Rincian Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. BABIII KETENTUANPENUTUP Pasal 5 PeraturanBupatiinimulaiberlakupadatanggaldiundangkan. Agarsetiaporang mengetahui,memerintahkanpengundanganPeraturanBupati inidenganpenempatannyadalamBeritaDaerahKabupatenMuaroJambi. DitetapkandiSengeti =edatanggal21-o1-2025 ATIMUAROJAMBI, DiundangkandiSengeti padatanggal9--;-2025 ARIS DAERAH KABUPATEN MUAROJAMBI, RTONO +rWDAERAHKABUPATEN MUAROJAMBITAHUN2025NOMOR 8 1 LAMPIRAN : PERATURAN BUPATI MUARO JAMBI NOMOR : 8 TAHUN 2025 TANGGAL : 21 - 01 - 2025
a.menyusun rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
b.mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama;
c.menetapkan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
d.menetapkan kebijakan terkait Pengelolaan Keuangan Daerah;
e.mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak terkait Pengelolaan Keuangan Daerah yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat;
f.menetapkan kebijakan pengelolaan APBD;
g.menetapkan Kuasa BUD;
h.menetapkan KPA;
i.menetapkan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran;
j.menetapkan Bendahara Penerimaan Pembantu dan Bendahara Pengeluaran Pembantu; 2
k.menetapkan bendahara bantuan operasional sekolah, bendahara BLUD, bendahara unit organisasi bersifat khusus dan/atau bendahara lainnya yang diamanatkan peraturan perundang-undangan;
l.menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pemungutan pajak Daerah dan retribusi Daerah;
m.menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan Utang dan Piutang Daerah;
n.menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
o.menetapkan pejabat lainnya dalam rangka Pengelolaan Keuangan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
p.melaksanakan kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, Bupati melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya yang berupa perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, serta pengawasan Keuangan Daerah kepada Pejabat Perangkat Daerah dengan memperhatikan sistem pengendalian internal yang didasarkan pada prinsip pemisahan kewenangan antara yang memerintahkan, menguji, dan menerima atau mengeluarkan uang.
4.Pelimpahan kekuasaan ditetapkan dengan keputusan Bupati.
5.Pejabat Perangkat Daerah terdiri atas:
a.sekretaris daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah;
b.kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD); dan
c.kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku Pengguna Anggaran (PA).
6.Bupati berkedudukan sebagai pemilik modal pada perusahaan umum daerah atau pemegang saham pada perseroan daerah selaku wakil Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan Daerah yang dipisahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3 B. KOORDINATOR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
1.Sekretaris daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah mempunyai tugas:
a.koordinasi dalam pengelolaan keuangan daerah;
b.koordinasi penyusunan rancangan KUA, rancangan PPAS, rancangan Perubahan KUA dan rancangan Perubahan PPAS;
c.koordinasi penyiapan pedoman pelaksanaan APBD;
d.koordinasi di bidang penyusunan rancangan APBD, rancangan perubahan APBD, dan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
e.memberikan persetujuan pengesahan DPA-SKPD dan/atau Perubahan DPA SKPD;
f.memimpin TAPD;
g.koordinasi dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
h.koordinasi penyusunan laporan realisasi semester pertama pelaksanaan APBD dan prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya;
i.koordinasi penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati;
j.koordinasi dalam penyusunan sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah;
k.koordinasi dalam perencanaan keuangan daerah;
l.koordinasi dalam penyusunan Analisis Standar Belanja dan Standar Harga Satuan;
m.koordinasi dalam penyusunan kebijakan akuntansi, sistem akuntansi, dan bagan akun standar pemerintah daerah; dan
n.koordinasi pelaksanaan tugas lainnya di bidang pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.Koordinator pengelolaan keuangan daerah dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Bupati. 4
3.Koordinator dalam pengelolaan keuangan daerah merupakan perwujudan peran dan fungsi sekretaris daerah membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan daerah termasuk Pengelolaan Keuangan Daerah. C. PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
1.Kepala SKPKD selaku PPKD adalah Kepala SKPD yang melaksanakan unsur penunjang urusan pemerintahan pada pemerintah daerah yang melaksanakan pengelolaan keuangan daerah. Kepala SKPKD selaku PPKD mempunyai tugas:
a.menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah;
b.menyusun rancangan KUA, rancangan PPAS, rancangan Perubahan KUA, dan rancangan Perubahan PPAS;
c.menyusun rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
d.melaksanakan pemungutan pendapatan Daerah yang telah diatur dalam Perda;
e.melaksanakan fungsi BUD
f.melaksanakan penyusunan laporan realisasi semester pertama pelaksanaan APBD dan prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya ; dan
g.melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.PPKD memiliki kewenangan:
a.mengelola investasi;
b.menetapkan anggaran kas;
c.melakukan pembayaran melalui penerbitan SP2D dan/atau menolak pembayaran melalui Surat Penolakan Penerbitan SP2D;
d.membuka rekening kas umum daerah;
e.membuka rekening penerimaan;
f.membuka rekening pengeluaran;
g.menyusun laporan keuangan yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; 5
h.mengusulkan Kuasa BUD, dan
i.menetapkan pembantu kuasa BUD.
3.PPKD dalam melaksanakan fungsinya selaku BUD berwenang:
a.menyusun kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD;
b.menyiapkan anggaran kas Pemerintah Daerah dilakukan dengan menghimpun anggaran kas yang disusun Kepala SKPD;
c.mengesahkan DPA-SKPD dan/atau Perubahan DPA SKPD;
d.melakukan pengendalian pelaksanaan APBD;
e.memberikan petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan dan pengeluaran kas daerah;
f.melaksanakan pemungutan pajak Daerah;
g.menyusun dan menyiapkan besaran Uang Persediaan ;
h.menyiapkan dan menetapkan SPD;
i.menerbitkan SP2D dan/atau Surat Penolakan Penerbitan SP2D;
j.memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh bank dan/atau lembaga keuangan lainnya yang telah ditunjuk;
k.mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD;
l.menyimpan uang daerah;
m.melaksanakan penempatan uang daerah dan mengelola/ menatausahakan investasi;
n.melakukan pembayaran berdasarkan permintaan PA/KPA atas Beban APBD;
o.melakukan pengelolaan Utang dan Piutang Daerah dalam batas kewenangan BUD;
p.melakukan penagihan Piutang dalam batas kewenangan BUD;
q.menyiapkan pelaksanaan pinjaman dan pemberian jaminan atas nama pemerintah daerah;
r.melaksanakan Pemberian Pinjaman Daerah atas nama Pemerintah Daerah;
s.melaksanakan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan daerah;
t.menyusun laporan rekonsiliasi bank; 6
u.menyajikan informasi keuangan daerah;
v.menyiapkan dokumen serta melakukan pencatatan dan pengesahan dalam hal penerimaan dan pengeluaran daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang tidak dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD);
w.menyiapkan keputusan bupati tentang pendelegasian sebagian kewenangan kepala daerah kepada kepala SKPD selaku PA atas usulan SKPD;
x.menyiapkan keputusan bupati tentang bendahara penerimaan, bendahara pengeluaran, bendahara penerimaan pembantu, bendahara pengeluaran pembantu, dan bendahara lainnya kepada Bupati atas usulan SKPD; dan
y.melakukan penyisihan piutang tidak tertagih dalam mengelola piutang menatausahakan penyisihan dana bergulir yang tidak tertagih atas investasi.
4.Dalam hal kewenangan pemungutan pajak daerah dipisahkan dari kewenangan SKPKD, SKPD dapat melaksanakan pemungutan pajak daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.Dalam hal kewenangan mengelola investasi dipisahkan dari kewenangan SKPKD, SKPD dapat melaksanakan pengelolaan investasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
6.PPKD bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. D. KUASA BUD
1.PPKD selaku BUD mengusulkan pejabat di lingkungan SKPKD kepada Bupati untuk ditetapkan sebagai Kuasa BUD dengan Keputusan Bupati. Kuasa BUD bertanggung jawab kepada PPKD selaku BUD.
2.Kuasa BUD mempunyai tugas:
a.menyiapkan anggaran kas;
b.menyiapkan SPD;
c.menerbitkan SP2D dan/atau Surat Penolakan Penerbitan SP2D; 7
d.memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh bank dan/atau lembaga keuangan lainnya yang telah ditunjuk;
e.mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD;
f.menyimpan uang daerah;
g.melaksanakan penempatan uang daerah dan mengelola/menatausahakan investasi;
h.melakukan pembayaran berdasarkan perintah PA/KPA atas Beban APBD;
i.melaksanakan pemberian pinjaman daerah atas nama pemerintah daerah;
j.melakukan pengelolaan utang dan piutang daerah dalam batas kewenangan BUD; dan
k.melakukan penagihan piutang daerah dalam batas kewenangan BUD.
