(1)menyelenggarakan fungsi: a. b. Cc. pelaksanaan urusan administrasi umum dan kepegawaian, penyusunan rencana dan program kerja sub bagian umum dan kepegawaian, penyiapan pedoman pelaksanaan tugas dan kegiatan atau Standard operational procedure, pendistribusian dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan, dan membina, memotivasi c. e. £ 4 bawahan dalam rangka pelaksanaan tugas, peningkatan produktivitas, dan pengembangan karier bawahan, pemantauan, pengendalian, pengevaluasian dan penilaian pelaksanaan tugas bawahan: dan melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas/kegiatan sub bagian umum dan kepegawaian, sesuai ketentuan yang berlaku, penyiapan dan penclaahan peraturan perundang- undangan urusan kesekretariatan dan kepegawaian serta menyiapkan bahan penyusunan rencana anggaran dan pelaksanaan anggaran sub bagian umum dan kepegawaian, pelaksanaan kegiatan hubungan masyarakat dan keprotokolan Dinas, kegiatan kerumahtanggaan dan administrasi perjalanan dinas, pengaturan administrasi dan pelaksanaan surat masuk dan surat keluar sesuai dengan tata naskah Dinas yang berlaku, dan mengkoordinasikan pelaksanaan layanan dibidang kepegawaian lingkup Dinas, pengusulan kebutuhan tenaga kependidikan pegawai negeri sipil, mengusulkan pengangkatan dan penempatan tenaga kependidikan pegawai negeri sipil, mengusulkan pemindahan tenaga kependidikan pegawai negeri sipil, mengusulkan peningkatan kesejahteraan, penghargaan, dan perlindungan tenaga kependidikan pegawai negeri sipil dan non pegawai negeri sipil, mengusulkan pemberhentian tenaga kependidikan pegawai negeri sipil sesuai dengan kewenangannya dilingkup Dinas, pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan pegawai dan pembinaan hukum serta ketatalaksanaan pegawai di lingkup Dinas dan melaksanakan koordinasi/konsultasi masalah/urusan kepegawaian dengan unit kerja lain yang terkait, pengoordinasian pelaksanaan tugas pengetikan, penggandaan, dan kearsipan, pelaksanaan pemeliharaan bangunan, perkarangan, kebersihan, ketertiban dan keamanan kantor, perencanaan kebutuhan barang inventaris dan melaksanakan pengelolaan barang inventaris Dinas, penyediaan dan mendistribusikan kebutuhan perlengkapan Dinas, melaksanakan penyusunan/pengusulan kebutuhan perlengkapan Dinas kepada pimpinan, pelaksanaan asistensi/ pembahasan rencana angggaran sub bagian umum dan kepegawaian kepada sub program dan perencanaan dan satuan kerja terkait/tim/panitia anggaran, pemberian saran-saran dan pertimbangan kepada Sekretaris yang berkaitan dengan administrasi umum dan kepegawaian dalam rangka pengambilan keputusan/kebijakan dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada sekretaris, dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan. f h. 1. j: k m. n. 4 5