1.Daerah adalah Kabupaten Pacitan.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Pacitan.
3.Bupati adalah Bupati Pacitan.
4.Kepala Perangkat Daerah Pemungut Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat Kepala PD Pemungut Retribusi Daerah adalah Satuan Keija Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pacitan yang memberikan pelayanan dan melakukan pemungutan Retribusi Daerah di Kabupaten Pacitan.
5.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
6.Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan barang, jasa, dan/atau perizinan tertentu.
7.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut Retribusi tertentu.
8.Objek Retribusi adalah penyediaan/pelayanan barang dan/atau jasa dan pemberian izin tertentu kepada orang pribadi atau Badan oleh Pemerintah Daerah.
9.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
10.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara, BUMD, atau badan usaha milik desa, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
11.Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
12.Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah yang dapat bersifat mencari keuntungan karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
13.Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
14.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek Retribusi, penentuan besamya Retribusi yang terutang sampai kegiatan Penagihan Retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
15.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan petugas Perangkat Daerah, dan dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan, untuk menguji kepatuhan Wajib Retribusi dalam pemenuhan kewajiban retribusi daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Retribusi Daerah.
16.Keringanan atas pokok Retribusi terutang dan/atau denda administrasi yang selanjutnya disebut Keringanan adalah insentif berupa angsuran atau penundaan pembayaran atas pokok Retribusi terutang dan/atau denda administrasinya untuk jangka waktu tertentu, yang diberikan Bupati atau Pejabat yang ditunjuk kepada Wajib Retribusi.
17.Pengurangan atas pokok Retribusi terutang dan/atau denda administrasi yang selanjutnya disebut Pengurangan adalah insentif berupa persentase pengurangan atau berupa besaran nominal, terhadap pokok Retribusi terutang dan/atau denda administrasi, yang diberikan Bupati atau Pejabat yang ditunjuk kepada Wajib Retribusi.
18.Pembebasan atas pokok Retribusi tern tang dan denda administrasi yang selanjutnya disebut Pembebasan, adalah insentif berupa pembebasan atas pokok Retribusi terutang dan denda administrasi, yang diberikan Bupati atau Pejabat yang ditunjuk kepada Wajib Retribusi yang mengalami keadaan memaksa/kahar.
19.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi yang terutang.
20.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Retribusi karena jumlah kredit Retribusi lebih besar daripada Retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
21.Dokumen lain yang dipersamakan yang selanjutnya disebut dokumen yang dipersamakan adalah benda berharga berupa karcis, kupon, kartu langganan dan sejenisnya yang mempunyai nilai nominal sesuai dengan tarif menurut Peraturan Daerah yang berlaku dan berfungsi sama dengan ketetapan.
22.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi administrate berupa bunga dan/atau denda.
23.Hari adalah hari kerja.