Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Ngada. Ditetapkan di Bajawa pada tanggal 9 Januari 2025 Diundangkan di Bajawa pada tanggal 9 Janua i 2025 SEKRETARI DAERA KABUPATEN NGADA, BERITA DAE KABUPATEN NGADA TAHUN 2025 NOMOR 1 Paraf Koordinasi Sekretaris Daerah I Asisten Pemerintahan dan . �Kesra Kepala Dinas PMDP3A h. Kepala Bagian Hukum LAMPIRAN PERATURAN BUPATI NGADA NOMOR 1 TAHUN 2025 TANGGAL 9 JANUARI 2025 TENTANG PETUNJUK TEKNIS OPERASIONAL ALOKASI DANA DESA INTEGRASI TAHUN 2025 Sejak Tahun 2015 Pemerintah Kabupaten Ngada membuat kebijakan dengan cara mengintegrasikan sejumlah program kegiatan seperti ADD, Penghasilan Tetap Pemerintah Desa dan Tunjangan Operasional BPD, masuk di dalam ADD dengan memberi nama ADD Integrasi. B. TUJUAN ADD INTEGRASI
a.Secara politik, dapat mendorong partisipasi, prakarsa dan kreatifitas masyarakat desa dalam pembangunan daerah. Partisipasi, prakarsa dan kreativitas masyarakat akan tercermin pada kemauan dan kemampuan masyarakat untuk merencanakan, melaksanakan dan mengendalikan sendiri pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
b.Secara ekonomi, dapat mendorong masyarakat untuk mau dan mampu memanfaatkan, memperkuat, mengembangkan dan meningkatkan potensi dan sumber daya yang dimiliki untuk peningkatan kesejahteraannya sendiri. Secara substansial, kemampuan untuk memperkuat, mengembangkan dan meningkatkan potensi dan sumber daya yang dimilikinya yang yang otonom, pembangunan aktif dalam PTO ADD /NTEGRASI Kab. Ngada TA. 2025 Pagel merupakan substansi dasar dari "Konsep Pemberdayaan" telah menjadi salah satu strategi utama pembangunan daerah yang telah ditetapkan pemerintah; dan
c.Secara sosial, dapat menciptakan local accountability dan local responsiveness artinya dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam memperhatikan hak dan kebutuhan masyarakatnya sekaligus dapat meningkatkan kemampuan antisipatif terhadap berbagai masalah di wilayah pedesaan.
2.Tujuan Khusus ADD Integrasi adalah :
a.Meningkatkan penyelenggaraan pemerintah desa dalam pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan dan kemasyarakatan sesuai kewenangannya;
b.Meningkatkan kemampuan lembaga kemasyarakatan dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan secara partisipatif serta memfasilitasi proses pemberdayaan masyarakat di bidang pelaksanaan pembangunan sesuai dengan potensi yang ada di desa;
c.Meningkatkan pemerataan pendapatan dan kesempatan kerja serta kesempatan berusaha bagi masyarakat desa; dan
d.Mendorong peningkatan swadaya gotong-royong masyarakat. C. MANFAAT ADD BAGI DESA Beberapa manfaaat ADD Integrasi bagi desa : 1 . Desa dapat menghemat biaya pembangunan, karena desa dapat mengelola sendiri kegiatan pembangunannya dan hasil-hasilnya dapat dipelihara secara baik demi keberlanjutannya; 2.tiap-tiap desa memperoleh pemerataan pembangunan sehingga lebih mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat desa;
3.Desa memperoleh kepastian anggaran untuk belanja operasional pemerintahan desa. Sebelum adanya ADD Integrasi, belanja operasional pemerintahan desa besarnya tidak pasti;
4.Desa dapat menangani permasalahan desa secara cepat tanpa harus lama menunggu datangnya program dari Pemerintah Daerah Kabupaten;
5.Desa tidak lagi hanya tergantung pada swadaya masyarakat dalam mengelola persoalan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan serta sosial kemasyarakatan desa;
6.dapat mendorong terciptanya demokrasi di desa. ADD Integrasi dapat melatih masyarakat dan pemerintah desa untuk bekerja sama, memunculkan kepercayaan antar pemerintah desa dengan masyarakat desa dan mendorong adanya kesukarelaan masyarakat desa untuk membangun dan memelihara desanya; 7.dapat mendorong terciptanya pengawasan langsung dari masyarakat untuk menekan terjadinya penyimpangan; dan PTO ADD INTEGRASJ Kab. Ngada TA. 2025 Page 2
8.dengan partisipasi semua pihak, maka kesejahteraan kelompok perempuan, anak-anak, petani, nelayan, orang miskin, dll dapat tercapai. D. SASARAN ADD INTEGRASI
1.Pemerintah desa;
2.Badan Permusyawaratan Desa;
3.Lembaga Kemasyarakatan yang ada di desa (LPMD, LPA, RT/RW, PKK, Karang Taruna dan lembaga kemasyarakatan desa lainnya yang sah); dan
4.Masyarakat desa (perempuan, anak-anak, petani, buruh, nelayan dan kaum miskin desa yang lainnya). E. SYARAT DESA PENERIMA ADD INTEGRASI Penerima Alokasi Dana Desa di Kabupaten Ngada adalah semua desa yang telah memenuhi syarat sebagai berikut :
1.Desa yang sudah defenitif;
2.Desa yang telah memiliki perangkat desa dan telah dilantik;
3.Desa yang telah memiliki BPD yang sudah dilantik;
4.Desa yang telah memiliki Lembaga Kemasyarakatan Desa yang sah; dan
5.Desa persiapan yang telah diresmikan. F. PERUNTUKAN ADD INTEGRASI
1.Bidang penyelenggaraan Pemerintah Desa, dengan jenis kegiatan prioritas sebagai berikut : a) penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa; b) penghasilan tetap dan tunjangan Sekretaris Desa non PNS ditetapkan; c) penghasilan tetap dan tunjangan Perangkat Desa selain Sekretaris Desa; d) tunjangan dan Operasional BPD; e) program Pelayanan Administrasi Perkantoran (Penyediaan Jasa Telekomunikasi, Penyediaan Jasa Air, Penyediaan Jasa Listrik, Penyediaan Alat Tulis Kantor, Cetak dan Penggandaan, Penyediaan Peralatan Kantor, Penyediaan Peralatan Dapur dan Rumah Tangga, Penyediaan Peralatan dan Bahan Pembersih, Penyediaan Makan Minum); f) bantuan operasional Desa Persiapan Operasional Desa Persiapan digunakan untuk membiayai operasional bagi Desa persiapan Golo Riung dengan rincian: ► Tunjangan Penjabat Kepala Desa Persiapan diberikan setiap bulan dengan besaran Rp2.000.000,-/orang/bulan. ► Operasional lainnya sebesar Rp7.500.000,- perdesa digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas Penjabat Kepala Desa Persiapan, antara lain: Biaya makan dan minum rapat, Biaya ATK, dll. g) pengadaan pakaian olahraga; h) perjalanan dinas bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD. PTO ADD INTEGRASI Kab. Ngada TA. 2025 Page 3 maksimalanggarankegiatan i) Beberapa syarat sebagai bahan untuk melakukan seleksi Insentif PKPKD/PPKD Pengelola ADD Integrasi. Insentif PKPKD/PPKD diberikan dengan jumlah maksimal sebagai berikut : ► Kepala Desa selaku PPKD maksimal Rpl50.000,00/bulan; ► Sekretaris Desa selaku Koordinator PPKD maksimal Rp125.000,00/bulan; ► Kaur/ kasi pelaksana Rp100.000,00/bulan; ► Bendahara maksimal Rpl00.000/bulan; dan ► Pengurus barang maksimal Rp75.000/bulan
2.Bidang Pembangunan, Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Pembinaan Kemasyarakatan, dengan prioritas penggunaan sebagai berikut: Desa dapat mengusulkan menu atau kegiatan-kegiatan lainnya yang tidak tertuang dalam PTO ADD Tahun 2025, dengan syarat atau kegiatan-kegiatan tersebut telah tertuang dalam RPJMDes dan RKPDes tahun berjalan. Harga satuan dapat menggunakan harga survey pasar dengan membandingkan harga satuan pada tiga toko pembanding, harga satuan tahun sebelumnya dan/ atau standar harga satuan yang ditetapkan Bupati tahun anggaran 2025. G) KEGIATAN YANG DILARANG UNTUK DIDANAI MELALUI ADD INTEGRASI Dalam pengelolaannya terdapat beberapa kegiatan yang tidak dapat didanai melalui ADD Integrasi, kegiatan tersebut antara lain :
1.pembangunan gedung baru kantor desa;
2.pembelian atau pengadaan tanah;
3.pengadaan alat-alat elektronik (televisi, parabola);
4.membiayai program dan kegiatan yang telah digulirkan oleh Pemerintah seperti rastra, BLSM;
5.pembangunan rumah dinas;
6.pembelian cendramata atau hadiah; dan
7.kegiatan simpan pinjam. HJ SYARAT PENGAJUAN DOKUMEN PENCAIRAN ADD INTEGRASI 1) Pengajuan RPD ADD Integrasi dilaksanakan I (satu) kali dan wajib dilengkapi dengan dokumen-dokumen sebagai berikut:
a.Peraturan Desa tentang RPJMDes;
b.Peraturan Desa tentang RKPDes Tahun Anggaran 2025;
c.Peraturan Desa tentang APBDes Tahun Anggaran 2025;
d.SK Kepala Desa tentang Tim Pengelolah Keuangan desa Tahun 2025;
e.Lembar verifikasi dokumen SPJ ADD Integrasi Tahun 2023 bagi desa yang tidak mengajukan ADD Tahun 2 0 2 4 ;
f.Lembar verifikasi dokumen SPJ ADD Integrasi Tahun 2024 bagi-desa yang mengajukan ADD Tahun 2024; PTO ADD /NTEGRAS/ Kab. Ngada TA. 2025 Page4
g.Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) bermeterai 10.000;
h.Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran Dokumen bermeterai 10.000;
i.fotokopi rekening bank Desa; j . fotokopi Kartu Tanda Penduduk Kepala Desa dan Bendahara;
k.SK Kepala Desa tentang Tim Pelaksanaan Kekuasaan PengeJolaan Keuangan Desa; I. Surat rekomendasi dari Camat untuk pengajuan ADD;
m.Rekomendasi Camat dikeluarkan setelah memenuhi persyaratan poin huruf a sampai dengan huruf k dalam format ceklis persyaratan. Apabila dokumen tersebut tidak disertakan dalam pengajuan rekomendasi, maka rekomendasi Camat tidak dapat dikeluarkan). 2) Ketentuan pada point (1) adalah syarat yang harus dipenuhi oleh desa dalam proses pengajuan RPD ADD Integrasi ke tingkat Kabupaten setelah dilakukan pengecekan oleh pihak Kecamatan.
