menetapkan Peraturan Bupati Ngada tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ngada Nomor 65 Tahun 2022 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Ngada; 1 . Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
2.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4 1 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3.Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha' Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173); 1
4.Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Ngada (Lembaran Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2021 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Ngada Nomor 5); MEMUTUSKAN : Menetapkan PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NGADA NOMOR 65 TAHUN 2022 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM KABUPATEN NGADA. Pasa!I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Ngada Nomor 65 Tahun 2022 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Ngada (Berita Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2022 Nomor 65) diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan ayat (3) Pasal 13 ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf c, dan ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7) diubah, dan ditambah 3 (tiga) ayat yakni ayat (8), ayat (9) dan ayat (10), sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut: