29.Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 10 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Murung Raya Tahun 2025 – 2045 Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) Kabupaten Murung Raya Tahun 2025-2029 9 Bab 2 Profil Kabupaten Murung Raya BAB 2 2.1 Karakteristik Lokasi dan Wilayah Kabupaten Murung Raya Kabupaten Murung Raya merupakan kabupaten hasil pemekaran dari Kabupaten Barito Utara, di Provinsi Kalimantan Tengah, yang diresmikan pada tanggal 10 April 2002 (UU Nomor 5 Tahun 2002). Berdasarkan posisi astronomisnya, Kabupaten Murung Raya terletak di antara 00°47’25,24” Lintang Utara — 00°51’51,87” Lintang Selatan dan 113°12’40,98”—115°08’06,52” Bujur Timur. Kabupaten Murung Raya secara administrative (Gambar 2.1) terdiri dari 10 kecamatan serta 116 desa dan 9 kelurahan dengan total luas wilayah lebih kurang sebesar 23.700 km2. Ibukota Kabupaten Murung Raya terletak di Kecamatan Murung yang berjarak 411 km dari Kota Palangka Raya (ibukota Provinsi Kalimantan Tengah). Secara geografis, Kabupaten Murung Raya berbatasan dengan Provinsi Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur di wilayah bagian utara; Kabupaten Barito Utara, Kapuas, dan Gunung Mas di bagian selatan; Provinsi Kalimantan Timur di bagian timur; serta Kabupaten Gunung Mas dan Provinsi Kalimantan Barat di bagian barat. Berdasarkan kondisi topografinya, Kabupaten Murung Raya tersusun atas dataran rendah di wilayah bagian selatan hingga timur, sementara perbukitan, lipatan, patahan yang dijajari oleh pegunungan Muller-Schwaner menyusun wilayah bagian utara. Daerah dengan kemiringan 0-2% terletak di bagian selatan tepi Sungai Barito. Kemudian, daerah dengan kemiringan 2-15% tersebar di semua kecamatan dengan luas mencapai 1.785 km2 (21,5 persen). Sementara itu, daerah dengan kemiringan 15-40% tersebar di semua kecamatan dengan luas mencapai 4.275 km2 (51,5 persen) serta daerah dengan kemiringan lereng di atas 40% dengan luas mencapai 2.075 km2 (25 persen). Berdasarkan bentang 10 Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) Kabupaten Murung Raya Tahun 2025-2029 lahannya, luasan kawasan karst terbesar di Provinsi Kalimantan Tengah ditemukan di Kabupaten Murung Raya yaitu pada Kecamatan Laung Tuhup, Murung, dan Permata Intan dengan total luas mencapai 466.596 ha (86 persen luas kawasan karst di Kalimantan Tengah). Perbedaan kontur wilayah tersebut berimplikasi terhadap sebaran jumlah penduduk, daerah dengan kontur wilayah dataran rendah lebih banyak menerima tekanan pertumbuhan penduduk serta memiliki potensi yang lebih tinggi untuk dikembangkan utamanya pada sektor pertanian. Gambar 2.1 Peta Administrasi Kabupaten Murung Raya Sumber: BPS Kabupaten Murung Raya, 2024 Berdasarkan kondisi hidrologisnya, Kabupaten Murung Raya terpengaruhi aktivitas dari Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito yang sebagian besar terletak di Provinsi Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan. Keberadaan DAS tersebut memberikan pengaruh yang cukup signifikan terhadap kehidupan masyarakat baik dalam dimensi fisik dan interaksi sosial budaya. Sungai utama di Kabupaten Murung Raya yaitu Sungai Barito dengan panjang sekitar 900 km dimanfaatkan sebagai sarana transportasi dan jalur lewatnya kapal pengangkut barang. Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito telah menunjukkan keadaan yang kurang menunjang untuk digunakan sebagai sumber air minum langsung kepada masyarakat. Perlu pengolahan air lebih lanjut untuk dapat digunakan sebagai sumber air minum. Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) Kabupaten Murung Raya Tahun 2025-2029 11 Tabel 2.1 Ibukota Kecamatan dan Luas Wilayah Menurut Kecamatan di Kabupaten Murung Raya Kecamatan Ibukota Kecamatan Luas Area (km2) Permata Intan Tumbang Lahung 804 Sungai Babuat Tumbang Bantian 423 Murung Beriwit 730 Laung Tuhup Muara Laung I 1.611 Barito Tuhup Raya Makunjung 1.500 Tanah Siang Saripoi 1.239 Tanah Siang Selatan Dirung Lingkin 310 Sumber Barito Tumbang Kunyi 2.797 Seribu Riam Muara Joloi I 7.023 Uut Murung Tumbang Olong II 7.263 Kabupaten Murung Raya Beriwit 23.700 Sumber: BPS Kabupaten Murung Raya, 2024 Proporsi luasan Kabupaten Murung Raya (Tabel 2.1) terluas berada di Kecamatan Uut Murung. Kemudian diikuti oleh Kecamatan Seribu Riam dan Kecamatan Sumber Barito. Sementara itu, untuk proporsi terkecil berada pada Kecamatan Tanah Siang Selatan. Kabupaten Murung Raya didominasi oleh Lahan Bukan Pertanian (36,34 persen), Hutan Negara (35,46 persen), lahan bukan sawah lainnya antara lain tambak, kolam, empang (22,07 persen), serta Perkebunan (6,12 persen) (BPS, 2025). Kondisi hutan Kabupaten Murung Raya menunjukkan terdapat 228.595,60 ha hutan Cagar Alam, 456.649,38 ha Hutan Lindung, dan 1.465.628,04 ha Hutan Produksi (DLH, 2007). Luasnya penggunaan lahan hutan di Kabupaten Murung Raya menjadi habitat beragam jenis makhluk hidup. Beberapa flora yang dilindungi tersebar pada hampir semua Gambar 2.2 Komposisi Penggunaan Lahan Kabupaten Murung Raya (persen) Sumber: BPS Kabupaten Murung Raya, 2024 Bukan Pertanian 36% Lahan Bukan Sawah 22% Hutan Negara 36% Perkebunan 6% 12 Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) Kabupaten Murung Raya Tahun 2025-2029 kecamatan kecuali Kecamatan Murung, antara lain tanaman Cystostachys Ronda, Coelogyne Pandurata, Grammatophyllum Speciosum. Sementara itu, fauna yang dilindungi hampir menyebar pada semua kecamatan kecuali pada Kecamatan Murung, atara lain Nasalis Lavartus, Helarctus Malayanus, Tomistoma Schlegelli. 2.2 Demografi Berdasarkan hasil proyeksi interim (pertengahan tahun/Juni), jumlah penduduk Kabupaten Murung Raya pada tahun 2024 sebanyak 118.440 penduduk yang dengan persentase jumlah penduduk laki-laki sebesar 50,92 persen dan perempuan sebesar 49,08 persen. Kabupaten Murung Raya juga menunjukkan laju pertumbuhan penduduk tahun 2024 positif yaitu sebesar 1,37 persen dengan laju pertumbuhan penduduk terendah terjadi pada Kecamatan Uut Murung dan tertinggi pada Kecamatan Murung. Kepadatan penduduk Kabupaten Murung Raya pada tahun 2024 sebesar 5 jiwa/km2 dengan tertinggi berada di Kecamatan Murung (62 jiwa/km2) sementara terendah berada di Kecamatan Seribu Riam dan Uut Murung (1 jiwa/km2). Gambar 2.3 Kepadatan Penduduk Kabupaten Murung Raya menurut Kecamatan, Tahun 2024 (Jiwa/km2) Sumber: Hasil Proyeksi Penduduk Interim 2020–2025, BPS Kabupaten Murung Raya Persebaran penduduk yang tidak merata dapat disebabkan oleh kondisi sarana berupa jalur penghubung antar kecamatan dan/atau untuk dilalui penduduk yang kurang baik, keterbatasan sarana transportasi termasuk transportasi air, keberadaan wilayah 1 1 3 4 7 12 14 16 20 62 0 10 20 30 40 50 60 70 Seribu Riam Uut Murung Sumber Barito Barito Tuhup Raya Sungai Babuat Tanah Siang Laung Tuhup Permata Intan Tanah Siang Selatan Murung Kepadatan Penduduk Kabupaten Murung Raya (6) Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) Kabupaten Murung Raya Tahun 2025-2029 13 perbukitan dengan struktur lereng curam tidak berpotensi untuk kegiatan permukiman, serta jaraknya yang jauh dengan pusat kota baik ibukota kabupaten maupun provinsi turut berkorelasi pada jumlah masyarakat yang tinggal di wilayah tersebut. Perbedaan kepadatan penduduk yang tinggi tersebut dapat menimbulkan permasalahan kependudukan antara lain penyediaan sarana dan prasarana dasar dan sosial, kesempatan kerja, stabilitas keamanan, serta pemerataan pembangunan Rasio jenis kelamin Kabupaten Murung Raya tahun 2024 sebesar 107 yang berarti bahwa setiap 100 jiwa penduduk perempuan terdapat 107 penduduk laki-laki. Rasio jenis kelamin Kabupaten Murung Raya tahun 2024 menunjukkan angka yang relatif sama dengan rasio jenis kelamin tahun 2023 hingga 2020. Meskipun perubahan angka terjadi secara tidak signifikan, dinamika kependudukan seperti tingkat angka kelahiran, kematian, dan migrasi telah terjadi di Kabupaten Murung Raya. Pola seleksi alam pada rasio jenis kelamin juga perlu dapat dipengaruhi oleh kualitas dan stabilitas habitat langsung, serta oleh sifat-sifat sejarah kehidupan, kompetisi dan penyebaran, yang mempengaruhi persaingan lokal pada pasangan atau sumber daya. Piramida jumlah penduduk kelompok umur lima tahunan Kabupaten Murung Raya pada tahun 2024 menunjukkan penduduk usia 0—4 berjenis kelamin perempuan dan laki-laki memiliki jumlah penduduk yang paling tinggi dibandingkan kelompok usia lainnya. Kondisi ini mengindikasikan bahwa terdapat peningkatan kelahiran pada tahun 2024. Kemudian jumlah penduduk tertinggi berdasarkan kelompok umur diikuti oleh penduduk usia 20—24 dan 15—19. Hal tersebut menunjukkan banyaknya penduduk usia produktif yang mengindikasikan bahwa Kabupaten Murung Raya memiliki potensi sumber daya manusia Tabel 2.2 Jumlah Penduduk Kabupaten Murung Raya Menurut Kelompok Umur dan Jenis Kelamin Tahun 2024 (ribu jiwa) Kelompok Umur Jenis Kelamin Laki-laki Perempuan Laki-laki 0-4 5,9 0-4 5,9 5-9 4,9 5-9 4,9 10-14 5,24 10-14 5,24 15-19 5,76 15-19 5,76 20-24 5,82 20-24 5,82 25-29 5,42 25-29 5,42 30-34 4,83 30-34 4,83 35-39 4,85 35-39 4,85 40-44 4,49 40-44 4,49 45-49 3,93 45-49 3,93 50-54 3,29 50-54 3,29 55-59 2,39 55-59 2,39 60-64 1,85 60-64 1,85 65-69 1,25 65-69 1,25 70-74 0,72 70-74 0,72 75+ 0,65 75+ 0,65 Total 61,31 Total 61,31 Sumber: BPS Kabupaten Murung Raya dalam Angka 2025 14 Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) Kabupaten Murung Raya Tahun 2025-2029 yang dapat dimobilisasi pada sektor pembangunan daerah. Strategi peningkatan kualitas SDM dapat membuka lapangan usaha bagi penduduk usia produktif dan berdampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dan menekan angka pengangguran terbuka lalu dapat menurunkan angka kemiskinan. Berdasarkan komposisi penduduk kelompok umur 5—9 tahun menuju 0—4 tahun, terjadi peningkatan jumlah penduduk usia belum produktif meskipun komposisi umur 15— 19 menuju 5—9 tahun cenderung menurun. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pemerintah daerah perlu mempersiapkan generasi muda sebagai aset daerah sejak dini baik melalui peningkatan kualitas kesehatan maupun pendidikan. Hal tersebut diharapkan dapat menumbuhkan generasi muda yang mempunyai daya saing tinggi dan mampu menghadapi persaingan dunia kerja. Gambar 2.4 Piramida Penduduk Kelompok Umur Lima Tahunan Kabupaten Murung Raya, 2024 Sumber: BPS Kabupaten Murung Raya dalam Angka 2025 10 000 5 000 0 5 000 10 000 0-4 5-9 10-14 15-19 20-24 25-29 30-34 35-39 40-44 45-49 50-54 55-59 60-64 65-69 70-74 75+ Laki-Laki Perempuan Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) Kabupaten Murung Raya Tahun 2025-2029 15 Tabel 2.3 Jumlah Penduduk Kabupaten Murung Raya Menurut Kecamatan dan Jenis Kelamin Tahun 2024 Kecamatan Jenis Kelamin Laki-laki Perempuan Jumlah Permata Intan 6.468 6.031 12.499 Sungai Babuat 1.388 1.290 2.678 Murung 23.184 21.972 45.156 Laung Tuhup 11.426 10.514 21.940 Barito Tuhup Raya 2.802 2.495 5.297 Tanah Siang 7.447 6.936 14.383 Tanah Siang Selatan 3.099 2.942 6.041 Sumber Barito 3.631 3.350 6.981 Seribu Riam 1.688 1.573 3.261 Uut Murung 1.033 953 1.986 Total 62.166 58.056 120.222 Sumber: BPS Kabupaten Murung Raya dalam Angka 2025 Model piramida penduduk Kabupaten Murung Raya tahun 2024 mempunyai bentuk dasar lebar dan puncak yang mengerucut. Dasar piramida yang lebar menunjukkan bahwa tingkat kelahiran yang masih tinggi dengan kecenderungan meningkat serta puncak yang mengerucut menunjukkan angka kematian masih tergolong tinggi. Karakteristik lain dari bentuk piramida tersebut menggambarkan bahwa umur median di Kabupaten Murung Raya cenderung rendah dan angka beban tanggungan pada usia muda tinggi. Angka Beban Ketergantungan (dependency ratio) Kabupaten Murung Raya tahun 2024 sebesar 45. Angka tersebut menunjukkan bahwa setiap 100 jiwa penduduk usia produktif memiliki tanggungan 45 jiwa usia tidak produktif. Angka beban ketergantungan yang sedang (sekitar 40—50) dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar tersebut menimbulkan peluang adanya bonus demografi. Perlunya upaya dan kebijakan untuk memanfaatkan bonus demografi melalui peningkatan kualitas dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan ekonomi. 2.3 Kondisi Kesejahteraan Masyarakat 2.3.1 Pertumbuhan PDRB PDRB Kabupaten Murung Raya baik berdasarkan harga konstan 2010 dan harga berlaku menunjukkan terjadinya pertambahan 16 Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) Kabupaten Murung Raya Tahun 2025-2029 selama tahun 2020—2024 (Gambar 2.5). Meskipun cederung meningkat, PDRB ADHB pada tahun 2024 menunjukkan angka yang menurun daripada tahun 2023 sebesar 592,3 milliar rupiah. Begitupun juga pada tahun 2023 juga mengalami penurunan daripada tahun 2022 sebesar 549,70 miliar rupiah. Sebaliknya pada tahun 2022 PDRB ADHB mengalami peningkatan cukup besar dibandingkan tahun lainnya (45,76 persen). Penurunan PDRB pada tahun 2023 dan 2024 berdasarkan PDRB harga berlaku menunjukkan adanya perubahan harga maupun perubahan volume sehingga angka PDRB harga berlaku menurun. Penurunan PDRB sisi produksi diikuti oleh penurunan PDRB dari sisi permintaan akhir atau PDRB pengeluaran. Berdasarkan perkembangannya, PDRB harga konstan mengalami peningkatan dari tahun 2020 hingga tahun 2024. Menurut pengeluarannya, kuantitas serta volume barang dan jasa yang dihasilkan oleh seluruh residen di Kabupaten Murung Raya terus mengalami peningkatan. Peningkatan PDRB harga konstan yang terjadi di Kabupaten Murung Raya pada periode 2020-2024 sebesar 23,76 persen. Hal tersebut menunjukkan bahwa kinerja pembangunan telah semakin baik dan efektif dalam menggunakan sumber daya yang ada sehingga lapangan kerja dapat menyerap angkatan kerja yang tersedia, pengangguran berkurang, dan kemiskinan yang semakin menurun. Gambar 2.5 Grafik Perbandingan PDRB ADHB dan ADHK Kabupaten Murung Raya, 2020-2024 (miliar rupiah) Sumber: Produk Domestik Regional Bruto Kabupaten Murung Raya Menurut Lapangan Usaha 2020-2024, BPS 5724,1 5974,8 6395 6743,9 7084,4 7762,8 8917,6 12998,6 12448,9 11856,6 2020 2021 2022 2023 2024 Total PDRB ADHK Total PDRB ADHB Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) Kabupaten Murung Raya Tahun 2025-2029 17 Gambar 2.6 Grafik Perbandingan PDRB per Kapita ADHB dan ADHK Kabupaten Murung Raya, 2020-2024 (ribu rupiah per kapita) Sumber: Produk Domestik Regional Bruto Kabupaten Murung Raya Menurut Lapangan Usaha 2020-2024, BPS Selain melihat dari total PDRB, perkembangan pemerataan di suatu daerah dapat dilihat dari PDRB per kapita. PDRB per kapita merupakan salah satu indikator tingkat kemakmuran penduduk yang merupakan hasil bagi antara nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh kegiatan ekonomi dengan jumlah penduduk. PDRB per kapita harga berlaku Kabupaten Murung Raya pada tahun 2024 mencapai 100103,9 juta rupiah per kapita dengan pertumbuhan sebesar 43,65 persen daripada tahun 2020. Selama kurun waktu 2020—2024, perkembangan ekonomi Kabupaten Murung Raya berdasarkan PDRB per kapita atas dasar harga konstan terus mengalami peningkatan dari tahun 2020 hingga tahun 2024. Kontraksi pertumbuhan PDRB ADHB selama periode 2020—2024 disebabkan oleh pandemi COVID19 sehingga aktivitas proses produksi barang dan jasa terganggu dan produksi barang dan jasa mengalami penurunan. Selama lima tahun terakhir (2020 - 2024) struktur perekonomian Kabupaten Murung Raya didominasi oleh kategori lapangan usaha berupa Pertambangan dan Penggalian. Berdasarkan PDRB harga berlaku, distribusi terbesar dalam pembentukan PDRB Kabupaten Murung Raya pada tahun 2024 dihasilkan oleh lapangan usaha Pertambangan dan Penggalian yaitu mencapai 44,68 persen Selanjutnya, lapangan usaha Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan, sebesar 9,2 persen, disusul oleh lapangan usaha Konstruksi sebesar 8,71 persen. Tingginya sumbangan 51387,8 52865,4 55690,9 57827,6 59813 69690,4 78903,5 113197,8 106746,3 100103,9 2020 2021 2022 2023 2024 Total PDRB ADHK Total PDRB ADHB 18 Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) Kabupaten Murung Raya Tahun 2025-2029 Pertambangan dan Pertanian menunjukkan perekonomian Murung Raya yang masih sangat bergantung pada sumberdaya alam (resource base). Gambar 2.7 Distribusi Pertumbuhan PDRB menurut Lapangan Usaha Provinsi Kalimantan Tengah dan Kabupaten Murung Raya Tahun 2024 Sumber: Produk Domestik Regional Bruto Kabupaten Murung Raya Menurut Lapangan Usaha 2020-2024, BPS Distribusi PDRB harga berlaku antara Provinsi Kalimantan Tengah dan Kabupaten Murung Raya pada tahun 2024 menunjukkan adanya perbedaan signifikan dalam struktur ekonomi kedua wilayah tersebut. Secara keseluruhan, Kabupaten Murung Raya memiliki ketergantungan yang lebih besar pada sektor Pertambangan dan Penggalian yang mencapai lebih dari setengah kontribusi PDRB. Sementara itu, PDRB Provinsi Kalimantan Tengah secara umum didominasi oleh sektor Pertanian dengan kontribusi sebesar 22,36%. Selain itu, pada sektor jasa terutama pendidikan dan kesehatan, memainkan peran yang lebih besar di Kabupaten Murung Raya, hal ini mencerminkan upaya pembangunan infrastruktur untuk layanan publik di daerah tersebut. Berdasarkan perkembangannya, seluruh lapangan usaha mengalami pertumbuhan positif dengan pertumbuhan tertinggi ditunjukkan oleh pengadaan air sebesar 12,78 persen. Walaupun mengalami pertumbuhan tertinggi, kontribusi jasa pengadaan air terhadap PDRB masih rendah (0,05 persen), laju pertumbuhan dengan angka tersebut telah menunjukkan capaian kinerja pemerintah yang berhasil meningkatkan perekonomian di bidang 1,30 9,12 -0,02 5,26 8,85 4,96 4,47 5,65 8,49 5,43 5,41 5,80 8,39 9,18 7,50 6,22 5,12 22,36 10,68 15,75 0,1 0,1 8,78 12,48 7,29 1,87 1,03 3,29 2, 0,04 5,85 4,95 2,49 0,93 Pertanian Pertambangan Industri Pengolahan Pengadaan Listrik dan Gas Pengadaan Air Konstruksi Perdagangan Transportasi dan… Penyediaan Akomodasi… Informasi dan Komunikasi Jasa Keuangan dan… Real Estat Jasa Perusahaan Administrasi Pemerintahan Jasa Pendidikan Jasa Kesehatan Jasa Lainnya Provinsi Kalimantan Tengah 2024 Distribusi Persentase PDRB ADHB Laju Pertumbuhan PDRB ADHK (dalam persen) 1,14 5,8 3,35 4,74 12,78 0,04 5,45 10,41 5,24 5,55 3,42 3,14 3,88 6,6 7,14 3,63 3,99 9,2 44,68 3,32 0,05 0,05 8,71 5,6 5,58 0,73 1,53 0,9 1,54 0,01 6,48 5,98 3,76 1,87 Pertanian Pertambangan Industri Pengolahan Pengadaan Listrik dan Gas Pengadaan Air Konstruksi Perdagangan Transportasi dan… Penyediaan Akomodasi… Informasi dan Komunikasi Jasa Keuangan dan… Real Estat Jasa Perusahaan Administrasi Pemerintahan Jasa Pendidikan Jasa Kesehatan Jasa Lainnya Kabupaten Murung Raya 2024 Distribusi Persentase PDRB ADHB Laju Pertumbuhan PDRB ADHK (dalam persen) Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) Kabupaten Murung Raya Tahun 2025-2029 19 perusahaan. Tidak hanya pengadaan air, tingginya pertumbuhan dengan sumbangan terendah ditunjukkan oleh kategori jasa perusahaan. Kondisi tersebut mengindikasikan bahwa sektor lapangan usaha tersier di Kabupaten Murung Raya masih belum berkembang. Tabel 2.4 PDRB ADHK, Distribusi PDRB ADHB, dan Laju Pertumbuhan PDRB ADHK menurut Pengeluaran Kabupaten Murung Raya Tahun 2024 Komponen Pengeluaran PDRB (Miliar Rp) Distribusi (persen) Laju Pertumbuhan (persen) Konsumsi Rumah Tangga 2,170.7 34.63 1.43 Konsumsi LNPRT 44.0 0.72 15.59 Konsumsi Pemerintahan 836.7 14.06 3.19 Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) 1,948.2 32.71 0.67 Perubahan Inventori 39.1 0.03 - Net Ekspor 2,045.7 17.86 - PDRB 7,084.4 100 5.05 Sumber: Produk Domestik Regional Bruto Kabupaten Murung Raya Menurut Pengeluaran 2020-2024, BPS Kondisi PDRB menurut pengeluaran Kabupaten Murung Raya menunjukkan bahwa ekonomi wilayah didominasi oleh konsumsi rumah tangga yaitu sebesar 34,63% menunjukkan pentingnya peran konsumsi masyarakat dalam ekonomi wilayah, meskipun laju pertumbuhan rendah (1,43 persen) yang menunjukkan adanya tantangan dalam peningkatan daya beli masyarakat. Hal ini menandakan bahwa kesejahteraan ekonomi masyarakat lokal masih perlu ditingkatkan. Sementara itu, Net Ekspor menunjukkan kontribusi yang cukup besar mencapai 17,86% yang mencerminkan permintaan kuat dari pasar internasional, terutama di sektor pertambangan yang merupakan andalan ekonomi Kabupaten Murung Raya. Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) dengan sumbangan mencapai 32,71 persen dan pertumbuhan 0,67 persen menunjukkan adanya investasi yang signifikan, terutama dalam infrastruktur dan aset produktif, yang penting untuk mendukung pertumbuhan jangka panjang. Namun, perubahan inventori yang negatif menunjukkan potensi ketidakstabilan dalam sektor produksi atau ketidaksesuaian antara permintaan dan penawaran.. 20 Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) Kabupaten Murung Raya Tahun 2025-2029 2.3.2 Struktur Perekonomian Indikator keberhasilan pembangunan ekonomi dilihat dari besarnya kenaikan pendapatan per kapita penduduk serta pemerataan pendapatan. Distribusi pendapatan dapat diukur menggunakan indeks gini yang merupakan ukuran ketidakmerataan atau ketimpangan (pendapatan/kesejahteraan) secara keseluruhan yang angkanya berkisar antara nol (pemerataan sempurna) hingga satu (ketimpangan yang sempurna). Indeks gini ini menunjukkan aspek kesejahteraan dalam perekonomian daerah karena melihat kondisi ketimpangan distribusi pendapatan masyarakat. Gambar 2.8 Diagram Posisi Relatif Gini Rasio Provinsi Kalimantan Tengah Menurut Kabupaten/Kota, Tahun 2023 Sumber: BPS Provinsi Kalimantan Tengah, 2024 Sementara perkembangan gini rasio pada rentang tahun 2020 sampai dengan 2024 secara umum mengalami tren penurunan, meskipun mengalami kenaikan pada tahun 2021 dari 0,28 menjadi 0,308. Akan tetapi, pada tahun 2020 - 2024 gini rasio Kabupaten Murung Raya menunjukkan tren penurunan hingga kembali berada pada angka 0,258 di tahun 2024. Menurunnya angka tersebut menjelaskan bahwa terjadi perbaikan distribusi pendapatan antara penduduk di Kabupaten Murung Raya. Rendahnya gini rasio Kabupaten Murung Raya yang berada di bawah angka Provinsi Kalimantan Tengah pada periode 2020 - 2024 menunjukkan ketimpangan pendapatan yang rendah. Hal tersebut juga ditunjukkan di mana Kabupaten Murung Raya berada di posisi terendah ke-3 dari 14 kabupaten/kota lainnya.. 0,22 0,25 0,26 0,26 0,26 0,27 0,28 0,28 0,29 0,30 0,30 0,30 0,31 0,31 Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Tengah (0,30) Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) Kabupaten Murung Raya Tahun 2025-2029 21 Gambar 2.9 Perbandingan Gini Rasio Kabupaten Murung Raya terhadap Provinsi Kalimantan Tengah, Tahun 2020-2024 Sumber: Survei Sosial Ekonomi Nasional Maret, BPS Provinsi Kalimantan Tengah 2.4 Kondisi Sosial 2.4.1 Pendidikan Hasil SAKERNAS Agustus 2024 menunjukkan bahwa penduduk usia kerja di Kabupaten Murung Raya didominasi dengan pendidikan tertinggi yang ditamatkan yaitu tidak/belum atau Tamat SD, SMA/sederajat, SMP/sederajat, lalu Perguruan Tinggi (Gambar 2.10). Dari 36.957 jiwa penduduk usia kerja dengan pendidikan tertinggi yang ditamatkan tidak/belum atau tamat SD, terdapat 21.784 jiwa penduduk bekerja (58,94 persen), 0 jiwa penduduk pengangguran (0 persen), dan 15.173 jiwa penduduk bukan angkatan kerja (41,05 persen). Tidak adanya penduduk yang berstatus pengangguran menunjukkan bahwa angkatan kerja pada jenjang yang ditamatkan tersebut seluruhnya bekerja (TPT sebesar 0 persen). Dibandingkan dengan jenjang lainnya, tidak/belum atau tamat SD menunjukkan TPT terendah tetapi dengan persentase penduduk bukan angkatan kerja yang cukup tinggi (tertinggi ke-2 setelah SMP/sederajat). Persentase penduduk bekerja paling tinggi ditunjukkan oleh pendidikan perguruan tinggi yang juga disertai persentase bukan angkatan kerja terendah di antara jenjang lainnya. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penduduk dengan pendidikan tertinggi yang ditamatkan PT cenderung sedang bekerja, 0,28 0,308 0,260 0,261 0,258 0,329 0,323 0,319 0,317 0,301 2020 2021 2022 2023 2024 Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah 22 Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) Kabupaten Murung Raya Tahun 2025-2029 atau punya pekerjaan tetapi sementara tidak bekerja, dan pengangguran. Gambar 2.10 Perbandingan Pendidikan Tertinggi yang Ditamatkan antara Angkatan Kerja dan Bukan Angkatan Kerja Kabupaten Murung Raya, Tahun 2024 Sumber: Sumber: BPS, Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Agustus dari Publikasi Kabupaten Murung Raya dalam Angka 2025 Berdasarkan SUSENAS Tahun 2024, penduduk berumur 5 tahun ke atas Kabupaten Murung Raya sebagian besar sudah tidak bersekolah lagi (71,055 persen) sementara sisanya adalah penduduk yang masih bersekolah (25,03 persen) dan yang tidak/belum pernah sekolah (3,91 persen) (Gambar 2.11). Tingginya jumlah penduduk yang tidak bersekolah lagi tersebut dapat menunjukkan tingginya penduduk yang telah menyelesaikan pendidikannya atau permasalahan aksesibilitas penduduk dalam mendapatkan pendidikan.. Angka Partisipasi Kasar (APK) SD menunjukkan jumlah penduduk dengan tingkat pendidikan SD/sederajat terhadap penduduk berusia 7—12 tahun. APK SD Kabupaten Murung Raya tahun 2024 sebesar 108,23 persen di mana lebih besar daripada APK Provinsi Kalimantan Tengah (106,34) (Gambar 2.12). Kondisi tersebut menunjukkan terdapat penduduk di luar usia 7—12 tahun yang mengenyam pendidikan SD/sederajat dan jumlahnya melebihi kondisi provinsi. Sementara itu, Angka Partisipasi Murni (APM) SD menunjukkan jumlah penduduk berusia 7—12 tahun yang bersekolah SD/sederajat. APM SD Kabupaten Murung Raya pada tahun 2024 sebesar 98,93 persen di mana berada di atas angka provinsi Kalimantan Tengah. Angka tersebut menunjukkan bahwa 21784 9319 15796 4800 174 1203 168 21.784 9.493 16.999 8.861 15.173 9.610 8.861 194 30.000 20.000 10.000 0 10.000 20.000 30.000 Tidak/ Belum Tamat SD atau Tamat D SMP/ Sederajat SMA/ Sederajat Perguruan Tinggi Bukan Angkatan Kerja Angkatan Kerja Pengangguran Bekerja Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) Kabupaten Murung Raya Tahun 2025-2029 23 sebagian besar anak usia sekolah SD/sederajat (7—12 tahun) telah bersekolah pada jenjang yang sesuai. Tingginya APK dan rendahnya APM menunjukkan bahwa terdapat siswa SD/sederajat di luar usia sekolah sementara terdapat pula anak 7—12 tahun yang tidak terlayani pendidikan SD/MI. Angka Partisipasi Kasar SMP menunjukkan proporsi jumlah penduduk yang sedang mengikuti pendidikan SMP/sederajat terhadap jumlah penduduk usia 13—15 tahun. Pencapaian APK SMP Kabupaten Murung Raya pada tahun 2024 sebesar 91,75 persen di mana berada di atas angka Provinsi Kalimantan Tengah (88,28 persen) (Gambar 2.12). Angka tersebut menunjukkan terdapat 92 siswa SMP/sederajat terhadap 100 penduduk usia 13—15 tahun. Kondisi tersebut menunjukkan terdapat penduduk usia 13—15 tahun atau lulusan SD/MI yang tidak atau menunda melanjutkan pendidikan di wilayah tersebut atau juga karena putus sekolah. Angka yang lebih tinggi dari Provinsi Kalimantan Tengah juga ditunjukkan oleh nilai APM SMP/sederajat Kabupaten Murung Raya sebesar 84,99 persen. Angka tersebut menunjukkan dari 100 penduduk usia 13—15 tahun terdapat 85 penduduk usia tersebut yang sedang mengenyam pendidikan SMP/sederajat. Rendahnya APK dan APM tersebut menunjukkan bahwa terdapat anak usia sekolah SMP tidak terlayani jenjang pendidikan yang sesuai di mana terdapat siswa SMP/sederajat merupakan penduduk di luar usia sekolah. Gambar 2.11 Persentase Penduduk Berumur 5 Tahun ke Atas menurut Status Pendidikan di Kabupaten Murung Raya, 2024 (persen) Sumber: Susenas Maret dari Statistik Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Murung Raya 2024 3,91 12,93 6,48 4,24 1,38571,055 Tidak/ Belum Pernah Sekolah SD/ Sederajat SMP/ Sederajat SMA/ SMK Sederajat 24 Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) Kabupaten Murung Raya Tahun 2025-2029 Angka Partisipasi Kasar (APK) SMA merupakan proporsi anak sekolah pada jenjang SMA/sederajat terhadap penduduk pada kelompok usia 16—18 tahun. APK SMA Kabupaten Murung Raya tahun 2024 sebesar 66,64 persen yang berarti terdapat 67 penduduk yang mengenyam pendidikan SMA terhadap 100 penduduk usia 16—18 tahun (Gambar 2.12). Sementara itu, Angka Partisipasi Murni (APM) SMA menunjukkan seberapa banyak penduduk usia 16—18 tahun yang sudah dapat memanfaatkan fasilitas pendidikan SMA/sederajat. APM SMA Kabupaten Murung Raya tahun 2024 sebesar 53,35 persen yang berarti bahwa terdapat 53 dari 100 penduduk usia 16—18 tahun yang sedang mengenyam pendidikan SMA (Gambar 2.13). Tingginya APK dan rendahnya APM tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar anak usia sekolah SMA tidak terlayani jenjang pendidikan yang sesuai di mana terdapat siswa SMA/sederajat merupakan penduduk di luar usia sekolah. Peserta didik yang tercatat tidak aktif atau biasa disebut ATS (Anak Tidak Sekolah) berdasarkan rekam didik akan dikelompokkan menjadi dua yaitu Putus Sekolah (DO) dan Lulus Tidak Melanjutkan (LTM). Berdasarkan jenjang pendidikannya, jumlah ATS- Drop Out di Kabupaten Murung Raya tahun 2024 adalah sebanyak 216 jiwa pada jenjang Dasar, 338 jiwa pada jenjang Menengah, dan 283 jiwa pada jenjang Atas. Dengan total peserta didik tidak aktif Gambar 2.12 Angka Partisipasi Kasar menurut Tingkat Pendidikan Kabupaten Murung Raya terhadap Provinsi Kalimantan Tengah, Tahun 2024 Sumber: BPS, Susenas Maret dari publikasi Statistik Pendidikan Kalimantan Tengah, 2024 Gambar 2.13 Angka Partisipasi Murni menurut Tingkat Pendidikan Kabupaten Murung Raya terhadap Provinsi Kalimantan Tengah, Tahun 2023 Sumber: BPS, Susenas Maret dari publikasi Statistik Pendidikan Kalimantan Tengah, 2023 108,23 91,75 66,64 16,14 106,34 88,28 86,17 27,49 SD/ Sederajat SMP/ Sederajat SMA/ Sederajat Perguruan Tinggi Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah 98,93 84,99 53,35 11,12 98,35 80,49 58,05 15,92 SD/ Sederajat SMP/ Sederajat SMA/ Sederajat Perguruan Tinggi Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) Kabupaten Murung Raya Tahun 2025-2029 25 0 200 400 600 800 1000 Dasar (SD) Menengah (SMP) Atas (SMA/SMK) yang terindikasi putus sekolah sebanyak 837 jiwa, Kabupaten Murung Raya memiliki jumlah ATS-Drop Out terendah ke-5 dari 14 kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Tengah (Gambar 2.14). Apabila dibandingkan kabupaten/kota lainnya, angka tersebut berada pada posisi tidak terendah dan tidak tertinggi. Perhatian terhadap kondisi peserta didik yang terindikasi Drop Out di Kabupaten Murung Raya perlu ditekankan lebih dalam karena kondisi pendidikan menjadi hal dasar yang sangat penting untuk membentuk karakteristik SDM wilayah tersebut. Gambar 2.14 Jumlah Anak Tidak Sekolah-Drop Out Berdasarkan Wilayah Satuan Pendidikan di Provinsi Kalimantan Tengah, Tahun 2024 (jiwa) Sumber: Sistem Manajemen Data Anak Tidak Sekolah Kemendikbud, 2024 Angka Putus Sekolah merupakan rasio jumlah siswa putus sekolah pada suatu jenjang terhadap 10.000 penduduk yang sedang mengenyam jenjang pendidikan tersebut. Angka putus sekolah SD di Kabupaten Murung Raya tahun 2024 sebesar 22,33 yang berarti bahwa terdapat 22 siswa putus sekolah dari 10.000 siswa pendidikan SD. Angka ini mengalami penurunan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang menunjukkan adanya indikasi positif dalam bidang pendidikan seperti peningkatan akses pendidikan yang memungkinkan lebih banyak anak memiliki kesempatan yang sama untuk menyelesaikan pendidikannya. Semakin banyak penduduk yang memiliki tingkat pendidikan lebih tinggi, maka semakin besar pula potensi untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusianya. Angka putus sekolah tahun 2024 tertinggi berada di Kecamatan Sungai Babuat sebesar 99,34, 26 Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) Kabupaten Murung Raya Tahun 2025-2029 8,44 25,01 44,39 5,55 9,74 0,000,00 65,79 0,00 106,38 12,92 28,99 13,4716,48 59,76 81,83 25,00 34,13 0,00 141,34 17,44 24,17 61,94 22,55 41,03 33,11 76,53 0,000,000,00 17,8316,4814,35 39,6842,64 0,00 26,95 99,34 0,000,00 Laung Tuhup Murung Pertama Intan Tanah Siang Sumber Barito Barito Tuhup Raya Tanah Siang Selatan Sungai Babuat Seribu Riam Uut Murung 2021 2022 2023 2024 sedangkan terendah berada di Kecamatan Seribu Riam dan Uut Murung (Gambar 2.15). Angka putus sekolah Kabupaten Murung Raya tahun 2021-2024 cenderung mengalami kenaikan. Berdasarkan Statistik Pendidikan Kalimantan Tengah 2023, penduduk usia 7—24 tahun yang tidak bersekolah lagi memiliki kecenderungan untuk menikah atau untuk bekerja dibandingkan melanjutkan sekolah. Berdasarkan daerah tempat tinggal dan status ekonomi rumah tangga nya, faktor geografis merupakan salah satu faktor yang menyebabkan penduduk usia sekolah mengakhiri masa pendidikannya lebih cepat. Pembangunan infrastruktur pendidikan di daerah perdesaan serta meningkatkan keinginan para siswa untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi perlu dilakukan agar penduduk usia sekolah baik Kabupaten Murung Raya maupun Provinsi Kalimantan Tengah dapat terlayani pendidikan sesuai jenjangnya. Maka dari itu, permasalahan putus sekolah di Kabupaten Murung Raya masih perlu mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah maupun seluruh masyarakat. Gambar 2.15 Perkembangan Angka Putus Sekolah pada Jenjang SD di Kabupaten Murung Raya menurut Kecamatan, 2021— 2024 (per 10.000 jiwa) Sumber: Portal Data Kemendikbudristek, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia 2024 Angka Melek Huruf (AMH) merupakan proporsi penduduk berusia 15 tahun ke atas yang memiliki kemampuan membaca dan menulis kalimat sederhana dalam huruf latin dan huruf lainnya terhadap penduduk usia 15 tahun ke atas. AMH mampu melihat pencapaian indikator dasar yang telah dicapai oleh suatu daerah, karena membaca merupakan dasar utama dalam memperluas ilmu Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) Kabupaten Murung Raya Tahun 2025-2029 27 98,1398,398,3998,498,5298,5898,6998,7798,9699,1599,3699,4399,5999,84 Kotawaringin Barat Lamandau Pulang Pisau Kapuas Sukamara Murung Raya Kotawaringin Timur Barito Utara Seruyan Gunung MasBarito Timur Kota Palangka Raya Barito Selatan Katingan Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Tengah (98,83) pengetahuan. AMH Kabupaten Murung Raya tahun 2024 mencapai 98,58 persen yang berarti dari 100 penduduk berusia 15 tahun ke atas terdapat 2 orang yang tidak mampu membaca dan menulis huruf latin (Gambar 2.16). AMH Kabupaten Murung Raya termasuk urutan ke-6 terendah dibandingkan Kabupaten/Kota lainnya di Provinsi Kalimantan Tengah. Angka ini juga masih dibawah AMH Provinsi Kalimantan Tengah. Gambar 2.16 Diagram Angka Melek Huruf Penduduk Umur 15 Tahun ke Atas di Provinsi Kalimantan Tengah, Tahun 2024 Sumber: BPS, Susenas Maret dari publikasi Statistik Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah 2024 AMH Kabupaten Murung Raya selama enam tahun terakhir, yakni dari tahun 2019—2024 cenderung mengalami penurunan. Meskipun pada tahun 2022 nilai AMH Kabupaten Murung Raya sempat mengalami kenaikan yang cukup signifikan, nilai AMH Kabupaten Murung Raya kembali menurun pada dua tahun terakhir. AMH Kabupaten Murung Raya tahun 2024 sebesar 98,58 persen, lebih rendah dibandingkan AMH Provinsi Kalimantan Tengah (Gambar 2.17). Kondisi ini menunjukkan berkurangnya proporsi penduduk yang mampu membaca dan menulis dibandingkan periode sebelumnya. Tidak hanya itu, program pemberantasan buta huruf di Kabupaten Murung Raya masih perlu ditinjau kembali. 28 Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) Kabupaten Murung Raya Tahun 2025-2029 99,06 99,02 98,93 99,66 99,33 98,58 99,22 99,20 99,10 99,12 99,03 98,83 2019 2020 2021 2022 2023 2024 Murung Raya (%) Provinsi Kalimantan Tengah (%) Linear (Murung Raya (%)) Gambar 2.17 Angka Melek Huruf Penduduk 15 tahun ke atas Kabupaten Murung Raya terhadap Provinsi Kalimantan Tengah, 2019-2024 Sumber: BPS, Kabupaten Murung Raya dan Provinsi Kalimantan Tengah Dalam Angka 2025 2.4.2 Kesehatan Kondisi kesehatan di Kabupaten Murung Raya ditunjukkan dengan keberadaan fasilitas dan tenaga kesehatan yang masih terpusat di ibukota kecamatan dan belum menyebar merata di setiap wilayah menjadi perhatian utama. Pemerataan pelayanan kesehatan di Kabupaten Murung Raya sangat perlu diperhatikan mengingat besarnya luas wilayah Murung Raya serta kondisi geografis yang cenderung tidak rata. Kondisi kesehatan di Kabupaten Murung Raya dapat dilihat dari Umur Harapan Hidup (UHH) penduduk. UHH Kabupaten Murung Raya pada tahun 2024 sebesar 73,44 tahun yang berarti bahwa bayi yang lahir pada tahun 2024 diestimasi dapat hidup hingga 73 tahun lagi (Gambar 2.18). Apabila dibandingkan dengan kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Tengah. UHH Kabupaten Murung Raya masih berada di bawah angka UHH Provinsi Kalimantan Tengah dan terletak di urutan terendah ke-7. Menurut perkembangannya, UHH Kabupaten Murung Raya mengalami peningkatan dibandingkan UHH tahun 2023 sebesar 73,23 tahun. Hal tersebut menunjukkan membaiknya situasi mortalitas di lingkungan masyarakat Kabupaten Murung Raya yang diperlihatkan dengan meningkatnya rata‐rata tahun hidup yang akan dijalani oleh seseorang. Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) Kabupaten Murung Raya Tahun 2025-2029 29 72,2172,7972,8673,2473,2973,2973,4473,5873,5973,6574,1474,3774,3874,49 Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Tengah (73,73) Gambar 2.18 Diagram Umur Harapan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah menurut Kabupaten/Kota, Tahun 2024 (tahun) Sumber: BPS hasil Long Form SP2020 (Sensus Penduduk 2020) Angka Kematian Bayi (AKB) merupakan banyakanya kematian bayi usia 0 tahun dari setiap 1.000 kelahiran hidup pada tahun tertentu atau dapat dikatakan juga sebagai probabilitas bayi meninggal sebelum mencapai usia satu tahun (dinyatakan dengan per seribu kelahiran hidup). AKB Kabupaten Murung Raya hasil LongForm SP2020 sebesar 18,35 yang berarti bahwa dari 1.000 kelahiran hidup terdapat 18 bayi meninggal (Gambar 2.19). Angka tersebut berada di atas angka rata-rata Provinsi Kalimantan Tengah dengan posisi tertinggi ke-8. Grafik diagram AKB di bawah juga menunjukkan bahwa terjadi ketimpangan antara wilayah kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Tengah di mana daerah perkotaan cenderung memiliki AKB rendah sementara daerah pedesaan cenderung tinggi. 30 Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) Kabupaten Murung Raya Tahun 2025-2029 14,2614,7814,9315,4017,6518,1918,3518,3718,5518,7319,5520,3820,6622,63 Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Tengah (17,95) Gambar 2.19 Angka Kematian Bayi (IMR) Provinsi Kalimantan Tengah menurut Kabupaten/Kota Tahun 2023 Hasil Long Form SP2020 (per 1000 kelahiran hidup) Sumber: Hasil Long Form SP2020 (Sensus Penduduk 2020), BPS Provinsi Kalimantan Tengah Indikator keberhasilan tingkat capaian penurunan kematian ibu, kematian bayi, dan kematian balita dapat dilihat dari pelayanan antenatal care K1 dan K4, Ibu Hamil Kurang Energi Kronis (KEK), dan Ibu Hamil mendapat tablet zat besi. Antenatal care merupakan perawatan yang diberikan kepada ibu selama masa kehamilan untuk mengoptimalkan kesehatan dan fisik ibu hamil, sehingga ibu hamil dapat menghadapi masa persalinan, nifas, pemberian ASI, dan kembalinya kesehatan reproduksi secara wajar. Kabupaten Murung Raya dalam capaian pelayanan kunjungan antenatal K1 tahun 2024 mencapai 43,14 persen yang berarti 43 dari 100 ibu hamil telah melakukan kunjungan antenatal K1 (Gambar 2.20). Angka ini menurun cukup signifikan dibandingkan tiga tahun sebelumnya yang menyentuh nilai 100 persen. Penurunan juga terjadi pada kunjungan K4 yang menunjukkan tahun 2024 kunjungan K4 KabupatenMurung Raya sebear 68,05 persen. Kunjungan K4 yang semakin menurun dari tahun 2021 juga menunjukkan semakin rendahnya kesadaran ibu hamil untuk melakukan kunjungan K4 Kekurangan Energi Kronis (KEK) merupakan masalah gizi ibu hamil di mana ibu menderita kekurangan makanan yang berlangsung menahun dan memberikan dampak pada kesehatan janin, ibu, dan Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) Kabupaten Murung Raya Tahun 2025-2029 31 100,00 84,57 9,59 86,88 100,00 78,12 9,52 83,12 100,00 76,67 9,35 85,89 43,14 68,05 12,89 76,38 0,00 22,00 44,00 66,00 88,00 110,00 Melakukan Kunjungan K1 Melakukan Kunjungan K4 Kurang Energi Kronis (KEK) Mendapat Tablet Zat Besi (Fe) 2024 2023 2022 2021 bayi. Kondisi Ibu Hamil Kurang Energi Kronis (KEK) di Kabupaten Murung Raya pada tahun 2024 mencapai 12,89 persen. Angka tersebut menggambarkan 13 dari 100 Ibu Hamil memiliki kondisi KEK. Kondisi KEK berkaitan erat dalam pemenuhan kebutuhan ibu hamil terhadap energi, vitamin, dan mineral. Capaian ibu hamil yang mendapat tablet zat besi (Fe) di Kabupaten Murung Raya tahun 2024 sebesar 76,38 persen dengan kecenderungan menurun dari tahun 2021. Ketercapaian ibu hamil mendapat tablet zat besi yang belum sempurna dapat menjadi penyebab masih terdapat ibu hamil KEK. Hal tersebut dipengaruhi oleh kurangnya asupan zat besi dalam kondisi kehamilan akan meningkatkan metabolisme dan kebutuhan nutrisi pada ibu dan bayi sehingga apabila tidak terpenuhi akan meningkatkan kejadian KEK. Gambar 2.20 Ibu Hamil yang Melakukan Kunjungan K1, Melakukan Kunjungan K4, Kurang Energi Kronis (KEK), dan Mendapat Tablet Zat Besi (Fe) di Kabupaten Murung Raya, Tahun 2021—2024 (dalam persen) Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Murung Raya dalam BPS Kabupaten Murung Raya dalam Angka 2025 Angka prevalensi Balita Stunting Kabupaten Murung Raya tahun 2024 dari data SSGI (Studi Status Gizi Indonesia) menunjukkan angka 15,8 persen yang berarti 16 dari 100 balita mengalami stunting (Gambar 2.21). Angka prevalensi balita stunting Kabupaten Murung Raya berada di posisi terendah ke-2 di antara kabupaten/kota lainnya di Provinsi Kalimantan Tengah. Nilai ini juga lebih rendah dibandingkan nilai prevalensi balita stunting Provinsi Kalimantan Tengah. Data prevalensi balita stunting Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2024 belum sepenuhnya lengkap karena terdapat beberapa Kabupaten/Kota yang masih 32 Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) Kabupaten Murung Raya Tahun 2025-2029 14,115,816,519,120,020,421,727,932,233,3 22,10 Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Tengah (22,10) dalam proses analisis lebih lanjut sehingga belum dapat ditampilkan. Prevalensi balita stunting Kabupaten Murung Raya pada tahun 2024 mengalami penurunan di bandingkan tahun 2022. Berdasarkan data SSGI, prevalensi stunting Kabupaten Murung Raya tahun 2022 menyentuh angka 40,9 persen. Penurunan prevalensi balita stunting menunjukkan indikasi positif terutama dalam bidang kesehatan mencakup peningkatan akses kesehatan dan kualitas gizi, perbaikan layanan kesehatan dasar serta berhasilnya program pemerintah untuk edukasi gizi pada ibu hamil sebagai upaya menekan angka prevalensi stunting pada balita. Meskipun demikian, permasalahan stunting masih menjadi masalah serius bagi sebagian besar Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Tengah. Hal ini terlihat dari nilai prevalensi balita stunting pada Kabupaten Barito Timur, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Seruyan, dan Kabupaten Barito Selatan yang lebih tinggi dari nilai prevalensi balita stunting Provinsi Kalimantan Tengah. Oleh karena itu, diperlukan perhatian pemerintah, seluruh pemangku kebijakan, dan seluruh masyarakat untuk mengatasi permasalahan stunting pada balita di Provinsi Kalimantan Tengah. Gambar 2.21 Prevalensi Balita Stunting Berdasarkan Tinggi Badan Menurut Usia (TB/U) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024 (dalam persen) Sumber: Buku Saku Hasil SSGI Dalam Angka 2024 Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) Kabupaten Murung Raya Tahun 2025-2029 33 Berdasarkan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI, telah disepakati bahwa data SSGI digunakan untuk evaluasi prevalensi angka stunting secara nasional dan data E- PPGBM digunakan untuk monitoring perkembangan tumbuh kembang balita yang dijelaskan oleh Asisten Deputi Ketahanan Gizi dan Promosi Kesehatan Kemenko PMK. Berdasarkan data E-PPGBM (Pencatatan dan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat) 2022, Kabupaten Murung Raya menunjukkan angka prevalensi balita sebesar 6,27 persen dengan posisi nya berada di terendah ke-3 di provinsi Kalimantan Tengah (Gambar 2.22). Angka tersebut menggambarkan bahwa hanya 6 balita yang mengalami stunting dari tiap 100 jiwa balita. Perbedaan angka yang sangat besar antara data SSGI dan E-PPGBM menunjukkan kondisi balita stunting di Kabupaten Murung Raya yang berbeda. Namun, keberadaan balita stunting di Kabupaten Murung Raya menurut kedua data tersebut menunjukkan perlunya perhatian pemerintah dan masyarakat dalam menanggulangi persoalan kesehatan janin, ibu hamil, dan bayi. Gambar 2.22 Prevalensi Balita Stunting data e-PPBGM 2022 Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2022 (dalam persen) Sumber: Buku Saku Hasil SSGI 2022 Berdasarkan Dinas Kesehatan Kabupaten Murung Raya, angka prevalensi balita stunting di Kabupaten Murung Raya tahun 2024 sebesar 12,68 persen (Gambar 2.23). Menurut Pusat Kesehatan Masyarakat, angka prevalensi tertinggi tercatat di Puskesmas Muara Joloi Kecamatan Seribu Riam (31,25 persen), sedangkan angka prevalensi balita balita stunting terendah terletak di Puskesmas Puruk Cahu Kecamatan Murung (3,47 persen) (Gambar 2.23). Berdasarkan laporan kajian determinan, intervensi spesifik 3,80 6,03 6,27 6,33 10,41 14,03 14,30 14,36 15,04 16,42 18,24 18,34 18,72 24,69 Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Tengah (12,11) 34 Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) Kabupaten Murung Raya Tahun 2025-2029 3,47 5,005,325,51 11,8512,4812,54 14,11 15,7816,4017,04 22,3122,45 29,0931,25 0,00 5,00 10,00 15,00 20,00 25,00 30,00 35,00 Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Murung Raya (12,68%) dan sensitif untuk pencegahan sunting terhadap kejadian stunting di Kabupaten Murung Raya Kalimantan Tengah (Bappedalitbang dan Politeknik Kesehatan Palangka Raya), desa di Kabupaten Murung Raya dengan angka stunting tertinggi berada di Makunjung, Tumbang Lahung, dan Mangkahui. Dengan target penurunan stunting mencapai 20 persen, maka angka prevalensi stunting di Kabupaten Murung Raya telah mencapai target. Program yang dikembangkan untuk menurunkan stunting antara lain skrining anemia, konsumsi tablet tambah darah, pemeriksaan kehamilan, pemberian makanan tambahan bagi ibu hamil KEK. Meskipun demikian, masih diperlukan peran pemerintah dan seluruh masyarakat Kabupaten Murung Raya untuk terus menanggulangi prevalensi stunting. Hal ini disebabkan, sebagian besar kecamatan di kabupaten Murung raya masih memiliki nilai prevalensi stunting yang lebih tinggi dibandingkan angka prevalensi stunting Kabupaten Murung Raya. Gambar 2.23 Prevalensi Balita Stunting Kabupaten Murung Raya menurut Pusat Kesehatan Masyarakat, 2024 (dalam persen) Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Murung Raya dalam publikasi BPS-Kabupaten Murung Raya dalam Angka 2025 Tingkat kesehatan masyarakat secara umum dilihat dari adanya keluhan yang mengindikasikan terkena suatu penyakit tertentu. Semakin banyak penduduk yang mengalami keluhan kesehatan berarti semakin rendah derajat kesehatan dari masyarakat yang bersangkutan. Hasil Susenas tahun 2023 menunjukkan angka Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) Kabupaten Murung Raya Tahun 2025-2029 35 kesakitan penduduk Murung Raya mencapai 3,45 persen, mengalami peningkatan sebesar 0,92 poin dari tahun sebelumnya. Jika dibandingkan dari tahun 2020, angka kesakitan mengalami penurunan, hal ini menunjukkan bahwa semakin sedikitnya penduduk yang mengalami gangguan kesehatan di Kabupaten Murung Raya. Menurut data dari dinas kesehatan, sepanjang tahun 2024, tiga kasus penyakit menular terbanyak di Kabupaten Murung Raya di antaranya adalah diare sebanyak 1.634 kasus, TB Paru sebanyak 334 kasus, dan pneunomia sebanyak 190 kasus (Tabel 3.1). Pada tahun 2019, Dinas Kesehatan Kabupaten Murung Raya mengeluarkan surat edaran Kewaspadaan Dini Kejadian Luar Biasa (KLB) Diare dan ISPA. Akibat terjadinya pergantian musim Pancaroba dan Karhutla, terjadi peningkatan penyakit diare dan ISPA sehingga Dinkes mengeluarkan pemberitahuan peningkatan pelaksanaan Sistem Kewaspadaan Dini (SKD) untuk mewaspadai kemungkinan terjadinya KLB. Tingginya kasus diare di Kabupaten Murung Raya dipengaruhi oleh lingkungan dan perilaku masyarakat. Berdasarkan penelitian Angelina (2024), terdapat hubungan yang signifikan antara kebiasaan mencuci tangan Ibu terhadap diare pada balita di Desa Sungai Lunuk. Hal tersebut menunjukkan perlunya memperhatikan lingkungan dan perilaku dalam menjaga kebersihan makanan dan minuman yang akan dikonsumsi penduduk. Selain diare, permasalahan kesehatan di Kabupaten Murung Raya ditunjukkan oleh kasus Tuberkulosis (TB). Kabupaten Murung Raya menunjukkan kasus penyakit TB Paru tahun 2024 terjadi pada 334 jiwa penduduk. Kasus infeksi saluran pernapasan atau TB Paru telah menjadi pemasalahan kesehatan yang jumlahnya sangat tinggi. Menurut sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Murung Raya tahun 2017, tingginya jumlah penderita penyakit TB Paru disebabkan oleh rendahnya pemahaman masyarakat terhadap bahaya Tuberkulosis dimana masyarakat cenderung menganggap remeh penyakit tersebut dan tidak mengonsumsi obat sesuai anjuran medis. 36 Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) Kabupaten Murung Raya Tahun 2025-2029 Tabel 2.5 Jumlah Kasus Penyakit Menurut Kecamatan dan Jenis Penyakit di Kabupaten Murung Raya, 2024 (jiwa) Kecamatan Malaria TB Paru Pneu- monia Kusta Diare DBD AIDS Permata Intan - 30 1 - 148 - 10 Sungai Babuat - 9 55 - 94 - 1 Murung 2 116 51 - 435 92 50 Laung Tuhup - 56 3 - 200 - 10 Barito Tuhup Raya - 9 9 - 102 - 2 Tanah Siang - 47 57 - 337 2 7 Tanah Siang Selatan - 27 3 - 75 22 4 Sumber Barito 39 18 7 - 29 28 3 Seribu Riam 59 16 - - 166 - - Uut Murung - 6 4 - 48 1 3 Kabupaten Murung Raya 100 334 190 - 1.634 145 80 Sumber: Dinas Kesehatan Murung Raya, BPS Kabupaten Murung Raya dalam Angka 2025 Sanitasi merupakan salah satu landasan penting dalam kesehatan masyarakat. Namun, data di bawah ini menunjukkan masih banyak keluarga di Kabupaten Murung Raya yang belum mendapatkan akses terhadap jamban layak di berbagai kecamatan di Kabupaten Murung Raya. Tahun 2024 kecamatan dengan jumlah keluarga tidak mempunyai jamban layak terbanyak terletak di Kecamatan Permata Intan sejumlah 809 keluarga, sedangkan jumlah keluarga tidak mempunyai jamban layak paling rendah berada di Kecamatan Sumber barito sejumlah 63 keluarga (Gambar 2.24). Kondisi ini menunjukkan adanya disparitas yang cukup signifikan antar kecamatan dalam hal akses terhadap fasilitas sanitasi dasar khususnya kepemilikan jamban layak. Selain itu, diketahui bahwa akses sanitasi di Kabupaten Murung Raya masih belum merata. Ketimpangan ini dapat terjadi karena terbatasnya infrastruktur dasar dan kondisi topografi wilayah yang sulit untuk dijangkau. Kurangnya jamban layak dapat meningkat risiko penyakit seperti diare, penyakit kulit, infeksi parasit hingga stunting. Oleh karena itu, diperlukan perhatian dan peran pemerintah dan seluruh masyarakat untuk memperbaiki akses sanitasi. Perbaikan akses sanitasi dapat dilakukan melalui peningkatan infrastruktur sanitasi, pemetaan prioritas intervensi sanitasi, edukasi masyarakat, serta sinergi program perbaikan sanitasi. Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) Kabupaten Murung Raya Tahun 2025-2029 37 63 66 75 152 236 369 458 492 562 809 0 100 200 300 400 500 600 700 800 900 Sumber Barito Uut Murung Sungai Babuat Tanah Siang Selatan Seribu Riam Laung Tuhup Murung Barito Tuhup Raya Tanah Siang Permata Intan Kecamatan Gambar 2.24 Jumlah Keluarga Tidak Mempunyai Jamban Layak Kabupaten Murung Raya Tahun 2024 (Keluarga) Sumber: Pendataan Keluarga BKKBN Tahun 2024 dalam Portal Siga BKKBN Selain sanitasi, indikator kesehatan masyarakat juga dapat dilihat dari takses terhadap air minum layak. Ketiadaan sumber air minum utama yang layak dapat meningkatkan risiko terkena penyakit dan mampu memengaruhi kualitas hidup masyarakatnya. Kecamatan Permata Intan mencatat wilayah dengan jumlah keluarga terbanyak tidak mempunyai sumber air minum utama yang layak sejumlah 1.291 keluarga, sedangkan posisi terendah ditempati oleh Kecamatan Sungai Babuat sebanyak 48 keluarga (Gambar 2.25). Meskipun Kecamatan Sungai Babuat menempati posisi terendah, tetapi tetap penting untuk diperhatikan agar tidak menjadi wilayah yang terbaikan. Kondisi ini perlu menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Murung Raya karena tanpa sumber air minum yang layak dapat menimbulkan berbagai penyakit seperti diare, infeksi parasit, kolera hingga hepatitis A. Mengatasi permasalahan tersebut, dapat dilakukan beberapa program meliputi penyediaan infrastruktur air bersih melalui pembangunan sarana air bersih menggunakan sumur bor atau perpipaan desa dan optimalisasi penggunaan teknologi tepat guna seperti penggunaan filter air. Pemerintah dapat melakukan pemetaan prioritas intervensi yang terfokus pada wilayah dengan jumlah keluarga terbanyak yang belum memiliki sumber air minum layak. 38 Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) Kabupaten Murung Raya Tahun 2025-2029 48 60 102 620 634 641 653 803 881 1.291 0 200 400 600 800 1000 1200 1400 Sungai Babuat Uut Murung Tanah Siang Selatan Sumber Barito Laung Tuhup Murung Seribu Riam Barito Tuhup Raya Tanah Siang Permata Intan Kecamatan Gambar 2.25 Jumlah Keluarga Tidak Mempunyai Sumber Air Minum Utama Yang Layak Kabupaten Murung Raya Tahun 2024 (dalam Keluarga) Sumber: Pendataan Keluarga BKKBN Tahun 2024 dalam Portal Siga BKKBN Selain indikator kesehatan yang telah dijelaskan sebelumnya, tingkat kesehatan masyarakat Kabupaten Murung Raya juga diukur berdasarkan indikator cakupan kepesertaan jaminan kesehatan. Hal ini karena jaminan kesehatan berperan penting dalam menjamin terpenuhinya hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang layak dan terjangkau. Gambar 2.26 menunjukkan persentase penduduk yang telah terdaftar sebagai peserta jaminan kesehatan di tiap kecamatan di Kabupaten Murung Raya pada tahun 2024. Secara umum, capaian kepesertaan jaminan kesehatan di Murung Raya tergolong cukup baik yaitu sebesar 87,57 persen. Kecamatan Murung memiliki persentase tertinggi, yaitu 93,75 persen, diikuti oleh Tanah Siang (90,7 persen) dan Sungai Babuat (89,77 persen). Sebaliknya, Kecamatan Seribu Riam mencatat persentase terendah sebesar 45,46 persen, jauh di bawah rata-rata kabupaten. Ketimpangan ini mencerminkan adanya perbedaan akses, jangkauan layanan, maupun tingkat kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepesertaan jaminan kesehatan di tiap wilayah Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) Kabupaten Murung Raya Tahun 2025-2029 39 Gambar 2.26 Jumlah Penduduk Menurut Kesertaan dalam Jaminan Kesehatan Kabupaten Murung Raya Tahun 2024 (dalam Persen) Sumber: Pendataan Keluarga BKKBN Tahun 2024 dalam Portal Siga BKKBN 2.5 Kondisi Pangan Daerah Kondisi pangan daerah di Kabupaten Murung Raya dapat direpresentasikan dengan data analisis produksi padi dan produksi jagung. Analisis produksi padi dilakukan karena padi merupakan makanan pokok mayoritas masyarakat baik pada tingkat regional maupun nasional. Maka dari itu, stabilitas, jumlah, dan keberlanjutan produksi padi sangat mempengaruhi kondisi kecukupan pangan masyarakat. Berdasarkan data dari BPS (2024) mengungkapkan bahwa terjadi penurunan produksi padi pada tahun 2024 jika dibandingkan dengan tahun 2023. Penurunan tersebut mencakup pada luas panen, produksi padi, maupun produksi beras. Luasan panen di Kabupaten Murung Raya pada tahun 2023 sebesar 562 ha mengalami penurunan menjadi 506 ha pada tahun 2024. Kemudian untuk produksi padi dari 1046 ton GKG pada tahun 2023 juga menurun menjadi 872 ton GKG. Kemudian untuk besaran produksi beras pada tahun 2023 sebesar 621 ton beras juga mengalami penurunan menjadi 518 ton beras. Langkah strategis dan progresif diperlukan untuk menyikapi permasalahan penurunan produksi padi. Upaya awal seperti identikasi penyebab produksi padi penting untuk dilakukan sebagai langkah krusial untuk menyusun respons awal yang efektif dan 40 Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) Kabupaten Murung Raya Tahun 2025-2029 efisien. Selain itu, diperlukan adanya intervensi langsung pada tingkat produksi seperti bantuan benih unggul maupun pupuk. Juga diperlukan adanya penguatan infrastruktur pertanian untuk meminimalisir gagal panen seperti pembangunan irigasi. 2.6 Kondisi Kebencanaan Bencana banjir menjadi bencana besar yang terjadi di Kabupaten Murung Raya pada tahun 2024. Melansir dari laporan Info bencana dari BNPB, kejadian banjir besar tersebut diakibatkan karena meluapnya Sungai Barito. Kondisi tersebut didukung karena curah hujan tinggi selama dua hari pada tanggal 16 dan 17 Oktober 2024. Kejadian banjir tersebut mencakup 30 desa/kelurahan dan 6 kecamatan di Kabupaten Murung Raya. Pada beberapa titik permukiman, banjir mencapai tinggi muka air lebih dari 2 meter. Akibat dari kejadian banjir tersebut di antaranya fasilitas penting sebagai penghubung antarwilayah terputus sehingga mobilisasi masyarakat menjadi sulit. Daftar wilayah terdampak banjir ditunjukkan oleh Tabel 2.6. Total warga yang terdampak banjir sebesar 43.512 jiwa dan terdapat 10.787 unit rumah terendam banjir. Tabel 2.6 Wilayah Terdampak Banjir Kabupaten Murung Raya Tahun 2024 Menurut Tiap Kecamatan Kecamatan Terdampak Desa/Kelurahan Terdampak Kecamatan Laung Tuhup Kelurahan Muara Tuhup Kelurahan Muara Laung Desa Muara Laung II Desa Muara Tupuh Desa Dirung Pundu Desa Dirung Pinang Desa Biha Kecamatan Seribu Riam Desa Muara Joloi I Desa Muara Joloi II Kecamatan Permata Intan Kelurahan Tumbang Lahung Kelurahan Muara Bakanon Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) Kabupaten Murung Raya Tahun 2025-2029 41 Desa Pantai Laga Desa Purnama Desa Juking Sopan Desa Muara Babuat Kecamatan Sumber Barito Kelurahan Tumbang Kunyi Desa Tumbang Tuan Desa Teluk Jolo Desa Tumbang Masao Desa Batu Kakap Desa Tumbang Molut Desa Laas Baru Desa Kalapeh Baru Desa Olong Liko Kecamatan Murung Desa Muara Sumpoi Desa Juking Panjang Desa Danau Usung Desa Mangkahui Kelurahan Puruk Cahu Seberang Desa Bahitom Kelurahan Beriwit Desa Muara Bumban Desa Muara Jaan Desa Muara Untu Desa Batu Putih Desa Penyang Desa Dirung 42 Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) Kabupaten Murung Raya Tahun 2025-2029 Desa Malasan Kecamatan Barito Tuhup Raya Desa Cinta Budiman Sumber: BNPB, 2024 2.4.2 Ketenagakerjaan Kondisi ketenagakerjaan di Kabupaten Murung Raya ditunjukkan oleh indikator tingkat pengangguran terbuka dan setengah penganggur (Gambar 2.27). Indikator pengangguran terbuka penting digunakan untuk mengukur proporsi angkatan kerja yang belum memperoleh pekerjaan sehingga dapat menunjukkan kemampuan perekonomian daerah dalam menyerap tenaga kerja. Sementara itu, indikator setengah penganggur mencerminkan jumlah tenaga kerja yang bekerja dengan jam kerja di bawah standar atau dalam kondisi underemployment. Hal ini mengakibatkan meskipun mereka tercatat sebagai penduduk yang bekerja, produktivitas dan pendapatannya relatif rendah. Kombinasi kedua indikator ini dapat memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai kualitas dan kuantitas penyerapan tenaga kerja di Kabupaten Murung Raya. Berdasarkan data tahun 2024, tingkat pengangguran dan setengah penganggur di Kabupaten Murung Raya menunjukkan variasi yang signifikan menurut tingkat pendidikan. Lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) menempati proporsi tertinggi pengangguran terbuka, yaitu sebanyak 1.203 orang, disertai jumlah setengah penganggur mencapai 765 orang. Kondisi ini mengindikasikan adanya ketidakseimbangan antara jumlah lulusan SMA dengan ketersediaan lapangan pekerjaan yang sesuai, serta keterbatasan keterampilan yang relevan dengan kebutuhan pasar kerja. Pada kelompok pendidikan di bawah sekolah dasar (<SD), jumlah setengah penganggur merupakan yang tertinggi di antara seluruh kelompok, yaitu sebanyak 845 orang, meskipun jumlah pengangguran terbuka relatif rendah. Kondisi ini mengarah pada indikasi bahwa sebagian besar tenaga kerja di kelompok ini terserap pada sektor informal dengan tingkat produktivitas, jam kerja, dan pendapatan yang rendah. Lulusan Diploma/Universitas memiliki jumlah pengangguran terbuka yang paling rendah, yaitu 168 orang, dan setengah penganggur sebanyak 375 orang. Sementara itu, lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) mencatat 174 pengangguran terbuka dan 272 setengah penganggur. Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) Kabupaten Murung Raya Tahun 2025-2029 43 Gambar 2.27 Jumlah Pengangguran dan Setengah Penganggur di Kabupaten Murung Raya Tahun 2024 Sumber : BPS, Statistik Ketenagakerjaan Kabupaten Murung Raya 2024 Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) Kabupaten Murung Raya Tahun 2025-2029 45 Bab 3 Kemiskinan di Kabupaten Murung Raya BAB 3 3.1 Konsep Kemiskinan 3.1.1 Definisi Umum Kemiskinan adalah masalah yang bersifat multidimensi dengan hubungan yang kompleks antardimensi. Berbagai tolok ukur atau indikator kemiskinan telah disepakati baik secara global, nasional (RPJMN), maupun lokal (RPJMD). Arti kemiskinan lebih dari sekedar rendahnya tingkat pendapatan atau konsumsi seseorang dari indikator kesejahteraan terukur seperti garis kemiskinan, namun berkaitan juga dengan ketidakmampuan untuk mencapai aspek di luar pendapatan (non-income factors) seperti akses kebutuhan dasar, misalnya kesehatan, pendidikan, air bersih dan sanitasi. Mengingat multidimensionalnya permasalahan kemiskinan, penanganannya memerlukan pendekatan yang sistemik, terpadu dan menyeluruh. Kondisi masyarakat yang disebut miskin dapat diketahui berdasarkan kemampuan pendapatan dalam memenuhi standar hidup (Nugroho, 1995). Pada prinsipnya, standar hidup di suatu masyarakat tidak sekedar tercukupinya kebutuhan akan pangan, akan tetapi juga tercukupinya kebutuhan akan kesehatan maupun pendidikan. Tempat tinggal ataupun pemukiman yang layak merupakan salah satu dari standar hidup atau standar kesejahteraan masyarakat di suatu daerah. Berdasarkan kondisi ini, suatu masyarakat disebut miskin apabila memiliki pendapatan jauh lebih rendah dari rata-rata pendapatan sehingga tidak banyak memiliki kesempatan untuk mensejahterakan dirinya (Suryawati, 2004). Pengertian kemiskinan yang saat ini populer dijadikan studi pembangunan adalah kemiskinan yang seringkali dijumpai di negara-negara berkembang dan 22 negara-negara dunia ketiga. Persoalan kemiskinan masyarakat di negara-negara ini tidak hanya sekedar bentuk ketidakmampuan pendapatan, akan tetapi telah meluas pada bentuk ketidakberdayaan secara sosial maupun politik (Suryawati, 2004). 46 Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) Kabupaten Murung Raya Tahun 2025-2029 Kemiskinan juga dianggap sebagai bentuk permasalahan pembangunan yang diakibatkan adanya dampak negatif dari pertumbuhan ekonomi yang tidak seimbang sehingga memperlebar kesenjangan pendapatan antar masyarakat maupun kesenjangan pendapatan antar daerah (inter region income gap) (Harahap, 2006). Studi pembangunan saat ini tidak hanya memfokuskan kajiannya pada faktor-faktor yang menyebabkan kemiskinan, akan tetapi juga mulai mengindintifikasikan segala aspek yang dapat menjadikan miskin. Kemiskinan adalah suatu kondisi ketidakmampuan sosial dan ekonomi seseorang atau sekelompok orang untuk mempertahankan dan mengembangkan kehidupan yang layak bagi kemanusiaan. Definisi kemiskinan yang dipergunakan oleh Badan Pusat Statistik yakni kemiskinan sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur dari sisi pengeluaran. Penduduk dikategorikan sebagai penduduk miskin jika memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan. Adapun Garis Kemiskinan (GK) menurut BPS mencerminkan nilai rupiah pengeluaran minimum yang diperlukan seseorang untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya selama sebulan, baik kebutuhan makanan maupun non- makanan. Selain garis kemiskinan, BPS juga menggunakan Persentase Penduduk Miskin (Head Count Index (HCI-P0)) yang merupakan persentase penduduk yang berada di bawah Garis Kemiskinan (GK). Adapun Indeks Kedalaman Kemiskinan (Poverty Gap Index-P1) merupakan ukuran rata-rata kesenjangan pengeluaran masing- masing penduduk miskin terhadap garis kemiskinan. Semakin tinggi nilai indeks, semakin jauh rata-rata pengeluaran penduduk dari garis kemiskinan. Indeks Keparahan Kemiskinan (Poverty Severity Index-P2) memberikan gambaran mengenai penyebaran pengeluaran di antara penduduk miskin. Semakin tinggi nilai indeks, semakin tinggi ketimpangan pengeluaran di antara penduduk miskin. Kemiskinan dapat dikaji baik secara absolut maupun relatif. Kemiskinan absolut dan relatif adalah konsep kemiskinan yang mengacu pada kepemilikan materi dikaitkan dengan standar kelayakan hidup seseorang atau keluarga. Kedua istilah itu menunjuk pada perbedaan sosial (social distinction) yang ada dalam masyarakat berangkat dari distribusi pendapatan. Namun demikian, kemiskinan absolut ukurannya sudah terlebih dahulu ditentukan dengan angka-angka nyata (garis kemiskinan) dan atau indikator atau kriteria yang digunakan. Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) Kabupaten Murung Raya Tahun 2025-2029 47 Sementara itu, kemiskinan relatif merupakan kondisi miskin yang dipengaruhi oleh kebijakan pembangunan yang belum mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat sehingga menyebabkan ketimpangan distribusi pendapatan. Standar minimum disusun berdasarkan kondisi hidup suatu negara pada waktu tertentu. Dalam mengukur tingkat ketimpangan di Indonesia, BPS menggunakan data pengeluaran sebagai proksi pendapatan yang bersumber dari Susenas. Gini ratio adalah salah satu ukuran ketimpangan pengeluaran yang digunakan. Golongan penduduk “termiskin” adalah penduduk yang berada pada lapisan terendah dari total penduduk yang telah diurutkan menurut pendapatan/ pengeluaran. Kelompok ini merupakan penduduk relatif miskin. Ukuran kemiskinan relatif sangat tergantung pada distribusi pendapatan/pengeluaran penduduk (Ravallion, 1998). Selain itu, juga dikenal terminologi kemiskinan lain seperti kemiskinan struktural dan kemiskinan kultural. Soetandyo Wignjosoebroto dalam “Suyanto (1995:59) mendefinisikan bahwa “Kemiskinan struktural adalah kemiskinan yang ditengarai atau didalihkan bersebab dari kondisi struktur, atau tatanan kehidupan yang tak menguntungkan”. Dikatakan tak menguntungkan karena tatanan itu tak hanya menyebabkan kemiskinan, akan tetapi juga melanggengkan kemiskinan di dalam Masyarakat. Kemiskinan kultural disebabkan oleh faktor-faktor adat dan budaya suatu daerah tertentu yang membelenggu seseorang sehingga ia tetap melekat dengan indikator kemiskinan. Dalam hal ini, faktor- faktor adat dan budaya justru menyebabkan seseorang tetap dalam kemiskinan. Hal ini seperti yang dialami oleh suku terasing yang terikat dengan tradisi sosio-kultural seperti suku Badui, suku Dayak di pedalaman Kalimantan dan lain-lain. Untuk mengukur kemiskinan, BPS menggunakan konsep kemampuan memenuhi kebutuhan dasar (basic needs approach). Dengan demikian, penduduk miskin adalah penduduk yang memiliki rata- rata pengeluaran perkapita perbulan di bawah garis kemiskinan. Garis Kemiskinan dapat diinterpretasikan sebagai jumlah rupiah minimum yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan pokok minimum makanan yang setara dengan 2100 kilokalori per kapita per hari dan kebutuhan pokok bukan makanan. Penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran konsumsi per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan dikategorikan sebagai penduduk miskin. 3.1.2 Konsep Kemiskinan Chambers Berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2004, kemiskinan adalah kondisi sosial ekonomi seseorang atau sekelompok orang yang tidak terpenuhinya hak-hak dasarnya untuk 48 Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) Kabupaten Murung Raya Tahun 2025-2029 mempertahankan dan mengembangkan kehidupan yang bermartabat. Kebutuhan dasar yang menjadi hak seseorang atau sekelompok orang meliputi kebutuhan pangan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, perumahan, air bersih, pertanahan, sumber daya alam, lingkungan hidup, rasa aman dari perlakuan atau ancaman tindak kekerasan, dan hak untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan kehidupan sosial dan politik. Laporan Bidang Kesejahteraan Rakyat yang dikeluarkan oleh Kementrian Bidang Kesejahteraan (Kesra) tahun 2004 menerangkan pula bahwa kondisi yang disebut miskin ini juga berlaku pada mereka yang bekerja akan tetapi pendapatannya tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pokok/dasar. Kemudian, jika untuk menganalisis faktor-faktor penyebab kemiskinan akan lebih sesuai jika menggunakan teori Chambers tentang jebakan kemiskinan. Pandangan yang digunakan oleh Chambers terkait dengan definisi kemiskinan bahwa kemiskinan adalah suatu kesatuan konsep (integrated concept) dengan lima dimensi, yaitu: 1) Kemiskinan (Proverty) Permasalahan kemiskinan seperti halnya pada pandangan semula adalah kondisi ketidakmampuan pendapatan untuk mencukupi kebutuhankebutuhan pokok. Konsep atau pandangan ini berlaku tidak hanya pada kelompok yang tidak memiliki pendapatan, akan tetapi dapat berlaku pula pada kelompok yang telah memiliki pendapatan 2) Ketidakberdayaan (Powerless) Pada umumnya, rendahnya kemampuan pendapatan akan berdampak pada kekuatan sosial (social power) dari seseorang atau sekelompok orang terutama dalam memperoleh keadilan ataupun persamaan hak untuk mendapatkan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan 3) Kerentanan menghadapi situasi darurat (State of emergency) Seseorang atau sekelompok orang yang disebut miskin tidak memiliki atau kemampuan untuk menghadapi situasi yang tidak terduga di mana situasi ini membutuhkan alokasi pendapatan untuk menyelesaikannya. Misalnya, situasi rentan berupa bencana alam, kondisi kesehatan yang membutuhkan biaya pengobatan yang relatif mahal, dan situasi-situasi darurat lainnya yang membutuhkan kemampuan pendapatan yang dapat 25 mencukupinya. Kondisi dalam kemiskinan dianggap tidak mampu untuk menghadapi situasi ini Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) Kabupaten Murung Raya Tahun 2025-2029 49 4) Ketergantungan (Dependency) Keterbatasan kemampuan pendapatan ataupun kekuatan sosial dari seseorang atau sekelompok orang yang disebut miskin tadi menyebabkan tingkat ketergantungan terhadap pihak lain adalah sangat tinggi. Mereka tidak memiliki kemampuan atau kekuatan untuk menciptakan solusi atau penyelesaian masalah terutama yang berkaitan dengan penciptaan pendapatan baru. Bantuan pihak lain sangat diperlukan untuk mengatasi persoalan- persoalan terutama yang berkaitan dengan kebutuhan akan sumber pendapatan 5) Keterisolasian (Isolation) Dimensi keterasingan seperti yang dimaksudkan oleh Chambers adalah faktor lokasi yang menyebabkan seseorang atau sekelompok orang menjadi miskin. Pada umumnya, masyarakat yang disebut miskin ini berada pada daerah yang jauh dari pusat-pusat pertumbuhan ekonomi. Hal ini dikarenakan sebagian besar fasilitas kesejahteraan lebih banyak terkonsentrasi di pusat -pusat pertumbuhan ekonomi seperti di perkotaan atau kota-kota besar. Masyarakat yang tinggal di daerah terpencil atau sulit dijangkau oleh fasilitas- fasilitas kesejahteraan relatif memiliki taraf hidup yang rendah sehingga kondisi ini menjadi penyebab adanya kemiskinan Skema terbentuknya kemiskinan yang didasarkan pada konsep yang dikemukakan Chambers menerangkan bagaimana kondisi yang disebut miskin di sebagian besar negara-negara berkembang dan dunia ketiga adalah kondisi yang disebut memiskinkan. Kondisi yang sebagian besar ditemukan bahwa kemiskinan selalu diukur/diketahui berdasarkan rendahnya kemampuan pendapatan dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan pokok berupa pangan, kesehatan, perumahan atau pemukiman, dan pendidikan. Rendahnya kemampuan pendapatan diartikan pula sebagai rendahnya daya beli atau kemampuan untuk mengkonsumsi. Kemampuan pendapatan yang relatif terbatas atau rendah menyebabkan daya beli seseorang atau sekelompok orang terutama untuk memenuhi kebutuhan pokok menjadi rendah (Nugroho, 1995: 17). Konsumsi ini terutama ditujukan untuk memenuhi kebutuhan akan gizi dan kesehatan standar. Akibatnya, kemampuan untuk mencapai standar kesejahteraan menjadi rendah seperti: 1) Ketersediaan pangan tidak sesuai atau tidak mencukupi standar gizi yang disyaratkan sehingga beresiko mengalami 50 Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) Kabupaten Murung Raya Tahun 2025-2029 mal gizi atau kondisi gizi rendah yang selanjutnya sangat rentan terhadap resiko penyaki menular 2) Kesehatan relatif kurang terjamin sehingga rentan terhadap serangan penyakit dan kemampuan untuk menutupi penyakit juga relatif terbatas sehingga sangat rentan terhadap resiko kematian 3) Perumahan atau pemukiman yang kurang/tidak layak huni sebagai akibat keterbatasan pendapatan untuk memiliki/mendapatkan lahan untuk tempat 27 tinggal atau mendapatkan tempat tinggal yang layak. Kondisi ini akan berdampak mengganggu kesehatan. 4) Taraf pendidikan yang rendah. Kondisi ini disebabkan karena keterbatasan pendapatan untuk mendapatkan pendidikan yang diinginkan atau sesuai dengan standar pendidikan Dimensi kemiskinan yang dikemukakan oleh Chambers memberikan penjelasan mengenai bentuk persoalan dalam kemiskinan dan faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kondisi yang disebut memiskinkan. Konsep kemiskinan tersebut memperluas pandangan ilmu sosial terhadap kemiskinan yang tidak hanya sekedar kondisi ketidakmampuan pendapatan dalam memenuhi kebutuhankebutuhan pokok, akan tetapi juga kondisi ketidakberdayaan sebagai akibat rendahnya kualitas kesehatan dan pendidikan, rendahnya perlakuan hukum, kerentanan terhadap tindak kejahatan (kriminal), resiko mendapatkan perlakuan negatif secara politik, dan terutama ketidakberdayaan dalam meningkatkan kualitas kesejahteraannya sendiri. 3.1.3 Indikator Kemiskinan Berdasarkan sudut pandang ekonomi, kemiskinan adalah bentuk ketidakmampuan dari pendapatan seseorang maupun sekelompok orang untuk mencukupi kebutuhan pokok atau kebutuhan dasar. Dimensi ekonomi dari kemiskinan diartikan sebagai kekurangan sumber daya yang dapat digunakan atau dimanfaatkan untuk meningkatkan taraf kesejahteraan seseorang baik secara finansial maupun jenis kekayaan lainnya yang dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat (Suryawati, 2004: 123). Dari pengertian ini, dimensi ekonomi untuk kemiskinan memiliki dua aspek, yaitu aspek pendapatan dan aspek konsumsi atau pengeluaran. Aspek pendapatan yang dapat dijadikan sebagai indikator kemiskinan adalah pendapatan per kapita, sedangkan untuk aspek konsumsi yang dapat digunakan sebagai indikator kemiskinan adalah garis kemiskinan. Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) Kabupaten Murung Raya Tahun 2025-2029 51 1) Pendapatan Per Kapita Pendapatan per kapita menyatakan besarnya rata-rata pendapatan masyarakat di suatu daerah selama kurun waktu 1 tahun. Besarnya pendapatan per kapita (income per capita) dihitung dari besarnya output dibagi oleh jumlah penduduk di suatu daerah untuk kurun waktu 1 tahun (Todaro, 1997: 437). Indikator pendapatan per kapita menerangkan terbentuknya pemerataan pendapatan yang merupakan salah satu indikasi terbentuknya kondisi yang disebut miskin. 2) Garis Kemiskinan Garis kemiskinan merupakan salah satu indikator kemiskinan yang menyatakan rata-rata pengeluaran makanan dan non- makanan per kapita pada kelompok referensi (reference population) yang telah ditetapkan (BPS, 2004). Kelompok referensi ini didefinisikan sebagai penduduk kelas marjinal, yaitu mereka yang hidupnya dikategorikan berada sedikit di atas garis kemiskinan. Berdasarkan definisi dari BPS, garis kemiskinan dapat diartikan sebagai batas konsumsi minimum dari kelompok marjinal yang berada pada referensi pendapatan sedikit lebih besar daripada pendapatan terendah. Pada prinsipnya, indikator garis kemiskinan mengukur kemampuan pendapatan dalam memenuhi 36 kebutuhan pokok/dasar atau mengukur daya beli minimum masyarakat di suatu daerah. Konsumsi yang dimaksudkan dalam garis kemiskinan ini meliputi konsumsi untuk sandang, pangan, perumahan, kesehatan, dan pendidikan (Suryawati, 2004: 123). 3.1.4 Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kemiskinan
5.Jumlah penduduk yang tidak mendapatkan akses fasilitas kesehatan Fasilitas kesehatan merupakan salah satu fasilitas publik yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan (Saleh, 2002). Fasilitas kesehatan sekarang ini tidak hanya berfungsi untuk memberikan layanan kesehatan, akan tetapi berperan pula untuk memberikan perbaikan gizi keluarga. Layanan kesehatan akan memberikan pencegahan dan pengobatan atas penyakit atau gangguan medis, sehingga akan mampu meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat. Semakin tinggi jumlah penduduk yang tidak mendapatkan akses fasilitas kesehatan, maka akan semakin tinggi resiko penularan penyakit ataupun gizi buruk yang selanjutnya akan menjadi penyebab tingginya angka kematian dan buruknya kesehatan ibu dan bayi. 3.2 Kondisi Kemiskinan Daerah 3.2.1 Garis Kemiskinan Garis Kemiskinan Kabupaten Murung Raya tahun 2024 tercatat sebesar Rp646.759/kapita/bulan di mana lebih tinggi daripada Provinsi Kalimantan Tengah (Rp623.954/kapita/bulan) (Gambar 3.1). Garis Kemiskinan Kabupaten Murung Raya berkontribusi besar terhadap tingginya Garis Kemiskinan Provinsi Kalimantan Tengah (tertinggi ke-5). Garis kemiskinan Kabupaten Murung Raya selama tahun 2015—2024 menunjukkan kecenderungan meningkat dan terus berada di atas angka provinsi (Gambar 3.2). Berdasarkan Statistik Daerah Kabupaten Murung Raya 2024 (BPS), struktur pengeluaran penduduk per kapita Kabupaten Murung Raya selama tahun 2021—2024 menunjukkan pengeluaran untuk keperluan makanan selalu lebih besar daripada non-makanan. Persentase pengeluaran makanan mengalami kenaikan dari tahun 2022 menuju tahun 2023 menunjukkan pergerakan tingkat kesejahteraan penduduk Murung Raya belum baik. Masyarakat masih terpaku pada pemenuhan kebutuhan primer, khususnya makanan. Tahun 2024, persentase pengeluaran per kapita untuk keperluan makanan di Kabupaten Murung Raya mengalami penurunan.Kondisi ini menggambarkan peningkatan kesadaran masyarakat untuk tidak terpaku pada pemenuhan kebutuhan 54 Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) Kabupaten Murung Raya Tahun 2025-2029 y = 28663x + 333933 Rp300.000 Rp400.000 Rp500.000 Rp600.000 Rp700.000 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 2024 Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah Linear (Kabupaten Murung Raya) primer dan berfokus dalam peningkatan kesejahteraan masyarakatnya. Gambar 3.1 Diagram Garis Kemiskinan Kabupaten Murung Raya terhadap Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Tengah, Tahun 2024 (rupiah/kapita/bulan) Sumber: Survei Sosial Ekonomi Nasional Provinsi Kalimantan Tengah, BPS Kalimantan Tengah 2024 Gambar 3.2 Grafik Perkembangan Garis Kemiskinan Kabupaten Murung Raya dan Provinsi Kalimantan Tengah, 2015— 2024 (rupiah/kapita/bulan) Sumber: Survei Sosial Ekonomi Nasional Provinsi Kalimantan Tengah, BPS Kalimantan Tengah 2024 3.2.2 Penduduk Miskin Kabupaten Murung Raya memiliki jumlah penduduk miskin sebanyak 8.050 jiwa tahun 2024 dan berada di posisi ke-7 dengan populasi penduduk miskin terendah di Provinsi Kalimantan Tengah 485.958507.058512.492513.949526.341530.223547.170589.596590.832607.650608.186623.053634.710648.534 Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Tengah (596.184) Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) Kabupaten Murung Raya Tahun 2025-2029 55 (Gambar 3.3). Persentase jumlah penduduk miskin Kabupaten Murung Raya terhadap jumlah penduduk miskin Provinsi Kalimantan Tengah hanya menunjukkan kontribusi sebesar 5,53 persen. Akan tetapi, jika dibandingkan penduduk miskin di Kabupaten Murung Raya terhadap total penduduk Kabupaten Murung Raya, angka menunjukkan persentase yang tinggi. Persentase penduduk miskin (P0) di Kabupaten Murung Raya tahun 2024 sebesar 6,58 persen berada pada posisi ke-3 tertinggi di antara 14 kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Tengah (Gambar 3.4). Gambar 3.3 Diagram Persentase Jumlah Penduduk Miskin Kabupaten/Kota terhadap Jumlah Penduduk Miskin Provinsi Kalimantan Tengah, Tahun 2024 (persen) Sumber: BPS Provinsi Kalimantan Tengah Dalam Angka, 2025 Persentase penduduk miskin Kabupaten Murung Raya mengalami tren meningkat selama tahun 2015—2024 (Gambar 3.5). Selama periode tersebut, Kabupaten Murung Raya memiliki angka persentase lebih tinggi dibandingkan Provinsi Kalimantan Tengah. Persentase penduduk miskin Provinsi Kalimantan Tengah cenderung menurun, sebaliknya Kabupaten Murung Raya cenderung meningkat. Persentase penduduk miskin Murung Raya meningkat selama empat tahun terakhir semenjak tahun 2020. Hal ini sebagai dampak pandemi Covid-19 yang memperburuk kondisi sosial ekonomi masyarakat. Persentase penduduk miskin Kabupaten Murung Raya yang terus meningkat menggambarkan kebijakan penanggulangan kemiskinan belum sepenuhnya berhasil dalam menunjukkan perbaikan. Persamaan garis linier 2,7902,900 5,910 6,8606,870 7,6008,050 8,740 9,550 10,700 13,430 16,060 19,470 26,690 1,92 1,99 4,06 4,71 4,72 5,22 5,53 6,00 6,56 7,35 9,22 11,03 13,37 18,33 Jumlah Penduduk Miskin (Ribu Jiwa) Persentase Terhadap Provinsi Kalimantan Tengah (%) 56 Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) Kabupaten Murung Raya Tahun 2025-2029 3,253,524,114,144,564,835,255,265,665,675,686,586,667,08 5,17% Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Tengah (5,17%) 6,57 6,32 5,88 6,28 6,00 5,85 6,15 6,40 6,44 6,58 5,94 5,66 5,37 5,17 4,98 4,82 5,16 5,28 5,11 5,17 y = 0,0181x + 6,1473 2 0 1 5 2 0 1 6 2 0 1 7 2 0 1 8 2 0 1 9 2 0 2 0 2 0 2 1 2 0 2 2 2 0 2 3 2 0 2 4 Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah Linear (Kabupaten Murung Raya ) mengindikasikan setiap tahun persentase penduduk miskin Kabupaten Murung Raya diproyeksikan naik sekitar 0,0181. Apabila pemerintah tidak segara mengatasi tren tersebut, diperkirakan persentase penduduk miskin Kabupaten Murung Raya akan terus meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumya. Gambar 3.4 Diagram Persentase Penduduk Miskin (P0) Kabupaten Murung Raya terhadap Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Tengah, Tahun 2024 (persen) Sumber: BPS Provinsi Kalimantan Tengah Dalam Angka, 2025 Gambar 3.5 Grafik Perkembangan Persentase Penduduk Miskin (P0) Kabupaten Murung Raya dan Provinsi Kalimantan Tengah, 2015—2024 (persen) Sumber: BPS Provinsi Kalimantan Tengah, 2025 Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) Kabupaten Murung Raya Tahun 2025-2029 57 0,210,270,420,430,480,600,600,610,830,890,920,930,961,04 0,78 Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Tengah (0,78) 3.2.3 Indeks Kedalaman Kemiskinan Indeks kedalaman kemiskinan (P1) Kabupaten Murung Raya tahun 2024 sebesar 1,04 menunjukkan angka kesenjangan pengeluaran masing-masing penduduk miskin terhadap garis kemiskinan di Kabupaten Murung Raya cukup baik (Gambar 3.6). Kabupaten Murung Raya juga menjadi kabupaten/kota dengan indeks kedalaman kemiskinan tertinggi di Provinsi Kalimantan Tengah. Perkembangan indeks kedalaman kemiskinan (P1) Kabupaten Murung Raya selama tahun 2015—2024 menunjukkan tren meningkat (Gambar 3.7). Tren linear indeks kedalaman kemiskinan Kabupaten Murung Raya memiliki Koefisien peningkatan P1 sebesar 0,015. Hal tersebut menunjukkan bahwa jika tidak dilakukan intervensi terhada aspek pembentuk kemiskinan maka akan meningkatkan angka kemiskinan sebesar 0,015 per tahun dari kondisi indeks P1 pada tahun 2024. Gambar 3.6 Diagram Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) Kabupaten Murung Raya terhadap Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Tengah, 2024 Sumber: BPS Provinsi Kalimantan Tengah, 2024 58 Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) Kabupaten Murung Raya Tahun 2025-2029 0,95 1,02 0,58 1,20 0,69 0,87 1,09 1,11 0,90 1,04 0,89 0,86 0,84 0,81 0,7 0,8 0,71 0,91 0,66 0,78 y = 0,015x + 0,8627 2 0 1 5 2 0 1 6 2 0 1 7 2 0 1 8 2 0 1 9 2 0 2 0 2 0 2 1 2 0 2 2 2 0 2 3 2 0 2 4 Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah Linear (Kabupaten Murung Raya ) Gambar 3.7 Grafik Perkembangan Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) Kabupaten Murung Raya dan Provinsi Kalimantan Tengah, 2015—2024 Sumber: BPS Provinsi Kalimantan Tengah, 2024 3.2.4 Indeks Keparahan Kemiskinan Indeks keparahan kemiskinan (P2) Kabupaten Murung Raya pada tahun 2024 sebesar 0,35. Angka ini di atas angka indeks keparahan kemiskinan Provinsi Kalimantan Tengah (0,19) dan berada pada posisi tertinggi di Provinsi Kalimantan Tengah (Gambar 3.8). Posisi relatif tersebut mengindikasikan bahwa penyebaran pengeluaran penduduk miskin di Kabupaten Murung Raya memiliki ketimpangan yang lebih besar daripada Provinsi Kalimantan Tengah. Mayorita kabupaten/kota memiliki nilai dibawah provinsi sehingga Murung Raya menjadi outlier yang cukup menonjol. Kondisi ini memerlukan perhatian khusus pemerintah dalam kebijakan pengentasan kemiskinan. Indeks keparahan kemiskinan Kabupaten Murung Raya selama periode tahun 2015—2024 menunjukkan tren meningkat (Gambar 3.9). Nilai tertinggi pada tahun 2024 (0,35) dan terendah di tahun 2017 (0,10). Lonjakan sigifikan pada beberapa tahun tertentu seperti tahun 2017-2018 dan 2023-2024 mengindikasikan adanya kelompok masyarakat miskin yang tertinggal jauh di bawah garis kemiskinan. Indeks keparahan Murung Raya konsisten lebih tinggi dibandingkan Provinsi Kalimantan Tengah dengan kecenderungan kenaikan jangka panjang yang terlihat pada garis tren. Apabila dibiarkan kelompok masyarakat miskin akan semakin tertinggal. Kondisi ini memerlukan intervensi terarah dair pemerintah seperti Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) Kabupaten Murung Raya Tahun 2025-2029 59 0,03 0,04 0,08 0,09 0,10 0,10 0,14 0,15 0,19 0,19 0,19 0,22 0,24 0,35 0,19 Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Tengah (0,19) 0,25 0,23 0,10 0,34 0,14 0,24 0,28 0,31 0,17 0,35 0,21 0,2 0,21 0,21 0,14 0,2 0,15 0,27 0,14 0,19 y = 0,0088x + 0,1927 2 0 1 5 2 0 1 6 2 0 1 7 2 0 1 8 2 0 1 9 2 0 2 0 2 0 2 1 2 0 2 2 2 0 2 3 2 0 2 4 Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah Linear (Kabupaten Murung Raya ) pemberdayaan ekonomi, peningkatan keterampilan untuk masyarakat serta pemerataan akses layanan dasar guna mengentas kemiskinan. Gambar 3.8 Diagram Indeks Keparahan Kemiskinan (P2) Kabupaten Murung Raya terhadap Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Tengah, Tahun 2024 Sumber: BPS Provinsi Kalimantan Tengah, 2024 Gambar 3.9 Perbandingan Indeks Keparahan Kemiskinan (P2) Kabupaten Murung Raya dan Provinsi Kalimantan Tengah, 2015—2024 Sumber: BPS Provinsi Kalimantan Tengah, 2024 60 Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) Kabupaten Murung Raya Tahun 2025-2029 Peningkatan dan tingginya nilai indeks keparahan di Kabupaten Murung Raya menunjukkan belum tercapainya kebijakan penanggulangan kemiskinan dengan koefisien variabel peningkatan kemiskinan sebesar 0,0088. Angka indeks P2 yang mengalami peningkatan dan penurunan menunjukkan ketidak konsistenan angka di mana penanggulangan kemiskinan yang belum dapat menggambarkan kondisi kemiskinan Kabupaten Murung Raya yang ada. 3.3 Perbandingan Antar Wilayah Kondisi pembangunan Kabupaten Murung Raya dapat dilihat dari sektor ekonomi, kesehatan, dan pendidikan. Indeks pembangunan manusia Kabupaten Murung Raya tahun 2023 lebih tinggi dibandingkan tahun 2022 yaitu mencapai 70,91 dan termasuk dalam kriteria IPM tinggi. Meskipun termasuk kelas tinggi, dibandingkan kabupaten/kota lainnya Kabupaten Murung Raya berada pada posisi ke-tiga terendah di Provinsi Kalimantan Tengah. Posisi ini meningkat di mana pada tahun 2022 IPM Kabupaten Murung Raya berada pada posisi terendah. Pembangunan manusia merupakan proses perluasan kemampuan bagi penduduk dalam mengakses komponen dasar kualitas hidup yang meliputi kesehatan, pendidikan dan memperoleh pendapatan. Tingginya sumbangan Kabupaten Murung Raya terhadap rendahnya nilai IPM Provinsi Kalimantan Tengah menjadi hal yang perlu diperhatikan untuk mempersiapkan sumberdaya manusia yang berkualitas baik untuk Kabupaten Murung Raya maupun Provinsi Kalimantan Tengah. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengenai Data P3KE tahun 2023 menunjukkan total individu yang berada dalam Desil 1 hingga 5 sejumlah 43.009 individu. Angka tersebut menunjukkan bahwa 51.212 jiwa penduduk Kabupaten Murung Raya berada dalam kelompok 10 hingga 40 persen terendah. Persentase jumlah penduduk miskin Desil 1 di Kabupaten Murung Raya berada pada interval 4,60— 26,27 persen yang kemudian dibagi menjadi tiga kelas menurut nilai standar deviasi nya yaitu Rendah (<8,64 persen), Sedang (8,64—14,06 persen), dan Tinggi (>14,06 persen) (Gambar 3.12). Kecamatan dengan persentase jumlah penduduk miskin Desil 1 kelas Tinggi terdapat sebanyak tiga kecamatan, kelas Sedang Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) Kabupaten Murung Raya Tahun 2025-2029 61 sebanyak empat kecamatan, sementara Rendah sebanyak tiga kecamatan. Pengentasan kemiskinan dengan mengidentifikasi sebaran atau pengelompokan wilayah masyarakat berkategori miskin dapat menjadi dasar penyusunan profil dan penentuan lokasi prioritas program pengentasan kemiskinan di Murung Raya. Peta Klasifikasi Persentase Individu Miskin Desil 1 Kabupaten Murung Raya Tahun 2023 menunjukkan bahwa kelompok masyarakat 10 persen terendah terkonsentrasi di wilayah utara yaitu Kecamata Seribu Riam dan Uut Murung (Gambar 3.32). Kecamatan Uut Murung memiliki karakter fisik wilayah berupa Dataran, Lereng, dan Lembah dengan rata-rata tinggi wilayah mencapai 780mdpl atau wilayah tertinggi di Kabupaten Murung Raya. Menurut aksesnya menuju ibukota kabupaten, kedua kecamatan tersebut merupakan kecamatan yang paling jauh terhadap ibukota. Sementara itu kondisi kelas Tinggi juga ditunjukkan oleh Kecamatan Permata Intan yang berada di wilayah bagian selatan. Kondisi tingkat kemiskinan Desil 1 kelas Sedang ditunjukkan pada Kecamatan Laung Tuhup, Sungai Babuat, Barito Tuhup Raya, dan Tanah Siang. Keempat kecamatan tersebut berada di wilayah bagian timur. Menurut kondisi daya energi nya, Kecamatan Barito Tuhup Raya menunjukkan tidak adanya penduduk yang menjadi pelanggan listrik di mana daya terpasang dan produksi listrik di kecamatan tersebut sebesar 0 kw. Kecamatan Sungai Babuat pada tahun 2019 menunjukkan belum adanya penduduk pelanggan listrik, tetapi selama 2020—2023 kecamatan tersebut mengalami peningkatan dalam pendayaan listrik walaupun dengan angka terendah di Kabupaten Murung Raya. Sementara itu, Kecamatan Laung Tuhup dan Tanah Siang menunjukkan jumlah pelanggan listrik tertinggi setelah Kecamatan Murung. Kedua kondisi daya energi yang diperlihatkan keempat kecamatan tersebut menunjukkan kondisi kemiskinan pada kelas Sedang yang beragam. Laung Tuhup dan Tanah Siang merupakan wilayah yang menunjukkan kecenderungan berkembang. Hal tersebut perlu menjadi perhatian terutama dapat memperbaiki pendapatan penduduk atau menjadi faktor utama dalam ketimpangan dan kesenjangan. Untuk meningkatkan garis kemiskinan di wilayah dengan banyaknya penduduk miskin dapat dilakukan dengan meng-intensif-kan sektor yang paling sesuai kemudian terbukanya lapangan pekerjaan untuk penduduk setempat, sehingga dapat mengurangi kemiskinan. 62 Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) Kabupaten Murung Raya Tahun 2025-2029 Gambar 3.10 Jumlah Individu Kabupaten Murung Raya Menurut Kecamatan dan Desil Kesejahteraan, Tahun 2023 (jiwa) Sumber: Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Gambar 3.11 Persentase Individu Miskin Desil 1 Kabupaten Murung Raya menurut Kecamatan, Tahun 2023 (persen) Sumber: Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kondisi tingkat kemiskinan Desil 1 kelas Rendah ditunjukkan pada Kecamatan Tanah Siang Selatan, Murung, dan Sumber Barito. Berdasarkan pendayagunaan energi, Kecamatan Murung dan Sumber Barito menunjukkan wilayah yang berkembang yang dilihat dari jumlah pelanggan dan pemakaian listrik dibandingkan kecamatan lainnya. Perkembangan wilayah Kecamatan Murung juga ditunjukkan oleh kepadatan penduduknya yang mana merupakan wilyah terpadat dengan tingkat kepadatan mencapai 59 jiwa/km2. Persebaran penduduk yang terkosentrasi di Kecamatan Murung menjadi indikasi terjadinya kondisi pembangunan wilayah yang lebih baik. Karakter fisik wilayah Kecamatan Murung yang 0 1.000 2.000 3.000 4.000 5.000 6.000 Permata Indah Sungai Babuat Murung Laung Tuhup Barito Tuhup Raya Tanag Siang Tanah Siang Selatan Sumber Barito Seribu Riam Uut Murung Desil 1 Desil 2 Desil 3 Desil 4 4,605,02 6,73 9,38 12,5312,5813,26 18,9319,10 Tanah Siang Selatan Murung Sumber Barito Laung Tuhup Sungai Babuat Barito Tuhup Raya Tanah Siang Permata Intan Seribu Riam Kecamatan Kabupaten Murung Raya (8,70) Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) Kabupaten Murung Raya Tahun 2025-2029 63 berpotensi dalam kesesuaian lahan budidaya tanaman pangan, budidaya perikanan dengan produksi yang besar, peningkatan kegiatan peternakan, potensi bahan galian strategis (golongan B, Intan, dan golongan C) menjadikan tingginya kesempatan kerja di kecamatan tersebut. Gambar 3.12 Peta Klasifikasi Persentase Individu Miskin Desil 1 Kabupaten Murung Raya, Tahun 2023 Sumber: Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Jumlah individu menurut golongan umur dan desil kesejahteraan di Kabupaten Murung Raya pada tahun 2023 menunjukkan total populasi mencapai 51.212 jiwa, populasi terendah ditunjukkan pada Desil 1 (11.227 jiwa). Kelompok usia 6-14 tahun mendominasi golongan umur populasi di Desil 1 yaitu mencapai 2.702 (jiwa), diikuti oleh kelompok usia 15-44 tahun (6.172 jiwa). Kondisi tersebut mencerminkan tingginya jumlah anak dan remaja yang berpotensi tumbuh dalam kondisi kemiskinan, berimplikasi pada kualitas pendidikan dan kesehatan mereka. Pada Desil 2, total individu mencapai 13.167, dengan proporsi anak dan remaja tetap signifikan. Namun, desil 3 dan 4 menunjukkan penurunan jumlah individu di kelompok usia yang lebih tua, seperti 45-59 tahun dan ≥ 60 tahun, menandakan bahwa proporsi penduduk yang lebih tua di kelompok kesejahteraan yang lebih baik, jumlahnya lebih kecil. 