Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Pacitan. Ditetapkan di Pacitan Pada tanggal 20 - 1 - 2025 BUPATI PACITAN, ttd INDRATA NUR BAYUAJI Diundangkan di Pacitan Pada tanggal 20 - 1 - 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PACITAN, ttd HERU WIWOHO S.P. BERITA DAERAH KABUPATEN PACITAN TAHUN 2025 NOMOR 8 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum, ISRANTQ. S.Sos. M.Si Pembina Tingkat I NIP. 19690303 198903 1 006 LAMPIRAN PERATURAN BUPATI PACITAN NOMOR 5 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN PERTANIAN KOMODITI KAKAO KABUPATEN PACITAN TAHUN 2025- 2029 RENCANA PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN PERTANIAN KOMODITI KAKAO Terlebih pada tanaman perkebunan, Indonesia merupakan salah satu negara yang membudidayakan tanaman kakao paling luas di dunia. Apabila berorientasi pada pasar ekspor, peluang pasar kakao Indonesia masih relatif terbuka. Beberapa hasil studi mendukung bahwa daya saing produk kakao Indonesia, khususnya biji kakao masih baik, sehingga Indonesia masih mempunyai peluang untuk meningkatkan ekspor, disamping secara bertahap terus mengembangkan pasar domestik. Peningkatan produksi dapat diperoleh dengan mengalokasikan input produksi secara tepat dan berimbang. Hal ini berarti petani secara rasional melakukan usaha tani dengan tujuan meningkatkan produksi untuk memaksimalkan keuntungan. Sebagian besar tanaman perkebunan merupakan usaha perkebunan rakyat, sedangkan sisanya diusahakan oleh perkebunan besar, baik milik Pemerintah maupun swasta yang saat ini mulai mengalami peningkatan yang cukup berarti. Salah satu cara meningkatkan produktivitas perkebunan rakyat yang utamanya berada di lahan kering adalah dengan pola tanaman tumpang sari (intercropping). Tumpang sari menjamin berhasilnya penanaman menghadapi iklim yang tidak menentu, serangan hama dan penyakit, serta fluktuasi harga. Selain itu, dengan pola ini distribusi tenaga kerja dapat lebih baik sehingga sangat berguna untuk daerah yang padat tenaga keija, luas lahan pertanian terbatas, serta modal membeli sarana produksi juga terbatas. Dengan kata lain, usaha tumpang sari berarti meminimalkan resiko dan memaksimalkan keuntungan. Sampai saat ini, komoditas kakao Indonesia masih sangat bergantung pada pasar ekspor dalam bentuk biji yaitu sekitar 83%. Disisi lain, kakao Indonesia khususnya yang dihasilkan oleh perkebunan rakyat di pasaran intemasional dihargai paling rendah, karena didominasi oleh biji-biji tanpa fermentasi, kadar kotoran yang tinggi dan banyak terkontaminasi serangga, jamur dan mikotoksin, serta cita rasa yang lemah. Diskon terhadap kakao Indonesia yang dikenakan oleh Pemerintah Amerika Serikat terus meningkat dari tahun ke tahun, yang pada tahun 2005 telah mencapai US$ 250 per ton. Sebagian besar produksi kakao diusahakan oleh perkebunan rakyat. Pendapatan yang diperoleh petani dari usaha tani kakao ini sangat berkaitan erat dengan produksi dan alokasi faktor produksi. Demikian juga dengan penggunaan biaya untuk pengeluaran input produksi. Produktivitas tenaga kerja pada usaha tani kakao terkait dengan kemampuan memperoleh manfaat yang sebesar- besamya dari sarana dan prasarana yang tersedia dengan menghasilkan output yang optimal. Petani selalu mempertimbangkan biaya produksi secara proporsional dan efisien, yang dipengaruhi oleh pengetahuan, ketrampilan pengusahaan input, teknologi, danberorientasi pada pencapaian produksi. II. Maksud dan Tujuan Maksud penyusunan rencana pembangunan kawasan perdesaan ini sebagai pedoman dalam arah pengembangan pembentukan kawasan perdesaan pertanian komoditi Kakao di Kabupaten Pacitan, yang didasarkan pada hasil studi kelayakan pembentukan Kawasan pertanian komoditi kakao di Kabupaten Pacitan, yang telah dianalisis secara komprehensif kelayakan produksi dan bisnisnya. Adapun tujuannya adalah :
1.Memberikan arah perencanaan terhadap pembentukan kawasan perdesaan pertanian komoditi kakao berdasarkan keunggulan dan potensi yang ada dalam rangka peningkatan perekonomian daerah; dan
2.Menjadi pedoman bagi PD terkait dalam memberikan kontribusi program pembangunan berbasis pada rencana pembangunan kawasan perdesaan pertanian komoditi kakao berbasis pada manajemen kolaborasi dinamik antara Pemerintah Daerah, pihak swasta, masyarakat dan unsur kelembagaan terkait lainnya. III. Landasan Kebijakan Adapun regulasi yang dapat dijadikan landasan dalam penyusunan rencana pembangunan kawasan perdesaan antara lain :
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negeri Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Daerah Istimewa Jogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 6856);
5.Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4966), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Keija menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 6856);
6.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 6914);
7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Keija menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 6856);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623);
10.Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 359);
11.Keputusan Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan Nomor 14/DPKP/SK/07/2016 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Kawasan Perdesan;
12.Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pacitan Tahun 2024-2044 (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2024 Nomor 1); II. Potensi Penggunaan Wilayah Kabupaten Pacitan Penggunaan wilayah merupakan salah satu bentuk fokus dari Pemerintah dalam upaya melakukan pembangunan daerah, termasuk pembangunan wilayah yang ada di Kabupaten Pacitan. Oleh karena itu, aspek-aspek yang berpotensi dalam kegiatan penggunaan wilayah perlu dipetakan sebagai salah satu dasar dalam melakukan pengembangan. Sektor unggulan yang memiliki prospek baik untuk dikembangkan di wilayah Kabupaten Pacitan ke berbagai komoditas, termasuk sektor pertanian. Secara umum, arahan pengelolaan pertanian terkait dengan potensi penggunaan wilayah di Kabupaten Pacitan mengacu pada rencana tata ruang wilayah tahun 2024 - 2044 berkenaan dengan penetapan pola budi daya sebagaimana dalam kawasan pertanian, meliputi kawasan tanaman pangan, kawasan hortikultura, dan kawasan perkebunan. A. Kawasan tanaman pangan adalah kawasan lahan basah beririgasi, lahan basah tidak beririgasi dan lahan kering potensial untuk pemanfaatan dan pengembangan tanaman pangan. Tipologi lahan yang potensial untuk dijadikan kawasan pertanian tanaman pangan adalah:
1.kesesuaian lahan meliputi: dataran rendah dan dataran tinggi dengan bentuk lahan datar sampai berombak (lereng <8%), tergolong SI (lahan sangat sesuai), S2 (lahan cukup sesuai), atau S3 (sesuai marjinal), dan memiliki dan/atau tidak memiliki prasarana irigasi untuk pengembangan; dan
2.persyaratan agroklimat, yakni disesuaikan dengan komoditas yang dikembangkan sesuai dengan agropedoklimat setempat. Gambar 1 - Peta Rencana Kawasan Pertanian di Kabupaten Pacitan Sumber : RTRW Kabupaten Pacitan, 2024 - 2044 Kawasan tanaman pangan di Kabupaten Pacitan berada di:
1.Kecamatan Arjosari dengan luas kurang lebih 896 hektar;
2.Kecamatan Bandar dengan luas kurang lebih 2.182 hektar;
3.Kecamatan Donorojo dengan luas kurang lebih 2.135 hektar;
4.Kecamatan Kebonagung dengan luas kurang lebih 2.331 hektar;
5.Kecamatan Nawangan dengan luas kurang lebih 3.114 hektar;
6.Kecamatan Ngadirojo dengan luas kurang lebih 742 hektar;
7.Kecamatan Pacitan dengan luas kurang lebih 1.174 hektar;
8.Kecamatan Pringkuku dengan luas kurang lebih 1.553 hektar;
9.Kecamatan Punung dengan luas kurang lebih 1.563 hektar;
10.Kecamatan Sudimoro dengan luas kurang lebih 443 hektar;
11.Kecamatan Tegalombo dengan luas kurang lebih 2.455 hektar; dan
12.Kecamatan Tulakan dengan luas kurang lebih 2.275 hektar. Arahan pengelolaan kawasan pertanian tanaman pangan yaitu:
1.kawasan tanaman pangan diarahkan untuk budi daya tanaman pangan;
2.mempertahankan lahan yang beririgasi teknis untuk mendukung program ketahanan pangan nasional;
3.kawasan tanaman pangan ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan dan cadangan lahan pertanian pangan berkelanjutan;
4.peningkatan pengolahan lahan dengan menggunakan teknologi yang sesuai;
5.penambahan sarana dan prasarana pendukung pengolahan hasil-hasil pertanian;
6.penggunaan teknologi tepat guna dan memperhatikan kaidah pelestarian dan ramah lingkungan serta melakukan kerjasama dengan pihak investor luar;
7.Pengelolaan pertanian lahan basah harus memperhatikan kaidah pelestarian dan ramah lingkungan; Pemeliharaan sumber air untuk menjaga kelangsungan irigasi; dan8.
