1.Daerah adalah Kabupaten Muaro Jambi.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Muaro Jambi.
4.Badan Layanan Umum Daerah, yang selanjutnya disingkat BLUD, adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang memiliki fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.
5.Rumah Sakit Umum Daerah, yang selanjutnya disingkat RSUD adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat.
6.Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disingkat Puskesmas adalah fasilitas kesehatan tingkat pertama yang bertanggung jawab atas kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perorangan.
7.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, yang selanjutnya disingkat PPKD, adalah kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
8.Pejabat Pengelola BLUD adalah pimpinan BLUD yang bertanggung jawab terhadap kinerja operasional BLUD yang terdiri atas pemimpin, pejabat keuangan, dan pejabat teknis, dengan sebutan yang disesuaikan dengan nomenklatur yang berlaku pada masing-masing BLUD.
9.Pemimpin BLUD RSUD dan Puskesmas adalah Direktur RSUD dan Kepala Puskesmas di Kabupaten Muaro Jambi.
10.Pejabat Keuangan BLUD RSUD dan Puskesmas adalah Kepala Subbagian Tata Usaha/Kepala Subbagian Keuangan pada RSUD dan Kepala Tata Usaha pada Puskesmas di Kabupaten Muaro Jambi.
11.Pejabat Teknis Kegiatan, yang selanjutnya disingkat PTK, adalah pejabat eselon III atau eselon IV pada RSUD serta staf yang ditunjuk oleh pimpinan BLUD Puskesmas di Kabupaten Muaro Jambi.
12.Pegawai dengan Perjanjian Kerja, yang selanjutnya disingkat PPK, adalah tenaga profesional lainnya pada BLUD RSUD dan Puskesmas yang telah memenuhi persyaratan yang ditentukan, dan diangkat oleh Direktur RSUD atau Kepala Puskesmas guna memenuhi kebutuhan ketenagaan BLUD yang tidak terpenuhi oleh Pegawai Aparatur Sipil Negara.
13.Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri di bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan, yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan dalam melaksanakan upaya kesehatan.
14.Tenaga Non kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri di luar bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di luar bidang kesehatan.
15.Gaji adalah imbalan dalam bentuk uang yang dibayarkan secara tetap dan berkala dalam jangka waktu tertentu kepada pegawai.
16.Penghasilan Lain adalah pendapatan yang diberikan selain gaji atas pekerjaan dan/atau tugas tambahan yang telah dilaksanakan.
17.Pendidikan Nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara teratur dan berjenjang.
18.Pendidikan dan Pelatihan adalah kegiatan dalam rangka peningkatan kualitas dan kompetensi pegawai BLUD.
19.Kondisi Darurat Bencana atau Kondisi Mendesak Lainnya adalah keadaan yang meliputi bencana alam, bencana nonalam, dan/atau bencana sosial (termasuk kejadian luar biasa atau wabah penyakit menular) setelah ditetapkan sebagai status keadaan darurat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
20.Perjanjian Kerja adalah kesepakatan tertulis antara pegawai BLUD RSUD dan Puskesmas dengan Direktur RSUD atau Kepala Puskesmas mengenai hubungan kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
21.Pemutusan Hubungan Kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena alasan tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara para pihak.