DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pacitan Nomor 2 Tahun 2026

Nomor
2
Tahun
2026
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
13

Ringkasan

Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Pemberian dana bagi hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dimaksudkan untuk membiayai program kerja dan penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Penyaluran dana bagi hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertujuan untuk: a. mengoptimalkan potensi pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Desa; b. meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat Desa; c. meningkatkan pembangunan infrastruktur Desa; dan d. meningkatkan pemberdayaan masyarakat Desa. Pemerintah Daerah mengalokasikan bagian dari hasil pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa. Hasil pendapatan tersebut dikecualikan untuk Retribusi Daerah yang diperoleh dari Badan Layanan Umum Daerah. Pengalokasian dana bagi hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari realisasi pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam 1 (satu) tahun anggaran, dengan memperhatikan aspek pemerataan dan potensi Desa. Dalam hal terdapat kekurangan atau kelebihan realisasi pendapatan dana bagi hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka diperhitungkan pada tahun anggaran berikutnya. Dana bagi hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dikelola sebagai pendapatan Desa dalam APB Desa. Dana bagi hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah wajib dialokasikan untuk: a. honorarium petugas yang membantu kegiatan pendataan, pendistribusian dan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; b. belanja makanan/minuman rapat dalam rangka optimalisasi pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; c. belanja peijalanan dinas dalam rangka pendataan, pendistribusian, pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; dan d. belanja peijalanan dinas dalam rangka penyetoran, konsultasi dan koordinasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ke Kecamatan dan Kabupaten.

Isi peraturan

Teks13PDFHirarki

Memuat teks peraturan…