3.Dalam pengelolaan kas, Kuasa BUD mempunyai tugas:
a.menyiapkan anggaran kas dilakukan dengan menghimpun dan menguji anggaran kas yang disusun Kepala SKPD untuk ditetapkan oleh BUD;
b.melakukan penyisihan piutang tidak tertagih dalam mengelola piutang, menatausahakan penyisihan dana bergulir yang tidak tertagih atas investasi;
c.menyiapkan dokumen pengesahan dan pencatatan penerimaan dan pengeluaran yang tidak melalui RKUD.
4.Bupati atas usul BUD dapat menetapkan lebih dari 1 (satu) Kuasa BUD di lingkungan SKPKD dengan pertimbangan besaran jumlah uang yang dikelola, beban kerja, lokasi, dan/atau rentang kendali yang kriterianya ditetapkan Bupati. E. PENGGUNA ANGGARAN
1.Kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas:
a.menyusun RKA-SKPD;
b.menyusun DPA-SKPD dan/atau Perubahan DPA SKPD;
c.melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja dan/atau pengeluaran pembiayaan; 8
d.tindakan pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) hanya untuk PA/KPA dengan pengelolaan BLUD atau sesuai ketentuan perundang-undangan;
e.melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
f.melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
g.melaksanakan pemungutan pajak, retribusi daerah dan/atau lain lain pendapatan asli daerah sesuai kewenangannya;
h.mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
i.menandatangani SPM;
j.mengelola utang dan piutang daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya;
k.menyusun dan menyampaikan laporan realisasi semester pertama pelaksanaan APBD dan prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya;
l.menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya;
m.mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
n.menetapkan PPTK, PPK-SKPD dan/atau PPK Unit SKPD;
o.menetapkan pejabat lainnya dalam SKPD yang dipimpinnya dalam rangka pengelolaan keuangan daerah;
p.menerbitkan surat pengesahan laporan pertanggungjawaban SKPD;
q.menyusun anggaran kas SKPD;
r.melaksanakan pemungutan lain-lain pendapatan asli daerah;
s.menyusun dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD);
t.menyusun dokumen Pemberian Bantuan Sosial;
u.menyusun dokumen permintaan pengesahan pendapatan dan belanja atas penerimaan dan pengeluaran daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah kepada BUD;
v.menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya kepada PPKD selaku BUD; 9
w.melaksanakan pemeriksaan kas terhadap bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran sesuai ketentuan perundangan-undangan; dan
x.melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran (PA) mempunyai wewenang, meliputi:
a.menandatangani dokumen permintaan pengesahan pendapatan dan belanja atas penerimaan dan pengeluaran daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.menandatangani dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD);
c.menandatangani dokumen Pemberian Bantuan Sosial;
d.menetapkan pejabat lainnya dalam SKPD yang dipimpinnya dalam rangka pengelolaan keuangan daerah;
e.menetapkan Pembantu Bendahara Penerimaan, Pembantu Bendahara Pengeluaran dan pegawai yang bertugas membantu Bendahara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f.mengusulkan KPA kepada Bupati.
3.Dalam hal dibentuk SKPD tersendiri yang melaksanakan wewenang melaksanakan pemungutan pajak daerah, PA melaksanakan pemungutan pajak daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.PA mengelola utang dan piutang daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya merupakan akibat yang ditimbulkan dari pelaksanaan DPA-SKPD.
5.PA mengelola utang yang menjadi kewajiban kepada pihak lain sebagai akibat:
a.pekerjaan yang telah selesai pada tahun anggaran sebelumnya;
b.hasil pekerjaan akibat pemberian kesempatan kepada penyedia barang/jasa menyelesaikan pekerjaan sehingga melampaui tahun anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; 10
c.akibat putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan
d.kewajiban lainnya yang menjadi beban SKPD yang harus dianggarkan pada APBD setiap tahun sampai dengan selesainya kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6.PA mengelola piutang daerah yang menjadi hak daerah sebagai akibat:
a.perjanjian atau perikatan;
b.berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.akibat putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan
d.piutang lainnya yang menjadi hak SKPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7.PA bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan wewenangnya kepada Bupati melalui sekretaris daerah.
8.Dalam hal mengadakan ikatan untuk pengadaan barang dan jasa, PA bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9.PA yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat dibantu oleh pegawai yang memiliki kompetensi sesuai dengan bidang tugas pejabat pembuat komitmen atau agen pengadaan (UKPBJ atau Pelaku Usaha yang melaksanakan sebagian atau seluruh pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa yang diberi kepercayaan oleh Perangkat Daerah sebagai pihak pemberi pekerjaan) sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
10.PA yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki tugas:
a.menyusun perencanaan pengadaan;
b.melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa;
c.menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK);
d.menetapkan rancangan kontrak;
e.menetapkan HPS;
f.menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia; 11
g.mengusulkan perubahan jadwal kegiatan;
h.melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
i.mengendalikan kontrak;
j.menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan;
k.melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA;
l.menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA dengan berita acara penyerahan;
m.menilai kinerja Penyedia;
n.menetapkan tim pendukung;
o.menetapkan tim ahli atau tenaga ahli; dan
p.menetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa. F. KUASA PENGGUNA ANGGARAN
1.PA dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Kepala Unit SKPD selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
2.Pelimpahan sebagian kewenangan ditetapkan oleh Bupati atas usul PA.
3.Pelimpahan kewenangan berdasarkan pertimbangan besaran anggaran kegiatan/sub kegiatan, lokasi, dan/atau rentang kendali.
4.Pelimpahan kewenangan berdasarkan pertimbangan besaran anggaran kegiatan/sub kegiatan dengan kriteria sebagai berikut;
a.besaran total anggaran belanja dalam DPA SKPD kurang dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliyar rupiah) tidak dilimpahkan kepada KPA;
b.besaran total anggaran belanja dalam DPA SKPD lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliyar rupiah) dan besaran total anggaran belanja kegiatan yang dikelola bidang kurang dari Rp2.000.000.000,00 (dua miliyar rupiah) tidak dilimpahkan kepada KPA; dan
c.besaran total anggaran belanja dalam DPA SKPD lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliyar rupiah) dan besaran total anggaran belanja kegiatan yang dikelola bidang lebih dari Rp2.000.000.000,00 (Dua Miliyar rupiah) dapat dilimpahkan kepada KPA. 12
5.Pelimpahan kewenangan berdasarkan pertimbangan rentang kendali atau lokasi dengan kriteria sebagai berikut;
a.Pelimpahan kewenangan berdasarkan pertimbangan rentang kendali atau lokasi, hanya dapat dilakukan pada SKPD yang membentuk Unit pelaksana teknis daerah (UPTD);
b.Kepala SKPD selaku PA dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada kepala UPTD selaku KPA;
c.Pelimpahan kewenangan kepada kepala UPTD selaku KPA dalam pengelolaan keuangan dapat dilakukan dengan pertimbangan efisiensi dan efektifitas pelaksanaan kegiatan pada UPTD.
6.Kriteria pertimbangan berdasarkan beban kerja dengan ketentuan sebagai berikut;
a.Pelimpahan kewenangan berdasarkan pertimbangan berdasarkan beban kerja hanya dilakukan pada Sekretariat Daerah;
b.Pelimpahan kewenangan dari PA kepada kepala bagian selaku KPA dapat dilakukan tanpa mempertimbangkan rentang kendali/lokasi dan besaran anggaran kegiatan masing-masing bagian pada Sekretariat Daerah;
7.Kepala Bagian di Sekretariat Daerah, Lurah, dan Kepala Unit SKPD
8.Dalam hal kepala bidang pada badan pengelola keuangan dan aset daerah telah di tunjuk sebagai kuasa BUD, PA melimpahkan kewenangannya kepada pegawai PNS yang menduduki jabatan struktural pada bidang tersebut selaku KPA.
9.Pada badan layanan umum daerah dan unit organisasi bersifat khusus (OBK), pelimpahan sebagain kewenangan PA kepada kepala BLUD dan kepala OBK selaku KPA dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
10.Pelimpahan sebagian kewenangan meliputi:
a.melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;
b.melaksanakan anggaran Unit SKPD yang dipimpinnya;
c.melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
d.mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan; 13
e.melaksanakan pemungutan pajak, retribusi daerah, dan/atau pendapatan asli daerah lainnya sesuai kewenangannya;
f.mengawasi pelaksanaan anggaran yang menjadi tanggung jawabnya;
g.menandatangani SPM-TU dan SPM-LS;
h.melaksanakan pemeriksaan kas terhadap bendahara penerimaan pembantu dan bendahara pengeluaran pembantu sesuai ketentuan perundangan-undangan, dan
i.melaksanakan tugas KPA lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11.Dalam melaksanakan tugas KPA bertanggung jawab kepada PA.
12.Dalam hal kewenangan pemungutan pajak daerah dipisahkan dari kewenangan SKPKD, PA dapat melimpahkan kewenangannya memungut pajak daerah kepada KPA.
13.Dalam hal mengadakan ikatan untuk pengadaan barang dan jasa, KPA bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14.KPA yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat dibantu oleh pegawai yang memiliki kompetensi sesuai dengan bidang tugas pejabat pembuat komitmen atau agen pengadaan (UKPBJ atau Pelaku Usaha yang melaksanakan sebagian atau seluruh pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa yang diberi kepercayaan oleh Perangkat Daerah sebagai pihak pemberi pekerjaan) sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
15.KPA yang bertindak sebagai PPK memiliki tugas:
a.menyusun perencanaan pengadaan;
b.melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa;
c.menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK);
d.menetapkan rancangan kontrak;
e.menetapkan HPS;
f.menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia;
g.mengusulkan perubahan jadwal kegiatan;
h.melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); 14
i.mengendalikan kontrak;
j.menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan;
k.melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA;
l.menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA dengan berita acara penyerahan;
m.menilai kinerja Penyedia;
n.menetapkan tim pendukung;
o.menetapkan tim ahli atau tenaga ahli; dan
p.menetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa.
16.Dalam hal terdapat unit organisasi bersifat khusus, KPA mempunyai tugas:
a.menyusun RKA-Unit Organisasi Bersifat Khusus;
b.menyusun DPA-Unit Organisasi Bersifat Khusus;
c.melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja dan/atau pengeluaran pembiayaan;
d.melaksanakan anggaran pada unit organisasi bersifat khusus yang dipimpinnya;
e.melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
f.melaksanakan pemungutan retribusi daerah;
g.mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
h.menandatangani SPM;
i.mengelola utang dan piutang daerah yang menjadi tanggung jawab unit organisasi bersifat khusus yang dipimpinnya;
j.menyusun dan menyampaikan laporan keuangan unit organisasi bersifat khusus yang dipimpinnya;
k.mengawasi pelaksanaan anggaran pada unit organisasi bersifat khusus yang dipimpinnya;
l.menetapkan PPTK dan PPK-Unit SKPD;
m.menetapkan pejabat lainnya dalam unit organisasi bersifat khusus yang dipimpinnya dalam rangka pengelolaan keuangan daerah; dan
n.melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 15
17.KPA unit organisasi bersifat khusus yang bertindak sebagai PPK memiliki tugas:
a.menyusun perencanaan pengadaan;
b.melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa;
c.menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK);
d.menetapkan rancangan kontrak;
e.menetapkan HPS;
f.menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia;
g.mengusulkan perubahan jadwal kegiatan;
h.melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
i.mengendalikan kontrak;
j.menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan;
k.melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada KPA;
l.menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada KPA dengan berita acara penyerahan;
m.menilai kinerja Penyedia;
n.menetapkan tim pendukung;
o.menetapkan tim ahli atau tenaga ahli; dan
p.menetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa.
18.KPA unit organisasi bersifat khusus yang merangkap sebagai PPK dapat dibantu oleh pegawai yang memiliki kompetensi sesuai dengan bidang tugas pejabat pembuat komitmen atau agen pengadaan (UKPBJ atau Pelaku Usaha yang melaksanakan sebagian atau seluruh pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa yang diberi kepercayaan oleh Perangkat Daerah sebagai pihak pemberi pekerjaan) sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
19.Dalam hal KPA berhalangan tetap atau sementara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, PA bertugas untuk mengambil alih pelimpahkan sebagian tugasnya yang telah diserahkan kepada kepala Unit SKPD selaku KPA dan/atau PA melimpahkan kewenangannya kepada pejabat struktural satu tingkat dibawahnya atau KPA lainnya untuk melaksanakan kegiatan tersebut. 16 G. PEJABAT PELAKSANA TEKNIS KEGIATAN
1.PA/KPA dalam melaksanakan kegiatan/sub kegiatan menetapkan pejabat pada SKPD/Unit SKPD selaku PPTK.
2.PPTK bertugas membantu tugas dan wewenang PA/KPA.
3.Tugas PPTK dalam membantu tugas dan wewenang PA/ KPA meliputi:
a.mengendalikan dan melaporkan perkembangan pelaksanaan teknis Kegiatan/Sub kegiatan SKPD/Unit SKPD;
b.menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas Beban pengeluaran pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan, dan;
c.menyiapkan dokumen pengadaan barang/jasa pada Kegiatan/Sub kegiatan SKPD/Unit SKPD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang/jasa.
4.Tugas mengendalikan dan melaporkan pelaksanaan teknis Kegiatan/Sub kegiatan meliputi:
a.menyusun jadwal pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan;
b.memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan; dan
c.melaporkan perkembangan pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan kepada PA/KPA.
5.Tugas menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan meliputi:
a.menyiapkan laporan kinerja pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan;
b.menyiapkan dokumen administrasi pembayaran sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan; dan
c.menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan.
6.Dalam membantu tugas, PPTK pada SKPD bertanggung jawab kepada PA.
7.Dalam membantu tugas, PPTK pada Unit SKPD bertanggung jawab kepada KPA. 17
8.Dalam hal PPTK berhalangan sementara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, PA/KPA mengambil alih mandat yang dilaksanakan oleh PPTK.
9.PA/KPA dapat menetapkan lebih dari 1 (satu) PPTK di lingkungan SKPD/Unit SKPD.
10.Penetapan PPTK dengan kriteria:
a.pertimbangan kompetensi jabatan;
b.besaran anggaran kegiatan/sub kegiatan;
c.beban kerja, lokasi, rentang kendali;dan/atau
d.pertimbangan objektif lainnya.
11.PPTK merupakan Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural sesuai dengan tugas dan fungsinya.
12.PPTK merupakan Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural merupakan pejabat satu tingkat di bawah kepala SKPD selaku PA dan memiliki kemampuan manajerial dan berintegritas.
13.Dalam hal PA melimpahan kepada KPA, PPTK merupakan Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural satu tingkat di bawah KPA dan memiliki kemampuan manajerial dan berintegritas.
14.Dalam hal tidak terdapat Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural, PA/KPA dapat menetapkan pejabat fungsional selaku PPTK yang kriterianya sebagai berikut:
a.memiliki kemampuan manajerial dan berintegritas;
b.berpendidikan paling rendah Sarjana Strata Satu (S1) atau setara;
c.tidak merangkap sebagai bendahara dan PPK SKPD; dan
d.memiliki jenjang jabatan fungsional sesuai dengan tugas dan fungsi yang diampunya. H. PEJABAT PENATAUSAHAAN KEUANGAN SKPD
1.Kepala SKPD selaku PA menetapkan Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD (PPK SKPD) melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD.
2.Pada SKPKD, PPK SKPD melaksanakan fungsi tata usaha keuangan sesuai ruang lingkup tugas dan wewenang di SKPKD. 18
3.Pada pola pengelolaan keuangan BLUD, PPK SKPD melaksanakan fungsi tata usaha keuangan sesuai ruang lingkup tugas dan wewenang BLUD.
4.PPK SKPD tidak merangkap sebagai pejabat dan pegawai yang bertugas melakukan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu, Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu/Bendahara Khusus, Bendahara Lainnya dan/atau PPTK.
5.PPK SKPD mempunyai tugas dan wewenang:
a.melakukan verifikasi SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran dan/atau Bendahara Lainnya1;
b.menyiapkan SPM beserta lampirannya;
c.melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran dan atau Bendahara Lainnya;
d.melaksanakan fungsi akuntansi pada SKPD;
e.menyusun laporan keuangan SKPD;
f.melakukan verifikasi surat permintaan pembayaran atas pengembalian kelebihan pendapatan daerah dari bendahara penerimaan; dan
g.menerbitkan surat pernyataan verifikasi kelengkapan dan keabsahan SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya sebagai dasar penyiapan SPM.
6.Verifikasi oleh PPK SKPD dilakukan dengan tujuan untuk meneliti kelengkapan dan keabsahan.
7.Sekretaris di SKPD dapat ditunjuk sebagai PPK SKPD.
8.Kasubbag yang melaksanakan fungsi keuangan pada bagian yang melaksanakan fungsi keuangan di Sekretariat Daerah ditunjuk sebagai PPK SKPD.
9.Dalam hal tidak terdapat pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural sebagaimana dimaksud pada angka 7 dan angka 8, PA/KPA dapat menetapkan pejabat fungsional yang setara dengan jabatan struktural tersebut selaku PPK SKPD. 19
10.Kepala SKPD dapat menetapkan pegawai yang bertugas membantu PPK-SKPD untuk meningkatkan efektivitas penatausahaan keuangan SKPD.
11.Pembantu PPK-SKPD adalah pegawai yang bertugas membantu PPK-SKPD, yang memiliki tugas sebagai berikut:
a.Membantu melakukan verifikasi SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran dan/atau Bendahara Lainnya;
b.Membantu menyiapkan SPM beserta lampiran;
c.Membantu melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran dan atau Bendahara Lainnya;
d.Membantu melaksanakan fungsi akuntansi pada SKPD;
e.Membantu menyusun laporan rekonsiliasi bank;
f.Membantu menyusun laporan keuangan SKPD;
g.Membantu melakukan verifikasi surat permintaan pembayaran atas pengembalian kelebihan pendapatan daerah dari Bendahara Penerimaan;
h.Membantu menerbitkan surat pernyataan verifikasi kelengkapan dan keabsahan SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya sebagai dasar penyiapan SPM. I. PEJABAT PENATAUSAHAAN KEUANGAN UNIT SKPD
1.Dalam hal PA melimpahkan sebagian tugasnya kepada KPA, PA menetapkan PPK Unit SKPD untuk melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada Unit SKPD.
2.Penetapan PPK Unit SKPD didasarkan atas pertimbangan:
a.Besaran anggaran yang berlaku untuk bagian di lingkungan Sekretariat Daerah;
b.rentang kendali dan/atau lokasi;
c.dibentuknya unit organisasi bersifat khusus yang memberikan layanan secara profesional melalui pemberian otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta bidang kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 20
3.PPK Unit SKPD mempunyai tugas dan wewenang:
a.melakukan verifikasi SPP-TU dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu dan/atau Bendahara Lainnya;
b.menyiapkan SPM-TU dan SPM-LS, berdasarkan SPP-TU dan SPP-LS yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu dan/atau Bendahara Lainnya;
c.melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan Pembantu dan Bendahara Pengeluaran Pembantu;
d.melakukan verifikasi surat permintaan pembayaran atas pengembalian kelebihan pendapatan daerah dari Bendahara Penerimaan Pembantu dan/atau Bendahara Lainnya; dan
e.menerbitkan surat pernyataan verifikasi kelengkapan dan keabsahan SPP-TU dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya sebagai dasar penyiapan SPM.
4.Verifikasi dilakukan untuk meneliti kelengkapan dan keabsahan SPP-TU dan SPP-LS yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu dan/atau Bendahara Lainnya.
5.Verifikasi dilakukan untuk meneliti kelengkapan dan keabsahan laporan pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan Pembantu dan Bendahara Pengeluaran Pembantu.
6.PPK unit SKPD pada unit organisasi bersifat khusus mempunyai tugas meliputi:
a.melakukan verifikasi SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu dan/atau Bendahara Lainnya;
b.menerbitkan surat pernyataan verifikasi kelengkapan dan keabsahan SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya sebagai dasar penyiapan SPM;
c.menyiapkan SPM beserta lampirannya;
d.melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran dan/atau Bendahara Lainnya;
e.melaksanakan fungsi akuntansi pada unit SKPD khusus;
f.menyusun laporan keuangan unit SKPD khusus; 21
g.melakukan verifikasi surat permintaan pembayaran atas pengembalian kelebihan pendapatan daerah dari bendahara penerimaan pembantu;
7.PPK Unit SKPD merupakan Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural untuk menjalankan fungsi penatausahaan keuangan unit SKPD. Dalam hal tidak terdapat pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural tersebut, PA/KPA dapat menetapkan pejabat fungsional yang setara dengan jabatan struktural tersebut selaku PPK SKPD.
8.Kepala Unit SKPD dapat menetapkan pegawai yang bertugas membantu PPK Unit SKPD.
9.Pembantu PPK Unit SKPD adalah pegawai yang bertugas membantu PPK Unit SKPD yang memiliki tugas sebagai berikut:
a.Membantu melakukan verifikasi SPP-TU, dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu dan/atau Bendahara Lainnya;
b.Membantu menyiapkan SPM beserta lampirannya;
c.Membantu melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan Pembantu dan Bendahara Pengeluaran Pembantu;
d.Membantu melakukan verifikasi surat permintaan pembayaran atas pengembalian kelebihan pendapatan daerah dari Bendahara Penerimaan Pembantu dan/atau Bendahara Lainnya; dan
e.Membantu menerbitkan surat pernyataan verifikasi kelengkapan dan keabsahan SPP-TU dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya sebagai dasar penyiapan SPM. J. BENDAHARA PENERIMAAN
1.Bupati menetapkan Bendahara Penerimaan untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan pada SKPD dan SKPKD atas pengajuan PPKD selaku BUD berdasarkan usulan SKPD dan SKPKD. 22
2.Bendahara Penerimaan memiliki tugas dan wewenang menerima, menyimpan, menyetorkan ke rekening kas umum daerah, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan pendapatan daerah yang diterimanya.
3.Selain tugas dan wewenang tersebut, Bendahara Penerimaan memiliki tugas dan wewenang lainnya paling sedikit yaitu:
a.meminta bukti transaksi atas pendapatan yang diterima langsung melalui RKUD;
b.melakukan verifikasi dan rekonsiliasi dengan Bank yang ditetapkan oleh Bupati;
c.meneliti kesesuaian antara jumlah uang yang diterima dengan jumlah yang telah ditetapkan;
d.menatausahakan dan mempertanggungjawabkan pendapatan daerah yang diterimanya;
e.menyiapkan dokumen pembayaran atas pengembalian kelebihan pendapatan daerah; dan
f.menutup Buku Kas Umum (BKU).
4.Dalam hal PA melimpahkan sebagian kewenangannya kepada KPA, Bupati dapat menetapkan Bendahara Penerimaan Pembantu pada Unit SKPD yang bersangkutan.
5.Bendahara Penerimaan Pembantu pada unit SKPD diusulkan oleh kepala SKPD kepada Bupati melalui PPKD.
6.Bendahara Penerimaan Pembantu memiliki tugas dan wewenang sesuai dengan lingkup penugasan yang ditetapkan Bupati.
7.Tugas dan wewenang Bendahara Penerimaan Pembantu sesuai dengan lingkup penugasan paling sedikit meliputi:
a.menerima, menyimpan dan menyetorkan sejumlah uang dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan daerah pada Unit SKPD, kecuali untuk transaksi secara elektronik;
b.meminta bukti transaksi atas pendapatan yang diterima langsung melalui RKUD;
c.melakukan verifikasi dan rekonsiliasi dengan Bank yang ditetapkan oleh Bupati;
d.meneliti kesesuaian antara jumlah uang yang diterima dengan jumlah yang telah ditetapkan; 23
e.menatausahakan dan mempertanggungjawabkan pendapatan daerah yang diterimanya;
f.menyiapkan dokumen pembayaran atas pengembalian kelebihan pendapatan daerah; dan
g.menutup Buku Kas Umum (BKU).
8.Bendahara Penerimaan dan Bendahara Penerimaan Pembantu bertanggung jawab secara administratif dan fungsional.
9.Bendahara Penerimaan bertanggung jawab secara administratif dengan membuat laporan pertanggungjawaban secara administratif atas penerimaan pada SKPD dan disampaikan kepada PA.
10.Bendahara Penerimaan Pembantu bertanggung jawab secara administratif dengan membuat laporan pertanggungjawaban secara administratif atas penerimaan pada unit SKPD dan disampaikan kepada KPA.
11.Bendahara Penerimaan bertanggung jawab secara fungsional dengan membuat laporan pertanggungjawaban secara fungsional atas penerimaan pada SKPD dan disampaikan kepada PPKD selaku BUD.
12.Bendahara Penerimaan Pembantu bertanggung jawab secara fungsional dengan membuat laporan pertanggungjawaban secara fungsional atas penerimaan pada unit SKPD serta disampaikan kepada Bendahara Penerimaan.
13.Kepala SKPD atas usul Bendahara Penerimaan dapat menetapkan pegawai yang bertugas membantu Bendahara Penerimaan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan pendapatan daerah.
14.Pegawai yang bertugas membantu Bendahara Penerimaan melaksanakan tugas dan wewenang sesuai dengan lingkup penugasan yang ditetapkan kepala SKPD.
