i.sistem informasi yang dimiliki belum berbasis pada kompetensi yang terintegrasi dan dapat diakses oleh seluruh pegawai ASN. Kondisi lebih spesifik pelaksanaan Sistem Merit dalam manajemen ASN di lingkungan Pemerintah Daerah dapat dilihat pada tabel berikut ini: Tabel 1. Kondisi Sistem Merit (saat ini) NO ASPEK SUB ASPEK SKOR KRITERIA KONDISI SAAT INI 1 2 3 4 5 6 I Perencanaan Kebutuhan. 1 Ketersediaan peta jabatan dan rencana kebutuhan pegawai untuk jangka menengah (5 tahun) yang sudah ditetapkan PPK. 1 Belum disusun atau sudah disusun namun belum didasarkan Anjab dan ABK. 2 Sudah disusun peta jabatan dan rencana kebutuhan pegawai untuk tahun berjalan berdasarkan Anjab dan ABK dirinci menurut jenis jabatan, pangkat, deskripsi tugas dan kualifikasi. 3 Sudah disusun peta jabatan dan rencana kebutuhan pegawai untuk jangka waktu menengah berdasarkan Anjab dan ABK dirinci menurut jenis jabatan, pangkat, deskripsi tugas dan kualifikasi namun belum ditetapkan dengan keputusan PPK. 4 Sudah disusun peta jabatan dan rencana kebutuhan pegawai untuk jangka waktu menengah berdasarkan Anjab dan ABK dirinci menurut jenis jabatan, pangkat, deskripsi tugas dan kualifikasi dan sudah ditetapkan dengan keputusan PPK. 2 Ketersediaan data kepegawaian secara lengkap dan real time yang disusun menurut jabatan, pangkat, unit kerja, kualifikasi dan kompetensi. 1 Data kepegawaian tersedia dan dikelola secara manual. 2 Data kepegawaian tersedia dan sudah dikelola berbasis teknologi informasi namun belum diperbaharui secara berkala (real time). 3 Data kepegawaian tersedia dan sudah dikelola berbasis teknologi dan sudah diperbaharui secara berkala (real time) namun pengelolaaanya belum terintegrasi dengan data kepegawaian lainnya. NO ASPEK SUB ASPEK SKOR KRITERIA KONDISI SAAT INI 1 2 3 4 5 6 4 Data kepegawaian tersedia dan sudah dikelola berbasis teknologi dan sudah diperbaharui secara berkala (real time) serta pengelolaaanya sudah terintegrasi dengan data kepegawaian lainnya. 3 Ketersediaan data pegawai yang akan memasuki masa pensiun dalam 5 tahun yang disusun menurut jabatan, pangkat, unit kerja. 1 Belum tersedia atau sudah tersedia namun masih dikelola secara manual 2 Tersedia data pegawai yang akan pensiun dirinci menurut pangkat, jabatan, pendidikan dan unit kerja, namun data belum real time. 3 Tersedia data pegawai yang akan pensiun untuk 5 tahun kedepan yang dirinci menurut pangkat, jabatan, pendidikan dan unit kerja, dan data diperbaharui real time. 4 Tersedia data pegawai yang akan pensiun untuk 5 tahun kedepan yang dirinci menurut pangkat, jabatan, pendidikan dan unit kerja, dan data diperbaharui real time serta terintegrasi dalam SIMPEG. 4 Ketersediaan rencana pengadaan untuk memenuhi kebutuhan ASN untuk jangka menengah (5 Tahun) yang berasal dari Calon PNS, PPPK atau PNS dari instansi lain. 1 Belum menyusun atau sudah menyusun rencana pemenuhan kebutuhan calon PNS namun belum dirinci menurut jenis-jenis jabatan. 2 Sudah menyusun rencana pemenuhan kebutuhan pegawai hanya untuk Calon PNS menurut jenis jabatan. 3 Sudah menyusun rencana pemenuhan kebutuhan pegawai hanya untuk Calon PNS maupun PPPK. 4 Sudah menyusun rencana pemenuhan kebutuhan pegawai hanya untuk Calon PNS maupun PPPK dan dari instansi lain. NO ASPEK SUB ASPEK SKOR KRITERIA KONDISI SAAT INI 1 2 3 4 5 6 II Pengadaan 1 Ketersediaan rencana pengadaan ASN untuk tahun berjalan yang dirinci menurut jumlah, jenis jabatan, pangkat, kualifikasi, kompetensi dan unit kerja baik dari Calon PNS, PPPK ataupun PNS dari instansi lain serta TNI/Polri (untuk instansi tertentu). 1 Belum menyusun atau sudah menyusun rencana pengadaan CPNS yang dirinci menurut jumlah, jenis jabatan, pangkat, kualifikasi dan unit kerja. 2 Sudah menyusun rencana pengadaan ASN dari jalur CPNS dan PPPK atau PNS dari instansi lain dan TNI/Polri (untuk instansi tertentu) yang dirinci menurut jumlah, jenis jabatan, pangkat, kualifikasi dan unit kerja. 3 Sudah menyusun rencana pengadaan ASN baik yang akan diisi oleh CPNS dan PPPK atau PNS dari instansi lain dan TNI/Polri (untuk instansi tertentu) yang dirinci menurut jumlah, jenis jabatan, pangkat, kualifikasi dan unit kerja. 4 Sudah menyusun rencana pengadaan ASN menurut jumlah, jabatan dan pangkat, kualifikasi, kompetensi dan unit kerja baik yang akan diisi oleh CPNS dan PPPK atau PNS dari instansi lain dan TNI/ Polri (untuk instansi tertentu) dan rencana tersebut sudah ditetapkan PPK. 2 Ketersediaan kebijakan internal berupa (Perbup) terkait pengadaan ASN dan TNI/Polri (untuk instasi tertentu) secara terbuka, kompetitif, transparan dan tidak diskriminatif. 1 Belum menyusun kebijakan internal, hanya membuat SK Pembentukan Panitia Seleksi jika ada penerimaan Calon PNS. 2 Sudah menyusun kebijakan internal, namun hanya mengatur tata cara pengadaan Calon PNS. 3 Sudah menyusun kebijakan internal, namun hanya mengatur tata cara pengadaan Calon PNS dan PPPK. NO ASPEK SUB ASPEK SKOR KRITERIA KONDISI SAAT INI 1 2 3 4 5 6 4 Sudah menyusun kebijakan internal yang mencakup pengadaan Calon PNS, PPPK dan penerimaan PPPK dari instansi lain serta TNI/Polri untuk instansi tertentu. 3 Pelaksanaan penerimaan Calon PNS /PPPK/PNS dari instansi lain dilakukan secara terbuka. 1 Hanya penerimaan Calon PNS yang diumumkan secara luas di media. 2 Penerimaan Calon PNS diumumkan secara luas melalui media dan penerimaan PPPK yang di lingkungan instansi saja. 3 Penerimaan Calon PNS dan PPPK diumumkan secara luas, namun penerimaan PNS dari instansi lain diumumkan di lingkungan instansi saja. 4 Penerimaan Calon PNS, PPPK, dan PNS dari instansi lain diumumkan secara luas melalui media regional dan nasional. 4 Pelaksanaan LPJ (Latihan Pra Jabatan) bagi Calon PNS. 1 Pelaksanaan Pelatihan Prajabatan / Pelatihan Dasar lebih dari 1 (satu) tahun setelah pengangkatan Calon PNS. 2 Pelaksanaan Pelatihan prajabatan/ Pelatihan Dasar dilakukan 6-12 bulan setelah pengangkatan Calon PNS. 3 Pelaksanaan Pelatihan Prajabatan/Pelatihan Dasar dilakukan 1-5 bulan setelah pengangkatan Calon PNS. 4 Pelaksanaan Pelatihan Prajabatan/Pelatihan Dasar dilakukan langsung (paling lama 1 bulan) setelah pengangkatan Calon PNS. NO ASPEK SUB ASPEK SKOR KRITERIA KONDISI SAAT INI 1 2 3 4 5 6 5 Prosentase pegawai yang baru diangkat menjadi PNS yang penempatan pertamanya sesuai jabatan yang dilamar. 1 Kurang dari 50% pegawai yang baru diangkat menjadi PNS yang ditempatkan sesuai jabatan yang mereka lamar. 2 50% s.d. <75% pegawai yang baru diangkat menjadi PNS yang ditempatkan sesuai jabatan yang mereka lamar. 3 75% s.d. <90% pegawai yang baru diangkat menjadi PNS yang ditempatkan sesuai jabatan yang mereka lamar. 4 90% s.d. <100% pegawai yang baru diangkat menjadi PNS yang ditempatkan sesuai jabatan yang mereka lamar. III Pengembangan Karir 1 Ketersediaan standar kompetensi manajerial, bidang, dan sosio kultural untuk setiap jabatan. 1 Belum menyusun. 2 Sudah menyusun standar kompetensi manajerial untuk JPT Administrator dan Pengawas. 3 Sudah menyusun standar kompetensi manajerial bidang, dan sisio kultural untuk JPT Administrator dan Pengawas dan sudah ditetapkan oleh PPK. 4 Sudah menyusun standar kompetensi manajerial bidang, dan sosio kultural untuk seluruh pegawai dan sudah ditetapkan oleh PPK. 2 Ketersediaan profil pegawai yang disusun berdasarkan pemetaan talenta/kompetensi. 1 Belum pernah melakukan pemetaan talenta/kompetensi pegawai. 2 Sudah pernah melakukan pemetaan telenta/kompetensi hanya untuk pegawai yang mengikuti seleksi JPT. 3 Sudah melakukan pemetaan talenta / kompetensi seluruh JPT, Administrator dan Pengawas. NO ASPEK SUB ASPEK SKOR KRITERIA KONDISI SAAT INI 1 2 3 4 5 6 4 Sudah pernah melakukan pemetaan talenta/kompetensi dan sudah mempunyai profil seluruh pegawai. 3 Ketersediaan talent pool dan rencana suksesi yang disusun berdasarkan profil ASN (kualifikasi, kompetensi, dan kinerja) dengan mempertimbangkan pola karir instansi. 1 Belum pernah melakukan pemetaan talenta/kompetensi pegawai. 2 Sudah pernah melakukan pemetaan kompetensi telenta/ kompetensi hanya untuk pegawai yang mengikuti JPT. 3 Sudah pernah melakukan pemetaan telenta/kompetensi seluruh JPT, Administrator dan Pengawas. 4 Sudah pernah melakukan pemetaan telenta/kompetensi dan sudah mempunyai profil seluruh pegawai. 4 Ketersediaan informasi tentang kesenjangan kualifikasi dan kompetensi pegawai. 1 Belum pernah melaksanakan analisis kesenjangan kinerja. 2 Sudah melaksanakan analisis kesenjangan kinerja untuk Pejabat Pimpinan Tinggi. 3 Sudah melaksanakan analisis kesenjangan kualifikasi maupun kesenjangan kompetensi untuk Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator dan Pengawas saja. 4 Sudah melaksanakan analisis kualifikasi maupun kesenjangan kompetensi untuk untuk seluruh pegawai. 5 Ketersediaan informasi tentang kesenjangan kinerja. 1 Belum pernah melaksanakan analisis kesenjangan kinerja. 2 Sudah melaksanakan analisis kesenjangan kinerja untuk Pejabat Pimpinan Tinggi. 3 Sudah melaksanakan analisis kesenjangan kinerja untuk Pejabat Pimpinan Tinggi, Adminsitator, dan Pengawas. NO ASPEK SUB ASPEK SKOR KRITERIA KONDISI SAAT INI 1 2 3 4 5 6 4 Sudah melaksanakan analisis kesenjangan kinerja untuk seluruh pegawai. 6 Ketersediaan strategi dan program untuk mengatasi kesenjangan kompetensi dan kinerja dalam rangka peningkatan kapasitas ASN. 1 Belum menyusun strategi dan program untuk mengatasi kesenjangan. 2 Sudah menyusun strategi dan program untuk mengatasi kesenjangan, namun belum terinci dalam kegiatan serta penganggaran. 3 Sudah menyusun strategi dan program untuk mengatasi kesenjangan, namun belum terinci dalam kegiatan serta penganggaran untuk jangka pendek (untuk tahun berjalan). 4 Sudah menyusun strategi dan program untuk mengatasi kesenjangan, namun belum terinci dalam kegiatan serta penganggaran untuk jangka pendek dan menengah dan ditetapkan oleh PPK. 7 Penyelenggaraan Diklat untuk mengatasi kesenjangan. 1 Belum menyusun program Diklat. 2 Sudah menyusun program Diklat berdasarkan Analisis Kebutuhan Diklat. 