menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur SipiJ Negara Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2025; Menimbang DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA TEKNIS PEMBERIANTUNJANGANHARl RAYADANGA,JIKETIGABELAS YANGBERSUMBER DARIANGGARANPENDAPATANDANBELANJADAERAH TAHUN2025 TENTANG PERATURANBUPATIMUAROJAMBI NOMOR ;2-,1 TAHUN2025 BUPATIMUAROJAMBI PROVINSIJAMBI ; Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan;
1.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3.Pejabat Negara adalah Bupati dan Wakil Bupati serta pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
4.Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat Anggota DPRD adalah Anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi.
5.Calon Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut CPNS adalah Pegawai yang baru lulus tes seleksi pencrimaan Calon Pegawai Negeri Sipil tahap pertama dan Calon Pegawai Negeri Sipil belum mengikuti kewajiban untuk memenuhi syarat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan gaji 1000/0.
6.Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disebut PPPK adalah warga Negara Indonesia yang mernerruhi syarat tcrtentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
7.Hari Raya adalah han raya Idul Fitri.