Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Nagekeo. Ditetapkan di Mbay , Pa tanggal lei 202$ UPATI N EKE9 D SIMPLISIUS DONATUS Diundangkan di Mbay pada tanggal 1s Mei 1.0..2.s ✓ 4PI. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN NAGEKEO AGUSTINUS FERNANDES BERITA DAERAH KABUPATEN NAGEKEO TAHUN 2025 NOMOR 8 LAMPIRAN PERATURAN BUPATI NAGEKEO NOMOR TANGGAL 3; TRHUN 2 0 2 ¢ ( S MEL 202 PEMENUHAN MUTU PELAYANAN DASAR PADA SPM BIDANG KESEHATAN DAERAH KABUPATEN / KOTA A. STANDAR PELAYANAN MINIMAL UPAYA KESEHATAN PADA PUSKESMAS KOTA Batas Standar No Jenis Pelayanan Indikator Waktu Uraian Jenis Pelayanan Nilai Pencapaian 1 Pelayanan Setiap ibu hamil 100% 1 Tahun Pelayanan Antenatal yang memenuhi 10 T meliputi: Kesehatan Ibu mendapatkan 1. Pengukuran berat badan Hamil pelayanan antenatal 2. Pengukuran tekanan darah sesuai standar 3. Pengukuran lingkar lengan atas (Lila)
a.Kunjungan Neonatal 1 (KN 1) 6 - 4 8 jam
b.Kunjungan Neonatal 2 (KN 2 ) 3 - 7 hari
c.Kunjungan Neonatal 3 ( KN 3) 8 - 2 8 hari.
2.Standar kualitas:
a.Pelayanan Neonatal Esensial saat lahir (0 - 6 jam) Perawatan Neonatal esensial saat lahir meliputi: 1) Pemotongan dan perawatan tali pusat 2) Inisiasi menyusu dini { I M D ) 3) Injeksi vitamin Kl 4) Pemberian salep / tetes mata antibiotic 5) Pemberian imunisasi ( injeksi vaksin hepatitis B O )
b.Pelayanan esensial setelah lahir ( 6 jam - 28 hari Perawatan Neonatal Esensial setelah lahir meliputi: 1) Perawatan bayi baru lahir dan asi eksklusif 2) Memeriksa kesehatan dengan menggunakan pendekatan MTBM. 3) Pemberian vitamin Kl bagi yang lahir tidak di fasilitas pelayanan kesehatan atau belum 4 Pelayanan Setiap balita Kesehatan Balita mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar 100% 1 Tahun mendapatkan injeksi vitamin Kl 4) Imunisasi hepatitis B injeksi untuk bayi usia <24 jam yang lahir tidak ditolong tenaga kesehatan 5) Penangannan dan rujukan kasus Neonatal Komplikasi Pelayanan kesehatan balita berusia 0 - 5 9 bulan sesuai standar meliputi: 1 . Pelayanan kesehatan balita sehat meliputi:
a.Pelayanan kesehatan balita usia 0 - 1 1 bulan: 1) Penimbangan minimal 8 kali setahun 2) Pengukuran panjang / tinggi badan minimal 2 kali / tahun 3) Pengukuran lingkar kepala minimal 2 kali pertahun 4) Pemantauan perkembangan minimal 2 kali / tahun 5) Pemberian kapsul vitamin A pada usia 6 - 1 1 bulan 1 kali setahun 6) Pemberian imunisasi dasar lengkap
b.Pelayanan kesehatan balita usia 1 2 - 2 3 bulan: 1) Penimbangan minimal 8 kali setahun ( minimal 4 kali dalam kurun waktu 6 bulan 5 Pelayanan Setiap anak pada usia 100 % Kesehatan pada pendidikan dasar mendapatkan 1 Tahun 2) Pengukuran panjang /tinggi badan minimal 2 kali /tahun 3) Pengukuran lingkar kepala minimal 2 kali pertahun 4) Pemantauan perkembangan minimal 2 kali / tahun 5) Pemberian kapsul vitamin A sebanyak 2 kali setahun 6) Pemberian imunisasi lanjutan
c.Pelayanan kesehatan balita usia 24 - 59 bulan: 1) Penimbangan minimal 8 kali setahun (minimal 4 kali dalam kurun waktu 6 bulan ) 2) pengukuran tinggi badan minimal 2 kali / tahun 3) Pengukuran lingkar kepala minimal 1 kali / tahun 4) Pemantauan perkembangan minimal 1 kali / tahun 5) Pemberian kapsul vitamin A sebanyak 2 kali setahun
d.Edukasi dan Informasi
2.Pelayanan kesehatan balita sakit adalah pelayanan balita menggunakan pendekatan menajemen terpadu balita sakit (MTBS). Pelayanan kesehatan usia pendidikan dasar sesuai standar meliputi: 1 . Screening kesehatan: usia pendidikan pelayanan kesehatan dasar sesuai standar pemerintah daerah
a.Pelaksanaan screening kesehatan anak usia pendidikan dasar dilaksanakan di laksanakan di satuan pendidikan dasar (SD/MI clan SMP /MTS) clan diluar satuan pendidikan dasar seperti di pondok pesantren, panti/LKSA, lapas /LPKA dan lainnya meliputi:
b.Penilaian status gizi
c.Penilaian tanda vital
d.Penilaian kesehatan gigi dan mulut
e.Penilaian ketajaman indra
f.Penilaian status anemia pada remaja putri kelas 7
2.Tindak lanjut hasil screening kesehatan meliputi:
a.Memberikan umpan balik hasil screening kesehatan
b.Melakukan rujukan jika di perlukan
c.Memberikan penyuluhan
3.Pemberian imunisasi pada pelaksanaan bulan imunisasi anak sekolah (BIAS) meliputi:
a.Pemberian imunisasi campak rubela untuk anak kelas satu SD atau usia yang setara
b.Pemberian Imunisasi DT untuk anak kelas satu SD atau usia yang setara
c.Pemberian Td untuk anak kelas dua SD atau usia yang setara
d.Pemberian Imunisa Td untuk anak kelas lima SD atau usia yang setara 6 Pelayanan Setiap warganegara 100 % 1 Tahun Pelayanan kesehatan usia produktif sesuai standar meliputi : Kesehatan pada usia 15 tahun - 59 1. Edukasi kesehatan termasuk keluarga berencana usia produktif tahun mendapatkan 2. Pelayan screening faktor risiko pada usia produktif pelayanan kesehatan adalah screening yang dilakukan minimal 1 kali dalam sesuai standar setahun untuk penyakit menular dan penyakit tidak menular dan kesehatan calon pengantin meliputi :
a.Pengukuran tinggi badan dan lingkar peru t
b.Skrining PPOK untuk usia <40 tahun C. Pengukuran tekanan darah
d.Pemeriksaan gula darah
e.Pemeriksaan LILA
f.Pemeriksaan HB
g.Pemeriksaan HIV dan Sifilis sebagai calon pengantin
h.Anamnesa perilaku berisiko
1.Pemeriksaan tajam penglihatan dan tajam pendengaran J . Pemeriksaaan SADANIS dan IVA
k.Pemeriksaan Skrinig kesehatan jiwa
1.Skrining status imunisasi Tetanus bagi wanita usia subur usia 1 5 - 3 9 tahun
m.Pelayanan KB pada usia produktif adalah pelayanan KB yang dilakukan untuk PUS dengan 4T
3.Tindaklanjut hasil screening kesehatan meliputi:
a.Melakukan rujukan jika diperlukan
b.Memberikan penyuluhan/konseling kesehatan 7 Pelayanan Setiap warga negara 100 % 1 Tahun 1. Pelayanan kesehatan usia lanjut sesuai standar meliputi: Kesehatan U sia usia 60 tahun keatas a. Edukasi perilaku hidup bersih dan sehat Lanjut mendapatkan b. Screening faktor risiko penyakit menular dan penyakit pelayanan kesehatan tidak menular usia lanjut sesuai 2. Pelayanan screening faktor risiko pada usia lanjut adalah standar screening yang dilakukan minimal 1 kali dalam setahun untuk penyakit menular dan penyakit tidak menular meliputi:
a.Pengukuran tinggi badan, berat badan dan lingkar perut
b.Pengukuran tekanan darah C. Pengukuran gula darah
d.Pemeriksaan ganggguan mental
e.Pemeriksaan gangguan kognitif • Pemeriksaan tingkat kemandirian usia lanjut
g.Anamnesa perilaku beresiko
3.Tindak lanjut hasil screening kesehatan meliputi:
a.Melakukan rujukan jika diperlukan 8 9 Pelayanan Kesehatan Penderita Hipertensi Pelayanan Kesehatan pendarita Setiap penderita hipertensi mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar Setiap penderita diabetes militus mendapatkan 100 % 100 % 1 Tahun 1 Tahun
b.Memberikan penyuluhan kesehatan Pelayanan kesehatan hipertensi adalah pelayanan kesehatan sesuai standar yang meliputi: 1 . Pengukuran tekanan darah dilakukan minimal 1 kali sebulan di fasilitas pelayanan kesehatan
2.Edukasi perubahan gaya hidup dan / atau kepatuhan minum obat
3.Melakukan rujukan jika diperlukan Pelayanan kesehatan penderita diabetes militus sesuai standar meliputi:
1.Pemeriksaan klinis yang dilakukan minimal satu kali se bulan di fasyankes
2.Mendapatkan pemeriksaan penunjang minimal satu kali se bulan di fasyankes
3.Terapi non farmakologi (edukasi perubahan gaya hidup sehat)
4.Terapi farmakologi sesuai kondisi pasien
5.Melakukan rujukan jika diperlukan diabetes melitus pelayanan kesehatan sesuai standar 10 Pelayanan Setiap orang dengan 100 % 1 Tahun Pelayanan Kesehatan Orang Dengan Gangguan Jiwa Berat sesuai standar meliputi : 1 . Penetapan sasaran pada ODGJ berat ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan menggunakan data riil yang diyakini benar dengan mempertimbangkan estimasi dari kesehatan orang gangguan jiwa berat dengan mendapatkan gangguan jiwa pelayanan kesehatan (ODGJ) Berat sesuai standar 1 1 Pelayanan kesehatan orang terduga tuberculosis Setiap orang terduga tuberculosis (TBC) mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar 100 % 1 Tahun hasil riset yang terjamin validitasnya atau berdasarkan RISKESDAS / Survei Kesehatan Indonesia (SKI) terbaru yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan
2.Pemeriksaan kesehatanjiwa meliputi:
a.Pemeriksaan status mental
b.Wawancara
3.Edukasi kepatuhan minum obat kepada pasien dan keluargacaregiver
4.Melakukan penatalaksanaan awal dan melakukan rujukan sesuai indikasi
5.Tindak lanjut rujuk balik dan pemantauan minum obat Pelayanan orang terduga TBC sesuai standar bagi orang terduga TBC meliputi: 1 . Pemerikasaan klinis
2.Pemerikasaan penunjang
3.Edukasi
a.Penetapan sasaran orang terduga TBC menggunakan data orang dengan gejala TBC yang datang ke fasyankes dan kontak erat maupun kontak serumah dengan penderita TBC yang di tetapkan oleh Kepala Daerah dengan memperhatikan target (perkiraan) yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan
b.Pelayanan orang terduga TBC melalui pemeriksaan orang dengan gejala TBC yang datang ke fasyankes dan terintegrasi dengan pelayanan kesehatan lainnya serta penemuan secara aktif melalui pelacakan dan pemeriksaan kontak skrining secara masal terutama pada kelompok rentan dan berisiko dan skrining pada kondisi situasi khusus