3 Sudah menyusun program Diklat berdasarkan Analisis kesenjangan kompetensi dan kinerja, namun masih bersifat umum. 4 Sudah menyusun program Diklat berdasarkan Analisis kesenjangan kompetensi dan kinerja sesuai kebutuhan individu. 8 Pelaksanaan peningkatan kompetensi melalui praktik kerja dan 1 Belum menyusun program pengembangan karir melalui praktik kerja dan pertukaran pegawai. NO ASPEK SUB ASPEK SKOR KRITERIA KONDISI SAAT INI 1 2 3 4 5 6 pertukaran pegawai. 2 Sudah menyusun program pengembangan karir melalui praktik kerja dan pertukaran pegawai, namun belum melaksanakannya. 3 Sudah menyusun program pengembangan karir melalui praktik kerja dan pertukaran pegawai, namun belum dilaksanakan secara terjadwal. 4 Sudah menyusun program pengembangan karir melalui praktik kerja dan pertukaran pegawai, sudah dilaksanakan secara terjadwal. 9 Pelaksanaan peningkatan kompetensi melalui coaching, counseling dan mentoring. 1 Belum melaksanakan kegiatan peningkatan kompetensi melalui coaching, counseling dan mentoring. 2 Sudah melaksanakan salah satu kegiatan peningkatan kompetensi melalui coaching, counseling dan mentoring. 3 Sudah melaksanakan 2 (dua) kegiatan peningkatan kompetensi melalui coaching, counseling dan mentoring. 4 Sudah melaksanakan kegiatan peningkatan kompetensi melalui coaching, counseling dan mentoring. IV Promosi dan Mutasi/ Rotasi 1 Penyusunan da n penetapan kebijakan internal (Perbup) tentang pola karir. 1 Belum menyusun kebijakan internal (Perbup) tentang pola karir. 2 Sudah menyusun kebijakan internal (Perbup) tentang pola karir. 3 Sudah menyusun dan menetapkan kebijakan internal (Perbup) tentang pola karir. 4 Sudah menyusun dan menetapkan kebijakan internal (Perbup) tentang pola karir berdasarkan pola dasar karir nasional. NO ASPEK SUB ASPEK SKOR KRITERIA KONDISI SAAT INI 1 2 3 4 5 6 2 Ketersediaan kebijakan internal (Perbup) tentang mutasi, rotasi dan promosi secara objektif dan transparan dengan mengacu pada rencana suksesi. 1 Belum menyusun kebijakan internal terkait mutasi, rotasi dan promosi. 2 Sudah menyusun kebijakan internal terkait mutasi, rotasi dan promosi ke JPT. 3 Sudah menyusun dan menetapkan kebijakan internal terkait mutasi, rotasi dan promosi ke JPT, Administrator dan Pengawas. 4 Sudah menyusun dan menetapkan kebijakan internal terkait mutasi, rotasi dan promosi ke JPT, Administrator dan Pengawas serta telah ditetapkan dengan keputusan PPK. 3 Pelaksanaan kebijakan pengisian JPT, Administrator dan Pengawas secara terbuka dan kompetitif 1 Sudah melaksanakan pengisian JPT, secara terbuka dan kompetitif namun masih terbatas di lingkungan instansi. 2 Sudah melaksanakan pengisian JPT secara terbuka dan kompetitif tingkat regional/ nasional. 3 Sudah melaksanakan pengisian JPT secara terbuka dan kompetitif tingkat regional/ nasional serta pengisian Administrator dan Pengawas dengan metode assessment. 4 Sudah melaksanakan pengisian JPT secara terbuka dan kompetitif tingkat regional/ nasional serta pengisian Administrator dan Pengawas dengan metode assessment tanpa adanya pengaduan. V Manajemen Kinerja. 1 Penyusunan kontrak kinerja yang terukur. 1 Sudah menyusun kontrak kinerja, namun hanya untuk Pejabat Pimpinan Tinggi. 2 Sudah menyusun kontrak kinerja, bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, dan Pengawas. NO ASPEK SUB ASPEK SKOR KRITERIA KONDISI SAAT INI 1 2 3 4 5 6 3 Sudah menyusun kontrak kinerja bagi seluruh pegawai. 4 Sudah menyusun kontrak kinerja bagi seluruh pegawai yang diturunkan dari rencana strategis organisasi. 2 Penerapan metode penilaian kinerja yang objektif dan terukur. 1 Belum menerapkan metode penilaian kinerja yang objektif dan terukur. 2 Sudah menerapkan metode penilaian kinerja yang objektif dan terukur namun terbatas untuk JPT. 3 Sudah menerapkan metode penilaian kinerja yang objektif dan terukur namun terbatas untuk JPT, Adminsitrator dan Pengawas. 4 Sudah menerapkan metode penilaian kinerja yang objektif dan terukur untuk seluruh pegawai. 3 Pelaksanaan penilaian kinerja secara berkala untuk memastikan tercapainya kontrak kinerja. 1 Belum melaksanakan penilaian kinerja secara berkala. 2 Sudah melaksanakan penilaian kinerja secara berkala dalam 1 tahun sekali. 3 Sudah melaksanakan penilaian kinerja secara berkala dalam 6 bulan sekali yang disertai dengan dialog kinerja. 4 Sudah melaksanakan penilaian kinerja secara berkala 3 bulan sekali yang disertai dengan dialog kinerja. 4 Ketersediaan informasi dan strategi untuk mengatasi permasalahan kinerja. 1 Belum menganalisis permasalahan yang terkait kinerja yang rendah atau tidak sesuai kontrak. 2 Sudah menganalisis permasalahan yang terkait kinerja yang rendah atau tidak sesuai kontrak. NO ASPEK SUB ASPEK SKOR KRITERIA KONDISI SAAT INI 1 2 3 4 5 6 3 Sudah menganalisis permasalahan kinerja yang tidak sesuai kontrak dan sudah menyusun strategi untuk mengatasi masalah tersebut untuk mewujudkan tujuan organisasi. 4 Sudah menganalisis permasalahan dan menyusun strategi untuk mengatasi masalah kinerja yang rendah serta melaksanakan strategi tersebut tersebut untuk mewujudkan tujuan organisasi. 5 Penggunaan hasil penilaian kinerja sebagai dasar bagi penentuan keputusan manajemen terkait pembinaan dan pengembangan karir (promosi, mutasi, rotasi, diklat). 1 Hasil penilaian kinerja belum dijadikan dasar dalam promosi, mutasi, demosi, rotasi, diklat. 2 Hasil penilaian kinerja hanya dijadikan salah satu pertimbangan dalam membuat keputusan promosi, mutasi dan demosi. 3 Hasil penilaian kinerja sudah dijadikan pertimbangan utama dalam membuat keputusan promosi, mutasi, dan demosi. 4 Hasil penilaian kinerja sudah dijadikan pertimbangan utama dalam pengembangan karir (promosi, mutasi, rotasi, demosi, diklat, praktik kerja dan pertukaran pegawai). VI Penggajian, Penghargaan dan Disiplin. 1 Kebijakan pembayaran tunjangan kinerja dikaitkan dengan hasil penilaian kinerja. 1 Tunjangan kinerja belum memperhitungkan hasil penilaian kinerja dan disiplin kerja. 2 Tunjangan kinerja sudah memperhitungkan disiplin kerja. 3 Tunjangan kinerja sudah memperhitungkan hasil penilaian kinerja dan disiplin kerja. 4 Tunjangan kinerja sudah memperhitungkan hasil penilaian kinerja sebagai faktor yang utama disamping disiplin kerja. NO ASPEK SUB ASPEK SKOR KRITERIA KONDISI SAAT INI 1 2 3 4 5 6 2 Ketersediaan kebijakan internal (Perbup) untuk memberi penghargaan yang bersifat finansial dan nonfinansial terhadap pegawai berprestasi luar biasa. 1 Belum menyusun kebijakan internal untuk memberi penghargaan kepada pegawai berprestasi luar biasa. 2 Belum menyusun kebijakan internal untuk memberi penghargaan kepada pegawai berprestasi luar biasa dan belum menjadi agenda tetap, namun belum ditetapkan oleh PPK. 3 Sudah menyusun kebijakan internal untuk memberi penghargaan kepada pegawai berprestasi luar biasa dan sudah menjadi agenda tahunan, namun belum ditetapkan oleh PPK. 4 Sudah menyusun dan menetapkan kebijakan internal untuk memberi pengahrgaan kepada pegawai berprestasi luar biasa dan sudah menjadi agenda tahunan. 3 Penegakan kode etik dan kode perilaku ASN di lingkungan instansinya. 1 Belum menyusun kode etik dan kode perilaku ASN untuk lingkungan instansinya. 2 Sudah menyusun kode etik dan kode perilaku ASN untuk lingkungan instansinya namun belum disosialisasikan secara luas. 3 Sudah menyusun kode etik dan kode perilaku ASN untuk lingkungan instansinya sudah disosialisasikan namun belum ditegakkan secara konsisten kepada pegawai. 4 Sudah menyusun kode etik dan kode perilaku ASN untuk lingkungan instansinya, sudah dibentuk tim dan penegakan kode etik dan kode perilaku secara konsisten. 4 Pengelolaan data terkait pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik dan kode 1 Data terkait penegakan disiplin, pelanggaran kode etik dan kode perilaku belum dikelola. NO ASPEK SUB ASPEK SKOR KRITERIA KONDISI SAAT INI 1 2 3 4 5 6 perilaku yang dilakukan pegawai. 2 Data terkait penegakan disiplin, pelanggaran kode etik dan kode perilaku sudah dikelola namun masih secara manual. 3 Sudah mempunyai database terkait penegakan disiplin, pelanggaaran kode etik dan kode perilaku namun belum terintegrasi dengan Sistem Informasi Kepegawaian. 4 Sudah mempunyai database terkait penegakan disiplin, pelanggaaran kode etik dan kode perilaku dan sudah terintegrasi dengan Sistem Informasi Kepegawaian BKN. VII Perlindungan dan Pelayanan. 1 Kebijakan perlindungan pegawai diluar dari jaminan kesehatan, jaminan kecelakan kerja, program pensiun, yang diselenggarakan secara nasional. 1 Belum menyusun. 2 Sudah menyusun dan menetapkan kebijakan perlindungan hukum bagi pegawai yang terkena kasus terkait dengan pekerjaan. 3 Sudah menyusun dan menetapkan kebijakan perlindungan hukum dan program persiapan masa pensiun. 4 Sudah menyusun dan menetapkan kebijakan perlindungan hukum, program persiapan pensiun dan program lainnya. 2 Penyediaan kemudahan bagi pegawai yang membutuhkan pelayanan administrasi. 1 Semua pelayanan dilakukan secara manual. 2 Menyediakan salah satu sistem yang memudahkan dalam pelayanan administrasi (pembayaran gaji, pemrosesan kenaikan pangkat, pensiun, BPJS, dan lain-lain). 3 Menyediakan 2 (dua) sistem yang memudahkan dalam pelayanan administrasi (pembayaran gaji, pemrosesan kenaikan pangkat, pensiun, BPJS, dan lain-lain). NO ASPEK SUB ASPEK SKOR KRITERIA KONDISI SAAT INI 1 2 3 4 5 6 4 Menyediakan lebih dari 2 (dua) sistem yang memudahkan dalam pelayanan administrasi (pembayaran gaji, pemrosesan kenaikan pangkat, pensiun, BPJS, dan lain-lain). VIII Sistem Informasi. 1 Pembangunan sistem informasi kepegawaian yang berbasis online yang terintegrasi dengan sistem penilaian kinerja, penegakan disiplin dan pembinaan pegawai. 1 Belum membangun sistem informasi kepegawaian yang berbasis online. 2 Sudah membangun sistem informasi kepegawaian yang berbasis online, namun datanya belum realtime. 3 Sudah membangun sistem informasi kepegawaian yang berbasis online, yang menyajikan data belum realtime. 4 Sudah membangun sistem informasi kepegawaian yang berbasis online, yang terintegrasi dengan sistem penilaian kinerja, penegakan disiplin dan pembinaan pegawai. 2 Penerapan e- performance yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kepegawaian yang berbasis online. 1 Belum menerapkan e-performance. 2 Sudah menerapkan e- performance, namun belum optimal penggunaannya. 3 Sudah menerapkan e- performance, tetapi belum terintegrasi dengan sistem informasi. 4 Sudah menerapkan e- performance yang terintegrasi dengan sistem informasi. 3 Penggunaan e-office yang memudahkan pelayanan dministrasi kepegawaian. 1 Belum menggunakan e- office dalam pelayanan administrasi kepegawaian. 2 Sudah menggunakan e- office dalam pelayanan administrasi kepegawaian namun pemanfaatannya belum optimal. 3 Sudah menggunakan e- Office dalam pelayanan administrasi kepegawaian. NO ASPEK SUB ASPEK SKOR KRITERIA KONDISI SAAT INI 1 2 3 4 5 6 4 Sudah menggunakan e- office dalam pelayanan administrasi kepegawaian dan pelayanan lainnya. 4 Pembangunan dan penggunaan assessment center dalam pemetaan kompetensi dan pengisian jabatan. 1 Belum membangun assessment center. 2 Sudah membangun dan menggunakan assessment center namun hanya untuk seleksi JPT. 3 Sudah membangun dan menggunakan assessment center namun hanya untuk seleksi JPT, Administrator, dan Pengawas. 4 Sudah membangun dan menggunakan assessment center untuk pembinaan karir seluruh pegawai. Kondisi tata kelola pemerintahan dan manajemen ASN seperti tersebut di atas dapat berpengaruh terhadap menurunnya kualitas SDM dan kualitas pelayanan pada pemerintah daerah. Untuk itu penyelenggaraan manajemen SDM mulai dari perencanaan kebutuhan sampai dengan pemberhentian dengan didukung sistem informasi yang disusun berbasis kompetensi dan diperbarui setiap saat menjadi kebutuhan dalam meningkatkan kualitas SDM dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Dengan diterapkannya Sistem Merit dalam penyelenggaraan Manajemen ASN diharapkan mampu mewujudkan ASN yang profesional, berintegritas, netral dan berkinerja tinggi. Sistem Merit adalah kebijakan dan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi. Tujuan penerapan sistem merit adalah untuk memastikan jabatan di birokrasi pemerintah diduduki oleh orang- orang yang profesional, dalam arti kompeten dan melaksanakan tugas berdasarkan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN. Dengan demikian tata kelola Negara menjadi lebih efektif dan kualitas pelayanan publik dapat terjaga karena dilaksanakan oleh aparatur yang memiliki keahlian yang sesuai di bidangnya. Sistem merit juga menjamin jenjang karir yang jelas dan objektif bagi ASN karena didasarkan pada proses dan hasil kinerja aparatur. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Merit dalam Manajemen ASN, tahapan pertama dalam penerapan sistem merit adalah dengan penyusunan road map penerapan sistem merit; tahap kedua adalah pembentukan tim penilai mandiri penerapan sistem merit Kabupaten Murung Raya; tahap ketiga adalah penilaian mandiri terhadap penerapan sistem merit di instansi; tahap keempat adalah penetapan penerapan sistem merit oleh KASN berupa indeks sistem merit instansi berdasarkan hasil verifikasi terhadap hasil penilaian mandiri dan bukti/evidence dokumen data yang disertakan oleh Tim Penilai Mandiri Instansi; dan terakhir adalah pelaksanaan rekomendasi KASN yang merupakan hasil penilaian penerapan sistem merit pada masing-masing Instansi Pemerintah. Pemerintah Daerah telah menerapkan manajemen ASN mulai dari perencanaan, pengadaan sampai dengan sistem informasi, akan tetapi Manajemen ASN yang berfokus pada implementasi sistem merit belum dilakukan. Keseriusan terhadap manajemen ASN berdasarkan sistem merit mulai dilakukan sejak tahun 2020 dan dibuktikan dengan perubahan tujuan sasaran Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) 2018-2023 dalam Rencana Strategis Perubahan 2018-2023, yakni menetapkan indeks merit sebagai indikator sasaran Perangkat Daerah. Penetapan sasaran Perangkat Daerah ini tentu harus disertai dengan rencana aksi yang harus tercermin dalam program, kegiatan serta sub kegiatan yang ditetapkan oleh Perangkat Daerah yang berkontribusi terhadap pembangunan sistem merit terutama BKPSDM. Manajemen ASN berbasis merit tidak dapat dilakukan secara instan, namun dibutuhkan serangkaian tahapan rencana aksi dalam jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang. Bahwa untuk mendukung tercapainya target indeks reformasi birokrasi tersebut, perlu penerapan Sistem Merit dalam penyelenggaraan Manajemen SDM yang merupakan area perubahan kelima dalam reformasi birokrasi. Penerapan sistem merit akan dilaksanakan secara bertahap selama 5 (lima) tahun mulai tahun 2021 sampai dengan tahun 2025. Adapun secara terperinci target Sistem Merit yang ingin dicapai pada tahun 2025 sebagai berikut: Tabel 2. Kondisi Sistem Merit Yang Ingin Dicapai NO ASPEK SUB ASPEK SKOR KRITERIA KONDISI YANG INGIN DICAPAI (TAHUN 2025) 1 2 3 4 5 6 I Perencanaan Kebutuhan. 1 Ketersediaan peta jabatan dan rencana kebutuhan pegawai untuk jangka menengah 5 (tahun) sudah ditetapkan PPK. 1 Belum disusun atau sudah disusun namun belum didasarkan Anjab dan ABK. 2 Sudah disusun peta jabatan dan rencana kebutuhan pegawai untuk tahun berjalan berdasarkan Anjab dan ABK dirinci menurut jenis jabatan, pangkat, deskripsi tugas dan kualifikasi. 3 Sudah disusun peta jabatan dan rencana kebutuhan pegawai untuk jangka waktu menengah berdasarkan Anjab dan ABK dirinci menurut jenis jabatan, pangkat, deskripsi tugas dan kualifikasi namun belum ditetapkan dengan keputusan PPK; NO ASPEK SUB ASPEK SKOR KRITERIA KONDISI YANG INGIN DICAPAI (TAHUN 2025) 1 2 3 4 5 6 4 Sudah disusun peta jabatan dan rencana kebutuhan pegawai untuk jangka waktu menengah berdasarkan Anjab dan ABK dirinci menurut jenis jabatan, pangkat, deskripsi tugas dan kualifikasi dan sudah ditetapkan dengan keputusan PPK; 2 Ketersediaan data kepegawaian secara lengkap dan real time yang disusun menurut jabatan, pangkat, unit kerja, kualifikasi dan kompetensi. 1 Data kepegawaian tersedia dan dikelola secara manual. 2 Data kepegawaian tersedia dan sudah dikelola berbasis teknologi informasi namun belum diperbaharui secara berkala (real time). 3 Data kepegawaian tersedia dan sudah dikelola berbasis teknologi dan sudah diperbaharui secara berkala (real time) namun pengelolaannya belum terintegrasi dengan data kepegawaian lainnya. 4 Data kepegawaian tersedia dan sudah dikelola berbasis teknologi dan sudah diperbaharui secara berkala (real time) serta pengelolaannya sudah terintegrasi dengan data kepegawaian lainnya. 3 Ketersediaan data pegawai yang akan memasuki masa pensiun dalam 5 tahun yang disusun menurut jabatan, pangkat, unit kerja. 1 Belum tersedia atau sudah tersedia namun masih dikelola secara manual. 2 Tersedia data pegawai yang akan pensiun dirinci menurut pangkat, jabatan, pendidikan dan unit kerja, namun data belum real time. NO ASPEK SUB ASPEK SKOR KRITERIA KONDISI YANG INGIN DICAPAI (TAHUN 2025) 1 2 3 4 5 6 3 Tersedia data pegawai yang akan pensiun untuk 5 tahun kedepan yang dirinci menurut pangkat, jabatan, pendidikan dan unit kerja, dan data diperbaharui real time. 4 Tersedia data pegawai yang akan pensiun untuk 5 tahun kedepan yang dirinci menurut pangkat, jabatan, pendidikan dan unit kerja, dan data diperbaharui real time serta terintegrasi dalam SIMPEG. 4 Ketersediaan rencana pengadaan untuk memenuhi kebutuhan ASN untuk jangka menengah (5 Tahun) yang berasal dari Calon PNS, PPPK atau PNS dari instansi lain. 1 Belum menyusun atau sudah menyusun rencana pemenuhan kebutuhan calon PNS namun belum dirinci menurut jenis- jenis jabatan. 2 Sudah menyusun rencana pemenuhan kebutuhan pegawai hanya untuk Calon PNS menurut jenis jabatan. 3 Sudah menyusun rencana pemenuhan kebutuhan pegawai hanya untuk Calon PNS maupun PPPK. 4 Sudah menyusun rencana pemenuhan kebutuhan pegawai hanya untuk Calon PNS maupun PPPK dan dari instansi lain. II Pengadaan 1 Ketersediaan rencana pengadaan ASN untuk tahun berjalan yang dirinci menurut jumlah, jenis jabatan, pangkat, kualifikasi, kompetensi dan unit kerja baik dari Calon 1 Belum menyusun atau sudah menyusun rencana pengadaan CPNS yang dirinci menurut jumlah, jenis jabatan, pangkat, kualifikasi dan unit kerja. NO ASPEK SUB ASPEK SKOR KRITERIA KONDISI YANG INGIN DICAPAI (TAHUN 2025) 1 2 3 4 5 6 PNS, PPPK ataupun PNS dari instansi lain serta TNI/Polri (untuk instansi tertentu). 2 Sudah menyusun rencana pengadaan ASN dari jalur CPNS dan PPPK atau PNS dari instansi lain dan TNI/Polri (untuk instansi tertentu) yang dirinci menurut jumlah, jenis jabatan, pangkat, kualifikasi dan unit kerja. 3 Sudah menyusun rencana pengadaan ASN baik yang akan diisi oleh CPNS dan PPPK atau PNS dari instansi lain dan TNI/Polri (untuk instansi tertentu) yang dirinci menurut jumlah, jenis jabatan, pangkat, kualifikasi dan unit kerja. 4 Sudah menyusun rencana pengadaan ASN menurut jumlah, jabatan dan pangkat, kualifikasi, ompetensi dan unit kerja baik yang akan diisi oleh CPNS dan PPPK atau PNS dari instansi lain dan TNI/Polri (untuk instansi tertentu) dan rencana tersebut sudah ditetapkan PPK. 2 Ketersediaan kebijakan internal (Perbup) terkait pengadaan ASN dan TNI/Polri (untuk instasi tertentu) secara terbuka, kompetitif, transparan dan tidak diskrimitatif. 1 Belum menyusun kebijakan internal, hanya membuat SK Pembentukan Panitia Seleksi jika ada penerimaan Calon PNS. 2 Sudah menyusun kebijakan internal, namun hanya mengatur tata cara pengadaan Calon PNS. 3 Sudah menyusun kebijakan internal, namun hanya mengatur tata cara pengadaan Calon PNS dan PPPK. NO ASPEK SUB ASPEK SKOR KRITERIA KONDISI YANG INGIN DICAPAI (TAHUN 2025) 1 2 3 4 5 6 4 Sudah menyusun kebijakan internal yang mencakup pengadaan Calon PNS, PPPK dan penerimaan PPPK dari instansi lain serta TNI/Polri untuk instansi tertentu. 3 Pelaksanaan penerimaan Calon PNS/PPPK/PNS dari Instansi lain dilakukan secara terbuka. 1 Hanya penerimaan Calon PNS yang diumumkan secara luas di media. 