15.Pegawai yang bertugas membantu Bendahara Penerimaan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Bendahara Penerimaan. 24
16.Pegawai yang bertugas membantu Bendahara Penerimaan disebut Pembantu Bendahara Penerimaan.
17.Pembantu Bendahara Penerimaan memiliki tugas sebagai berikut:
a.Menerima pembayaran dari Wajib Bayar;
b.Melakukan pemeriksaaan kesesuaian antara jumlah uang yang dibayarkan oleh Wajib Bayar dengan jumlah yang telah ditetapkan; dan
c.Membuat Surat Tanda Bukti Pembayaran/bukti lain yang sah dan menatausahakan pendapatan yang diterimanya.
18.Dalam hal terdapat pembentukan unit organisasi bersifat khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, Bupati dapat menetapkan Bendahara Penerimaan Unit Organisasi Bersifat Khusus.
19.Bendahara Penerimaan Unit Organisasi Bersifat Khusus memiliki tugas dan wewenang setara dengan Bendahara Penerimaan.
20.Bendahara Penerimaan, Bendahara Penerimaan Pembantu, dan Bendahara Penerimaan Unit Organisasi Bersifat Khusus ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
21.Pembantu Bendahara Penerimaan ditetapkan dengan Keputusan Kepala SKPD. K. BENDAHARA PENGELUARAN
1.Bupati menetapkan Bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja dan/atau pengeluaran pembiayaan pada SKPD dan SKPKD atas pengajuan PPKD selaku BUD berdasarkan usulan SKPD dan SKPKD.
2.Bendahara Pengeluaran memiliki tugas dan wewenang:
a.mengajukan permintaan pembayaran menggunakan SPP UP, SPP GU, SPP TU, dan SPP LS;
b.menerima dan menyimpan UP, GU, dan TU;
c.melaksanakan pembayaran dari UP, GU, dan TU yang dikelolanya; 25
d.menolak perintah bayar dari PA yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e.meneliti kelengkapan dokumen pembayaran;
f.membuat laporan pertanggungjawaban secara administratif kepada PA dan laporan pertanggungjawaban secara fungsional kepada BUD secara periodik; dan
g.memungut dan menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h.membuat laporan perpajakan sesuai ketentuan perundang- undangan;
i.melakukan rekonsiliasi dengan pihak Bank yang ditetapkan Bupati;
j.memeriksa kas secara periodik;
k.menerima dokumen bukti transaksi secara elektronik atau dokumen fisik dari bank;
l.menerima dan menyetorkan atas pengembalian belanja atas koreksi atau hasil pemeriksaan internal dan eksternal;
m.menyiapkan dokumen surat tanda setoran atas pengembalian belanja akibat koreksi atau hasil pemeriksaan internal dan eksternal;
n.pelaksanaan anggaran pengeluaran pembiayaan pada SKPD yang melaksanakan fungsi BUD;
o.menyimpan dokumen transaksi keuangan sesuai kewenangannya; dan
p.menutup Buku Kas Umum (BKU).
3.Dalam hal PA melimpahkan kewenangannya kepada KPA, Bupati atas usul PPKD menetapkan Bendahara Pengeluaran Pembantu.
4.Penetapan Bendahara pengeluaran pembantu didasarkan atas pertimbangan:
a.besaran anggaran;
b.rentang kendali dan/atau lokasi.
5.Bendahara Pengeluaran Pembantu memiliki tugas dan wewenang meliputi:
a.mengajukan permintaan pembayaran menggunakan SPP TU dan SPP LS;
b.menerima dan menyimpan pelimpahan UP dari Bendahara Pengeluaran; 26
c.menerima dan menyimpan TU dari BUD;
d.melaksanakan pembayaran atas pelimpahan UP dan TU yang dikelolanya;
e.menolak perintah bayar dari KPA yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f.meneliti kelengkapan dokumen pembayaran;
g.memungut dan menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h.membuat laporan perpajakan sesuai ketentuan perundang- undangan;
i.membuat laporan pertanggungjawaban secara administratif kepada KPA dan laporan pertanggungjawaban secara fungsional kepada Bendahara Pengeluaran.
j.melakukan rekonsiliasi dengan pihak bank yang ditetapkan oleh Bupati;
k.memeriksa kas secara periodik;
l.menerima dokumen bukti transaksi secara elektronik atau dokumen fisik dari bank;
m.menerima dan menyetorkan atas pengembalian belanja atas koreksi atau hasil pemeriksaan internal dan eksternal pada tahun berjalan;
n.menyiapkan dokumen surat tanda setoran atas pengembalian belanja akibat koreksi atau hasil pemeriksaan internal dan eksternal pada tahun berjalan;
o.menyimpan dokumen transaksi keuangan sesuai kewenangannya; dan
p.menutup Buku Kas Umum (BKU).
6.Dalam hal terdapat pembentukan unit organisasi bersifat khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, Bupati menetapkan Bendahara Pengeluaran Unit Organisasi Bersifat Khusus.
7.Bendahara Pengeluaran Unit Organisasi Bersifat Khusus memiliki tugas dan wewenang setara dengan Bendahara Pengeluaran.
8.Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu dan bertanggung jawab secara administratif dan fungsional. 27
9.Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara administratif dengan membuat laporan pertanggungjawaban secara administratif atas pengeluaran pada SKPD dan disampaikan kepada PA.
10.Bendahara Pengeluaran Pembantu bertanggung jawab secara administratif dengan membuat laporan pertanggungjawaban secara administratif atas pengeluaran pada unit SKPD dan disampaikan kepada KPA.
11.Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara fungsional dengan membuat laporan pertanggungjawaban secara fungsional atas pengeluaran pada SKPD dan disampaikan kepada PPKD selaku BUD.
12.Bendahara Pengeluaran Pembantu bertanggung jawab secara fungsional dengan membuat laporan pertanggungjawaban secara fungsional atas pengeluaran pada unit SKPD dan disampaikan kepada Bendahara Pengeluaran.
13.Kepala SKPD atas usul Bendahara Pengeluaran dapat menetapkan pegawai yang bertugas membantu Bendahara Pengeluaran untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan belanja dan/atau pengeluaran pembiayaan.
14.Pegawai yang bertugas membantu Bendahara Pengeluaran melaksanakan tugas dan wewenang sesuai dengan lingkup penugasan yang ditetapkan kepala SKPD.
15.Pegawai yang membantu Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab kepada Bendahara Pengeluaran.
16.Pegawai yang bertugas membantu Bendahara Pengeluaran disebut Pembantu Bendahara Pengeluaran.
17.Pembantu Bendahara Pengeluaran memiliki tugas sebagai berikut:
a.Membantu menyiapkan SPP UP/GU/TU dan LS;
b.Membantu meneliti kelengkapan pengajuan SPP;
c.Membantu membuat dokumen gaji dan tunjangan lainnya beserta administrasinya;
d.Membantu menyetor kelebihan gaji dan tunjangan lainnya ke Rekening Kas Umum Daerah; 28
e.Membantu memintakan otorisasi SPP/SPJ kepada Bendahara Pengeluaran;
f.Membantu melaksanakan pencatatan di buku register;
g.Membantu mencatat seluruh transaksi penerimaan dan pengeluaran kas yang dikelola Bendahara Pengeluaran di Buku Kas Umum dan Buku Pembantu termasuk Penerimaan dan Penyetoran Pajak;
h.Membantu mengoperasikan Aplikasi Pengelolaan Keuangan Daerah; dan
i.Membantu membuat SPJ untuk sub kegiatan yang dikelola Bendahara Pengeluaran.
18.Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, dan Bendahara Pengeluaran Unit Organisasi Bersifat Khusus ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
19.Pembantu Bendahara Pengeluaran ditetapkan dengan Keputusan Kepala SKPD.
20.Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran dilarang:
a.melakukan aktivitas perdagangan, pekerjaan pemborongan, dan penjualan jasa;
b.bertindak sebagai penjamin atas kegiatan pekerjaan dan/atau penjualan jasa;
c.menyimpan uang SKPD pada suatu bank atau lembaga keuangan lainnya atas nama pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung; dan
d.larangan berlaku juga terhadap Bendahara Penerimaan Pembantu, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Bendahara Unit Organisasi Bersifat Khusus, dan Bendahara Lainnya
21.Larangan bagi Bendahara Penerimaan, Bendahara Penerimaan Pembantu, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Bendahara Unit Organisasi Bersifat Khusus dan Bendahara Lainnya dilakukan terhadap kegiatan, sub kegiatan, tindakan, dan/atau aktivitas lainnya yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan APBD.
22.Kriterianya bendahara pengeluaran/pengeluaran pembantu sebagai berikut: 29
a.berpendidikan paling rendah Sarjana Strata Satu (S1) atau setara; atau
b.merupakan staf pelaksana atau fungsional umum yang setara yang memiliki kompetensi; dan
c.tidak merangkap sebagai PPTK dan PPK SKPD.
23.Dalam hal bendahara pengeluaran berhalangan sementara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Kuasa BUD mengambil alih mandat yang dilaksanakan oleh bendahara pengeluaran.
24.Dalam hal bendahara pengeluaran pembantu berhalangan sementara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, bendahara pengeluaran mengambil alih mandat yang dilaksanakan oleh bendahara pengeluaran pembantu. L. STRUKTUR PENGELOLA KEUANGAN DAERAH Struktur Pengelola Keuangan Daerah diklasifikasikan menjadi 4 (empat) model yang penerapannya disesuaikan dengan kompleksitas dan tupoksi dari masing-masing SKPD, yaitu:
1.Badan/Dinas/Sekretariat DPRD/Inspektorat
2.Sekretariat Daerah
3.Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
4.Dinas Kesehatan
1.Pengelola Keuangan di Badan/Dinas (tidak termasuk Dinas Kesehatan)/ Sekretariat DPRD/Inspektorat Ketentuan pengelola keuangan sebagai berikut:
a.Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran (PA) bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
b.PA dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan pertimbangan berdasarkan besaran anggaran kegiatan.
c.Setiap Kepala Unit SKPD berbentuk UPTD adalah KPA.
d.Setiap SKPD hanya terdapat 1 (satu) PPK SKPD, 1 (satu) Bendahara Pengeluaran dan 1 (satu) Bendahara Penerimaan (khusus SKPD Penghasil). SKPD yang tidak menunjuk/memiliki Bendahara Penerimaan apabila terdapat penerimaan PAD maka tugas Bendahara Penerimaan dirangkap oleh Bendahara Pengeluaran. 30
e.Sekretaris di Badan/Dinas/Inspektorat dan Kepala Bagian dengan Fungsi Penatausahaan Keuangan di Sekretariat DPRD ditunjuk sebagai PPK SKPD .
f.Dalam hal tidak terdapat pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural sebagaimana dimaksud pada huruf e, PA/KPA dapat menetapkan pejabat fungsional yang setara dengan jabatan struktural tersebut selaku PPK SKPD.
g.PPK SKPD dapat dibantu oleh Pembantu PPK SKPD.
h.Bendahara Pengeluaran dapat dibantu oleh Pembantu Bendahara Pengeluaran.
i.Bendahara Penerimaan dapat dibantu oleh Pembantu Bendahara Penerimaan.
j.Penunjukkan PPK SKPD, Pembantu PPK SKPD, Bendahara Pengeluaran, Pembantu Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, Pembantu Bendahara Penerimaan dan PPTK di bawah koordinasi PA.
k.Penunjukan KPA, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan serta pejabat yang diberi wewenang menandatangani SPM, mengesahkan SPJ dan Laporan Keuangan SKPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati atas usulan Kepala SKPD melalui PPKD.
l.Penunjukan PPK SKPD, Pembantu PPK SKPD, PPTK, Pembantu Bendahara Pengeluaran, dan Pembantu Bendahara Penerimaan ditetapkan dengan Keputusan Kepala SKPD. Struktur Pengelola Keuangan dapat digambarkan sebagai berikut: 31 STRUKTUR PENGELOLA KEUANGAN BADAN/DINAS/INSPEKTORAT TANPA KPA Bendahara Penerimaan Bendahara Pengeluaran Pembantu Bendahara Pengeluaran Pembantu Bendahara Penerimaan Pembantu PPK SKPD Kepala Bidang Kepala Bidang Kepala SKPD PA Sekretaris PPK SKPD I ' I I ' '' ' ' I I I '··-------1 I ··········1 I 32 STRUKTUR PENGELOLA KEUANGAN BADAN/DINAS/INSPEKTORAT DENGAN KPA (TANPA UPTD) Bendahara Penerimaan Bendahara Pengeluaran Pembantu Bendahara Pengeluaran Pembantu Bendahara Penerimaan Pembantu PPK SKPD Kepala Bidang KPA Kepala Bidang KPA Kepala SKPD PA Sekretaris PPK SKPD I ' I I ' '' ' ' '··-------1 I ··········1 I 33 STRUKTUR PENGELOLA KEUANGAN BADAN/DINAS/INSPEKTORAT DENGAN KPA (DENGAN UPTD) Kepala UPTD KPA Kepala Bidang KPA Kepala Bidang KPA Kepala SKPD PA Sekretaris PPK SKPD Bendahara Penerimaan Bendahara Pengeluaran Pembantu Bendahara Pengeluaran Bendahara Penerimaan Pembantu Bendahara Pengeluaran Pembantu Pembantu Bendahara Pengeluaran Pembantu Pembantu Bendahara Penerimaan Pembantu Pembantu Bendahara Penerimaan Pembantu PPK Unit SKPD K Pembantu PPK SKPD Kasubbag dengan Fungsi Penatausahaan Keuangan PPK Unit SKPD ' I ' ' I 34 STRUKTUR PENGELOLA KEUANGAN SEKRETARIAT DPRD TANPA KPA Kepala SKPD PA Bendahara Pengeluaran Pembantu Bendahara Pengeluaran Kepala Bagian Kepala Bagian Kepala Bagian dengan Fungsi Penatausahaan Keuangan PPK SKPD Pembantu PPK SKPD I I I I I 35 STRUKTUR PENGELOLA KEUANGAN SEKRETARIAT DPRD DENGAN KPA Kepala SKPD PA Kepala Bagian KPA Kepala Bagian KPA Kepala Bagian dengan Fungsi Penatausahaan Keuangan PPK SKPD Pembantu PPK SKPD Bendahara Pengeluaran Pembantu Bendahara Pengeluaran I I I I I 36
2.Pengelola Keuangan di Sekretariat Daerah Ketentuan pengelola keuangan di Sekretariat Daerah sebagai berikut:
a.Sekretaris Daerah adalah Pengguna Anggaran (PA).
b.Kepala Bagian ditunjuk sebagai KPA sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.
c.Kasubbag yang melaksanakan fungsi penatausahaan keuangan pada bagian yang melaksanakan fungsi penatausahaan keuangan di Sekretariat Daerah ditunjuk sebagai PPK SKPD.
d.Dalam hal tidak terdapat pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural sebagaimana dimaksud pada huruf c, PA/KPA dapat menetapkan pejabat fungsional yang setara dengan jabatan struktural tersebut selaku PPK SKPD.
e.PPK SKPD dapat dibantu oleh Pembantu PPK SKPD.
f.Bendahara Pengeluaran diampu oleh personil dari bagian yang melaksanakan fungsi keuangan.
g.Bendahara Pengeluaran dapat dibantu oleh Pembantu Bendahara Pengeluaran
h.Pada tiap-tiap bagian dapat ditunjuk personil sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu, kecuali bagian yang melaksanakan fungsi keuangan.
i.Bendahara Pengeluaran Pembantu dapat dibantu oleh Pembantu Bendahara Pengeluaran Pembantu.
j.Penunjukkan PPK SKPD, Pembantu PPK SKPD, Bendahara Pengeluaran, dan Pembantu Bendahara Pengeluaran di bawah koordinasi PA.
k.Penunjukkan Bendahara Pengeluaran Pembantu, Pembantu Bendahara Pengeluaran Pembantu, dan PPTK di bawah koordinasi KPA.
l.Penunjukan KPA, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu serta pejabat yang diberi wewenang menandatangani SPM, mengesahkan SPJ dan Laporan Keuangan SKPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati atas usulan Kepala SKPD melalui PPKD. 37
m.Penunjukan PPK SKPD, Pembantu PPK SKPD, PPTK, Pembantu Bendahara Pengeluaran, dan Pembantu Bendahara Pengeluaran Pembantu ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Daerah. Struktur Pengelola Keuangan di Sekretariat Daerah dapat digambarkan sebagai berikut: 38 STRUKTUR PENGELOLA KEUANGAN SEKRETARIAT DAERAH Sekretaris Daerah PA Bendahara Pengeluaran Pembantu Bendahara Pengeluaran Kepala Bagian KPA Kepala Bagian KPA Pembantu PPK SKPD Bendahara Pengeluaran Pembantu Pembantu Bendahara Pengeluaran Pembantu Asisten Sekretaris Daerah Bendahara Pengeluaran Pembantu Pembantu Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Bagian dengan Fungsi Penatausahaan Keuangan KPA Kasubbag dengan Fungsi Penatausahaan Keuangan PPK SKPD I I I ,-------------------------------------,---,---------------------------------- --��·-� '' ; ' I I 39
3.Pengelola Keuangan di Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Ketentuan pengelola keuangan di Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) sebagai berikut:
a.Kepala SKPKD selaku PPKD adalah Kepala BPPKAD merupakan pejabat Pengguna Anggaran (PA) yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.
b.PA dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan pertimbangan berdasarkan besaran anggaran kegiatan, lokasi, dan/atau rentang kendali.
c.KPA SKPKD merupakan KPA yang mengelola Urusan Bendahara Umum Daerah, Belanja Bagi Hasil, Belanja Bantuan Keuangan, Belanja Tidak Terduga dan Pembiayaan.
d.KPA SKPKD yang dijabat oleh Kepala Bidang dapat dibantu oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu.
e.Kepala BPPKAD selaku BUD mengusulkan pejabat di lingkungan BPPKAD sebagai Kuasa BUD yang ditetapkan Bupati.
f.Pada BPPKAD hanya terdapat 1 (satu) PPK SKPD, 1 (satu) Bendahara Pengeluaran dan 1 (satu) Bendahara Penerimaan.
g.Sekretaris ditunjuk sebagai PPK SKPD.
h.Dalam hal tidak terdapat pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural sebagaimana dimaksud pada huruf g, PA/KPA dapat menetapkan pejabat fungsional yang setara dengan jabatan struktural tersebut selaku PPK SKPD.
i.PPK SKPD dapat dibantu oleh Pembantu PPK SKPD.
j.Bendahara Pengeluaran dapat dibantu oleh Pembantu Bendahara Pengeluaran
k.Bendahara Pengeluaran Pembantu dapat dibantu oleh Pembantu Bendahara Pengeluaran Pembantu.
l.Bendahara Penerimaan dapat dibantu oleh Pembantu Bendahara Penerimaan.
m.Bendahara Penerimaan Pembantu dapat dibantu oleh Pembantu Bendahara Penerimaan Pembantu. 40
n.Penunjukkan PPK SKPD, Pembantu PPK SKPD, Bendahara Pengeluaran, Pembantu Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, Pembantu Bendahara Penerimaan, dan PPTK di bawah koordinasi PA.
o.Penunjukan Bendahara Pengeluaran Pembantu, Pembantu Bendahara Pengeluaran Pembantu, dan PPTK di bawah koordinasi KPA.
p.Penunjukan PA, KPA, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu serta pejabat yang diberi wewenang menandatangani SPM, mengesahkan SPJ dan Laporan Keuangan SKPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati atas usulan Kepala BPPKAD melalui PPKD.
q.Penunjukan PPK SKPD, Pembantu PPK SKPD, PPTK, Pembantu Bendahara Penerimaan, dan Pembantu Bendahara Pengeluaran ditetapkan dengan Keputusan Kepala BPPKAD. 41 STRUKTUR PENGELOLA BADAN PENGELOLAAN PENDAPATAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH (TANPA KPA) Kepala UPTD KPA Kepala Bidang Kepala Bidang KPA SKPKD Pembantu PPK Unit SKPD Pembantu PPK SKPD Kasubbag dengan Fungsi Penatausahaan Keuangan PPK SKPD Kepala SKPD PA/PPKD/BUD Bendahara Penerimaan Bendahara Pengeluaran Sekretaris PPK SKPD Pembantu Bendahara Pengeluaran Bendahara Penerimaan Pembantu Bendahara Pengeluaran Pembantu Pembantu Bendahara Pengeluaran Pembantu Bendahara Penerimaan Pembantu Bendahara Pengeluaran Pembantu Pembantu Bendahara Penerimaan Pembantu Pembantu Bendahara Penerimaan Pembantu Pembantu Bendahara Pengeluaran Pembantu Pembantu Bendahara Penerimaan ' ' II ' • I ' ' ' ' ' ' ' ' --l + ' ' ' ' ' ' '' - - - - I I 42 STRUKTUR PENGELOLA BADAN PENGELOLAAN PENDAPATAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH (DENGAN KPA) Kepala UPTD KPA Kepala Bidang KPA Kepala Bidang KPA SKPKD Pembantu PPK Unit SKPD Pembantu PPK SKPD Kasubbag dengan Fungsi Penatausahaan Keuangan PPK SKPD Kepala SKPD PA/PPKD/BUD Bendahara Penerimaan Bendahara Pengeluaran Sekretaris PPK SKPD Pembantu Bendahara Pengeluaran Bendahara Penerimaan Pembantu Bendahara Pengeluaran Pembantu Pembantu Bendahara Pengeluaran Pembantu Bendahara Penerimaan Pembantu Bendahara Pengeluaran Pembantu Pembantu Bendahara Penerimaan Pembantu Pembantu Bendahara Penerimaan Pembantu Pembantu Bendahara Pengeluaran Pembantu Pembantu Bendahara Penerimaan ' ' ' I I I I ' ' ' ' ' ' ' ' --l + ' ' ' ' ' ' '' - - - - 43
4.Pengelola Keuangan di Dinas Kesehatan Ketentuan pengelola keuangan di Dinas Kesehatan sebagai berikut:
a.Kepala Dinas Kesehatan merupakan pejabat Pengguna Anggaran (PA) yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.
b.PA dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan pertimbangan berdasarkan besaran anggaran kegiatan, lokasi, dan/atau rentang kendali.
c.Dalam hal Rumah Sakit Umum Daerah sebagai Unit Organisasi Bersifat Khusus (UOBK), Direktur Rumah Sakit Umum Daerah merupakan KPA.
d.Kepala UPTD adalah KPA.
e.Dinas Kesehatan memiliki 1 (satu) PPK SKPD, 1 (satu) Bendahara Pengeluaran dan 1 (satu) Bendahara Penerimaan.
f.Dalam hal Rumah Sakit Umum Daerah sebagai UOBK, Rumah Sakit Umum Daerah memiliki 1 (satu) PPK UOBK, 1 (satu) Bendahara Pengeluaran UOBK dan 1 (satu) Bendahara Penerimaan UOBK.
g.Untuk meningkatkan efektifitas pengelolaan Belanja Daerah, Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran UOBK/Bendahara Pengeluaran Pembantu dapat dibantu oleh Pembantu Bendahara Pengeluaran/Pembantu Bendahara Pengeluaran UOBK/Pembantu Bendahara Pengeluaran Pembantu.
h.Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan UOBK/Bendahara Penerimaan Pembantu dapat dibantu oleh Pembantu Bendahara Penerimaan/Pembantu Bendahara Penerimaan UOBK/Pembantu Bendahara Penerimaan Pembantu.
i.PPK SKPD/PPK UOBK/PPK Unit SKPD yang ditunjuk adalah pejabat struktural yang mempunyai tugas dan fungsi penatausahaan keuangan. 44
j.Dalam hal tidak terdapat pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural sebagaimana dimaksud pada huruf i, PA/KPA dapat menetapkan pejabat fungsional yang setara dengan jabatan struktural tersebut selaku PPK SKPD/PPK UOBK/PPK Unit SKPD.
k.PPK SKPD/PPK UOBK/PPK Unit SKPD dapat dibantu oleh Pembantu PPK SKPD/Pembantu PPK UOBK/Pembantu PPK Unit SKPD.
l.Penunjukan PPK SKPD, Pembantu PPK SKPD, PPTK, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, Pembantu Bendahara Pengeluaran dan Pembantu Bendahara Penerimaan di bawah koordinasi PA.
m.Penunjukan PPK UOBK/PPK Unit SKPD, PPTK, Bendahara Pengeluaran UOBK/Bendahara Pengeluaran Pembantu, Bendahara Penerimaan UOBK/Bendahara Penerimaan Pembantu, Pembantu PPK UOBK, Pembantu Bendahara Pengeluaran UOBK/Pembantu Bendahara Pengeluaran Pembantu, dan Pembantu Bendahara Penerimaan UOBK/Pembantu Bendahara Penerimaan Pembantu di bawah koordinasi KPA.
n.Penunjukan PA, KPA, KPA UOBK, Bendahara Penerimaan, Bendahara Penerimaan UOBK, Bendahara Penerimaan Pembantu, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran UOBK, Bendahara Pengeluaran Pembantu serta pejabat yang diberi wewenang menandatangani SPM, mengesahkan SPJ dan Laporan Keuangan SKPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati atas usulan Kepala Dinas Kesehatan melalui PPKD.
o.Penunjukan PPK SKPD/PPK Unit SKPD, PPTK, Pembantu Bendahara Pengeluaran, Pembantu Bendahara Penerimaan, Pembantu Bendahara Pengeluaran Pembantu, dan Pembantu Bendahara Penerimaan Pembantu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Kesehatan.
p.Dalam hal Rumah Sakit Umum Daerah sebagai UOBK, penunjukan PPK UOBK, PPTK, Pembantu Bendahara Pengeluaran UOBK, Pembantu Bendahara Penerimaan UOBK, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Direktur Rumah Sakit Umum Daerah. 45 STRUKTUR PENGELOLA KEUANGAN DINAS KESEHATAN (TANPA KPA) Direktur RSUD KPA UOBK Kepala Bidang Kepala UPT KPA Pembantu PPK UOBK Pembantu PPK SKPD Kasubbag dengan Fungsi Penatausahaan Keuangan PPK UOBK Kepala Dinas Kesehatan PA Bendahara Penerimaan Bendahara Pengeluaran Sekretaris PPK SKPD Pembantu Bendahara Pengeluaran Bendahara Penerimaan UOBK Bendahara Pengeluaran UOBK Pembantu Bendahara Pengeluaran UOBK Pembantu Bendahara Penerimaan UOBK Pembantu Bendahara Penerimaan Bendahara Penerimaan Pembantu Bendahara Pengeluaran Pembantu Pembantu Bendahara Pengeluaran Pembantu Pembantu Bendahara Penerimaan Pembantu Pembantu PPK Unit SKPD K Kasubbag dengan Fungsi Penatausahaan Keuangan PPK Unit SKPD ' ' ' I ' I '' ' ' I f ' I I ' ' ' ' ' ' ' ' ' ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,.1 I' r T.-]' --l ' ' 46 STRUKTUR PENGELOLA KEUANGAN DINAS KESEHATAN (DENGAN KPA) Direktur RSUD KPA UOBK Kepala Bidang KPA Kepala UPT KPA Pembantu PPK UOBK Pembantu PPK SKPD Kasubbag dengan Fungsi Penatausahaan Keuangan PPK UOBK Kepala Dinas Kesehatan PA Bendahara Penerimaan Bendahara Pengeluaran Sekretaris PPK SKPD Pembantu Bendahara Pengeluaran Bendahara Penerimaan UOBK Bendahara Pengeluaran UOBK Pembantu Bendahara Pengeluaran UOBK Pembantu Bendahara Penerimaan UOBK Pembantu Bendahara Penerimaan Bendahara Penerimaan Pembantu Bendahara Pengeluaran Pembantu Pembantu Bendahara Pengeluaran Pembantu Pembantu Bendahara Penerimaan Pembantu Pembantu PPK Unit SKPD K Kasubbag dengan Fungsi Penatausahaan Keuangan PPK Unit SKPD ' I ' ' 47
1.Umum Kebijakan Umum APBD (KUA) adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun. Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) adalah program prioritas dan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat Daerah untuk setiap program, kegiatan dan sub kegiatan sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah.
2.Pihak Terkait Pihak-pihak yang terkait dalam prosedur ini adalah:
a.Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD);
b.Sekretaris Daerah;
c.Bupati; dan
d.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
3.Ketentuan Ketentuan pada tahapan ini adalah:
a.Bupati dibantu Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyusun Rancangan KUA dan Rancangan PPAS berdasarkan RKPD dengan mengacu pada pedoman penyusunan APBD, sebagai berikut: 1) TAPD menyiapkan seluruh isi rancangan KUA menggunakan data dan informasi terkait kebijakan anggaran yang terdapat dalam RKPD; 2) TAPD menyiapkan seluruh isi rancangan PPAS menggunakan data dan informasi terkait program prioritas beserta indikator kinerja dan indikasi pendanaan yang bersumber dari RKPD.
b.Rancangan KUA memuat: 1) kondisi ekonomi makro daerah; 2) asumsi penyusunan APBD; 48 3) kebijakan Pendapatan Daerah; 4) kebijakan Belanja Daerah; 5) kebijakan Pembiayaan Daerah; dan 6) strategi pencapaian, yang memuat langkah-langkah konkrit dalam mencapai target kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, dan kebijakan pembiayaan daerah.
c.Tahapan penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara: 1) menentukan skala prioritas pembangunan daerah; 2) menentukan prioritas program, kegiatan, dan sub kegiatan untuk masing-masing urusan yang disinkronkan dengan prioritas dan program nasional yang tercantum dalam rencana kerja pemerintah pusat setiap tahun dan prioritas serta program provinsi yang tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Provinsi setiap tahun; dan 3) menyusun capaian kinerja, sasaran, dan plafon anggaran sementara untuk masing-masing program, kegiatan, dan sub kegiatan.
d.Alokasi plafon anggaran untuk setiap perangkat Daerah ditentukan berdasarkan target kinerja pelayanan publik tiap- tiap Urusan Pemerintahan dan tidak dilakukan berdasarkan pertimbangan pemerataan antar perangkat Daerah atau berdasarkan alokasi anggaran pada tahun anggaran sebelumnya.
e.Dalam rangka memfokuskan pencapaian target pelayanan publik, perangkat Daerah menganggarkan program, kegiatan dan sub kegiatan yang menjadi kewenangan Daerah berdasarkan skala prioritas.
f.Tambahan Penghasilan Pegawai, Pinjaman jangka menengah yang berasal dari Pemerintah Pusat, LKB dan LKBB dan pinjaman jangka panjang yang dari Pemerintah Pusat, LKB, LKBB, dan masyarakat wajib mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersamaan pada saat pembahasan KUA dan PPAS. 49
g.Rancangan KUA dan rancangan PPAS juga mencakup Rancangan RBA BLUD.
h.Rancangan KUA dan rancangan PPAS direviu oleh Inspektorat Daerah.
i.Rancangan KUA dan Rancangan PPAS yang telah disusun TAPD, disampaikan kepada Bupati paling lambat minggu pertama bulan Juli.
j.Bupati menyerahkan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS kepada DPRD paling lambat minggu kedua Bulan Juli tahun anggaran berjalan untuk dibahas dan disepakati bersama antara Bupati dan DPRD.
k.Bupati (dalam hal ini menugaskan TAPD) dan DPRD (dalam hal ini diwakili oleh Badan Anggaran DPRD) melakukan pembahasan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS.
l.Tata cara pembahasan rancangan KUA dan rancangan PPAS dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
m.Sub kegiatan dapat dianggarkan: 1) untuk 1 (satu) tahun anggaran; atau 2) lebih dari 1 (satu) tahun anggaran dalam bentuk sub kegiatan tahun jamak.
n.Sub kegiatan tahun jamak mengacu pada program yang tercantum dalam RPJMD.
o.Sub kegiatan tahun jamak harus memenuhi kriteria: 1) pekerjaan konstruksi atas pelaksanaan sub kegiatan yang secara teknis merupakan satu kesatuan untuk menghasilkan 1 (satu) keluaran yang memerlukan waktu penyelesaian lebih dari 12 (dua belas) bulan dalam tahun anggaran berkenaan; atau 2) pekerjaan atas pelaksanaan sub kegiatan yang menurut sifatnya harus tetap berlangsung pada pergantian tahun anggaran, antara lain penanaman benih/bibit, penghijauan, pelayanan perintis laut/udara, makanan dan obat di rumah sakit, pelayanan pembuangan sampah, dan pengadaan jasa pelayanan kebersihan (cleaning service). 50
p.Penganggaran Sub Kegiatan Tahun Jamak berdasarkan atas persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD, yang ditandatangani bersamaan dengan penandatanganan KUA dan PPAS.
q.Jangka waktu penganggaran pelaksanaan Sub Kegiatan Tahun Jamak tidak melampaui akhir tahun masa jabatan Bupati berakhir, kecuali Sub Kegiatan Tahun Jamak dimaksud merupakan prioritas nasional dan/atau kepentingan strategis nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
r.Bupati dapat mengajukan usulan penambahan kegiatan/sub kegiatan baru dalam rancangan KUA dan rancangan PPAS yang tidak terdapat dalam RKPD pada saat pembahasan rancangan KUA dan rancangan PPAS bersama DPRD untuk disepakati bersama dengan DPRD.
s.Penambahan kegiatan/sub kegiatan baru tersebut sepanjang memenuhi kriteria darurat dan/atau mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
t.Kriteria darurat meliputi: 1) bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial dan/atau kejadian luar biasa; 2) pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan; dan/atau 3) kerusakan sarana/prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik.
u.Kriteria mendesak meliputi: 1) kebutuhan daerah dalam rangka pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan; 2) Belanja Daerah yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib;
a.Belanja daerah yang bersifat mengikat merupakan belanja yang dibutuhkan secara terus menerus dan harus dialokasikan oleh pemerintah daerah dengan jumlah yang cukup untuk keperluan setiap bulan dalam tahun anggaran berkenaan, seperti: 51