9.Dalam rangka mendukung kawasan pertanian, maka ditetapkan kawasan pertanian pangan berkelanjutan kurang lebih 11.015 Ha. B. Kawasan hortikultura adalah kawasan lahan kering potensial untuk pemanfaatan dan pengembangan tanaman hortikultura secara monokultur maupun tumpang sari. Tipologi lahan untuk kawasan hortikultura adalah sebagai berikut:
1.disesuaikan dengan komoditas yang dikembangkan sesuai dengan agropedoklimat setempat; dan
2.kawasan hortikultura di Kabupaten Pacitan memiliki komoditas sayuran, buah-buahan, dan tanaman bio farmaka berada di:
a.Kecamatan Arjosari dengan luas kurang lebih 1.624 hektar;
b.Kecamatan Bandar dengan luas kurang lebih 5.305 hektar;
c.Kecamatan Donorojo dengan luas kurang lebih 816 hektar;
d.Kecamatan Kebonagung dengan luas kurang lebih 532 hektar;
e.Kecamatan Nawangan dengan luas kurang lebih 624 hektar;
f.Kecamatan Ngadirojo dengan luas kurang lebih 546 hektar;
g.Kecamatan Pacitan dengan luas kurang lebih 182 hektar;
h.Kecamatan Pringkuku dengan luas kurang lebih 6.197 hektar;
i.Kecamatan Punung dengan luas kurang lebih 2.721 hektar;
j.Kecamatan Sudimoro dengan luas kurang lebih 1.620 hektar;
k.Kecamatan Tegalombo dengan luas kurang lebih 4.033 hektar; dan
l.Kecamatan Tulakan dengan luas kurang lebih 2.860 hektar. C. Kawasan perkebunan ini ditetapkan dengan kriteria yaitu kawasan yang secara teknis dapat digunakan untuk kegiatan perkebunan dan kawasan yang apabila digunakan untuk kegiatan perkebunan secara ruang dapat memberikan manfaat, antara lain dapat dipergunakan untuk : 1) meningkatkan produksi perkebunan dan mendayagunakan investasi; 2) meningkatkan perkembangan pembangunan lintas sektor dan sub sektor serta kegiatan ekonomi sekitamya; 3) meningkatkan fungsi lindung; 4) meningkatkan upaya pelestarian kemampuan sumberdaya alam; 5) meningkatkan pendapatan masyarakat; 6) meningkatkan pendapatan nasional dan daerah; 7) menciptakan kesempatan kerja; 8) meningkatkan ekspor; dan 9) meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kawasan perkebunan yang ada di Kabupaten Pacitan merupakan kawasan perkebunan milik masyarakat. Rencana pengelolaan kawasan perkebunan, dilakukan melalui : 1) penetapan komoditi tanaman selain mempertimbangkan kesesuaian lahan, konservasi tanah dan air, juga perlu mempertimbangkan aspek sosial ekonomi. Rencana pengembangan kawasan perkebunan pada prinsipnya dapat dikembangkan di tiap Kecamatan yang disesuaikan dengan ketersediaan dan daya dukung lahan pada kecamatan yang bersangkutan; 2) peningkatan pemanfaatan kawasan perkebunan dilakukan melalui peningkatan peran serta masyarakat yang tergabung dalam kawasan masing-masing; dan 3) pengendalian alih fungsi lahan perkebunan dengan tujuan agar jumlah produksi perkebunan dapat dipertahankan atau bahkan dapat dioptimalkan. Gambar 2 - Peta Rencana Kawasan Perkebunan di Kabupaten Pacitan Sumber : RTRW Kabupaten Pacitan, 2024 - 2044 Kawasan perkebunan di Kabupaten Pacitan berada di:
1.Kecamatan Aijosari dengan luas kurang lebih 1.152 hektar;
2.Kecamatan Bandar dengan luas kurang lebih 138 hektar;
3.Kecamatan Donorojo dengan luas kurang lebih 2.577 hektar;
4.Kecamatan Kebonagung dengan luas kurang lebih 2.055 hektar;
5.Kecamatan Nawangan dengan luas kurang lebih 5.306 hektar;
6.Kecamatan Ngadirojo dengan luas kurang lebih 835 hektar;
7.Kecamatan Pacitan dengan luas kurang lebih 0,41 hektar;
8.Kecamatan Pringkuku dengan luas kurang lebih 2.177 hektar;
9.Kecamatan Punung dengan luas kurang lebih 1.107 hektar;
10.Kecamatan Sudimoro dengan luas kurang lebih 418 hektar; dan
11.Kecamatan Tulakan dengan luas kurang lebih 656 hektar. Dalam rangka pengembangan kawasan pertanian sebagaimana data-data yang ada perlu mempertimbangkan beberapa aspek pengelolaan kawasan, diantaranya: A. Kawasan Budi Daya lainnya Kawasan budi daya ini didefinisikan sebagai bagian wilayah yang secara langsung digunakan atau diambil manfaatnya untuk memenuhi kebutuhan manusia. Pengelolaan kawasan budi daya bertujuan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna sumberdaya serta untuk menghindari konflik pemanfaatan ruang dan kelestarian lingkungan hidup. Sedangkan sasaran yang diinginkan dari pengelolaan kawasan budi daya yaitu, terselenggaranya pemanfaatan ruang dan sumberdaya alam untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan terhindarinya konflik pemanfaatan sumberdaya dengan pengertian pemanfaatan ruang yang berdasarkan pada prioritas pemanfaatan bagi kegiatan yang memberikan keuntungan terbesar pada masyarakat. Alokasi pemanfaatan ruang untuk pengembangan kegiatan budi daya dilakukan dengan memperhatikan berbagai aspek. Untuk mencapai tujuan pemanfaatan ruang yang optimal maka alokasi pemanfaatan ruang memperhatikan asas kelestarian kesesuaian dan kemanfaatan. Asas kelestarian dimaksudkan agar pemanfaatan ruang tidak mengurangi nilai manfaat di masa yang akan datang dengan memberikan perlindungan terhadap kualitas ruang. Asas kesesuaian bertujuan untuk memanfaatkan ruang sesuai dengan potensi yang dikandungnya sedangkan asas kemanfaatan ditujukan agar nilai manfaat ruang dapat memberikan dampak bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat secara optimal. Kesesuaian kawasan untuk kegiatan budi daya, selain berdasar atas perhitungan skor kesesuaian lahan seperti pada kawasan fungsi lindung dan penyangga, secara lebih rinci juga dilakukan identifikasi faktor-faktor fisik kawasan untuk kesesuaian fungsi kegiatan tertentu. Kawasan budi daya merupakan kawasan yang disediakan untuk berbagai kegiatan pembangunan. Kawasan Budi daya di Kabupaten Pacitan, meliputi:
1.Kawasan Hutan Produksi Kawasan hutan produksi adalah kawasan hutan digunakan sebagai tempat menghasilkan produksi hutan. Kawasan hutan produksi berfungsi juga sebagai kawasan penyangga. Kawasan penyangga disini dimaksudkan sebagai zona transisi antara kawasan lindung dan budi daya. Perlindungan terhadap kawasan ini dapat berupa pembatasan budi daya seperti arahan sebagai hutan produksi. Kawasan hutan produksi meliputi kawasan hutan produksi tetap. Kawasan hutan produksi mempunyai faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan yang dihitung dengan skoring yang mempunyai jumlah nilai dibawah 125. Kawasan hutan produksi di Kabupaten Pacitan berupa Kawasan hutan produksi tetap atas:
a.Kecamatan Arjosari dengan luas kurang lebih 82 Ha;
b.Kecamatan Bandar dengan luas kurang lebih 454 Ha;
c.Kecamatan Donorojo dengan luas kurang lebih 82 Ha;
d.Kecamatan Kebonagung dengan luas kurang lebih 82 Ha;
e.Kecamatan Nawangan dengan luas kurang lebih 179 Ha;
f.Kecamatan Ngadirojo dengan luas kurang lebih 30 Ha;
g.Kecamatan Pacitan dengan luas kurang lebih 149 Ha;
h.Kecamatan Pringkuku dengan luas kurang lebih 717 Ha;
i.Kecamatan Punung dengan luas kurang lebih 60 Ha;
j.Kecamatan Sudimoro dengan luas kurang lebih 94 Ha;
k.Kecamatan Tegalombo dengan luas kurang lebih 62 Ha; dan
l.Kecamatan Tulakan dengan luas kurang lebih 6 Ha. Kawasan hutan produksi adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan. Hutan Produksi juga merupakan kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan yang letaknya di luar kawasan hutan lindung. Di Kabupaten Pacitan pengelolaan hutan produksi diarahkan untuk:
a.menyediakan kebutuhan domestik akan kayu bangunan;
b.melakukan reboisasi pada areal-areal yang gundul;
c.mencegah dan mengendalikan perambahan hutan;
d.melakukan penghijauan dengan menanam jenis-jenis kayu hutan guna mengendalikan erosi; dan
e.melakukan pembinaan pengrajin mebel sehingga hasil kayu yang dipasarkan sudah memiliki nilai tambah. Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Hutan di Provinsi Jawa Timur untuk menjaga keberlanjutan hutan yang digunakan sebagai hutan produksi, maka perlu dilakukan rehabilitasi hutan dan lahan diselenggarakan melalui kegiatan reboisasi, penghijauan, penanaman dan pemeliharaan, pengayaan tanaman; atau penerapan teknik rehabilitasi lahan dan konservasi tanah secara vegetatif dan sipil teknis, pada lahan kritis dan tidak produktif. Kegiatan pemanfaatan hasil hutan wajib melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
a.mengikuti aturan teknis yang berlaku;
b.setiap produksi yang dihasilkan wajib dilaporkan kepada Bupati melalui Dinas;
c.setiap yang diproduksi dan/atau yang akan diangkut wajib dilakukan pemeriksaan berupa pengukuran dan/atau pengujian hasil hutan oleh petugas yang berwenang;
d.terhadap setiap hasil hutan yang diangkut, dimiliki, dan/atau dikuasai wajib disertai dengan bukti legalitas hasil hutan berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) atau Surat Angkutan Tumbuhan dan Satwa (SATS); dan
e.khusus bagi Pengusaha Industri Pengolahan Hasil Hutan wajib mendaftarkan dan melaporkan kepada Bupati melalui Dinas mengenai keberadaannya serta penerimaan hasil hutan sebagai bahan baku, hasil produksi, dan pemasaran serta hasil hutan yang diterima berasal dari sumber-sumber yang sah. Kegiatan pengamanan hutan dilakukan oleh polisi hutan yang berwenang untuk: 1) melakukan kegiatan dan tindakan dibidang kehutanan yang bersifat preventif dan represif; 2) mengadakan patroli di dalam kawasan hutan atau wilayah hukumnya; 3) memeriksa surat-surat atau dokumen yang berkaitan dengan pengangkutan hasil hutan di dalam kawasan hutan atau wilayah hukumnya; 4) menerima laporan tentang telah terjadinya tindak pidana yang menyangkut hutan dan kehutanan; 5) mencari keterangan dan barang bukti terjadinya tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan; 6) dalam hal tertangkap tangan, berwenang menangkap dan menahan tersangka beserta barang bukti dan dalam waktu yang secepatnya menyerahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil untuk ditindak lanjuti sesuai dengan Peraturan Perundang- Undangan yang berlaku; dan 7) membuat dan menandatangani laporan tentang terjadinya tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan dan hasil hutan. Arahan pengelolaan kawasan hutan produksi dilakukan dengan tetap mempertahankan fungsi ekologis yang ada dan tidak mengganggu bentang alam, kesuburan dan keawetan tanah, fungsi hidrologi, kelestarian flora dan fauna, serta kelestarian lingkungan hidup serta tidak mengurangi luas dan tutupan vegetasi. Kawasan Perkebunan Rakyat Sebagian besar perkebunan yang ada di Kabupaten Pacitan merupakan perkebunan rakyat, namun demikian kawasan peruntukan perkebunan rakyat tersebut berada pada kelerengan > 40% yang pada umumnya dimanfaatkan untuk permukiman, pertanian, kebun/area perkebunan rakyat, maupun kegiatan budi daya yang lain. Kawasan perkebunan rakyat di wilayah Kabupaten Pacitan meliputi:
a.Kecamatan Arjosari dengan luas kurang lebih 5.675 hektar;
b.Kecamatan Bandar dengan luas kurang lebih 2.084 hektar;
c.Kecamatan Donorojo dengan luas kurang lebih 3.446 hektar;
d.Kecamatan Kebonagung dengan luas kurang lebih 4.436 hektar;
e.Kecamatan Nawangan dengan luas kurang lebih 625 hektar;
f.Kecamatan Ngadirojo dengan luas kurang lebih 4.484 hektar;
g.Kecamatan Pacitan dengan luas kurang lebih 2.582 hektar;
h.Kecamatan Pringkuku dengan luas kurang lebih 534 hektar;
i.Kecamatan Punung dengan luas kurang lebih 1.433 hektar;
j.Kecamatan Sudimoro dengan luas kurang lebih 2.914 hektar;