2 Penerimaan Calon PNS diumumkan secara luas melalui media dan penerimaan PPPK yang di lingkungan instansi saja. 3 Penerimaan Calon PNS dan PPPK diumumkan secara luas, namun penerimaam PNS dari instansi lain diumumkan di lingkungan instansi saja. 4 Penerimaan Calon PNS, PPPK, dan PNS dari instansi lain diumumkan secara luas melalui media regional dan nasional. 4 Pelaksanaan LPJ (Latihan Pra Jabatan) bagi Calon PNS. 1 Pelaksanaan Pelatiha n Prajabatan/Pelatihan Dasar lebih dari 1 (satu) tahun setelah pengangkatan Calo n PNS. 2 Pelaksanaan Pelatihan Prajabatan / Pelatihan Dasar dilakukan 6-12 bulan setelah pengangkatan Calon PNS. 3 Pelaksanaan Pelatihan Prajabatan / Pelatihan Dasar dilakukan 1-5 bulan setelah pengangkatan Calon PNS. NO ASPEK SUB ASPEK SKOR KRITERIA KONDISI YANG INGIN DICAPAI (TAHUN 2025) 1 2 3 4 5 6 4 Pelaksanaan Pelatihan Prajabatan/ Pelatihan Dasar dilakukan langsung (paling lama 1 bulan) setelah pengangkatan Calon PNS. 5 Prosentase pegawai yang baru diangkat menjadi PNS yang penempatan pertamanya ses uai jabatan yang dilamar. 1 Kurang dari 50% pegawai yang baru diangkat menjadi PNS yang ditempatkan sesuai jabatan yang mereka lamar. 2 50% s.d. <75% pegawai yang baru diangkat menjadi PNS yang ditempatkan sesuai jabatan yang mereka lamar. 3 75% s.d. <90% pegawai yang baru diangkat menjadi PNS yang ditempatkan sesuai jabatan yang mereka lamar. 4 90% s.d. <100% pegawai yang baru diangkat menjadi PNS yang ditempatkan sesuai jabatan yang mereka lamar. III Pengembangan Karir 1 Ketersediaan standar kompetensi manajerial, bidang, dan sosio kultural untuk setiap jabatan. 1 Belum menyusun. 2 Sudah menyusun Standar kompetensi manajerial untuk JPT Administrator dan Pengawas. 3 Sudah menyusun Standar kompetensi manajerial bidang, dan sosio kultural untuk JPT Administrator dan Pengawas dan sudah ditetapkan oleh PPK. 4 Sudah menyusun standar kompetensi manajerial bidang, dan sosio kultural untuk seluruh pegawai dan sudah ditetapkan oleh PPK. 2 Ketersediaan profil pegawai yang disusun berdasarkan pemetaan 1 Belum pernah melakukan pemetaan talenta/kompetensi pegawai. NO ASPEK SUB ASPEK SKOR KRITERIA KONDISI YANG INGIN DICAPAI (TAHUN 2025) 1 2 3 4 5 6 talenta/kompetensi. 2 Sudah pernah melakukan pemetaan telenta/kompetensi hanya untuk pegawai yang mengikuti seleksi JPT. 3 Sudah melakukan pemetaan talenta/ kompetensi seluruh JPT, Administrator dan Pengawas. 4 Sudah pernah melakukan pemetaan talenta/kompetensi dan sudah mempunyai profil seluruh pegawai. 3 Ketersediaan telent pool dan rencana suksesi yang disusun berdasarkan profil ASN (kualifikasi, kompetensi, dan kinerja) dengan mempertimbangkan pola karir instansi. 1 Belum membangun telent pool. 2 Sudah membangun telent pool yang disusun berdasarkan kesesuaian kompetensi manajerial (hasil assessment center) dan kinerja. 3 Sudah membangun telent pool yang disusun berdasarkan kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi bidang dan kinerja serta menyusun rencana suksesi, namun tidak diperbaharui secara berkala; 4 Sudah membangun telent pool yang disusun berdasarkan kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi bidang dan kinerja serta menyusun rencana suksesi, dan diperbaharui secara berkala; 4 Ketersediaan informasi tentang kesenjangan kualifikasidan 1 Belum pernah melaksanakan analisis kesenjangan kinerja. NO ASPEK SUB ASPEK SKOR KRITERIA KONDISI YANG INGIN DICAPAI (TAHUN 2025) 1 2 3 4 5 6 kompetensi pegawai. 2 Sudah melaksanakan analisis kesenjangan kinerja untuk Pejabat Pimpinan Tinggi. 3 Sudah melaksanakan analisis kesenjangan kualifikasi maupun kesenjangan kompetensi untuk pejabat pimpinan tinggi, Administrator dan Pengawas saja. 4 Sudah melaksanakan analisis kualifikasi maupun kesenjangan kompetensi untuk untuk seluruh pegawai. 5 Ketersediaan informasi tentang kesenjangan kinerja. 1 Belum pernah melaksanakan analisis kesenjangan kinerja. 2 Sudah melaksanakan analisis kesenjangan kinerja untuk Pejabat Pimpinan Tinggi. 3 Sudah melaksanakan analisis kesenjangan kinerja untuk Pejabat Pimpinan Tinggi, Adminsitator, dan Pengawas. 4 Sudah melaksanakan analisis kesenjangan kinerja untuk seluruh pegawai. 6 Ketersediaan strategi dan program untuk mengatasi kesenjangan kompetensi dan kinerja dalam rangka peningkatan kapasitas ASN. 1 Belum menyusun strategi dan program untuk mengatasi kesenjangan. 2 Sudah menyusun strategi dan program untuk mengatasi kesenjangan, namun belum terinci dalam kegiatan serta penganggaran 3 Sudah menyusun strategi dan program untuk mengatasi kesenjangan, namun belum terinci dalam kegiatan serta penganggaran untuk jangka pendek (untuk tahun berjalan). NO ASPEK SUB ASPEK SKOR KRITERIA KONDISI YANG INGIN DICAPAI (TAHUN 2025) 1 2 3 4 5 6 4 Sudah menyusun strategi dan program untuk mengatasi kesenjangan, namun belum terinci dalam kegiatan serta penganggaran untuk jangka pendek dan menengah dan ditetapkan oleh PPK. 7 Penyelenggaraan diklat untuk mengatasi kesenjangan. 1 Belum menyusun program diklat. 2 Sudah menyusun program diklat berdasarkan analisis kebutuhan diklat. 3 Sudah menyusun program diklat berdasarkan analisis kesenjangan kompetensi dan kinerja, namun masih bersifat umum. 4 Sudah menyusun program diklat berdasarkan analisis kesenjangan kompetensi dan kinerja sesuai kebutuhan individu. 8 Pelaksanaan peningkatan kompetensi melalui praktik kerja dan pertukaran pegawai. 1 Belum menyusun program pengembangan karir melalui praktik kerja dan pertukaran pegawai. 2 Sudah menyusun program pengembangan karir melalui praktik kerja dan pertukaran pegawai, namun belum melaksanakannya. 3 Sudah menyusun program pengembangan karir melalui praktik kerja dan pertukaran pegawai, namun belum dilaksanakan secara terjadwal. NO ASPEK SUB ASPEK SKOR KRITERIA KONDISI YANG INGIN DICAPAI (TAHUN 2025) 1 2 3 4 5 6 4 Sudah menyusun program pengembangan karir melalui praktik kerja dan pertukaran pegawai, dan sudah dilaksanakan secara terjadwal. 9 Pelaksanaan peningkatan kompetensi melalui coaching, counseling dan mentoring. 1 Belum melaksanakan kegiatan peningkatan kompetensi melalui coaching, counseling dan mentoring. 2 Sudah melaksanakan salah satu kegiatan peningkatan kompetensi melaluicoaching, counseling dan mentoring. 3 Sudah melaksanakan 2 (dua) kegiatan peningkatan kompetensi melalui coaching, counseling dan mentoring. 4 Sudah melaksanakan kegiatan peningkatan kompetensi melalui coaching, counseling dan mentoring. IV Promosi dan Mutasi/Rota si 1 Penyusunan dan penetapan kebijakan internal (Perbup) tentang pola karir. 1 Belum menyusun kebijakan internal (Perbup) tentang pola karir. 2 Sudah menyusun kebijakan internal (Perbup) tentang pola karir. 3 Sudah menyusun dan menetapkan kebijakan internal (Perbup) tentang pola karir. 4 Sudah menyusun dan menetapkan kebijakan internal (Perbup) tentang pola karir berdasarkan pola dasar karir nasional. 2 Ketersediaan kebijakan internal (Perbup) tentang mutasi, rotasi dan 1 Belum menyusun kebijakan internal terkait mutasi, rotasi dan promosi. NO ASPEK SUB ASPEK SKOR KRITERIA KONDISI YANG INGIN DICAPAI (TAHUN 2025) 1 2 3 4 5 6 promosi secara objektif dan transparan dengan mengacu pada rencana suksesi. 2 Sudah menyusun kebijakan internal terkait mutasi, rotasi dan promosi ke JPT. 3 Sudah menyusun dan menetapkan kebijakan internal terkait mutasi, rotasi dan promosi ke JPT, Administrator dan Pengawas. 4 Sudah menyusun dan menetapkan kebijakan internal terkait mutasi, rotasi dan promosi ke JPT, Administrator dan Pengawas serta telah ditetapkan dengan keputusan PPK. 3 Pelaksanaan kebijakan pengisianJPT, Administrator dan Pengawas secara terbuka dan kompetitif. 1 Sudah melaksanakan pengisian JPT, secara terbuka dan kompetitif namun masih terbatas di lingkungan instansi. 2 Sudah melaksanakan pengisian JPT secara terbuka dan kompetitif tingkat regional/ nasional. 3 Sudah melaksanakan pengisian JPT secara terbuka dan kompetitif tingkat regional/ nasional serta pengisian Administrator dan Pengawas dengan metode assessment. 4 Sudah melaksanakan pengisian JPT secara terbuka dan kompetitif tingkat regional/nasional serta pengisian Administrator dan Pengawas dengan metode assessment tanpa adanya pengaduan. V Manajema n Kinerja. 1 Penyusunan kontrak kinerja yang terukur. 1 Sudah menyusu n kontrak kinerja, namun hanya untuk Pejabat Pimpinan Tinggi. NO ASPEK SUB ASPEK SKOR KRITERIA KONDISI YANG INGIN DICAPAI (TAHUN 2025) 1 2 3 4 5 6 2 Sudah menyusu n kontrak kinerja, bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator dan Pengawas. 3 Sudah menyusu n kontrak kinerja bagi seluruh pegawai. 4 Sudah menyusu n kontrak kinerja bagi seluruh pegawai yang diturunkan dari rencana strategis organisasi. 2 Penerapan metode penilaian kinerja yang objektif dan terukur. 1 Belum menerapkan metode penilaian kinerja yang objektif dan terukur. 2 Sudah menerapkan metode penilaian kinerja yang objektif dan terukur namun terbatas untuk JPT. 3 Sudah menerapkan metode penilaian kinerja yang objektif dan terukur namun terbatas untuk JPT, Adminsitrator dan Pengawas. 4 Sudah menerapkan metode penilaian kinerja yang objektif dan terukur untuk seluruh pegawai. 3 Pelaksanaan penilaian kinerja secara berkala untuk memastikan tercapainya kontrak kinerja. 1 Belum melaksanakan penilaian kinerja secara berkala. 2 Sudah melaksanakan penilaian kinerja secara berkala dalam 1 tahun sekali. 3 Sudah melaksanakan penilaian kinerja secara berkala dalam 6 bulan sekali yang disertai dengan dialog kinerja. 4 Sudah melaksanakan penilaian kinerja secara berkala 3 bulan sekali yang disertai dengan dialog NO ASPEK SUB ASPEK SKOR KRITERIA KONDISI YANG INGIN DICAPAI (TAHUN 2025) 1 2 3 4 5 6 kinerja. 4 Ketersediaan informasi dan strategi untuk mengatasi permasalahan kinerja. 1 Belum menganalisis permasalahan yang terkait kinerja yang rendah atau tidak sesuai kontrak. 2 Sudah menganalisis permasalahan yang terkait kinerja yang rendah atau tidak sesuai kontrak. 3 Sudah menganalisis permasalahan kinerja yang tidak sesuai kontrak dan sudah menyusun strategi untuk mengatasi masalah tersebut untuk mewujudkan tujuan organisasi. 4 Sudah menganalisis permasalahan dan menyusun strategi untuk mengatasi masalah kinerja yang rendah serta melaksanakan strategi tersebut tersebut untuk mewujudkan tujuan organisasi. 5 Penggunaan hasil penilaian kinerja sebagai dasar bagi penentuan keputusan manajemen terkait pembinaan dan pengembangan karir (promosi, mutasi, rotasi, demosi dan diklat). 1 Hasil penilaian kinerja belum dijadikan dasar dalam promosi, mutasi, demosi, rotasi, diklat. 2 Hasil penilaian kinerja hanya dijadikan salah satu pertimbangan dalam membuat keputusan promosi, mutasi, dan demosi. 3 Hasil penilaian kinerja sudah dijadikan pertimbangan utama dalam membuat keputusan promosi, mutasi dan demosi. NO ASPEK SUB ASPEK SKOR KRITERIA KONDISI YANG INGIN DICAPAI (TAHUN 2025) 1 2 3 4 5 6 4 Hasil penilaian kinerja sudah dijadikan pertimbangan utama dalam pengembangan karir (promosi, rotasi, demosi, diklat, praktik kerja dan pertukaran pegawai). VI Penggajian, Penghargaan dan Disiplin. 1 Kebijakan pembayaran tunjangan kinerja dikaitkan dengan hasil penilaian kinerja. 1 Tunjangan kinerja belum memperhitungkan hasil penilaian kinerja dan disiplin kerja. 2 Tunjangan kinerja sudah memperhitungkan disiplin kerja. 3 Tunjangan kinerja sudah memperhitungkan hasil penilaian kinerja dan disiplin kerja. 4 Tunjangan kinerja sudah memperhitungkan hasil penilaian kinerja sebagai faktor yang utama disamping disiplin kerja. 2 Ketersediaan kebijakan internal (Perbup) untuk memberi penghargaan yang bersifat finansial dan nonfinansial terhadap pegawai berprestasi luar biasa. 1 Belum menyusun kebijakan internal untuk memberi penghargaan kepada pegawai berprestasi luar biasa. 2 Belum menyusun kebijakan internal untuk memberi penghargaan kepada pegawai berprestasi luar biasa dan belum menjadi agenda tetap, namun belum ditetapkan oleh PPK. 3 Sudah menyusun kebijakan internal untuk memberi penghargaan kepada pegawai berprestasi luar biasa dan sudah menjadi agenda tahunan, namun belum ditetapkan oleh PPK. NO ASPEK SUB ASPEK SKOR KRITERIA KONDISI YANG INGIN DICAPAI (TAHUN 2025) 1 2 3 4 5 6 4 Sudah menyusun dan menetapkan kebijakan internal untuk memberi penghargaan kepada pegawai berprestasi luar biasa dan sudah menjadi agenda tahunan. 3 Penegakan kode etik dan kode perilaku ASN di lingkungan instansinya. 1 Belum menyusun kode etik dan kode perilaku ASN untuk lingkungan instansinya. 2 Sudah menyusun kode etik dan kode perilaku ASN untuk lingkungan instansinya namun belum disosialisasikan secara luas. 3 Sudah menyusun kode etik dan kode perilaku ASN untuk lingkungan instansinya dan sudah disosialisasikan namun belum ditegakkan secara konsisten kepada pegawai. 4 Sudah menyusun kode etik dan kode perilaku ASN untuk lingkungan instansinya, sudah dibentuk tim dan penegakan kode etik dan kode perilaku secara konsisten. 4 Pengelolaan data terkait pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik dan kode perilaku yang dilakukan pegawai. 1 Data terkait penegakan disiplin, pelanggaran kode etik dan kode perilaku belum dikelola. 2 Data terkait penegakan disiplin, pelanggaran kode etik dan kode perilaku sudah dikelola namun masih secara manual. NO ASPEK SUB ASPEK SKOR KRITERIA KONDISI YANG INGIN DICAPAI (TAHUN 2025) 1 2 3 4 5 6 3 Sudah mempunyai database terkait penegakan disiplin, pelanggaaran kode etik dan kode perilaku namun belum terintegrasi dengan Sistem Informasi Kepegawaian. 4 Sudah mempunyai database terkait penegakan disiplin, pelanggaaran kode etik dan kode perilaku dan sudah terintegrasi dengan Sistem Informasi Kepegawaian BKN. VII Perlindungan dan Pelayanan. 1 Kebijakan perlindungan pegawai diluar dari jaminan kesehatan, jaminan kecelakan kerja, program pensiun, yang diselenggarakan secara nasional. 1 Belum menyusun. 2 Sudah menyusun dan menetapkan kebijakan perlindungan hukum bagi pegawai yang terkena kasus terkait dengan pekerjaan. 3 Sudah menyusun dan menetapkan kebijakan perlindungan hukum dan program persiapan masa pensiun. 4 Sudah menyusun dan menetapkan kebijakan perlindungan hukum, programpersiapan pensiun dan program lainnya. 2 Penyediaan kemudahan bagi pegawai yang membutuhkan pelayanan administrasi. 1 Semua pelayanan dilakukan secara manual. 2 Menyediakan salah satu sistem yang memudahkan dalam pelayanan administrasi (pembayaran gaji, pemrosesan kenaikan pangkat, pensiun, BPJS, dan lain-lain). NO ASPEK SUB ASPEK SKOR KRITERIA KONDISI YANG INGIN DICAPAI (TAHUN 2025) 1 2 3 4 5 6 3 Menyediakan 2 (dua) sistem yang memudahkan dalam pelayanan administrasi (pembayaran gaji, pemrosesan kenaikan pangkat, pensiun, BPJS, dan lain-lain). 4 Menyediakan lebih dari 2 (dua) sistem yang memudahkan dalam pelayanan administrasi pembayaran gaji, pemrosesan kenaikan pangkat, pensiun, BPJS, dan lain-lain). VIII Sistem Informasi 1 Pembangunan sistem informasi Kepegawaian yang berbasis online yang terintegrasi dengan sistem penilaian kinerja, penegakan disiplin dan pembinaan pegawai. 1 Belum membangun sistem informasi kepegawaian yang berbasis online. 2 Sudah membangun sistem informasi kepegawaian yang berbasis online, namun datanya belum realtime. 3 Sudah membangun sistem informasi kepegawaian yang berbasis online, yang menyajikan data realtime. 4 Sudah membangun sistem informasi kepegawaian yang berbasis online, yang terintegrasi dengan sistem penilaian kinerja, penegakan disiplin dan pembinaan pegawai. 2 Penerapan e- performance yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kepegawaian yang berbasis online. 1 Belum menerapkan e-performance. 2 Sudah menerapkan e- performance, namun belum optimal penggunaannya. 3 Sudah menerapkan e- performance,tetapi belum terintegrasi dengan sistem informasi. NO ASPEK SUB ASPEK SKOR KRITERIA KONDISI YANG INGIN DICAPAI (TAHUN 2025) 1 2 3 4 5 6 4 Sudah menerapkan e- performance yang terintegrasi dengan sistem innformasi. 3 Penggunaan e-office yang memudahkan pelayanan administrasi kepegawaian. 1 Belum menggunakan e-office dalam pelayanan administrasi kepegawaian. 2 Sudah menggunakan e-office dalam pelayanan administrasi kepegawaian namun pemanfaatannya belum optimal. 3 Sudah menggunakan e- office dalam pelayanan administrasi kepegawaian. 4 Sudah menggunakan e-office dalam pelayanan administrasi kepegawaian dan pelayanan lainnya. 4 Pembangunan dan penggunaan assessment center dalam pemetaan kompetensi dan pengisian jabatan. 1 Belum membangun assessment center. 2 Sudah membangun dan menggunakan assessment center namun hanya untuk seleksi JPT. 3 Sudah membangun dan menggunakan assessment center namun hanya untuk seleksi JPT, Administrator, dan Pengawas. 4 Sudah membangun dan menggunakan assessment center untuk pembinaan karir seluruh pegawai. Adapun Visi Kabupaten Murung Raya yaitu “Terwujudnya Masyarakat Sejahtera Murung Raya yang Sejahtera dan Bermartabat Melalui Pembangunan Berbasis Perdesaan Menuju Murung Raya Emas Tahun 2030” mengandung makna sebagai berikut:
1.Kabupaten Murung Raya adalah sebuah kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah, Indonesia yang secara administratif berbatasan dengan dengan Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat & Kabupaten Mahakam Ulu, Provinsi Kalimantan Timur di sebelah Utara, Kabupaten Barito Utara dan Kabupaten Mahakam Ulu, Provinsi Kalimantan Timur di sebelah Timur, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Utara dan Kabupaten Gunung Mas di sebelah Selatan, Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat di Sebelah Barat. Dimana di dalamnya berkumpul sejumlah manusia atau masyarakat dalam arti seluas-luasnya dan terikat oleh suatu kebudayaan yang mereka anggap sama.
2.Sejahtera dan Bermartabat yaitu perolehan pembangunan Kabupaten Murung Raya memiliki tujuan untuk mencapai kesejahteraan bagi masyarakat di Kabuoaten Murung Raya dengan martabat yang tinggi sehingga dapat menandingi laju pencapaian pembangunan di tingkat Kalimantan Tengah maupun nasional pada tahun 2030 Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi. Dalam rangka pencapaian visi dengan tetap memperhatikan kondisi dan permasalahan yang ada serta tantangan ke depan, dan memperhitungkan peluang yang dimiliki, maka ditetapkan 5 (lima) misi sebagai berikut:
1.Meningkatkan Akses Layanan Kesehatan dan Pendidikan Yang Bermutu dan Kompetitif.
2.Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan Berbasis Agro Ekonomi, Pengusahaan Potensi Sumber Daya Alam Dengan Kelestarian Lingkungan Berkelanjutan dan Menciptakan Produk Unggulan Daerah Untuk Membuka Lapangan Kerja.
3.Menciptakan Reformasi Birokrasi Pemerintahan dan Meningkatkan Kesadaran Hukum, Kerukunan Beragama, Kehidupan Sosial, Budaya dan Politik Yang Demokratis Berbasis Kearifan Lokal.
4.Meningkatkan Pembangunan Yang Berkelanjutan dengan Memperhatikan Tata Ruang Wilayah Hutan, Perkotaan, Kelurahan dan Desa serta Percepatan Pembangunan Sarana dan Prasarana sampai Perdesaan Untuk Memperkuat Pembangunan Wilayah.
5.Mewujudkan Destinasi Pariwisata yang Berbasis Kearifan Lokal, Kreatif dan Inovatif. Penerapan Sistem Merit dalam penyelenggaraan Manajemen ASN di lingkungan Pemerintah Daerah akan dilaksanakan sebagian besar oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan Bagian Organisasi pada Sekretariat Daerah. Karena tugas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) adalah membantu Bupati dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia. Sehubungan dengan tugas tersebut, BKPSDM memiliki tujuan “Terwujudnya ASN yang Profesional” dengan sasaran “Meningkatnya kualitas penyelenggaraan Manajemen ASN berdasarkan sistem merit”. Penerapan Sistem Merit dalam penyelenggaraan manajemen ASN di lingkungan Pemerintah Daerah dilakukan dengan cara mengintegrasikan delapan Aspek Sistem Merit ke dalam Program, Kegiatan, dan Sub Kegiatan yang dilaksanakan oleh BKPSDM. Pengintegrasian tersebut dilakukan dengan menetapkan indikator tujuan, sasaran, program, kegiatan, dan sub kegiatan menggunakan indikator sistem merit yaitu:
1.Indikator sasaran menggunakan indikator indeks sistem merit.
2.Indikator program menggunakan gabungan capaian beberapa nilai aspek.
3.Indikator kegiatan menggunakan capaian nilai aspek.
4.Indikator sub kegiatan menggunakan capaian skor sub aspek. Strategi penerapan sistem merit di lingkungan Pemerintah Daerah berpedoman kepada Peraturan KASN Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen ASN di Instansi Pemerintah, sebagaimana terlihat dalam tabel 3 di bawah ini: Tabel 3. Strategi dan Arah Kebijakan Penerapan Sistem Merit Visi : Terwujudnya Masyarakat Sejahtera Murung Raya yang Sejahtera dan Bermartabat Melalui Pembangunan Berbasis Perdesaan Menuju Murung Raya Emas Tahun 2030 Misi : 1. Meningkatkan Akses Layanan Kesehatan dan Pendidikan Yang Bermutu dan Kompetitif.
2.Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan Berbasis Agro Ekonomi, Pengusahaan Potensi Sumber Daya Alam Dengan Kelestarian Lingkungan Berkelanjutan dan Menciptakan Produk Unggulan Daerah Untuk Membuka Lapangan Kerja.
3.Menciptakan Reformasi Birokrasi Pemerintahan dan Meningkatkan Kesadaran Hukum, Kerukunan Beragama, Kehidupan Sosial, Budaya dan Politik Yang Demokratis Berbasis Kearifan Lokal.
4.Meningkatkan Pembangunan Yang Berkelanjutan dengan Memperhatikan Tata Ruang Wilayah Hutan, Perkotaan, Kelurahan dan Desa serta Percepatan Pembangunan Sarana dan Prasarana sampai Perdesaan Untuk Memperkuat Pembangunan Wilayah.
5.Mewujudkan Destinasi Pariwisata yang Berbasis Kearifan Lokal, Kreatif dan Inovatif. Tujuan Sasaran Strategi Arah Kebijakan Terwujudnya ASN viyang profesional. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan manajemen ASN berdasarkan Sistem Merit. Peningkatan kualitas Perencanaan Kebutuhan. 1 Menyediakan peta jabatan dan rencana kebutuhan pegawai untuk jangka waktu menengah (5 tahun) yang sudah ditetapkan PPK. 2 Menyediakan data kepegawaian secara lengkap dan realtime yang disusun menurut jabatan, pangkat, unit kerja, kualifikasi, dan kompetensi. 3 Menyediakan data pegawai yang akan memasuki masa pensiun dalam 5 tahun yang disusun menurut jabatan, pangkat, unit kerja. 4 Menyediakan rencana pengadaan untuk memenuhi kebutuhan ASN untuk jangka menengah (5 tahun) yang berasal dari Calon PNS, PPPK ataupun PNS dari instansi lain. Peningkatan kualitas penyelenggaraan pengadaan pegawai. 1 Menyediakan rencana pengadaan ASN untuk tahun berjalan yang dirinci menurut jumlah, jenis jabatan, pangkat, kualifikasi, kompetensi, dan unit kerja, baik dari Calon PNS, PPPK, ataupun PNS dari instansi lain serta TNI/Polri (untuk intsnsi tertentu). 2 Menyediakan kebijakan internal (Perbup) terkait pengadaan ASN dan TNI/Polri (untuk instansi tertentu) secara terbuka, kompetitif, transparan, dan tidak diskriminatif. Tujuan Sasaran Strategi Arah Kebijakan 3 Melaksanakan penerimaan Calon PNS/PPPK/PNS intsnsi lain dilakukan secara terbuka. 4 Melaksankaan LPJ (Latihan Pra Jabatan) bagi Calon PNS. 5 Menempatkan pegawai yang baru diangkat menjadi PNS sesuai jabatan yang dilamar. Peningkatan kualitas pengembangan karir (pengembangan karir) 1 Menyediakan standar kompetensi manajerial bidang, dan sosio kultural untuk setiap jabatan. 2 Menyediakan profil pegawai yang disusun berdasarkan pemetaan talenta/ kompetensi. 3 Menyediakan talent pool rencana suksesi yang disusun berdasarkan profil ASN (kualifikasi, kompetensi, dan kinerja) dengan mempertimbangkan pola karir instansi. 4 Menyediakan informasi tentang kesenjangan kualifikasi dan kompetensi pegawai. 5 Menyediakan informasi tentang kesenjangan kinerja. 6 Menyediakan strategi dan program untuk mengatasi kesenjangan kompetensi dan kinerja dalam rangka peningkatan kapasitas ASN. 7 Menyelenggarakan Diklat untuk mengatasi kesenjangan. 8 Melaksanakan peningkatan kompetensi melalui praktik kerja dan pertukaran pegawai. 9 Melaksanakan peningkatan kompetensi melalui coaching, counseling dan mentoring. Peningkatan kualitas pelaksanaan kegiatan Promosi dan Mutasi/ Rotasi. 1 Menyusun dan menetapkan kebijakan internal (Perbup) tentang pola karir. 2 Menyediakan kebijakan internal (Perbup) tentang mutasi, rotasi dan promosi secara objektif dan transfaran dengan mengacu pada rencana suksesi. 3 Melaksanakan kebijakan pengisian JPT, Administrator dan Pengawas secara terbuka dan kompetitif. Peningkatan kualitas manajemen kinerja 1 Penyusunan kontrak kinerja yang terukur. Tujuan Sasaran Strategi Arah Kebijakan yang terukur. 2 Menerapkan metode penilaian kinerja yang objektif dan terukur. 3 Melaksanakan penilaian kinerja secara berkala untuk memastikan tercapainya kontrak kinerja. 4 Menyediakan informasi dan strategi untuk mengatasi permasalahan kinerja. 5 Menggunakan hasil penilaian kinerja sebagai dasar bagi penentuan keputusan manajemen terkait pembinaan dan pengembangan karir (promosi, mutasi, demosi, rotasi, diklat). Peningkatan kualitas sistem penggajian, penghargaan dan disiplin. 1 Membayarkan tunjangan kinerja dikaitkan dengan hasil penilaian kinerja. 2 Menyediakan kebijakan internal (Perbup) untuk memberi pengharagaan yang bersifat finansial dan nonfinansial terhadap pegawai berprestasi luar biasa. 3 Menegakan kode etik dan kode perilaku ASN di lingkungan instansinya. 4 Mengelola data terkait pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik dan kode perilaku yang dilakukan pegawai. Peningkatan pemberian perlindungan dan pelayanan kepada ASN. 1 Memberikan perlindungan pegawai di luar dari jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kinerja, propgram pensiun, yang diselenggarakan secara nasional. 2 Menyediakan kemudahan bagi pegawai yang membutuhkan pelayanan administrasi. Peningkatan kualitas sistem informasi kepegawaian. 1 Membangun sistem informasi kepegawaian yang berbasis online yang terintegrasi dengan sistem penilaian kinerja, penegakan disiplin dan pembinaan pegawai. 2 Menerapkan e-performance yang terintegrasi dengan sistem informasi kepegawaian yang berbasis online. 3 Menggunakan e-office yang memudahkan pelayanan administrasi kepegawaian. Tujuan Sasaran Strategi Arah Kebijakan 4 Membangun dan penggunaan assessment center dalam pemetaan kompetensi dan pengisian jabatan. Tabel 4. Program Prioritas Penerapan Sistem Merit. No Sasaran Penerapan Sistem Merit Strategi dan Arah Kebijakan Indikator Kinerja (Outcome) Capaian Kinerja Program Penerapan Sistem Merit Bidang Urusan Unit Organisasi Penanggung Jawab Anggaran (Rp.) Kondisi Awal Kondisi Akhir 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 1 Meningkatnya kualitas perencanaan kebutuhan pegawai. Menyediakan peta jabatan dan rencana kebutuhan pegawai untuk jangka menengah (5 tahun) yang sudah ditetapkan PPK. Skor nilai ketersediaan peta jabatan rencana kebutuhan pegawai untuk jangka menengah (5 tahun) yang sudah ditetapkan PPK. 3 (sudah disusun peta jabatan dan rencana kebutuhan pegawai untuk jangka menengah berdasarkan Anjab dan ABK dirinci menurut jenis jabatan, pangkat, deskripsi tugas dan kualifikasi namun belum ditetapkan dengan keputusan PPK). 4 (sudah disusun peta jabatan dan rencana kebutuhan pegawai untuk jangka menengah berdasarkan Anjab dan ABK dirinci menurut jenis jabatan, pangkat, deskripsi tugas dan kualifikasi dan sudah ditetapkan dengan keputusan PPK). Pengadaan, pemberhentian , dan informasi kepegawaian ASN. Penyusunan rencana kebutuhan, jenis dan jumlah jabatan untuk pelaksanaan pengadaan ASN. Kepala Bidang Pengembangan Karier Aparatur, Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi No Sasaran Penerapan Sistem Merit Strategi dan Arah Kebijakan Indikator Kinerja (Outcome) Capaian Kinerja Program Penerapan Sistem Merit Bidang Urusan Unit Organisasi Penanggung Jawab Anggaran (Rp.) Kondisi Awal Kondisi Akhir 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Menyediaka n data kepegawaian secara lengkap dan real time yang disusun berdasarkan jabatan, pangkat, uni t kerja, kualifikasi dan kompetensi. Skor nilai ketersediaan data kepegawaian secara lengkap dan real time yang disusun menurut jabatan, pangkat, unit kerja, kualifikasi dan kompetensi. 4(data kepegawaian tersedia dan sudah dikelola berbasis teknologi informasi sudah diperbaharui secara berkala (real time) dan pengelolaanny a sudah terintegrasi dengan data kepegawaian lainnya). 4 (data kepegawaian tersedia dan sudah dikelola berbasis teknologi informasi sudah diperbaharui secara berkala (real time) dan pengelolaannya sudah terintegrasi dengan data kepegawaian lainnya). Pengadaan, Pemberhentia n, dan Informasi Kepegawaian ASN. Pengelolaan Data Kepegawaian. Kepala Bidang Pengembang an Karier Aparatur, Pengadaan, Pemberhenti an dan Informasi No Sasaran Penerapan Sistem Merit Strategi dan Arah Kebijakan Indikator Kinerja (Outcome) Capaian Kinerja Program Penerapan Sistem Merit Bidang Urusan Unit Organisasi Penanggung Jawab Anggaran (Rp.) Kondisi Awal Kondisi Akhir 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Menyediakan data pegawai yang akan memasuki masa pensiun dalam 5 tahun menurut jabatan, pangkat, unit kerja. Skor nilai ketersediaan data pegawai yang akan memasuki masa pensiun dalam 5 tahun menurut jabatan, pangkat, unit kerja. 4 (Tersedia data pegawai yang akan memasuki masa pensiun dalam 5 tahun kedepan menurut pangkat, jabatan, unit kerja dan data diperbaharui real time serta terintegrasi dalam SIMPEG). 4 (Tersedia data pegawai yang akan memasuki masa pensiun dalam 5 tahun kedepan menurut pangkat, jabatan, unit kerja dan data diperbaharui real time serta terintegrasi dalam SIMPEG). Pengadaan, Pemberhentia n, dan Informasi Kepegawaian ASN. Koordinasi Pelaksanaan Administrasi Pemberhentia n. Kepala Bidang Pengembanga n Karier Aparatur, Pengadaan, Pemberhentia n dan Informasi No Sasaran Penerapan Sistem Merit Strategi dan Arah Kebijakan Indikator Kinerja (Outcome) Capaian Kinerja Program Penerapan Sistem Merit Bidang Urusan Unit Organisasi Penanggung Jawab Anggaran (Rp.) Kondisi Awal Kondisi Akhir 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Menyediakan rencana pengadaan untuk memenuhi kebutuhan ASN untuk jangka waktu menengah (5 tahun) yang berasal dari Calon PNS, PPPK atau PNS dari instansi lain. Skor nilai ketersediaan rencana pengadaan untuk memenuhi kebutuhan ASN untuk jangka waktu menengah (5 tahun) yang berasal dari Calon PNS, PPPK atau PNS dari instansi lain. 3 (Sudah menyusun rencana pemenuhan kebutuhan pegawai hanya untuk calon PNS maupun PPPK). 4 (Sudah menyusun rencana pemenuhan kebutuhan pegawai hanya untuk calon PNS maupun PPPK dan PNS dari instansi lain). Pengadaan, Pemberhentia n, dan Informasi Kepegawaian ASN. Penyusunan Rencana Kebutuhan, Jenis dan Jumlah Jabatan untuk Pelaksanaan Pengadaan ASN. Kepala Bidang Pengembanga n Karier Aparatur, Pengadaan, Pemberhentia n dan Informasi No Sasaran Penerapan Sistem Merit Strategi dan Arah Kebijakan Indikator Kinerja (Outcome) Capaian Kinerja Program Penerapan Sistem Merit Bidang Urusan Unit Organisasi Penanggung Jawab Anggaran (Rp.) Kondisi Awal Kondisi Akhir 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 2 Meningkatny a kualitas Pegawai yang diterima melalui proses pengadaan pegawai yang transparan dan akuntabel. Menyediakan rencana pengadaan ASN untuk tahun berjalan yang dirinci menurut jumlah, jenis, jabatan, pangkat, kualifikasi, kompetensi, dan unit kerja, baik dari calon PNS, PPPK, ataupun PNS dari instansi lain serta TNI/Polri (untuk instansi tertentu). Skor nilai ketersediaan rencana pangadaan ASN untuk tahun berjalan yang dirinci menurut jumlah, jenis, jabatan, pangkat, kualifikasi, kompetensi, dan unit kerja, baik dari calon PNS, PPPK,ataupun PNS dari instansi lain serta TNI/Polri (untuk instansi tertentu). 3 (Sudah menyusun rencana pengadaan ASN baik yang akan diisi oleh CPNS, PPPK, atau PNS dari instansi lain dan TNI / Polri (untuk instansi tertentu) yang dirinci menurut jumlah, jenis jabatan, pangkat, kualifikasi dan unti kerja). 4 (Sudah menyusun rencana pengadaan ASN menurut jumlah, jenis jabatan, pangkat, kualifikasi dan unti kerja baik yang akan diisi oleh CPNS, PPPK, atau PNS dari instansi lain dan TNI/Polri (untuk instansi tertentu) dan rencana tersebut sudah ditetapkan PPK). Pengadaan, pemberhentia n, dan informasi kepegawaian ASN. Koordinasi fasilitasi pengadaan PNS dan PPPK. Kepala Bidang Pengembanga n Karier Aparatur, Pengadaan, Pemberhentia n dan Informasi Menyediakan kebijakan internal Skor nilai ketersediaan kebijakan 3 (Sudah menyusun ketersediaan 4 (Sudah menyusun ketersediaan Pengadaan, pemberhentia n, Koordinasi fasilitasi pengadaan Kepala Bidang Pengembanga No Sasaran Penerapan Sistem Merit Strategi dan Arah Kebijakan Indikator Kinerja (Outcome) Capaian Kinerja Program Penerapan Sistem Merit Bidang Urusan Unit Organisasi Penanggung Jawab Anggaran (Rp.) Kondisi Awal Kondisi Akhir 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 (Perbup) terkait pengadaan ASN dan TNI/Polri (untuk instansi tertentu) secara terbuka, kompetitif, transparan dan tidak diskriminatif. internal (Perbup) terkait pengadaan ASN dan TNI/Polri (untuk instansi tertentu) secara terbuka, kompetitif, transparan dan tidak diskriminatif. kebijakan internal, namun hanya mengatur tata cara pengadaan Calon PNS dan PPPK. kebijakan internal, namun hanya mengatur tata cara pengadaan Calon PNS dan PPPK dan penerimaan PNS dari instansi lain serta TNI/Polri (untuk instansi tertentu). dan informasi kepegawaian ASN. PNS dan PPPK. n Karier Aparatur, Pengadaan, Pemberhentia n dan Informasi Melaksanakan penerimaan Calon PNS/ PPPK/PNS dari instansi lain dilakukan secara terbuka. Skor nilai pelaksanaan penerimaan penerimaan Calon PNS/ PPPK/PNS dari instansi lain dilakukan secara terbuka. 3 (penerimaan Calon PNS dan PPPK diumumkan secara luas, namun penerimaan PNS dari instansi lain diumumkan di instansi saja). 4 (Penerimaan Calon PNS, PPPK, dan PNS dari instansi lain diumumkan secara luas, melalui media regional dan nasional. Pengadaan, pemberhentia n, dan informasi kepegawaian ASN. Koordinasi fasilitasi pengadaan PNS dan PPPK. Kepala Bidang Pengembanga n Karier Aparatur, Pengadaan, Pemberhentia n dan Informasi Melaksanakan LPJ (Latihan Pra Skor nilai pelaksanaan LPJ (Latihan 2 (Pelaksana an 4 (Pelaksana an Sertifikasi, Kelembagaan , Penyelenggara an Pengembanga Kepala Bidang Pengembanga No Sasaran Penerapan Sistem Merit Strategi dan Arah Kebijakan Indikator Kinerja (Outcome) Capaian Kinerja Program Penerapan Sistem Merit Bidang Urusan Unit Organisasi Penanggung Jawab Anggaran (Rp.) Kondisi Awal Kondisi Akhir 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Jabatan) bagi Calon PNS. Pra Jabatan) bagi Calon PNS. Pelatihan Prajabatan/ Pelatihan Dasar dilakukan 6- 12 bulan setelah pengangkatan Calon PNS). Pelatihan Pra Jabatan/ Pelatihan Dasar dilakukan langsung paling lama 1 bulan setelah pengangkatan Calon PNS). Pengembanga n Kompetensi Manajerial dan Fungsional. n Kompetensi bagi Pimpinan Daerah, Jabatan Pimpinan Tinggi, jabatan Fungsional, Kepemimpina n dan prajabatan. n Karier Aparatur, Pengadaan, Pemberhentia n dan Informasi Menempatka n pegawai yang baru diangkat menjadi PNS sesuai jabatan yang dilamar. Skor nilai penempatan pegawai yang baru diangkat menjadi PNS sesuai jabatan yang dilamar. 4 (90 -100% pegawai yang baru diangkat menjadi PNS ditempatkan sesuai jabatan yang dilamar). 4 (90% -100% pegawai yang baru diangkat menjadi PNS ditempatkan sesuai jabatan yang dilamar). Pengadaan, Pemberhenti an, dan Informasi Kepegawaian ASN. Koordinasi dan Fasilitasi Pengadaan PNS dan PPPK. Kepala Bidang Pengembang an Karier Aparatur, Pengadaan, Pemberhenti an dan Informasi. No Sasaran Penerapan Sistem Merit Strategi dan Arah Kebijakan Indikator Kinerja (Outcome) Capaian Kinerja Program Penerapan Sistem Merit Bidang Urusan Unit Organisasi Penanggung Jawab Anggaran (Rp.) Kondisi Awal Kondisi Akhir 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 3 Meningkatnya kapabilitas ASN melalui kegiatan pengembang an karir (Pembinaan karir dan Peningkat an kompeten si) Menyediakan standar kompetensi manajerial, bidang dan sosio kultural untuk setiap jabatan. Sudah menyusun standar kompetensi manajerial, bidang dan sosio kultural untuk seluruh pegawai dan sudah ditetapkan oleh PPK. Sudah menyusun standar kompetensi manajerial untuk JPT, Administrator dan Pengawas. Sudah menyusun standar kompetensi manajerial, bidang dan sosio kultural untuk seluruh pegawai dan sudah ditetapkan oleh PPK. Skor nilai ketersediaan profil pegawai yang disusun berdasarkan pemetaan talenta/ kompetensi. 2 (Sudah pernah melakukan pemetaan talenta/ kompetensi seluruh JPT, Administrator dan Pengawas. 4 (Sudah pernah melakukan pemetaan talenta/ kompetensi dan sudah mempunyai profil seluruh pegawai. Pengembangan Kompetensi ASN. Pengelolaan Assessment Center. Kepala Bidang Pengembanga n Karier Aparatur, Pengadaan, Pemberhentia n dan Informasi No Sasaran Penerapan Sistem Merit Strategi dan Arah Kebijakan Indikator Kinerja (Outcome) Capaian Kinerja Program Penerapan Sistem Merit Bidang Urusan Unit Organisasi Penanggung Jawab Anggaran (Rp.) Kondisi Awal Kondisi Akhir 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Menyediakan talent pool dan rencana suksesi yang disusun berdasarkan profil ASN (kualifikasi, Skor ketersediaan talent pool dan rencana suksesi yang disusun berdasarkan profil ASN 1 (Belum membangun talent pool). 4 (Sudah membangun talent pool berdasarkan kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi Mutasi dan Promosi ASN. Pengelolaan Promosi ASN. Kepala Bidang Pengembanga n Karier Aparatur, Pengadaan, Pemberhentia n dan Informasi kompetensi dan kinerja) dengan mempertimb ang kan pola pikir instansi. (kualifikasi, kompetensi dan kinerja) dengan mempertimba ng kan pola pikir instansi. bidang dan kinerja serta menyusun rencana suksesi yang diperbaharui secara berkala). No Sasaran Penerapan Sistem Merit Strategi dan Arah Kebijakan Indikator Kinerja (Outcome) Capaian Kinerja Program Penerapan Sistem Merit Bidang Urusan Unit Organisasi Penanggung Jawab Anggaran (Rp.) Kondisi Awal Kondisi Akhir 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Menyediakan informasi tentang kesenjangan kualifikasi dan kompetensi pegawai. Skor nilai ketersediaan informasi tentang kesenjangan kualifikasi dan kompetensi pegawai. 2 (sudah melaskanakan analisis kesenjangan kualifikasi dan kesenjangan kompetensi untuk pejabat tinggi). 4 (sudah melaskanakan analisis kesenjangan kualifikasi dan kesenjangan kompetensi seluruh pegawai). Pengembanga n Kompetensi Teknis. Penyusunan Kebijakan Teknis dan Rencana Pengembanga n Kompetensi Teknis Umum, Inti, dan Pilihan Bagi Jabatan Administrasi Penyelenggara n Urusan Konkuren Perangkat Daerah Penunjang dan Urusan Pemerintahan Umum. Kepala Bidang Pengembanga n Karier Aparatur, Pengadaan, Pemberhentia n dan Informasi Sertifikasi Kelembagaa, Pengembanga n Kompetensi manajerial dan Fungsional Penyusunan Kebijakan Teknis dan Rencana Sertifikasi Kompetensi, Pengelolaan Kelembagaan, Tenaga Pengembang Kepala Bidang Pengembanga n Karier Aparatur, Pengadaan, Pemberhentia n dan Informasi No Sasaran Penerapan Sistem Merit Strategi dan Arah Kebijakan Indikator Kinerja (Outcome) Capaian Kinerja Program Penerapan Sistem Merit Bidang Urusan Unit Organisasi Penanggung Jawab Anggaran (Rp.) Kondisi Awal Kondisi Akhir 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Kompetensi, Sumber Belajar, Kerjasama, Pengembanga n kompetensi Pimpinan Daerah, JPT, Kepemimpina n dan Prajabatan serta jabatan Fungsional. Menyediaka n informasi tentang kesenjangan kinerja. Skor nilai ketersediaan informasi tentang kesenjangan kinerja. 2 (Sudah melaksanaka n analisis kesenjangan kinerja untuk Pejabat Pimpinan Tinggi). 4 (Sudah melaksanakan analisis kesenjangan kinerja untuk seluruh pegawai). Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur. Evaluasi Hasil Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur. Kepala Bidang Mutasi, Promosi, Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan No Sasaran Penerapan Sistem Merit Strategi dan Arah Kebijakan Indikator Kinerja (Outcome) Capaian Kinerja Program Penerapan Sistem Merit Bidang Urusan Unit Organisasi Penanggung Jawab Anggaran (Rp.) Kondisi Awal Kondisi Akhir 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Menyediakan strategi dan program untuk mengatasi esenjangan kompetensi dan kinerja dalam rangka peningkatan kapasitas ASN. Skor nilai ketersediaan strategi dan program untuk mengatasi kesenjangan kompetensi dan kinerja dalam rangka peningkatan kapasitas ASN. 2 (Sudah menyusun strategi dan program untuk mengatasi kesenjangan namun belum terinci dalam kegiatan serta penganggara n). 4 (Sudah menyusun strategi yang terinci dalam bentuk program kegiatan serta penganggaran jangka pendekdan jangka menengah dan ditetapkan oleh PPK). Pengembanga n Kompetensi Teknis Penyusunan Kebijakan Teknis dan Rencana Pengembanga n Kompetensi Teknis Umum, Inti, dan Pilihan bagi Jabatan Administrasi Penyelenggar a Urusan Pemerintahan Konkuren, Perangkat Daerah Penunjang dan Urusan Pemerintaan Umum. Kepala Bidang Pengembang an Karier Aparatur, Pengadaan, Pemberhenti an dan Informasi No Sasaran Penerapan Sistem Merit Strategi dan Arah Kebijakan Indikator Kinerja (Outcome) Capaian Kinerja Program Penerapan Sistem Merit Bidang Urusan Unit Organisasi Penanggung Jawab Anggaran (Rp.) Kondisi Awal Kondisi Akhir 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Sertifikasi Kelembagaa, Pengembanga n Kompetensi manajerial dan Fungsional. Penyusunan Kebijakan Teknis dan Rencana Sertifikasi Kompetensi, Pengelolaan Kelembagaan, Tenaga Pengembang Kompetensi, Sumber Belajar, Kerjasama, Pengembanga n Kompetensi Pimpinan Daerah, JPT, Kepemimpina n dan Prajabatan, serta Jabatan Fungsional. Kepala Bidang Pengembang an Karier Aparatur, Pengadaan, Pemberhenti an dan Informasi No Sasaran Penerapan Sistem Merit Strategi dan Arah Kebijakan Indikator Kinerja (Outcome) Capaian Kinerja Program Penerapan Sistem Merit Bidang Urusan Unit Organisasi Penanggung Jawab Anggaran (Rp.) Kondisi Awal Kondisi Akhir 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Menyelanggar akan Diklat untuk mengatasi kesenjangan. Skor nilai penyelenggara an Diklat untuk mengatasi kesenjangan 2 (Sudah menyusun Program Diklat berdasarkan analisis kesenjangan kompetensi dan kinerja, namun masih bersifat umum). 4(Sudah menyusun Program Diklat berdasarkan analisis kesenjangan kompetensi dan kinerja, sesuai kebutuhan individu). Pengembanga n Kompetensi Teknis. Penyelenggara an Pengembanga n Kompetensi Teknis Umum, Inti, dan Pilihan bagi Jabatan Adminsitrasi Penyelenggara Urusan Pemerintahan Konkuren Perangkat Daerah Penunjang dan Urusan Pemerintah an Umum. Kepala Bidang Pengembang an Karier Aparatur, Pengadaan, Pemberhenti an dan Informasi Sertifikasi Kelembagaa, Pengembanga n Kompetensi Manajerial dan Fungsional. Penyelenggar aan Pengembanga n Kompetensi bagi Pimpinan Daerah, Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Fungsional, Kepemimpian dan Prajabatan. Kepala Bidang Pengembang an Karier Aparatur, Pengadaan, Pemberhenti an dan Informasi No Sasaran Penerapan Sistem Merit Strategi dan Arah Kebijakan Indikator Kinerja (Outcome) Capaian Kinerja Program Penerapan Sistem Merit Bidang Urusan Unit Organisasi Penanggung Jawab Anggaran (Rp.) Kondisi Awal Kondisi Akhir 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Melaksanak an peningkatan kompetensi melalui praktik kerja dan pertukaran pegawai. Skor nilai pelaksanaan peningkatan kompetensi melalui praktik kerja dan pertukaran pegawai. 0 (Belum menyusun program pengembang an kompetensi melalui praktik kerja dan pertukaran pegawai). 3 (sudah menyusun program pengembanga n karir melalui praktik kerja dan pertukaran pegawai namun belum dilaksanakan secara terjadwal. Pengembanga n Kompetensi Teknis. Penyusunan Kebijakan Teknis dan Rencana Pengembanga n Kompetensi Teknis Umum, Inti, dan Pilihan bagi Jabatan Administrasi Penyelenggara n Urusan Pemerintahan Konkuren, Perangkat Daerah Penunjang dan Urusan Pemerintahan Umum. Kepala Bidang Pengembang an Karier Aparatur, Pengadaan, Pemberhenti an dan Informasi No Sasaran Penerapan Sistem Merit Strategi dan Arah Kebijakan Indikator Kinerja (Outcome) Capaian Kinerja Program Penerapan Sistem Merit Bidang Urusan Unit Organisasi Penanggung Jawab Anggaran (Rp.) Kondisi Awal Kondisi Akhir 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Melaksanaka n peningkatan kompetensi melalui coaching, counseling dan mentoring. Skor Nilai pelaksanaan peningkatan kompetensi melalui coaching, counseling dan mentoring. 0 (Belum melaksanaka n kegiatan kompetensi melalui coaching, counseling dan mentoring). 4 (Sudah melaksanakan kegiatan kompetensi melalui coaching, counseling dan mentoring) Pengembanga n Kompetensi Teknis. Penyusunan Kebijakan Teknis dan Rencana Pengembanga n Kompetensi Teknis Umum, Inti, dan Pilihan bagi Jabatan Administrasi Penyelenggara n Urusan Pemerintahan Konkuren, Perangkat Daerah Penunjang dan Urusan Pemerintahan Umum. Kepala Bidang Pengembang an Karier Aparatur, Pengadaan, Pemberhenti an dan Informasi 4 Meningkatn ya kinerja ASN melalui manajemen kinerja yang terukur. Penyusunan kontrak kerja yang terukur Skor nilai penyusunan kontrak kerja yang terukur. 4 (sudah menyusun kontrak kerja bagi seluruh pegawai yang diturunkan dari rencana strategis organisasi). 4 (sudah menyusun kontrak kerja bagi seluruh pegawai yang diturunkan dari rencana strategis organisasi). Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur Penyusunan Kebijakan Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur. Kepala Bidang Mutasi, Promosi, Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan No Sasaran Penerapan Sistem Merit Strategi dan Arah Kebijakan Indikator Kinerja (Outcome) Capaian Kinerja Program Penerapan Sistem Merit Bidang Urusan Unit Organisasi Penanggung Jawab Anggaran (Rp.) Kondisi Awal Kondisi Akhir 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Menerapkan metode penilaian kinerja yang objektif dan terukur. Skor nilai penerapan metode penilaian kinerja yang objektif dan terukur. 4 (sudah menerapkan metode penilaian kinerja yang objektif dan terukuruntuk seluruh pegawai). 4 (sudah menerapkan metode penilaian kinerja yang objektif dan terukur untuk seluruh pegawai). Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur Penyusunan Kebijakan Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur. Kepala Bidang Mutasi, Promosi, Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan Melaksanaka n penilaian kinerja secara berkala untuk memastikan tercapainya kontrak kinerja. Skor nilai pelaksanaan penilaian kinerja secara berkala untuk memastikan tercapainya kontrak kinerja. 2 (Sudah melaksanaka n penilaian kinerja secara berkala untuk emastikan tercapainya kontrak kinerja setahun sekali). 4 (Sudah melaksanakan penilaian kinerja secara berkala 3 bulan sekali yang disertai dengan dialog kinerja). Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur Penyusunan Kebijakan Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur. Kepala Bidang Mutasi, Promosi, Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan Menyediakan informasi dan strategi untuk mengatasi permasalahan kinerja. Skor nilai penyediaan informasi dan strategi untuk mengatasi permasalahan kinerja. 2 (sudah menganalisis permasalaha n yang terkait kinerja yang rendah atau tidak sesuai kontrak). 4 (sudah menganalisis permasalahan dan menyusun strategi untuk mengatasi masalah kinerja yang rendah serta melaksanakan strategi tersebut untuk Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur. Penyusunan Kebijakan Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur. Kepala Bidang Mutasi, Promosi, Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan No Sasaran Penerapan Sistem Merit Strategi dan Arah Kebijakan Indikator Kinerja (Outcome) Capaian Kinerja Program Penerapan Sistem Merit Bidang Urusan Unit Organisasi Penanggung Jawab Anggaran (Rp.) Kondisi Awal Kondisi Akhir 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 mewujudkan tujuan organisasi). Menggunakan hasil penilaian kinerja sebagai dasar bagi penentuan keputusan manajemen terkait pembinaan dan pengembanga n karir (promosi, mutasi, demosi, rotasi, diklat). Skor nilai penggunaan hasil penilaian kinerja sebagai dasar bagi penentuan keputusan manajemen terkait pembinaan dan pengembanga n karir (promosi, mutasi, demosi, rotasi, diklat). 2 (hasil penilaian kinerja hanya dijadikan salah satu pertimbangan dalam membuat keputusan promosi, mutasi, dan demosi). 4 (hasil penilaian kinerja sudah dijadikan pertimbangan utama dalam pengembangan karir (promosi, rotasi, demosi, diklat, praktik kerja, dan pertukaran pegawai). Mutasi dan Promosi ASN. Pengelolaan Promosi ASN. Kepala Bidang Pengembang an Karier Aparatur, Pengadaan, Pemberhenti an dan Informasi No Sasaran Penerapan Sistem Merit Strategi dan Arah Kebijakan Indikator Kinerja (Outcome) Capaian Kinerja Program Penerapan Sistem Merit Bidang Urusan Unit Organisasi Penanggung Jawab Anggaran (Rp.) Kondisi Awal Kondisi Akhir 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 5 Meningkatn ya kualitas Sistem Informasi Kepegawaia n sebagai rujukan dalam pengambila n kebijakan. Membangun Sistem Informasi Kepegawaian yang berbasis online yang terintegrasi dengan sistem penilaian kinerja, penegakan disiplin dan pembinaan pegawai. Skor nilai pembangunan Sistem Informasi Kepegawaian yang berbasis online yang terintegrasi dengan sistem penilaian kinerja, penegakan disiplin dan pembinaan pegawai. 2 (sudah membangun Sistem Informasi Kepegawaian yang berbasis online namun datanya belum real time. 4 (sudah membangun Sistem Informasi Kepegawaian yang berbasis online yang terintegrasi dengan sistem penilaian kinerja, penegakan disiplin dan pembinaan pegawai). Pengadaan, Pemberhenti an dan Informasi Kepegawaian ASN. Pengelolaan Sistem Informasi Kepegawaian. Kepala Bidang Pengembang an Karier Aparatur, Pengadaan, Pemberhenti an dan Informasi Menerapkan e-performance yang terintegrasi dengan sistem informasi Kepegawaian yang berbasis online. Skor nilai penerapan e- performance yang terintegrasi dengan sistem informasi Kepegawaian yang berbasis online. 2 (Sudah menerapkan e-performance namun belum optimal penggunaann ya) 4 (Sudah menerapkan e- performance yang terintegrasi dengan sistem informasi Kepegawaian yang berbasis online). Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur. Pelaksanaan Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur. Kepala Bidang Mutasi, Promosi, Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan Menggunakan e-office yang memudahkan pelayanan administrasi kepegawaian. Skor nilai penggunaan e-office yang memudahkan pelayanan administrasi kepegawaian. 2 (sudah menggunaka n e- office dalam pelayanan administrasi kepegawaian namun pemanfaatan 4 (sudah menggunakan e- office yang memudahkan pelayanan administrasi kepegawaian dan pelayanan lainnya). Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur. Pelaksanaan dan Penilaian Evaluasi Kinerja Aparatur. Kepala Bidang Mutasi, Promosi, Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan No Sasaran Penerapan Sistem Merit Strategi dan Arah Kebijakan Indikator Kinerja (Outcome) Capaian Kinerja Program Penerapan Sistem Merit Bidang Urusan Unit Organisasi Penanggung Jawab Anggaran (Rp.) Kondisi Awal Kondisi Akhir 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 nya belum optimal). Membangun dan penggunaan Assessment Center dalam pemetaan kompetensi dan pengisian jabatan. Skor nilai pembangunan dan penggunaan Assessment Center dalam pemetaan kompetensi dan pengisian jabatan. 1 (belum membang un Assessme nt Center). 4 (Sudah Membangun dan menggunakan Assissment Center untuk pembinaan karir seluruh pegawai). Pengembang an Kompetensi ASN. Pengelola an Assessme nt Center. Kepala Bidang Pengembang an Karier Aparatur, Pengadaan, Pemberhenti an dan Informasi Tabel 5. Rencana Aksi Penerapan Sistem Merit No Strategi Arah Kebijakan Program Kegiatan/ Indikator / Penerapan Sistem Merit Kondisi sistem merit saat ini Tahun 0 (2024) Tahun 1