1.Daerah adalah KabupatenPacitan.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Pacitan.
3.Bupati adalah Bupati Pacitan.
4.Dinas adalah Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Pacitan.
5.Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang selanjutnya disingkat BPBD adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pacitan.
6.Bantuan Sosial adalah bantuan berupa uang, barang, atau jasa kepada seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial.
7.Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.
8.Rumah Tidak Layak Huni adalah rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, dan kecukupan minimum luas bangunan serta kesehatan penghuninya.
9.Penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) adalah bantuan sosial berupa uang dari Pemerintah Daerah kepada masyarakat yang meliputi kegiatan pembangunan baru rumahl ayak huni atau perbaikan rumah tidak layak huni.
10.Rehabilitasi rumah korban bencana adalah bantuan social berupa uang dari Pemerintah Daerah kepada masyarakat untuk penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni bagi korban bencana meliputi kegiatan perbaikan rumah terdampak bencana, pembangunan kembali rumah terdampak bencana, dan relokasi rumah terdampak bencana.
11.Relokasi Rumah adalah bantuan social berupa uang dari Pemerintah Daerah kepada masyarakat untuk fasilitasi relokasi penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat meliputi kegiatan pembangunan baru layak huni dari kawasan potensi bahaya dan rumah di lahan bukan fungsi permukiman.
12.Rumah Swadaya adalah rumah yang dibangun atas prakarsa dan upaya masyarakat.
13.Miskin adalah kondisi dimana seseorang tidak mampu memenuhi hak-hak dasar antara lain kebutuhan pangan, tempat tinggal, pakaian, pendidikan, dan kesehatan sesuai standar minimal.
14.Calon Penerima Bantuan adalah masyarakat calon penerima manfaat bantuan social penanganan rumah tidak layak huni dan standar pelayanan minimal bidang perumahan rakyat di Kabupaten Pacitan yang memenuhi persyaratan.
15.Kelompok Penerima Bantuan adalah kelompok masyarakat yang para anggotanya merupakan Penerima Bantuan.
16.Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan Pemerintah untuk memperoleh rumah.
17.Daftar Rencana Pemanfaatan Bantuan yang selanjutnya disingkat DRPB adalah daftar penggunaan dana bantuan untuk pembelian bahan bangunan dan pembayaran upah keija.
18.Tenaga Fasilitator Lapangan adalah tenaga profesional pemberdayaan lokal yang menjadi penggerak dan pendamping penerima bantuan.
19.Upah Kerja adalah hak pekeija atau buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pemberi keija kepada pekeija atau buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu peijanjian keija, kesepakatan, atau Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
2.Ketentuan Lampiran I BAB I huruf D angka 2 huruf a diubah, sehingga BAB I huruf D berbunyi sebagai berikut : D. SUMBER PENDANAAN DAN BESARAN BANTUAN
1.Sumber Pendanaan Sumber pendanaan pelaksana bantuan sosial ini bersumber dari:
a.APBD Kabupaten Pacitan;
b.swadaya masyarakat; dan
c.sumber lain yang tidak mengikat.
2.Besaran Bantuan
a.nilai besaran bantuan stimulan yang bersumber dari APBD Kabupaten Pacitan ditetapkan oleh Bupati, dengan rincian sebagai berikut: 1) untuk Penanganan Rumah Tidak Layak Huni sebesar Rpl6.420.000,00; 2) untuk Rehabilitasi Rumah Terdampak Terdampak Bencana sebesar Rpl6.420.000,00; dan 3) untuk Relokasi Rumah sebesar Rp25.000.000,00
b.nilai bantuan berupa uang yang diserahkan kepada penerima bantuan perseorangan yang memenuhi persyaratan, untuk memiliki rumah yang layak huni; dan
c.pemanfaatan dana bantuan sosial ini berupa pembelian material bahan bangunan dan jika diperlukan dapat diberikan bantuan upah keija maksimal 15% (lima belas perseratus) dari total bantuan.
3.Ketentuan Perpajakan Penyaluran dana bantuan dalam bentuk uang tidak dikenai pajak. Harga pembelian bahan bngunan di toko/penyedia bahan bangunan sudah termasuk pajak. Ketentuan besaran dan tata cara pelaporan pajak oleh toko/penyedia bahan bangunan mengikuti ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
3.Ketentuan dalam Lampiran I BAB II huruf A angka 1 dan angka 4 diubah, sehingga BAB II huruf A berbunyi sebagai berikut: A. SYARAT CALON PENERIMA
1.Penanganan Rumah Tidak Layak Huni terdiri dari:
a.Bantuan Sosial Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni 1) penduduk Kabupaten Pacitan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP); 2) masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang tercantum dalam DTSEN atau data Desil Kesejahteraan Rumah Tangga 1 sampai dengan 4 yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak yang berwenang; 3) memiliki atau menguasai tan ah dan bangunan rumah dengan alas hak yang sah. Alas hak tanah yang sah merupakan bukti kepemilikan atau penguasaan yang jelas dan sah antara lain: sertifikat, akta hibah, akta jual beli, Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dari kantor pertanahan dan bukti penguasaan tanah yang sah berupa surat keterangan Kepala Desa/Lurah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Format 1; 4) memiliki dan menempati satu-satunya rumah dengan kondisi tidak layak huni; 5) kondisi rumah tidak layak huni ditentukan berdasarkan indikator rumah layak huni, yaitu: a) aspek ketahanan bangunan terdiri atas;
i.komponen struktur bangunan (pondasi, sloof, kolom/tiang, ring balok, kerangka atap); dan ii. kualitas bahan penutup atap, lantai, dinding. b) aspek kecukupan minmum luas bangunan; c) akses sanitasi layak; dan d) akses air minum layak;
b.Bantuan Sosial Pembangunan Rumah Baru Layak Huni 1) penduduk Kabupaten Pacitan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP); 2) masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang tercantum dalam DTSEN atau data Desil Kesejahteraan Rumah Tangga 1 sampai dengan 4 dan belum memiliki rumah tinggal yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak yang berwenang; dan 3) memiliki atau menguasai tanah dengan alas hak yang sah. Alas hak yang sah merupakan bukti kepemilikan atau penguasaan yang jelas dan sah antara lain : sertifikat/akta hibah/akta jual beli /Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dari kantor pertanahan/ bukti penguasaan tanah yang sah berupa surat keterangan Kepala Desa/Lurah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Format 1;
2.Bantuan Sosial Perbaikan Rumah Terdampak Bencana, Pembangunan Kembali Rumah Terdampak Bencana, dan Relokasi Rumah Terdampak Bencana
a.penduduk Kabupaten Pacitan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP);
b.memiliki atau menguasai tanah dengan alas hak yang sah. Alas hak yang sah merupakan bukti kepemilikan atau penguasaan yang jelas dan sah antara lain : sertifikat, akta hibah, akta jual beli, Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dari kantor pertanahan dan bukti penguasaan tanah yang sah berupa surat keterangan Kepala Desa/Lurah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Format 1;
c.memiliki dan menempati satu-satunya rumah yang terdampak bencana;
d.kriteria kerusakan bangunan rumah terdampak bencana terdiri atas 3 (tiga) kategori yaitu: 1) rusak ringan: kategori rusak ringan dengan criteria bangunan rumah berdiri, tidak ada kerusakan struktur, hanya terdapat kerusakan arsitektur, kerusakan fisik <30% (kurang dari tiga puluh perseratus). 2) rusak sedang: kategori rusak sedang dengan kriteria bangunan masih berdiri, sebagian kecil komponen struktur rusak dan komponen arsitektur rusak, kerusakan fisik 30-70 % (tiga puluh sampai tujuh puluh perseratus). 3) rusak berat: kategori rusak berat dengan kriteria bangunan sebagian besar komponen struktur rusak, arsitektur rusak dan tidak bisa ditempati, kerusakan fisik >70 % (lebih dari tujuh puluh perseratus).
3.Bantuan Sosial Pembangunan Bam Layak Huni Relokasi dari Kawasan Potensi Bahaya dan Rumah di Lahan Bukan Fungsi Permukiman:
a.penduduk Kabupaten Pacitan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP);
b.memiliki atau menguasai tanah dengan alas hak yang sah pada lokasi relokasi. Alas hak yang sah merupakan bukti kepemilikan atau penguasaan yang jelas dan sah antara lain: sertifikat/akta hibah/akta jual beli/Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dari kantor pertanahan/bukti penguasaan tanah yang sah berupa surat keterangan Kepala Desa/Lurah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Format 1;
c.memiliki dan menempati satu satunya rumah yang berada di kawasan potensi bahaya atau di lahan bukan fungsi permukiman;
d.rumah yang berada di kawasan potensi bahaya adalah rumah yang berada yang terancam keselamatannya karena berada di lokasi yang menimbulkan bahaya antara lain: sempadan rel kereta api, daerah sempadan sungai, daerah Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET), kolong jembatan, permukiman kumuh/ illegal dan daerah rawan bencana;
e.rumah di lahan bukan fungsi permukiman adalah rumah yang secara tata ruang berada di luar fungsi permukiman; dan
f.bersedia meninggalkan rumah yang berada di kawasan potensi bahaya dan diluar fungsi permukiman tersebut dan menempati rumah relokasi dibuktikan dengan surat pemyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Format 7;
4.Bersedia mengikuti program yang ditetapkan sesuai dengan ketetuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dibuktikan dengan pernyataan pakta integritas bermeterai sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Format 2; dan
5.Apabila setelah penetapan penerima bantuan meninggal dunia, untuk pembukaan rekening dan pelaksanaan kegiatan dapat dialihkan/diwakilkan kepada ahli waris yang berdomisili dan menempati rumah tersebut dengan menunjukkan Akta Kematian dan surat pernyataan kesanggupan dari Hak Waris yang diketahui Kepala Desa/Kelurahan;
4.Ketentuan dalam Lampiran I BAB IV huruf B angka 1 diubah, sehingga BAB IV huruf B berbunyi sebagai berikut: B. PEMBENTUKAN KELOMPOK PENERIMA BANTUAN, IDENTIFIKASI KEBUTUHAN PEKERJAAN DAN PENYUSUNAN RENCANA ANGGARAN BIAYA (RAB)
1.Pembentukan Kelompok Penerima Bantuan Bagi Desa/Kelurahan yang jumlah penerimanya lebih atau sama dengan 2 (dua) orang perlu perlu dibentuk kelompok penerima bantuan serta kesepakatan sosial dengan tujuan mengorganisasi masyarakat agar terbentuk kesepakatan tanggung renteng sebagaimana bentuk kesepakatan tercantum dalam Lampiran II Format 11, sedangkan bagi Desa/Kelurahan yang jumlah penerimanya hanya 1 (satu) tidak perlu dibentuk kelompok penerima bantuan. Kelompok penerima bantuan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) terdiri atas unsur ketua merangkap anggota dan sekretaris merangkap anggota; b) anggota kelompok penerima bantuan paling banyak 20 (dua puluh) orang; c) anggota kelompok penerima bantuan bertempat tinggal di Desa/Kelurahan yang sama; dan d) ditetapkan oleh Kepala Desa/Lurah setempat sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Format 12. Dalam pembentukan kelompok penerima bantuan, Tenaga Fasilitator Lapangan melakukan pendampingan kepada calon penerima bantuan dengan langkah-langkah sebagai berikut: a) menyampaikan tentang pentingnya kelompok (prinsip sapu lidi) dengan arah yang disampaikan adalah kegotong-royongan, kebersamaan, dan tanggung renteng; b) menyampaikan kepada forum tentang tugas dan tanggung jawab kelompok penerima bantuan, yaitu: 1) melengkapi persyaratan administrasi sesuai ketentuan; 2) menyusun RAB untuk setiap anggota kelompok/calon penerima bantuan berdasarkan tingkat kerusakan Rumah; 3) menyusun Daftar Rencana Pemanfaatan Bantuan (DRPB) berdasarkan rencana anggaran biaya; 4) melakukan survey harga bahan bangunan kepada toko/penyedia bahan bangunan yang memenuhi syarat; 5) memilih toko/penyedia bahan bangunan dan membuat Berita Acara Kesepakatan Pemilihan Toko/Penyedia Bahan Bangunan; 6) membuat Peijanjian Keija Sama Pembelian Bahan Bangunan dengan toko/penyedia bahan bangunan yang ditunjuk; 7) menyusun proposal bantuan social perbaikan rumah tidak layak huni/rehabilitasi rumah terdampak bencana; 8) memeriksa jenis dan volume bahan bangunan yang dikirim oleh toko/penyedia bahan bangunan sesuai dengan Daftar Rencana Pemanfaatan Bantuan (DRPB); 9) melakukan perbaikan rumah tidak layak huni/rehabilitasi rumah terdampak bencana/relokasi rumah sesuai dengan rencana anggaran biaya dalam waktu yang ditetapkan; dan 10) menyusun laporan pertanggung jawaban penggunaan dana bantuan sosial kepada Kepala Dinas. c) mendampingi Peserta Forum Rembuk dalam membentuk Kelompok Penerima Bantuan (KPB), menamai kelompok penerima bantuan, memilih Ketua, Sekretaris dan Bendahara kelompok penerima bantuan, menandatangani Kesepakatan Sosial, sesuai dengan Berita Acara Pembentukan Kelompok dan Kesepakatan Sosial; d) menjelaskan teknis pemilihan toko bahan bangunan; e) mendampingi peserta forum rembuk untuk mengidentifikasi calon tukang yang akan melaksanakan pembangunan/rehabilitasi rumah penerima bantuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Format 13 dan melakukan perjanjian keijasama dengan tukang sesuai dengan Lampiran II Format 24; dan f) menjelaskan ten tang pengisian rencana anggaran biaya dan Daftar Rencana Pemanfaatan Bantuan (DRPB).
2.Identifikasi Kebutuhan Pekerjaan dan Penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Dalam rangka menentukan kebutuhan dalam pelaksanaan kegiatan, Tenaga Fasilitator Lapangan melakukan pendampingan kepada calon penerima bantuan untuk mengidentifikasi kebutuhan bahan bangunan sesuai kebutuhan masing-masing calon penerima bantuan dengan langkah-langkah sebagai berikut: a) berdasarkan sketsa kondisi awal rumah dan kebutuhan pekeijaan, Tenaga Fasilitator Lapangan menghitung volume pekeijaan per b) komponen rumah; c) melakukan analisis kebutuhan bahan berdasarkan analisa pekeijaan; d) menghitung kebutuhan biaya berdasarkan harga satuan; dan melengkapi data teknis yang terdiri atas spesilikasi teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Format 14 dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Format 15.
5.Ketentuan dalam Lampiran I BAB V huruf B diubah, sehingga BAB V huruf B berbunyi sebagai berikut: B. PELAPORAN Dari hasil pemantauan dan evaluasi perlu adanya suatu pelaporan dalam bentuk penyampaian berita, keterangan, pemberitahuan atau pertanggungjawaban baik secara lisan maupun tertulis. Adapun tujuan pembuatan laporan antara lain untuk mengetahui permasalahan yang ada dan atau mungkin timbul, sebagai alat untuk mengadakan evalusi dan perbaikan, sarana untuk mengambil suatu keputusan yang lebih efektif. Laporan yang perlu disusun pada pelaksanaan Bantuan Sosial Penanganan Rumah Tidak Layak Huni, Rehabilitasi Rumah Terdampak Bencana dan Relokasi Rumah antara lain sebagai berikut:
1.Tenaga Fasilitator Lapangan memuat paling sedikit mengenai:
a.hasil verifikasi dan validasi data rumah tidak layak huni calon penerima Bantuan Sosial Penanganan Rumah Tidak Layak Huni, Rehabilitasi Rumah Terdampak Bencana dan Relokasi Rumah;
b.hasil pembentukan kelompok;
c.hasil verifikasi proposal;
d.hasil fasilitasi penyusunan Daftar Rencana Pemanfaatan Bantuan (DRPB);
e.hasil fasilitasi konstruksi;
f.progres penyaluran dan pemanfaatan bantuan; dan
g.laporan bulanan.
2.Tim Monitoring dan Evaluasi melaporkan kepada Kepala Dinas memuat paling sedikit mengenai:
a.hasil verifikasi dan validasi data calon penerima Bantuan Sosial Penanganan Rumah Tidak Layak Huni, Rehabilitasi Rumah Terdampak Bencana dan Relokasi Rumah;
b.laporan bulanan pelaksanaan Bantuan Sosial Penanganan Rumah Tidak Layak Huni, Rehabilitasi Rumah Terdampak Bencana dan Relokasi Rumah; dan
c.laporan akhir pelaksanaan Bantuan Sosial Penanganan Rumah Tidak Layak Huni, Rehabilitasi Rumah Terdampak Bencana dan Relokasi Rumah.
3.Dinas ke Bupati Pacitan cq. Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Pacitan dan tembusan Inspektorat Daerah terdiri atas:
a.Laporan Triwulan Realisasi Fisik dan Keuangan; dan
b.Laporan Akhir Realisasi Fisik dan Keuangan;
6.Ketentuan dalam Lampiran II Format 2 dan Format 23 diubah, dan ditambahkan Format 24, sehingga Lampiran II berbunyi sebagai berikut: FORMAT LAMPIRAN KELENGKAPAN ADMINISTRASI DAFTAR LAMPIRAN 1 Format 1 : Surat Keterangan Kepemilikan/Penguasaan Hak atas Tanah. 2 Format 2 Pakta Integritas. 3 Format 3 : Lembar Survei Rumah Tidak Layak Huni/ Pembangunan Baru Rumah Layak Huni. 4 Format 4 : Rekapitulasi Hasil Survei Rumah Tidak Layak Huni/ Pembangunan Baru Layak Huni. 5 Format 5 Lembar Survei Rumah Terdampak Bencana atau Relokasi. 6 Format 6 • Rekapitulasi Hasil Survei Rumah Terdampak Bencana atau Relokasi. 7 Format 7 ; Surat Pemyataan Bersedia Menempati Rumah Relokasi. 8 Format 8 • Surat Peijanjian Keija antara Tenaga Fasilitator Lapangan dengan Pengguna Anggaran 9 Format 9 Lembar Hasil Verifikasi dan Identifikasi Lapangan 10 Format 10 Rekapitulasi Hasil Verifikasi dan Identifikasi Lapangan. 11 Format 11 Kesepakatan Sosial Kelompok Bantuan Sosial Penanganan Rumah Tidak Layak Huni, Rehabilitasi Rumah Terdampak Bencana dan Relokasi Rumah 12 Format 12 Keputusan Kepala Desa/Lurah tentang Pembentukan Kelompok Penerima Bantuan Sosial Penanganan Rumah Tidak Layak Huni, Rehabilitasi Rumah Terdampak Bencana dan Relokasi Rumah. 13 Format 13 ; Berita Acara Rembuk Warga. 14 Format 14 * Spesifikasi Teknis Bantuan Sosial Penanganan Rumah Tidak Layak Huni, Rehabilitasi Rumah Terdampak Bencana dan Relokasi Rumah 15 Format 15 * RAB Bantuan SosialPenanganan Rumah Tidak Layak Huni, Rehabilitasi Rumah Terdampak Bencana dan Relokasi Rumah. 16 Format 16 ; Survei Toko/Penyedia Bahan Bangunan. 17 Format 17 Berita Acara Hasil Kesepakatan Pemilihan Toko/Penyedia Bahan Bangunan 18 Format 18 * Perjanjian Kerja Sama Pembelian Bahan Bangunan 19 Format 19 • Daftar Rencana Pemanfaatan Bantuan oleh Penerima Bantuan Dengan Upah 20 Format 20 Surat Permohonan kepada Bupati. 21 Format 21 Kuitansi. 22 Format 22 Kuitansi Pembayaran Upah Kerja 23 Format 23 Laporan Penggunaan Dana 24 Format 24 Peijanjian Kerjasama Penerima Bantuan dengan Tukang FORMAT 2 PAKTA INTEGRITAS Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : (nama lengkap penerima) NIK : (nomor NIK penerima) Alamat Lengkap : (RT/RW, Desa/Kel, Kec, Kab, Prov) No Telepon/HP : (nomor handphone yang aktif) Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa saya sebagai penerima bantuan sosial Program Perbaikan RTLH dari Pemerintah (Sebutkan Pemerintah Pemberi Bantuan, misal: Kabupaten/Provinsi) berkomitmen untuk:
1.memiliki/menguasai tanah dengan bukti sah dan tidak dalam status sengketa;
2.belum memiliki rumah/ memiliki dan menempati rumah satu-satunya dengan kondisi tidak layak huni;
3.belum pemah memperoleh Bantuan Sosial Penanganan Rumah Tidak Layak Huni, Rehabilitasi Rumah Terdampak Bencana dan Relokasi Rumah atau bantuan sejenis dari Pemerintah kurang dari 5 tahun;
4.menggunakan Bantuan Sosial berupa uang sesuai ketentuan dan sanggup menyelesaikan perbaikan rumah/pembangunan rumah baru*) sesuai dengan rencana teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sehingga menjadi layak huni dalam tahun anggaran beijalan;
5.akan menghuni rumah yang dibangun/ditingkatkan kualitasnya;
6.bersedia mengerahkan seluruh kemampuan dan sumber daya secara optimal untuk menyelesaikan perbaikan rumah menjadi layak huni sesuai standar yang ditentukan;
7.bersedia untuk diaudit dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan sosial kepada pihak berwenang tepat waktu;
8.bersedia untuk :
a.memberi kuasa kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas untuk melihat isi rekening;
b.bersedia menerima sanksi apabila tidak mengikuti ketentuan pelaksanaan bantuan sosial untuk perbaikan atau pembangunan baru ini, yaitu: 1) mengembalikan bantuan dengan memberi kuasa kepada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Pacitan untuk melakukan pendebetan rekening; dan 2) sanggup mengembalikan bantuan uang yang telah saya belanjakan tetapi tidak saya manfaatkan.
9.tidak akan melakukan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam bentuk apapun;
10.melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya indikasi KKN atau penyimpangan dalam proses pelaksanaan program;
11.bersedia menerima sanksi moral, sanksi administrate, serta tuntutan pidana dan ganti rugi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila melanggar pemyataan integritas ini Demikian surat pakta integritas ini saya buat dengan sebenar-benamya tanpa paksaaan dari pihak manapun. Mengetahui (Tempat, Tanggal Bulan Tahun) Kepala Desa/Lurah Yang Menyatakan, (Materai) (.....) (Nama lengkap penerima) FORMAT 23 LAPORAN PENGGUNAAN DANA Nomor BNBA Nomor KTP Nama Penerima Bantuan Alamat Nama KPB Nomor Rekening Besaran Bantuan Jumlah Realisasi Swadaya RT.....RW.... Dusun............ Desa Kecamatan.............. Kabupaten .. Rp. Rp. A. PROGRES PELAKSANAAN PEMBANGUNAN BANTUAN SOSIAL PERBAIKAN RUMAH TIDAK LAYAK HUNI / PEMBANGUNAN BARU RUMAH LAYAK HUNI*) Keadaan 0% (Perspektif) Keadaan 100% (Perspektif sisi sama dengan foto 0%) Tampak depan Tampak belakang Perspektif sisi lain dari foto di atas B. SERTIFIKASI BAHAN BANGUNAN DAN PEKERJAAN SERTIFIKASI BAHAN 85 PEKERJAAN SESUAI SPEK TEKNIS TIDAK SESUAI SPEK TEKNIS CATATAN/ REKOMENDASI Material
1.Pasir
2.Batu
3.Semen
4.Besi
5.Dst Ukuran rumah : m2 SERTIFIKASI BAHAN & PEKERJAAN SESUAI SPEK TEKNIS TIDAK SESUAI SPEK TEKNIS CATATAN/ REKOMENDASI Kondisi Struktur - Pondasi - Sloof - Kolom/Tiang - Ring Balok - Kerangka Atap Kondisi Non Struktur - Atap - Dinding pengisi - Kusen - Lantai Pencahayaan Penghawaan Ketersediaan MCK Titik Koordinat C. DOKUMEN PENGGUNAAN DANA BANTUAN SOSIAL PERBAIKAN RUMAH TIDAK LAYAK HUNI / PEMBANGUNAN BARU RUMAH LAYAK HUNI*)
1.Nota Pengiriman Bahan Bangunan
2.Bukti Transfer Penerima Bantuan ke Toko/Penyedia Bahan Bangunan
3.Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan (DRPB2)
4.Berita Acara Kesepakatan Pemilihan Toko/Penyedia Bahan Bangunan dan Hasil Survey
5.Kuitansi Pembayaran Upah Keija (sesuaikan dengan pemanfaatan bantuan)
6.Perjanjian Keija Sama Pembelian Bahan Bangunan Disetujui, PPTK Sub Kegiatan.. Diverifikasi, Kepala Desa/Lurah Kabupaten........... Difasilitasi, Tenaga Fasilitator Lapangan Dibuat oleh, Penerima Bantuan (..................................... ) (......................................) (...................................... ) (......................................) FORMAT 24 SURAT PERJANJIAN KERJA Nomor:......./......../........ Pada hari ini, ______ tanggal ______ bulan ______ tahun ______ , kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1.Nama :.............................................. Alamat : .............................................. Nomor KTP :.............................................. Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA (Penerima Bantuan)
2.Nama :.............................................. Alamat : .............................................. NomorKTP :.............................................. Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA (Tukang) PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA selanjutnya secara bersama-sama disebut PARA PIHAK, dengan ini sepakat untuk mengikatkan diri dalam peijanjian dengan ketentuan sebagai berikut: PASALI RUANG LINGKUP PERJANJIAN Peijanjian ini mengatur pemberian dan penerimaan bantuan berupa jasa pekerjaan tukang yang dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA sesuai dengan kesepakatan PARA PIHAK.