Standar Biaya Pelaksanaan Kegiatan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Tahun Anggaran 2025 merupakan pedoman bagi Dinas Kesehatan dan Puskesmas dalam pelaksanaan pembiayaan kegiatan yang anggarannya bersumber dari Dana Bantuan Operasional Kesehatan Tahun Anggaran 2025. PERATURAN BUPATI TENTANG STANDAR BIAYA PELAKSANAAN KEGIATAN DANA BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2025. Menetapkan MEMUTUSKAN: NO. URAIAN SATUAN BIAVA(Rp) I II m w
l.Transportasi lokal petugas/kader kesehatan di orang/kali 100.000,00 wilayah kerja Puskesmas
2.Uang harian pengganti transportasi peserta orang/hari 150.000,00 pertemuan/rapat/sosialisasi lebih dari 8 Jam
3.Belanja makanan dan minuman rapat - nasi dos kotak 45.000,00 - snack kotak 20.000,00
4.Belanja bahan PMT - lbu hamil KEK orang/hari 21-500,00 - balita bermasalah gizi orang/hari 16.500,00
5.Belanja internet bulan 200_000,00
6.Belanja langganan simpus bulan 1.000.000,00
7.Belanja bahan bakar liter 13.000,00
8.Sewa - full board 'orang 650.000,00 - full day orang 200.000,00 - hunian/Tempat Tunggu Kelahiran tahun 24 .000.000,00 - kendaraan kali 750.000,00
9.Belanja jasa - pemeriksaan SHK sampel 60.000,00 - pengiriman sampel SHK sampel 37.000,00 - jasa pengepakan sampel 12.500,00 - pengiriman sampel KLB sampel 37.000,00 - jasa pemeriksaan spesimen Rutin, KLB dan sampel 45.000,00 HPV DNA - jasa pengangkutan limbah medis dan B3 dari orang 75.000,00 fasilitas layanan kesehatan ke pengelola berizin - tenaga bongkar muat orang 130.000,00
10.Belanja bahan cetakan kantor - fotokopi lembar 600,00 - banner lembar 175.000,00 - spanduk meter 45.000,00 - brosur lembar 7.500,00 - modul pelatihan modul 100.000,00
11.Sewa alat kantor - tenda lokal 175.000,00 - kursi buah 2.000,00 - sound system paket 2.000.000,00 STANDAR BIAVAPELAKSANAANKEGIATAN DANA BANTUANOPERASIONAL KESEHATAN TAHUN ANGGARAN2025 TAHUNKESEHATANBANTUAN OPERASIONAL ANGGARAN2025 LAMPIRAN PERATURAN BUPATI MUNA NOMOR l '2- TAHUN 2025 TENTANG STANDAR BIAVA PELAKSANAAN KEGIATAN DANA J - ' ' I '----------'---·--- r- PARAF KOORDINA L ' ,- /SA TUAN KERJA St:KDA KAB. MUNA ~TEN '"7j' I BA GIAN HUKUM BACHRUN NO. URAIAN SATUAN BIAYA (Rp) I II tu w
12.Honorarium - pengajar / narasumber orang/jam 900.000,00 - fasilitator orang/jam 300.000,00 - MOT, QC, dan TOC orang/jam 300.000,00
13.Biaya kerjasama pelatihan paket 500.000,00 ..........