64 Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) Kabupaten Murung Raya Tahun 2025-2029 Tingginya jumlah individu dalam kelompok usia produktif (15-44 tahun) yang berada di desil kesejahteraan rendah menunjukkan potensi risiko bagi pertumbuhan ekonomi daerah jika tidak diimbangi dengan peningkatan kualitas hidup dan kesempatan kerja. Pentingnya kebijakan yang berfokus pada pemberdayaan sosial dan ekonomi perlu ditekankan, terutama bagi keluarga yang memiliki anak dan remaja, guna memutus siklus kemiskinan dan mendorong pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Murung Raya. Gambar 3.13 Jumlah Individu Kabupaten Murung Raya Menurut Golongan Umur dan Desil Kesejahteraan, Tahun 2023 (jiwa) Sumber: Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kondisi pendidikan kepala keluarga Desil 1 hingga 4 Kabupaten Murung Raya pada tahun 2023 ditunjukkan dari total populasi mencakup 12.093 keluarga terdiri dari kepala keluarga dengan pendidikan masih PT/akademi, masih SD/sederajat, masih SLTA/sederajat, masih SLTP/sederajat, tamat PT/akademi, tamat SD/sederajat, tamat SLTA/sederajat, tamat SLTP/sederajat, tidak tamat SD/sederajat, dan tidak/belum sekolah. Proporsi terbesar ditunjukkan oleh kepala keluarga dengan pendidikan tamat SD/sederajat (5.983 keluarga) dan tamat SLTP/sederajat (2.305 keluarga) yang mendominasi Desil 1 dan 2, mencerminkan tingginya jumlah individu yang berada dalam kategori kemiskinan. Sementara itu, hanya terdapat dua keluarga yang kepala keluarganya masih berstatus mahasiswa atau akademi, menunjukkan bahwa pendidikan tinggi masih jarang di kalangan keluarga dalam kategori lebih sejahtera (Desil 3 dan 4). Keluarga dengan pendidikan kepala keluarga tamat SLTA/sederajat menunjukkan tren positif, di mana peningkatan jumlah pada desil 601 2.702 6.172 1.352 400 628 2.803 7.084 1.667 985 611 2.882 7.963 2.048 651516 2.470 7.214 1.897 566 Usia < 6 tahun Usia 6-14 tahun Usia 15-44 tahun Usia 45-59 tahun Usia ≥ 60 tahun 1 2 3 4 Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) Kabupaten Murung Raya Tahun 2025-2029 65 3 (459 keluarga) dan desil 4 (602 keluarga), mengindikasikan bahwa pendidikan menengah atas berkontribusi terhadap perbaikan kondisi kesejahteraan. Akan tetapi, masih terdapat banyak keluarga di desil 1 dan 2 yang kepala keluarganya tidak memiliki pendidikan yang memadai. Kondisi tersebut menegaskan perlunya intervensi yang lebih kuat dalam pendidikan, terutama untuk meningkatkan akses dan kualitas pendidikan dasar dan menengah. Dengan meningkatkan tingkat pendidikan kepala keluarga, diharapkan dapat memutus siklus kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Murung Raya. Upaya ini sangat penting untuk mendukung pembangunan berkelanjutan dan meningkatkan kualitas hidup di daerah tersebut. Gambar 3.14 Jumlah Keluarga Kabupaten Murung Raya Menurut Pendidikan Kepala Keluarga dan Desil Kesejahteraan, Tahun 2023 (jiwa) Sumber: Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Berdasarkan status pekerjaannya, pekerjaan dibedakan menjadi pekerjaan formal dan non-formal. Kondisi kepala keluarga dengan pekerjaan non formal ditunjukkan pada status berusaha dibantu buruh tidak tetap/buruh tidak dibayar dan berusaha sendiri. Terdapat 4.911 keluarga dalam kategori berusaha dibantu buruh tidak tetap/buruh tidak dibayar yang juga menunjukkan dominasi pekerjaan di Murung Raya dari Desil 1 hingga 4 merupakan non- formal. Keluarga yang bekerja di sektor tersebut cenderung memiliki pendapatan yang tidak stabil dan bergantung pada proyek jangka pendek atau pekerjaan musiman, yang berisiko mengakibatkan ketidakpastian ekonomi. Selain itu, terdapat 481 keluarga pada kategori berusaha sendiri yang menunjukkan adanya inisiatif mandiri meskipun sering kali menghadapi tantangan dalam hal akses pasar dan sumberdaya. 0 200 400 600 800 1.000 1.200 1.400 1.600 1.800 Masih PT/akademi Masih SD/sederajat Masih SLTA/sederajat Masih SLTP/sederajat Tamat PT/akademi Tamat SD/sederajat Tamat SLTA/sederajat Tamat SLTP/sederajat Tidak tamatSD/sederajatTidak/belum sekolah 1 2 3 4 66 Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) Kabupaten Murung Raya Tahun 2025-2029 Kondisi pekerjaan formal ditunjukkan pada status buruh/karyawan/pegawai dan berusaha dibantu buruh tetap/dibayar. Terdapat 531 keluarga dalam kategori buruh/karyawan/pegawai di mana pekerjaan tersebut memiliki karakteristik yang menawarkan stabilitas ekonomi lebih baik dan akses ke tunjangan sosial. Namun, karena jumlahnya yang terbatas, hal ini menunjukkan bahwa sektor formal belum sepenuhnya mampu menyerap angkatan kerja yang ada. Sebanyak 114 keluarga dalam kategori berusaha dibantu buruh tetap/dibayar tersebut menandakan adanya beberapa pekerjaan yang lebih stabil, tetapi masih sangat sedikit dibandingkan dengan jumlah keluarga di sektor non-formal. Ketergantungan yang tinggi pada pekerjaan non-formal dan pekerjaan yang tidak memberikan jaminan sosial menempatkan banyak keluarga dalam posisi yang rentan. Dalam situasi ekonomi yang sulit, seperti krisis atau bencana alam, keluarga-keluarga ini lebih mungkin mengalami dampak yang signifikan, termasuk kehilangan pendapatan dan akses ke layanan dasar. Gambar 3.15 Jumlah Keluarga Kabupaten Murung Raya Menurut Status Pekerjaan Kepala Keluarga dan Desil Kesejahteraan, Tahun 2023 (jiwa) Sumber: Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Berdasarkan jenis pekerjaan kepala keluarganya, kondisi keluarga di Kabupaten Murung Raya dibedakan menjadi belum/tidak bekerja, nelayan, pedagang, pekerja lepas, pensiunan, petani, dan swasta. Kepala keluarga dengan pekerjaan petani menunjukkan jumlah yang tinggi dibandingkan jenis pekerjaan lainnya dengan konsentrasi terbesar di Desil 1 dan 2 (Gambar 3.16). Ketergantungan penduduk desil 1 dan 2 yang tinggi pada sektor pertanian menciptakan risiko ekonomi yang tinggi bagi keluarga- 17 1.183 5947 893 40 1.421 243 133 1.470 24 1.225 83171 1.819 33 1.082 96180 1.874 Berusaha dibantu BuruhTetap/Dibayar Berusaha dibantu Buruh Tidak Tetap/BuruhTidak Dibayar Berusaha Sendiri Buruh/Karyaw an/Pegawai Tidak Menjawab 1 2 3 4 Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) Kabupaten Murung Raya Tahun 2025-2029 67 keluarga tersebut, terutama dalam menghadapi perubahan iklim, fluktuasi harga pasar, dan akses pasar yang terbatas. Kondisi lainnya ditunjukkan pada jenis pekerjaan pekerja lepas. Tingginya kepala keluarga yang bekerja sebagai pekerja lepas mencerminkan ketidakstabilan ekonomi di mana meskipun ada pekerjaan, pendapatan mereka mungkin tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasar, terutama dalam desil yang lebih rendah. Kondisi grafik yang serupa dengan pekerja lepas ditunjukkan oleh pekerjaan swasta di mana terdapat 3.090 keluarga yang bekerja di sektor swasta dengan jumlah terbesar di desil 3 dan 4. Meskipun sektor ini dapat memberikan stabilitas yang lebih baik, masih ada banyak keluarga yang berada dalam situasi rentan. Gambar 3.16 Jumlah Keluarga Kabupaten Murung Raya Menurut Jenis Pekerjaan Kepala Keluarga dan Desil Kesejahteraan, Tahun 2023 (jiwa) Sumber: Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kepala keluarga yang bekerja di sektor pedagang menunjukkan jumlah sebanyak 531 keluarga dengan distribusi di seluruh desil. Sektor tersebut berpotensi untuk memberikan pendapatan, tetapi juga berisiko menghadapi persaingan dan fluktuasi permintaan. Kepala keluarga dengan pekerjaan nelayan menunjukkan jumlah yang rendah yaitu hanya 114 keluarga. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa sektor perikanan mungkin tidak menjadi sumber utama pendapatan bagi sebagian besar keluarga, meskipun sektor ini penting untuk keberlanjutan ekonomi lokal. Kepala keluarga sebagai pensiunan di desil 1 hingga 4 menunjukkan adanya lapisan stabilitas bagi beberapa keluarga, tetapi jumlahnya tidak cukup untuk secara signifikan 591747 425 48 1.183 420 243 40 133 643 76 1.421 751 83 24 171 797 80 1.225 942 96 33 180 833 64 1.082 977 Belum/Tidak Bekerja Nelayan Pedagang Pekerja Lepas Pensiunan Petani Swasta 1 2 3 4 68 Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) Kabupaten Murung Raya Tahun 2025-2029 mempengaruhi kesejahteraan ekonomi secara keseluruhan. Kondisi lainnya ditunjukkan pada kategori belum/tidak bekerja di mana terdapat 481 keluarga dengan distribusi yang merata di seluruh desil. Hal tersebut mencerminkan adanya tingkat pengangguran atau ketidakaktifan yang signifikan, yang dapat berkontribusi terhadap kemiskinan di daerah ini. Gambar 3.17 Jumlah Keluarga Penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Kabupaten Murung Raya Menurut Kecamatan dan Desil Kesejahteraan, Tahun 2023 (jiwa) Sumber: Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kondisi keluarga penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) di Kabupaten Murung Raya pada tahun 2023 ditunjukkan dengan Kecamatan Permata Intan memiliki jumlah penerima terbesar di Desil 1 sementara Kecamatan Murung memiliki jumlah penerima terbesar di Desil 2, 3, dan 4 (Gambar 3.17). Tingginya jumlah penerima BPNT di Desil 1 dan 2 mengindikasikan bahwa sebagian besar penduduk di Kabupaten Murung Raya masih hidup di bawah garis kemiskinan, terutama di Kecamatan Murung, Permata Intan, dan Tanah Siang. Jumlah penerima manfaat di Desil 3 dan 4 yang juga cukup signifikan, menunjukkan bahwa program BPNT tidak hanya menjangkau keluarga termiskin, tetapi juga keluarga yang secara ekonomi berada di atas garis kemiskinan namun masih rentan terhadap kerawanan pangan. Berdasarkan kondisi tersebut, mengingat tingginya ketergantungan pada BPNT di desil kesejahteraan rendah, program-program peningkatan ketahanan pangan lokal, seperti dukungan pertanian atau program pemberdayaan ekonomi, perlu diperkuat di kecamatan-kecamatan dengan penerima BPNT yang tinggi. 0 50 100 150 200 250 1 2 3 4 Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) Kabupaten Murung Raya Tahun 2025-2029 69 Kondisi keluarga penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) di Kabupaten Murung Raya pada tahun 2023 ditunjukkan dengan jumlah penerima terbesar berada di Desil 1 dan 2 (Gambar 3.18). Kondisi tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar penduduk di Murung Raya masih hidup dalam kondisi yang rentan secara ekonomi, terutama di kecamatan seperti Murung, Permata Intan, dan Laung Tuhup. Selain itu, Desil 3 dan 4 juga menunjukkan penerima yang signifikan, terutama di kecamatan yang lebih besar seperti Murung dan Laung Tuhup, yang menunjukkan adanya tingkat kerawanan ekonomi meskipun kesejahteraan relatif lebih baik. Tidak hanya itu, kecamatan-kecamatan dengan penerima BST yang lebih sedikit seperti Seribu Riam dan Uut Murung dapat disebabkan oleh tantangan infrastruktur atau distribusi. Gambar 3.18 Jumlah Keluarga Penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) Kabupaten Murung Raya Menurut Kecamatan dan Desil Kesejahteraan, Tahun 2023 (jiwa) Sumber: Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kondisi keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Murung Raya pada tahun 2023 ditunjukkan dengan Kecamatan Murung dan Permata Intan memiliki penerima terbanyak dengan jumlah yang tersebar di berbagai desil kesejahteraan (Gambar 3.19). Desil 1 dan 2 mendominasi penerima, yang menunjukkan bahwa program PKH secara efektif menjangkau keluarga termiskin di wilayah tersebut. Akan tetapi, masih ada penerima dari Desil 3 dan 4, terutama di kecamatan-kecamatan besar seperti Murung dan Permata Intan, yang menandakan adanya kelompok masyarakat yang masih rentan meskipun berada pada tingkat kesejahteraan yang lebih baik. Program PKH memainkan peran penting dalam menyediakan dukungan bagi keluarga di wilayah-wilayah yang mengalami tekanan ekonomi, meskipun ada 0 20 40 60 80 100 120 140 160 180 BARITO TUHUP RAYA MURUNG SERIBU RIAM SUNGAI BABUAT TANAH SIANG SELATAN 1 2 3 4 70 Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) Kabupaten Murung Raya Tahun 2025-2029 tantangan dalam distribusi di daerah terpencil seperti Kecamatan Seribu Riam dan Uut Murung. Gambar 3.19 Jumlah Keluarga Penerima Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Murung Raya Menurut Kecamatan dan Desil Kesejahteraan, Tahun 2023 (jiwa) Sumber: Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Gambar 3.20 Jumlah Keluarga Penerima Sembako Kabupaten Murung Raya Menurut Kecamatan dan Desil Kesejahteraan, Tahun 2023 (jiwa) Sumber: Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kondisi keluarga penerima Sembako di Kabupaten Murung Raya pada tahun 2023 ditunjukkan dengan Kecamatan Murung dan Permata Intan menjadi kecamatan dengan jumlah penerima terbesar (Gambar 3.20). Distribusi keluarga penerima manfaat di 0 10 20 30 40 50 60 70 80 90 100 BARITO TUHUP RAYA MURUNG SERIBU RIAM SUNGAI BABUAT TANAH SIANG SELATAN 1 2 3 4 0 20 40 60 80 100 120 140 160 BARITO TUHUP RAYA MURUNG SERIBU RIAM SUNGAI BABUAT TANAH SIANG SELATAN 1 2 3 4 Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) Kabupaten Murung Raya Tahun 2025-2029 71 kedua kecamatan tersebut terkonsentrasi di Desil 1 dan 2, yang mencerminkan tingginya tingkat kemiskinan dan ketergantungan terhadap bantuan pangan di wilayah tersebut. Desil 2 memiliki jumlah penerima terbesar, menunjukkan bahwa banyak keluarga yang berada di tingkat kesejahteraan menengah-bawah masih memerlukan dukungan untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka. Meskipun beberapa kecamatan memiliki penerima sembako yang lebih sedikit, terutama di Desil 4, bantuan sembako tetap berperan penting dalam mendukung keluarga-keluarga rentan di seluruh Kabupaten Murung Raya. Kondisi keluarga penerima prakerja di Kabupaten Murung Raya pada tahun 2023 ditunjukkan dengan terdapat 10,47 persen keluarga Desil 1 penerima manfaat dari total penerima di atau 10 persen penerima berasal dari kelompok masyarakat paling rentan secara ekonomi (Gambar 3.21). Distribusi penerima manfaat tersebut menunjukkan bahwa lebih dari 80 persen penerima prakerja berada pada Desil 2 hingga 4. Hal ini dapat menjadi indikasi bahwa program tidak secara eksklusif menyasar kelompok termiskin, tetapi juga keluarga dengan tingkat kesejahteraan yang lebih baik tetapi tetap membutuhkan bantuan. Gambar 3.21 Jumlah Keluarga Penerima Prakerja Kabupaten Murung Raya Menurut Kecamatan dan Desil Kesejahteraan, Tahun 2023 (jiwa) Sumber: Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Menurut wilayahnya, Kecamatan Murung memiliki jumlah penerima terbesar (433 keluarga), dan mayoritas berada di desil 2 dan 3. Tidak hanya itu, Kecamatan Laung Tuhup juga menunjukkan penerima cukup tinggi (150 keluarga) yang terdistribusi merata di semua desil, dengan konsentrasi di desil 3. Hal tersebut menunjukkan bahwa walaupun kedua kecamatan 0 20 40 60 80 100 120 140 160 BARITO TUHUP RAYA MURUNG SERIBU RIAM SUNGAI BABUAT TANAH SIANG SELATAN 1 2 3 4 72 Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) Kabupaten Murung Raya Tahun 2025-2029 kecamatan mungkin memiliki kondisi ekonomi yang lebih baik secara relatif, masih banyak penduduk yang berada pada tingkat kesejahteraan menengah-bawah. Data penerima Prakerja menunjukkan bahwa sebagian besar penerima berada di kecamatan yang relatif lebih berkembang, seperti Murung dan Laung Tuhup, sementara daerah-daerah pedalaman dengan tantangan ekonomi yang lebih besar justru memiliki jumlah penerima yang rendah. Keterbatasan akses di kecamatan seperti Seribu Riam dan Uut Murung perlu mendapatkan perhatian lebih dalam hal distribusi bantuan sosial dan program pemberdayaan ekonomi seperti prakerja. Gambar 3.22 Jumlah Keluarga Penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) Kabupaten Murung Raya Menurut Kecamatan dan Desil Kesejahteraan, Tahun 2023 (jiwa) Sumber: Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kondisi keluarga penerima manfaat KUR di Kabupaten Murung Raya pada tahun 2023 ditunjukkan dengan Kecamatan Murung dan Laung Tuhup menunjukkan jumlah keluarga penerima KUR tertinggi dari seluruh Desil Kesejahteraan (Gambar 3.22). Namun, kedua kecamatan tersebut menunjukkan kondisi yang berbeda. Kecamatan Murung memiliki representasi penerima KUR terbesar tetapi distribusi tidak merata (42 dari desil 1, 109 dari desil 2, 133 dari desil 3, dan 159 dari desil 4) di mana dapat mencerminkan adanya aktivitas ekonomi yang cukup berkembang. Sementara itu, Kecamatan Laung Tuhup dengan jumlah penerima KUR mencapai 279 keluarga terdistribusi merata di seluruh desil kesejahteraan di mana kecamatan tersebut memiliki keragaman tingkat kesejahteraan dengan banyak penerima dari kelompok menengah dan bawah yang membutuhkan dukungan modal. 0 20 40 60 80 100 120 140 160 180 BARITO TUHUP RAYA LAUNG TUHUP MURUNG PERMATA INTAN SERIBU RIAM SUMBER BARITO SUNGAI BABUAT TANAH SIANG TANAH SIANG SELATAN 1 2 3 4 Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) Kabupaten Murung Raya Tahun 2025-2029 73 Kondisi lainnya ditunjukkan oleh Kecamatan Seribu Riam, Sumber Barito, dan Sungai Babuat dengan jumlah penerima yang sangat sedikit di mana menunjukkan bahwa ketiga kecamatan tersebut memiliki keterbatasan akses ke program KUR (Gambar 3.22). Ketiga kecamatan tersebut memiliki beberapa tantangan antara lain aksesibilitas yang signifikan, baik dari segi infrastruktur maupun informasi, sehingga masyarakat di daerah tersebut belum mendapatkan manfaat KUR secara maksimal. Kondisi keluarga penerima manfaat KUR di Kabupaten Murung Raya pada tahun 2023 ditunjukkan dengan Kecamatan Murung, Permata Intan, dan Laung Tuhup memiliki total penerima terbesar dibandingkan kecamatan lainnya (Gambar 3.23). Ketiga kecamatan tersebut yang pada dasarnya menunjukkan populasi Desil 1 terbesar di Murung Raya telah menghadapi tantangan signifikan terkait kemiskinan dan akses terhadap pangan. Kondisi lain ditunjukkan Kecamatan Seribu Riam, Sumber Barito, dan Uut Murung yang memiliki jumlah penerima yang lebih sedikit di mana masing-masing dengan penerima Cadangan Beras Pemerintah (CBP) di bawah 150 keluarga pada kedua desil kesejahteraan. Rendahnya penerimaan bantuan di ketiga kecamatan tersebut dapat menunjukkan keterbatasan akses terhadap program CBP, baik dari segi sosialisasi program maupun kondisi geografis yang sulit. Gambar 3.23 Jumlah Keluarga Penerima Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Kabupaten Murung Raya Menurut Kecamatan dan Desil Kesejahteraan, Tahun 2023 (jiwa) Sumber: Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kondisi ketahanan pangan di Kabupaten Murung Raya juga menjadi faktor penting dalam pemenuhan gizi penduduk suatu wilayah. Tingginya angka kemiskinan dan rendahnya akses terhadap pangan bergizi berkontribusi pada tingginya prevalensi stunting. Keluarga yang hidup di bawah garis kemiskinan sering kali tidak mampu mengakses makanan yang cukup dan bergizi, 141 410 415 455 112 88 64 370 48 96 162 569 691 497 135 145 61 364 81 80 BARITO TUHUP RAYA LAUNG TUHUP MURUNG PERMATA INTAN SERIBU RIAM SUMBER BARITO SUNGAI BABUAT TANAH SIANG TANAH SIANG SELATAN UUT MURUNG 1 2 74 Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) Kabupaten Murung Raya Tahun 2025-2029 sehingga mengakibatkan dampak jangka panjang pada pertumbuhan dan perkembangan anak. Berdasarkan data P3KE, jumlah keluarga berisiko stunting di Kabupaten Murung Raya menunjukkan distribusi yang bervariasi menurut kecamatan dan desil kesejahteraan. Kecamatan Tanah Siang mencatat jumlah tertinggi keluarga berisiko stunting, yaitu 993 keluarga, diikuti oleh Laung Tuhup (1.034 keluarga) dan Murung (1.376 keluarga) dari total 6.525 keluarga (Gambar 3.24). Kecamatan-kecamatan dengan jumlah keluarga berisiko stunting yang tinggi, seperti Permata Intan dan Tanah Siang, juga memiliki indikasi kemiskinan yang signifikan. Gambar 3.24 Jumlah Keluarga Berisiko Stunting Kabupaten Murung Raya Menurut Kecamatan dan Desil Kesejahteraan, Tahun 2023 (jiwa) Sumber: Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Intervensi yang lebih efektif dalam meningkatkan ketahanan pangan dan gizi masyarakat, terutama bagi keluarga di kecamatan dengan angka stunting tinggi perlu ditekankan. Program-program yang berfokus pada penyediaan makanan bergizi, pendidikan tentang gizi, dan peningkatan pendapatan keluarga sangat penting untuk memutus siklus kemiskinan dan stunting di Kabupaten Murung Raya. Dengan demikian, penguatan kebijakan terkait kesejahteraan sosial menjadi krusial untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesehatan masyarakat di wilayah tersebut. Perhitungan Indeks Desa Membangun menjadi indikator keberhasilan tujuan nasional dalam pembangunan daerah dari pinggiran dengan memakai 3 (tiga) indikator utama yaitu Indeks Ketahanan Ekonomi (IKE), Indeks Ketahanan Sosial (IKS), dan Indeks Ketahanan Lingkungan (IKL). Indeks Desa Membangun Kabupaten Murung Raya pada tahun 2023 menunjukkan bahwa terdapat 1 desa berstatus mandiri, 7 desa maju, 83 desa 0 50 100 150 200 250 300 350 400 450 BARITO TUHUP RAYA LAUNG TUHUP MURUNG PERMATA INTAN SERIBU RIAM SUMBER BARITO SUNGAI BABUAT TANAH SIANG TANAH SIANG SELATAN UUT MURUNG 1 2 3 4 Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) Kabupaten Murung Raya Tahun 2025-2029 75 berkembang, dan 25 desa tertinggal (Gambar 3.34). Selain itu, sudah tidak ada desa di Kabupaten Murung Raya yang berstatus sangat tertinggal. Jumlah desa berstatus tertinggal tertinggi berada di Kecamatan Laung Tuhup di mana terdapat 10 dari 25 desa di Kabupaten Murung Raya berstatus tertinggal. Dari 23 desa di Kecamatan Laung Tuhup, terdapat desa berstatus berkembang sebanyak 12 desa serta maju sebanyak 1 desa. Hal tersebut menunjukkan walaupun memiliki jumlah desa tertinggal tertinggi, Laung Tuhup masih dapat mencapai kondisi desa maju di wilayahnya. Gambar 3.25 Persentase Keluarga Berisiko Stunting Kabupaten Murung Raya Menurut Kecamatan dan Desil Kesejahteraan, Tahun 2023 (persen) Sumber: Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Analisis distribusi spasial menunjukkan bahwa wilayah dengan konsentrasi desa tertinggal terbanyak terletak di dekat perbatasan provinsi dengan Provinsi Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur (Gambar 3.13). Berdasarkan tiga indikator utama IDM, desa tertinggal cenderung memiliki nilai IKE yang lebih rendah (rata-rata 0,354), lalu disusul oleh IKS (rata-rata 0,718), dan IKL yang lebih tinggi (rata-rata 0,755). Ketahanan ekonomi pada desa-desa tertinggal di Kabupaten Murung Raya dapat dikatakan belum baik. Jika ketahanan sosial dan ketahanan lingkungan tidak lebih tinggi, beberapa desa tertinggal akan termasuk dalam kategori sangat tertinggal dengan kondisi ketahanan ekonomi tersebut. Ketahanan ekonomi yang rendah tersebut dipengaruhi oleh keragaman produksi masyarakat desa, ketersediaan pusat pelayanan perdagangan, akses distribusi/logistik, akses ke lembaga keuangan dan pengkreditan lembaga ekonomi, dan keterbukaan wilayah. 0% 10% 20% 30% 40% 50% 60% 70% 80% 90% 100% BARITO TUHUP RAYA LAUNG TUHUP MURUNG PERMATA INTAN SERIBU RIAM SUMBER BARITO SUNGAI BABUAT TANAH SIANG TANAH SIANG SELATAN UUT MURUNG 1 2 3 4 76 Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) Kabupaten Murung Raya Tahun 2025-2029 Gambar 3.26 Persentase Jumlah Desa menurut Status Indeks Desa Membangun di Kabupaten Murung Raya tahun 2023 Sumber: Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 2023 Permasalahan mendasar terkait dengan penduduk miskin adalah penyebaran yang tidak merata antar wilayah kecamatan yang berada di Kabupaten Murung Raya. Kecamatan Uut Murung menunjukkan kemampuan wilayahnya dalam mencapai desa mandiri di Kabupaten Murung Raya, tetapi juga didominasi oleh desa berstatus tertinggal dan berkembang. Hal tersebut menunjukkan kondisi pembangunan yang hanya terkonsentrasi di satu desa saja yaitu Desa Tumbang Olong II dengan IKS sebesar 0,880; IKE sebesar 0,733; dan IKL sebesar 0,867. Berdasarkan kondisi bentanglahan nya, Kecamatan Uut Murung menunjukkan karakteristik topografi yang beragam yaitu berupa lereng di Desa Tumbang Olong II dan Tumbang Tujang, lembah di Desa Kalasin, dan dataran di Desa Tumbang Olong dan Tumbang Topus. Kondisi tersebut dapat mempengaruhi kesejahteraan penduduk terutama keberadaan sumber daya dan akses. Kondisi IKE terendah di Uut Murung berada di Kecamatan Topus dengan IKE mencapai 0,183 yang juga menunjukkan kondisi IKE terendah di Kabupaten Murung Raya. Sementara itu, kondisi IKE tertinggi ditunjukkan pada Desa Tumbang Olong II yang juga menempati nilai IKE tertinggi di Kabupaten Murung Raya. Angka tersebut menunjukkan kesenjangan yang cukup besar antar wilayah yang berkaitan dengan keragaman produksi masyarakat, akses pusat perdagangan dan pasar, akses logistik, akses perbankan dan kredit, serta keterbukaan wilayah. Analisa menunjukkan bahwa desa mandiri, maju, dan berkembang di Kabupaten Murung Raya cukup terlihat perbedaan dari tiap kondisi ketahanan sosial, ekonomi, dan lingkungan. Desa tertinggal masih meraih nilai Indeks Ketahanan Ekonomi (IKE) yang rendah 0,00 20,00 40,00 60,00 80,00 100,00 Seribu Riam Permata Intan Barito Tuhup Raya Tanah Siang Laung Tuhup Murung Sungai Babuat Sumber Barito Uut Murung Mandiri Maju Berkembang Tertinggal Sangat Tertinggal Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) Kabupaten Murung Raya Tahun 2025-2029 77 dan hanya desa mandiri yang memiliki ketahanan sosial, ekonomi, dan lingkungan yang sudah baik (Indeks di atas 0,707). Dari ketiga indikator utama Indeks Desa Membangun, Indeks Ketahanan Ekonomi merupakan indeks yang harus lebih diperhatikan oleh pemerintah daerah, di mana indeks tersebut merupakan indeks dengan nilai terendah dibandingkan kedua indeks lainnya. Gambar 3.27 Peta Status Indeks Desa Membangun Kabupaten Murung Raya Tahun 2023 Sumber: Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 2023 3.4 Sektor Penyumbang Kemiskinan Kemiskinan merupakan permasalahan yang tidak bisa dilepaskan dari pembangunan negara berkembang. Kondisi di mana pembangunan yang baik dapat melahirkan pertumbuhan ekonomi yang tinggi kadang kala juga menimbulkan tingkat kemiskinan secara bersamaan (Soekartawi, 1996). Terdapat beberapa ciri kemiskinan antara lain: (i) banyak terjadi di wilayah pedesaan daripada di wilayah perkotaan, (ii) kemiskinan berkorelasi positif dengan jumlah pekerja yang ada di rumah tangga tersebut, (iii) 78 Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) Kabupaten Murung Raya Tahun 2025-2029 ditandai dengan minimalnya kepemilikan aset, (iv) sektor pertanian merupakan sektor penghasilan utama mereka, dan (v) berkaitan dengan masalah sosial (Qubria, 1993). Ciri lain dari kemiskinan yang ada di negara berkembang yaitu sektor pertanian merupakan penyumbang utama dari PDRB wilayah dan penyerap tenaga kerja terbesar. Dalam rangka percepatan penurunan angka kemiskinan di Indonesia, persentase penduduk miskin Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2024 masih menunjukkan angka yang jauh dari target dalam RKP (>5 persen deviasi dari nilai target) (Kedeputian Bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN/Bappenas). Kabupaten Murung Raya berada dalam posisi ke-8 penyumbang angka kemiskinan terbesar di Provinsi Kalimantan Tengah dari 14 kabupaten/kota, dengan kontribusi pada tahun 2024 sebesar 6,58 persen (8.050 ribu jiwa). Berdasarkan Data dan Informasi Kemiskinan Kabupaten/Kota Tahun 2024, penduduk miskin usia 15 tahun ke atas di Kabupaten Murung Raya sebagian besar berstatus tidak bekerja sebesar 45 persen (termasuk bukan angkatan kerja dan pengangguran) (Gambar 3.28). Menurut status bekerja nya, 13 persen penduduk bekerja berada di sektor formal sementara 42 persen sisanya bekerja di sektor informal (Gambar 3.28). Pada dasarnya, pekerja di sektor informal memiliki tingkat produktivitas yang cenderung rendah di mana dipengaruhi oleh rendahnya tingkat upah dan pendidikan dibandingkan sektor formal. Keadaan tersebut yang menyebabkan pekerja di sektor informal semakin berpeluang dekat dengan kemiskinan. Kondisi yang terjadi di Kabupaten Murung Raya adalah sektor informal yang menyumbang penduduk miskin tertinggi. Gambar 3.28 Penduduk Miskin Usia 15 Tahun ke Atas Menurut Status Bekerja Kabupaten Murung Raya, Tahun 2024 (persen) Sumber: BPS-Data dan Informasi Kemiskinan Kabupaten/Kota Tahun 2024 Tidak Bekerja 45% Bekerja di Sektor Formal 13% Bekerja di Sektor Informal 42% Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) Kabupaten Murung Raya Tahun 2025-2029 79 Berdasarkan PDRB menurut lapangan usaha nya, kontribusi PDRB tertinggi ditunjukkan oleh kategori pertambangan, pertanian, dan konstruksi yang merupakan sektor primer. BPS juga menunjukkan bahwa penduduk miskin 15 tahun ke atas yang bekerja cenderung bekerja di sektor pertanian (35 persen) sisanya bekerja bukan di sektor pertanian (20 persen) dan tidak bekerja (45 persen) (Gambar 3.29). Besarnya persentase penduduk miskin yang bekerja di sektor pertanian menunjukkan bahwa tingkat pendapatan penduduk miskin lebih banyak bersumber dari sektor pertanian sebagai penghasilan utama mereka. Berdasarkan PDRB menurut lapangan usaha, pertumbuhan sektor pertanian dipercepat dengan adanya peningkatan produksi hortikultura (durian dan rambutan) dan kayu dari tahun sebelumnya sehingga lapangan usaha tersebut menunjukkan laju pertumbuhan positif. Tingginya angka kemiskinan di Kabupaten Murung Raya disebabkan oleh kemiskinan struktural yang terjadi di wilayah pedesaan yang dialami oleh para petani akibat keterbatasan sumberdaya alam yang dapat digunakan dan keterbatasan lahan yang diperbolehkan. Tingginya peranan sektor pertambangan, pertanian, dan konstruksi dalam perekonomian Kabupaten Murung Raya menunjukkan ketergantungan Kabupaten Murung Raya terhadap sektor primer. Kontribusi pertambangan dan penggalian terhadap PDRB harga berlaku menunjukkan kecenderungan menurun selama periode 2023-2024. Menurunnya angka tersebut disebabkan harga batu bara yang mulai melemah pada tahun 2020 dan 2023. Kinerja lapangan usaha pertambangan dan penggalian sangat dipengaruhi oleh harga di pasar dunia. Ketika harga komoditi menurun tajam, sektor tersebut menjadi rawan krisis. Pertumbuhan ekonomi daerah dengan sektor unggulan pertambangan sangat bergantung terhadap meningkatnya harga komositas pertambangan terutama batu bara. Gambar 3.29 Penduduk Miskin Usia 15 Tahun ke Atas Menurut Sektor Bekerja Kabupaten Murung Raya, Tahun 2024 (persen) Sumber: BPS-Data dan Informasi Kemiskinan Kabupaten/Kota Tahun 2024 45% 35% 20% Tidak Bekerja Bekerja di Sektor Pertanian Bekerja Bukan di Sektor Pertanian 80 Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) Kabupaten Murung Raya Tahun 2025-2029 3.5 Karakteristik Kemiskinan Analisis karakteristik kemiskinan ini akan menjadi lebih efektif jika hanya difokuskan pada beberapa bidang tertentu. Dalam konteks analisis di tingkat Kabupaten Murung Raya ini, beberapa bidang dan indikator utama yang dianalisis sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals (TPB/ SDGs). Terdapat empat bidang yang menjadi ruang lingkup analisis karakteristik kemiskinan di dalam dokumen ini yaitu bidang kemiskinan, ketimpangan, dan ketenagakerjaan; kesehatan; pendidikan; infrastruktur dasar; dan ketahanan pangan. Tabel 3.1 Indikator Kemiskinan dan Sasaran SDGs Terkait Bidang Indikator Utama Sasaran dan Tujuan SDGs Kemiskinan dan Ketimpangan Tingkat Kemiskinan Ekstrem Tujuan 1 – Indikator 1.1.1* Persentase penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan nasional, menurut jenis kelamin dan kelompok umur Tujuan 1 – Indikator 1.2.1* Persentase laki-laki, perempuan dan anak-anak dari semua usia, yang hidup dalam kemiskinan dalam berbagai dimensi, sesuai dengan definisi nasional Tujuan 1 – Indikator 1.2.2* Indeks Gini Tujuan 10 - Indikator 10.1.1* Ketenagakerjaan Proporsi lapangan kerja informal, berdasarkan sektor dan jenis kelamin Tujuan 8 – Indikator 8.3.1* Tingkat pengangguran terbuka berdasarkan jenis kelamin dan kelompok umur Tujuan 8 – Indikator 8.5.2* Persentase usia muda (15-24) yang sedang tidak sekolah, bekerja atau mengikuti pelatihan (NEET) Tujuan 8 – Indikator 8.6.1* Kesehatan Prevalensi stunting (pendek dan sangat pendek) pada anak di bawah lima tahun/balita Tujuan 2 – Indikator 2.2.1* Prevalensi wasting (berat badan/tinggi badan) anak pada usia kurang dari 5 tahun, berdasarkan tipe Tujuan 2 – Indikator 2.2.2* Pendidikan Tingkat penyelesaian pendidikan jenjang SD/ sederajat dan SMP/sederajat Tujuan 4 – Indikator 4.1.2* Tingkat partisipasi dalam pembelajaran yang terorganisir (satu tahun sebelum usia sekolah dasar), menurut jenis kelamin Tujuan 4 – Indikator 4.2.2* Rasio Angka Partisipasi Murni (APM) pada tingkat SMA/Sederajat Tujuan 4 - Indikator 4.5.1* Infrastruktur Dasar Proporsi penduduk/rumah tangga dengan akses terhadap pelayanan dasar Tujuan 1 – Indikator 1.4.1* Persentase rumah tangga yang menggunakan layanan sanitasi yang dikelola secara aman, termasuk fasilitas cuci tangan dengan air dan sabun Tujuan 6 – Indikator 6.2.1* Persentase rumah tangga yang memiliki akses terhadap hunian yang layak dan terjangkau Tujuan 11 – Indikator 11.1.1.(a) Ketahanan Pangan Prevalensi Ketidakcukupan Konsumsi Pangan (Prevalence of Undernourishment) Tujuan 2 – Indikator 2.1.1* Sumber: Buku Pegangan Resmi TKPK Daerah, TNP2K (2011) Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) Kabupaten Murung Raya Tahun 2025-2029 81 Analisis ini penting untuk dilakukan karena kemiskinan memiliki dimensi yang kompleks dan karakteristik yang cenderung bervariasi antar-daerah (local- specific). Oleh sebab itu, kondisi kemiskinan di daerah harus dapat diuraikan sedemikian rupa sehingga perencanaan intervensi kebijakan penanggulangan kemiskinan dapat dilakukan secara lebih realistis. 3.5.1 Kemiskinan dan Ketimpangan Untuk melihat kemiskinan dan ketimpangan ini digunakan 4 indikator utama. Adapun indikator-indikator tersebut menurut TNP2K adalah: