Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 1. 2. Daerah adalah Kabupaten Murung Raya. Bupati adalah Bupati Murung Raya.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang mempimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
4.Dinas adalah perangkat daerah yang menyelenggaran urusan pemerintahan di bidang sosial di Daerah.
5.Kepala Dinas adalah kepala perangkat daerah yang menyelenggaran urusan pemerintahan di bidang sosial di Daerah.
6.Kepala Bidang adalah Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kabupaten Murung Raya.
7.Lansia Miskin adalah seseorang yang berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih karena faktor-faktor tertentu tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya baik secara jasmani, rohani, maupun sosialnya.
8.Anak Terlantar/Yatim Piatu adalah anak yang tidak mendapatkan asuhan secara minimal dari orang tuanya yang disebabkan oleh kondisi keluarganya baik ekonomi, sosial, kesehatan jasmani maupun psikisnya tidak layak sehingga anak-anak tersebut membutuhkan adanya bantuan pelayanan dari sumber-sumber yang ada di masyarakat sebagai pengganti orang tuanya.
9.Penyandang Disabilitas adalah adalah setiap orang yang mengalami gangguan keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
10.Kemiskinan Ekstrim adalah kondisi ketika seseorang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar, seperti pangan, air bersih, kesehatan, dan pendidikan yang diukur dari pendapatan dan juga akses terhadap layanan sosial.
11.Keluarga tidak mampu adalah keluarga sangat miskin, miskin, hampir miskin dan rentan miskin yang di buktikan dengan surat keterangan tidak mampu dari Kepala Desa/Kelurahan sesuai dengan kriteria dari Badan Pusat Statistik.
12.Orang Dengan Gangguan Jiwa yang selanjutnya disingkat ODGJ adalah orang yang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan/atau perubahan perilaku yang bermakna, serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi orang sebagai manusia.
13.Kartu Hebat Bantuan Langsung Tunai yang selanjutnya disebut Kartu Hebat BLT adalah Kartu yang disediakan oleh Pemerintah Daerah bekerja sama dengan bank yang ditunjuk untuk memberikan bantuan uang tunai kepada Lansia Miskin, Anak Terlantar/Yatim Piatu, Penyandang Disabilitas, Kemiskinan Ekstrem, Keluarga Tidak Mampu dan ODGJ, yang tidak mendapatkan bantuan sosial dari Kementerian Pusat.
14.Bank adalah Bank yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah sebagai penyalur dana Bantuan Kartu Hebat BLT.
15.By Name By Addres yang selanjutnya disebut BNBA adalah nama yang tertera sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan.
16.Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Pusat yang ditetapkan dengan undang-undang.
17.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
18.Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional yang selanjutnya disingkat DTSEN adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.