a.sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan urusan dan kewenangannya;
b.tepat waktu sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
c.transparan, untuk memudahkan masyarakat mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang APB Desa;
d.akuntabilitas, dalam penyusunan anggaran mempertimbangkan bahwa anggaran tersebut dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
e.partisipatif, dengan melibatkan masyarakat;
f.memperhatikan asas keadilan dan kepatutan; dan
g.substansi APB Desa tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan yang lebih tinggi, Peraturan Daerah, serta Peraturan Desa lainnya. II. PRINSIPPENYUSUNANAPBDesa Dalam rangka mencapai tujuan nasional diperlukan sinkronisasi kebijakan Pemerintah, baik Pemerintah dan Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Desa, melalui kesamaan persepsi terhadap berbagai persoalan dan program pembangunan daerah dalam kerangka pembangunan yang berkesinambungan. Untuk itu, Pemerintah Desa perlu memperhatikan beberapa hal permasalahan utama pembangunan yang bersifat makro untuk masuk dalam pertimbangan penyusunan dan pengelolaan APB Desa Tahun Anggaran 2024 antara lain:
1.menyesuaikan dengan prioritas pembangunan daerah berdasarkan sasaran strategis RPJMD Tahun 2021-2026 sehingga semua prioritas sasaran utama rencana pembangunan Pemerintah Daerah harus didukung dan dilaksanakan oleh Pemerintahan Desa terutama akselerasi dan pembangunan berkelanjutan;
2.proses sinkronisasi perencanaan dan penganggaran antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa, diwujudkan melalui integritas program dan kegiatan pembangunan yang disesuaikan dengan dinamika kebutuhan dan karakteristik masing-masing Desa yang diwujudkan dalam dokumen RPJM Desa yang dituangkan pada RKP Desa yang telah melalui proses perencanaan partisipatif bersama masyarakat yang disepakati bersama antara Pemerintah Desa dan BPD sebagai dasar dalam penyusunan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa Tahun Anggaran 2024, sehingga pembangunan daerah dan Desa dapat berjalan optimal, terpadu, dan berkesinambungan;
3.sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dilakukan dengan mempedomani urusan Pemerintahan Desa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ten tang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya; --+. pengelolaan pengadaan barang dan jasa yang dibutuhkan dalam pelaksanaan kegiatan harus mempedomani Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa di Desa. I. SINKRONISASIKEBIJAKANPEMERINTAHDESA DENGAN PEMERINTAHDAERAH PEDOMANPENYUSUNANAPB DESATAHUNANGGARAN2024 LAMPIRANI PERATURANBUPATIMUNA NOMOR ~ TAHUN2025 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNANANGGARANPENDAPATANDAN BELANJA DESA TAHUNANGGARAN2025
2.Belanja Desa Belanja Desa disusun secara berimbang antara penerimaan dan pengeluaran, dengan pendekatan kerja yang berorientasi pada pencapaian hasil dari input yang direncanakan. Belanja Desa terdiri dari 5 (lima) bidang yaitu:
a.Bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang penganggarannya bersumber dari ADD, antara lain:
1.penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa;
2.tunjangan Ketua BPD, Sekretaris dan Anggota BPD;
3.tunjangan jaminan kesehatan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa;
4.tunjangan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa;
5.tunjangan bagi Penjabat Kepala Desa;
6.biaya operasional Pemerintah Desa meliputi: a) belanja bahan pakai habis kantor (ATK, materai, cetak dan penggandaan); b) belanja jasa telepon, air, dan listrik; c) belanja jasa informasi (koran/majalah);
a.Pendapatan Asli Desa (PADesa) Penganggaran Pendapatan Desa yang bersumber dari PADesamemperhatikan hal-hal se bagai berikut: 1) realisasi penerimaan PADesa tahun sebelumnya dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait; 2) tidak memberatkan masyarakat dan dunia usaha; 3) dalam APBDesa, PADesaagar dirinci dan dijelaskan pencantumannya berdasarkan jenisnya yaitu berasal dari hasil usaha Desa, hasil aset Desa, swadaya, partisipasi dan gotong royong serta lain-lain pendapatan asli Desa; 4) swadaya, partisipasi dan gotong royong masyarakat dicatat sebagai PADesa.
b.Dana Transfer 1) pemberian Dana Desa kepada Desa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara beserta rincian Dana Desa setiap Desa berpedoman pada Peraturan Bupati mengenai tata cara pembagian Dana Desa dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa; 2) pemberian Alokasi Dana Desa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta besaran Alokasi Dana Desa setiap Desa mengacu pada Peraturan Bupati mengenai Alokasi Dana Desa; 3) pemberian bagi hasil dari pajak daerah dan retribusi daerah serta besaran bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah berpedoman pada Peraturan Bupati yang mengatur mengenai tata cara pengalokasian besaran bagi hasil dari pajak daerah dan retribusi daerah untuk setiap Desa; 4) pemberian bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa yang bersifat umum dan khusus yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi berpedoman pada Peraturan Gubemur; SJ pemberian bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa yang bersifat umum dan khusus yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berpedoman pada Peraturan Bupati yang didalamnya mengatur mengenai bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa.
c.Pendapatan lain-lain Pemerintah Desa dapat memperoleh dana hibah dari pihak ketiga dan/ a tau menganggarkan setelah mendapatkan kepastian menerima dana hibah dari pihak ketiga tersebut. Kebijakan yang harus diperhatikan dalam penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2024 terkait dengan pendapatan Desa, belanja Desa, dan pembiayaan diatur sebagai berikut:
1.Pendapatan Desa Pendapatan Desa merupakan perkiraan minimal mengenai penerimaan uangmelalui rekening Desa yang merupakan hak Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran. Rencana pendapatan Desa yang akan dituangkan dalam APB Desa merupakan perkiraan yang terukur, rasional, serta memiliki kepastian dasar hukum penerimaannya. III. KEBIJAKANPENYUSUNANAPBDesa - ii - •
7.belanja operasional kelembagaan Desa meliputi:
a.belanja operasional BPD meliputi:
1.belanja bahan pakai habis kantor (ATK, materai, cetak dan penggandaan);
2.belanja perjalanan dinas dalam/luar daerah; dan
3.belanja makan dan minum rapat.
b.belanja operasional LPMmeliputi:
1.belanja bahan pakai habis kantor (ATK, materai, cetak dan penggandaan);
2.belanja makan dan minum rapat.
c.belanja operasional Lembaga Adat Desa:
1.belanja bahan pakai habis kantor (ATK, materai, cetak dan penggandaan);
2.belanja makan dan min um rapat.
d.belanja operasional Tim Penggerak PKKmeliputi:
1.belanja bahan pakai habis kantor (ATK, materai, cetak dan penggandaan);
2.belanja makan dan min um rapat;
3.belanja perjalanan dinas dalam daerah;
e.belanja operasional Dasa Wisma meliputi:
1.belanja bahan pakai habis kantor (ATK, materai, cetak dan penggandaan);
2.belanja makan dan min um rapat.
f.belanja operasional Karang Taruna meliputi:
1.belanja bahan pakai habis kantor (ATK, materai, cetak dan penggandaan);
2.belanja makan dan minum rapat.
g.belanja operasional Majelis Taklim meliputi;
1.belanja bahan pakai habis kantor (ATK, materai, cetak dan penggandaan);
2.belanja makan dan minum rapat.
h.belanja operasional RT/RW meliputi:
1.belanja bahan pakai habis kantor (ATK, materai, cetak dan penggandaan);
2.belanja makan dan min um rapat.
8.belanja insentif kelembagaan Desa meliputi:
a.insentif LPM;
b.insentif Lembaga Adat Desa;
c.insentif Pengurus Tim Penggerak PKKDesa;
d.insentif Pegawai Sara (imam, hatib, modhin/lebe) dan Pendeta;
e.insentif Pertahanan Sipil (Hansip) Desa;
f.insentif Operator Desa;
g.insentif RT/RW; dan
h.insentif Majelis Taklim.
9.belanja modal peralatan kantor;
10.belanja pembangunan, pengadaan dan/atau perbaikan sarana dan prasarana serta pengembangan kelembagaan Desa dalan rangka penyelenggaraan evaluasi tingkat perkembangan Pemerintahan Desa, meliputi:
a.belanja pengadaan fasilitas dan/ a tau rehabilitasi kantor Desa;
b.belanja pelaksanaan lomba Desa tingkat kecamatan.
11.belanja pengadaan tanah untuk kepentingan umum; d) belanja makan dan minum rapat; e) perjalanan dinas dalam/luar daerah, yang diperuntukan untuk: 1) konsultasi tentang peningkatan kapasitas penataan kelembagaan Desa, penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan pembinaan kemasyarakatan; 2) menghadiri undangan rapat-rapat koordinasi dan upacara, dan mengikuti bimbingan teknis/peningkatan kapasitas Perangkat Desa. f) belanja jasa kebersihan kantor; g) belanja penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Desa dan belanja penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, yang meliputi:
1.biaya ATK, cetak dan penggandaan;
2.makan dan min um rapat;
3.perjalanan dinas dalam daerah. h) biaya pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa yang diperuntukan pada saat hari pelaksanaan; - iii - 2) Tunjangan Kepala Desa Sebesar Rp. 1.000.000,00 /bulan. NO JABATAN BESARAN/BULAN(Rp) 1 Kepala Desa 3.000.000,00 2 Sekretaris Desa (non PNS) 2.250.000,00 3 Perangka t Desa selain Sekdes 2.050.000,00 1) Penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa diatur sebagai berikut:
1.Belanja Pegawai
a.Dianggarkan dalam kelompok Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, kegiatan pembayaran penghasilan tetap, dan tambahan tunjangan yang penganggarannya bersumber dari ADD, yang pelaksanaannya dibayarkan setiap bulannya dengan perincian sebagai berikut: Untuk setiap bidang dibagi dalam kegiatan sesuai dengan kebutuhan Desa yang telah dituangkan dalam RKP Desa tahun 2024. Setiap kegiatan dapat terdiri atas 3 (tiga) jenis belanja yaitu Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal. Dalam rangka merencanakan dan melaksanakan alokasi belanja untuk setiap bidang dan kegiatan Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2024 perlu dilakukan analisis kewajaran dikaitkan dengan output yang dihasilkan dari suatu kegiatan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
12.belanja pembangunan sarana dan prasarana kantor Desa;
13.belanja perencanaan pembangunan Desa, meliputi:
a.belanja penyusunan RKP Desa;
b.belanja penyusunan APB Desa dan Perubahan APB Desa;
c.belanja penyusunan penjabaran APB Desa dan Penjabaran Perubahan APB Desa; dan
d.belanja sertifikasi kegiatan pembangunan.
b.Bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa penganggarannya bersumber dari Dana Desa mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2023 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunan Dana Desa Tahun Anggaran 2024, Peraturan Menteri Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024, dan Peraturan Menteri Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024.
c.Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa yang penganggarannya bersumber dari ADD, antara lain: 1) pembinaan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK); 2) penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban; 3) peningkatan kapasitas paralegal; 4) pembinaan keagamaan; 5) pembinaan remaja/pemuda; dan 6) kegiatan lain sesuai kondisi Desa. - iv -
d.Dianggarkan dalam kelompok Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, insentif dan operasional Pengurus Tim Penggerak PKK Desa yang penganggarannya bersumber dari ADD, yang pelaksanaannya dibayarkan setiap bulannya dengan perincian sebagai berikut: 1) Ketua, sebesar Rp. 250.000,00/bulan; 2) Wakil Ketua, sebesar Rp. 200.000,00/bulan; 3) Sekretaris, sebesar Rp. 150.000,00/bulan; 4) Bendahara, sebesar Rp. 150.000,00/bulan;
c.Dianggarkan dalam kelompok Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, insentif dan operasional LPM yang penganggarannya bersumber dari ADD, yang pelaksanaannya dibayarkan setiap bulannya dengan perincian sebagai berikut: 1) Ketua, sebesar Rp. 400.000,00/bulan; 2) Anggota (2 orang), sebesar Rp. 350.000,00/orang/bulan; 3) operasional LPM sebesar Rp. 100.000,00/bulan.
b.Dianggarkan dalam kelompok Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, tunjangan dan operasional BPD yang penganggarannya bersumber dari ADD, yang pelaksanaannya dibayarkan setiap bulannya dengan perincian sebagai berikut: 1) Ketua, sebesar Rp. 1.600.000,00/bulan; 2) Wakil Ketua, sebesar Rp. 1.450.000,00/bulan; 3) Sekretaris, sebesar Rp. 1.450.000,00/bulan; 4) Anggota, sebesar Rp. 1.350.000,00/bulan; 5) operasional BPD, sebesar Rp. 550.000,00/bulan. 5) Tambahan tunjangan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa dapat dianggarkan setiap bulan yang bersumber dari basil pengelolaan aset-aset di Desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BESARANPREMI/BULAN(Rp) NO JABATAN JKK JKM Jumlah 1 Kepala Desa 5.644,00 7.055,00 12.700,00 2 Sekretaris Desa 5.644,00 7.055,00 12.700,00 3 Kepala Urusan, Kepala 5.644,00 7.055,00 12.700,00 Seksi, dan Kepala Dusun Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian 4) Jaminan kecelakaan kerjadan jaminan kematian bagi Kepala Desa, Perangkat Desa yang tidak berstatus PNS diatur sebagai berikut: BESARANPREMI/BULAN(Rp) NO JABATAN APBD POTONGAN JUMLAH SILTAP 1 Kepala Desa 122.942,07 30.735,52 153.677,59 2 Sekretaris Desa 122.942,07 30.735,52 153.677,59 3 Kepala Urusan, Kepala Seksi, dan 122.942,07 30.735,52 153.677,59 Kepala Dusun Jaminan Kesehatan 3) Jaminan kesehatan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang tidak berstatus PNS diatur sebagai berikut: - v -
n.Dianggarkan dalam Kelompok Pemberdayaan Masyarakat Desa, insentif Kader Posbindu yang penganggarannya bersumber dari Dana Desa, yang pelaksanaannya dibayarkan maksimal bagi 6 (enam) orang dan masing-masing sebesar Rp. 250.000,00/bulan.
m.Dianggarkan dalam kelompok Pemberdayaan Masyarakat Desa, insentif pengelola website Desa yang penganggarannya bersumber dari Dana Desa sebesar Rp. 150.00,00 setiap bulannya untuk 1 (satu) orang.
1.Dianggarkan dalam kelompok Pemberdayaan Masyarakat Desa, insentif Kader Posyandu yang penganggarannya bersumber dari Dana Desa, yang pelaksanaannya dibayarkan maksimal bagi 12 (dua belas) orang dan masing-masing sebesar Rp. 250.000,00/bulan.
k.Dianggarkan dalam kelompok Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, kegiatan:
1.bimbingan teknis Operator Desa tentang Aplikasi Sistem Informasi Keuangan Desa (SISKEUDES) yang penganggarannya bersumber dari ADD sebesar Rp. 4.000.000,00;
2.bimbingan teknis tata kelola keuangan desa yang penganggarannya bersumber dari ADD sebesar Rp. 5.000.000,00 untuk 2 (dua) orang
3.bimbingan teknis paralegal yang penganggarannya bersumber dari ADD sebesar Rp. 3.500.000,00 untuk 1 (satu) orang; dan
4.bimbingan teknis keamanan dan ketertiban masyarakat yang penganggarannya bersumber dari ADDsebesar Rp. 3.500.000,00 untuk 1 (satu) orang Hansip.
5.bimbingan teknis pengelola BUMDESyang penganggarannya bersumber dari DD sebesar Rp. 5.000.000,00;
1.Dianggarkan dalam kelompok Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, kegiatan perencanaan pembangunan Desa yang penganggarannya bersumber dari ADD, yang pelaksanaannya 1 (satu) kali dibayarkan dengan rincian sebagai berikut:
1.belanja review RPJM Desa, sebesar Rp. 1.500.000,00:
2.belanja review RKPDesa, sebesar Rp. 1.500.000,00;
3.belanja penyusunan APB Desa dan Perubahan APB Desa serta penjabarannya, sebesar Rp. 3.500.000,00;
4.belanja sertifikasi kegiatan pembangunan sebesar Rp. 2.000.000,00. J. Dianggarkan dalam kelompok Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, belanja perjalanan dinas diberikan kepada Kepala Desa, Perangkat Desa, Pimpinan dan Anggota BPD, dan Operator Desa yang penganggarannya bersumber dari ADD, yang pelaksanaannya mengacu pada standar perjalanan dinas yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati mengenai Standar Belanja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024.
