Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Murung Raya Nomor 4 Tahun 2025
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Ringkasan
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup. Dan; Ketentuan Penutup.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup. Dan; Ketentuan Penutup.
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Drumband/Korp Musik Gema Praja Tira Tangka Balang; Mengingat : 1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
BAB II
BAB III
BAB IV
BAB V
Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Anggota Drumband/Korp Musik Gema Praja Tira Tangka Balang dilakukan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Daerah.
BAB VI
Pendanaan pelaksanaan dan operasional kegiatan Drumband/Korp Musik Gema Praja Tira Tangka Balang dibebankan kepada
BAB VII
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Murung Raya. Ditetapkan di Puruk Cahu pada tanggal 5 Maret 2025 BUPATI MURUNG RAYA, ttd HERIYUS Diundangkan di Puruk Cahu pada tanggal 5 Maret 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MURUNG RAYA, ttd HERMON BERITA DAERAH KABUPATEN MURUNG RAYA TAHUN 2025 NOMOR 221. SALINAN SESUAI DENGAN ASLINYA Ditandatangani Secara Elektronik Oleh : Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Murung Raya, RHONI KLAWA TUMON, S.H., M.H. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BsrE sehingga tidak diperlukan tandatangan dengan stempel basah.
Membuka PDF…