menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan di luar Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pacitan; Mengingat • : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Himpunan Peraturan Peraturan Negara Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaja dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Daerah Istimewa Jogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6618);
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah (Berita Begara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1956);
7.Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan di Luar Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pacitan (Berita Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2022 Nomor 62) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan di Luar Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pacitan (Berita Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2025 Nomor 13); MEMUTUSKAN : : PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 62 TAHUN 2022 TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DI LUAR PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN PACITAN. Pasal I Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Di Luar Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pacitan (Berita Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2022 Nomor 62) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Di Luar Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pacitan (Berita Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2025 Nomor 13), setelah angka 9 ditambahkan 1 angka barn, yaitu angka 10 selengkapnya berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Pacitan. Ditetapkan di Pacitan Pada tanggal 2 - 3 - 2026 BUPATI PACITAN ttd INDRATA NUR BAYUAJI Diundangkan di Pacitan Pada tanggal 2 - 3 - 2026 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PACITAN ttd HERU WIWOHO SP BERITA DAERAH KABUPATEN PACITAN TAHUN 2026 NOMOR 9 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Bagimj Hukum, IN. S.H.. M.M. Penata Tingkat I 201001 1 017 LAMPIRAN PERATURAN BUPATI PACITAN NOMOR 9 TAHUN 2026 TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 62 TAHUN 2022 TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DI LUAR PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN PACITAN PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DI LUAR PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN PACITAN NO BIDANG JENIS PELAYANAN 1 2 3 1 Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
a.Izin Penggunaan Jalan Kabupaten;
b.Izin Penggalian Jalan Kabupaten; dan
c.Izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) NonBerusaha. 2 Aset Daerah Izin Penggunaan Tanah Milik Daerah. 3 Pajak Daerah Izin Reklame. 4 Perdagangan Izin Penggunaan Tanah Daerah di Kawasan Pasar. 5 Kesehatan a. Izin Praktik Mandiri Bidan;
b.Izin Praktik Bidan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
c.Izin Praktik Mandiri Perawat;
d.Izin Praktik Perawat di Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
e.Izin Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi;
f.Izin Praktik Dokter dan Dokter Gigi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
g.Izin Praktik Mandiri Fisioterapis;
h.Izin Praktik Fisioterapis di Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
i.Izin Praktik Mandiri Tenaga Gizi;
j.Izin Praktik Tenaga Gizi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
k.Izin Praktik Mandiri Okupasi Terapis;
l.Izin Praktik Okupasi Terapis di Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
m.Izin Praktik Mandiri Psikologis Klinis;
n.Izin Praktik Psikologis Klinis di Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
o.Izin Praktik Mandiri Akupunktur Terapis;
p.Izin Praktik Akupunktur Terapis di Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
q.Izin Praktik Mandiri Teknisi Gigi;
r.Izin Praktik Teknisi Gigi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
s.Izin Praktik Mandiri Terapis Gigi dan Mulut;
t.Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut di Fasilitas Pelayanan Kesehatan; NO BIDANG JENIS PELAYANAN 1 2 3
u.Izin Praktik Mandiri Terapis Wicara;
v.Izin Praktik Terapis Wicara di Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
w.Izin Praktik Apoteker;
x.Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medis;
y.Izin Praktik Elektromedis;
z.Izin Praktik Fisikawan Medis; aa.Izin Praktik Penata Anastesi; bb. Izin Praktik Perekam Medis; cc. Izin Kerja Radiografer; dd. Izin Praktik Refraksionis Optisien dan Optometris; ee. Izin Praktik Teknisi Pelayanan Darah; ff. Izin Kerja Penyuluh Kesehatan/Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku; gg. Izin Keija Tenaga Sanitasi Lingkungan; hh. Izin Keija Tenaga Teknis Kefarmasian; dan ii. Izin Laboratorium Kesehatan Daerah. 6 Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga
a.Izin Pemakaian Kamar di Bangunan Hunian Bertingkat di Wilayah Stadion Olahraga (Wisma Atlit);
b.Izin Pemakaian Panggung di Obyek Wisata;
c.Izin Pemakaian Lahan untuk Perkemahan;
d.Izin Pemakaian Lahan untuk Motorcross di Pantai Pancer Door;
e.Izin Pemakaian Lahan untuk Pacuan Kuda;
f.Izin Pemakaian Obyek Wisata untuk Foto/Video Shooting;
g.Izin Penyediaan Wahana di Obyek Wisata;
h.Izin Penggunaan Gedung Gasibu Swadaya dan Fasilitas Pendukungnya;
i.Izin Penggunaan Gedung Olahraga (Gelanggang Olahraga); dan
j.Izin Penggunaan Stadion Pacitan. 7 Lingkungan Hidup Izin Penggunaan Alon-Alon 8 Pendidikan a. Izin Pendirian Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Masyarakat / Swasta Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini;
b.Izin Pendirian Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Masyarakat/ Swasta Jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah; dan
c.Izin Pendirian Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Masyarakat/Swasta Jenjang Pendidikan Non Formal. 9 Peternakan dan Kesehatan Hewan
a.Izin Praktik Dokter Hewan;
b.Izin Praktik Paramedik Veteriner Inseminasi Buatan;
c.Izin Praktik Paramedik Veteriner Pemeriksaan Kebuntingan; NO BIDANG JENIS PELAYANAN 1 2 3
d.Izin Praktik Paramedik Veteriner Asisten Teknik Reproduksi; dan
e.Izin Praktik Paramedik Veteriner Kesehatan Hewan 10 Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Surat Keterangan Penelitian BUPATI PACITAN ttd INDRATA NUR BAYUAJI Salinan sesuai dengan aslinya lkum, > ir jj S.H., M.M. nIPv/1 9830.1.27 201001 1 017