Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) huruf c, terdiri atas Pejabat Fungsional dan pelaksana yang bertugas membantu Kepala UPf PSC 119 dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, yang terdiri atas:
a.unit call center, dan
b.unit Respon.
d.memberikan pelayanan naskah dinas, kearsipan, pengetikan, penggandaan dan pendistribusian;
e.memberikan pelayanan tahu, kehumasan dan protokoler;
f.melaksanakan pengurusan perjalanan dinas, keamanan kantor dan pelayanan kerumahtanggaan lainnya;
g.melayani keperluan dan kebutuhan serta perawatan ruang kerja, ruang rapat/pertemuan, kendaraan dinas, telepon dan sarana/ prasarana kantor;
h.menyusun analisa kebutuhan pemeliharaan gedung dan sarana prasarana kantor;
1.menyelenggarakan administrasi keuangan kantor; J· menyiapkan bahan koordinasi dengan masing-masing unsur organisasi di lingkungan UPf Dinas Kesehatan dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan;
k.menyusun analisis dan pengembangan kinerja Sub Bagian Tata usaha; dan
1.melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikah oleh Kepala UPf.