 140
9.Suatu entitas mengklasifikasikan suatu kewajiban sebagai kewajiban jangka panjang meskipun kewajiban terse but jatuh tempo dan akan diselesaikan dalam waktu dua belas bulan setelah tanggal pelaporan, jika:
a.jangka waktu aslinya adalah untuk periode lebih dari 12 (dua belas) bulan;
b.entitas bermaksud untuk mendanai kembali (refinance) kewajiban tersebut atas dasar jangka panjang; dan
c.maksud tersebut didukung dengan adanya suatu perjanjian pendanaan kembali (refinancing) atau adanya penjadwalan kembali terhadap pembayaran yang diselesaikan sebelum laporan keuangan disetujui. PENGAKUAN
10.Kewajiban diakui jika besar kemungkinan bahwa pengeluaran sumber daya ekonomi akan dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban yang ada sampai saat pelaporan dan perubahan atas kewajiban tersebut mempunyai nilai penyelesaian yang dapat diukur dengan andal.
11.Kewajiban diakui pada saat dana pinjaman diterima oleh Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi atau dikeluarkan oleh kreditur sesuai dengan kesepakatan, dan/ atau pada saat kewajiban timbul.
12.Kewajiban dapat timbul dari:
a.Transaksi dengan pertukaran ( exchange transactions) Suatu transaksi dengan pertukaran timbul ketika masing- masing pihak dalam transaksi tersebut mengorbankan dan menerima suatu nilai sebagai gantinya. Terdapat dua arus timbal balik atas sumber daya atau janji untuk menyediakan sumber daya. Dalam transaksi dengan pertukaran, kewajiban diakui ketika satu pihak menerima barang atau jasa sebagai ganti janji untuk memberikan uang atau sumber daya lain di masa depan. Contohnya adalah utang belanja alat tulis kantor
b.Transaksi tanpa pertukaran (non-exchange transactions) Suatu transaksi tanpa pertukaran timbul ketika satu pihak dalam suatu transaksi menerima nilai tanpa secara langsung memberikan atau menjanjikan nilai sebagai gantinya. Dalam hal ini, hanya ada satu arah arus sumber daya atau janji. Untuk 141 transaksi tanpa pertukaran, suatu kewajiban harus diakui atas jumlah terutang yang belum dibayar pada tanggal pelaporan. Contohnya adalah utang hibah kepada masyarakat.
c.Kejadian yang berkaitan dengan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi (government-related events) Kejadian yang berkaitan dengan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi adalah kejadian yang tidak didasari transaksi namun berdasarkan adanya interaksi antara Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dan lingkungannya. Kejadian tersebut mungkin berada di luar kendali Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi. Secara umum suatu kewajiban diakui, dalam hubungannya dengan kejadian yang berkaitan dengan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, dengan basis yang sama dengan kejadian yang timbul dari transaksi dengan pertukaran. Contohnya adalah ganti rugi atas kerusakan yang tidak disengaja pada kepemilikan pribadi yang disebabkan aktivitas Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.
d.Kejadian yang diakui Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi (government-acknowledge events) Kejadian yang diakui oleh Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi adalah kejadian-kejadian yang tidak didasarkan pada transaksi namun kejadian tersebut mempunyai konsekuensi keuangan bagi Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi karena Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi memutuskan untuk merespon kejadian tersebut. Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi mempunyai tanggung jawab luas untuk menyediakan kesejahteraan publik. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi sering diasumsikan bertanggung jawab terhadap satu kejadian yang sebelumnya tidak diatur dalam peraturan formal yang ada. Konsekuensinya, biaya yang timbul dari berbagai kejadian, yang disebabkan oleh entitas nonpemerintah dan bencana alam, pada akhirnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi. Namun biaya-biaya tersebut belum dapat memenuhi definisi kewajiban sampai Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi secara formal mengakuinya sebagai tanggung jawab keuangan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, dan atas biaya yang timbul 142 sehubungan dengan kejadian tersebut telah terjadi transaksi dengan pertukaran atau tanpa pertukaran. Contohnya adalah terjadi suatu kerusakan akibat bencana alam dan pihak legislatif mengotorisasi pengeluaran untuk menanggulangi bencana tersebut.
13.Penerimaan Kas yang Belum Teridentifikasi Kepemilikannya Apabila terdapat peristiwa dimana pemerintah telah menerima uang namun belum dapat ditentukan apakah uang tersebut menjadi hak pemerintah atau bukan maka pemerintah belum dapat mencatat penerimaan tersebut sebagai pendapatan, tetapi diakui sebagai kewajiban.
14.Dokumen penanda pengakuan hutangjangka pendek adalah sebagai berikut: No Kewaiiban Jangka Pendek Dokumen Penanda 1 Utang Perhitungan Pihak Ketige Bukti Pungut (PFK) 2 Utang Bunga Surat Perianiian/ Akad Hutane: 3 Utang Piniaman Jangka Pendek Surat Perianiian/Akad Hutang 4 Bagian Lancar Utang Jangka Surat Perjanjian/ Akad Hutang Paniang 5 Pendapatan Diterima Dimuka Bukti Terima Kas 6 Utang Belanja BAST /Kuitansi/Bukti Pembelian/Dokumen setaranva 7 Utang Transfer Regulasi vang berlaku Utang Jangka Pendek Lainnya- Surat Ketetapan/Regulasi yang Kelebihan Pembayaran 8 Pendapatan berupa berlaku / Bukti PAD /Transfer /Lain-lain Penerimaan/ Dokumen yang Pendapatan yang Sah setara 9 Penerimaan kas yang belum STS/Bukti Penerimaan/Dokumen teridentifikasi kepemilikannva setaranva
15.Dokumen penanda pengakuan hutangjangka panjang adalah sebagai berikut: No 1 J ka Pani Ut Pusat 2 Utang kepada Lembaga Keuangan Bukti' T . K Bank enma as 4 Utan 5 Utan Bukti Terima Kas asi Utang kepada Lembaga Keuang Buk 3 PENGUKURAN
16.Kewajiban diukur sebesar nilai nominal. Kewajiban dalam mata uang asing dijabarkan dan dinyatakan dalam mata uang rupiah. 143 Penjabaran mata uang asing menggunakan kurs tengah bank sentral pada tanggal neraca.
17.Penggunaan nilai nominal dalam menilai kewajiban mengikuti karakteristik dari masing-masing pos. Paragraf berikut menguraikan penerapan nilai nominal untuk masing-masing pos kewajiban pada laporan keuangan. Pengukuran Kewajiban Jangka Pendek Utang Belanja atau Utang Kepada Pihak Ketiga (Account Payable)
18.Pada saat Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi menerima hak atas barang dan/ atau jasa, termasuk barang dalam perjalanan yang telah menjadi haknya, Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi mengukur kewajiban atas jumlah yang belum dibayarkan untuk barang dan/ atau jasa terse but.
19.Bila kontraktor membangun fasilitas atau peralatan sesuai dengan spesifikasi yang ada pada kontrak perjanjian dengan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, jumlah yang dicatat harus berdasarkan realisasi fisik kemajuan pekerjaan sesuai dengan berita acara kemajuan pekerjaan. Utang Transfer
20.Utang transfer adalah kewajiban Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi untuk melakukan pembayaran kepada entitas lain sebagai akibat ketentuan perundang-undangan. Utang transfer diukur sesuai dengan peraturan yang berlaku. Utang Bunga (Accrued Interest)
21.Utang bunga atas utang Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi diukur sebesar biaya bunga yang telah terjadi dan belum dibayar. Bunga dimaksud dapat berasal dari utang Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi baik dari dalam maupun luar negeri. Utang bunga atas utang Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi yang belum dibayar diukur pada selambat-lambatnya pada akhir periode pelaporan sebagai bagian dari kewajiban yang berkaitan. Utang Perhitungan Fihak Ketiga (PFK)
22.Utang PFK diukur sebesar jumlah potongan/pungutan yang masih harus disetorkan. 144 r Bagian Lancar Utang Jangka Panjang
23.Nilai yang dicantumkan dalam laporan keuangan untuk bagian lancar utang jangka panjang adalah jumlah yang akan jatuh tempo dalam waktu dua belas bulan setelah tanggal pelaporan. Utang Pinjaman Jangka Pendek
24.Utang pinjaman jangka pendek diukur sebesar pinjaman yang diterima setelah dikurangi pengembalian pinjaman kepada kreditur. Pendapatan Diterima Di Muka
25.Pendapatan Diterima Di Muka diukur sebesar penerimaan pembayaran di muka atas penyerahan barang atau jasa oleh Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi kepada pihak lain. Kewajiban Lan car Lainnya ( Other Current Liabilities)
26.Kewajiban lancar lainnya merupakan kewajiban lancar yang tidak termasuk dalam kategori yang ada. Contohnya adalah kelebihan pembayaran pendapatan berupa PAD/Transfer/Lain-lain Pendapatan yang Sah. Kelebihan pembayaran tersebut diukur sebesar nilai yang masih harus dikembalikan oleh Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi. Pengukuran Kewajiban Jangka Panjang
27.Kewajiban jangka panjang Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi diukur berdasarkan karakteristiknya, yaitu utang yang tidak diperjualbelikan dan utang yang diperjualbelikan.
28.Nilai nominal atas utang yang tidak diperjualbelikan (non-traded debt) merupakan kewajiban entitas kepada pemberi utang sebesar pokok utang dan bunga sesuai yang diatur pada kontrak perjanjian dan belum diselesaikan pada tanggal pelaporan. Contohnya adalah pinjaman Lembaga Keuangan Bank.
29.Utang yang diperjualbelikan pada umumnya berbentuk sekuritas utang. Sekuritas utang adalah surat berharga berupa surat pengakuan utang oleh Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi yang dapat diperjualbelikan dan mempunyai nilai jatuh tempo atau nilai pelunasan pada saat diterbitkan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi. Jenis sekuritas utang tersebut harus dinilai sebesar nilai pari (originalface value) dengan memperhitungkan diskonto atau premium yang belum diamortisasi. Sekuritas utang yang dijual sebesar nilai pari tanpa diskonto ataupun premium harus dinilai sebesar nilai pari. 145 Sekuritas yang dijual dengan harga diskonto akan bertambah nilainya selama periode penjualan dan jatuh tempo; sedangkan sekuritas yang dijual dengan harga premium nilainya akan berkurang selama periode penjualan hinggajatuh tempo.
30.Amortisasi atas diskonto atau premium menggunakan metode garis lurus.
31.Diskonto adalah jumlah selisih kurang antara nilai kini kewajiban (present value) dengan nilai jatuh tempo kewajiban (maturity value) dari suatu utang karena tingkat bunga nominal lebih rendah dari tingkat bunga efektif.
32.Premium adalah jumlah selisih lebih antara nilai kini kewajiban (present value) dengan nilai jatuh tempo kewajiban (maturity value) karena tingkat bunga nominal lebih tinggi dari tingkat bunga efektif.
33.Amortisasi utang adalah alokasi sistematis dari premium atau diskonto selama umur utang. PERUBAHAN VALUTA ASING
34.Utang Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dalam mata uang asing dicatat dengan menggunakan kurs tengah bank sentral saat terjadinya transaksi.
35.Pada setiap tanggal neraca pos utang Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dalam mata uang asing dilaporkan ke dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs tengah bank sentral pada tanggal neraca.
36.Selisih penjabaran pos utang Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dalam mata uang asing antara tanggal transaksi dan tanggal neraca dicatat sebagai kenaikan atau penurunan ekuitas periode berjalan. PENYELESAIAN KEWAJIBAN SEBELUM JATUH TEMPO
37.Untuk sekuritas utang pemerintah daerah yang diselesaikan sebelum jatuh tempo karena adanya fitur untuk ditarik (call feature) oleh penerbit dari sekuritas tersebut atau karena memenuhi persyaratan untuk penyelesaian oleh permintaan pemegangnya maka selisih antara harga perolehan kembali dan nilai tercatat netonya harus disajikan pada Laporan Operasional dan diungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan sebagai bagian dari pos kewajiban yang berkaitan. 146
38.Apabila harga perolehan kembali adalah sama dengan nilai tercatat (carrying value) maka penyelesaian kewajiban sebelum jatuh tempo dianggap sebagai penyelesaian utang secara normal, yaitu dengan menyesuaikan jumlah kewajiban dan aset yang berhubungan.
39.Apabila harga perolehan kembali tidak sama dengan nilai tercatat (carrying value) maka, selain penyesuaian jumlah kewajiban dan aset yang terkait, jumlah perbedaan yang ada juga disajikan dalam Laporan Operasional pada pos Surplus/Defisit dari Kegiatan Non Operasional dan diungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan.
40.Nilai tercatat (carrying amount/value) kewajiban adalah nilai buku kewajiban yang dihitung dari nilai nominal setelah dikurangi atau ditambah diskonto atau premium yang belum diamortisasi. TUNGGAKAN
41.Tunggakan didefinisikan sebagai jumlah tagihan yang telah jatuh tempo namun Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi tidak mampu untuk membayar jumlah pokok dan/ atau bunganya sesuai jadwal.
42.Jumlah tunggakan atas pinjaman Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi harus disajikan dalam bentuk Daftar Umur (aging schedule) Kreditur pada Catatan atas Laporan Keuangan sebagai bagian pengungkapan kewajiban. RESTRUKTURISASI UTANG
43.Restrukturisasi Utang adalah kesepakatan antara kreditur dan debitur untuk memodifikasi syarat-syarat perjanjian utang dengan atau tan pa pengurangan jumlah utang.
44.Dalam restrukturisasi utang melalui modifikasi persyaratan utang, debitur harus mencatat dampak restrukturisasi secara prospektif sejak saat restrukturisasi dilaksanakan dan tidak boleh mengubah nilai tercatat utang pada saat restrukturisasi kecuali jika nilai tercatat tersebut melebihi jumlah pembayaran kas masa depan yang ditetapkan dengan persyaratan baru. lnformasi restrukturisasi ini harus diungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan sebagai bagian pengungkapan dari pos kewajiban yang terkait.
45.Restrukturisasi dapat berupa:
a.Pembiayaan kembali yaitu mengganti utang lama termasuk tunggakan dengan utang baru; atau 147
b.Penjadwalan ulang atau modifikasi persyaratan utang yaitu mengubah persyaratan dan kondisi kontrak perjanjian yang ada. Penjadwalan utang dapat berbentuk: 1) Perubahan jadwal pembayaran. 2) Penambahan masa tenggang. atau 3) Menjadwalkan kembali rencana pembayaran pokok dan bunga yang jatuh tempo dan/ atau tertunggak.
46.Jika jumlah pembayaran kas masa depan sebagaimana ditetapkan dalam persyaratan baru utang termasuk pembayaran untuk bunga maupun untuk pokok utang lebih rendah dari nilai tercatat, maka debitur harus mengurangi nilai tercatat utang ke jumlah yang sama dengan jumlah pembayaran kas masa depan sebagaimana yang ditentukan dalam persyaratan baru. Hal tersebut harus diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan sebagai bagian pengungkapan dari pos kewajiban yang berkaitan.
47.Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi tidak boleh mengubah nilai tercatat utang sebagai akibat dari restrukturisasi utang yang menyangkut pembayaran kas masa depan yang tidak dapat ditentukan, selama pembayaran kas masa depan maksimum tidak melebihi nilai tercatat utang. PENGHAPUSAN UTANG
48.Penghapusan utang adalah pembatalan tagihan oleh kreditur kepada debitur, baik sebagian maupun seluruh jumlah utang debitur dalam bentuk perjanjian formal diantara keduanya.
49.Atas penghapusan utang dapat diselesaikan oleh debitur ke kreditur melalui penyerahan aset kas maupun nonkas dengan nilai utang di bawah nilai tercatatnya.
50.Jika penyelesaian satu utang yang nilai penyelesaiannya di bawah nilai tercatatnya dilakukan dengan aset kas, maka ketentuan pada paragraf 46 berlaku.
51.Jika penyelesaian suatu utang yang nilai penyelesaiannya di bawah nilai tercatatnya dilakukan dengan aset nonkas maka entitas sebagai debitur harus melakukan penilaian kembali atas aset nonkas ke nilai wajarnya dan kemudian menerapkan paragraf 46, serta mengungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan sebagai bagian dari pos kewajiban dan aset nonkas yang berhubungan. 148
52.Informasi dalam Catatan atas Laporan Keuangan harus mengungkapkan jumlah perbedaan yang timbul sebagai akibat restrukturisasi kewajiban tersebut yang merupakan selisih lebih antara:
a.Nilai tercatat utang yang diselesaikan (jumlah nominal dikurangi atau ditambah dengan bunga terutang dan premi, diskonto, biaya keuangan atau biaya penerbitan yang belum diamortisasi). dengan
b.Nilai wajar aset yang dialihkan ke kreditur.
53.Penilaian kembali aset pada paragraf 52 akan menghasilkan perbedaan antara nilai wajar dan nilai aset yang dialihkan kepada kreditur untuk penyelesaian utang. Perbedaan tersebut harus diungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan. BIAYA-BIAYA YANG BERHUBUNGAN DENGAN UTANG PEMERINTAH DAERAH
54.Biaya-biaya yang berhubungan dengan utang Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi adalah biaya bunga dan biaya lainnya yang timbul dalam kaitan dengan peminjaman dana. Biaya-biaya dimaksud meliputi:
a.Bunga dan provisi atas penggunaan dana pinjaman, baik pinjaman jangka pendek maupun jangka panjang.
b.Commitment fee atas dana pinjaman yang belum ditarik.
c.Amortisasi diskonto atau premium yang terkait dengan pinjaman.
d.Amortisasi kapitalisasi biaya yang terkait dengan perolehan pinjaman seperti biaya konsultan, ahli hukum dan sebagainya.
e.Perbedaan nilai tukar pada pinjaman dengan mata uang asing sejauh hal tersebut diperlakukan sebagai penyesuaian atas biaya bunga.
55.Biaya pinjaman yang secara langsung dapat diatribusikan dengan perolehan atau produksi suatu aset tertentu (qualifying asset) harus dikapitalisasi sebagai bagian dari biaya perolehan aset tertentu terse but. 149
56.Apabila suatu dana dari pinjarnan yang tidak secara khusus digunakan untuk perolehan aset maka biaya pinjarnan yang harus dikapitalisasi ke aset tertentu harus dihitung berdasarkan rata-rata tertimbang ( weighted average) atas akumulasi biaya seluruh aset tertentu yang berkaitan selama periode pelaporan. PENYAJIAN
57.Kewajiban jangka pendek disajikan dalarn neraca pada sisi kewajiban.
58.Kewajiban jangka panjang disajikan dalam neraca pada sisi kewajiban setelah kewajiban jangka pendek.
59.Ilustrasi penyajian kewajiban jangka pendek dan jangka panjang dalarn neraca adalah sebagai berikut: PEMERINTAH KABUPATEN MUARO JAMB! NERACA Per 31 Desember 20xl dan 20x0 (Dalarn Rupiah) Uraian 20Xl 20X0 KEWAJIBAN Kewajiban Jangka Pendek Utang Perhitungan Pihak Ketiga (PFK) XXX XXX Utang Bunga XXX XXX Utang Pinjaman Jangka Pendek XXX XXX Bagian Lancar Utang Jangka Panjang XXX XXX Pendapatan Diterima Dimuka XXX XXX Utang Belanja XXX XXX Utang Transfer XXX XXX Utang Jangka Pendek Lainnya Jumlah Kewaiban Jangka Pendek XXX Xxx Kewajiban Jangka Panjang Utang kepada Pemerintah Pusat XXX XXX Utang kepada Lembaga Keuangan Bank (LKB) XXX XXX Utang kepada Lembaga Keuangan Bukan Bank XXX XXX Utang kepada Masyarakat XXX XXX Utang Jangka Panjang Lainnya XXX XXX Jumlah Kewajiban Jangka Panjang XXX XXX PENGUNGKAPAN
60.Utang Pemerintah Kabupaten Muaro Jarnbi diungkapkan secara rinci dalam bentuk daftar skedul utang untuk memberikan informasi yang lebih baik kepada pemakainya.
61.Hal-hal yang harus diungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan terkait dengan kewajiban sebagai berikut: 150
a.Jumlah saldo kewajiban jangka pendek dan jangka panjang yang diklasifikasikan berdasarkan pemberi pinjaman;
b.Jumlah saldo kewajiban berupa utang pemerintah berdasarkan jenis sekuritas utang pemerintah dan jatuh temponya;
c.Bunga pinjaman yang terutang pada periode berjalan dan tingkat bunga yang berlaku;
d.Konsekuensi dilakukan penyelesaian kewajiban sebelum jatuh tempo;
e.Perjanjian restrukturisasi utang meliputi: 1) Pengurangan pinjaman; 2) Modifikasi persyaratan utang; 3) Pengurangan tingkat bunga pinjaman; 4) Pengunduran jatuh tempo pinjaman; 5) Pengurangan nilai jatuh tempo pinjaman; dan 6) Pengurangan jumlah bunga terutang sampai dengan periode pelaporan.
f.Jumlah tunggakan pinjaman yang disajikan dalam bentuk daftar umur utang berdasarkan kreditur;
g.Biaya pinjaman: 1) Perlakuan biaya pinjaman; 2) Jumlah biaya pinjaman yang dikapitalisasi pada periode yang bersangkutan; dan 3) Tingkat kapitalisasi yang dipergunakan.
h.Hal-hal lain yang dianggap perlu. 151 KEBIJAKAN AKUNTANSI KOREKSI KESALAHAN, PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI, PERUBAHAN ESTIMASI AKUNTANSI, DAN OPERASI YANG DIHENTIKAN TUJUAN
1.Tujuan kebijakan akuntansi ini adalah mengatur perlakuan akuntansi atas koreksi kesalahan, perubahan kebijakan akuntansi, perubahan estimasi akuntansi dan operasi tidak dilanjutkan.
2.Kebijakan akuntansi ini berlaku untuk entitas pelaporan dalam menyusun laporan keuangan yang mencakup laporan keuangan semua entitas akuntansi yang berada di bawah Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi. KOREKSIKESALAHAN
3.Kesalahan dapat timbul dalam pengakuan, pengukuran atau pengungkapan unsur-unsur laporan keuangan yang disebabkan antara lain karena adanya keterlambatan penyampaian bukti transaksi, kesalahan perhitungan matematis, kesalahan dalam penerapan kebijakan akuntansi, kekeliruan atau kesalahan interpretasi fakta, serta kecurangan.
4.Kesalahan periode sebelumnya adalah pencatatan atau penyajian yang tidak sesuai dengan seharusnya dan dikoreksi dalam laporan keuangan tahun berjalan yang timbul dari kegagalan untuk menggunakan atau kesalahan penggunaan informasi andal yang:
a.Tersedia pada saat laporan keuangan periode tersebut diotorisasi untuk terbit; dan
b.Secara rasional dapat diperoleh dan digunakan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan tersebut.
5.Koreksi adalah tindakan pembetulan laporan keuangan agar akun/pos yang tersaji dalam laporan keuangan entitas menjadi sesuai dengan yang seharusnya.
6.Kesalahan yang ditemukan pada periode tahun berjalan dan kesalahan yang ditemukan setelah tanggal neraca, sebelum laporan keuangan diotorisasi untuk terbit, dilakukan penyesuaian dalam laporan keuangan tahun berjalan.
7.Setiap kesalahan harus dilakukan penyesuaian/ dikoreksi segera setelah diketahui. 152
8.Kesalahan atas pencatatan aset yang terjadi pada periode-periode sebelumnya apabila laporan keuangan periode tersebut sudah diotorisasi untuk terbit, koreksi dilakukan dengan pembetulan pada akun aset bersangkutan dan akun lain yang terkait.
9.Kesalahan atas pencatatan pendapatan-LRA dan belanja yang terjadi pada periode-periode sebelumnya, apabila laporan keuangan periode tersebut sudah diotorisasi untuk terbit, dilakukan koreksi dengan pembetulan pada akun LP SAL dan akun Neraca terkait.
10.Kesalahan atas pencatatan pendapatan-LO dan beban yang terjadi pada periode-periode sebelumnya, apabila laporan keuangan periode tersebut sudah diotorisasi untuk terbit, dilakukan koreksi pada akun ekuitas dan akun neraca terkait.
11.Kesalahan atas pencatatan penerimaan dan pengeluaran pembiayaan yang terjadi pada periode-periode sebelumnya, apabila laporan keuangan periode tersebut sudah diotorisasi untuk terbit, dilakukan dengan pembetulan pada akun LP SAL dan akun Neraca terkait.
12.Kesalahan atas pencatatan kewajiban yang terjadi pada periode- periode sebelumnya, apabila laporan keuangan periode tersebut sudah diotorisasi untuk terbit, dilakukan dengan pembetulan pada akun kewajiban yang bersangkutan dan akun terkait.
13.Koreksi atas kesalahan yang terjadi setelah laporan keuangan diotorisasi untuk terbit diungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan.
14.Tanggal laporan keuangan diotorisasi untuk terbit adalah tanggal saat audit laporan keuangan telah selesai sebagaimana yang dinyatakan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atau tanggal saat Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi menyatakan bertanggung jawab atas laporan keuangan, apabila laporan keuangan tersebut tidak diaudit. PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI
15.Kebijakan akuntansi adalah prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensi- konvensi, aturan-aturan, dan praktik-praktik spesifik yang dipilih suatu entitas pelaporan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan. 153
16.Perubahan kebijakan akuntansi adalah perubahan pilihan dari berbagai kebijakan akuntansi yang menjadikan sebuah kebijakan akuntansi yang lain dibanding kebijakan akuntansi periode lalu bagi entitas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi. 1 7. Retrospektif adalah penerapan kebijakan akuntansi baru yang berdampak pada laporan keuangan pada periode sebelumnya.
18.Prospektif adalah penerapan kebijakan akuntansi baru yang hanya berdampak pada periode berjalan dan periode selanjutnya.
19.Suatu entitas mengubah kebijakan akuntansi hanya apabila:
a.Disyaratkan oleh suatu regulasi/kebijakan akuntansi, atau
b.Perubahan kebijakan akuntansi tersebut akan menghasilkan informasi yang lebih andal dan relevan terkait dengan pengaruh transaksi, peristiwa serta kondisi lain dalam penyajian laporan keuangan entitas.
20.Suatu perubahan dari satu basis akuntansi ke basis akuntansi lainnya termasuk dalam perubahan kebijakan akuntansi.
21.Suatu perubahan dalam perlakuan akuntansi, pengakuan, atau pengukuran suatu transaksi, peristiwa, atau kondisi dalam satu basis akuntansi dianggap sebagai perubahan kebijakan akuntansi.
22.Tidak termasuk dalam perubahan kebijakan akuntansi:
a.Penerapan suatu kebijakan akuntansi untuk transaksi, peristiwa atau kondisi lain yang berbeda secara substansi dari penerapan sebelumnya; dan
b.Penerapan suatu kebijakan akuntansi baru untuk transaksi, peristiwa atau kondisi lain yang tidak terjadi sebelumnya
23.Bergantung pada paragraf 27:
a.Entitas mencatat perubahan kebijakan akuntansi akibat penerapan awal suatu kebijakan akuntansi sebagaimana yang diatur dalam ketentuan transisi dalam kebijakan akuntansi tersebut, jika ada, dan
b.Jika entitas mengubah kebijakan akuntansi untuk penerapan awal suatu kebijakan akuntansi yang tidak mengatur ketentuan transisi untuk perubahan tersebut atau perubahan kebijakan akuntansi secara sukarela, maka entitas menerapkan perubahan tersebut secara retrospektif. 154 m..-
24.Ketika perubahan kebijakan akuntansi diterapkan secara retrospektif sesuai paragraf 23, maka entitas menyesuaikan saldo awal ekuitas dan setiap komponen yang terpengaruh untuk periode penyajian tahun berjalan seolah-olah kebijakan akuntansi baru tersebut sudah diterapkan sebelumnya.
25.Dalam hal terjadi perubahan kebijakan akuntansi, penerapan retrospektif disyaratkan tanpa melakukan penyajian kembali laporan keuangan yang telah diotorisasi untuk terbit.
26.Dampak kumulatif yang disebabkan oleh perubahan kebijakan akuntansi yang berpengaruh pada laporan keuangan periode sebelumnya disajikan pada Neraca, dan/atau Laporan Perubahan Ekuitas serta diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
27.Apabila entitas tidak dapat menentukan dampak kumulatif penerapan kebijakan tersebut untuk seluruh periode sebelumnya, entitas tersebut dapat menentukan dampak kumulatif mulai periode yang paling memungkinkan dalam menerapkan kebijakan baru.
28.Dalam hal penerapan retrospektif tidak praktis dilakukan, maka entitas dapat menerapkan secara prospektif atas dampak perubahan kebijakan akuntansi sejak tanggal praktis paling awal.
29.Penerapan suatu pengaturan menjadi tidak praktis ketika entitas tidak dapat menerapkannya setelah seluruh usaha yang rasional dilaksanakan. Untuk suatu periode sebelumnya, tidak praktis untuk menerapkan perubahan kebijakan akuntansi dan mengoreksi kesalahan secara retrospektif, jika:
a.Dampak penerapan retrospektif tidak dapat ditentukan;
b.Penerapan retrospektif membutuhkan asumsi tentang apa yang diinginkan oleh Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi pada periode tersebut; atau
c.Penerapan retrospektif membutuhkan estimasi yang signifi.kan atas suatu jumlah dan tidak mungkin untuk membedakan secara obyektif informasi mengenai estimasi yang: 1) Menyediakan bukti atas suatu kondisi yang ada pada tanggal di saat jumlah tersebut diakui, diukur atau diungkapkan; dan 2) Tersedia ketika laporan keuangan periode sebelumnya telah diotorisasi untuk terbit. 155
30.Penerapan retrospektif tidak praktis jika dampak kumulatif atas penerapan perubahan kebijakan tidak dapat ditentukan secara obyektif untuk seluruh periode sebelumnya atau membutuhkan biaya dan tenaga yang besar.
31.Dalam hal terjadi perubahan kebijakan akuntansi atau basis akuntansi, entitas tidak menyajikan kembali laporan keuangan periode terakhir dengan kebijakan akuntansi atau basis akuntansi yang baru. Laporan keuangan periode sebelumnya disandingkan dengan laporan periode berjalan dengan kebijakan akuntansi atau basis akuntansi masing-masing.
32.Bila terjadi perubahan kebijakan akuntansi, entitas mengungkapkan:
a.sifat perubahan kebijakan akuntansi;
b.alasan penerapan kebijakan akuntansi baru memberikan informasi yang lebih andal dan relevan;
c.nilai penyesuaian untuk setiap item laporan keuangan yang terdampak perubahan kebijakan akuntansi untuk periode berjalan dan setiap periode sebelumnya yang disajikan, sepanjang memungkinkan;
d.laporan keuangan periode berikutnya tidak perlu mengulangi pengungkapan yang sama; dan
e.dalam hal perubahan kebijakan akuntansi disebabkan adanya penerapan kebijakan akuntansi yang baru, maka pengungkapan ditambahkan dengan judul kebijakan akuntansi yang baru dan tanggal efektif penerapan kebijakan akuntansi tersebut. PERUBAHAN ESTIMASI AKUNTANSI
33.Estimasi akuntansi adalah perkiraan elemen laporan keuangan, item atau akun karena tidak adanya pengukuran yang tepat dan mempunyai dampak terhadap laporan keuangan.
34.Perubahan estimasi adalah revisi estimasi karena terdapat informasi baru, tambahan pengalaman dalam mengestimasi, atau perkembangan lain.
35.Perubahan dasar pengukuran merupakan perubahan kebijakan akuntansi dan bukan merupakan perubahan estimasi akuntansi. Ketika perubahan kebijakan akuntansi dengan perubahan estimasi akuntansi tidak dapat dibedakan secara andal, perubahan diperlakuSSkan sebagai perubahan estimasi akuntansi. 156
36.Agar memperoleh Laporan Keuangan yang andal, maka estimasi akuntansi perlu disesuaikan antara lain dengan pola penggunaan, tujuan penggunaan aset dan kondisi lingkungan entitas yang berubah.
37.Pengaruh atau dampak perubahan estimasi akuntansi disajikan secara prospektif pada pada laporan keuangan pada periode perubahan dan periode selanjutnya yang terpengaruh.
38.Sepanjang perubahan estimasi akuntansi mengakibatkan perubahan aset dan kewajiban, atau terkait dengan suatu pos ekuitas, perubahan estimasi akuntansi tersebut diakui dengan menyesuaikan jumlah tercatat pos aset, kewajiban atau ekuitas yang terkait pada perode perubahan.
39.Sebagai contoh, perubahan estimasi masa manfaat aset tetap berpengaruh pada Laporan Operasional tahun perubahan dan tahun- tahun selanjutnya selama masa manfaat aset tetap tersebut.
40.Pengaruh perubahan terhadap Laporan Operasional periode berjalan dan yang akan datang diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Apabila tidak memungkinkan, harus diungkapkan alasan tidak mengungkapkan pengaruh perubahan itu.
41.Metode estimasi terpilih dan alasan pilihan diungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan.
42.Perubahan estimasi dan alasan perubahan harus diungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan. OPERAS! YANG TIDAK DILANJUTKAN
43.Operasi yang dihentikan adalah penghentian sebagian atau seluruh tugas dan fungsi suatu entitas tertentu yang dapat mengakibatkan beralihnya aset, dan kewajiban, serta berhentinya operasi.
44.Operasi yang dihentikan antara lain berupa:
a.Entitas pelaporan/ entitas akuntansi yang dihentikan operasinya berdasarkan ketentuan perundangan, penetapan pemerintah atau penetapan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.
b.Penghentian tugas dan fungsi, kegiatan, program, proyek yang entitaskeuanganlaporansignifikan mempengaruhi pelaporan/ entitas akuntansi.
45.Informasi penting dalam operasi yang dihentikan harus diungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan. 157
46.lnformasi penting terkait operasi yang dihentikan mengungkapkan dasar peraturan atau ketetapan penghentian operasi entitas pemerintah, tugas dan fungsi, kegiatan, program, proyek, tanggal pasti penghentian, pengalihan aset atau kewajiban, dan pengalihan pendapatan dan beban.
47.Agar Laporan Keuangan disajikan secara komparatif, suatu segmen yang dihentikan disajikan dalam laporan keuangan komparatif walaupun bersaldo nol.
48.Pendapatan dan beban atas operasi yang dihentikan dalam periode tahun berjalan sampai dengan tanggal penghentian, diakuntansikan dan dilaporkan seperti biasa, seolah-olah operasi itu berjalan sampai akhir tahun Laporan Keuangan.
49.Bukan merupakan penghentian operasi apabila:
a.Penghentian suatu program, kegiatan, proyek, segmen secara evolusioner / alamiah. Hal ini dapat diakibatkan oleh demand (permintaan publik yang dilayani) yang terus merosot, pergantian kebutuhan lain.
b.Fungsi tersebut tetap ada.
c.Beberapa jenis sub kegiatan dalam suatu fungsi pokok dihapus, selebihnya berjalan seperti biasa. Relokasi suatu program proyek, kegiatan ke wilayah lain.
d.Menutup suatu fasilitas yang berutilisasi amat rendah, menghemat biaya, menjual sarana operasi tanpa mengganggu operasi tersebut. 158 KEBIJAKAN AKUNTANSI PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH TUJUAN
1.Tujuan kebijakan ini adalah mengatur penyajian laporan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dalam rangka meningkatkan keterbandingan laporan keuangan baik terhadap anggaran, antar periode, maupun antar BLUD. Untuk mencapai tujuan tersebut, kebijakan ini menetapkan seluruh pertimbangan dalam rangka penyajian laporan keuangan, pedoman struktur laporan keuangan dan persyaratan minimum isi laporan keuangan. Laporan keuangan disusun dengan menerapkan akuntansi berbasis akrual.
2.Secara umum, Kebijakan Akuntansi Penyajian Laporan Keuangan BLUD mengacu pada seluruh Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, kecuali yang diatur dalam kebijakan akuntansi ini.
3.BLUD merupakan instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi yang mengelola kekayaan daerah yang tidak dipisahkan. Sebagai instansi Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, BLUD menerapkan kebijakan akuntansi ini dalam menyusun laporan keuangan.
4.BLUD adalah entitas pelaporan karena merupakan satuan kerja pelayanan yang walaupun bukan berbentuk badan hukum yang mengelola kekayaan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi yang dipisahkan, mempunyai karakteristik sebagai berikut:
a.pendanaan entitas tersebut merupakan bagian dari APBD;
b.entitas tersebut dibentuk dengan Peraturan Bupati;
c.pimpinan entitas tersebut adalah pejabat yang diangkat atau ditunjuk;
d.entitas tersebut membuat pertanggungjawaban baik langsung kepada entitas akuntansi/entitas pelaporan yang membawahinya dan secara tidak langsung kepada wakil rakyat sebagai pihak yang menyetujui anggaran;
e.mempunyai kewenangan dalam pengelolaan keuangan, antara lain penggunaan pendapatan, pengelolaan kas, investasi, dan pinjaman sesuai dengan ketentuan; 159
f.memberikan jasa layanan kepada masyarakat/pihak ketiga;
g.mengelola sumber daya yang terpisah dari entitas akuntansi/ entitas pelaporan yang membawahinya;
h.mempunyai pengaruh signifikan dalam pencapaian program Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi; dan
1.laporan keuangan BLUD diaudit dan diberi opini oleh pemeriksa eksternal.
5.Selaku penerima anggaran belanja pemerintah daerah (APBD) yang menyelenggarakan akuntansi, BLUD adalah entitas akuntansi, yang laporan keuangannya dikonsolidasikan pada entitas akuntansi/entitas pelaporan yang secara organisatoris membawahinya. DEFINISI
6.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dan yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/ atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
7.Laporan Keuangan BLUD adalah bentuk pertanggungjawaban BLUD yang disajikan dalam bentuk Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
8.Tujuan umum laporan keuangan BLUD adalah menyajikan informasi mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran, saldo anggaran lebih, arus kas, hasil operasi, dan perubahan ekuitas BLUD yang bermanfaat bagi para pengguna dalam membuat dan mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya. Secara spesifik, tujuan pelaporan keuangan BLUD adalah untuk menyajikan informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan dan untuk menunjukkan akuntabilitas entitas pelaporan atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya, dengan:
a.menyediakan informasi mengenai posisi sumber daya ekonomi, kewajiban, dan ekuitas BLUD;
b.menyediakan informasi mengenai perubahan posisi sumber daya ekonomi, kewajiban, dan ekuitas BLUD; 160
c.menyediakan informasi mengenai sumber, alokasi, dan penggunaan sumber daya ekanami;
d.menyediakan informasi mengenai ketaatan realisasi terhadap anggarannya;
e.menyediakan informasi mengenai cara entitas pelaparan mendanai aktivitasnya dan memenuhi kebutuhan kasnya;
f.menyediakan informasi mengenai patensi BLUD untuk membiayai penyelenggaraan kegiatan BLUD; dan
g.menyediakan informasi yang berguna untuk mengevaluasi kemampuan dan kemandirian BLUD dalam mendanai aktivitasnya KOMPONEN LAPORAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
9.Kampanen laparan keuangan BLUD terdiri atas:
a.Laparan Realisasi Anggaran;
b.Laparan Perubahan Salda Anggaran Lebih;
c.Neraca;
d.Laparan Operasianal;
e.Laporan Arus Kas;
f.Laparan Perubahan Ekuitas; dan
g.Catatan atas Laparan Keuangan. LAPORAN REALISASI ANGGARAN
10.Laparan Realisasi Anggaran BLUD menyajikan infarmasi realisasi pendapatan-LRA, belanja, surplus/defisit-LRA, pembiayaan, dan sisa lebih pembiayaan anggaran yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode.
11.Laparan Realisasi Anggaran (LRA) BLUD paling kurang mencakup pas-pas sebagai berikut:
a.Pendapatan-LRA;
b.Belanja;
c.Surplus/defisit-LRA;
d.Penerimaan pembiayaan;
e.Pengeluaran pembiayaan;
f.Pembiayaan neta; dan
g.Sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA).
12.Pendapatan BLUD yang dikelala sendiri dan tidak disetar ke Kas Daerah merupakan pendapatan daerah. 161 Pendapatan-LRA
13.Pendapatan-LRA pada BLUD diakui pada saat pendapatan kas yang diterima BLUD diakui sebagai pendapatan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum.
14.Dalam hal bendahara penerimaan BLUD merupakan bagian dari BLUD, maka pendapatan-LRA BLUD diakui pada saat kas diterima oleh bendahara penerimaan BLUD.
15.Akuntansi pendapatan-LRA diukur berdasarkan asas bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran).
16.Dalam hal besaran pengurang terhadap pendapatan-LRA bruto (biaya) bersifat variabel terhadap pendapatan dimaksud dan tidak dapat dianggarkan terlebih dahulu dikarenakan proses belum selesai, maka asas bruto dapat dikecualikan.
17.Khusus untuk pendapatan dari Kerja Sama Operasi (KSO), diakui berdasarkan asas neto dengan terlebih dahulu mengeluarkan bagian pendapatan yang merupakan hak mitra KSO.
18.Penyetoran kas yang berasal dari pendapatan-LRA BLUD tahun berjalan dibukukan sebagai pengurang SiLPA pada BLUD dan penambah SiLPA pada pemerintah daerah.
19.Penyetoran kas yang berasal dari pendapatan-LRA BLUD tahun sebelumnya dibukukan sebagai pengurang Saldo Anggaran Lebih pada BLUD dan penambah SAL pada pemerintah daerah.
20.Pendapatan-LRA pada BLUD diklasifikasikan menurut jenis pendapatan.
21.Pendapatan-LRA pada BLUD merupakan pendapatan bukan pajak.
22.Termasuk pendapatan bukan pajak pada BLUD adalah:
a.pendapatan layanan yang bersumber dari masyarakat;
b.pendapatan layanan yang bersumber dari entitas akuntansi/ entitas pelaporan;
c.pendapatan hasil kerja sama;
d.pendapatan yang berasal dari hibah dalam bentuk kas; dan
e.pendapatan BLUD lainnya.
23.Pendapatan layanan yang bersumber dari masyarakat sebagaimana dimaksud paragraf 22 huruf a adalah imbalan yang diperoleh dari jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat. 162
24.Pendapatan layanan yang bersumber dari entitas akuntansi/entitas pelaporan sebagaimana dimaksud paragraf 22 huruf b adalah imbalan yang diperoleh dari jasa layanan yang diberikan kepada entitas akuntansi/entitas pelaporan yang membawahi maupun yang tidak membawahinya.
25.Pendapatan hasil kerja sama sebagaimana dimaksud paragraf 22 huruf c adalah perolehan dari kerjasama operasional, sewa-menyewa, dan usaha lainnya yang mendukung tugas dan fungsi BLUD.
26.Pendapatan yang berasal dari hibah dalam bentuk kas sebagaimana dimaksud paragraf 22 huruf d adalah pendapatan yang diterima dari masyarakat atau badan lain berupa kas, tanpa adanya kewajiban bagi BLUD untuk menyerahkan barang/jasa.
27.Pendapatan BLUD lainnya dimaksud sebagaimana dimaksud paragraf 22 huruf e antara lain adalah:
a.hasil penjualan kekayaan yang tidak dipisahkan;
b.jasa giro;
c.pendapatan bunga;
d.keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing; dan/atau
e.komisi, potongan ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/ atau pengadaan barang dan/ atau jasa oleh BLUD.
