Uraian lebih lanjut anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini yang terdiri dari: RAH HUKUM Fo 2 0URDINASI 1). Ketentuan Ringkasan Penjabaran APBD yang Diklasifikasi Menurut Ringkasan Penjabaran APBD Yang Diklasifikasi Menurut Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan Tahun Anggaran 2025 sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 Peraturan Bupati Natuna Nomor 87 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2024 Nomor 50), diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. 2). Ketentuan Penjabaran APBD Menurut Rincian APBD Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan Tahun Anggaran 2025 sebagaimana terncantum dalam Lampiran II Peraturan Bupati Natuna Nomor 87 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2024 Nomor 50), diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. N: Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya Dalam Berita Daerah Kabupaten Natuna. Ditetapkan di Ranai pada tanggal Z4 Jom 20925 ASISTEN Ka Diundangkan di BUPATI N una 8 DAERAH “ A3 BUM , AH), 4 mama AN anai pada tanggal DA Tamuow 2025 BOY WIJANARKG BERITA DAE ERAH KABUPA KEKRETARIS N TEN NaTUNa | A,A"D VARIANTO AH KABUPATEN NATUNA TAHUN 2025 NOMOR Loo LAMPIRAN I PERATURAN BUPATI NATUNA NOMOR TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NATUNA NOMOR 87 TAHUN 2024 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025 4 RINGKASAN PENJABARAN APBD YANG DIKLASIFIKASI MENURUT KELOMPOK, JENIS,OBJEK, RINCIAN OBJEK PENDAPATAN, BELANJA, DAN PEMBIAYAAN TAHUN ANGGARAN 2025 KODE URAIAN JOM Ati (ap) JUML Ap Tp) SELISIH (Rp) 1 2 3 4 5 4 PENDAPATAN DAERAH 4A PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) 128.858.636.000,00 128.858.636.000,00 0,00 41.01 Pajak Daerah 90.764.750.000,00 90.764.750.000,00 0,00 4.1.01.06 Pajak Hotel 750.000.000,00 750.000.000,00 0,00 41.01.06.01 Pajak Hotel 750.000.000,00 750.000.000,00 0,00 4.1.01.06.01.0001 | Pajak Hotel 750.000.000,00 750.000.000,00 0,00 4.1.01.07 Pajak Restoran 2.500.000.000,00 2.500.000.000,00 0,00 4.1.01.07.01 Pajak Restoran dan Sejenisnya 2.500.000.000,00 2.500.000.000,00 0,60 4.1.01.07.01.0001 Pajak Restoran dan Sejenisnya 2.500.000.000,00 2.500.000.000,00 0,00 4.1.01.08 Pajak Hiburan 52.750.000,00 52.750.000,00 0,00 4.1.01.08.05 Ba aoi Karaoke, Klub Malam, dan 40.000.000,00 40.000.000,00 0,00 4.1.01.08.05.0001 Sa Diskotik Karaoke, Klub Malam, dan 40.000.000,00 40.000.000,00 0,00 4.1.01.08.07 Pajak Permainan Biliar dan Bowling 750.000,00 750.000,00 0,00 4.1.01.08.07.0001 Pajak Permainan Biliar dan Bowling 750.000,00 750.000,00 0,00 4.1.01.08.09 balak ea pra Bi Ap/ Spa dan 12.000.000,00 12.000.000,00 0,00 4.1.01.08.09.0001 ajak Kaat, Peak Ma Ap/ Spa dan 12.000.000,00 12.000.000,00 0,00 4.1.01.09 Pajak Reklame 129.500.000,00 129.500.000,00 0,00 4.1.01.09.01 Maak Reklame Papan/Billboard/Videotron/ 100.000.000,00 100.000.000,00 0,00 4.1.01.09.01.0001 Ma Hantam Papan/Billboard/Videotron/ 100.000.000,00 100.000.000,00 0,00 4.1.01.09.02 Pajak Reklame Kain 25.000.000,00 25.000.000,00 0,00 4.101.09.02.0001 | Pajak Reklame Kain 25.000.000,00 25.000.000,00 0.00 4.1.01.09.03 Pajak Reklame Melekat/Stiker 2.000.000,00 2.000.000,00 0,00 4.1.01.09.03.0001 | Pajak Reklame Melekat/Stiker 2.000.000,00 2.000.000,00 0,00 4.1.01.09.05 Pajak Reklame Berjalan 2.500.000,00 2.500.000,00 0,00 4.1.01.09.05.0001 | Pajak Reklame Berjalan 2.500.000,00 2.500.000,00 0,00 44.0110 Pajak Penerangan Jalan 8.000.000.000,00 8.000.000.000,00 0,00 4.1.01.10.01 Pajak Penerangan Jalan Dihasilkan Sendiri 1.000.090.000,00 1.000.000.000,00 0,00 4.1.01.10.01.0001 Pajak Penerangan Jalan Dihasilkan Sendiri 1.000.000.000,00 1.000.000.000,00 0,00 7.000.090.000,00 7.000.000.000,00 0,00 7.000.000.000,00 7.600.000.000,00 0,00 halaman 1 at ak 01.10.02 Pajak Penerangan Jalan Sumber Lain 1:81:10.02.0001 Jalan Sumber Lain 3 FARAF KGOR St : SISTEN “a. : KABAG HUKUM yi Y BUPATI varuva s ) KODE URAIAN JUMLAH (Rp) JUML AN (mp) SELISIH (Rp) 1 2 3 4 5 5.4.02 Belanja Bantuan Keuangan 115.188.215.900,00 115.188.215.900,00 0,00 5.4.02.05 abah esaBa asah Provinsi atau 115.188.215.900,00 115.188.215.900,00 0,00 5.4.02.05.01 Belanjapes imarik Ana bales 62.930.506.900,00 62.930.506.900,00 0,00 5.4.02.05.01.0003 | Belanja Bantuan Keuangan Umum 62.930.506.900,00 62.930.506.900,00 0,00 Kabupaten/Kota kepada Desa " » ? 5.4.02.05.02 Belanja esa Pa Daerah 52.257.709.000,00 52.257.709.000,00 0,00 Belanja Bantuan Keuangan Khusus 5.4.02.05.02.0004 | Kabupaten/Kota kepada Desa yang bersumber 52.257.709.000,00 52.257.7069.000,00 0,00 dari Dana Desa Jumlah Belanja 1.250.000.232.000,00 | 1.250.000.232.000,00 0,00 Total Surplus/(Defisit) -70.000.232.000,00 -70.000.232.000,00 0,00 6 PEMBIAYAAN DAERAH 61 PENERIMAAN PEMBIAYAAN 70.000.232.000,00 70.000.232.000,00 0,00 61.01 Mei Ge itungan Anggaran Tahun 70.000.232.000,00 70.000.232.000,00 0,00 6.1.01.05 Penghematan Belanja 70.000.232.000,00 70.000.232.000,00 0,00 6.1.01.05.01 Penghematan Belanja-Belanja Operasi 70.000.232.000,00 70.000.232.000,00 0,00 6.1.01.05.01.0007 | Penghematan Belanja Barang dan Jasa-Barang 70.090.232.000,00 70.000.232.000,00 0,00 Jumlah Penerimaan Pembiayaan 70.000.232.000,00 70.000.232.000,00 0,00 Pembiayaan Netto 70.000.232.000,00 70.000.232.000,00 0,00 6.3 Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Daerah Tahun 0,00 0,00 0,00 Berkenaan (SILPA) D es erah ya Pora RETAK LAMPIRAN II PERATURAN BUPATI NATUNA NOMOR TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NATUNA NOMOR 87 TAHUN 2024 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025 4 RINCIAN APBD MENURUT URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH, ORGANISASI, PROGRAM, KEGIATAN,SUB KEGIATAN, KELOMPOK, JENIS PENDAPATAN, BELANJA, DAN PEMBIAYAAN TAHUN ANGGARAN 2025 PENDAPATAN DAERAH "5 Ii 1 7 Pi An eta SEBELUM SESUDAH BERTAMBAH / DASAR KODE REKENING URAIAN JUMLAH (Rp) JUMLAH (Rp) BERKURANG (Rp) | HUKUM 4 PENDAPATAN DAERAH 1.180.000.000.000,00 1.180.000.000.000,00 0,00 41 AD PA PATAN ASLI DAERAH 128.858.636.000,00 128.858.636.000,00 0,00 41.01 Pajak Daerah 90.764.750.000,00 90.764.750.000,00 0,00 4.1.01.06 Pajak Hotel 750.000.000,00 750.000.000,00 0,00 4.1.01.06.01 Pajak Hotel 750.000.000,00 750.006.000,00 0,00 4.1.01.06.01.0001 Pajak Hotel 