h.Dianggarkan dalam kelompok Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, operasional Pemerintah Desa yang penganggarannya bersumber dari ADD,yang pelaksanaannya dibayarkan sebesar Rp. 4.000.000,00/bulan.
g.Dianggarkan dalam kelompok Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, insentif Operator Desa yang penganggarannya bersumber dari ADD, yang pelaksanaannya dibayarkan bagi 1 (satu) orang sebesar Rp. 1.100.000,00/bulan.
f.Dianggarkan dalam kelompok Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, insentif Hansip Desa penganggarannya bersumber dari ADD, yang pelaksanaannya dibayarkan maksimal bagi 4 (empat) orang dan masing-masing Rp. 200.000,00/bulan.
e.Dianggarkan dalam kelompok Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, insentif dan operasional RT/RW yang penganggarannya bersumber dari ADD, yang pelaksanaannya dibayarkan setiap bulannya maksimal bagi 4 (empat) orang dan masing-masing sebesar Rp. 300.000,00/bulan dan operasional Rp. 100.000,00/bulan. 5) Ketua Pokja (4 orang), sebesar Rp. 150.000,00/orang/bulan 6) operasional Tim Penggerak PKKDesa sebesar Rp. 700.000,00/bulan. - vi -
x.Dianggarkan dalam kelompok Pembinaan Kemasyarakatan Desa, operasional Dasa Wisma yang pengangganggarannya bersumber dari ADD, yang pelaksanaannya dibayarkan Rp. 100.000,00/bulan maksimal 10 Kelompok Dasa Wisma.
w.Dianggarkan dalam kelompok Pembinaan Kemasyarakatan Desa, operasional Karang Taruna yang pengangganggarannya bersumber dari ADD, yang pelaksanaannya dibayarkan Rp. 150.000,00/bulan.
v.Dianggarkan dalam kelompok Pembinaan Kemasyarakatan Desa, insentif dan operasional Lembaga Adat yang penganggarannya bersumber dari ADD, yang pelaksanaannya dibayarkan setiap bulannya dengan perincian sebagai berikut: 1) Ketua sebesar Rp. 300.000,00/bulan; 2) Anggota (2 orang), masing-masing sebesar Rp. 250.000,00/bulan; 3) operasional Lembaga Adat sebesar Rp. 150.000,00/bulan.
u.Dianggarkan dalam kelompok Pembinaan Kemasyarakatan Desa, insentif pengurus dan operasional Majelis Taklim dan atau Kegiatan sejenisnya sesuai keyakinan agama masing-masing. yang penganggarannya bersumber dari ADD, yang pelaksanaannya dibayarkan setiap bulannya dengan perincian sebagai berikut: 1) Ketua sebesar Rp. 250.000,00/bulan; 2) Sekretaris sebesar Rp. 200.000,00/bulan; 3) Bendahara sebesar Rp. 150.000,00/bulan; 4) operasional Majelis Taklim sebesar Rp. 150.000,00/bulan.
s.Dianggarkan dalam kelompok Pemberdayaan Masyarakat Desa, insentif Guru Mengaji/ Guru Sekolah Minggu a tau sebutan lain (sesuai agama dan keyakinan masing-masing) yang penganggarannya bersumber dari Dana Desa, dan pelaksanaannya dibayarkan maksimal bagi 4 (empat) orang dan masing-masing sebesar Rp. 350.000,00/bulan.
t.Dianggarkan dalam kelompok Pembinaan Kemasyarakatan Desa, insentif Pegawai Sara yang penganggarannya bersumber dari ADD,yang pelaksanaannya dibayarkan setiap bulannya dengan perincian sebagai berikut:
1.Imam Desa/Pendeta sebesar Rp. 500.000,00/bulan;
2.Khatib Desa maksimal 2 (dua) orang, masing-masing sebesar Rp. 350.000,00/bulan;
3.Modhi/Lebe Desa maksimal 4 (empat) orang, masing-masing sebesar Rp. 300.000,00/bulan;
4.Pegawai Sara unsur Wanita 1 (satu) orang, sebesar Rp. 200.000.00/bulan.