28.Pendapatan Hibah berupa barang/jasa tidak dilaporkan pada LRA karena pengakuan pendapatan berbasis kas. Pendapatan Hibah berupa barang/jasa dilaporkan pada Laporan Operasional yang berbasis akrual. Belanja
29.Belanja pada BLUD diakui pada saat pengeluaran kas yang dilakukan oleh BLUD disahkan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum.
30.Selisih antara pendapatan-LRA dan belanja pada BLUD selama satu periode pelaporan dicatat dalam pos Surplus/Defisit-LRA. Pembiayaan
31.Penerimaan pembiayaan pada BLUD diakui pada saat kas yang diterima BLUD disahkan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum. 163
32.Pengeluaran pembiayaan pada BLUD diakui pada saat pengeluaran pembiayaan disahkan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum.
33.Penambahan pokok investasi yang berasal dari pendapatan BLUD diakui sebagai pengeluaran pembiayaan.
34.Selisih lebih antara penerimaan dan pengeluaran pembiayaan selama satu periode pelaporan dicatat dalam Pembiayaan Neto.
35.Selisih lebih antara realisasi pendapatan-LRA dan Belanja, serta penerimaan dan pengeluaran pembiayaan selama satu periode pelaporan dicatat dalam pas SiLPA.
36.Apabila BLUD menerima alokasi anggaran selain dari entitas akuntansi/entitas pelaporan yang membawahinya, maka BLUD menyusun LRA sesuai dengan entitas akuntansi/ entitas pelaporan yang mengalokasikan anggaran tersebut. LAPORAN PERUBAHAN SALDO ANGGARAN LEBIH
37.Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih menyajikan informasi kenaikan atau penurunan Saldo Anggaran Lebih tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
38.Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih BLUD menyajikan secara komparatif dengan periode sebelumnya pos-pos berikut:
a.Saldo Anggaran Lebih awal;
b.Penggunaan Saldo Anggaran Lebih;
c.Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran tahun berjalan;
d.Koreksi Kesalahan Pembukuan tahun Sebelumnya;
e.Lain-lain; dan
f.Saldo Anggaran Lebih Akhir.
39.Di samping itu, BLUD menyajikan rincian lebih lanjut dari unsur- unsur yang terdapat dalam Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih dalam Catatan atas Laporan Keuangan. NERACA
40.Neraca menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu.
41.Neraca BLUD menyajikan secara komparatif dengan periode sebelumnya pos-pos berikut:
a.Kas dan setara kas;
b.Investasi jangka pendek; 164
c.Piutang dari kegiatan BLUD;
d.Persediaan;
e.Investasi jangka panjang;
f.Aset tetap;
g.Aset lainnya;
h.Kewajiban jangka pendek;
i.Kewajiban jangka panjang; dan
j.Ekuitas.
42.Kas dan setara kas pada neraca BLUD merupakan kas yang berasal dari pendapatan BLUD baik yang telah dan yang belum diakui oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum.
43.Kas pada BLUD yang sudah dipertanggungjawabkan kepada unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum merupakan bagian dari Saldo Anggaran Lebih.
44.Dana kas BLUD yang bukan milik BLUD diakui sebagai kas dan setara kas.
45.Dana kas sebagaimana dimaksud dalam Paragraf 44 antara lain:
a.Dana titipan pihak ketiga;
b.Dang jaminan; dan
c.Uang muka pasien rumah sakit.
46.Kas yang berasal dari sisa dana investasi APBD diakui sebagai aset lainnya. 4 7. Penyetoran kas yang berasal dari pendapatan BLUD pada tahun berjalan maupun tahun sebelumnya dibukukan sebagai pengurang ekuitas pada BLUD serta penambah ekuitas pada Pemerintah Daerah.
48.Investasi jangka panjang BLUD terdiri dari investasi permanen dan investasi nonpermanen sesuai ketentuan perundang-undangan.
49.Investasi permanen pada BLUD, antara lain berbentuk penyertaan modal.
50.Investasi nonpermanen pada BLUD, antara lain sebagai berikut:
a.Investasi pemberian pinjaman kepada pihak lain;
b.Investasi dalam bentuk dana bergulir; dan
c.Investasi nonpermanen lainnya. 165
51.Walaupun kepemilikan investasi pada BLUD ada pada BUD, tetapi investasi tersebut tetap dilaporkan pada laporan keuangan BLUD. Perlakuan pelaporan investasi ini selaras dengan status BLUD sebagai entitas pelaporan, di mana seluruh sumber daya ekonomi yang digunakan BLUD dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam melayani masyarakat harus dilaporkan dalam laporan keuangan BLUD. LAPORAN OPERASIONAL
52.Laporan Operasional (LO) menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Muaro Jam bi untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dalam satu periode pelaporan.
53.Struktur Laporan Operasional BLUD mencakup pos-pos sebagai berikut:
a.Pendapatan-LO;
b.Beban;
c.Surplus/Defisit dari kegiatan operasional;
d.Kegiatan nonoperasional;
e.Surplus/Defisit sebelum Pos Luar Biasa;
f.Pos Luar Biasa; dan
g.Surplus/Defisit-LO.
54.BLUD menyajikan pendapatan-LO yang diklasifikasikan menurut sumber pendapatan, yang terdiri atas:
a.Pendapatan dari alokasi APBD;
b.Pendapatan layanan yang bersumber dari masyarakat;
c.Pendapatan layanan yang bersumber dari akuntansi/ entitas pelaporan;
d.Pendapatan hasil kerja sama;
e.Pendapatan yang berasal dari hibah dalam bentuk kas/barang/jasa; dan
f.Pendapatan BLUD lainnya. Rincian lebih lanjut sumber pendapatan disajikan pada Catatan atas Laporan Keuangan.
55.Pendapatan-LO pada BLUD diakui pada saat:
a.Timbulnya hak atas pendapatan; dan
b.Pendapatan direalisasi, yaitu adanya aliran masuk sumber daya ekonomi. 166 entitas
56.Pendapatan-LO pada BLUD yang diperoleh sebagai imbalan atas suatu pelayanan yang telah selesai diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan, diakui pada saat timbulnya hak untuk menagih imbalan.
57.Pendapatan-LO pada BLUD yang diakui pada saat direalisasi adalah hak yang telah diterima oleh BLUD tanpa terlebih dahulu adanya penagihan.
58.Pendapatan-LO pada BLU merupakan pendapatan hukan pajak.
59.Akuntansi pendapatan-LO dilaksanakan berdasarkan asas bruto, yaitu dengan memhukukan penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran).
60.Dalam hal besaran pengurang terhadap pendapatan-LO bruto (biaya) bersifat variabel terhadap pendapatan dimaksud dan tidak dapat dianggarkan terlebih dahulu dikarenakan proses belum selesai, maka asas bruto dapat dikecualikan.
61.Beban pada BLUD diakui pada saat:
a.timbulnya kewajiban, yaitu saat terjadinya peralihan hak dari pihak lain ke BLUD tanpa diikuti keluarnya kas.
b.terjadinya konsumsi aset konsumsi aset, yaitu saat pengeluaran kas kepada pihak lain yang tidak didahului timbulnya kewajiban dan/ atau konsumsi aset nonkas dalam kegiatan operasional BLUD; dan/ atau
c.terjadinya penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa. Terjadinya penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa terjadi pada saat penurunan nilai aset sehubungan dengan penggunaan aset bersangkutan/berlalunya waktu. Contoh penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa adalah penyusutan atau amortisasi.
62.Behan pada BLUD diklasifikasikan menurut klasifikasi ekonomi. LAPORAN ARUS KAS
63.Laporan Arus Kas pada BLUD menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas, dan setara kas selama satu periode akuntansi, dan saldo kas dan setara kas pada tanggal pelaporan pada BLUD.
64.Arus masuk dan keluar kas diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris. 167 Aktivitas Operasi
65.Arus masuk kas dari aktivitas operasi terutama diperoleh dari:
a.Pendapatan dari alokasi APBD;
b.Pendapatan layanan yang bersumber dari masyarakat;
c.Pendapatan layanan yang bersumber dari akuntansi/ entitas pelaporan;
d.Pendapatan hasil kerja sama;
e.Pendapatan yang berasal dari hibah dalam bentuk kas; dan
f.Pendapatan BLUD lainnya.
66.Arus keluar kas untuk aktivitas operasi terutama digunakan untuk:
a.Pembayaran Pegawai;
b.Pembayaran Barang;
c.Pembayaran Bunga; dan
d.Pembayaran Lain-lain/Kejadian Luar Biasa Aktivitas Investasi
67.Aktivitas investasi adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang ditujukan untuk perolehan dan pelepasan aset tetap serta investasi lainnya, tidak termasuk investasi jangka pendek dan setara kas.
68.Arus kas dari aktivitas investasi mencerminkan penerimaan dan pengeluaran kas bruto dalam rangka perolehan dan pelepasan sumber daya ekonomi yang bertujuan untuk meningkatkan dan mendukung pelayanan BLUD kepada masyarakat di masa yang akan datang
69.Arus masuk kas dari aktivitas investasi, antara lain terdiri atas:
a.Penjualan Aset Tetap;
b.Penjualan Aset Lainnya;
c.Penerimaan dari Divestasi; dan
d.Penjualan Investasi dalam bentuk Sekuritas.
70.Arus keluar kas dari aktivitas investasi, antara lain terdiri atas:
a.Perolehan Aset Tetap;
b.Perolehan Aset Lainnya;
c.Penyertaan Modal;
d.Pembelian Investasi dalam bentuk sekuritas; dan
e.Perolehan Investasi Jangka Panjang lainnya. 168 entitas Aktivitas Pendanaan
71.Aktivitas Pendanaan adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang yang berhubungan dengan pemberian pinjaman jangka panjang dan/atau pelunasan utang jangka panjang yang mengakibatkan perubahan dalam jumlah dan komposisi pinjaman jangka panjang dan utang jangka panjang.
72.Arus masuk kas dari aktivitas pendanaan, antara lain sebagai berikut:
a.Penerimaan pinjaman; dan
b.Penerimaan dana dari APBD untuk diinvestasikan.
73.Arus keluar kas dari aktivitas pendanaan, antara lain sebagai berikut:
a.Pembayaran pokok pinjaman; dan
b.Pengembalian investasi dana dari APBD ke BUD. Aktivitas Transitoris
74.Aktivitas transitoris adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang tidak termasuk dalam aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan.
75.Arus masuk kas dari aktivitas transitoris, meliputi penerimaan PFK.
76.Arus keluar kas dari aktivitas transitoris, meliputi pengeluaran PFK. LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS
77.Laporan Perubahan Ekuitas menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
78.Laporan Perubahan Ekuitas pada BLUD menyajikan paling kurang pos-pos sebagai berikut:
a.Ekuitas awal;
b.Surplus/defisit-LO pada periode bersangkutan;
c.Koreksi-koreksi yang langsung menambah/mengurangi ekuitas, yang antara lain berasal dari dampak kumulatif yang disebabkan oleh perubahan kebijakan akuntansi dan koreksi kesalahan mendasar, misalnya: 1) koreksi kesalahan mendasar dari persediaan yang terjadi pada periode-periode sebelumnya; dan 2) perubahan nilai aset tetap karena revaluasi aset tetap. 169
d.Ekuitas akhir. PENGGABUNGAN LAPORAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM KE DALAM LAPORAN KEUANGAN ENTITAS AKUNTANSI/ENTITAS PELAPORAN
79.Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, dan Laporan Perubahan Ekuitas BLUD digabungkan pada laporan keuangan entitas akuntansi/entitas pelaporan yang membawahinya.
80.Seluruh pendapatan, belanja, dan pembiayaan pada LRA BLUD dikonsolidasikan ke dalam LRA entitas akuntansi/ entitas pelaporan yang membawahinya.
81.Laporan Arus Kas BLUD dikonsolidasikan pada Laporan Arus Kas unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum.
82.Laporan Perubahan SAL BLUD digabungkan dalam Laporan Perubahan SAL Bendahara Umum Daerah dan entitas pelaporan yang menyusun laporan keuangan konsolidasiannya.
83.Dalam rangka konsolidasian laporan keuangan BLUD ke dalam laporan keuangan entitas yang membawahinya, perlu dilakukan eliminasi terhadap akun-akun timbal balik (reciprocal accounts) seperti pendapatan, beban, aset, dan kewajiban yang berasal dari entitas akuntansi/pelaporan dalam satu entitas pemerintahan. PENGHENTIAN SATUAN KERJA BADAN LAYANAN UMUM MENJADI SATUAN KERJA BIASA
84.Dalam hal satuan kerja tidak lagi menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD, maka satuan kerja tersebut menyusun laporan keuangan selayaknya entitas akuntansi pemerintah lainnya, dan satuan kerja tersebut harus menyusun laporan keuangan penutup per tanggal pencabutan statusnya sebagai BLUD. HAL-HAL KHUSUS
85.Unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum di BLUD dapat dilaksanakan oleh PPK SKPD/PPK Unit SKPD atau PPK Unit Organisasi Bersifat Khusus sesuai ketentuan perundang-undangan. 170 KEBIJAKAN AKUNTANSI PERISTIWA SETELAH TANGGAL PELAPORAN TUJUAN
1.Tujuan kebijakan akuntansi ini adalah mengatur perlakuan peristiwa setelah tanggal pelaporan dalam rangka memenuhi tujuan akuntabilitas sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang- undangan.
2.Perlakuan akuntansi peristiwa setelah tanggal pelaporan meliputi definisi, pengakuan dan pengungkapan peristiwa setelah tanggal pelaporan dalam laporan keuangan.
3.Kebijakan akuntansi ini diterapkan dalam lingkup akuntansi di wilayah Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi yang disusun dan disajikan dengan menggunakan akuntansi berbasis akrual oleh entitas akuntansi/pelaporan.
4.Kebijakan ini berlaku untuk entitas pelaporan dan entitas akuntansi dalam menyusun laporan keuangan. Entitas pelaporan yaitu Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, sedangkan entitas akuntansi yaitu SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi. DEFINISI
5.Peristiwa setelah tanggal pelaporan adalah peristiwa, baik yang menguntungkan maupun yang tidak menguntungkan, yang terjadi di antara tanggal pelaporan dan tanggal laporan keuangan diotorisasi untuk terbit. Peristiwa tersebut dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu:
a.Peristiwa yang memberikan bukti adanya kondisi pada tanggal pelaporan (merupakan peristiwa penyesuai setelah tanggal pelaporan); dan
b.Peristiwa yang mengindikasikan timbulnya kondisi setelah tanggal pelaporan (merupakan peristiwa nonpenyesuai setelah tanggal pelaporan). Otorisasi Penerbitan Laporan Keuangan
6.Tanggal pelaporan adalah tanggal terakhir dari periode pelaporan keuangan tersebut. 171
7.Tanggal laporan keuangan diotorisasi untuk terbit adalah tanggal saat audit laporan keuangan telah selesai yang dinyatakan dalam LHP auditor atau tanggal saat Pemerintah Daerah menyatakan bertanggung jawab atas laporan keuangan, apabila laporan keuangan tersebut tidak diaudit. PENGAKUAN DAN PENGUKURAN
8.Suatu kejadian/peristiwa/kebijakan antara tanggal pelaporan dan tanggal laporan keuangan diotorisasi untuk terbit, diakui dalam laporan keuangan apabila memenuhi kriteria:
a.kejadian/peristiwa tersebut memberikan informasi yang cukup tentang kondisi terkini pada tanggal pelaporan dan
b.terdapat bukti yang cukup memadai dapat diperoleh atau dapat dipenuhi.
9.Pengakuan peristiwa yang mempengaruhi neraca dicatat pada 31 Desember tahun pelaporan.
10.Dokumen penanda peristiwa setelah tanggal pelaporan adalah dokumen yang memberikan informasi tentang peristiwa setelah tanggal pelaporan, antara lain:
a.Laporan Hasil Pemeriksaan BPK;
b.Surat kematian wajib pajak/retribusi;
c.Berita Acara Serah Terima; atau dokumen lainnya sesuai peristiwa setelah tanggal pelaporan. Peristiwa Penyesuai Setelah Tanggal Pelaporan laporan tanggal dalamdisajikanmenyesuaikan jumlah yang keuangan karena adanya peristiwa penyesuai setelah pelaporan.
12.Kejadian/peristiwa/kebijakan penyesuai setelah tanggal pelaporan
11.Entitas yang memerlukan penyesuaian angka-angka laporan keuangan, atau untuk mengakui peristiwa yang belum disajikan sebelumnya, antara lain
a.Penyelesaian atas putusan pengadilan yang telah bersifat final dan memiliki kekuatan hukum tetap setelah tanggal pelaporan yang memutuskan bahwa entitas memiliki kewajiban kini pada tanggal pelaporan. Entitas menyesuaikan nilai kewajiban yang terkait dengan penyelesaian putusan pengadilan tersebut setelah tidak ada upaya lainnya. 172
b.Informasi yang diterima setelah tanggal pelaporan yang mengindikasikan adanya penurunan nilai piutang pada tanggal pelaporan, misalnya informasi kedaluwarsa pajak (kedaluwarsanya hak untuk melakukan penagihan pajak, termasuk bunga, denda, kenaikan dan biaya penagihan pajak) dan kepailitan debitur yang terjadi setelah tanggal pelaporan keuangan yang mengindikasikan kemungkinan piutang tidak dapat ditagih, sehingga perlu disesuaikan.
c.Ditetapkannya jumlah pendapatan berdasarkan informasi yang diperoleh dari entitas lain yang berwenang pada periode pelaporan setelah tanggal pelaporan.
d.Ditemukannya kecurangan atau kesalahan yang mengakibatkan salah saji laporan keuangan.
e.Pengesahan yang dilakukan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum terhadap transaksi belanja dan/ atau pendapatan yang terjadi sebelum tanggal pelaporan.
f.Hasil pemeriksaan BPK yang terbit setelah tanggal pelaporan keuangan atas perhitungan subsidi yang seharusnya diakui Pemerintah Daerah.
g.Ketetapan pajak secara official assessment diterbitkan setelah tanggal pelaporan. Contoh: ketetapan pajak masa Desember tahun x diterbitkan pada bulan Januari tahun x+1. Peristiwa Nonpenyesuai Setelah Tanggal Pelaporan
13.Entitas tidak menyesuaikan jumlah yang disajikan dalam laporan keuangan karena adanya peristiwa nonpenyesuai setelah tanggal pelaporan.
14.Kejadian/Peristiwa/kebijakan penyesuai setelah tanggal pelaporan yang tidak memerlukan penyesuaian angka-angka laporan keuangan:
a.Adanya kebijakan penyajian kembali nilai aset dengan menggunakan nilai wajar secara teratur yang menyebabkan menurunnya nilai aset di antara tanggal pelaporan dan tanggal laporan keuangan diotorisasi untuk terbit. Penurunan nilai tersebut tidak berhubungan dengan kondisi aset pada tanggal laporan keuangan namun akan menggambarkan keadaan yang terjadi pada periode berikutnya.
b.Pengumuman pembagian dividen yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Daerah setelah tanggal pelaporan. 173
c.Ketetapan pajak secara self-assessment diterbitkan setelah tanggal laporan keuangan diotorisasi. Contoh: wajib pajak melaporkan pajak tahun x di tahun x+l sehingga surat ketetapan pajak diterbitkan tahun x+ 1.
d.Penilaian atas tanah yang semula di tahun x masih dinilai Rp 1, 00. Pada tahun x+ 1 Penilai menerbitkan laporan penilaian tanah senilai harga tertentu. Kesinambungan Entitas
15.Entitas pelaporan tidak menyusun laporan keuangan dengan dasar kesinambungan entitas apabila setelah tanggal pelaporan terdapat penetapan Pemerintah Daerah untuk melakukan likuidasi atas entitas pelaporan dalam jangka pendek.
16.Jika asumsi kesinambungan entitas tidak lagi terpenuhi, kebijakan akuntansi ini mensyaratkan entitas untuk mencerminkan hal ini dalam laporan keuangannya. Dampak perubahan semacam itu akan tergantung pada keadaan khusus entitas, misalnya, apakah operasi akan dialihkan ke entitas pemerintah lain atau dilikuidasi. Dibutuhkan pertimbangan dalam menentukan apakah diperlukan perubahan pada nilai aset dan kewajiban yang tercatat.
17.Ketika asumsi kesinambungan entitas tidak lagi terpenuhi, perlu juga untuk mempertimbangkan apakah perubahan kondisi tersebut mengarah pada munculnya kewajiban tambahan atau memicu klausul dalam kontrak utang yang mengarah pada reklasifikasi utang jangka panjang menjadi utangjangka pendek.
18.Kebijakan akuntansi ini mensyaratkan adanya suatu pengungkapan apabila:
a.Laporan keuangan tidak disusun atas dasar kesinambungan entitas. Kebijakan akuntansi ini mensyaratkan bahwa pada saat laporan keuangan tidak disusun atas dasar kesinambungan entitas, hal tersebut harus diungkapkan. Pengungkapan tersebut meliputin dasar penyusunan laporan keuangan yang digunakan dan alasan mengapa entitas dianggap tidak berkesinambungan; atau 174
b.Pihak yang bertanggung jawab atas penyusunan laporan keuangan menyadari ketidakpastian terkait dengan peristiwa atau kondisi yang dapat menimbulkan keraguan pada kemampuan entitas untuk melanjutkan kesinambungan operasinya. Peristiwa atau kondisi yang memerlukan pengungkapan dapat timbul setelah tanggal pelaporan. PENGUNGKAPAN
19.Hal-hal yang harus diungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan terkait dengan kejadian/peristiwa/kebijakan penyesuai setelah tanggal pelaporan sebagai berikut:
a.tanggal laporan keuangan diotorisasi untuk terbit dan pihak yang bertanggung jawab mengotorisasi laporan keuangan.
b.informasi yang diterima setelah tanggal pelaporan dan sebelum tanggal laporan keuangan diotorisasi untuk terbit, maka entitas memutakhirkan pengungkapan berdasarkan informasi terkini tersebut.
20.Hal-hal yang harus diungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan terkait dengan kejadian/peristiwa/kebijakan nonpenyesuai setelah tanggal pelaporan
a.Apabila peristiwa nonpenyesuai setelah tanggal pelaporan memiliki nilai yang material, tidak adanya pengungkapan dapat mempengaruhi pengambilan keputusan pengguna laporan. Karena itu, entitas mengungkapkan informasi untuk setiap hal yang material dari peristiwa nonpenyesuaian setelah tanggal pelaporan, yang mencakup: 1) sifat peristiwa; dan 2) estimasi atas dampak keuangan, atau pernyataan bahwa estimasi tersebut tidak dapat dibuat.
b.Contoh peristiwa non penyesuai setelah tanggal pelaporan yang umumnya diungkapkan dalam laporan keuangan: 1) Pengumuman untuk tidak melanjutkan suatu program atau kegiatan Pemerintah Daerah, pelepasan aset serta penyelesaian kewajiban terkait dengan penghentian program atau kegiatan Pemerintah Daerah; 2) Pembelian atau pelepasan aset dalam jumlah yang signifikan; 175 3) Kerusakan aset akibat kebakaran setelah tanggal pelaporan; 4) Perubahan tidak normal setelah tanggal pelaporan atas harga aset atau kurs valuta asing; 5) Komitmen entitas atau timbulnya kontinjensi seperti penerbitan jaminan yang memiliki nilai yang signifikan; dan 6) Dimulainya proses tuntutan hukum yang signifikan yang setelah tanggal pelaporan, termasuk tun tu tan keberatan/banding/ restitusi pajak yang signifikan. 176 kewajiban KEBIJAKAN AKUNTANSI PERJANJIAN KONSESI JASA-PEMBERI KONSESI TUJUAN
1.Tujuan kebijakan ini adalah mengatur akuntansi perjanjian konsesi jasa yang dilakukan oleh pemberi konsesi.
2.Entitas pemberi konsesi menerapkan kebijakan akuntansi ini untuk akuntansi dalam pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan laporan keuangan yang bertujuan umum atas perjanjian konsesi jasa.
3.Kebijakan ini berlaku untuk menyusun laporan keuangan yang bertujuan umum.
4.Perjanjian konsesi jasa dalam ruang lingkup kebijakan ini adalah perjanjian yang melibatkan mitra untuk menyediakan jasa publik yang berkaitan dengan aset konsesi jasa atas nama pemberi konsesi.
5.Perjanjian di luar ruang lingkup kebijakan akuntansi ini adalah perjanjian yang tidak terkait dengan penyediaan jasa pelayanan publik dan komponen penyediaan jasa pelayanan publik di mana aset yang digunakan tidak dikendalikan oleh pemberi konsesi (misalnya alih daya, kontrak jasa, atau privatisasi). DEFINISI
6.Definisi yang digunakan dalam kebijakan akuntansi ini adalah:
a.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.
b.Perjanjian konsesi jasa adalah perjanjian mengikat antara pemberi konsesi dan mitra, di mana: 1) mitra menggunakan aset konsesi jasa untuk menyediakan jasa publik atas nama pemberi konsesi selama jangka waktu tertentu; dan 2) mitra diberikan kompensasi atas penyediaan jasa pelayanan publik selama masa perjanjian konsesi jasa.
c.Perjanjian mengikat adalah perjanjian yang memberikan hak dan kewajiban yang dapat dipaksakan kepada para pihak dalam perjanjian, seperti dalam bentuk kontrak. Perjanjian yang mengikat mencakup hak dan kewajiban yang berasal dari kontrak atau hak dan kewajiban hukum lainnya. 177
d.Pemberi konsesi adalah entitas akuntansi atau entitas pelaporan Pemerintah Daerah yang memberikan hak penggunaan aset konsesi jasa kepada mitra.
e.Mitra adalah operator berbentuk badan usaha sebagai pihak dalam perjanjian konsesi jasa yang menggunakan aset konsesi jasa dalam menyediakan jasa publik yang pengendalian asetnya dilakukan oleh pemberi konsesi.
f.Aset konsesi jasa adalah aset yang digunakan untuk menyediakan jasa publik atas nama pemberi konsesi dalam suatu perjanjian konsesi jasa dan aset dimaksud merupakan aset yang: 1) disediakan oleh mitra, yang: a) dibangun, dikembangkan, atau diperoleh dari pihak lain; atau b) merupakan aset yang dimiliki oleh mitra; atau 2) disediakan oleh pemberi konsesi, yang: a) merupakan aset yang dimiliki oleh pemberi konsesi; atau b) merupakan peningkatan aset pemberi konsesi. PENGAKUAN ASET KONSESI JASA yangaset
7.Pemberi konsesi mengakui aset yang disediakan oleh mitra atau aset yang disediakan oleh pemberi konsesi dengan mitra melakukan peningkatan atas aset yang dipartisipasikan sebagai aset konsesi jasa apabila:
a.Pemberi konsesi mengendalikan atau mengatur jenis jasa publik yang harus disediakan oleh mitra, kepada siapa jasa publik tersebut diberikan, serta penetapan tarifnya; dan
b.Pemberi konsesi mengendalikan penuh (yaitu melalui kepemilikan, hak manfaat atau bentuk lain) setiap kepentingan signifikan atas sisa aset di akhir masa konsesi.
8.Pemberi konsesi melakukan reklasifikasi dipartisipasikannya sebagai aset konsesi jasa jika aset yang dimiliki oleh pemberi konsesi memenuhi kondisi persyaratan sebagaimana dimaksud paragrap 7 huruf (a) dan paragrap 7 huruf (b). 178
9.Aset yang dipartisipasikan oleh pemberi konsesi direklasifikasi sebagai aset konsesi jasa berdasarkan dokumen kerja sama (DKS) pemanfaatan untuk infrastruktur atau dokumen yang dipersamakan atas substansi pemanfaatan aset yang dikerjasamakan dalam perjanjian konsesi jasa.
10.Setelah pengakuan awal atau reklasifikasi, perlakuan akuntansi atas aset konsesi jasa mengikuti ketentuan kebijakan akuntansi yang mengatur Aset Tetap atau kebijakan akuntansi yang mengatur Aset Tak Berwujud.
11.Pada akhir masa konsesi jasa, aset konsesi jasa direklasifikasi ke dalam jenis kelompok aset berdasarkan sifat atau fungsi mengikuti ketentuan kebijakan akuntansi yang mengatur Aset Tetap, kebijakan akuntansi yang mengatur Aset Tak Berwujud, kebijakan akuntansi yang mengatur Persediaan, atau kebijakan akuntansi yang sesuai dengan maksud penggunaan aset setelah aset konsesi dihentikan penggunaannya. PENGUKURAN ASET KONSESI JASA
12.Pemberi konsesi melakukan pengukuran awal perolehan atas aset konsesi jasa sebesar nilai wajar jika aset konsesi berasal dari mitra.
13.Pemberi konsesi melakukan pengukuran awal perolehan atas aset konsesi jasa sebesar nilai buku jika aset konsesi berasal dari pemberi konsesi.
14.Pada akhir masa konsesi jasa, aset konsesi jasa direklasifikasi ke dalam jenis kelompok aset berdasarkan sifat atau fungsi mengikuti ketentuan kebijakan akuntansi yang mengatur aset tetap atau kebijakan akuntansi yang mengatur aset tak berwujud atau kebijakan akuntansi yang mengatur persediaan, atau kebijakan akuntansi yang bersesuaian, sebesar nilai tercatat aset. PENGAKUAN KEWAJIBAN ATAS ASET KONSESI JASA
15.Pemberi konsesi mengakui kewajiban pada saat pemberi konsesi mengakui aset konsesi jasa.
16.Pemberi konsesi tidak mengakui kewajiban atas aset konsesi jasa yang berasal dari reklasifikasi asetnya, kecuali jika terdapat tambahan imbalan yang disediakan oleh mitra. 179
17.Pengakuan jenis kewajiban ditentukan berdasarkan sifat imbalan/kompensasi yang dipertukarkan antara pemberi konsesi dan mitra. Sifat imbalan/kompensasi yang diberikan oleh pemberi konsesi kepada mitra ditentukan dengan mengacu kepada syarat peraturan atau perjanjian yang mengikat dan jika ada, hukum perjanjian yang relevan.
18.Sebagai bentuk pertukaran atas aset konsesi jasa, pemberi konsesi memberikan kompensasi kepada mitra atas aset konsesi jasa melalui beberapa bentuk skema, antara lain:
a.Skema pembayaran kepada mitra atau skema kewajiban keuangan (finansial liability model);
b.Skema pemberian hak usaha kepada mitra (grant of a right to the operator model), misalnya: 1) pemberian hak kepada mitra untuk memperoleh pendapatan dari para pengguna jasa aset konsesi jasa; atau 2) pemberian hak kepada mitra untuk menggunakan aset selain aset konsesi jasa guna memperoleh pendapatan, misalnya pengelolaan fasilitas parkir berbayar yang berdekatan dengan fasilitas penyediaan jasa pelayanan publik; atau 3) pemanfaatan lahan untuk jasa periklanan atau fasilitas komersial lainnya yang tidak berhubungan dengan penyelenggaraan jaringan jalan tol atau jasa layanan publik.
c.Skema campuran berupa pembayaran ke mitra sekaligus pemberian hak usaha kepada mitra. Skema Kewajiban Keuangan
19.Pemberi konsesi mengakui kewajiban keuangan pada saat pemberi konsesi mengakui aset konsesi jasa jika skema kompensasi perjanjian konsesi berupa pembayaran kepada mitra.
20.Dalam hal pemberi konsesi memiliki tanggungan kewajiban tanpa syarat untuk membayar kas atau aset keuangan lain kepada mitra sehubungan dengan pembangunan, pengembangan, perolehan, atau peningkatan aset konsesi jasa, maka pemberi konsesi mengakui kewajiban sebagai kewajiban keuangan.
21.Pemberi konsesi memiliki tanggungan kewajiban tanpa syarat untuk membayar kas jika pemberi konsesi telah menjamin untuk membayar kepada mitra terhadap:
a.jumlah tertentu atau dapat ditentukan; atau 180
b.kekurangan, jika ada, antara jumlah yang diterima mitra dari para pengguna jasa layanan publik dan jumlah tertentu atau yang dapat ditentukan, walaupun jika pembayaran tersebut bergantung pada adanya kepastian dari mitra bahwa aset konsesi jasa telah memenuhi persyaratan kualitas atau kuantitas atau efisiensi tertentu.
22.Perlakuan atas kewajiban keuangan yang diakui berpedoman pada standar akuntansi mengenai instrumen keuangan, kecuali untuk hal yang telah diatur dan dipandu dalam kebijakan akuntansi ini.
23.Pemberi konsesi mengalokasikan pembayaran kepada mitra dan mengakui pembayarandimaksud berdasarkan substansi pembayaran sebagai:
a.pengurang nilai pengakuan kewajiban yang diakui;
b.bagian tagihan atas biaya keuangan; dan
c.bagian tagihan atas ketersediaan jasa pelayanan publik oleh mitra.
24.Bagian pembayaran untuk tagihan atas biaya keuangan dan bagian tagihan atas ketersediaan jasa pelayanan publik oleh mitra sesuai maksud perjanjian konsesi jasa diakui sebagai beban. Skema Pemberian Hak Mendapatkan Pendapatan
25.Pemberi konsesi mengakui pendapatan ditangguhkan pada saat pemberi konsesi mengakui aset konsesi jasa jika skema kompensasi perjanjian konsesi berupa pemberian hak kepada mitra.
26.Dalam hal pemberi konsesi tidak memiliki tanggungan kewajiban tanpa syarat untuk membayar kas atau aset keuangan lain kepada mitra sehubungan dengan pembangunan, pengembangan, perolehan, atau peningkatan aset konsesi jasa, namun memberikan hak kepada mitra untuk memungut pendapatan dari pihak ketiga atas penggunaan aset konsesi jasa atau pengelolaan aset selain aset konsesi jasa, maka pemberi konsesi mengakui kewajiban sebagai bagian tangguhan dari pendapatan yang timbul dari pertukaran aset antara pemberi konsesi dan mitra.
27.Pemberi konsesi mengakui pendapatan dan mengurangi kewajiban (pendapatan tangguhan) berdasarkan substansi ekonomi dari perjanjian konsesi jasa. 181
28.Pada saat pemberi konsesi memberikan kompensasi kepada mitra atas aset konsesi jasa dan ketersediaan jasa pelayanan publik berupa pemberian hak untuk memungut pendapatan dari pengguna aset konsesi jasa atau mengelola aset selain aset konsesi jasa guna memperoleh pendapatan, maka pertukaran dimaksud merupakan transaksi yang menimbulkan pendapatan. Pada saat hak dimaksud diberikan kepada mitra berlaku selama masa konsesi, pemberi konsesi tidak secara langsung mengakui pendapatan dari pertukaran dimaksud. Pemberi konsesi mengakui bagian atas pendapatan yang belum terealisasi atau yang masih ditangguhkan sebagai kewajiban. Pendapatan diakui berdasarkan dari perjanjian konsesi jasa dan mengurangi kewajiban - pendapatan tangguhan.
29.Dalam hal skema pemberian hak usaha kepada mitra terdapat pembayaran dari pemberi konsesi kepada mitra sehubungan pemakaian aset konsesi jasa yang jasa publiknya dinikmati oleh pihak ketiga atau masyarakat, pembayaran tersebut merupakan transaksi imbal balik atas pertukaran untuk pemakaian aset konsesi jasa dan bukan berkaitan dengan perolehan aset konsesi jasa ataupun pengurang nilai kewajiban - pendapatan tangguhan. Atas hal ini, pemberi konsesi memberikan imbalan berupa pembayaran kepada mitra atas penggunaan layanan jasa publik dari pemakaian aset konsesi jasa dan pembayaran tersebut diakui sebagai be ban. Skema Campuran
30.Pemberi konsesi mengakui kewajiban keuangan juga sekaligus pendapatan ditangguhkan pada saat pemberi konsesi mengakui aset konsesi jasa jika dalam skema kompensasi perjanjian konsesi berupa pembayaran sekaligus juga pemberian hak kepada mitra.
31.Apabila dalam perjanjian konsesi jasa mengatur bahwa pemberi konsesi membayar atas biaya pembangunan, perolehan, atau peningkatan aset konsesi jasa, sebagian melalui skema kewajiban keuangan dan sebagian melalui skema pemberian hak usaha kepada mitra, maka atas jumlah keseluruhan pengakuan kewajiban yang timbul diperlakukan secara terpisah untuk masing-masing skema.
32.Pemberi konsesi mengakui kewajiban lainnya, komitmen, kewajiban kontinjensi serta aset kontinjensi yang timbul dari perjanjian konsesi jasa berpedoman pada standar akuntansi mengenai provisi, kewajiban kontinjensi dan aset kontinjensi. 182 PENGUKURAN KEWAJIBAN ATAS ASET KONSESI JASA
33.Kewajiban pada awalnya diukur sebesar nilai yang sama dengan nilai aset konsesi jasa yaitu sebesar nilai wajar, disesuaikan dengan nilai imbalan yang dialihkan (misal kas) dari pemberi konsesi kepada mitra, atau sebaliknya.
34.Apabila dalam perjanjian konsesi jasa mengatur bahwa pemberi konsesi membayar atas biaya pembangunan, perolehan, atau peningkatan aset konsesi jasa, sebagian melalui skema kewajiban keuangan dan sebagian melalui skema pemberian hak usaha kepada mitra, maka atas jumlah keseluruhan pengakuan kewajiban yang timbul diperlakukan secara terpisah untuk masing-masing skema. Nilai awal pengakuan untuk keseluruhan kewajiban tersebut adalah sama dengan jumlah kewajiban yang diukur. Pemberi konsesi mengukur masing-masing bagian kewajiban berdasarkan masing- masing skema kompensasi. PENDAPATAN LAINNYA
35.Pemberi konsesi mencatat pendapatan lainnya atas konsesi jasa selain dari pendapatan sebagaimana yang dimaksud dalam paragraf 28 sampai dengan 31 berpedoman pada standar akuntansi mengenai pendapatan dari transaksi pertukaran. PENYAJIAN
36.Aset konsesi jasa diklasifikasikan dalam aset non lancar.
37.Aset konsesi jasa disajikan terpisah dari kelompok aset tetap dan aset lainnya.
38.Aset konsesi jasa disajikan terlebih dahulu sebelum aset properti investasi. PEMERINTAH KABUPATEN MUARO JAMBI NERACA Per 31 Desember 20xl dan 20x0 (Dalam Rupiah) Uraian 20Xl 20X0 ASET ······································· Investasi Jangka Panjang XXX XXX Aset Tetap XXX XXX Akumulasi Penyusutan Aset Tetap (XXX) (XXX) Nilai Buku Aset Tetap XXX XXX 183 Uraian 20Xl 20X0 Aset Konsesi Jasa XXX XXX Akumulasi Penyusutan Aset Konsesi Jasa (XXX) (XXX) Nilai Buku Aset Konsesi Jasa XXX XXX Properti Investasi XXX XXX Akumulasi Penyusutan Properti Investasi (XXX) (XXX) Nilai Buku Properti Investasi XXX XXX ........................ PENGUNGKAPAN
39.Hal-hal yang perlu diungkapkan Pemerintah Daerah dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) terkait dengan perjanjian konsensi jasa pada setiap periode pelaporan adalah:
a.Kebijakan akuntansi yang pen ting terkait dengan konsesi jasa;
b.Deskripsi perjanjian, kontrak atau perikatan yang dipersamakan sehubungan perjanjian konsesi jasa untuk masing-masing perjanjian konsesi jasa baik secara individual, kelompok, maupun gabungan;
c.Ketentuan yang signifikan dalam perjanjian konsesi jasa yang dapat memengaruhi jumlah atau nilai, periode waktu, dan kepastian aliran kas di masa depan (misalnya masa konsesi, tanggal penentuan ulang harga/tarif dan dasar penentuan ulang harga/tarif atau negosiasi ulang).
d.Sifat dan tingkat (misalnya kuantitas, jangka waktu atau nilai) dari: 1) hak untuk menggunakan aset yang ditentukan; 2) hak yang mengharuskan mitra menyediakan jasa publik yang ditentukan dalam pelaksanaan perjanjian konsesi jasa; 3) nilai buku aset konsesi jasa yang masih diakui pada tanggal laporan keuangan, termasuk aset milik Pemerintah Daerah yang direklasifikasi sebagai aset konsesi jasa; 4) hak untuk menerima aset yang ditentukan di akhir masa perjanjian konsesi jasa; 5) opsi pembaharuan atau perpanjangan dan penghentian operasi konsesi jasa; 184 hak dan tanggung jawab lainnya, misalnya besar komponen utama aset konsesi jasa 6) ketentuan perbaikan (overhaul); 7) ketentuan pemberian ijin atau akses bagi mitra terhadap aset konsesi jasa atau aset selain aset konsesi jasa guna memperoleh pendapatan; dan
e.Perubahan dalam perjanjian konsesi jasa yang terjadi pada periode laporan keuangan tahun berjalan. 185 KEBIJAKANAKUNTANSI PROPERTI INVESTASI TUJUAN 1.Tujuankebijakanakuntansiini adalahmengaturperlakuan akuntansipropertiinvestasidalam rangkamemenuhitujuan akuntabilitassebagaimanaditetapkanolehperaturanperundang- undangan. 2.Perlakuanakuntansipropertiinvestasi meliputidefinisi,pengakuan, pengukuran,penyajiandanpengungkapanpropertiinvestasidalam laporankeuangan. RUANGLINGKUP 3.Kebijakan akuntansiiniditerapkandalamlingkupakuntansidi wilayahPemerintahKabupatenMuaroJambi yangdisusundan disajikandenganmenggunakan akuntansiberbasis akrualoleh entitas akuntansi/pelaporan. 4.Kebijakaniniberlakuuntukentitaspelaporandanentitasakuntansi dalammenyusunlaporankeuangan. Entitaspelaporanyaitu PemerintahKabupatenMuaroJambi,sedangkanentitas akuntansi yaituSKPDdilingkunganPemerintahKabupatenMuaroJambi. 5.Kebijakan akuntansiinitidakberlakuuntuk: a.asetbiologisyang terkaitdenganaktivitas agrikultur;dan b.hakpenambangandanreservasitambangseperti minyak,gas alam dansumberdayaalamsejenisyang tidakdapat diperbaharui. DEFINISI
6.Propertiinvestasiadalah asetyangdimaksudkan untuk menghasilkanpendapatansewa atau untukmeningkatkannilaiaset ataukeduanyadantidak untuk: a.digunakandalam kegiatanpemerintahan, dimanfaatkanoleh masyarakat umum, dalamproduksi ataupenyediaanbarang ataujasaatau untuk tujuan administratif;atau
b.dijual dan/a taudiserahkandalam rangkapelayanankepada masyarakat. 186
7.Properti yang digunakan sendiri adalah properti yang dikuasai (oleh pemilik atau penyewa melalui sewa pembiayaan) untuk kegiatan pemerintah, dimanfaatkan oleh masyarakat umum, dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa atau untuk tujuan administratif.
8.Sewa pembiayaan (capital lease) adalah sewa yang mengalihkan secara substansial seluruh risiko dan manfaat yang terkait dengan kepemilikan aset pendasar.
9.Sewa operasi ( operating lease) adalah sewa yang tidak mengalihkan secara substansial seluruh risiko dan manfaat yang terkait dengan kepemilikan aset pendasar.
