1.Ta m b a h a n Penghasilan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat TPP adalah tunjangan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong kepada Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong yang memenuhi 'criteria dalam jangka waktu penilaian d a l a m u p a y a meningkatkan kinerja, meningkatkan disiplin, meningkatkan p e l a y a n a n p u b l i k d a n p e l a y a n a n a p a r a t u r, s e r t a meningkatkan kesejahteraan.
2.Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Besaran TPP adalah jumlah nilai TPP dalam 1 (satu) bulan yang ditetapkan bagi setiap Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi kriteria sebelum dikurangi dengan hasil produktivitas kerja, tingkat kehadiran d a n / atau hukuman disiplin, termasuk pajak penghasilan.
3.Ta m b a h a n Penghasilan Pegawai Negeri S i p i l Produktivitas K e r j a y a n g selanjutnya disebut TPP Produktivitas Kerja adalah jumlah nilai TPP dalam 1 (satu) bulan bagi setiap Pegawai Negeri Sipil yakni 60% (enam p u l u h perseratus) dan besaran TPP.
4.Ta m b a h a n Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Disiplin Kerja yang selanjutnya disebut TPP Disiplin Kerja adalah jumlah nilai TPP dalam 1 (satu) bulan bagi setiap Pegawai Negeri Sipil yalcni 40% (empat puluh perseratus) dani besaran TPP.
5.Pegawai Negeri Sipil Yang Dipekerjakan adalah Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas diluar instansi induknya yang gajinya dibebankan pada instansi induknya.
6.J a b a t a n Struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tanggung jawab, wewenang dan hak PNS dalam rangka memimpin secara struktural.
7.J a b a t a n Fungsional yang selanjutnya disingkat J F adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
8.J a b a t a n Pelaksana a d a l a h sekelompok P N S y a n g bertanggungjawab melaksanakan kegiatan-kegiatan pelayanan p u b l i k s e r t a administrasi pemerintahan dan pembangunan.
9.D i s i p l i n adalah perilalcu PNS u n t u k bekerja sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemndang-undangan.
10.Hukuman Disiplin adalah hukuman disiplin yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin Pegawai Negeri sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
11.Hari Kerja adalah hari yang digrunakan PNS untuk bekerja selama 5 (lima) hari kerja mulai hari senin sampai dengan hari jumat atau selama 6 (enam) hari kerja mulai hari senin sampai dengan hari sabtu yang berlaku pada Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong u n t u k waktu 37,50 (tiga puluh tujuh koma lima puluh) jam perminggru.
12.Indikator K i n e r j a a d a l a h u k u r a n keberhasilan y a n g menggambarkan terwujudnya kinerja, tercapainya hasil program dan hasil kegiatan.
13.Indikator Kinerja Utama adalah ukuran keberhasilan yang menggambarkan kinerja utama organisasi sesuai dengan tugas, fungsi serta mandat (Core Business) yang diemban.
14.Indikator K i n e r j a I n d i v i d u a d a l a h u k u r a n k e h e r h a s i l a n ,,yan menggambarkan kinerja Pegawai berdasarkan tugas f u n i s i 'Aitat.ITEttIMASI jabatan sesuai tanggung jawab yang diberikan. , f 3 )
15.Capaian Kinerja adalah realisasi kinerja sesuai ditetaplcan dalam Indikator Kinerja.
16.Cuti Di luar Tanggungan Negara adalah Hak PNS untatAkittlifalluk ken yang diizinkan oleh Pejabat yang berwenang dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun. ASISTEN(S ) 1..it. KEPALAPERANGUTDAERAH• I .
17.Cuti Karena Alasan Penting adalah hak PNS untuk tidak masuk kerja yang diizinkan oleh Pejabat yang berwenang karena Ibu, Bapak, Istri/Suami, Anak, Adik, Kakak, Mertua atau Menantu salcit keras atau meninggal dunia atau PNS yang bersanglcutan melangsungkan perkawinan pertama atau karena alasan lainnya u n t u k jangka waktu sesuai ketentuan Peraturan Pemndang-undangan.
18.Cuti Tahunan adalah hak PNS untuk tidak masuk kerja yang diizinkan oleh Pejabat yang berwenang dalam jangka waktu 12 (dua belas) hari kerja.
19.Cuti Melahirkan adalah kondisi PNS wanita yang tidak masuk kerja karena persalinan yang pertama, kedua dan persalinan yang ketiga sejak diangkat sebagai CaIon Pegawai Negeri Sipil.
20.Cuti Bersama adalah hari yang dinyatalcan untuk tidak masuk kerja secara nasional yang ditindalclanjuti dengan penetapan atau Surat Edaran Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.
21.Apel Pagi adalah Apel yang dilakukan di halaman kantor atau tempat lain yang ditentu kan pada hari kerja senin sampai hari kamis.
22.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh DPRD dan Bupati dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
23.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelalcsanaan umsan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
24.Daerah adalah Kabupaten Parigi Moutong.
25.Bupati adalah Bupati Parigi Moutong.
26.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwalcilan Ralcyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
27.Bagian a d a l a h B a g i a n l i n g k u p Selcretariat D a e r a h Kabupaten P a r i g i Moutong.
28.Unit Pelaksana Telcnis Dinas adalah selanjutnya disingkat UPTD adalah Unit Pelaksana Telcnis di Linglcungan Dinas Kabupaten.
29.Unit Pelaksana Telcnis Badan adalah selanjutnya disingkat UPTB adalah Unit Pelaksana Telcnis di Lingkungan Badan Kabupaten.
30.Rumah Sakit adalah Rumah Salcit Umum Daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong.
31.Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah Pusat Kesehatan Masyaralcat di linglcungan Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong.