1.Daerah adalah Kabupaten Murung Raya.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan unsur pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Murung Raya.
5.Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Murung Raya.
6.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Murung Raya, yang selanjutnya disebut DPRD Kabupaten Murung Raya adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
7.Pimpinan DPRD adalah Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya.
8.Anggota DPRD adalah Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya.
9.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Murung Raya.
10.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
11.Staf Ahli adalah Staf Ahli Bupati Murung Raya.
12.Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Murung Raya yang selanjutnya disebut Asisten, adalah Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Murung Raya.
13.Bagian adalah unit kerja Perangkat Daerah pada Sekretariat Daerah.
14.Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat UPTD adalah organisasi yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Dinas atau Badan Daerah.
15.Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan/atau dikeluarkan oleh pejabat berwenang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya.
16.Naskah Dinas yang diselenggarakan secara elektronik adalah informasi yang direkam dalam media elektronik sebagai alat komunikasi kedinasan, yang dibuat dan/atau diterima oleh pejabat/pimpinan yang berwenang di Lingkungan Pemerintah Daerah.
17.Tata Naskah Dinas adalah pengaturan tentang jenis, susunan dan bentuk, pembuatan, pengamanan, pejabat penandatanganan, dan pengendalian yang digunakan dalam komunikasi kedinasan.
18.Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentivikasi.
19.Format adalah susunan dan bentuk naskah yang menggambarkan tata letak dan redaksional serta penggunaan lambang negara, logo, dan stempel/cap dinas.
20.Kop sampul naskah dinas adalah kop surat yang menunjukkan jabatan atau nama Perangkat Daerah tertentu yang ditempatkan di bagian atas sampul naskah.
21.Kewenangan adalah kekuasaaan yang melekat pada suatu jabatan.
22.Delegasi adalah pelimpahan kewenangan dan tanggung jawab dari pejabat kepada pejabat atau pejabat dibawahnya.
23.Penandatanganan naskah dinas adalah hak, kewajiban dan tanggung jawab yang ada pada seorang pejabat menandatangani naskah dinas sesuai dengan tugas dan kewenangannya pada jabatannya.
24.Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda adalah Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya.
25.Peraturan Bupati adalah naskah dinas dalam bentuk dan susunan produk hukum yang bersifat pengaturan yang ditetapkan oleh Bupati.
26.Keputusan Bupati adalah naskah dinas dalam bentuk dan susunan produk hukum yang bersifat penetapan, individual, konkrit dan final.
27.Keputusan Kepala Perangkat Daerah delegasi adalah naskah dinas dalam bentuk dan susunan produk hukum yang bersifat penetapan, individual, konkrit dan final, yang merupakan pendelegasian dari Bupati.