10.Definisi properti investasi berlaku antara lain untuk:
a.tanah yang dikuasai dan/ atau dimiliki dalam jangka panjang dengan tujuan untuk memperoleh kenaikan nilai dan bukan untuk dijual dan/ atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat atau kepada entitas pemerintah yang lain dalam jangka pendek;
b.tanah yang dikuasai dan/ atau dimiliki namun belum ditentukan penggunaannya di masa depan. Entitas belum menentukan penggunaan tanah sebagai properti yang digunakan sendiri atau akan dijual dan/ atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat atau kepada entitas pemerintah yang lain dalam jangka pendek;
c.bangunan yang dimiliki oleh entitas (atau dikuasai oleh entitas melalui sewa pembiayaan) dan disewakan kepada pihak lain melalui satu atau lebih sewa operasi; dan
d.bangunan yang belum terpakai yang dikuasai dan/ atau dimiliki, tetapi tersedia untuk disewakan kepada pihak lain melalui satu atau lebih sewa operasi.
11.Definisi properti investasi tidak berlaku antara lain untuk:
a.properti yang disewakan kepada entitas lain dengan cara sewa pembiayaan;
b.properti yang dimiliki dalam rangka bantuan sosial yang menghasilkan tingkat pendapatan sewa di bawah harga pasar;
c.properti yang dimiliki untuk tujuan strategis; dan
d.properti yang tidak ditujukan untuk menghasilkan pendapatan sewa dan peningkatan nilai, namun sesekali disewakan kepada pihak lain. 187
12.Jika Pemerintah Daerah memiliki aset yang digunakan (a) secara sebagian untuk menghasilkan pendapatan sewa atau kenaikan nilai dan (b) sebagian lain digunakan untuk kegiatan operasional pemerintah, maka akan diperlakukan sebagai properti investasi jika masing-masing bagian aset tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara terpisah. Namun, apabila masing-masing bagian aset tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan secara terpisah, maka aset terse but dikatakan sebagai properti investasi hanya jika bagian yang tidak signifikan digunakan untuk kegiatan operasional pemerintah.
13.Pada kasus konsolidasi, suatu entitas memiliki properti investasi yang disewakan kepada dan dimanfaatkan oleh entitas induk (entitas yang berwenang melakukan konsolidasi) atau entitas anak lainnya (entitas yang laporannya dikonsolidasi), maka properti investasi tersebut tidak memenuhi definisi properti investasi dalam laporan keuangan yang dikonsolidasi karena kepemilikan properti investasi tersebut berada dalam satu kesatuan ekonomi. Aset tersebut disajikan sebagai properti investasi pada entitas akuntansinya pesewa.
14.Nilai tercatat (carrying amount) adalah nilai buku aset, yang dihitung dari biaya perolehan suatu aset setelah dikurangi akumulasi penyusutan.
15.Biaya perolehan adalah jumlah kas atau setara kas yang telah dan yang masih wajib dibayarkan atau nilai wajar imbalan lain yang telah dan yang masih wajib diberikan untuk memperoleh suatu aset pada saat perolehan atau konstruksi sampai dengan aset tersebut dalam kondisi dan tempat yang siap untuk dipergunakan.
16.Metode biaya adalah suatu metode akuntansi yang mencatat nilai investasi berdasarkan biaya perolehan. 1 7. Nilai wajar adalah nilai tukar aset atau penyelesaian kewajiban an tar pihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar. PENGAKUAN
18.Suatu aset diakui sebagai properti investasi jika:
a.besar kemungkinan terdapat manfaat ekonomi yang akan mengalir ke entitas di masa yang akan datang dari aset properti investasi; 188 b.biayaperolehanataunilaiwajarproperti investasidapatdiukur denganandal;
c.dimaksudkanuntukmenghasilanpendapatansewaatauuntuk meningkatkannilai asetataukeduanya; d.tidakdigunakandalamkegiatanpemerintahan,dimanfaatkan olehmasyarakatumum,dalamproduksiataupenyediaan barangataujasaatau untuktujuanadministratif;dan e.tidakdimaksudkanuntukdijualdan/ataudiserahkandalam rangkapelayanankepadamasyarakat. 19.DokumenpenandapropertiinvestasiberupaKartuInventaris Barang. PENGUKURAN 20.Padaawalperolehannya,propertiinvestasidiukursebesarbiaya perolehan. 21.Apabilapropertiinvestasidiperolehdaritransaksi nonpertukaran, properti investasi tersebutdiukurdenganmenggunakannilaiwajar padatanggalperolehan. 22.Biayaperolehanpropertiinvestasitidakbertambah atasbiaya-biaya sebagaiberikut,antaralain: a.biayaperintisan(kecualibiaya-biayayangdiperlukanuntuk membawapropertiinvestasikekondisisiapdigunakan); b.kerugianoperasionalyangterjadisebelumpropertiinvestasi mencapaitingkatpenggunaanyangdirencanakan; c.pemborosanbahanbaku,tenagakerjaatausumberdayalain yangterjadiselamamasapembangunanataupengembangan propertiinvestasi;dan d.biayadari perawatansehari-hariproperti. 23.Jikapembayaran ataspropertiinvestasiditangguhkan, makabiaya perolehan adalahsetarahargatunai.Perbedaan antarajumlah tersebutdanpembayarandiakui sebagaibebanbungaselamaperiode kredit. 24.Biayaperolehan awal hak atas properti yangdikuasaidengancara sewadandiklasifikasikansebagai propertiinvestasi yangdiperoleh melalui sewapembiayaan,maka nilai asetdiukurpadajumlahmana yanglebih rendah antaranilaiwajardan nilai kini dari pembayaran sewaminimum. 189
25.Premium yang dibayarkan untuk sewa diperlakukan sebagai bagian dari pembayaran sewa minimum dan karena itu dimasukkan dalam biaya perolehan aset, tetapi dikeluarkan dari liabilitas.
26.Jika aset yang diperoleh melalui pertukaran tidak dapat diukur dengan nilai wajar, maka biaya perolehannya diukur dengan jumlah tercatat aset yang diserahkan. Kondisi tersebut berlaku untuk pertukaran yang (a) tidak memiliki substansi komersial, atau (b) nilai wajar aset yang diterima maupun aset yang diserahkan tidak dapat diukur secara andal.
27.Suatu transaksi pertukaran memiliki substansi komersial jika:
a.konfigurasi (risiko, waktu dan jumlah) dari arus kas atau potensi jasa atas aset yang diterima berbeda dari konfigurasi arus kas atau potensi jasa atas aset yang diserahkan; atau
b.nilai khusus entitas dari bagian operasi entitas dipengaruhi oleh perubahan transaksi yang diakibatkan dari pertukaran tersebut; dan
c.selisih antara huruf (a) atau (b) adalah signifikan terhadap nilai wajar dari aset yang dipertukarkan.
28.Nilai wajar suatu aset di mana transaksi pasar yang serupa tidak tersedia, dapat diukur secara andal jika: a) variabilitas dalam rentang estimasi nilai wajar yang rasional untuk aset tersebut tidak signifikan; atau b) probabilitas dari beragam estimasi dalam kisaran dapat dinilai secara rasional dan digunakan dalam mengestimasi nilai wajar.
29.Jika entitas dapat menentukan nilai wajar secara andal, baik dari aset yang diterima atau diserahkan, maka nilai wajar dari aset yang diserahkan digunakan untuk mengukur biaya perolehan dari aset yang diterima kecuali jika nilai wajar aset yang diterima lebih jelas.
30.Properti investasi yang diperoleh dari entitas akuntansi lainnya dalam satu entitas pelaporan dinilai dengan menggunakan nilai buku. Properti investasi yang diperoleh dari entitas akuntansi lainnya di luar entitas pelaporan, dinilai dengan menggunakan nilai wajar. Pengukuran Setelah Pengakuan Awal.
31.Properti investasi dinilai dengan metode biaya, yaitu sebesar nilai perolehan dikurangi akumulasi penyusutan.
32.Properti investasi, kecuali tanah, disusutkan dengan metode penyusutan sesuai dengan kebijakan akuntansi yang mengatur Aset Tetap. 190 l
33.Penilaian kembali atau revaluasi properti investasi tidak diperkenankan karena kebijakan akuntansi menganut penilaian aset berdasarkan biaya perolehan atau harga pertukaran.
34.Revaluasi atas properti investasi dapat dilakukan berdasarkan ketentuan pemerintah yang berlaku secara nasional.
35.Dalam hal proses revaluasi dilakukan secara bertahap, hasil revaluasi atas properti sinvestasi diperoleh akan diakui dalam laporan keuangan periode revaluasi dilaksanakan, jika dan hanya jika, properti investasi telah direvaluasi seluruhnya.
36.Pada saat revaluasi, properti investasi dinilai sebesar nilai wajar berdasarkan hasil revaluasi. Selisih antara nilai revaluasi dengan nilai tercatat properti investasi diakui pada akun ekuitas pada periode dilakukannya revaluasi. Setelah revaluasi, properti investasi dinilai sebesar nilai wajar dikurangi akumulasi penyusutan. Entitas dapat menyesuaikan masa manfaat atas properti investasi yang direvaluasi berdasarkan kondisi fisik properti investasi tersebut.
37.Jika jumlah tercatat properti investasi meningkat akibat revaluasi, maka kenaikan tersebut diakui sebagai kenaikan dalam ekuitas. Sebaliknya, jika jumlah tercatat properti investasi turun akibat revaluasi, maka penurunan tersebut diakui sebagai penurunan dalam ekuitas.
38.Bagian dari properti investasi dapat diperoleh melalui penggantian. ALIH GUNA
39.Alih guna ke atau dari properti investasi dilakukan jika dan hanya jika, terdapat perubahan penggunaan yang ditunjukkan dengan:
a.Dimulainya penggunaan properti investasi oleh entitas, dialihgunakan dari properti investasi menjadi aset tetap;
b.Dimulainya pengembangan properti investasi untuk dijual, dialihgunakan dari properti investasi menjadi persediaan; Jika entitas memutuskan untuk melepas properti investasi tanpa dikembangkan, maka entitas tetap memperlakukan properti sebagai properti investasi hingga dihentikan pengakuannya (dihapuskan dari laporan posisi keuangan) dan tidak memperlakukannya sebagai persediaan.
c.berakhirnya pemakaian aset oleh entitas akuntansi dan/atau entitas pelaporan, dialihgunakan dari aset tetap menjadi properti investasi; atau 191
d.dalam hal pengembangan properti investasi sebagaimana dimaksud pada poin (b) berubah peruntukannya menjadi sewa operasi, maka sejak dimulainya sewa operasi ke pihak lain, aset tersebut ditransfer klasifikasinya dari persediaan menjadi properti investasi. PELEPASAN
40.Properti investasi dihentikan pengakuannya pada saat pelepasan atau ketika properti investasi tersebut tidak digunakan lagi secara permanen dan tidak memiliki manfaat ekonomi di masa depan yang dapat diharapkan pada saat pelepasannya.
41.Keuntungan atau kerugian yang timbul dari penghentian atau pelepasan properti investasi ditentukan dari selisih antara hasil neto dari pelepasan dan jumlah tercatat aset dan selisih tersebut diakui sebagai surplus/defisit penghentian atau pelepasan dalam periode terjadinya penghentian atau pelepasan tersebut.
42.Kompensasi dari pihak ketiga yang diterima sehubungan dengan penurunan nilai, kehilangan atau pengembalian properti investasi diakui sebagai surplus/ defi.sit ketika kompensasi terse but diakui sebagai piutang. PENYAJIAN
43.Properti investasi diklasifi.kasikan dalam aset non lancar.
44.Properti investasi disajikan terpisah dari kelompok aset tetap dan aset lainnya.
45.Penyajian properti investasi adalah sebagai berikut: PEMERINTAH KABUPATEN MUARO JAMB! NERACA Per 31 Desember 20xl dan 20x0 (Dalam Rupiah) Uraian 20X1 20X0 ASET ······································· Investasi Jangka Panjang XXX XXX Aset Tetap XXX XXX Akumulasi Penyusutan Aset Tetap (XXX) (XXX) Nilai Buku Aset Tetap XXX XXX Aset Konsesi Jasa XXX XXX Akumulasi Penyusutan Aset Konsesi Jasa (XXX) (XXX) 192 Uraian Nilai Buku Aset Konsesi Jasa Properti Investasi Akumulasi Penyusutan Properti Investasi Nilai Buku Properti Investasi 20Xl XXX XXX {XXX) XXX 20X0 XXX XXX {XXX) XXX PENGUNGKAPAN
46.Hal-hal yang harus diungkapkan oleh entitas berkaitan dengan akun properti investasi adalah sebagai berikut:
a.Dasar penilaian yang digunakan untuk menentukan nilai tercatat ( carrying amount);
b.metode penyusutan yang digunakan;
c.masa manfaat atau tarif penyusutan yang digunakan;
d.jumlah tercatat bruto dan akumulasi penyusutan (agregat dengan akumulasi rugi penurunan nilai) pada awal dan akhir periode;
e.rekonsiliasi jumlah tercatat properti investasi pada awal dan akhir periode, yang menunjukkan: 1) penambahan, pengungkapan terpisah untuk penambahan yang dihasilkan dari penggabungan dan penambahan pengeluaran setelah perolehan yang diakui sebagai aset; 2) penambahan yang dihasilkan melalui penggabungan; 3) pelepasan; 4) penyusutan; 5) alih guna ke dan dari persediaan dan propeti yang digunakan sendiri; dan 6) perubahan lain.
f.apabila entitas melakukan revaluasi atas properti investasi, nilai wajar dari properti investasi yang menunjukkan hal-hal sebagai berikut: 1) uraian properti investasi yang dilakukan revaluasi; 2) dasar peraturan untuk menilai kembali properti investasi; 3) tanggal efektif penilaian kembali; 4) nilai tercatat sebelum revaluasi; 5) jumlah penyesuaian atas nilai wajar; dan 6) nilai tercatat properti investasi setelah revaluasi. 193
g.apabila penilaian dilakukan secara bertahap, entitas perlu mengungkapkan hasil revaluasi properti investasi;
h.apabila pengklasiftkasian atas properti investasi sulit dilakukan, kriteria yang digunakan untuk membedakan properti investasi dengan properti yang digunakan sendiri dan dengan properti yang dimiliki untuk dijual dalam kegiatan usaha sehari-hari;
i.metode dan asumsi signifikan yang diterapkan dalam menentukan nilai wajar apabila entitas melakukan revaluasi dari properti investasi, yang mencakup pernyataan apakah penentuan nilai wajar tersebut didukung oleh bukti pasar atau lebih banyak berdasarkan faktor lain (yang harus diungkapkan oleh entitas tersebut) karena sifat properti tersebut dan keterbatasan data pasar yang dapat diperbandingkan;
j.apabila entitas melakukan revaluasi dengan menggunakan penilai independen, sejauhmana kualifikasi profesional yang relevan serta pengalaman mutakhir di lokasi dari penilai;
k.jumlah yang diakui dalam Surplus/Defisit untuk: 1) penghasilan sewa menyewa biasa dari properti investasi; 2) beban operasi langsung (mencakup perbaikan dan pemeliharaan) yang timbul dari properti investasi yang menghasilkan penghasilan rental selama periode tersebut; 3) beban operasi langsung (mencakup perbaikan dan pemeliharaan) yang timbul dari properti investasi yang tidak menghasilkan pendapatan sewa menyewa biasa selama periode tersebut.
1.kewajiban kontraktual untuk membeli, membangun atau mengembangkan properti investasi atau untuk pemeliharaan atau untuk perbaikan peningkatan;
m.properti investasi yang disewa oleh entitas pemerintah lain. 194 KEBIJAKAN AKUNTANSI DANA BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN TUJUAN
1.Tujuan kebijakan akuntansi Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) adalah mengatur akuntansi Dana BOSP yang dilakukan oleh entitas Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dan pengungkapan informasi penting lainnya dalam rangka memenuhi tujuan akuntabilitas sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
2.Perlakuan akuntansi Dana BOSP meliputi definisi, pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan dana BOSP.
3.Kebijakan akuntansi ini diterapkan dalam lingkup akuntansi di wilayah Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi yang disusun dan disajikan dengan menggunakan akuntansi berbasis akrual oleh entitas akuntansi/pelaporan.
4.Kebijakan ini berlaku untuk entitas pelaporan dan entitas akuntansi dalam menyusun laporan keuangan. Entitas pelaporan yaitu Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, sedangkan entitas akuntansi yaitu SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi. DEFINISI
5.Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Dana BOSP adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi Satuan Pendidikan.
6.Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Satdik adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal dan informal pada setiap jenjang dan jenis Pendidikan.
7.Satuan Pendidikan Dasar yang selanjutnya disebut Satdikdas adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada Satdik berbentuk sekolah dasar atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada Satdik yang berbentuk sekolah menengah pertama atau bentuk lain yang sederajat. 195
8.Satuan Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disebut Satdikpaud adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
9.Satuan Pendidikan Kesetaraan yang selanjutnya disebut Satdikkesetaraan adalah Satdik yang menyelenggarakan pendidikan kesetaraan
10.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah SKPD yang melaksanakan urusan pendidikan pada Kabupaten Muaro Jambi.
11.Surat Pengesahan Pendapatan Transfer yang selanjutnya disingkat SP2T adalah dokumen yang diterbitkan oleh BUD untuk mencatat dan mengesahkan pendapatan transfer yang tidak melalui rekening kas umum daerah.
12.Surat Permintaan Pengesahan Belanja yang selanjutnya disingkat SP2B adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran untuk mengajukan pencatatan dan pengesahan belanja pada DPA SKPD yang penerimaan dan pengeluaran daerah tidak dilakukan melalui rekening kas umum daerah dan menjadi dasar penerbitan Surat Pengesahan Belanja.
13.Surat Pengesahan Belanja yang selanjutnya disingkat SPB adalah dokumen yang diterbitkan oleh BUD untuk mencatat dan mengesahkan belanja yang tidak melalui rekening kas umum daerah berdasarkan SP2B. PENGAKUAN
14.Pendapatan Dana BOSP LO dan Pendapatan Dana BOSP LRA diakui pada saat diterbitkan SP2T oleh PPKD selaku BUD setelah menerima notifikasi dari kantor pelayanan perbendaharaan negara dan/ atau informasi dari satdik melalui SKPD sesuai kewenangannya.
15.Behan, belanja dan atau aset yang berasal dari penggunaan Dana BOSP untuk satdik negeri sesuai kewenangannya, diakui pada saat diterbitkan SPB oleh PPKD selaku BUD sesuai dengan SP2B yang diajukan oleh SKPD. 196
16.Beban Hibah Dana BOSP dan Belanja Hibah Dana BOSP untuk satdik swasta sesuai kewenangannya, diakui pada saat diterbitkan diterbitkan SP2T oleh PPKD selaku BUD setelah menerima notifikasi dari kantor pelayanan perbendaharaan negara dan/atau informasi dari satdik swasta melalui SKPD sesuai kewenangannya.
17.Dokumen penanda dalam pengelolaan Dana BOSP adalah sebagai berikut: No Uraian Dokumen Pendapatan Dana BOSP LO dan Pendapatan 1 SP2T Dana BOSP LRA 2 Beban Hibah Dana BOSP dan Belanja Hibah SP2T Dana BOSP pada Satdik Swasta Beban, Belanja, dan atau Aset atas 3 SPB Penggunaan Dana BOSP pada Satdik Negeri PENGUKURAN
18.Pendapatan Dana BOSP LO dan Pendapatan Dana BOSP LRA diukur sebesar nilai tercatat pada dokumen SP2T.
19.Beban Hibah Dana BOSP dan Belanja Hibah Dana BOSP pada Satdik Swasta diukur sebesar nilai tercatat dokumen SP2T.
20.Beban dan Belanja atas penggunaan Dana BOSP pada Satdik Negeri diukur sebesar nilai tercatat dokumen SPB.
21.Aset atau akun lainnya atas penggunaan Dana BOSP diukur sesuai dengan kebijakan akuntansi masing-masing. PENYAJIAN
22.Kas atas pengelolaan Dana BOSP Satdik Negeri dicantumkan sebagai Kas Dana BOSP di Neraca.
23.Pendapatan LRA atas Dana BOSP disajikan di Lapo ran Realisasi Anggaran sebagai Pendapatan Dana BOSP LRA.
24.Pendapatan LO atas Dana BOSP disajikan di Laporan Operasional sebagai Pendapatan Dana BOSP LO.
25.Belanja atas pengelolaan Dana BOSP disajikan dalam Laporan RealisasiAnggaran.
26.Beban atas pengelolaan Dana BOSP atas disajikan dalam Laporan Operasional. 197 PENGUNGKAPAN
27.Entitas mengungkapkan hal-hal terkait Dana BOSP, antara lain:
a.jumlah Dana BOSP yang diterima;
b.jumlah Dana BOSP yang digunakan yang terperinci dalam jenis belanja;
c.jumlah persediaan atas pengelolaan Dana BOS;
d.jumlah aset tetap atas pengelolaan Dana BOSP;
e.sisa kas penggunaan Dana BOSP pada akhir tahun;
f.informasi yang diperlukan lainnya. 198
1.Interpretasi Laporan Keuangan adalah pandangan teoritis atau tafsiran terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi. KONSEP
2.Kekuasaan atas pengelolaan keuangan negara digunakan untuk mencapai tujuan bernegara, termasuk keuangan daerah.
3.Dalam rangka penyelenggaraan fungsi pemerintahan untuk mencapai tujuan bernegara tersebut, Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi menyusun APBD setiap tahun.
4.Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi menyusun laporan keuangan yang merupakan bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tiap tahun.
5.Laporan keuangan disusun berdasarkan siklus atau proses akuntansi yang merupakan proses identifikasi, pencatatan, pengukuran, pengklasifikasian, pengikhtisaran transaksi dan kejadian keuangan, penyajian laporan, serta penginterpretasian atas hasilnya.
6.Interpretasi Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi merupakan sarana mempertanggungjelaskan pelaksanaan keuangan daerah.
7.Interpretasi Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi meliputi:
a.Interpretasi Laporan Realisasi Anggaran (LRA);
b.Interpretasi Laporan Operasional (LO);
c.Interpretasi Kemampuan Melayani Masyarakat;
d.Interpretasi Kondisi Keuangan Pemda. INTERPRETASI LAPORAN REALISASI ANGGARAN
8.Secara umum, APBD merupakan amanah rakyat kepada Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi melalui DPRD. Pelaksanaan amanah rakyat tercermin pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA). 199
9.Metode Interpretasi terhadap LRA secara umum adalah: { I Realisasi Pendapatan - Anggaran Pendapatan I + I Realisasi Belanja - Anggaran Belanja I + I Realisasi Pembiayaan Pengeluaran - Anggaran Pembiayaan Pengeluaran I + I Realisasi Pembiayaan Penerimaan - Anggaran Pembiayaan Penerimaan I} Rasio Amanah Anggaran Belanja Interpretasinya adalah semakin besar nilai Rasio Amanah, maka semakin tidak baik Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dalam menjalankan APBD.
10.Keuangan daerah (APBD) harus dikelola secara efisien dan efektif sehingga diperlukan evaluasi kinerja pelaksanaan APBD. Efisien merupakan pencapaian keluaran yang maksimum dengan masukan tertentu atau penggunaan masukan terendah untuk mencapai keluaran tertentu. Efektifitas merupakan pencapaian hasil program dengan target yang telah ditetapkan.
11.Evaluasi kinerja pelaksanaan APBD tersebut dilaksanakan dengan cara membandingkan realisasi masukan (input), keluaran (output), dan hasil (outcome) terhadap rencana dan standar.
12.Evaluasi Efisiensi Pelaksanaan Pendapatan Daerah sebagai berikut: Rencana Biaya Pungut Pendapatan vs Realisasi Biaya Pungut Pendapatan Rencana Penerimaan Pendapatan Realisasi Penerimaan Pendapatan Interpretasinya adalah jika rasio rencana >= rasio realisasi maka efisien
13.Evaluasi Efektifitas Pelaksanaan Pendapatan Daerah sebagai berikut: Rencana Penerimaan Pendapatan vs Realisasi Penerimaan Pendapatan Interpretasinya adalah rasio rencana <= rasio realisasi maka efektif
14.Evaluasi Efisiensi Pelaksanaan Belanja Daerah sebagai berikut: Rencana Belanja (Kegiatan/Program] vs Realisasi Belanja (Kegiatan/Program) Unit Kinerja (Kegiatan/Program) Unit Kinerja (Kegiatan/Program) Interpretasinya adalah rasio rencana >= rasio realisasi maka efisien
15.Evaluasi Efektifitas Pelaksanaan Belanja Daerah sebagai berikut: Rencana Kinerja (Sub Kegiatan) VS Realisasi Kinerja (Sub Kegiatan) Interpretasinya adalah rasio rencana <= rasio realisasi maka Efektif 200 INTERPRETASI LAPORAN OPERASIONAL
16.Laporan Operasional (LO) adalah laporan keuangan yang menunjukkan kemampuan pemda untuk mendapatkan pendapatan dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya melayani rakyat. Oleh karena itu, Surplus/Defisit LO harus dikonfirmasi dengan kemampuan mempertahankan layanan kepada rakyat.
17.Metode Interpretasi terhadap LO secara um um (Level Pemda) adalah: a. b. c. d. [Belanja Pemeliharaan] Jika terjadi LO surplus dan b. l=> 1 Be an Pneyusutan lnterpretasinya adalah kemampuan mempertahankan layanan bagus [Belanja Pemeliharaan] Jika terjadi LO defisit dan »b: l=> 1 Be an Penyusutan Interpretasinya adalah kemampuan mempertahankan layanan kurang bagus [Belanja Pemeliharaan] Jika terjadi LO surplus dan sb I< 1 Be an Penyusutan Interpretasinya adalah kemampuan mempertahankan layanan buruk [Belanja Pemeliharaan] Jika terjadi LO defisit dan --------- < 1 Beban Penyusutan Interpretasinya adalah kemampuan mempertahankan layanan sangat buruk
18.Metode Interpretasi terhadap LO secara umum (Level OPD Penghasil) adalah: a. b. c. [Belanja Pemeliharaan] Jika terjadi LO surplus dan Beban Penyusutan lnterpretasinya adalah kemampuan mempertahankan layanan bagus [Belanja Pemeliharaan] Jika terjadi LO defisit dan --------- => 1 Beban Penyusutan lnterpretasinya adalah kemampuan mempertahankan layanan kurang bagus [Belanja Pemeliharaan] Jika terjadi LO surplus dan --------- < 1 Behan Penyusutan 201 => l rurr-Pm Interpretasinya adalah kemampuan mempertahankan layanan buruk d. [Belanja Pemeliharaan] Jika terjadi LO defisit dan Bb P < 1 e an enyusutan Interpretasinya adalah kemampuan mempertahankan layanan sangat buruk
19.Metode Interpretasi terhadap LO secara umum (Level OPD Penghabis) adalah:
a.Jika % LO Defisit (Defisit/Beban-LO) semakin kecil dibanding [Belanja Pemeliharaan] tahun lalu dan --------- => 1 Behan Penyusutan Interpretasinya adalah kemampuan mempertahankan layanan sangat bagus
b.Jika % LO Defisit (Defisit/Beban-LO) semakin besar dibanding [Belanja Pemeliharaan] tahun lalu dan __...;.._ => 1 Behan Penyusutan Interpretasinya adalah kemampuan mempertahankan layanan kurang bagus
c.Jika % LO Defisit (Defisit/Beban-LO) semakin kecil dibanding [Belanja Pemeliharaan] tahun lalu dan --------- < 1 Behan Penyusutan Interpretasinya adalah kemampuan mempertahankan layanan buruk
d.Jika % LO Defisit (Defisit/Beban-LO) semakin besar dibanding [Belanja Pemeliharaan] tahun lalu dan __...;.._ < 1 Behan Penyusutan Interpretasinya adalah kemampuan mempertahankan layanan sangat buruk INTERPRETASI KEMAMPUAN MELAYANI MASYARAKAT = Total Aset Jumlah Penduduk Interpretasinya adalah semakin besar rasio ini, maka semakin tinggi pula kemampuan OPD melayani masyarakat.
21.Rasio Komitmen Mempertahankan Layanan = Belanja Pemeliharaan Beban Penyusutan 202
20.Rasia Kapasitas Layanan Masyarakat Interpretasinya adalah semakin besar rasio ini, maka semakin baik pula OPD dalam mempertahankan layanan.
22.Rasio Komitmen Layanan Masyarakat = Belanja Publik Jumlah Penduduk lnterpretasinya adalah semakin besar rasio ini, maka semakin baik pula komitmen OPD dalam memberikan layanan kepada masyarakat. INTERPRETASI ATAS KONDISI KEUANGAN
23.Rasio Kelenturan Keuangan = (Pendapatan Operasional-Belanja Wajib] Total Belanja atau atau = (Pendapatan Operasional-Belanja Wajib] Total Belanja Wajib = (Pendapatan Operasional - Belanja Wajib) Total Pendapatan Belanja Wajib adalah belanja yang harus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi untuk mempertahankan layanan yang sudah ada. Contohnya belanja pegawai, belanja pemeliharaan, belanja bunga, pembayaran pokok hutang, dan lain-lain Interpretasinya adalah semakin besar nilai Rasio Kelenturan, maka semakin baik kondisi keuangan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi. Selisih positif dari pembilang (Pendapatan Operasional - Belanja Wajib) menunjukkan sumber daya bebas (free resources) yang tersedia untuk meningkatkan layanan kepada rakyat. ATI MUARO JAMBI, MI 203