Seksi Pelayananan Umum dan Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasall004B huruf c mempunyai tugas merencanakan, merurnuskan, melaksanakan, mengoordinasikan, mengendalikan dan mengawasi urusan Pclayananan Umum dan Kescjahteraan Sosial sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Pasal 10040 Scksi Pemerintahan dan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1004B huruI b mempunyai tugas merencanakan, merumuskan, melaksanakan, mengoordinasikan, mengendalikan dan mengawasi urusan Pemerintahan dan Pembangunan sesuai dengan kelentuan Peraturan Perundang-undangan. I'" BAMBANG BAYU SUSENO KelompokJabatan Fungsional Sub. Bagian Tata Usaha UPTD Perlindurigan Perempuan danAnak STRUKTUR ORGANTSASI UPTD PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK PERATURAN BUPATI MUARO JAMB! NOMOR ~3TAHUN 2025 TANG GAL : fj f\421 2025 LAMPI RAN