15.Ketentuan Penjabaran APBD Menurut Daftar Nama Penerima, Alamat dan Besaran Alokasi Bantuan Sosial Berupa Uang Yang Diterima serta SKPD Pemberi Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2025 sebagaimana terncantum dalam Lampiran IVa Peraturan Bupati Natuna Nomor 87 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Berita Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2024 Nomor 396), diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IVa yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Ketentuan Penjabaran APBD Menurut Daftar Nama Penerima, Alamat dan Besaran Alokasi Bantuan Sosial Berupa Barang Yang Diterima serta SKPD Pemberi Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2025 sebagaimana terncantum dalam Lampiran IVb Peraturan Bupati Natuna Nomor 87 PARAS "on 2 “"INASI ASISTEN Ka. KABAG HUKUM SEKRETARIS Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Berita Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2024 Nomor 396), diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Ivb yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya Dalam Berita Daerah Kabupaten Natuna. Ditetapkan di Ranai pada tanggal 8 AM 0s BUPATI NATUNA, 7 : CG EN SUI LAN Diundangkan di Ranai pada tanggal 93 AKU Ine PATEN NATUNA, 1 EKRETARIS/IMAERAH KAB BOY WIJANARKO VARIANTO BERITA DAERAH KABUPATEN NATUNA TAHUN 2025 NOMOR AS PARAF KOORDINA SEKRETARIS DAERAH ag ASISTEN Ka. KABAG HUKUM 1- RINGKASAN PENJABARAN APBD YANG DIKLASIFIKASI MENURUT KELOMPOK, JENIS, OBJEK, RINCIAN OBJEK PENDAPATAN, BELANJA, DAN PEMBIAYAAN LAMPIRAN 1 PERATURAN BUPATI NATUNA NOMOR 19 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI NATUNA NOMOR 87 TAHUN 2024 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025 TAHUN ANGGARAN 2025 SEBELUM SESUDAH KABAG HUKUM KODE URAIAN JUMLAH (ap) JUMLAH (rep) SELISIH (Rp) 4 2 3 4 5 4 PENDAPATAN DAERAH aA PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) 128.358.636.000,00 149.378.854.000,00 20.520.218.000,00 41.01 Pajak Daerah 90.764.750.000.00 111.284.968.000,00 20.520.218.000.00 4.1.01.06 Pajak Hotel 750.000.000,00 0,00 -750.000.000,00 4.1.01.06.01 Pajak Hotel 750.000.000,00 0,00 -750.000.000,00 41.01.06.01.0001 | Pajak Hotel 750.000.000,00 0,00 -750.000.000,00 41.01.07 | Pajak Restoran 2.500.000.000,00 o,ou -2.500:U00.000,00 41.01.07.01 Pajak Restoran dan Sejenisnya 2.500.000.000,00 0,00 -2.500.000.000,00 41.01.07.01.0001 Pajak Restoran dan Sejenisnya 2.500.000.000,00 0,00 -2.500.000.000,00 4.1.01.08 Pajak Hiburan 52.750.000,00 0,00 -52.750.000,00 4.1.01.08.05 Balak Diskotik, Karaoke, Klub Malam, dan 40.000.000,00 0,00 -40.000.000,00 4.1.01.08.05.0001 Bak Dot, Karaoke, Klub Malam, dan 40.000.000,00 0,00 -40.000.000,00 4.1.01.08.07 Pajak Permainan Biliar dan Bowling 750.000,00 0,00 -750.000,00 4.1.01.08.07.0001 | Pajak Permainan Biliar dan Bowling 750.000,00 0,00 -750.000,00 4.1.01.08.09 ajak alMa, aaMari Yap/ Spa dan 12.000.000,00 0,00 -12.000.000,00 4.1.01.08.09.0001 | Balak aanpsk Mani api Spa dan 12.000.000,00 0,00 -12.000.000,00 41.01.09 Pajak Reklame 129.500.000,00 129.500.000,00 0,00 4.1.01.09.01 aa Hekiame Papan/Billboard/Videotron/ 100.000.000,00 100.000.000,00 0,00 41.01.09.01.0001 bak erlame Papan/Billboard/Videotron/ 100.000-000.00 100.000.000.00 0.00 4.1.01.09.02 Pajak Reklame Kain 25.000.000,00 25.000.000,00 0,00 41.01.09.02.0001 | Pajak Reklame Kain 25.000.000,00 25.000.000,00 0,00 41.01.09.03 Pajak Reklame Melekat/Stiker 2.000.000,00 2.000.000,00 0,00 4.1.01.09.03.0001 | Pajak Reklame Melekat/Stiker 2.000.000,00 2.000.000,00 0,00 44.01.09.05 Pajak Reklame Berjalan 2.500.000,00 2.500.000,00 0,00 4.1.01.09.05.0001 | Pajak Reklame Berjalan 2.500.000,00 2.500.000,00 0,00 41.01.1090 Pajak Penerangan Jalan 8.000.000.000,00 0,00 -8.000.000.000,00 41.01.10.01 Pajak Penerangan Jalan Dihasilkan Sendiri 1.000.000.000,00 0,00 -1.000.000.000,00 4.1.01.10.01.0001 Pajak Penerangan Jalan Dihasilkan Sendiri 1.000.000.000,00 0,00 -1.000.000.000,00 KATA ARE Sa Jalan Sumber Lain 7.000.000.000,00 0,00 -7.000.000.000,00 BAN Pon Peak Penalangari Jalan Sumber Lain 7.91 NAN.N90,00 9,00 -7.100.099.001,00 ASISTEN Halaman $ Ka. SEBELUM SESUDAH KODE URAIAN JUMLAH (Rp) JUMLAH (Rp) SELISIH (Rp) 1 2 3 4 5 5.3.01.01.01.0001 | Belanja Tidak Terduga 10.000.000.000,00 10.000.000.000,00 0,00 54 BELANJA TRANSFER 120.621.112.900,00 117.186.406.000,00 -3.434.706.900,00 5.4.01 Belanja Bagi Hasil 5.432.897.000,00 5.432.897.000,00 0,00 Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada 5.4.01.01 Pemerintahan Kabupaten/Kota dan Desa 4.707.760.000,00 4.707.760.000,00 0,00 Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada 5.4.01.01.03 Pemerintahan Desa 4.707.760.000,00 4.707.760.000,00 0,00 Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada 5.4.01.01.03.0001 Pemerintahan Desa 4.707.760.000,00 4.707.760.000,00 0,00 Belanja Bagi Hasil Retribusi Daerah 5.4.01.02 Kabupaten/Kota K Pemerintah Desa 725.137.000,00 725.137.000,00 0,00 Belanja Bagi Hasil Retribusi Daerah 5.4.01.02.01 Kabupaten/Kota Kepada Pemerintah Desa 725.137.000,00 725.137.000,00 0,00 5401.0201.0001 | Belanja Bagi Hasil Retribusi Daerah 725.137.000,00 725.137.000,00 0,00 Kabupaten/Kota Kepada Pemerintah Desa 54.02 Belanja Bantuan Keuangan 115.188.215.900,00 111.753.509.000,00 -3:434.706.900,0U Belanja Bantuan Keuangan Daerah Provinsi atau 5.4.02.05 Kabupaten/Kota kepada Desa 115.188.215.900,00 111.753.509.000,00 -3.434.706.900,00 Belanja Bantuan Keuangan Umum Daerah 5.4.02.05.01 Provinsi atau Kabupaten/Kota kepada Desa 62.930.506.900,00 59.495.800.000,00 -3.434.706.900,00 Belanja Bantuan Keuangan Umum 5.4.02.05.01.0003 Kabupaten/Kota kepada Desa 62.930.506.900,00 59.495.800.000,00 -3.434.706.900,00 Belanja Bantuan Keuangan Khusus Daerah 5.4.02.05.02 Provinsi atau Kabupaten/Kota kepada Desa 52.257.709.000,00 52.257.709.000,00 0,00 Belanja Bantuan Keuangan Khusus 5.4.G2.65.52.G004 | Kabupaten/Kota Kepada Desa yang bersumber 52.257.705.000,00 52.257.709.000,00 Ooo dari Dana Desa Jumlah Belanja 1.250.000.232.000,00 1.074.161.600.000,00 -175.838.632.000,00 Total Surplus/(Defisit) -70.000.232.000,00 -4.034.257.000,00 65.965.975.000,00 6 PEMBIAYAAN DAERAH 6.1 PENERIMAAN PEMBIAYAAN 70.000.232.000,00 4.034.257.000,00 -65.965.975.000,00 61.01 Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun 70.000.232.000,00 4.034.257.000,00 -65.965.975.000,00 Sebelumnya 6.1.01.05 Penghematan Belanja 70.000.232.000,00 4.034.257.000,00 -65.965.975.000,00 6.1.01.05.01 Penghematan Belanja-Belanja Operasi 70.000.232.000,00 4.034.257.000,00 -65.965.975.000,00 6.1.01.05.01.0007 | Penghematan Belanja Barang dan Jasa-Barang 70.000.232.000,00 309.942.000,00 -69.690.290.000,00 Penghematan Belanja Barang dan Jasa-Belanja 6.1.01.05.01.0037 | Rarang dan Jasa BLUD 0,00 3.724.315.000,00 3.724.315.000,00 Jumlah Penerimaan Pembiayaan 70.000.232.000,00 4.034.257.000,00 -65.965.975.009,00 Pembiayaan Netto 70.090.232.000,00 4.034.257.000,00 -65.965.975.000,00 6.3 Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Daerah Tahun 0,00 0,00 0,00 Berkenaan (SILPA) IN UPATI NATUNA, EN S lu dk Halaman 30 PARA ENCRDINASI— SEKRETARI3 Da: nAH ASISTEN Ka. LAMPIRAN II PERATURAN BUPATI NATUNA NOMOR 19 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI NATUNA NOMOR 87 TAHUN 2024 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025 RINCIAN APBD MENURUT URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH, ORGANISASI, PROGRAM, KEGIATAN,SUB KEGIATAN, KELOMPOK, JENIS PENDAPATAN, BELANJA, DAN PEMBIAYAAN TAHUN ANGGARAN 2025 PENDAPATAN DAERAH SEBELUM SESUDAH BERTAMBAH / DASAR KODE REKENING URAIAN JUMLAH (Rp) JUMLAH (Rp) BERKURANG (Rp) | HUKUM 4 PENDAPATAN DAERAH 1.180.000.000.000,00 1.070.127.343.000,00 -109.872.657.000,00 4 GA PA PATAN ASLI DAERAH 128.858.536.000,00 149.378.854.000,00 20.520.213.000,00 41.01 Pajak Daerah 90.764.750.000,00 111.284.968.000,00 20.520.218.000,00 4.1.01.06 Pajak Hotel 750.000.000,00 0,00 -750.000.000,00 4.1.01.06.01 Pajak Hotel 750.000.000,00 0,00 -750.000.000,00 41.01.06.01.0001 Pajak Hotel 750.000.000,00 0,00 -750.000.000,00 4.1.01.07 Pajak Restoran 2.500.000.000,00 0,00 -2.500.000.000,00 41.01.07.01 Pajak Restoran dan Sejenisnya 2.500.000.000,00 0,00 -2.500.000.000,00 Om gm KA Pajak Restoran dan - bata aa pa , La am 4A.01.07.V1.0001 Sejenisnya 2.500.000.000,00 U,00 -2.500.000.0UU,0U 4.1.01.08 Pajak Hiburan 52.750.000,00 0,00 -52.750.000,00 Pajak Diskotik, Karaoke, Klub . 4.1.01.08.05 Malam, dan Sejenisnya 40.000.000,00 0,00 40.000.000,00 Pajak Diskotik, Karaoke, Kiub | 4.1.01.08.05.0001 Malam, dan Sejenisnya 40.000.000,00 0,00 40.000.000,00 Pajak Permainan Biliar dan . 4.1.01.08.07 Bowling 750.000,00 0,00 750.000,00 Pajak Permainan Biliar dan 41.01.08.07.0001 Bowling 750.000,00 0,00 -750.000,00 Pajak Panti Pijat, Refleksi, 4.1.01.08.09 Mandi Uap/Spa dan Pusat 12.000.000,00 0,00 -12.000.000,00 Kebugaran (Fitness Center) Pajak Panti Pijat, Refleksi, 4.1.01.08.09.0001 | Mandi Uap/Spa dan Pusat 12.000.000,00 0,00 -12.000.000,00 Kebugaran (Fitness Cerniter) 41.01.09 Pajak Reklame 129.500.000,00 129.500.000,00 0,00 Pajak Reklame 4.1.01.09.01 Papan/Billboard/Videotron/ Megatron 100.000.000,00 100.000.000,00 0,00 ana P Pajak Reklame 4 at45 , 9 4191.0901.9001 Papan/Billboard/Videotron/ Megatron 100.090.000,90 120.000.600,00 2,00 4.1.01.09.02 Pajak Reklame Kain 25.000.000,00 25.000.000,00 0,00 4.1.01.09.02.0001 Pajak Reklame Kain 25.000.600,00 25.000.000,00 0,00 4.1.01.09.03 Pajak Reklame Melekat/Stiker 2.000.000,00 2.000.000,00 0,00 4.1.01.09.03.0001 Pajak Reklame Melekat/Stiker 2.000.000,00 2.000.000,00 0,00 41.01.09.05 Pajak Reklame Berjalan 2.500.000,00 2.500.000,00 0,00 4.1.01.09.05.0001 Pajak Reklame Berjalan 2.500.000,00 2.500.000,00 0,00 10PARAF KOO AI Ihganyalan 8.000.000.000.00 0,00 -8.000.000.000.00 SEKRETARIS DAERAH . Ta B Halaman 1 ASISTEN Lg. Ka. n KABAG HUKUM . ZNI D) BUPATI NATUNA il & EN SUI LAN Halaman 1097 SEBELUM SESUDAH KODE REKENING URAIAN PERUBAHAN PERUBAHAN SERANG KP , DASAR JUMLAH (Rp) JUMLAH (Rp) Pp Penghematan Belanja Barang 6.1.01.05.01.0007 dan Jasa-Barang 70.000.232.000,00 309.942.000,00 -69.690.290.000,00 Penghematan Belanja Barang 0,00 3.724.315.000,00 3.724.315.000,006.1.01.05.01.0037 dan Jasa-Belanja Barang dan Jasa BLUD Ak 1 PARAF KOORDINASI SEKRETARIS DAERAH ASISTEN Ka. A KABAG HUKUN LAMPIRAN Illa PERATURAN BUPATI NATUNA NOMOR 19 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI Hibah Berupa Uang NATUNA NOMOR 87 TAHUN 2024 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025 DAFTAR NAMA PENERIMA, ALAMAT DAN BESARAN ALOKASI HIBAH BERUPA UANG YANG DITERIMA SERTA SKPD PEMBERI HIBAH TAHUN ANGGARAN 2025 U KABAG HUKUM NO NAMA PENERIMA ALAMAT JUML AKI Map) Tam Ata Tp SELISIH (Rp) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pengelolaan Dana BOS Sekolah Dasar 1 - 0,00 547.060.000,00 547.060.000,00 2 Belanja Hibah Uang Dana BOS yang Diterima oleh Satdikdas Swasta 577.060.000,00 0,00 -577.060.000,00 JUMLAH HIBAH PADA SUB KEGIATAN 577.060.000,00 547.060.000,00 -30.000.000,00 Pengelolaan Dana BOS Sekolah Menengah Pertama 3 Satdikdas Swasta - 425.820.000,00 425.820.000,00 0,00 JUMLAH HIBAH PADA