c.Pemeriksaan klinis pelayanan klinis terduga TBC dilakukan minimal 1 kali dalam setahun, adalah pemerikasaan gejala dan tanda
d.Pemeriksaan penunjang terduga TBC diantaranya menggunakan Tes Cepat Molekuler (TCM), mikroskopis, atau radiologis sesuai pedoman atau standar operasional prosedur yang berlaku
e.Pemeriksaan penunjang diutamakan menggunakan pemeriksaan TCM
f.Bagi fasyankes yang belum atau tidak memiliki alat TCM, harus merujuk terduga TBC atau dahak dari terduga TBC ke fasyankes yang mempunyai alat TCM melalui transportasi spesimen jejaring laboratorium kabupaten/kota sesuai dengan TCM oleh dinas pengaturan kesehatan 12 Pelayanan Setiap orang dengan 100% Kesehatan orang risiko terinfeksi HIV dengan risiko mendapatkan terinfeksi Virus pelayanan kesehatan yang sesuai standar melemahkan Daya Tahan Tubuh Manusia (Human Immunodeficiency Virus = HIV) 1 Tahun
g.Jika terdapat kesulitan mengakses layanan TCM, pemeriksaan terduga TBC dapat dilakukan menggunakan pemeriksaan mikroskopis
h.Pemeriksaan radiologis dapat dilakukan sebagai pemeriksaan lanjutan jika basil pemeriksaan TCM negatif
i.Biaya transportasi spesimen dapat dibiayai oleh Pemerintah Daerah atau bersumber dari anggaran lain yang sah
j.Edukasi perilaku berisiko dan pencegahan penularan
k.Melakukan rujukan jika diperlukan
3.Pelayanan kesehatan yang diberikan kepada orang dengan risiko terinfeksi HIV sesuai standar meliputi
a.Edukasi Perilaku Berisiko
b.Skrining
4.Orang dengan Risiko terinfeksi Virus HIVyaitu:
a.Ibu hamil, yaitu setiap perempuan yang sedang hamil
b.Pasien TBC, yaitu pasien yang terbukti terinfeksi TBC dan sedang mendapat pelayanan terkait TBC
c.Pasien Infeksi Menular Seksual (IMS), yaitu pasien yang terbukti terinfeksi IMS selain HIV dan sedang mendapat pelayanan terkait IMS
d.Penjajah seks, yaitu seseorang yang melakukan hubungan seksual dengan orang lain sebagai sumber penghidupan utama maupun tambahan , dengan imbalan tertentu berupa uang, barang atau jasa
e.Lelaki yang berhubungan seks dengan lelaki lainnya, sekali, sesekali, atau secara teratur apapun orientasi seksnya ( heteroseksual, homoseksual, atau biseksual)
f.Transgender / Waria, yaitu orang yang memiliki identitas gender atau ekspresi gender yang berbeda dengan jenis kelamin atau seksnya yang ditunjuk saat lahir, kadang disebut juga transeksual
g.Pengguna napza sun tin (penasun), yaitu orang yang terbukti memiliki riwayat menggunakan narkotika dan atau zat adiktif suntik lainnya
h.Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yaitu orang yang dalam pembinaan pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM dan telah mendapatkan vonis tetap
5.Meknisme Pelaksanaan:
a.Penetapan sasaran HIV ditetapkan oleh Kepala Daerah berdasarkan orang yang berisiko terinfeksi HIV (penderita TBC, IMS, penjaja seks, LSL, transgender, penasun, WBP, dan ibu hamil)
b.Edukasi perilaku berisiko dan pencegahan penularan
c.Skrining dilakukan dengan pemeriksaan Tes Cepat HIV minimal 1 kali dalam setahun
d.Melakukan rujukan jika diperlukan P sIMPLISIUS DONATUS