menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Pembayaran Pajak Daerah di Kabupaten Pacitan; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Daerah Istimewa Jogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6681);
7.Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
9.Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2021 Nomor 8);
10.Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2023 Nomor 9);
11.Peraturan Bupati Nomor 181 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Pemerintah Kabupaten Pacitan (Berita Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2021 Nomor 182) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 181 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Pemerintah Kabupaten Pacitan (Berita Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2022 Nomor 23);
12.Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Pembayaran Pajak Daerah Di Kabupaten Pacitan (Berita Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2022 Nomor 42);
13.Peraturan Bupati Nomor 136 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah (Berita Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2023 Nomor 136); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 42 TAHUN 2022 TENTANG PELAKSANAAN TRANSAKSI NON TUNAI PEMBAYARAN PAJAK DAERAH DI KABUPATEN PACITAN. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Pembayaran Pajak Daerah di Kabupaten Pacitan (Berita Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2022 Nomor 42), diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: