Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Murung Raya. Ditetapkan di Puruk Cahu pada tanggal 5 Maret 2025 BUPATI MURUNG RAYA, ttd HERIYUS Diundangkan di Puruk Cahu pada tanggal 5 Maret 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MURUNG RAYA, ttd HERMON BERITA DAERAH KABUPATEN MURUNG RAYA TAHUN 2025 NOMOR 223. SALINAN SESUAI DENGAN ASLINYA Ditandatangani Secara Elektronik Oleh : Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Murung Raya, RHONI KLAWA TUMON, S.H., M.H. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BsrE sehingga tidak diperlukan tandatangan dengan stempel basah. LAMPIRAN PERATURAN BUPATI MURUNG RAYA NOMOR 6 TAHUN 20245 TENTANG NOMOR INDUK PERANGKAT DESA FORMAT USULAN PENGAJUAN NOMOR INDUK PERANGKAT DESA No Nama Tempat Lahir Tanggal Lahir Kode Wilayah Jenis KelaminTahun Bulan Tanggal Desa Kecamatan 1 2 3 4 5 6 7 8 9 Keterangan Pengisian : Kolom 1 diisi dengan nomor urut; Kolom 2 diisi dengan nama perangkat desa; Kolom 3 diisi dengan tempat lahir perangkat desa; Kolom 4 diisi dengan tahun lahir perangkat desa; Kolom 5 diisi dengan bulan lahir perangkat desa; Kolom 6 diisi dengan tanggal lahir perangkat desa; Kolom 7 diisi dengan kode wilayah desa perangkat desa; Kolom 8 diisi dengan kode wilayah kecamatan perangkat desa; dan Kolom 9 diisi dengan jenis kelamin perangkat desa. SALINAN SESUAI DENGAN ASLINYA Ditandatangani Secara Elektronik Oleh : Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Murung Raya, RHONI KLAWA TUMON, S.H., M.H. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BsrE sehingga tidak diperlukan tandatangan dengan stempel basah. BUPATI MURUNG RAYA, ttd HERIYUS SALINAN