SUB KEGIATAN 425.820.000,00 425.820.000,00 0,00 Pengelolaan Dana BOP PAUD 4 PAUD Swasta Se Kabupaten Natuna Natuna 1.393.848.000,00 1.393.848.000,00 0,00 JUMLAH HIBAH PADA SUB KEGIATAN 1.393.848.000,00 1.393.848.000,00 0,00 JUMLAH HIBAH PADA SKPD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 2.396.728.000,00 2.366.728.000,00 -30.000.000,00 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor 5 Belanja Hibah Uang kepada BUMN 40.320.000,00 0,00 -40.320.000,00 JUMLAH HIBAH PADA SUB KEGIATAN 40.320.000,00 0,00 -40.320.000,00 JUMLAH HIBAH PADA SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang 40.320.000,00 0,00 -40.320.000,00 PARAF KOORDINASI Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian SEKRETARIS DAERAH Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor ASISTEN | Ka. Halaman 1 IL Halaman 4 ALAMAT SEBELUM SESUDAH NO PENERIMA JUMLAH (Rp) JUMLAH (Rp) SELISIH (Rp) Jl. Pattimura 25 | PARTAI DEMOKRAT RT.001/ 41.203.537,00 41.203.537,00 0,00 RW.007 Jl. Hasanuddin » 26 | PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN an Anus OO 29.913.338,00 29.913.338,00 0,00 JUMLAH HIBAH PADA SUB KEGIATAN 539.438.881,00 539.438.881,00 0,00 JUMLAH HIBAH PADA SKPD Badan Kesatuan Bangsa dan Politik 539.438.881,00 539.438.881,00 0,00 003 BUPATI NATUNA I LAN PARAF KOORDINASI SEKRETARIS BAERAH ASISTEN Ka. Pa KABMG HUKUM LAMPIRAN Illb PERATURAN BUPATI NATUNA NOMOR 19 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI Hibah Berupa Barang/Jasa NATUNA NOMOR 87 TAHUN 2024 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025 DAFTAR NAMA PENERIMA, ALAMAT DAN BESARAN ALOKASI HIBAH BERUPA BARANG YANG DITERIMA SERTA SKPD PEMBERI HIBAH TAHUN ANGGARAN 2025N ALAMAT SEBELUM SESUDAH NO NAMA PENERIMA PENERIMA BENTUK JUMLAH (Rp) JUMLAH (Rp) SELISIH (Rp) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pembangunan Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah 1 | SDIT Ansor Kecamatan Bunguran Timur keoamalan, mur Boks|SDIT Ansor Kecamatan 200.000.000,00 162.000.000,00 -38.000.000,00 | Perencanaan Pembangunan Jamban Siswa 2 SDIT Anak Sholeh Ranai: 0,00 5.994.000,00 5.994.000,00 Pengawasan Pembangunan Jamban Siswa 3 - SDIT Anak Sholeh Ranai: 0,00 3.990.450,00 3.990.450,00 Pembangunan Jamban Siswa SDIT Anak 4 - Sholeh Ranai: 0,00 90.852.390,00 90.852.390,00 Kecamatan Perencanaan Penimbunan SDIT Ansor 5 SDIT Ansor Kecamatan Bunguran Timur Bunguran Timur | Kecamatan Bunguran Timur 16.000.000,00 16.000.000,00 0,00 Kecamatan Pengawasan Penimbunan SDIT Ansor : 6 SDIT Ansor Kecamatan Bunguran Timur Bunguran Timur | Kecamatan Bunguran Timur 12.000.000,00 12.000.000,00 0,00 JUMLAH HIBAH PADA SUB KEGIATAN 228.000.000,00 290.836.840,00 62.836.840,00 Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Guru/Kepala Sekolah/TU . Perencanaan Rehabilitasi berat ruang 7 Kepala Sekolah MI Bustanul Ulum Ranai majelis guru MI Bustanul Ulum 0,00 29.000.000,00 29.000.000,00 8 | Kepala Sekolah MI Bustanul Ulum Ranai Rehabilitasi berat ruang majelis guru MI 258.000.000,00 270.000.000,00 12.000.000,00 - Pengawasan Rehabilitasi berat ruang 9 Kepala Sekolah MI Bustanul Ulum PARAF KBORDINASI m abis guru MI Bustanul Ulum 18.000.000,00 18.000.000,00 0,00 Belanja Hibah Barang kepada Badan HSEKBETA8!S BAPRAH Behabilitasib 10 | yang Bersifat Nirlaba, Sukarela dan S Ran ne #iabank ehabilitasi berat ruang 24.000.000,00 0,00 .24.000.0 Dibentuk Berdasarkan Peraturan | majglis guru MI Bustanul Ulum 0-000,00 Perundang-Undangan Ka- | KABAG HUKUM : 1 Haiaman 1 & BUPATI atunaf - . TI LAN Halaman 27 ALAMAT SEBELUM SESUDAH NO NAMA PENERIMA PENERIMA BENTUK JUMLAH (Rp) JUMLAH (Rp) SELISIH (Rp) Pengawasan Pengawasan Pembangunan 341 | DESA TANJUNG DESA TANJUNG lapangan volly RT.04 RW.02 Padang Pasir 7.500.000,00 7.500.000,00 0,00 Desa Tanjung Pembangunan lapangan voliy RT.04 RW.02 342 | DESA TANJUNG DESA TANJUNG Padang Pasir Desa Tanjung 107.500.000,00 107.500.000,00 0,00 JUMLAH HIBAH PADA SUB KEGIATAN 823.800.000,00 125.000.000,00 -698.800.000,00 JUMLAH HIBAH PADA SKPD Dinas Pemuda dan Olahraga 823.800.000,00 482.031.500,00 -341.768.500,00 CEN PARAF KOORDINASI — SEKRETARIS DAERAH F ASISTEN KABAG HUKUM LAMPIRAN IVa PERATURAN BUPATI NATUNA NOMOR 19 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI NATUNA NOMOR 87 TAHUN 2024 TENTANG PENJABARAN Bantuan Sosial Berupa Uang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025 DAFTAR NAMA PENERIMA, ALAMAT DAN BESARAN ALOKASI BANTUAN SOSIAL BERUPA UANG YANG DITERIMA SERTA SKPD PEMBERI BANTUAN SOSIAL TAHUN ANGGARAN 2025 JG , BUPATI NATUNAYI 0 Ah 7 EN HUI LAN Halaman 1 NO NAMA PENERIMA ALAMAT PENERIMA SEBELUM SESUDAH JUMLAH (Rp) JUMLAH (Rp) SELISIH (Rp) Dinas Sosial Fasilitasi Bantuan Sosia! Kesejahteraan Keluarga Direncanakan kepada Kelompok Masyarakat 1.015.000.000,00 821.100.000,00 -193.900.000,001 keluarga kab. natuna 1.334.000.000,00 800.400.000,00 -533.600.000,002 JUMLAH BANSOS PADA SUB KEGIATAN 2.349.000.000,00 1.621.500.000,00 -727.500.000,00 Fasilitasi Bantuan Pengembangan Ekonomi Masyarakat keluarga kab. natuna 352.000.000,00 198.000.000,00 -154.000.000,003 JUMLAH BANSOS PADA SUB KEGIATAN 352.000.000,00 198.000.000,00 -154.000.000,00 JUMLAH BANSOS PADA SKPD Dinas Sosial 2.701.000.000,00 1.819.500.090,00 -881.500.000,00 PARAF K@ORDINASI SEKRETARIS DAERAH ASISTEN Ka KABAG HUKUM LAMPIRAN IVb PERATURAN BUPATI NATUNA NOMOR 19 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI NATUNA NOMOR 87 TAHUN 2024 TENTANG PENJABARANBBantuan Sosial Berupa Barang/Jasa ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025 DAFTAR NAMA PENERIMA, ALAMAT DAN BESARAN ALOKASI BANTUAN SOSIAL BERUPA BARANG YANG DITERIMA SERTA SKPD PEMBERI BANTUAN SOSIAL TAHUN ANGGARAN 2025 SEBELUM SESUDAHNO NAMA PENERIMA ALAMAT PENERIMA BENTUK JUMLATI (ap) JUMLAa ttp) SELISIH (Rp) Dinas Perikanan Penyediaan Sarana dan Prasarana Pemberdayaan Usaha Nelayan Skala Kecil 1 | KUB SELAT SEKATUNG Desa Kadur kenyetiaar Sarana Perikanan 64.000.000,00 0,00 -64.000.000,00 2 | KUB TUNA SELATAN Desa Cemaga Selatan Penyetian Sarana Perikanan 191.000.000,00 0,00 -191.000.000,00 3 | KUB NELAYAN BAKTI. Desa Arung Ayam beb Sarana Perikanan 150.000.000,00 0,00 -150.000.000,00 4 | KUB DOA IBU Serasan Penataan Sarana Perikanan 179.600.000,00 0,00 .179.600.000,00 5 | kUB MAJU BERSAMA. Desa Kadur kenyediaan Sarana Perikanan 50.500.000,00 0,00 -50.500.000,00 & | kuB TANJUNG DATUK Desa Kadur Tebe Sarana Perikanan 129.600.000,00 0,00 .129.600.000,00 7 | KUB USAHA LAUT Desa Batu Berian renyesiaan Sarana Perikanan 158.200.000,00 0,00 -158.200.000,00 8 | KUB SUMBER REZEKI - Desa Air Nusa Tenaaean Sarana Perikanan 161.800.000,00 0,00 -161.800.000,00 niPenyediaan Sarana Perikanan 9 KUB BATU RAKIT Desa Air Ringau Tangkap 154.000.000,00 0,00 -154.000.000,00 Penyediaan Sarana Perikanan 10 | kuB siNaR Laut Desa Cemaga lk ba 188.500.000,00 0,00 -188.500.000,00 PARAF 1 : 11 | kus sefagare KOSRDINASI, 3: u Berlian penyediaan Sarana Perikanan 261.700.000,00 0,00 -261.700.000,00 ARIS DA 12 | kuBu YAN. Csa Tdrayak penyediaan Sarana Perikanan 104.200.000,00 0,00 -104.200.000,00 Ka Pi A KABAG HUKUM / Halaman 1 , BUPATI Tuna CEN YUI LAN “Halaman 5 SEBELUM SESUDAH NO NAMA PENERIMA ALAMAT PENERIMA BENTUK JUMLAH (Rp) JUMLAH (Rp) SELISIH (Rp) Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Bedah Unit Pengolahan 47 | POKLAHSAR SERAPUNG Cemaga Ikan Skala Mikro Kecil (Desa Cemaga 12.000.000,00 0,00 12.000.000,00 Tengah) Belanja Jasa Konsultansi , Pengawasan Bedah Unit Pengolahan 48 | POKLAHSAR SEJAHTERA Desa Air Lengit Ikan Skala Mikro Kecil (Desa Air 12.000.000,00 0,00 -12.000.000,00 Lengit) Bedah Unit Pengolahan Ikan Skala 49 | POKLAHSAR SETAPANG BERSERI Desa Kelangan Mikro Kecil (Desa Kelanga) 200.000.000,00 0,00 -200.000.000,00 . Bedah Unit Pengolahan Ikan Skala 50 | POKLAHSAR SEJAHTERA Desa Air Lengit Mikro Kecil (Desa Air Lengit) 200.000.000,00 0,00 -200.000.000,00 Bedah unit Pengolahan Ikan Skala 51 | POKLAHSAR CINTA DAMAI Desa Mekar Jaya Mikro (Desa Mekar Jaya) 200.000.000,00 0,00 -200.000.000,00 Bedah Unit Pengolahan Ikan Skala 52 | POKLAHSAR SERAPUNG Cemaga Mikro (Desa Cemaga Tengah) 200.000.000,00 0,00 -200.000.000,00 JUMLAH BANSOS PADA SUB KEGIATAN 1.213.500.000,00 0,00 -1.213.500.000,00 JUMLAH BANSOS PADA SKPD Dinas Perikanan 7.284.600.000,00 0,00 -7.284.600.000,00 ya PARAF KOOROINASI SEKRETARIS DAERAH ASISTEN 1 Ka. KABAG HUKUM