1.B a l a i Penyuluhan Pertanian yang selanjutnya disingkat dengan BPP adalah lembagaan penyuluh pemerintah yang mempunyai tugas dan fungsi penyuluh Pertanian p a d a t i n g k a t kecamatan serta merupakan unit kerja nonstruktural dengan wilayah kerja satu atau bebrapa kecamatan.
2.Wilayah Kerja Penyuluhan Pertanian yang selanjutnya disingkat WKPP adalah Wilayah Kerja Penyuluh Pertanian di kecamatan yang meliputi setiap desa dan kelurahan•
3.A p a r a t u r Sipil Negara yang selanjutnya d i singkat ASN Adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
4.Penyuluh Pertanian adalah perorangan warga Negara Indonesia yang melakukan kegiatan Penyuluhan, yang terdiri dan i Penyuluh Pertanian baik Penyuluh ASN, THL-TB Penyuluh Pertanian, Swasta maupun Swadaya•
5.Penyuluhan Pertanian adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, d a n sumber daya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, s e r t a meningkatkan kesadaran d a l a m pelestarian fungsi lingkungan hidup•
6.Koordinator Balai Penyuluh Pertanian yang selanjutnya disebut Koordinator a d a l a h b a g i a n d a n i t e n a g a fungsional p e n y u l u h pertanian, yang diberikan tugas tambahan sebagai Koordinator Balai Penyuluh Pertanian.
7.Program Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang selanjutnya disebut Programa Penyuluhan adalah rencana tertulis yang d i s u s u n secara sistematis u n t u k memberikan a r a h d a n pedoman sebagai alat pengendali pencapaian tujuan Penyuluhan.
8.Penyuluhan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama dan pelaku u s a h a a g a r mereka m a u d a n m a m p u menolong d a n mengorganisasikan d i r i n y a d a l a m mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan d a n sumberdaya lainnya sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan dan kesejahteraannya, s e r t a meningkatkan kesadaran d a l a m pelestarian lingkungan hidup. PARAFNUT ENTIKASI ASISTEN( ; ) 4( KEPALAPERANGKAT DAEPAH1 KABAGKRUM Ult
9.P e l a k u Utama Kegiatan Pertanian yang selanjutnya disebut Pelaku Utama adalah petani, pekebun, peternak beserta keluarga intinya.
10.Pos Penyuluhan Desa/Kelurahan yang selanjutnya disebut Poslu Desa/Kelurahan Adalah tempat pertemuan dan koordinasi antara Pen3ruluh, Pelaku Utama, dan Pelaku Usaha yang berfungsi untuk menyelenggarakan Penyuluhan Pertanian di desa/ kelurahan yang dibentuk dan dikelola oleh Pelaku Utama dan Pelaku Usaha.
11.Pelaku Usaha adalah perseorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang dibentuk menurut hukum indonesia yang mengelola usaha pertanian.
12.Tenaga Harian Lepas atau Tenaga Bantu Pen3ruluh Pertanian yang selanjutnya disebut THL-TB Pen3ruluh Pertanian adalah tenaga bantu P e n y u l u h Pertanian y a n g d i r e k r u t o l e h Kementerian Pertanian selama k u m n waktu tertentu dan melaksanakan tugas dan fungsinya dalam kegiatan penyuluhan pertanian.
13.Pemerintah D a e r a h a d a l a h k e p a l a d a e r a h s e b a g a i u n s u r penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan umsan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonorn.
14.Perangkat Daerah adalah u n s u r pembantu B u p a t i d a n Dewan Perwakilan R a k y a t D a e r a h d a l a m penyelenggaraan U r u s a n Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
15.Daerah adalah Kabupaten Parigi Moutong.
16.Bupati adalah Bupati Parigi Moutong.
17.Dinas a d a l a h D i n a s Ta n a m a n P a n g a n , H o r t i k u l t u r a d a n Perkebunan Kabupaten Parigi Moutong.