menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor Nomor 102 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial Pembiayaan Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin dan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi di Kabupaten Pacitan; Mengingat : 1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Daerah Istimewa Jogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3.Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 4456) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Keija menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Imunisasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 559);
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
9.Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pacitan (Berita Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2021 Nomor 49), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pacitan (Berita Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2023 Nomor 2);
10.Peraturan Bupati Nomor 141 Tahun 2022 tentang Pedoman Verifikasi Rumah Tangga Miskin di Kabupaten Pacitan (Berita Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2022 Nomor 141);
11.Peraturan Bupati Nomor 170 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga (Berita Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2022 Nomor 170);
12.Peraturan Bupati Nomor 102 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial Pembiayaan Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin dan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi di Kabupaten Pacitan (Berita Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2023 Nomor 102); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 102 TAHUN 2023 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL PEMBIAYAAN PELAYANAN KESEHATAN BAGI MASYARAKAT MISKIN DAN KEJADIAN IKUTAN PASCA IMUNISASI DI KABUPATEN PACITAN. Pasal I Ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 102 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial Pembiayaan Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin dan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi di Kabupaten Pacitan (Berita Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2023 Nomor 102), diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 2 ayat (2) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: