menetapkan Peraturan Bupati Muna tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah; Mengingat Menimbang PEMBEBASANBEA PEROLEHANHAKATASTANAHDANBANGUNANUNTUK MASYARAKATBERPENGHASILANRENDAH PERATURANBUPATIMUNA NOMOR ~ TAHUN2025 TENTANG BUPATI MUNA PROVINS!SULAWESITENGGARA ... -- Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kabupaten Muna.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Muna.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disingkat Bapenda adalah Perangkat daerah yang bertugas membantu Bupati/Wali Kota dalam pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah.
6.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
7.Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disingkat Bapenda adalah Perangkat Daerah yang membidangi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
8.Kepala Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disingkat Kepala Bapenda adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Muna.
9.Badan adalah sekumpulan orang dan/ atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan,perkumpulan,yayasan,organisasimassa,organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
10.Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rak:yat.
11.Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenai Pajak.
12.Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar Pajak, pemotong Pajak, dan pemungut Pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13.Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat BPH1B adalah Pajak atas perolehan hak atas tanah dan/ a tau Bangunan.
14.Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta Bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang pertanahan dan bangunan. BABI KETENTUAN UMUM PERATURAN BUPATI TENTANG PEMBEBASAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN UNTUK MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH. MEMUTUSKAN: Menetapkan