1.Daerah adalah Kabupaten Murung Raya.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Murung Raya.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Wakil Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
5.Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola Data pemerintah untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Perangkat Daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk.
6.Satu Data Kabupaten Murung Raya yang selanjutnya disebut Satu Data Murung Raya adalah kebijakan tata kelola Data Pemerintah Daerah yang diselenggarakan secara terintegrasi, akurat, mutakhir, terpadu, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan kebijakan Satu Data Indonesia.
7.Standar Data adalah standar yang mendasari Data tertentu yang meliputi konsep, definisi, cakupan, klasifikasi, ukuran, satuan dan asumsi.
8.Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan/ atau bunyi, yang merepresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi, atau situasi.
9.Data Statistik adalah Data berupa angka tentang karakteristik atau ciri khusus suatu populasi yang diperoleh dengan cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis.
10.Data Geospasial adalah Data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/ atau karakteristik objek alam dan/ atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi.
11.Data Keuangan Tingkat Daerah adalah Data yang disusun oleh Perangkat Daerah bidang keuangan berdasarkan sistem akuntansi pemerintahan yang mencakup seluruh hak dan kewajiban keuangan Daerah.
12.Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan Data, menjelaskan Data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi Data.
13.Interoperabilitas Data adalah kemampuan Data untuk dibagipakaikan antar sistem elektronik yang saling berinteraksi.
14.Data Prioritas adalah Data terpilih yang berasal dari daftar Data yang akan dikumpulkan pada tahun selanjutnya yang disepakati dalam Forum Satu Data Indonesia.
15.Forum Satu Data Indonesia Tingkat Daerah adalah wadah komunikasi dan koordinasi Perangkat Daerah untuk penyelenggaraan Satu Data Kabupaten Murung Raya.
16.Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Daerah adalah unit kerja yang bersifat ex-officio di Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan Daerah.
17.Portal Satu Data Indonesia adalah media bagi pakai Data di tingkat nasional yang dapat diakses melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
18.Portal Data Daerah adalah media bagi pakai Data di tingkat Daerah yang dapat diakses melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
19.Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, kesekretariatan lembaga nonstruktural, dan lembaga pemerintah lainnya.
20.Pembina Data Daerah adalah Perangkat Daerah yang diberikan penugasan untuk melakukan pembinaan terkait Data.
21.Walidata Daerah adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan Data yang disampaikan oleh Produsen Data Daerah serta menyebarluaskan Data.
22.Walidata Pendukung adalah unit di setiap Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas pemeriksaan kesesuaian Data yang disampaikan oleh Produsen Data Daerah.
23.Produsen Data Daerah adalah unit di setiap Perangkat Daerah yang menghasilkan Data berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
24.Pengguna Data adalah Instansi Pusat, Perangkat Daerah, perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang menggunakan Data melalui Portal Data Daerah.