750.000.000,00 750.000.000,00 0,00 4.1.01.07 Pajak Restoran 2.500.000.000,00 2.500.000.000,00 0,00 4.1.01.07.01 Pajak Restoran dan Sejenisnya 2.500.000.000,00 2.500.000.000,00 0,00 Pajak Restoran dan 4.1.01.07.01.0001 Sejenisnya 2.500.000.000,00 2.500.000.000,00 0,00 4.1.01.08 Pajak Hiburan 52.750.000,00 52.750.000,00 0,00 Pajak Diskotik, Karaoke, Klub 4.1.01.08.05 Malam, dan Sejenisnya 40.000.000,00 40.000.000,00 0,00 Pajak Diskotik, Karaoke, Klub 4.1.01.08.05.0001 Malam, dan Sejenisnya 40.000.000,00 40.000.000,00 0,00 Pajak Permainan Biliar dan 4.1.01.08.07 Bowling 750.000,00 750.000,00 0,00 4.1.01.08.07.0001 . Pajak Permainan Biliar dan 750.000,00 750.000,00 0,00 Bowling Pajak Panti Pijat, Refleksi, 4.1.01.08.09 Mandi Uap/Spa dan Pusat 12.000.000,00 12.000.000,00 0,00 Kebugaran (Fitness Center) Pajak Panti Pijat, Refleksi, 4.1.01.08.09.0001 Mandi Uap/Spa dan Pusat 12.000.000,00 12.000.000,00 0,00 Kebugaran (Fitness Center) 4.1.01.09 Pajak Reklame 129.500.000,00 129.500.000,00 0,00 Pajak Reklame 4.1.01.09.01 Papan/Billboard/Videotron/ Megatron 100.000.000,00 100.000.000,00 0,00 Pajak Reklame 4.1.01.09.01.0001 Papan/Billboard/Videotron/ Megatron 100.000.000,00 100.000.000,00 0,00 41.01.09.02 Pajak Reklame Kain 25.000.000,00 25.000.000,00 0,00 41.01.09.02.0001 Pajak Reklame Kain 25.000.000,00 25.000.000,00 0,00 4.1.01.09.03 Pajak Reklame Melekat/Stiker 2.000.000,00 2.000.000.00 0,00 41.01.09.03.0001 Pajak Reklame Melekat/Stiker 2.000.000,00 2.000.000,00 0,90 41.01.09.05 Pajak Reklame Berjalan 2.500.000,00 2.500.000,00 0,00 4.1.01.09.05.0001 Pajak Reklame Berjalan 2.500.000,00 2.500.000,00 0,00 ....ep3lak Penerangan Jalan 8.000.000.000,00 8.000.000.000,00 0,00 3 i F Aaj etadjajanta Tocieioasia Naa BENANG Ga Halaman 1 NI 01.10 ! Paiak. Ka 4 BUPATI NamuNaf I 7 fan 5.1.02.01.01 Belanja Barang Pakai Habis Belanja Alat/Bahan untuk 5.1.02.01.01.0028 | kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor 500.000,00 500.000,00 0,00 Belanja Alat/Bahan untuk 5.1.02.01.01.0025 | kegiatan Kantor: Kerta. dan Gaver 600.000,00 600.000,00 0,00 Belanja Alat/Bahan untuk 5.1.02.01.01.0026 | Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 430.000,00 430.000,00 0,00 Belanja Alat/Bahan untuk 5.1.02.01.01.0027 | Kegiatan Kantor-Benda Pos 600.000,00 600.000,00 0,00 Belanja Makanan dan 5.1.02.01.01.0052 | Minuman Rabat 6.484.000,00 6.484.000,00 0,00 5.1.02.02 Belanja Jasa 5.1.02.02,01 Belanja Jasa Kantor Honorarium Tim Pelaksana 5.1.02.02.01.0004 | Kegiatan dan Sekretariat Tim 81.060.000,00 81.060.000,00 0,00 Pelaksana Kegiatan PEMBIAYAAN DAERAH SEBELUM SESUDAH KODE REKENING URAIAN PERUBAHAN PERUBAHAN BERKUR ANA , DASARJUMLAH (Rp) JUMLAH (Rp) Pp 6 PEMBIAYAAN DAERAH 6.1 PENERIMAAN PEMBIAYAAN 70.000.232.000,00 70.000.232.000,00 0,00 Sisa Lebih Perhitungan Anggaran61.01 Tahun Sebelumnya 70.000.232.000,00 70.000.232.000,00 0,00 6.1.01.05 Penghematan Belanja 70.000.232.000,00 70.000.232.000,00 0,00 6.1.01.05.01 Penghematan Belanja-Belanja 70.000.232.000,00 70.000.232.000,00 0,00Operasi 6.1.01.05.01.0007 Penghematan Belanja Barang 70.000.232.000,00 70.000.232.000,00 0,00dan Jasa-Barang AH/