1.Daerah adala~ Ka.bupaten Ogan Komel'ing Ulu Timur. 2 . Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.
3.Bupati adalah Bupati Ogan Komering Ulu Timur.
4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur. :
5.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, yang selanjutnya disebut Dinas PMD adalah Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur. ·
6.Sadan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, yang selanjutnya disebut BPKAD adalah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.
7.Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang selanjutnya disebut Kepala :Dinas PMD adalah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur. :
8.Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah bagian wilayah dari daeraH Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur yang dipimpin oleh qamat Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur. I
9.Camat adalah unsur perangkat Daerah yang membantu tugas Bupatl di wilayah Kecamatan. . s.
10.Desn ndnlnh Desn dnn De~a edat atau yang disebut dengan name lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwena·ng untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa mas.yurakat, hak asal usul, dan/atau hak ~radisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesa~an Republik Indonesia.
11.Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi ato.u badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
12.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/ atau diberikan olch Pemerintah iDaerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
13.Bagi hasil pajak daerah dan retribusi daer?h adalah bagia_n dari penerimaan hasil pajak daerah dan retribusi daerah yang cliberikan kepada Pemerintah _Desa termasuk tambahan bagi basil pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan.
14.Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum yang dibcntuk untuk menyelenggarakan program jaminan kecclakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian. ,
15.Pos Pelayanan Terpadu yang selanjutnya disebut Posyandu adalah bagian dari lembaga kemasyarakatan desa sebagai wadah partisipasi masy~akat yang merupakan mitra Pemerintah Desa dfl.lam ' perencanaan, pelaksanaan da."'l. pengawasan pembanguna~ serta meningkatkan pelayanan deRa. ' ·
16.Pemerintahan Dcsa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistcm pcmcrintahan Negara Kcsatuan Republik Indonesia.
17.Pemerintah Desa ad&lah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantti perangkat Desa ~ebagai unsur penyelenggara Pemerintahafl Desa.
18.Sadan Permusyawaratan (>csa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari I penduduk Desa berdasarkan keterwakllon wilayah dan ditetapkan secara demokratls.
19.M-1,lelis Pcrtimbangan Desa' yang selanjutnya disingkat MPD atau yang disebut dengan name. lain adalah salah satu tembaga Desa yang berkedudukan s~bagai mitra pemerintah Desa, melaksanakan fungsi mcmberikan masukan kepada Kepala Deso daJam penyele'~aian masalah-masalah yang ada di Desa. · ..
20.Rukun Tetangga yang selanjutnya disingkat RT adalah Lembaga Kemasyarakatan Desa yang dibentuk melalui Musyawarah Ruk_un Tetangga setempat dalam rangka pelaksanaan pelayanan pemerintahan, pembangunan dan kemusynrakntnn yang ditetQplmn oleh Kepnla Desa.
21.Keuangan Dcsa adalah sem'ua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta scgala sesuatu bcrupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak da;i kewajiban Desa.
22.Peugclolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelnporan dan Pertanggungjawabati Keua.ngan Desa..
23.Anggaran Pcndapatan dan 1;3elanja Desa, selanjutnya disebut APBDes, adalah rencana keuangan tahunan pcmerintahan Desa. ,
24.Penerimaan Desa adalah u~ng yang masuk ke Rekening Kas Desa. i
25.Pengeluaran Desa adalah uang yang keluar dari Rekening Kas Desa. '.
26.Pendapatan adalah semua ;penerimaan Desa dalam 1 {satu) tahun anggaran yang menjadi hak Desa dan tidak perlu dikembalikan oleh Desa.
27.Belanja Desa adalah semua pengeluaran yang merupakan kewajiban Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diterima kembali oleh Desa.
28.Pemegang Kekuasaan Pedgelolaan Keuangan Desa, yang selanjutnya disingkat PK~KD, adalah Kepala Desa atau sebutan nama lain yang · karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan Desa.
29.Pelaksana Pengelola Keuangan Desa, yang sclanjutnya disingkat PPKD, adalah perangkat Desa, yang melaksanakan pr--ngelolaan keuangan Dest.. berdasarkan keputusan kepala Desa yang menguasakan sebagian kekuasaan PKPKD.
30.Sekretaris Desa adalah perangkat Desa yang berkedudukan sebagai unsur pimpinan se.kretariat Desa yang menjalankan tugas sebagai koordinator P~KD.
31.Kepala urusan, yang selanjutnya disebut kaur, adalah perangkat Desa yang berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat Desa yang menjalankan tugas PPKD. I
32.Kepala seksi, yang sele:njutnya discbut Kasi, adalah perangkat Desa yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis yang menjalankan tugas PPKD.
33.Anggaro.n Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD, adalah Rencana Keuangan Tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah •dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
34.Rekening Kas Umum Daerah, yang sela.njutnya disingka.t RKUD, adalah Rekening tempat Penyimpanan Uang Daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerima.an daerah dan μiembayar seluruh pengeluaran daerah pada Bank yang ditetapkan. ._
35.Rekening Kas Desa, yang selanjutnya disingkat RKD adalah tempat menyimpan uarig Pemerintahan Desa yang menampung seluruh penerima11n Desa dan digunakan untuk membayar ee\uruh penge1uaran Desa datam 1 (i.atu) rekening pada Bank yang ditetapkan dengan spesimen tanda tan.gan Kepala Desa dan Kaur Kcuangan.
36.Sisn Lebih Perhitungan Anggaran yang sclanjutnya disebut SlLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengcluaran anggaran selama 1 (satu) periode anggaran.
37.Dokumen Pclaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DPA adalah dokumen yang memuat rincian setiap kegiatan anggaran yang discdiakan~ dan rencana penarikan dana untuk kegiatan yang al:cnn dilaksanakan berdasarkan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDes.
38.Dokumen Pelaksanaan Perub11han Anggaran yang selanjutnya disingkat DPPA adalah dokumen yang memuat perubahan rincian kegiatan, anggararl yang disediakan dan rencana penarikan dana untuk kegiatan yang akan dilaksanakan berdasarkan kegiatan yang telah ditetapkan dalam Perubahan AP.BDes dan/ atau Perubahan Penjabaran APBDes.
39.Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan yang selanjutnya disingkat OPAL adalah dokumen yang memuat kegiatan, anggaran dan rencana penarikan dana untuk kegiatan lanjutan yang anggarannya berasal dari SILPA tahun anggaran sebelumnya.
40.Pcngadaan Barang/Jasa ~esa yang selanjutnya disebut dengan pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa \ cleh Pemerintah Desa, baik dilakulr.an melalui swakelola ~an/ atau penyedia barang/jasa.
41.Rencana Anggaran Kas De~a yang selanjutnya disebut RAK OeRa adalah dokumen yang memuat arus kas masuk dan arus kas keluar yang digunakan mengatur Penarikan dana dari rekening kas untuk mendanai pengeluaran-pengeluaran ber'dasarkan DPA yang telah disahkan oleh kepala Desa.
42.Rencana Penggunaan Dana yang selanjutnya disingkat RPO adalah Dokumen yang memuat anggaran dan rencana penarikan dana dari Rekening Kas Desa untuk kegiatan setiap Tahap, per sumber dana berdasarkan Rencana Anggaran Kas Desa.
43.Surat Permintaan Pembayar~ yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen pengajuan untuk mendanai kegiatan pcngadaan barang dan jasa.
44.Aparat Pengawas Internal 1 Pemerintahan yang selanjutnya disir1gkdt APIP adalah Inspektorat daerah kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.