12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 ten tang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengab Daerah, serta Tata Cara Perubaban Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-1719 Tahun 2025 ten tang Perubahan Keputusan Menteri Dalam Negeri . Nomor 100.2.1.3-221 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada Kabupaten dan Kota Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 Masa Jabatan Tabun 2025-2030;
11.Peraturan Presiden Nornor 201 Tahun 2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 398);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tabun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10.Peraturan Pemerintab Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintab Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 6323);
7.Peraturan Pernerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4663);
8.Peraturan Pemerintah Nornor 40 Tabun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pernbangunan Nasional (Lernbaran Negara Republik Tabun 2006 Nomor 97, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 4664);
6.Peraturan Pernerintah Nornor 56 Tahun 2005 tentang Sistern Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nornor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4576), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pernerintah Nornor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pernerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistern Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nornor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 5155); Perubahan RKPD Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2025, adalah Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Perubahan yang terintegrasi dalam RKPD Tahun 2025, untuk periode 4 (empat) bulan dimulai pada tanggal 1 September 2025 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. PasaJ 2
1.Ketentuan PasaI 2 diu bah , sehingga berbunyi sebagai berikut : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Muaro Jambi Nomor 26 Tahun 2024 tentang Rencana Keria Pemerintah Daerah Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2025 (Berita Daerah Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2024 Nomor 26), diubah sebagai berikut : PasaII PERATURANBUPATITENTANGPERUBAHANATASPERATURAN BUPATI MUARO JAMBI NOMOR 26 TAHUN 2024 TENTANG RENCANAKERJA PEMERINTAHDAERAHKABUPATENMUARO JAMBI TAHUN2025. Menetapkan MEMUTUSKAN:
19.Peraturan Bupati Muaro Jambi Nomor 26 Tahun 2024 tentang RenCAnAKerja Pemerintah Daerah Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2025 (Berita Daerah Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2024 Nomor 26);
18.Peraturan Bupati Muaro Jambi Nomor 8 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah (Berita Daerah Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2024 Nomor 83);
17.Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2025-2045 (Lembaran Daerah Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2025 Nomor 1);
16.Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan .Iangka Panjang Daerah Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2025-2045 (Lembaran Daerah Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2024 Nomor 3);
15.Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pernbentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2024 Nomor 3); M. NAZMANEFFENDY BEFJTADARRAH KABlTPATRN MIIARO clAMRITAHITN ?025 NOM()R ~ - Diundangkan di Sengeti pada tanggal ~ ..5\.1L\ 2025 Plh. SEKRETARlSDAERAHKABUPATENMUAROJAMBI, , BAMBANGBAYUSUSENO Ditetapkan di Sengeti pada tanggal ~ 3u LI 2025 BUPATIMUAROJAMBI, Agar setiap orang mengetabuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Muaro Jambi. Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Pasal Il
3.Mengubah Lampiran Peraturan Bupati Muaro Jambi Nomor 26 Tabun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2025, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Bupati ini.