Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola Data pemerintah untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk. Daerah adalah Kabupaten Natuna. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Bupati adalah Kepala Daerah Kabupaten yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan Kabupaten. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Instansi Daerah adalah perangkat daerah kabupaten yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, dan penyelenggara pemerintahan desa. Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan/atau bunyi, yang merepresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi, atau situasi. Data Statistik adalah Data berupa angka tentang karakteristik atau ciri khusus suatu populasi yang diperoleh dengan cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis. Data Geospasial adalah Data tentang lokasi geografis, 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. PARAF KOORDINAS: J SEKRETARIS DAERAH ASISTEN . dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi. d i Ka. K KABAG HUKUM SEKRETARIS DAERAH ASISTEN 10. li. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. Standar Data adalah standar yang mendasari Data tertentu. Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan Data, menjelaskan Data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi Data. Interoperabilitas Data adalah kemampuan Data untuk dibagipakaikan antar sistem elektronik yang saling berinteraksi. Data Prioritas adalah Data terpilih yang berasal dari daftar Data yang akan dikumpulkan pada tahun selanjutnya yang disepakati dalam Forum Satu Data Indonesia. Forum Satu Data Indonesia Tingkat Daerah adalah wadah komunikasi dan koordinasi Instansi Daerah untuk penyelenggaraan Satu Data Indonesia. Penyebariuasan Data adalah kegiatan pemberian akses, pendistribusian, dan pertukaran Data melalui Portal Satu Data Indonesia dan Portal Instansi Daerah. Portal Satu Data Indonesia adalah media bagi-pakai Data di tingkat nasional yang dapat diakses melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Portal Satu Data Tingkat Daerah Kabupaten adalah media bagi pakai data di tingkat instansi daerah yang dapat diakses melalui pemanfaatan teknologi informasi. Pembina Data Daerah adalah Instansi Daerah yang diberikan penugasan untuk melakukan pembinaan terkait Data. Walidata Daerah adalah unit Instansi Daerah yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan Data yang disampaikan oleh Produsen Data, serta menyebarluaskan Data. Walidata Pendukung adalah unit di setiap Instansi Daerah yang melaksanakan tugas pemeriksaan kesesuaian Data yang disampaikan oleh Produsen Data. Produsen Data Daerah adalah Instansi Daerah yang menghasilkan Data berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait data lainnya. Pengguna Data adalah Instansi Pusat, Instansi Daerah, perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang menggunakan Data melalui Portal Satu Data Indonesia atau Portal Satu Data Natuna.