a.Pengajuan ke tingkat Kabupaten hanya membawa RPO, Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM), Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran Dokumen, fotokopi rekening bank Desa, fotokopi Kartu Tanda Penduduk Kepala Desa dan Bendahara, SK Kepala Desa tentang Tim Pelaksanaan Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, ceklist kelengkapan dokumen persyaratan dan rekomendasi Camat; dan b . Bagi Desa yang tidak mencairkan dana ADD Integrasi Tahun Anggaran 2025 sesuai batas waktu dari RKUD maka dana tersebut akan dikembalikan ke Rekening Kas Umum Daerah. I) PRINSIP PENGELOLAAN ADD INTEGRASI. Pengelolaan ADD Integrasi merupakan satu kesatuan di dalam pengelolaan APBDes, sehingga prinsip pengelolaan ADD Integrasi sejalan dengan pengelolaan APBDes, sesuai prinsip-prinsip good governance: • Partisipatif Proses pengelolaan ADD Integrasi, sejak perencanaan, pengambilan keputusan sampai dengan pengawasan serta evaluasi harus melibatkan banyak pihak. Artinya, dalam mengelola ADD tidak hanya melibatkan para elit desa saja (Pemerintah Desa, BPD, Pengurus LKMD/RT/RW ataupun tokoh-tokoh masyarakat), tetapi juga harus melibatkan masyarakat lain seperti petani, kaum buruh, perempuan, pemuda, dan sebagainya. Transparan Semua pihak dapat mengetahui keseluruhan proses secara terbuka. Selain itu, diupayakan agar masyarakat desa dapat menerima informasi mengenai tujuan, sasaran, basil, manfaat yang diperolehnya dari setiap kegiatan yang menggunakan dana ini. PTO ADD INTEGRASI Kub. Ngada TA. 2025 PageS • Akuntabel Keseluruhan proses penggunaan ADD Integrasi, mulai dari usulan peruntukkannya, pelaksanaan sampai dengan pencapaian hasilnya dapat dipertanggungjawabkan di depan seluruh pihak terutama masyarakat desa. • Kesetaraan Semua pihak yang terlibat daJam pengelolaan ADD Integrasi mempunyai hak dan kedudukan yang sama. • Hemat Penggunaan ADD Integrasi harus benar - benar sesuai kebutuhan sesuai skala prioritas yang telah dibahas bersama masyarakat secara baik dan benar, serta berdasarkan hasil perhitungan yang detail (Desain dan RAB ). Terarah Pengelolaan seluruh ADD Integrasi harus sesuai perencanaan awaJ yang telah rnelaJui tahapan pembahasan dan penetapan di tingkat desa daJam suatu forum musyawarah desa, kecuali ada kejadian luar biasa (Forces Majeure ) namun harus terlebih dahulu membuat APBDes perubahan. Terkendali Semua pembelanjaan ADD Integrasi harus tetap mengacu pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang telah ditetapkan dengan Peraturan Desa (APBDes). J) DASAR HUKUM ADD INTEGRASI
1.UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 tentang Desa;
2.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU Nomor 6 Tahun 2014; dan
3.Peraturan Menteri DaJam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. PTO ADD INTEGRASI Kab. Ngada TA. 2025 Page6 A D D = 10 % X (Dana Perimbangan - DAK) B. PENETAPAN VARIABEL PERHITUNGAN ADD Variabel merupakan indikator pemetaan permasalahan yang digunakan sebagai dasar perhitungan bobot suatu desa dan dipakai sebagai dasar perhitungan besarnya ADD suatu desa.Variabel - variabel yang dipakai dilihat dari jenis permasalahan yang dihadapi Pemerintahan Kabupaten Ngada.Variabel- variabel tersebut sebagai berikut:
a.Luas Wilayah;
b.Jumlah Penduduk;
c.Jumlah KK Miskin; dan
d.Indeks Kesulitan Geografis (IKG). C. PENENTUAN BESARNYA ADD SETIAP DESA TAHUN 2025 1 . Penentuan besarnya dana ADD suatu desa dihitung menggunakan rumus umum dan baku yaitu : \ ADD = ( PT+KD + AD (Minimal) + AP) ADD Alokasi Dana Desa PT Penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa KO Alokasi Khusus untuk Kebijakan Daerah AD Alokasi Dasar (Minimal) (Perolehan Desa Sama) AP = Alokasi Proporsional ( Berdasarkan Formula ) 2.Alokasi Dasar diberikan secara merata kepada setiap Desa sebesar 90% dihitung dengan cara: AD = 90% x ( { ADD - { PT + { K D ) Contoh: = 90% X { 46.487.358.095 - (38.664.953.400 + 1.764.000.000) = 90% X { 46.487.358.095 - 40.428.953.400 = 90% X 6.058.404.695 = 5.452.564.226 ADD Per desa = 5.452.564.226/ 135 = 40.389.365 PTO ADD INTEGRASI Kab. Ngada TA. 2025 Page 7 ADD Per desa sebesar Rp40.389.365, Notasi Notasi Bobo Variabel Variabe Bobot t I
1.Penduduk v, a, 0,25
2.Angka Kemiskinan
y.a. 0,35
3.Luas Wilayah V as 0,103
4.Tingkat Kesulitan v, a, 0,30 Geografis
a.AP = 10% x ( { ADD - { PT + { K D ) Contoh: = 10% X { 46.487 .358.095 - (38.664.953.400 + 1.764.000.000) =10% x { 46.487.358.095 - 40.428.953.400} = 10% X 6.058.404.695 =605.840.470
b.Bobot Variabel
c.Rumus Penetapan Nilai Bobot desa : BDx = a , A+ a-AV + . . . . . . . . . . a,V, a , 0 5 , 0 % = bobot dari masing-masing variabel AV,, V-_, V, = koefisien masing-masing variabel
d.Menghitung koefisien masing-masing menggunakan rumus di bawah ini: variabel dengan 1) Kv Jumlah Penduduk: Jumlah Penduduk Desa Jumlah Penduduk Desa di Kabupaten 2) Kv Penduduk Kemiskinan : Jumlah Penduduk Miskin Desa Jumlah Penduduk Miskin Desa di Kabupaten 3) Kv Luas Wilayah Luas Wilayah Desa Luas Wilayah Desa di Kabupaten 4) Kv IKG Indeks Kesulitan Geografis Desa Indeks Kesulitan Geografis Desa di Kabupaten PTO ADD INTEGRASI Kah. Ngada TA. 2025 Page8 5) Kv Keterjangkauan (km) : Jarak Desa ke Kecamatan Jumlab Jarak Desa ke Kecamatan AP= 10% x { ( A D D -(SPT + SD)}
e.Mengalikan masing - masing angka bobot dangan masing - masing koefisien variabel yang sudah dihitung sebelumnya.
f.Menjumlahkan hasil perkalian antara koefisien variabel dan angka bobot/menjumlahkan angka bobot dari masing -masing variabel. Hasil penjumlahan ini merupakan NILAI BOBOT DESA (BDx)
g.Mengalikan nilai bobot desa ( BDx ) dengan total AP untuk mendapatkan APx (Jumlah AP dari suatu desa)
h.Langkah terakhir adalah menjumlahkan PT, KD, AD dan AP untuk mendapatkan ADDx ( jumlah ADD suatu desa)
1.Contoh perhitungan: Dari hasil pendataan data - data Desa Keligejo dan Kabupaten Ngada didapat data sebagai berikut : Tabel 3.a Variabel Desa Kabupaten ( v ) Malanuza Ngada
1.Jumlah Penduduk 1.176 120.949
2.Jumlah KK Miskin 294 16.526
3.Luas Wilayah 18,27 1.483,70
4.IKG 45,77 6.586 Untuk mendapatkan koefisien dari masing -masing variabel dihitung sebagai berikut : Kvl = l. 1 7 6 / 120.949 Kv2 =294 / 16.526 Kv3 = 18,27 / 1.483,70 Kv4 =45,77 / 6586 =0,0097 =0,0178 =0,0123 =0,0069 Setelah koefisien dari masing -masing variabel telah kita dapatkan maka selanjutnya adalah kita mengalikan masing masing koefisien dengan masing - masing angka bobot dari setiap variabel (lihat tabel 3. b) PTO ADD /NTEGRASI Kah. Ngada TA. 2025 Page 9 Tabel 3.b Variabel Desa Angka Bobot ( v ) Keligejo Bobot Desa ( Kv ) ( a ) Keligejo ( a*Kv)
1.Jumlah Penduduk 1,455 0,0107 0,0027
2.Jumlah KK Miskin 284 0,0170 0,0059
3.Luas Wilayah 18 0123 0,00123
4.1KG 35 0,0062 0,0019 Total Bobot Desa Keligejo 0.0117 Jadi Bobot Desa Keligejo Adalah 0,0120 Setelah didapat bobot Desa Keligejo di atas, tahap yang berikutnya adalah kita kalikan bobot desa dengan AP Kabupaten Ngada sebagai berikut: 0,0117 x 605.840.4 70 = 7.095.21 l(AP Desa Keligejo) Sehingga total ADD Desa Keligejoadalah : ADDx = PT + KD + AD + AP = 305.116.320+ 0 + 40.389.365+ 7.095.211 = 352.600.896 ADD Desa Keligejo = Rp. 352.600.896 PTO ADD INTEGRASI Kab. Ngada TA. 2025 Page 10
1.Musyawarah Desa Musyawarah desa yang dilaksanakan bertujuan : • Tersosialisasinya informasi - informasi pokok ADD Integrasi 2025. • • • • • • • Terevaluasinya pelaksanaan RKPDes tahun sebelumya: realisasi, hambatan dan masalah serta rekomendasi tahun berjalan. Terevaluasinya pelaksanaan APBDes tahun sebelumya: realisasi pendapatan dan realisasi belanja , hambatan dan rekomendasi tahun berjalan. Disepakatinya usulan prioritas program dan pembangunan Desa dan pembangunan kawasan kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten. Melakukan review pelaku -pelaku pembangunan di tingkat Desa agar dapat ditetapkan dengan keputusan kepala desa. Mensosialisasikan program - program pemerintah yang masuk ke desa di tahun 2025. Pembentukan Tim Penyusun RKPDes, RKA dan APBDes. Pembahasan jenis dan besaran pungutan 2025. kegiatan perdesaan dan/atau Hasil yang diharapkan dari Musyawarah Desa adalah : • Masyarakat memahami tentang ADD Integrasi serta peruntukannya. • Dipilih dan ditetapkan pelaku -pelaku pembangunan di tingkat desa. • Dibentuknya tim penyusun RKPDes, RKA dan APBDes. • Ditetapkanya usulan /kegiatan yang akan diakomodir dalam RKPDes 2025. • Disepakatinyajadwal penyusunan RKPDes, RKA dan RAPBDes. Peserta dari Musyawarah Desa Sosialisasi adalah: • Kepala desa dan aparat desa; • BPD atau sebutan lainnya; • Unsur dari kelembagaan yang ada di desa; • Unsur terkait dalam pembangunan desa; • Utusan dusun; dan • Perwakilan Masyarakat. PTO ADD INTEGRASI Kab. Ngada TA. 2025 Page 11 Dokumen yang dihasilkan : • Berita Acara Kesepakatan; • Daftar Hadir; • Daftar rekapitulasi usulan yang akan diakomodir dalam RKPDes 2025;dan • Keputusan kepala desa untuk semua pelaku pembangunan desa dan tim penyusun RKPDes.
2.Asistensi Tingkat Kecamatan Merupakan tahapan verfikasi dan konsultasi RAPBDes yang dilakukan oleh Tim Pengendali Tingkat Kecamatan setelah desa menyelesaikan Rancangan APBDes yang telah dibahas dan disetujui masyarakat pada forum rapat Musyawarah Desa Prioritas serta seluruh kelengkapan APBDes. Tim Pengendali Tingkat Kecamatan terdiri dari Camat, Kasie Pemerintahan, Kasie PMD, dan Pendamping Desa. Asistensi tingkat Kecamatan bertujuan : a) Tim Evaluasi Kecamatan dapat memastikan bahwa Desa telah memiliki dokumen RPJMDes yang sudah ditetapkan dengan Peraturan Desa; b) Tim Evaluasi Kecamatan memastikan bahwa Desa telah memiliki RKPDes yang akan ditetapkan dengan Peraturan Desa; c) Tim Evaluasi Kecamatan memastikan bahwa Desa telah menyusun RAPBDes sesuai tahapan yang baik dan benar; d) Tim Evaluasi Kecamatan memastikan perencanaan RAPBDes sesuai RKPDes Tahun 2025; kegiatan e) Tim Evaluasi .Kecamatan melakukan koreksi menyesuaikan pagu sesuai petunjuk, koreksi harga sistimatika, satuan dan peruntukan sesuai PTO; dan f) Tim Evaluasi kecamatan dapat memberikan rekomendasi layak dan tidak layak (apakah masih harus diperbaiki atau bisa lanjut ke evaluasi tingkat kabupaten ) terhadap RAPBDes Desa - desa. Peserta yang harus hadir : • Kepala Desa; • Unsur BPD; • Kuasa Pengguna Anggaran; • Bendahara Desa; dan • TPK. Dokumen yang dihasilkan : • Dokumen RAPBDes yang sudah diverifikasi; • Peraturan Desa tentang APBDes; • Rekomendasi layak/tidak layak; dan • Proposal RAB dan Desain. PTO ADD INTEGRASI Kub. Ngada TA. 2025 Page 12
3.Evaluasi Tingkat Kabupaten Adalah tahapan konsultasi akhir (finalisasi) yang dilakukan Desa kepada Tim Evaluasi Tingkat Kabupaten sebelum Desa melakukan penetapan APBDes. Evaluasi tingkat Kabupaten dari Desa wajib dihadiri oleh Kepala Desa, Unsur BPD, Sekretaris Desa atau salah satu Kepala Urusan yang menggantikan Sekdes dan Kaur Umum/Bendahara Desa. Asistensi tingkat kabupaten bertujuan melakukan pemeriksaan terakhir terhaclap seluruh dokumen APBDes desa. Peserta yang harus hadir : • Kepala Desa; • Unsur BPD; • Kuasa Pengguna Anggaran; • Bendahara; dan • TPK. Dokumen yang dihasilkan : • Dokumen RAPBDes yang harus difinalisasikan; • Peraturan Desa clan SK yang siap ditetapkan; dan • Proposal, RAB clan Desain final.
4.Musyawarah Desa Penetapan Muscles Penetapan Kegiatan merupakan saat dimana Pemerintah Desa menyampaikan kepada masyarakat ten tang jenis kegiatan yang sudah pasti pendanaan serta besarnya penyerapan dana untuk setiap kegiatan beserta desain dan rincian biaya untuk masing - masing item kegiatan serta menetapkan RAPBDes mcnjadi APBDes sesuai rekomendasi Tim Evaluasi Tingkat Kabupaten. Hasil yang diharapkan dari Musdes Penetapan kegiatan aclalah : • Tersosialisasikannya APBDes 2025; • Ditetapkannya besaran clana setiap kegiatan; • Ditetapkannya APBDes dengan Peraturan Desa; • Disepakatinya tenaga kerja/tukang jika ada pembangunan fisik; • Disepakatinya pelaksanaan kegiatan swadaya; • Disepakatinya jadwal realisasi partisipasi/sumbangan masyarakat jika ada; dan • Disepakatinya jadwal pelaksanaan kegiatan non fisik/pemberdayaan. Peserta dari musdes penetapan meliputi: • Kepala desa dan aparat desa; • BPD atau sebutan lainnya; • Kepala Dusun clan aparat lainnya; • Utusan Dusun; • Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM); • Wakil RTM desa; • Wakil perempuan,Wakil pemuda; PTO ADD INTEGRASI Kab. Ngada TA. 2025 Page 13 • LSM/ormas; • Tokoh masyarakat, tokoh agama; dan • Anggota masyarakat lainnya yang berminat untuk hadir. Dokumen yang dihasilkan : • Dokumen RKPDes 2025 • Peraturan Desa tentang RKPDes 2025; • Dokumen APBDes 2025; • Peraturan Desa tentang APBDes 2025; dan • SK Kepala Desa untuk tahun 2025 B. TEKNIS PELAKSANAAN Untuk menjamin kualitas pelaksanaan kegiatan yang tetap mengacu pada prinsip dan mekanisme ADD Integrasi, maka perlu adanya persiapan pelaksanaan yang matang dan terencana. Persiapan pelaksanaan ini lebih ditujukan kepada penyiapan aspek sumber daya manusia, termasuk masyarakat. Penyaluran Dana ADD Integrasi : Penyaluran dana adalah proses transfer dana Alokasi Dana Desa Integrasi dari Bank yang ditunjuk Pemerintah kepada Rekening Desa. Penyaluran dapat dilakukan jika telah memenuhi syarat sebagai berikut: > memiliki Rencana Penggunaan Dana sesuai APBDes; > RPD tersebut sudah diverifikasi dan ditandatangani oleh Pendamping Desa/ Kepala seksi di tingkat Kecamatan; ► pengajuan RPD harus mengetahui Camat setempat (Rekomendasi Camat setelah memenuhi persyaratan pengajuan); ► RPD dikirim ke Bupati Ngada cq Kepala Dinas PMDP3A Kabupaten Ngada; ► Berdasarkan rekomendasi Camat, Kepala DPMDP3A Kabupaten Ngada mengeluarkan surat permohonan pembayaran kepada Bupati Ngada dan tembusan kepada Kepala Sadan Keuangan Daerah Kabupaten Ngada; > Bendahara Desa menandatangani kwitansi pembayaran clan SP2D di Sadan Keuangan Daerah Bagian Sekretariat dengan membawa meterai 10.000 sebanyak 1 lembar dan fotocopy KTP Bendahara Desa sebanyak 6 lembar; ► dana di transfer dari Kas Daerah melalui Bank yang ditunjuk Pemerintah Daerah ke rekening masing -masing Desa; dan ► untuk pencairan dana dari rekening Desa diperlukan surat rekomendasi penarikan oleh Kepala Desa masing - masing. PTO ADD INTEGRASI Kab. Ngada TA. 2025 Page 14 C. TEKNIS PERTANGGUNGJAWABAN Pertanggungjawaban merupakan suatu bentuk pelaporan pengelolaan dana kepada masyarakat dan kepada pihak yang membutuhkan informasi pengelolaan dana tersebut. Pada tahapan ini ada beberapa ha! yang harus dilakukan: Surat Pertanggungjawaban ( SPJ I Adalah bentuk pertanggungjawaban administrasi. Proses Surat Pertanggungjawaban (SPJ)adalah sebagai berikut: ► Semua pembayaran harus memiliki bukti-bukti kwitansi dan bukti pendukung kwitansi seperti :
a.untuk semua pembelian harus dilampirkan dengan nota pembelian;
b.untuk Pengadaan dilampirkan dengan Surat Perjanjian Kerja (SPK), Nata pembelian dan Pajak serta Berita Acara Pemeriksaan barang yang ditanda tangani oleh Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Unsur Masyarakat;
c.untuk rapat-rapat desa, sosialisasi, pelatihan dilampirkan Undangan, daftar hadir, Notulen/risalah rapat, nota belanja, pajak makan minum;
d.Tunjangan/honorarium dilampirkan Surat Keputusan penetapan dan pengangkatan, daftar pembayaran;
e.Perjalanan Dinas dilampirkan undangan, Surat Perintah Togas, Surat Perintah Perjalanan Dinas dan Laporan Perjalanan Dinas;
f.Pengadaan/pembelian barang dan jasa untuk setiap jenis pembelanjaan menggunakan ketentuan dalam Peraturan Bupati Ngada tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di desa; dan
g.semua transaksi dengan kwitansi nilai > 1.000.000 wajib bermaterai 10.000 ► Semua bukti-bukti disusun berdasarkan tanggal transaksi dan kode anggaran dan dijilid menggunakan map sneilhekter. ► saldo kas 31 Desember harus tetap dibawa menjadi saldo kas pada bulan Januari tahun berikutnya. ► Pastikan semua bukti, buku kas umum, buku kas bantu sudah ditanda tangani oleh pihak-pihak yang harus menandatangani. ► Bukti pembayaran pajak/SSP untuk ke kas Negara dan STS, Pajak makan minum, SP3 untuk ke kas daerah wajib dilampirkan bersama SPJ. ► Untuk biaya operasional bagi lembaga-lembaga yang ada di Dsesa dan bersumber dari ADD Integrasi agar disertakan juga dengan rincian penggunaan biaya masing-masing lembaga. ► Verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran APB Desa (SPJ) diverifikasi oleh Sekretaris Desa yang dibuktikan dengan berita acara lembar verifikasi menyetujui Kepala Desa; dan ► Tim Kabupaten melakukan fasilitasi dan pendampingan penginputan penatausahaan dalam Aplikasi Siskeudes yang dibuktikan dengan surat keterangan selesai diinput. PTO ADD INTEGRASI Kab. Ngada TA. 2025 Page 15
1.Laporan Realisasi Semester Pertama dan laporan Realisasi Semester Akhir Tahun APBDes Tahun Anggaran 2025 Laporan Realisasi Semester Pertama dan laporan Realisasi Semester Akhir Tahun APBDes Tahun Anggaran 2025 wajib dibuat oleh Pemerintah Desa sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Laporan Realisasi APBDes diserahkan ke DPMDP3A Kabupaten Ngada yang akan digunakan sebagai dasar pembuatan Laporan Realisasi APBDes tingkat Kabupaten Ngada.
2.Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPDes) Kepala Desa Adalah proses kegiatan pelaporan Kepala Desa secara tertulis kepada rakyat melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi, meliputi keterangan seluruh proses pelaksanaan peraturan-peraturan desa termasuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selama 1 (satu) Tahun Anggaran. PTO ADD INTEGRASI Kab. Ngada TA. 2025 Page 16 A. PELAKU DI DESA Pelaku di desa adalah pelaku-pelaku yang berkedudukan dan berperan dalarn pelaksanaan Alokasi Dana Desa di Desa. Pelaku di Desa meliputi:
1.Kepala Desa (Kades) Peran kepala desa adalah sebagai pembina dan pengendali kelancaran serta keberhasilan pelaksanaan Alokasi Dana Desa lntegrasi khususnya dan APBDes umumnya di Desa. Bersarna Badan Permusyawaratan Desa, Kepala Desa menyusun peraturan desa tentang APBDes yang didalamnya termasuk Alokasi Dana Desa Integrasi dan Peraturan Desa tentang pungutan desa yang meru,pakan bentuk partisipasi dan swadaya masyarakat.
2.Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalarn pelaksanaan APBDes (Alokasi Dana Desa Integrasi), BPD berperan sebagai lembaga yang mengawasi proses dari setiap tahapan, termasuk sosialisasi, perencanaan, pelaksanaan, pelestarian di Desa. BPD juga bertugas membahas dan menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta menyusun dan membahas peraturan-peraturan yang berkaitan dengan proses penyelenggaraan pemerintahan desa.
3.Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD) Adalah tim yang diangkat dengan keputusan kepala desa untuk melaksanakan pengelola keuangan desa khusus dana Alokasi Dana Desa Integrasi. Tim ini diambil dari perangkat desa. Masa kerja tim teknis ini selarna satu tahun anggaran. Pelaksana Pengelola Keuangan Desa terdiri dari Kepala Desa sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, Sekretaris Desa sebagai Koordinator Pengelola Keuangan Desa, Kepala Urusan dan Kepala Seksi sebagai Tim Pelaksana Pengelola Keuangan Desa, Kaur Keuangan melasanakan fungsi bendahara. Togas masing-masing Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa meliputi : PTO ADD INTEGRASI Kab. Ngada TA. 2025 Page 1 7 peraturan kepala dan Perubahan ► 1) Kepala Desa/Pengguna Anggaran Kepala Desa adalah PKPKO (Pemegang Kekuasaan Pengelola Keuangan Desa) dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik Desa yang dipisahkan dan mempunyai kewenangan: ► menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APB Desa; ► menetapkan kebijakan ten tang pengelolaan barang milik Desa; ► melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APB Desa; ► menetapkan PPKD; ► menyetujui DPA, DPPA, dan OPAL; ► menyetujui RAK Oesa; dan ► menyetujui SPP 2) Sekretaris Desa/Kuasa Pengguna Anggaran Bertugas sebagai koordinator PPKD, meliputi: ► mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan APB Oesa; ► mengoordinasikan penyusunan rancangan APB Oesa dan rancangan perubahan APB Oesa; ► mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan Oesa ten tang APB Desa, perubahan APB Desa, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa; mengoordinasikan penyusunan rancangan Oesa tentang Penjabaran APB Oesa Penjabaran APB Oesa; ► mengoordinasikan tugas perangkat Oesa lain yang menjalankan tugas PPKD; ► mengoordinasikan penyusunan laporan keuangan Oesa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APB Oesa; ► melakukan verifikasi terhadap DPA, DPPA, dan OPAL; ► melakukan verifikasi terhadap RAK Desa; dan ► melakukan verifikasi terhadap bukti penenmaan dan pengeluaran APB Desa. 3) Kepala Urusan/K-epala Seksi Bertugas sebagai pelaksana kegiatan anggaran yang mempunyai tugas: ► melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya; ► melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya; ► mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya; ► menyusun DPA, DPPA, dan OPAL sesuai bidang tugasnya; ► menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan PTO ADD INTEGRASI Kab. Ngada TA. 2025 Page 18 menenmameliputiyang > menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa. 4) Kaur Keuangan/Bendahara mempunyai tugas: ► menyusun RAK Desa; dan ► melakukan penatausahaan menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APB Desa. B. PEMBINA TEKNIS PEMERINTAHAN DESA 1.Camat Camat atas nama Bupati berperan sebagai Pembina pelaksanaan Alokasi Dana Desa Integrasi kepada desa-desa di wilayah Kecamatan. Dengan demikian Camat mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
a.memastikan setiap rencana desa yang dibiayai dengan ADD lntegrasi;
b.mendorong semua pelaku desa untuk mentaati setiap tahapan dan melibatkan seluruh masyarakat;
c.mensosialisasikan dan memberi pemahaman kepada Kepala Desa bahwa ADD Integrasi merupakan hak desa agar masyarakat merasa memiliki akan ADD Integrasi;
d.mengevaluasi kemajuan kegiatan dan keuangan ADD lntegrasi di tingkat Kecamatan;
e.menandatangani Rencana Penggunaan Dana dari setiap desa dalam wilayah kecamatan; dan
f.menandatangani rekomendasi pencairan dana sesuai RPD.
