menetapkan Peraturan Bupati Muaro Jambi tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Muaro Jambi Nomor 32 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Muaro Jambi Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Tidak Tetap dilingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dengan Peraturan Bupati Muaro Jambi; Menimbang : a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional, maka Peraturan Bupati Muaro Jambi Nomor 32 tahun 2023 ten tang Perubahan atas Peraturan Bupati Muaro Jambi Nomor 49 Tahun 2018 ten tang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Tidak Tetap dilingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi sudah tidak sesuai dengan dinamika Peraturan Perundang-undangan sehingga perlu diu bah; BUPATI MUARO JAMBI, BUPATI MUARO JAMBI PROVINSI JAMBI PERATURANBUPATI MUARO JAMBI NOMOR 28 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURANBUPATI MUARO JAMBI NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI DAN LUAR NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD, APARATUR SIPIL NEGARA DAN PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MUARO JAMBI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA ,-,
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ten tang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 ten tang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
8.Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 ten tang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 105);
2.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 680 1);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679;
5.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Repu blik Indonesia 5601);
6.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 6855);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); , Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2018 ten tang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Tidak Tetap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi (Berita Daerab Nomor 49 Tahun 2018) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Tidak Tetap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi (Berita Daerah Nomor 32 Tahun 2023), diubah sebagai berikut : Pasal I Menetapkan: PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI MUARO JAMBI NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI DAN LUAR NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD, APARATUR SIPIL NEGARA DAN PEGAWAI TIDAK TETAP DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MUARO JAMBI. MEMUTUSKAN :
14.Peraturan Bupati Muaro Jambi Nomor 49 Tabun 2018 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Tidak Tetap dilingkungan Pemerintab Kabupaten Muaro Jambi (Berita Daerab Nomor 49 Tahun 2018) sebagaimana telab diubab dengan Peraturan Bupati Muaro Jambi Nomor 32 Tahun 2023 ten tang Perubahan atas Peraturan Bupati Muaro Jambi Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Tidak Tetap dilingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi (Berita Daerah Nomor 32 Tahun 2023);
13.Peraturan Daerab Kabupaten Muaro Jambi Nomor 1 Tahun 2023 ten tang Pengelolaan Keuangan Daerab (Lembaran Daerab Kabupaten Muaro Jambi Tabun 2023 Nomor 1);
12.Peraturan Daerab Kabupaten Muaro Jambi Nomor 6 Tabun 2023 ten tang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2023 Nomor 6);
11.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113jPMK.OSj2012 tentang Perjalanan Dinas dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 678) sebagaimana telab diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.OS/2012 tentang Perjalanan Dinas dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap (Berita Negara Republik Indonesia Tabun 2023 Nomor 907);
(1)Pejabat Negara, Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Tidak Tetap mempertanggungjawabkan pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri kepada pemberi tugas setelah perjalanan dinas dilaksanakan . Pasa132
2.Ketentuan Pasal 32 ayat (4) diubah, dian tara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (4a) dan ayat (6) dihapus, sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut :
(8)Perjalanan dinas bagi ASN di dalam Kabupaten yang lebih dari 8 (delapan) jam dapat diberikan uang harian Transportasi lokal.
(7)Perjalanan dinas bagi ASN di dalam Kabupaten yang sampai dengan 8 (delapan) jam hanya dapat diberikan uang transportasi lokal.
(6)Perjalanan dinas yang berkaitan dengan kegiatan sosialisasi, bimbingan teknis, workshop dan kursus yang komponen perjalanan dinasnya tidak ditanggung oleh pihak penyelenggara menggunakan standar uang harian pendidikan dan pelatihan.
(5)Uang pelaksanaan perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat
(4)menggunakan standar uang harian pendidikan dan pelatihan.
(4)Perjalanan dinas bagi ASN yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan nasional, kepemimpinan administrator, kepemimpinan pengawas dan fungsional yang komponen biaya perjalanan dinasnya tidak ditanggung oleh pihak penyelenggara, maka biaya perjalanan dinas yang diselenggarakan di luar kabupaten untuk uang harian dibayarkan maksimal 7 (tujuh) Hari dan apabilajangka waktu lebih dari 7 (tujuh) hari maka hari kedelapan sampai maksimal hari ke-14 (empat belas) untuk uang harian dibayarkan maksimal 30% perhari.
(3)Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan f dibayar secara lumpsum.
(2)Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, huruf e, huruf g dan huruf h dibayar secara riil (at cost), termasuk Pimpinan dan Anggota DPRD.
(1)Biaya perjalanan dinas terdiri dari :
a.biaya transportasi ;
1.transportasi udara, darat dan lautj sungai; dan
2.biaya transportasi dari bandara ke Hotel atau tempat acara dan sebaliknya.
b.Dihapus;
c.biaya pemetian dan angkutan jenazah;
d.uang harian yang meliputi uang makan dan uang saku, transportasi lokal;
e.biaya penginapan;
f.uang representasi;
g.biaya bahan bakar minyak; dan
h.sewa kendaraan diluar kota (khusus untuk bupati, wakil bupati, pimpinan DPRD).