menetapkan Peraturan Bupati Muna tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Muna Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025; BUPATI MUNA, DENGAN RAHMATTUHANYANG MAHAESA Mengingat Menimbang PERUBAHANATAS PERATURANBUPATI MUNA NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANGPEDOMAN PENYUSUNANANGGARANPENDAPATANDAN BELANJA DESA TAHUNANGGARAN2025 TENTANG PERATURANBUPATI MUNA NOMOR U TAHUN 2025 BUPATI MUNA PROVINS! SULAWESITENGGARA Pasal I Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Muna Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025 (Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2025 Nomor 3) diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Belanja Pegawai huruf b diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
b.Dianggarkan dalam kelompok Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, tunjangan dan operasional BPD yang penganggarannya bersumber dari ADD, yang pelaksanaannya dibayarkan setiap bulannya dengan perincian sebagai berikut: I) Ketua, sebesar Rpl.600.000,00/bulan; 2) Wakil Ketua, sebesar Rpl.450.000,00/bulan; 3) Sekretaris, sebesar Rpl.450.000,00/bulan; 4) Anggota, sebesar Rpl.350.000,00/bulan; 5) operasional BPD, sebesar RpS00.000,00/bulan.
2.Ketentuan Belanja Pegawai huruf d diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
d.Dianggarkan dalam kelompok Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, insentif dan operasional Pengurus Tim Penggerak PKK Desa yang penganggarannya bersumber dari ADD, yang pelaksanaannya dibayarkan setiap bulannya dengan perincian sebagai berikut: 1) Ketua, sebesar Rp250.000,00/bulan; 2) Wakil Ketua, sebesar Rp200.000,00/bulan; 3) Sekretaris, sebesar Rp150.000,00/bulan; 4) Bendahara, sebesar RplS0.000,00/bulan; 5) Ketua Pokja (4 orang), sebesar Rp150.000,00/orang/bulan 6) operasional Tim Penggerak PKK Desa sebesar Rp600.000,00 /bulan. PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MUNA NOMOR 3 TAHUN2025 TENTANGPEDOMANPENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATANDANBELANJA DESA TAHUN ANGGARAN2025. Menetapkan MEMUTUSKAN:
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Rebuplik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diu bah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 6856);
4.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611); BERITADAERAHKABUPATENMUNATAHUN2025 NOMOR .88 SEKRETARISDAERAH, Diundangkan di Raha pada tanggal 2025 BACHRUN Ditetapkan di Raha pada f(ftJijrlher 2025 , PARAF KOOPD!1 ,A.Si1 l: IT/SA TUAl\l_' KE_1'.J , £;:.-,.; · ;:it 'L - ---··----·- ~ ·~ -- - r S:KD'\ _KAB ,v\iJN/1 _, _!_ ---. I AS,~"I_Er~ __ -~ · _ __ ----1 i B1\G!1 .; : r•U ...,1~ : ,-f'E. <:":El0l.A ··---·-r-1 -~ I ··0 . ... .. ..... .. . I . - --~~df ft-I -----<----- -·- --~ Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Muna.
3.Ketentuan Belanja Pegawai huruf h diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
h.Dianggarkan dalam kelompok Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, operasional Pemerintah Desa yang penganggarannya bersumber dari ADD, yang pelaksanaannya dibayarkan sebesar Rp3.300.000,00/bulan.