Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Ogan Komering Uiu Timur Nomor 64 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Penanganan Pengaduan Masyarakat Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (Berita Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun 2024 Nomor 64), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 8 ditambah menjadi 1 (satu) ayat sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1)Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan atas dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Daerah ke Inspektorat Daerah Kabupaten Ogan KomeringUlu Timur.
(2)Kriteria pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.materi pengaduan; dan
b.jenis pengaduan
(3)Materi Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit memuat un sur atau informasi sebagai berikut:
a.data Identitas Pelapor yaitu nama dan Iatau alamat disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau identitas Iainnya;
b.data identitas Terlapor yaitu nama, jabatan danl atau alamat;
c.perbuatan yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan;
d.keterangan yang memuat fakta, data atau petunjuk terjadinya pelanggaran; dan
e.bukti pendukung.
(4)Jenis Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yaitu pengaduan berkadar pengawasan.
(5)Dalam hal pelapor tidak berkenan memberikan nama dan alamat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, namun didukung informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e pengaduan dapat dilanjutkan pada tahap berikutnya. Menetapkan / BERITA DAERAH KABUPATEN OGAN KOMERING ULU TIMUR TAHUN 2025 NOMOR ~g Diundangkan di Martapura tanggal ~o Agustus 2025 { SEKRETARIS DAERAH L ~ KABUPATEN OGAN KOMERING ULU TIMUR, 1 { LANOSIN ditetapkan di Mar ura ~ pada tanggal ') Agustus 2025 BUPATI 0 KOMERING ULU TIMUR, ~ Peraturan Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Ogan Komering Uiu Timur. Pasal II
(6)Menjamin perlindungan kerahasiaan pelapor :
a.Perlindungan terhadap kerahasiaan laporan dan kerahasiaan identitas pelapor;
b.Perlindungan terhadap karier pelapor yang berstatus Aparatur Sipil Negara;
c.Kewajiban bagi Aparatur Sipil Negara untuk melaporkan pelanggaran. I, I