Jadwal reses sebagai.mana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan pada setiap masa persidangan sebanyak 3 (tiga) kali dalam setahun atau 14 (Empat belas) kali Reses dalam Periode 5 (lima) tahun masa jabatan DPRD. Dalam hal pelaksanaan rnasa persidangan bersamaan dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban DPRD yang diamanatkan oleh Peraturan Perundang• undangan, pelaksanaan Reses dilaksanakan setelah selesainya pelaksanaan tugas dan kewajiban yang diamanatkan dalam Peraturan Perundang• Undangan. Masa Reses dilaksanakan paling lama 6 (enam) hari dalam 1 (satu) kali Reses bagi DPRD Kabupaten Nagekeo . Perhitungan 1 (satu) kali kegiatan Reses dilaksanakan bersama 350 (tiga ratus lima puluh ) orang konstituen dengan rentang waktu paling lama 6 (enam) hari. Sekretaris DPRD rnengurnurnkan agenda Reses kepada setiap Anggota DPRD paling lambat 3 (tiga) hari sebelum masa Reses dimulai melalui saluran yang mudah diakses. Reses dapat dilakukan secara perorangan atau kelompok dan didamping oleh staf Sekretariat DPRD. Masa Reses Anggota DPRD secara perseorangan atau kelornpok dilaksanakan dengan memperhatikan:
a.waktu reses Anggota DPRD di wilayah Daerah pemilihan yang sama;
b.rencana kerja Pemerintah Daerah;
c.hasil pengawasan DPRD selama masa sidang; dan
d.kebutuhan konsultasi publik dalam pembentukan Peraturan Daerah. Biaya penunjang lain yang dianggarkan adalah biaya perjalanan dinas dalam daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) hari sebagai.mana disebutkan pada pasal 5 ayat (3), serta kepada Staf Sekretariat DPRD yang mendampingi, dalam rangka persiapan dan pelaksanaan kegiatan Reses. Komponen biaya Penunjang Pelaksanaan Reses sebagai.mana meliputi:
a.alat tulis kantor;
b.komsumsi (makan, minum dan snack);
c.sewa tenda;
d.sewa kursi;
e.Baliho e sewa sound system; - 5