k.Kecamatan Tegalombo dengan luas kurang lebih 5.372 hektar; dan
l.Kecamatan Tulakan dengan luas kurang lebih 6.491 hektar. Arahan pengelolaan kawasan peruntukan perkebunan rakyat antara lain:
a.kegiatan budi daya yang diperbolehkan adalah kegiatan yang mendukung pengembangan dan peningkatan produktivitas Kawasan Perkebunan Rakyat;
b.kegiatan yang telah ada sebelumnya, baik berupa bangunan, budi daya pertanian, perkebunan rakyat, dan kegiatan lainnya, bila terpaksa harus dipertahankan keberadaannya dan harus diupayakan agar kegiatan tersebut tidak mengurangi fungsi dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kawasan perkebunan rakyat; dan
c.Pendirian bangunan pada kawasan perkebunan rakyat harus memperhatikan daya dukung dan dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Kawasan Perikanan Kawasan perikanan di wilayah Kabupaten Pacitan meliputi kawasan perikanan tangkap dan kawasan perikanan budi daya. Kawasan perikanan tangkap merupakan perairan laut yang digunakan penduduk pesisir Kabupaten Pacitan untuk melakukan aktivitas budi daya ikan baik melalui keramba, penangkapan, pemancingan, dan lain-lain. Sebagai salah satu mata pencaharian utama penduduk wilayah pesisir Kabupaten Pacitan, kegiatan perikanan tangkap diupayakan mampu memberikan pengaruh terhadap tingkat perekonomian wilayah. Hasil dari penangkapan ikan sangat bergantung kepada alat tangkap dan teknologi yang digunakan. Dalam rangka mendukung kegiatan perikanan tangkap, sarana penunjang berupa Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) dan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) telah tersedia di Kabupaten Pacitan. Pengembangan kawasan perikanan tangkap di wilayah pesisir Kabupaten Pacitan perlu memperhatikan faktor-faktor pengembangan sebagai berikut: 1) potensi perikanan tangkap yang besar dan didukung kestrategisan wilayah laut Kabupaten Pacitan mendorong perkembangan tingkat pemanfaatan sumber daya perikanan mampu bertumbuh pesat terutama ditinjau dari aspek hasil produksi perikanan tangkap; 2) animo masyarakat untuk berpartisipasi dalam usaha perikanan tangkap sangat besar, namun pengusahaan modal tidak dimiliki secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat; 3) sarana dan Prasarana Perikanan tangkap seperti tempat pendaratan ikan TPI sudah tersedia dan mampu melayani kebutuhan yang diperlukan, tetapi masih diperlukan optimalisasi pada beberapa TPI yang masih dibatasi oleh kelengkapan sarana masih sederhana; dan 4) perlu ditingkatkanya pengembangan industri pengolahan, pada lokasi industri pengolahan yang ada perlu ditingkatkan pengembangannya ke arah kawasan home industri. Adapun kajian mengenai rencana pengembangan industri pengolahan ini akan dijabarkan pada sub bab tersendiri. Adapun kawasan penangkapan ikan skala kecil berada pada jalur IA dengan daerah tangkapan antara 0-3 mil dari pantai, sedangkan jalur IB merupakan kawasan penangkapan ikan skala menengah dengan daerah tangkapan antara 3-6 mil dan Jalur II merupakan kawasan penangkapan ikan skala besar/industri dengan daerah tangkapan 6-12 mil dari garis pantai. Pengembangan kawasan penangkapan pada wilayah pesisir Kabupaten Pacitan berdasarkan pada kewenangan pemerintah kabupaten, yaitu 4 mil laut. Arahan pengelolaan kawasan perikanan adalah sebagai berikut: 1) peningkatan kapasitas sumberdaya nelayan, peningkatan teknologi penangkapan ikan, serta penguatan modal usaha; 2) peningkatan aspek pemasaran dan pengelolaan produksi; 3) pengawasan dan pengendalian dalam pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan; 4) untuk kegiatan perikanan yang berdekatan dengan lokasi obyek wisata dapat dikembangkan sebagai paket wisata perikanan; 5) untuk menjaga ekosistem laut, perikanan tangkap dilakukan tanpa menurunkan fungsi ekologis kawasan dengan mengubah dan/atau merusak bentang alam dan fungsi kawasan; 6) kawasan perikanan tangkap dengan luas kurang lebih 11 (sebelas) hektar berada di Kecamatan Pacitan, sedangkan kawasan perikanan budi daya terdiri dari Kawasan perikanan budi daya dengan luas kurang lebih 60 hektar; dan 7) kawasan budi daya air tawar meliputi; (1) Kecamatan Ngadirojo dengan luas kurang lebih 34 hektar; dan (2) Kecamatan Sudimoro dengan luas kurang lebih 26 hektar. Kawasan perikanan tangkap dan budi daya sebagai bagian dari Kawasan Prioritas Selingkar Wilis dan Lintas Selatan berupa kawasan minapolitan dikembangkan di Kecamatan Pacitan yang didukung dengan Pelabuhan Perikanan Pantai Tamperan. Dalam konteks regional Provinsi Jawa Timur, pada tahun 2019 terdapat 22 unit Pelabuhan Perikanan Pantai untuk melayani nelayan di Provinsi Jawa Timur. Pelabuhan Perikanan Pantai Tamperan di Kecamatan Pacitan akan dikembangkan menjadi berstandar intemasional bersama dengan beberapa pelabuhan lain yaitu Pelabuhan Muncar Banyuwangi, Tambak Rejo Blitar, Bulu Tuban, Mayangan Probolinggo, Pasongsongan Madura, Pelabuhan Paiton dan Pondok Dadap Blitar. Kawasan Peruntukan Industri Kawasan Peruntukan Industri adalah bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan Industri berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Kawasan peruntukan industri memiliki fungsi antara lain: 1) memfasilitasi kegiatan industri agar tercipta aglomerasi kegiatan produksi di satu lokasi dengan biaya investasi prasarana yang efisien; 2) mendukung upaya penyediaan lapangan kerja; 3) meningkatkan nilai tambah komoditas yang pada gilirannya meningkatkan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) di wilayah yang bersangkutan; dan 4) mempermudah koordinasi pengendalian dampak lingkungan yang mungkin ditimbulkan. Penentuan lokasi kawasan industri harus ditetapkan sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku. Kriteria lokasi untuk kawasan industri adalah:
1.berupa wilayah yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan Industri;
2.tidak mengganggu kelestarian fungsi lingkungan hidup; dan
3.tidak mengubah lahan produktif. Kawasan peruntukan industri diarahkan berada di:
1.Kecamatan Arjosari dengan luas kurang lebih 481 hektar;
2.Kecamatan Bandar dengan luas kurang lebih 30 hektar;
3.Kecamatan Donorojo dengan luas kurang lebih 257 hektar;
4.Kecamatan Kebonagung dengan luas kurang lebih 844 hektar;
5.Kecamatan Nawangan dengan luas kurang lebih 22 hektar;
6.Kecamatan Ngadirojo dengan luas kurang lebih 138 hektar;
7.Kecamatan Pacitan dengan luas kurang lebih 310 hektar;
8.Kecamatan Pringkuku dengan luas kurang lebih 132 hektar;
9.Kecamatan Punung dengan luas kurang lebih 393 hektar;
10.Kecamatan Sudimoro dengan luas kurang lebih 80 hektar;
11.Kecamatan Tegalombo dengan luas kurang lebih 68 hektar; dan
12.Kecamatan Tulakan dengan luas kurang lebih 210 hektar. Arahan pengelolaan kawasan peruntukan industri di wilayah Kabupaten Pacitan, meliputi:
1.kawasan peruntukan industri yang dikembangkan meliputi kegiatan operasional, kegiatan penunjang dan kegiatan pengembangan Kawasan Peruntukan Industri;
2.pengembangan prasarana, sarana, dan utilitas di Kawasan Peruntukan Industri dilakukan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan;
3.pengembangan permukiman penunjang industri dilakukan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan; dan
4.kegiatan di kawasan peruntukan industri dilakukan tanpa menurunkan kualitas lingkungan dan menimbulkan konflik sosial. Kawasan Pariwisata Kawasan pariwisata merupakan kawasan yang diperuntukan bagi kegiatan pariwisata atau segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata termasuk pengusahaan obyek dan daya tarik wisata serta usaha-usaha yang terkait di bidang tersebut. Kawasan peruntukan pariwisata, terdiri dari kawasan wisata alam, budaya dan buatan. Kawasan peruntukan pariwisata memiliki fungsi antara lain:
1.memperkenalkan, mendayagunakan, dan melestarikan nilai-nilai sejarah/ budaya lokal dan keindahan alam; dan
2.mendukung upaya penyediaan lapangan keija yang pada gilirannya dapat meningkatkan pendapatan masyarakat di wilayah yang bersangkutan. Kriteria yang dilakukan untuk pengembangan kawasan pariwisata meliputi:
1.kawasan yang cukup populer di luar kabupaten;
2.memiliki keunikan dan kekhasan jenis wisata; dan
3.adanya pengunjung potensial. Kawasan pariwisata di Kabupaten Pacitan menurut Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Pacitan termasuk dalam Destinasi Pariwisata Provinsi (DPP) Karst Pacitan, Lawu-Kelud- Wilis dan sekitamya. Kawasan pariwisata di Kabupaten Pacitan terbagi menjadi 4 (empat) destinasi pariwisata kabupaten (DPK) meliputi:
a.DPK A dengan tema pengembangan wisata geopark meliputi:
a.Pantai Srau di Kecamatan Pringkuku;
b.Pantai Klayar di Kecamatan Donorojo;
c.Pantai Karang Bolong/Segoro Bunder di Kecamatan Donorojo;
d.Pantai Nampu di Kecamatan Donorojo;
e.Pantai Watu Karung di Kecamatan Pringkuku;
f.Pantai Buyutan di Kecamatan Donorojo;
g.Makam Keturunan Raja di Kecamatan Punung;
h.Bekas Kerajaan Wirati dan Makam Kyai Santri di Kecamatan Donorojo;
i.Situs Bak Soko di Kecamatan Punung;
j.Gua Gong di Kecamatan Punung;
k.Gua Putri di Kecamatan Punung;
l.Kali Baksooka di Kecamatan Punung;
m.Gua Luweng Jaran di Kecamatan Pringkuku;
n.Gua Luweng Ombo di Kecamatan Donorojo;
o.Batu Tulis di Kecamatan Donorojo;
p.Wana Wisata di Kecamatan Pringkuku;
q.Situs Telaga Guyang Warak di Kecamatan Punung;
r.Kali Maron di Kecamatan Pringkuku;
s.Museum Song Terns di Kecamatan Punung;
t.Gua Tabuhan di Kecamatan Punung;
u.Petilasan Kyai Mojo di Kecamatan Punung;
v.Pemandian Air Panas di Kecamatan Punung;
w.Pantai Nyawiji di Kecamatan Donorojo;
x.Sentono Gentong di Kecamatan Pringkuku;
y.Kali Barong di Kecamatan Pringkuku;
z.Grojokan Nduwur di Kecamatan Pringkuku; aa. Bendungan Kali Suro di Kecamatan Pringkuku; bb. Beiji Park di Kecamatan Pringkuku; cc. Gua Selo Arum di Kecamatan Pringkuku; dd. Tiara Hill di Kecamatan Pringkuku; ee. Palagan Tumpak Rinjing di Kecamatan Pringkuku; ff. Gua Dawung di Kecamatan Punung; dan gg. Destinasi wisata lainnya. Gambar 3 - Peta Rencana Kawasan Pariwisata di Kabupaten Pacitan Sumber : RTRW Kabupaten Pacitan, 2024 - 2044
b.DPK B dengan tema pengembangan Wisata Mass Tourism meliputi:
a.Museum dan Galeri SBY*ANI di Kecamatan Pacitan;
b.Pantai Teleng Ria di Kecamatan Pacitan;
c.Pantai Pancer Dor di Kecamatan Pacitan;
d.Pantai Tamperan di Kecamatan Pacitan;
e.Teluk Pacitan di Kecamatan Pacitan;
f.Etalase Geopark Gunung Sewu di Kecamatan Pacitan;
g.Makam Kanjeng Jimat di Kecamatan Pacitan;
h.Sumber Air Hangat di Kecamatan Aijosari;
i.Pondok Tremas di Kecamatan Arjosari;
j.Makam Ki Ageng Petung di Kecamatan Pacitan;
k.Makam Ki Ageng Notopuro di Kecamatan Pacitan;
l.Petilasan Setro Ketipo di Kecamatan Pacitan;
m.Petilasan Notopuro di Kecamatan Pacitan;
n.Makam Kanjeng Bayat di Kecamatan Pacitan;
o.Petilasan Buwono Keling Geger Gunung Selurung di Kecamatan Pacitan;
p.Makam Kyai Banteng di Kecamatan Pacitan;
q.Makam Mbah Jaiman di Kecamatan Aijosari;
r.Makam Ki Ageng Posong di Kecamatan Pacitan;
s.Mentari Hill di Kecamatan Pacitan;
t.Makam Syekh Brubuh di Kecamatan Pacitan;
u.Tebing Sangen di Kecamatan Pacitan;
v.Watu Mejo di Kecamatan Pacitan;
w.Waduk Thukul di Kecamatan Arjosari;
x.Wisata Air Bendung Sidoluhur di Kecamatan Pacitan; dan
y.Destinasi wisata lainnya.
c.DPK C dengan tema pengembangan Ecotourism meliputi:
a.Pantai Tawang di Kecamatan Kebonagung;
b.Pantai Bakung di Kecamatan Kebonagung;
c.Pantai Wawaran di Kecamatan Kebonagung;
d.Pantai Jetak di Kecamatan Tulakan;
e.Pantai Bawur di Kecamatan Sudimoro;
f.Pantai Sidomulyo di Kecamatan Ngadirojo;
g.Pantai Taman di Kecamatan Ngadirojo;
h.Pantai Soge di Kecamatan Ngadirojo;
i.Gunung Limo di Kecamatan Kebonagung;
j.Makam Sutononggo di Kecamatan Tegalombo;
k.Gua Somopuro di Kecamatan Tulakan;
l.Gua Papringan di Kecamatan Ngadirojo;
m.Gua Pentung di Kecamatan Tulakan;
n.Gua Kambil di Kecamatan Sudimoro;
o.Markas Jenderal Sudirman di Kecamatan Ngadirojo;
p.Makam Syekh Yahuda di Kecamatan Ngadirojo;
q.Makam Ki Ageng Bandung di Kecamatan Ngadirojo;
r.Pantai Watu Bale di Kecamatan Tulakan;
s.Pantai Dangkal di Kecamatan Kebonagung;
t.Pantai Pidakan di Kecamatan Tulakan;
u.Gununglimo di Kecamatan Kebonagung;
v.Pantai Daki di Kecamatan Sudimoro;
w.Gua Beji di Kecamatan Ngadirojo;
x.Pantai Puring di Kecamatan Ngadirojo;
y.Makam Mbah Kapyuran di Kecamatan Ngadirojo;
z.Eks Kawedanan Lorok di Kecamatan Ngadirojo; aa. Makam Raden Panji Sanjoyo Rangin di Kecamatan Tulakan; bb. Curug Muning di Kecamatan Ngadirojo; cc. Pantai Pangasan di Kecamatan Kebonagung; dd. Makam Tiyoso di Kecamatan Kebonagung; ee. Pantai Watu Papak di Kecamatan Ngadirojo; ff. Gunung Lanang di Kecamatan Kebonagung; gg. Pantai Kali Uluh di Kecamatan Kebonagung; hh. Wisata Tempoe Doelo Kali Klepu di Kecamatan Kebonagung; ii. Puncak Ganjuran di Kecamatan Kebonagung; jj. Bukit Tejo di Kecamatan Kebonagung; kk. Danau Wah Gebang di Kecamatan Sudimoro;
11.Pantai Tinawu di Kecamatan Sudimoro; mm. Pantai Nguren di Kecamatan Sudimoro; nn. Pantai Kunir di Kecamatan Sudimoro; oo. Jurug Panguripan di Kecamatan Tegalombo; pp. Air Terjun Jurug Gringsing di Kecamatan Tegalombo; qq. Telogo Sono dan Kebon Duren di Kecamatan Tulakan; rr. Banyu Biru di Kecamatan Ngadirojo; ss. Pantai Tawang di Kecamatan Ngadirojo; tt. Makam Waliyulloh Eyang Yahudo di Kecamatan Ngadirojo; uu. Telaga Klethek di Kecamatan Ngadirojo;
w.Wisata Cagak Telu di Kecamatan Sudimoro; dan ww. Destinasi wisata lainnya.
4.DPK D dengan tema pengembangan Agrowisata meliputi:
a.Monumen Jenderal Sudirman di Kecamatan Nawangan;
b.Makam Eyang Putri dan Iro Kombor di Kecamatan Bandar;
c.Makam Mbah Wager di Kecamatan Bandar;
d.Agrowisata di Kecamatan Nawangan;
e.Grojogan Watusente di Kecamatan Bandar;
f.Watu Senthe di Kecamatan Bandar;
g.Agrowisata di Kecamatan Bandar;
h.Grojokan Curug Sabon di Kecamatan Bandar; dan
i.Destinasi wisata lainnya. III. Kondisi Perekonomian Daerah Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) merupakan salah satu indikator penting untuk mengetahui kondisi ekonomi di suatu daerah dalam suatu periode tertentu, baik atas dasar harga berlaku maupun atas dasar harga konstan. PDRB pada dasarnya merupakan jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam suatu daerah tertentu, atau merupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi pada suatu daerah. PDRB atas dasar harga berlaku (PDRB ADHB) menggambarkan nilai tambah barang dan jasa yang dihitung menggunakan harga pada tahun berjalan, sedang PDRB atas dasar harga konstan (PDRB ADHK) menunjukkan nilai tambah barang dan jasa tersebut yang dihitung menggunakan harga yang berlaku pada satu tahun tertentu sebagai tahun dasar. PDRB menurut harga berlaku digunakan untuk mengetahui kemampuan sumber daya ekonomi, pergeseran, dan struktur ekonomi suatu daerah. Sementara itu, PDRB konstan digunakan untuk mengetahui pertumbuhan ekonomi secara riil dari tahun ke tahun atau pertumbuhan ekonomi yang tidak dipengaruhi oleh faktor harga. PDRB juga dapat digunakan untuk mengetahui perubahan harga dengan menghitung deflator PDRB (perubahan indeks implisit). Indeks harga implisit merupakan rasio antara PDRB menurut harga berlaku dan PDRB menurut harga konstan. PDRB atas dasar harga konstan menggambarkan struktur perekonomian suatu wilayah, yang mana jika dilihat dari data PDRB diatas, 4 sektor terbesar pembentuk PDRB Kabupaten Pacitan dalam hal ini di tahun 2019 adalah pertanian, kehutanan, dan perikanan sebesar Rp.4.309.800.000.000 dengan persentase sebesar 27,01%. Terbesar kedua adalah sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor sebesar Rp. 2.841.780.000.000 dengan persentase 17,79%. Selanjutnya secara berurutan diikuti sektor konstruksi dengan besaran persentase 15,64% atau sebesar Rp. 2.499.210.000.000 dan sektor industri dengan persentase 6,82% dan besaran rupiah sebesar Rp 1.089.670.000.000. Sebagaimana PDRB atas dasar harga konstan 4 sektor terbesar berurutan secara persis dan konsisten sepanjang 5 tahun. Tercatat di 2020, 4 sektor terbesar PDRB atas dasar harga berlaku Kabupaten Pacitan adalah pertanian, kehutanan, dan perikanan sebesar Rp. 2.642.510.000.000, lalu sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor sebesar Rp.2.044.390.000.000, sektor konstruksi sebesar Rp. 1.727.610.000.000 dan sektor industry sebesar 779.130.000.000. Terdapat 3 sektor yang dijadikan Indikator Kinerja Daerah dimana ketiganya merupakan 3 sektor terbesar di Kabupaten Pacitan, yaitu pertanian, kehutanan, dan perikanan, sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor, dan sektor industri. Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan harus menjadi perhatian utama, dimana mayoritas penduduk bermata pencaharian pada sektor ini, sehingga pengembangan sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan akan meningkatkan perekonomian serta kesejahteraan masyarakat. Kondisi tahun 2020 4 besar PDRB masih stagnan dengan kondisi 2019 dengan nilai yang berkontraksi karena adanya pandemi. Pertumbuhan ekonomi berarti perkembangan ekonomi fiskal yang terjadi di suatu daerah, seperti pertambahan jumlah industri, pertambahan jumlah fasilitas infrastruktur (sekolah, jalan, rumah sakit dan fasilitas umum), pertambahan produksi kegiatan-kegiatan ekonomi yang sudah ada dan perkembangan- perkembangan lainnya. Pertumbuhan ekonomi yang dihitung dari PDRB atas dasar harga konstan merupakan rata-rata tertimbang dari tingkat sektoralnya, artinya apabila sebuah sektor mempunyai peranan paling penting dan pertumbuhannya lambat, maka hal ini dapat mengakibatkan terhambatnya tingkat pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. Sebaliknya, apabila sebuah sektor mempunyai peranan penting dan pertumbuhannya tinggi, maka sektor tersebut dapat menjadi lokomotif yang menarik pertumbuhan ekonomi suatu daerah sehingga total pertumbuhan ekonomi menjadi besar. Dengan kata lain, gejolak sekecil apapun pada sektor yang memiliki kontribusi terbesar terhadap PDRB akan sangat berpengaruh terhadap pergerakan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Pacitan pada tahun 2019 turun dari 5,47 tahun 2018 menjadi 5,08 di 2019. Pertumbuhan ini berada di atas pertumbuhan nasional yang sebesar 5,02 namun masih dibawah Jawa Timur sebesar 5,52. Penurunan tersebut sangat besar dipengaruhi oleh sektor pertanian, kehutanan dan perikanan yang mencapai -0,1 di 2019. Selain ini, jika diamati sejak 2016, sektor ini menunjukkan konsistensi perlambatan yang mengkhawatirkan. Sekalipun masih menjadi unggulan, pergerakan lambat seperti ini perlu diwaspadai mengingat sektor ini juga didapuk sebagai sektor unggulan. Dibandingkan dengan sektor transportasi dan pergudangan yang mencapai pertumbuhan sebesar 8,72%, serta konstruksi yang mencapai 8,3%, sektor pertanian, kehutanan dan perikanan terlihat memiliki pertumbuhan yang rendah sekali. Sementara itu tahun 2020 karena kondisi pandemi, secara nasional dan Kualitas, pertumbuhan ekonomi mengalami penurunan Kabupaten Pacitan mengalami kontraksi 1,84 pada tahun 2020. Inflasi adalah suatu keadaan perekonomian yang menunjukkan adanya kecenderungan kenaikan tingkat harga secara umum [Price Level). Dikatakan tingkat harga secara umum karena barang dan jasa yang ada dipasaran mempunyai jumlah dan jenis yang sangat beragam. Sebagian besar dari harga barang tersebut meningkat dan mengakibatkan teijadinya inflasi. Pada prinsipnya tidak semua inflasi berdampak negatif terhadap perekonomian. Terutama jika terjadi inflasi ringannya itu dibawah sepuluh persen. Inflasi ringan justru dapat mendorong terjadinya pertumbuhan ekonomi. Hal ini karena inflasi mampu memberi semangat pada pengusaha, untuk lebih meningkatkan produksinya. Pengusaha bersemangat memperluas produksinya, karena dengan kenaikan harga yang terjadi pengusaha mendapat keuntungan yang lebih banyak. Selain itu, peningkatan produksi memberi dampak positif lain, yaitu tersedianya lapangan keija baru. Inflasi akan berdampak negatif jika nilainya melebihi sepuluh persen. Tingkat inflasi di Kabupaten Pacitan relatif rendah di 2019, yaitu 2,61 yang artinya daya beli masyarakat masih terjaga. Diketahui bahwa rata-rata pertumbuhan capaian Inflasi (%) per tahunnya adalah sebesar 10.49% yang manapada tahun 2016 terealisasi sebesar 3.75, kemudian pada tahun 2017 Inflasi (%) mengalami Penurunan capaian sebesar -1.33% jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya atau secara persentase meningkat sebesar 3.80 pada tahun 2017, selanjutnya pada tahun 2018 terjadi Peningkatan capaian sebesar 27.37% dengan angka realisasi sebesar 2.76, selanjutnya pada tahun anggaran 2019 Inflasi (%) tercapai sebesar 2.61 yang artinya dapat dikatakan mengalami Peningkatan sebesar 5.43% jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pada indikator Inflasi (%) angka capaian terbesar terjadi pada tahun 2019 dengan nilai 2.61 kemudian capaian terendah terjadi pada tahun 2017 dengan nilai 3.80. PDRB perkapita merupakan gambaran dan rata-rata pendapatan yang diterima oleh setiap penduduk selama satu tahun di suatu daerah. Nilai PDRB Perkapita diperoleh dengan cara membagi nilai PDRB dengan jumlah penduduk pertengahan tahun. Indikator ini dapat menggambarkan tingkat kesejahteraan penduduk disuatu wilayah, walaupun sebenamya nilai PDRB Perkapita ini belum tentu menunjukkan tingkat kesejahteraan penduduk secara riil masyarakat Kabupaten Pacitan. Namun demikian, diharapkan dengan mengamati perkembangan PDRB perkapita dari tahun ke tahun setidaknya dapat diketahui gambaran tingkat kesejahteraan penduduk Kabupaten Pacitan. Berdasarkan data tersebut dapat diketahui bahwa rata-rata pertumbuhan capaian PDRB perKapita (Rp.) per tahunnya adalah sebesar 8.51% yang mana pada tahun 2017 terealisasi sebesar 25,689,890,00 kemudian pada tahun 2018 terjadi Penurunan capaian sebesar -2.86% dengan angka realisasi sebesar 24,956,000,00 selanjutnya pada tahun anggaran 2019 PDRB per Kapita (Rp.) tercapai sebesar 27,076,000,00 dapat dikatakan mengalami Peningkatan sebesar 8.49% jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pada Indikator PDRB per Kapita (Rp.) angka capaian terbesar teijadi pada tahun 2019 dengan nilai 27,076,000,00 kemudian capaian terendah teijadi pada tahun 2016 dengan nilai 21,427,830,00. Berdasarkan hal-hal tersebut, maka pengembangan kegiatan ekonomi di Kabupaten Pacitan yang menjadi dasar perumusan struktur ruang harus mempertimbangkan :
1.kegiatan ekonomi yang tidak memerlukan dukungan lahan relatif luas;
2.pengembangan lahan di wilayah utara dan barat hendaknya dikendalikan secara ketat karena terkait dengan fungsi sebagai kawasan perlindungan bagi wilayah bawahnya;
3.kondisi lahan di wilayah tengah yang rawan longsor, menyebabkan wilayah ini relatif kurang berkembang, sehingga interaksi antara wilayah utara dan selatan relatif rendah;
4.wilayah Kars Pacitan Barat yang terletak di wilayah Selatan-Barat merupakan kawasan Kars kelas 1, sehingga di wilayah ini tidak boleh dilakukan kegiatan pertambangan;
5.kegiatan ekonomi diarahkan pada pemberdayaan ekonomi lokal dengan sektor pariwisata sebagai sektor penggerak di hilir yang pada akhirnya akan menarik sektor-sektor primer untuk berkembang, misalnya perikanan laut, lobster, melinjo, janggelan, jeruk, batu aji, keramik, dan gerabah;
6.pelayanan fasilitas dan prasarana perkotaan hendaknya dilakukan dengan sistem banyak pusat, meskipun dengan skala yang lebih rendah; dan
7.prioritas pengembangan ditekankan pada wilayah selatan dengan penekanan fungsi utama sebagai pariwisata pantai dan gua. Berdasarkan hal-hal tersebut, maka skenario pengembangan wilayah Kabupaten Pacitan adalah wilayah berkembang sesuai kecenderungan perkembangan wilayah saat ini. Struktur perwilayahan dilakukan dengan asumsi sebagai berikut:
1.pembagian wilayah pembangunan lebih berorientasi pada pembagian wilayah administrasi;
2.setiap wilayah pembangunan terdiri dari empat wilayah administrasi Kecamatan;
3.penentuan pusat dilakukan pada kecamatan yang terletak ditengah-tengah, selain juga mempertimbangkan kelengkapan fasilitas perkotaan dan orde kota Berdasarkan skenario tersebut, kondisi yang diharapkan di masa datang, yaitu:
1.perkembangan leading sektor (dalam hal ini sektor pariwisata) yang diharapkan mampu menjadi sektor penggerak sektor- sektor lainnya, khususnya sektor pertanian (dalam arti luas) sebagai SDA yang dominan, berkembang sesuai peluang pasar dan peningkatan kualitas produk, penambahan nilai produk pada proses pengolahan;
2.besarnya perkembangan melalui proses peningkatan sarana prasarana secara bertahap terseleksi sesuai dengan daya tenaga serta dana yang tersedia;
3.diperlukan prioritas kawasan andalan dengan sektor/subsektor yang diunggulkan untuk memperoleh hubungan pengaruh perkembangan kumulatif/multiplier effect yang tinggi; dan
4.harapan perkembangan tercapai melalui akselerasi pembangunan bertahap, beijalan dalam jangka menengah atau jangka panjang karena sektor yang satu menunggu hasil pembangunan sektor lain terlebih dahulu, sehingga perkembangan ekonomi wilayah beijalan relatif lambat dan lama. Untuk memenuhi skenario tersebut, maka dilakukan penetapan strategi bagi tiap-tiap sektor. Penetapan serta penyusunan Strategi Perwilayahan Pembangunan Kabupaten Pacitan dilakukan berdasarkan skenario pengembangan wilayah Pacitan. Visi, misi, tujuan dan strategi disusun dengan mempertimbangkan isu permasalahan serta potensi dan prospek pengembangan di wilayah Kabupaten Pacitan baik dari aspek fisik, sumber daya alam (SDA) ekonomi serta tujuan internal Pengembangan Wilayah Kabupaten Pacitan. Strategi yang akan dikembangkan dalam upaya penataan ruang Kabupaten Pacitan Sebagaimana yang tercantum dalam RTRW Provinsi Jawa Timur, adalah:
1.Strategi pengembangan berdasarkan kebijakan makro;
2.Strategi struktur ruang wilayah Kabupaten Pacitan;
3.Strategi pola ruang wilayah Kabupaten Pacitan;
4.Srategi pengelolaan kawasan lindung dan budi daya;
5.Strategi penataan kawasan pedesaan dan perkotaan
6.Strategi penataan sistem prasarana wilayah;
7.Strategi penataan kawasan strategis;
8.Strategi penataan wilayah pesisir; dan
9.Strategi penataan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara Dari strategi-strategi tersebut di atas bisa dilihat, bahwa upaya penataan ruang di Kabupaten Pacitan berkaitan dengan RTRW Provinsi yang berkenaan dengan kepariwisatan yaitu Strategi penataan kawasan strategis. Kawasan strategis adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan. Kawasan strategis di Kabupaten Pacitan terdiri dari:
1.Kawasan Strategis Sosial Kultural, yaitu Kawasan Pariwisata;
2.Kawasan Strategis Ekonomi, yaitu Kawasan Agropolitan; dan
3.Kawasan Strategis Teknologi Tinggi.
1.penataan perdesaan;
2.Penyediaan fasilitas umum pariwisata;
3.Pengembangan pariwisata dan desa wisata;
4.Pengembangan dan pengolahan produk pertanian;
5.Pengembangan daya saing UMKM; dan
6.Pengembangan kawasan perdesaan. I. Analisis Sinergi Klaster Kawasan Pemerintah dalam hal ini akan menempatkan posisi Kabupaten Pacitan terhadap pengembangan kawasan ekonominya terhadap pasar dengan menggunakan Rural Branding sebagai merek daerah agar dapat dikenal dunia perdagangan dan pariwisata. Era globalisasi telah menjadikan desa - desa di Indonesai harus memiliki daya saing untuk berkompetisi satu sama lain dalam menarik perhatian (attention), pengaruh (influence), pasar (market), tujuan bisnis & investasi (business & investment destination), wisatawan (tourist), tempat tinggal penduduk (residents), tenaga kerja trampil (skilled labour) dan juga penyelenggara berbagai events/perhelatan akbar dalam bidang seni, olahraga dan budaya. Rural Branding merupakan proses atau usaha membentuk merek dari suatu desa untuk mempermudah pemilik desa tersebut memperkenalkan desanya kepada target pasar pertanian desa dengan menggunakan kalimat posisitioning, slogan, icon, eksibisi, dan berbagai media lainnya sehingga dikenal luas (high awareness), disertai dengan persepsi yang baik. Tujuan Rural Branding dalah agar desa tersebut dikenal luas (high awareness) dan mendapat persepsi yang baik, sehingga menjadi tempat bagi pelaku pertanian dari dalam dan luar kawasan perdesaan untuk melakukan kegiatan agribisnis. Berikut adalah Tabel perencanaan pengembangan kawasan rural branding di Kabupaten Pacitan : Tabel 1 : Perencanaan Pengembangan Kawasan Rencana Keterangan Fokus Branding Pariwisata alam dan budidaya pertanian Kelompok Sasaran
1.Petani;
2.Pedagang;
3.pengusaha di bidang pertanian;
4.BUMDes dan/atau BUMDesMa;
5.Pokdarwis; dan
6.pengusaha di bidang pariwisata. Klaster industri
1.produksi kakao; dan
2.jasa pariwisata. Strategi Pemasaran Brand
1.Bekerja sama dengan dinas -dinas di bidang pemasarannya;
2.Bekerja sama dengan perusahaan/ konsultan/ lembaga akademik city branding (rural branding);
3.Film promosi;
4.Promosi reklame di dalam dan luar kawasan pedesaan; Rencana Keterangan dan
5.Membentuk tim keija pemerintah. Identifikasi Masalah
1.Perbaikan Infrastruktur dan pelayanan pendukung;
2.Pendidikan masyarakat terhadap teknologi;
3.Akses kepemilikan lahan pertanian dan pariwisata; dan
4.Pengelolaan secara profesional yang masih belum optimal. Analisis Sinergi Partisipatif Analisis partisipatif digunakan untuk mengetahui dan mengidentifikasi pelaku-pelaku yang berbeda beserta kepentingannya terhadap suatu rencana, program atau proyek. Hasil yang diharapkan dari analisis partisipatif ini adalah:
1.memperoleh gambaran mengenai semua lembaga dan kelompok yang berperan di daerah/kawasan tersebut;
2.menyelidiki kepentingan dan prioritas dari pihak-pihak tersebut;
3.meneliti kekhawatiran dan konflik antara kelompok yang berbeda serta memberikan wawasan tentang potensi dan kelemahan yang dimiliki setiap kelompok; dan
4.menelaah konsekuensi dan implikasi yang perlu dipertimbangkan dalam perencanaan proyek. Data dalam analisis partisipatif meliputi, kelompok stakeholder, kepentingan, konflik, potensi, kelemahan dan implikasi dari rencana yang akan dilaksanakan. Kelompok stakeholder merupakan kelompok yang mempengaruhi dan dipengaruhi oleh pengembangan kawasan pedesaan berbasis pertanian dan pariwisata alam, sesuai dengan usaha atau bidang mata pencaharian, minat dan fungsi. Kepentingan yang dimaksud adalah keinginan atau harapan dari kelompok penduduk yang berhubungan dengan bidang usaha mereka yang perlu diperhatikan oleh perencana. Konflik yang dicantumkan merupakan pertentangan kepentingan antar kelompok yang satu dengan kelompok lainnya. Potensi merupakan potensi yang dimiliki oleh masing-masing kelompok penduduk. Kelemahan merupakan faktor penghambat keberhasilan dari kelompok penduduk. Implikasi diperlukan untuk menampung dan merencanakan program, mengurangi kelemahan dan mengembangkan potensi yang ada dalam kelompok. Analisis partisipatif pengembangan pertanian dan pariwisata alam berdasarkan komoditasnya di wilayah perencanaan adalah: Tabel.2 Analisis Partisipatif Pengembangan Kawasan Pedesaan No. Pelaku Kepentingan Kekhawatiran Konflik Potensi Kelemahan Implikasi/ konsekuensi
1.Petani a. harga jual produksi pertanian tinggi;
b.biaya produksi murah; dan
c.memiliki produk yang bernilai tambah dan berdaya saing
a.fluktuasi harga pasar; dan
b.biaya produksi tinggi pada permulaan awal program 1 dan 2 1 dan 3
a.peningkatan produksi
b.berkualitas
c.peningkatan SDM; dan
d.peningkatan produk dengan nilai tambah
a.keterbatasan modal;
b.keterbatasan alat produksi; dan
c.keterbatasan akses dan informasi
a.program penyuluhan dan penyediaan modal; dan
b.penyediaan alat budidaya
2.Pariwisata a. wisatawan meningkat; dan
b.permintaan souvenir tinggi.
a.kondisi alam;
b.pandemi penyakit; dan
c.sampah pengunjung 2 dan 1 2 dan 3
a.peningkatan wisatawan melalui perbaikan serta pengadaan fasilitas umum; dan
b.branding wisata keterbatasan akses dan informasi menjaga kelestarian alam/ keindahan wisata alam
3.Pemerintah a. terselenggaranya pembangunan kawasan pedesaan; dan
b.aktivitas ekonomi masyarakat meningkat
a.fluktuasi harga pasar;
b.biaya produksi pada permulaan awal program; dan
c.pendapatan menurun akibat kalah kualitas hasil 3 dan 1 3 dan 2
a.peningkatan pendapatan;
b.peningkatan SDM; dan
c.peningkatan informasi dan strategi pemasaran masih minimnya SDM, modal, sarana pendukung bagi para pelaku pertanian
a.Program pelatihan SDM diberikan kepada petai dan peternak secara berkala dan rutin; dan
b.Pemberian modal dan bantuan sarana prasarana bagi pelaku pertanian guna peningkatan produksi Sumber : Hasil Analisis Tahun 2023 III. Analisis Sinergi Kelembagaan Peran dan fungsi beberapa lembaga masyarakat yang menunjang rencana Pengembangan Kawasan pedesaaan berbasis pertanian dan pariwisata alam di Kabupaten Pacitan dapat dilihat pada diagram venn berikut ini. Gambar. 4 Pentahelix Sinergitas Dari gambar tersebut dapat diketahui bahwa terdapat 2 lembaga yang terkait dengan masyarakat. Masing-masing lembaga tersebut memiliki fungsi dan peran serta pengaruh yang berbeda-beda terhadap pelaku pertanian terutama terkait rencana pengembangan konsep Kawasan Rural Branding Kawasan pedesaaan berbasis pertanian dan pariwisata alam. Adapun analisis untuk masing-masing kelembagaan tersebut adalah sebagai berikut.
1.Praktisi / bisnis Sebagai pelaku bisnis yang diberikan kesempatan oleh pemerintah ataupun komunitas setempat untuk mengelola jasa maupun produksi.
2.Pemerintah Daerah/Desa Sebaga regulator dalam menerbitkan aturan - aturan daerah serta menjalankan fungsi pembangunan fasilitas umum serta kelayakan agar sektor bisnis mau berinvestasi di sektor tersebut.
3.Akademisi Sebagai agent of control ataupun agent of creator dalam memanfaatkan sumberdaya pertanian dan pariwisata alam yang ada.
4.Media Media menjadi salah satu chanel dalam menciptakan interpretasi pembangunan maupun branding daerah sehingga menciptakan ketertarikan pada stakeholder lainnya.
5.Komunitas Komunitas menjadi aktor penting berperan langsung terhadap pengelolaan pertanian dan pariwisata alam sekaligus merawat secara langsung keberlanjutan dua sektor tersebut sebagai acuan mata pencaharian mereka secara ekonomi. IV. Analisa Sinergi Pola Pertanian Komoditi Kakao Berbasis Pola Tumpangsari Secara umum pola penanaman kakao di Kabupaten Pacitan adalah secara tumpang sari, hal ini dikarenakan budaya bertani disana yang memanfaatkan lahannya secara polikultur. Jika ditinjau dari segi ekonomi, pola diversifikasi tanaman kakao dengan penerapan pola tan am tumpang sari merupakan peluang untuk pengembangan kakao dengan pemanfaatan tanaman yang mempunyai nilai ekonomis. Adapun tanaman yang diusahakan oleh petani ini meliputi kombinasi tanaman kakao, pisang, kelapa, cengkeh, vanili, dan kopi. Tabel.3 Pola Tanaman Penaung atau Tumpang Sari Kakao Strata Keterangan Populasi I Kakao - Pisang - Cengkeh - Kelapa - Vanili - Kopi II Kakao - Pisang - Cengkeh - Kelapa - Vanili III Kakao - Pisang - Cengkeh - Kelapa IV Kakao - Pisang - Cengkeh - Kelapa - Kopi Berdasarkan hasil lapang. maka dapat diketahui alasan pemilihan pola tanam tumpang sari oleh petani.
1.pola tanam tumpang sari I, petani memilih mengusahakan tanaman kakao dengan pisang, cengkeh, kelapa, Vanili dan kopi. 42,68% petani yang memilih alasan sistem turun temurun adat istiadat, sehingga kombinasi jenis tanaman yang ada pada lahan perkebunan mereka merupakan warisan dari nenek moyang yang tidak mereka ubah dan tetap ditanami kombinasi tanaman tersebut sampai kapanpun;
2.pola tanam tumpang sari II, petani memilih mengusahakan tanaman kakao dengan pisang, cengkeh, kelapa, dan Vanili. Alasan pemilihan pola tanam ini yaitu : 50% responden memilih keuntungan besar. Petani merasa bahwa kombinasi tanaman yang dipilih sudah tepat karena mampu memberikan keuntungan paling besar;
3.pola tanam tumpang sari III, terdiri dari kombinasi tanaman kakao, pisang, cengkeh, dan kelapa. Hanya terdapat dua alasan, dimana alasan paling banyak adalah sistem turun- temurun (80,00%). Ketiga tanaman tumpang sari tersebut merupakan tanaman yang sudah sejak lama menjadi pola tanam tumpang sari kakao. Menurut petani, sebagai generasi penerus hanya perlu melanjutkan penerapan pola tanam tanpa perlu untuk merubah yang sudah diwariskan kepada mereka. 20% petani lainnya meyakini bahwa dengan menerapkan pola tanam tumpang sari III keuntungan yang besar akan didapatkan. Tidak perlu mengkombinasi banyak tanaman, dengan menanam sedikit tanaman namun tanaman tersebut memiliki nilai ekonomi yang tinggi dirasa sudah sangat menguntungkan; dan
4.pola tanam tumpang sari IV, bertolak belakang dengan alasan sebelum-nya, alasan yang paling banyak dipilih oleh petani adalah keuntungan yang besar (57,14%). Petani yang menerapkan pola tanam tumpang sari ini meyakini bahwa kombinasi tanaman yang diterapkan memberikan keuntungan yang maksimal. Tabel.4 Penerimaan per Pola Tanam Tumpang Sari No Jenis Tanaman Penerimaan per Pola Tanam Tumpang Sari (Rp) I II III IV
1.Pisang 265.678,57 228.686,87 265.678,57 188.011,90
2.Cengkeh 16.043.214,29 16.407.678,03 18.495.766,60 18.971.476,19
3.Kelapa 11.363.692,86 5.693.926,77 6.992.619,30 6.827.666,67
4.Vanili 57.840,91 57.840,91 378.571,43
5.Kopi 716.678,57 Total 28.447.105,19 22.388.132,58 25.754.064,47 26.365.726,19 Berdasarkan Tabel 4 dapat diketahui kontribusi penerimaan tanaman tumpang sari seperti berikut ini :
a.pola tanam tumpang sari I, tanaman cengkeh memiliki kontribusi paling tinggi yaitu Rp 16.043.214,29 atau 56,40%. Hal ini disebabkan harga jual tanaman ini yang juga relatif cukup tinggi. Tanaman kelapa (39,95%) pada urutan kedua, disebabkan tanaman kelapa mempunyai kemampuan berproduksi sepanjang tahun secara terns menerus. Tanaman vanili memberikan kontribusi yang paling rendah disebabkan tanaman vanili kurang mendapat pemeliharaan yang baik sehingga banyak tanaman vanili yang mati dan tidak disulam;
b.pola tanam tumpang sari II, tanaman cengkeh memiliki kontribusi yang lebih besar daripada tanaman cengkeh pada pola tanam tumpang sari I, yaitu 73,29%. Cengkeh memiliki nilai ekonomi tinggi, dengan harga jual pada pola tanam ini berkisar Rp 42.500,00 hingga Rp 44.500,00. Kontribusi yang rendah diberikan oleh tanaman pisang dan vanili dengan nilai Rp 228.686,87 atau sebesar 1,02% untuk tanaman pisang dan sebesar Rp 57.840,91 atau 0,26% untuk tanaman vanili. Tanaman pisang meskipun memberikan kontribusi yang cukup rendah namun komoditas ini cukup menjanjikan akan keuntungan, sebab tanaman pisang dapat tumbuh dan berbuah tanpa pemeliharaan yang baik sekalipun;
c.pola tanam tumpang sari III, tanaman cengkeh memiliki kontribusi yang juga masih tinggi, yaitu 71,82%. Kontribusi paling rendah diberikan oleh tanaman pisang (1,03%). Hal ini disebabkan nilai ekonomi pisang yang masih lebih rendah daripada tanaman kelapa dan cengkeh. Namun, tanaman ini menjadi tumpuan apabila sewaktu-waktu petani membutuhkan uang, sebab kuantitas pemanenannya lebih cepat dari tanaman kelapa; dan
d.pola tanam tumpang sari IV, Kontribusi penerimaan tanaman tumpang sari paling besar masih sama dengan pada pola tumpang sari sebelumnya yaitu tanaman cengkeh dengan nilai kontribusi sebesar 71,25%. Kontribusi tanaman kopi masih lebih tinggi daripada tanaman pisang. Hal ini disebabkan, tanaman kopi mempunyai tingkat harga yang lebih tinggi daripada tanaman pisang. Sekalipun tanaman kopi kurang diperhatikan dalam pemeliharaannya, namun komoditas kopi tetap merupakan komoditas yang mempunyai nilai ekonomi tinggi sehingga kontribusinya masih tetap lebih tinggi daripada tanaman pisang. Total biaya yang dikeluarkan oleh petani untuk berusaha tani kakao, pola tanam tumpang sari I mengeluarkan biaya sebesar Rp 7.967.797,02, pola tanam tumpang sari II sebesar Rp 5.937.316,41, pola tanam tumpang sari III sebesar Rp 6.501.529,35, dan pola tanam tumpang sari IV sebesar Rp 7.030.335,71. Pengeluaran biaya paling besar terdapat pada petani yang mengusahakan pola tanam tumpang sari I, yaitu sebesar Rp 7.967.797,02. Tabel. 5 Penerimaan Pendapatan Tanam Tumpang Sari Total No Uraian Pola tanam I Pola tanam II Pola tanam in Pola tanam IV 1 Penerimaan Tanaman (Rp) Kakao 8.280.864,29 7.760.835,86 9.929.677,70 12.766.644,64 Pisang 265.678,57 228.686,87 253.840,88 194.083,33 Cengkeh 16.043.214,29 16.407.678,03 18.495.766,60 20.494.083,33 Kelapa 11.363.692,86 5.693.926,77 6.992.619,30 7.675.047,62 Vanili 38.642,86 57.840,91 - - Kopi 716.678,57 - - 401.428,57 Total No Uraian Pola tanam I Pola tanam II Pola tanam III Pola tanam IV Total Penerimaan 36.708.771,43 30.148.968,43 35.671.904,48 41.531.287,50 2 Biaya (Rp) : Biaya tetap 559.380,95 335.654,17 385.433,33 525.065,48 Pupuk - Pupuk Anorganik 1.996.314,29 964.969,70 1.222.351,97 1.838.571,43 - Pupuk Organik 32.714,29 336.111,11 180.164,86 - Obat-obatan 10.714,29 16.704,55 30.624,32 13.095,24 Tenaga Keija 5.368.673,21 4.283.876,89 4.682.954,86 4.653.603,57 Total Biaya 7.967.797,02 5.937.316,41 6.501.529,35 7.030.335,71 3 Pendapatan (Rp) 28.740.974,40 24.211.652,02 29.170.375,13 34.500.951,79 4 R/C Ratio 4,61 5,08 5,49 5,91 Semakin tinggi biaya variabel yang dikeluarkan oleh petani maka semakin banyak pula total biaya yang dikeluarkan petani. Berdasarkan biaya variabel yang dipergunakan oleh petani biaya yang paling besar digunakan untuk tenaga kerja. Penggunaan biaya yang juga cukup tinggi digunakan oleh petani untuk pembelian pupuk. Akan tetapi, tidak semua petani menggunakan seluruh jenis pupuk pada usaha tani kakao mereka. Ada beberapa petani yang menggunakan seluruh jenis pupuk untuk tanaman mereka, namun ada juga yang karena alasan biaya tidak semua jenis pupuk dipergunakan bahkan diganti dengan pupuk organik atau pupuk kandang. Nilai R/C ratio yang paling tinggi dihasilkan pada pola tanam tumpang sari IV yaitu sebesar 5,91. Petani yang mengusahakan lahannya dengan menanam tanaman kakao, pisang, cengkeh, kelapa dan kopi setiap pengeluaran biaya sebesar Rp 1,00 akan memberikan penerimaan rata-rata sebesar Rp 5,91. Hal ini berarti usaha tani kakao dengan pola tanam tumpang sari IV layak untuk tetap diusahakan. Sedangkan untuk nilai R/C Ratio yang paling rendah adalah pada pola tanam tumpang sari Idengan nilai 4,61. Rata-rata keuntungan per hektar pada usaha tani kakao rakyat dengan pola tanam tumpang sari yang paling tinggi adalah pada pola tanam tumpang sari IV sebesar Rp 34.500.951,79. Hal ini disebabkan tanaman tumpang sari yang ditanam merupakan komoditas yang produktif dan prospektif, seperti pisang, cengkeh, kelapa dan kopi. Pendapatan yang tinggi pada urutan kedua adalah petani yang menerapkan pola tanam tumpang sari III yaitu Rp 29.170.375,13. Pada urutan ketiga, yaitu pola tanam tumpang sari I Rp 28.740.974,40. Berdasarkan Tabel 5. pula dapat diketahui bahwa pendapatan yang tinggi tidak selalu berasal dari penerimaan produksi tanaman yang tinggi. Penerimaan produksi tanaman mempunyai peran yang cukup besar dalam meningkatkan keuntungan yang diperoleh petani. Pada tanaman kakao, petani menjual kakao dalam dua jenis, yaitu kakao basah dan unfermentasi. Kakao basah adalah kakao yang langsung dijual kepada petani setelah dipanen dan pecah buah. Berdasarkan hasil wawancara dengan petani diperoleh rata-rata kebutuhan tenaga keija pada usaha tani kakao dengan pola tanam tumpang sari yang ditunjukkan pada tabel. Secara keseluruhan pada berbagai pola tanam tumpang sari, curahan tenaga kerja paling besar adalah pada tanaman kakao, yaitu sebesar 58,17 HKP. Hal ini disebabkan tanaman ini merupakan tanaman pokok yang memerlukan pemeliharaan dibandingkan tanaman yang lain. Usaha tani cengkeh juga menggunakan tenaga keija yang cukup banyak, yaitu 32,64 HKP dengan penggunaan tenaga keija dalam keluarga yang lebih banyak daripada luar keluarga. Berdasarkan Tabel 5. biaya total yang dikeluarkan untuk curahan kerja yang paling tinggi adalah pada pola tanam tumpang sari I, yaitu sebesar Rp 5.368.673,21. Pada pola tanam ini kombinasi jenis tanaman yang ditanam lebih banyak daripada pola tanam lainnya. Hal ini yang menyebabkan pengeluaran tenaga keija untuk kegiatan usaha tani pola tanam ini juga lebih tinggi dari pada pola tanam lainnya perbedaan produktivitas tenaga kerja yang ditunjukkan oleh Tabel berikut : Tabel 6. Curahan Tenaga Kerja Pola Tanam Tumpang Sari No. Tanaman Pola tanam Pola tanam Pola tanam Pola tanam Rataan Total I n m IV DK LK DK LK DK LK DK LK DK LK
1.Kakao 46,9 9,0 35,9 19,0 39,7 22,6 42,6 16,9 41,3 16,9 58,2
2.Pisang 10,5 0,7 9,5 2,1 7,8 1,2 10,5 0,9 9,6 1,2 10,8
3.Cengkeh 17,2 13,1 18,2 12,5 24,8 11,3 23,0 11,2 20,6 12,0 32,6
4.Kelapa 12,3 26,4 5,5 17,5 8,2 18,8 13,4 20,9 9,9 20,9 30,7
5.Vanili 10,8 0,0 9,2 0,5 5,0 0,1 5,1
6.Kopi 11,8 U 5,5 2,1 4,3 0,8 5,1 Keterangan: DK (Dalam Keluarga) LK (Luar Keluarga V. Analisis Kebijakan Pembangunan Pertanian Komoditi Kakao di Kabupaten Pacitan Secara garis besar, berdasarkan hasil penghitungan keuangan budidaya kakao secara monokultur maupun tumpeng sari masih sama - sama memberi keuntungan bagi petani dan layak untuk dikembangkan secara massif. Jika merujuk pada kawasan budidaya berdasarkan rencana tata ruang wilayah Kabupaten Pacitan perlu dioptimalkan dari segi perwujudan. Agribisnis kakao menawarkan nilai lebih pada daerah produsen dari segi perdagangan, bisa diketahui bahwa data produksi maupun konsumsi kakao dunia menunjukkan adanya kestabilan dalam arti tidak terdapat fluktuasi kenaikan maupun penurunan yang menyolok. Indonesia merupakan penghasil kakao namun dari segi produktivitas masih rendah. Tersedianya lahan perkebunan kakao yang telah ada seharusnya dapat memberikan peluang untuk menghasilkan produksi kakao yang lebih besar lagi dengan pengelolaan tanaman yang tepat dan pengolahan yang tepat sehingga menghasilkan biji kakao dengan kualitas yang tinggi. Demikian pula dilihat dari segi pengolahan, kakao yang dihasilkan oleh petani tidak diolah secara baik (difermentasi) tetapi sebagian besar langsung diekspor dalam bentuk biji kakao sehingga nilai tambah yang dihasilkan sedikit. Indonesia sebenamya berpotensi untuk menjadi produsen utama kakao dunia, apabila berbagai permasalahan utama yang dihadapi perkebunan kakao dapat diatasi dan agribisnis kakao dikembangkan dan dikelola secara baik. Pengembangan usaha maupun investasi baru di bidang kakao dapat dilakukan mulai dari usaha pertanian primer yang menangani perkebunan kakao, usaha agribisnis hulu dalam memenuhi kebutuhan pertanian kakao seperti peralatan dan sarana produksi kakao, serta usaha agribisnis hilir yang memproduksi hasil olahan biji kakao. Untuk melaksanakan program pengembangan agribisnis kakao tersebut dibutuhkan danayang cukup besaryang mencakup kegiatan investasi peningkatan produktivitas kebun, biaya pengendalian hama, investasi pengembangan sistem usaha tani terpadu, dan pengembangan industri hilir kakao serta pembangunan infrastruktur pendukungnya termasuk kegiatan kajian dan pengembangan hasil kajian. Untuk mencapai tujuan dan sasaran pengembangan agribisnis kakao, dukungan kebijakan yang diperlukan antara lain: Pemerintah perlu mendorong terbentuknya usaha- usaha industri cokelat skala UKM dan pemasaran yang efisien; peningkatan mutu kakao ditempuh melalui penerapan teknologi pasca panen yang berorientasi pada kebutuhan pasar;dan upaya pengurangan hambatan-hambatan ekspor seperti automatic detention (potongan harga) regulasi lain dari negara konsumen dapat dilakukan melalui perbaikan mutu secara berkelanjutan, kerjasama antara kelompok tani dan eksportir maupun prosesor, serta menghindari publikasi yang berlebihan tentang hama dan penyakit tanaman kakao. Potensi Kabupaten Pacitan sebagai salah satu sentra pertanian komoditi kakao bisa dioptimalisasi berdasarkan luasan area lahan dan penanaman. Berdasarkan data dari 2018- 2022 teijadi penurunan produktivitas sebesar 10%, padahal terjadi kenaikan luas areal lahan sebesar 5%. Anomali ini terlihat jelas disebabkan karena proses perawatan yang masih kurang dengan data tanaman tua/rusak naik sebesar 105% dengan penurunan tanaman produktif sebesar 5% dan penurunan tanaman yang belum menghasilkan menjadi tanaman rusak sebanyak 100%. Berdasarkan data - data tersebut perlu adanya suatu keseriusan dalam mengelola pertanian komoditi kakao karena secara pendapatan petani pun masih memiliki nilai tambah yang menguntungkan. Maka sudah jelas, revitalisasi pertanian komoditi kakao ini menjadi perhatian prioritas, jika pemerintah ingin menjadikan kakao sebagai komoditas unggulan yang mampu meningkatkan perekonomian daerah. Strategi dan arah kebijakan pembangunan yang telah dipetakan diatas, selanjutnya dipetakan per tahun untuk memberi kerangka pembangunan tahunan menuju pencapaian sasaran pembangunan dalam mewujudkan visi dan misi. Arah kebijakan tahunan memberikan panduan tentang urutan pelaksanaan masing-masing strategi sehingga membentuk suatu keterpaduan dalam pelaksanaan pembangunan. Setiap tahapan tahun menunjukkan strategi mana yang menjadi fokus atau prioritas pada tahun tersebut, dengan tetap memperhatikan, mempersiapkan, ataupun memantapkan pelaksanaan strategi yang lain yang telah dilaksanakan pada tahun sebelumnya. Pada tahun 4 dan tahun 5 merupakan tahun lanjutan dan penguatan pelaksanaan strategi-strategi yang telah diawali pada tahun-tahun sebelumnya. Untuk mempercepat laju pembangunan daerah, Pemerintah Kabupaten Pacitan dalam rencana tata ruang wilayah 2024-2044 juga telah menetapkan beberapa kawasan strategis yang ditujukan untuk mendorong pengembangan wilayah. Beberapa kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan strategis dan menjadi priorias penangannya dalan BWP di Kabupaten Pacitan. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pacitan Tahun 2024 - 2044, salah satu strategi untuk Pengembangan kawasan integrasi Kawasan integrasi perternakan - tanaman pangan dan hortikultura (organic farm) dan Kawasan integrasi pertemakan - perkebunan. Dalam hal ini, Beberapa Kecamatan yang memiliki daya saing pertanian terutama komoditas kakao. VI. Analisis Struktur Rural Branding Kawasan Perdesaan Berbasis Pertanian dan Pariwisata Alam Dasar pembentukan suatu kawasan Rural Branding Kawasan pedesaaan berbasis pertanian dan pariwisata alam adalah pengembangan kawasan tertentu yang berbasis pada kegiatan pertanian. Secara sederhana akan dilakukan pengembangan desa pertanian dan pariwisata alam dimulai dari basis produksi bahan baku hingga ke pemasaran global yang mampu meningkatkan perekonomian masyarakat Kabupaten Pacitan. Mengulas konsep struktur ruang kawasan rural branding kawasan pedesaaan berbasis pertanian dan pariwisata alam Kabupaten Pacitan dan seiring dengan perkembangan zaman, maka konsep pengembangan struktur ruang kawasan rural branding kawasan pedesaaan berbasis pertanian dan pariwisata alam diarahkan pada pengintegrasian wilayah yang lebih luas meliputi beberapa kecamatan di Kabupaten Pacitan. Hal ini dilakukan agar struktur pewilayahan rural branding kawasan perdesaan berbasis pertanian dan pariwisata alam mampu menangkap potensi yang terns berkembang dan tentunya memberikan dampak yang positif bagi perkembangan daerah sekitamya (hinterland). Meskipun pembentukan struktur tata ruang kawasan rural branding kawasan pedesaaan berbasis pertanian dan pariwisata alam Kabupaten Pacitan ini belum dibahas secara detail dalam rencana tata ruang wilayah nantinya akan tetap terdiri dari pusat, sub pusat dan sub-sub pusat kawasan sesuai dengan struktur tata ruang yang membentuk wilayah perdesaan pada umumnya. Struktur tata ruang suatu kawasan pertanian dan pariwisata alam terbentuk dari kecenderungan pergerakan dan arah pengembangan aktifitas di sektor pertanian secara umum dan sektor hilimya. Oleh sebab itu, dalam analisis penentuan struktur tata ruang Kawasan Pertanian dan pariwisata alam Kabupaten Pacitan, eksisting aliran input, output, hingga pemasaran komoditas serta arahan pengembangan struktur ruang wilayah kabupaten menjadi penentu utama dalam penentuan struktur tata ruang kawasan pertanian dan pariwisata alam di Kabupaten Pacitan. Adapun penentuan pusat, sub pusat dan sub-sub pusat kawasan pertanian dan pariwisata alam Kabupaten Pacitan salah satunya dapat menggunakan pendekatan penetapan kawasan peruntukan disesuaikan dengan rencana tata ruang wilayah Kabupaten Pacitan Tahun 2024-2044, dalam penetapan kawasan strategis disebutkan bahwa pengembangan Kawasan Pertanian dan pariwisata alam di Kabupaten Pacitan. Selain itu diamanatkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pacitan Tahun 2024 - 2044 salah satu strategi untuk Pengembangan kawasan agribisnis dan pariwisata alam di Kabupaten Pacitan sesuai dengan potensi unggulan, yaitu dengan mengembangkan kawasan ekonomi pedesaan terintegrasi juga diarahkan di Kabupaten Pacitan. Berdasarkan kebijakan rencana tata ruang wilayah tersebut didapatkan bahwa Kabupaten Pacitan merupakan pusat kawasan pertanian dan pariwisata alam. Akan tetapi guna menentukan pusat, sub-pusat dan sub-sub pusat kawasan pertanian terintegrasi Kabupaten Pacitan perlu dilakukan skoring dan pembobotan berdasarkan kriteria kawasan pertanian dan pariwisata alam sehingga mampu mendukung faktor kebijakan yang ada. VII. Analisis Lingkungan Kawasan Pertanian dan Pariwisata Alam Potensi yang ada ini perlu disusun suatu strategi perencanaan peningkatan nilai tambah terhadap hasil produksi pertanian, serta produk industri hulu pertanian setempat. Berikut adalah contoh Master dari pertanian dan pariwisata alam yang menghasilkan output bagi kawasan pedesaaan yang menjadi pengembangan. Faktor Input
1.Bangunan dan alat produksi
2.Kredit
3.BBM
4.Technology
5.hasil pertanian dan peternakan
6.saprodi tani Bumdcs saprodi tani •• koperasi tani / Tenaga Kerja Pelatihan Klaster Pertanian kakao mfrastruktur J? Pemasaran BUMDes pemasaran kakao
2.Tengkulak daerah Pengola han Pen gem asair pac kagmg Transpor tasi Gambar 5 - Klaster Pertanian Kakao di Kabupaten Pacitan Gambar 5 merupakan perencanaan Master yang akan dipersiapkan dalam pengembangan ekonomi lokal berbasis daerah yang akan dikembangkan di Kabupaten Pacitan. Secara umum klaster usaha tersebut harus memiliM persiapan, yaitu : fv Visi Klaster: 'Tervvujudnya Industri I; hulu pertanian kakaoterpadu |> Misi Kaster adalah: memproduksi §p dengan bahan baku kualitas tinggi, Mempi oduksi turnnan - turiman produk yang oerauya sairrg Ide Bisnisnya adalah memproduksi kebutuhan saprodi berupa pupuk yang memanfaatkan limbah peternakan, memproduksi pakan ternak dengan memanfaatkan hasil pertanian dan memproduksi hasil pertanian berdaya saing. Pembuatant aspek aspek Strategi bisnis perencanaan bisnis : pemasaran, teknis, sdmdan keuangan Pelaksanaan Gambar 6 - Klaster Usaha di Pertanian Kakao di Kabupaten Pacitan Beberapa produk yang dihasilkan didasarkan pada potensi unggulan Kawasan pedesaan yang kemudian dibuatkan pohon industri, pada gambar. Selain pertanian komoditi kakao, model pengembangan pariwisata alam harus mampu dirancang sedemikian hingga dengan memperhatikan aspek yang lebih mendetail tentang dorongan sektor lainnya yang merupakan komplemen yang menciptakan keterkaitan ekonomi antar sektor lainnya. Berikut adalah aspek dalam pariwisata perlu diperhatikan: POHON iNOuSTft! f attv Acid l nduitri I'.i.mu V«taTk.p 0 y-u PuBuk Hi; J J industri Kin-.a^Farm Runjh f anff'a [Zngfe Cell -| induitri Pa up | Gai Bo ttumah lametta [ Ptii.l i nduitri kimia Awho induitri Kirma | icl>» Plait k f Icr i nduitri Kimta Bahan Baskar induitri Kimia lnduitri Raman Gambar 7 - Pohon Industri Kakao Tahapan pengembangan region branding yang perlu dilakukan oleh Kabupaten Pacitan adalah : f § saw Sya-jaa: jpativ stmim* ekof $ M«#DSt» !« PtSifi Car Jsri* r rsgSni ; 1 kfertfkas ttompck sasns, keompok saiais ,3'’:3"S "•j-ak..p keoffpok koRSiWK! Mtmki'prtafli&afljir. yang akan tenad saar seta; ;-:;-a~ tv- k*|at3r ,-rjts3’: varakar. teak hanya % K'kr^53'53' >|3 ra'yj be'33' »'fg :v’v va- iasa' pe'|3"P3r!3r ic't" oka dan fdsijraiai oka, Gambar 8 - Tahapan Region Branding Kabupaten Pacitan
1.Penguatan Struktur Perekonomian diarahkan pada pembangunan struktur perekonomian yang kokoh berbasis pada keunggulan kompetitif sektor primer yang didukung oleh sektor sekunder dan tersier yang diarahkan pada pemantapan kualitas pertumbuhan ekonomi daerah;
2.Penguatan Struktur Industri, diarahkan pada pengembangan sektor agroindustri berbasis industri kecil dan menengah melalui peningkatan kemitraan yang sejajar dengan usaha-usaha ekonomi lokal;
3.Revitalisasi Pertanian, diarahkan pada peningkatan standarisasi produk hasil pertanian, ketersediaan input produksi pertanian, peningkatan kualitas sumberdaya manusia dan infrastruktur pertanian, peningkatan kelembagaan petani, dan berkembangnya berbagai skim pembiayaan untuk usaha pertanian;
4.Peningkatan Ketahanan Pangan, diarahkan pada peningkatan ketersediaan pangan baik beras maupun non beras menuju terciptanya kemandirian pangan, dan peningkatan Pola Pangan Harapan (PPH) menuju ke tingkat yang ideal;
5.Peningkatan Investasi dan Perdagangan diarahkan pada peningkatan kepastian usaha, menjaga hak kepemilikan lahan dan penciptaan regulasi yang mendorong berkembangnya usaha, peningkatan koordinasi antar instansi;
6.Peningkatan Daya Saing Pariwisata diarahkan pada peningkatan dan penumbuhan kembali potensi pariwisata yang telah berkembang bersumber pada potensi alam dan budaya yang berwawasan lingkungan serta pelestarian budaya, peningkatan kuantitas dan varietas potensi unggulan pariwisata dan diversifikasi produk pelayanan pariwisata, pemberdayaan dan pengembangan pemasaran pariwisata terpadu, peningkatan peran serta masyarakat dalam pengembangan pariwisata, peningkatan kualitas SDM pariwisata,dan peningkatan sosialisasi dan promosi wisata;
7.Peningkatan Daya Saing Industri diarahkan pada peningkatan nilai tambah dan produktivitas dari setiap produk industri, pengembangan UMKM sehingga dapat melakukan peran yang setara dengan industri besar, mendorong investasi baru yang diarahkan pada industri yang berorientasi ekspor;
8.Pengembangan Potensi Sumber Daya Kelautan diarahkan pada penciptaan pola pembangunan berkelanjutan berdasarkan pengelolaan sumber daya laut berbasis ekosistem, yang meliputi aspek-aspek sumber daya manusia, kelembagaan, ekonomi, lingkungan hidup, sosial budaya, dan teknologi;
9.Pemberdayaan Koperasi dan UMKM diarahkan pada penumbuhan wirausaha baru, peningkatan kompetensi dan perkuatan kewirausahaan, peningkatan produktivitas, pemanfaatan hasil inovasi dan penerapan teknologi dalam iklim usaha yang sehat; dan
10.Optimalisasi Peran Lembaga Keuangan dan Perbankan diarahkan pada peningkatan peran lembaga keuangan dan perbankan dalam pengembangan industri berbasis pertanian, kelautan dan pariwisata melalui penyediaan permodalan bagi koperasi dan UMKM. Mengacu pada RPJMD Kabupaten Pacitan 2021 - 2026, visi Pemerintah Kabupaten Pacitan adalah Masyarakat Pacitan Sejahtera dan Bahagia, dengan misi mencakup:
1.Mewujudkan Percepatan Pemerataan Pembangunan Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah Perbatasan dengan tetap Memperhatikan Kualitas Lingkungan Hidup;
2.Mewujudkan Pembangunan dan Peningkatan Daya Saing SDM yang Kukuh Berpijak Pada Nilai-Nilai Agama dan Budaya Bangsa;
3.Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi melalui Sektor Agraris, Sektor Pariwisata, serta Sektor Unggulan Lainnya; dan
4.Menciptakan Birokrasi Pemerintah yang Inovatif, Profesional, dan Melayani. Di antara program/proyek prioritas dalam rangka percepatan pembangunan ekonomi di kawasan Kabupaten Pacitan yang berada pada kawasan prioritas Lintas Selatan adalah sebagai berikut:
1.Pengembangan Kakao (5.800 hektar);
2.Sarana Pengolahan Kakao dan Kopi Arabika (500 hektar);
3.Pembangunan Jalan Akses dari JLS menuju Pelabuhan Gelon;
4.Pembangunan Dermaga dan Fasilitas Pelabuhan Gelon/ Pacitan;
5.Pembangunan Aksesibilitas antar Kawasan di Geopark Gunungsewu dan KSPN;
6.Pembangunan Parapet dan Rehabilitasi Pengaman Tebing Sungai Asem gandok; dan
7.Pengembangan Geopark Gunung Sewu. Dengan memperkuat subsistem hulu sampai hilir serta memperhatikan potensi dan masalah pada setiap sub sistem. Maka dibentuklah Kawasan Perdesaan Budidaya Kakao dengan Visi “ Menjadikan Kawasan Perdesaan Komoditi Kakao Pacitan Berbasis Teknologi yang Terintegrasi, Berdaya Saing dan Berkelanjutan ” dan didasarkan pada potensi demand dan ketersiadaan lahan di desa tersebut. Maka ditetapkan Keputusan Bupati terkait penetapan lokasi kawasan perdesaan pertanian komoditi kakao di Kabupaten Pacitan, rencana pengembangannya ditempatkan di Kecamatan Kebonagung meliputi : Desa Sidomulyo, Desa Mantren, Desa Gawang, Desa Gembuk, Desa Sanggrahan dan Desa Ketro. Adapun Misi guna mencapai target yang diharapkan diantaranya meliputi:
1.Sub sistem hulu;
2.Penyediaan lahan barn;
3.Pengadaan teknologi pembibitan dengan produk termutakhir;
4.Pengadaan teknologi pengelolaan/pemeliharaan pola tanam serta pengendalian terhadap organisme pengganggu tanaman;
5.Penyediaan subsidi pupuk dan obat-obatan bagi kelompok tani guna meningkatkan produktifitas kelapa;
6.Sub Sistem Usaha Tani;
7.Optimalisasi Bumdes dan koperasi desa;
8.Pelatihan business plan dan business strategi bagi unit yang akan dikelola oleh Bumdes dan koperasi desa;
9.Sub Sistem Hilir;
10.Pengadaan sosialisasi dan pelatihan kegiatan pasca panen yaitu memberikan rantai tambahan produksi pada produk kakao;
11.Pelatihan dan kegiatan promosi serta kajiannya tentang strategi pemasaran;
12.Kerjasama antara petani, UKM, dan pemerintah dalam pendistribusian barang; dan
13.Pendistribusian barang jadi hasil produksi ke masyarakat dilakukan langsung menuju ke toko, pasar, dan lain-lain dilakukan secara mandiri Mencermati kelayakan di atas, maka rencana pembentukan Kawasan Perdesaaan Komoditi Kakao di Kabupaten Pacitan 2025 - 2029 dapat disusun seperti tersaji pada Program Rencana Aksi Pembentukan Kawasan Perdesaan Pertanian Komoditi Kakao.