2.Pengendali Kegiatan Pengendali Kegiatan adalah Kepala Seksi Pemerintah atau pejabat Jain yang mempunyai tugas pokok sejenis di Kecamatan yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bupati dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan operasional kegiatan dan keberhasilan seluruh kegiatan Alokasi Dana Desa Integrasi di Kecamatan. Sebagai penanggung jawab Kepala Seksi Pemerintah memiliki tugas sebagai berikut: ► mengikuti setiap musyawarah di tingkat desa; mensosialisasikan tentang Alokasi Dana Desa Integrasi; ► melakukan verifikasi semua dokumen yang berkaitan dengan Alokasi Dana Desa lntegrasi; > melakukan monitoring dan evaluasi seluruh kegiatan Alokasi Dana Desa Integrasi; ► melakukan pembinaan kepada pelaku-pelaku di tingkat desa; PTO ADD INTEGRASI Kah. Ngada TA. 2025 Page 19 ► melakukan rekapan laporan kemajuan kegiatan dan keuangan ADD Integrasi untuk dilaporkan Camat kepada Bupati; dab ► manandatangani Rencana Penggunaan Dana ADD setelah memenuhi persyaratan. C. PELAKU DI KABUPATEN Tim Evaluasi Kabupaten Adalah Tim yang dibentuk dengan Keputusan Bupati untuk melakukan evaluasi terhadap dokumen-dokumen desa yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa diantaranya penggunaan Alokasi Dana Desa. Tim ini diambil dari SKPD yang berkaitan dengan pelaksanaan dana bantuan serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDes ). PTO ADD INTEGRASI Kab. Ngada TA. 2025 Page 20 BABV PENUTUP Petunjuk Teknis Opreasional ADD Integrasi ini sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan ADD Integrasi yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari APBDes. Petunjuk Teknis Operasional ADD Integrasi ini disusun tidak sedetail mungkin dikarenakan bahwa setiap Pelaku diberi ruang untuk dapat berkreatifitas dan inovatif, namun kreatifitas kita tidak harus bertentangan dengan petunjuk atau regulasi yang ada dan lebih tinggi. Keberhasilan dan kualitas pelaksanaan kegiatan ADD Integrasi tidak hanya bergantung pada bagaimana perencanaan, pelaksanaan serta bagaimana pelaporan dan pertanggungjawaban yang tepat tetapi juga sangat diperlukan kesadaran yang ikhlas dari setiap Pelaku pada semua tingkatan sampai ke tingkat desa tentang peran masing - masing sesuai tupoksi yang diemban. Peran aktif dari setiap pelaku terutama pelaku pada tingkat Kabupaten dan Kecamatan karena Pemerintah Desa dalam rangka mengelola pemerintahan desa secara otonom memerlukan referensi yang benar. Karena itu dalam pelaksanaan ADD Integrasi diharapkan terjadi proses saling membagi pengetahuan dan keterampilan (Transfer Knowlegde and Skill ) baik secara vertikal maupun horizontal. Dengan demikian spirit dan tagline " TANTE NELA PARIS" tidak hanya sekedar kata kata indah tetapi akan lebih dirasakan realita, tidak hanya fisik tetapi manusianya. Cita-cita untuk dapat tercapai dengan kualitas yang baik membutuhkan komitmen, tanggungjawab serta keikhlasan yang tinggi sehingga dapat bermanfaat bagi banyak orang. Sehingga pada akhirnya spirit sampai pada proses "DESA MEMBANGUN NGADA". Paraf Koordinasi Sekretaris Daerah I Asisten Pemerintahan dan , �Kesra . Kepala Dinas PMDP3A ,..., ' Kepala Bagian Hukum PTO ADD JNTEGRASJ Kab. Ngada TA. 2025 Page 21