r.Dianggarkan dalam kelompok Pemberdayaan Masyarakat Desa, insentif Guru PAUD/TKyang penganggarannya bersumber dari Dana Desa, yang pelaksanaannya dibayarkan maksimal bagi 6 (enam) orang dan masing-masing sebesar Rp. 500.000,00/bulan.
q.Dianggarkan dalam kelompok Pemberdayaan Masyarakat Desa, insentif dan operasional Kader Pembangunan Manusia (KPM) yang penganggarannya bersumber dari Dana Desa, yang pelaksanaannya insentif dibayarkan bagi 3 (tiga) orang dan masing-masing sebesar Rp. 350.000,00/bulan dan operasional Rp. 200.000,00/bulan.
p.Dianggarkan dalam kelompok Pemberdayaan Masyarakat Desa, insentifparalegal Desa yang penganggarannya bersumber dari Dana Desa untuk 2 (dua) orang masing-masing sebesar Rp. 150.00,00 setiap bulannya.
o.Dianggarkan dalam kelompok Pemberdayaan Masyarakat Desa, insentif Kader Teknik yang penganggarannya bersumber dari Dana Desa, yang pelaksanaannya insentif dibayarkan sebesar Rp. 200.000,00/bulan. - vii -
3.Belanja Modal Belanja Modal digunakan untuk pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pembelian/pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang mempunyai nilai manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan yang menjadi kewenangan Pemerintah Desa, seperti dalam bentuk tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan aset tetap lainnya sesuai dengan kebutuhan dan kewenangan Desa. Pelaksanaan kegiatan berupa Belanja Modal berpedoman pada peraturan perundang- undangan yang mengatur ten tang Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa di Desa. Belanja Barang dan Jasa memperhitungkan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
a.Honorarium tim atau petugas pelaksana kegiatan Honorarium tim pelaksana kegiatan dapat diberikan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa. Selain diberikan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa, honorarium juga dapat diberikan kepada anggota tim atau petugas pelaksana kegiatan antara lain anggota tim, narasumber, pelatih, tenaga ahli. Penganggaran dilakukan sesuai dengan kewajaran beban tugas.
b.Upah kerja diberikan kepada tenaga kerja yang melaksanakan pekerjaan pembangunan sesuai dengan kewajaran beban tugas.
c.Belanja alat tulis kantor.
d.Belanja Desa yang bersifat wajib dan mengikat antara lain belanja rekening telepon, internet, air, dan listrik. Belanja telepon, internet, air dan listrik direncanakan berdasarkan pengeluaran dalam tahun anggaran sebelumnya. Dalam pelaksanaannya dilakukan langkah-langkah penghematan.
e.Belanja surat kabar, paket pengiriman dan benda-benda pos.
f.Belanja pemeliharaan kendaraan bermotor dinas digunakan untuk menganggarkan perawatan kendaraan bermotor dinas dan penggantian suku cadang kendaraan. Belanja pemeliharaan kendaraan bermotor dinas untuk biaya penggantian ban paling banyak sekali dalam setahun.
g.Belanja Bahan Bakar Minyak kendaraan dinas.
h.Belanja Surat Tanda Nomor Kendaraan dianggarkan untuk kebutuhan dalam satu tahun.
1.Belanja cetak dan penggandaan diperhitungkan berdasarkan kebutuhan dikalikan dengan harga satuan yang berlaku. J. Belanja makan dan minum untuk mendukung kegiatan rapat-rapat, pelatihan/bimtek/kursus/penataran, menerima tamu dan sejenisnya.
k.Belanja pemeliharaan peralatan komputer/printer/teknologi informasi.
1.Belanja pemeliharaan kantor Desa.
2.Belanja Barang dan Jasa Penganggaran Belanja Barang dan Jasa dilakukan sesuai dengan kebutuhan. Belanja Barang dan Jasa digunakan untuk membiayai pengeluaran antara lain:
z.Dianggarkan dalam kelompok Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam rangka Pengembangan Sistem Informasi Desa yang penggarannya bersumber dari ADD: