3. 4. 5. 6. 8. 9. 10. 11. 12. 13. Dal am Peraturan Bupati in yang dimaksud dengan : 1. 2. Daerah adalah Kabupaten Padang Lewes. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dean perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan togas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sister dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dirnaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pernerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang znemimpin pelaksanaan urusan pernerintahan yang rnenjadi kewenangan daerah otonorn. Bupati adalah Bupati Padang Lavas. Camat adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kellia kecarnatan yang dalam pelaksanaan tugasnya rnemperoleh pelimpahan kewenangan pernerintahan dari Bupati untuk menangani sebastian urusan otonomi daerah dan menyelenggarakan togas Unum Pernerintahan. Desa adalah Desa dan Desa adar atau yang disebut dengan mama lain yang selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hokum yang memilild betas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa rnasyarakat, hak asal usu, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistern pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemenlntahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sister pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan mama lain dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan mama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dap at dinilai dengan rang Serta segal sesuatu berupa rang dan barong yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggun 'awaban keuangan Desa. Rencana Kellia Pemerintah Desa, selanjutnya disebut RKP Desa, adalah penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) Tahun. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. kuasa dari bendahara Unum negara untuk melaksanakan sebastian fungsi kuasa bendahara Unum negara. Dana Desa adalah bagian dari dana transfer ke daerah yang diperuntukkan bag Desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintaduan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakataln. Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul adalah hak yang merupakan warisan yang mash hiccup dan prakarsa Desa atau prakarsa masyarakat Desa sesuaj dengan perkembangan kehidupan masyarakat. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan mama lain yang selanjutnya disebut Musyawarah Desa adalah musyawarah antara baden perrnusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh baden permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disebut RPJM Desa adalah rencana kegiatan pembangunan Desa untuk jangka waktu 8 (delapan) tahun. Rencana Kerr Pemerintah Desa, selanjutnya disebut RKP Desa adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APB Desa, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa. Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUM Desa, adalah baden usaha yang seluruh atau sebastian besar modalnya dirniliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guns mengelola asst, asa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar- besamya kesejahteraan masyarakat Desa. Bar tuan Langsung Tunai Desa adalah kegiatan pernberian bar tuan langsung berupa dana tuna yang bersumber dari Dana Desa kepada keluarga penerirna manfaat dan diputuskan melalui Musyawarah Desa sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam peratuan perundang-undangan. Stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah stander yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bag negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, bark jumlah maupun mutunya, amen, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau Serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dap at hiccup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan. Perubahan Iklim adalah berubahnya iklim yang diakibatkam, langsung atau tidak langsung, oleh aktivitas manusia yang menyebabkan perubahan komposisi atrnosfer secara global Serta perubahan variabilitas ildim alamiah yang terarnati pads kurd waktu yang dap at dibandingkan. Adaptasi Dampak Perubahan Iklim adalah papaya yang dilakukan untuk meningkatkan kemampuan dalam menyesuaikan dirt terhadap Perubahan Iklim, termasuk keragarnan iklim dan kejadian ekstrem sehingga potensi kerusakan akibat Perubahan Iklim berkurang, peluang yang ditimbulkan oleh Perubahan Ildim dap at dimanfaatkan, dan konsekuensi yang tirnbul akibat Perubahan Iklim dap at diatasi. Mitigasi Perubahan Ildim adalah usaha pengendalian untuk mengurangi risiko aldbat Perubahan Iklim melalui kegatan yang dap at rnenurunkan emisi atau 26. 27. 28. 29. 30. 31. 32. 33. 34. 35. 36. 37. 38. 39. meningkatkan penyerapan gas rum ah kaca day penyimpanan/penguatan cadangan karbon dari berbagai somber emisi. Pad at Katya Tunai Desa adalah kegiatan pemberdayaan rnasyarakat Desa, khususnya yang misldn dan marginal, yang bersifat produktif dengan mengutamakan pemanfaatan somber days, tenaga kellia, dan teknologi lokal untuk memberikan tambahan upah/pendapatan, mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Prioritas Penggunaan Dana desa adalah pilihan program dan/atau kegiatan yang didahulukan dan diutamakan daripada pilihan kegiatan lainnya untuk dibiayai dengan Dana desa. Tenaga Pendamping Profesional adalah somber days manusia yang memiliki kualifikasi dan kompetensi di bidang pendampingan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang direkrut oleh Kementerian. Pemerintah Pus at adalah Presider Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presider dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang~Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburban pemerintahan desa yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburban pemerintahan desa yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pernerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang men adj kewenangan daerah otonorn. Pemerintah Desa adalah kepala Desa tau yang disebut dengan narna lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. Sustainable Development Goals Desa yang selanjutnya disebut SDGs Desa adalah papaya terpadu Pembangunan Desa untuk percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan. Tuberkulosis yang selanjutnya disebut TBC adalah penyakit menular yang disebabkan oleh myeobacteriurn tuberculosis, yang dap at menyerang paru dan organ lainnya. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening ten pat penyimpanan rang Negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku bendahara Unum Negara untuk menampung seluruh penerimaan Negara dan membayar seluruh pengeluaran Negara pads bank sentral. Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening ten pat penyimpanan rang Daerah yang ditentukan oleh gubemur, atau Bupati untuk menampung seluruh penerimaan desa dan untuk membayar seluruh pengeluaran desa pads bank mum yang ditetapkan, Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh penjabat pernbuat komitmen, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada Negara. Surat perintah membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat penguji Surat perintah membayar untuk mencairkan dana yang bersumber dari dafter sian pelaksanaan anggaran. 40. 41. 42. 43. 44. Surat perintah pencairan dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah Surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku kuasa bendahara Unum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran ates beban APBN berdasarkan Surat Perintah Membayar. Aparat Pengawas Internal Pernerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah inspektorat jenderal kcmenterian, unit pengawasan lembaga pemerintah nonkementerian, inspektorat daerah provinsi, dan inspektorat daerah kabupaten. Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD adalah dana yang bersurnber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada daerah untuk dikelola oleh daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pernerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara yang selanjutnya disebut Aplikasi OM-SPAN adalah aplikasi yang digunakan dalam rangka mernonitoring transaksi dalam sister perbendaharaan dan anggaran negara dan menyajikan informasi sesuai dengan kebutuhan yang diakses melalui jaringan berbasis web.