Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . Agar setiap orang yang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Pati. Ditetapkan di Pati pada tanggal 15 April 2025 BUPATI PATI, ttd. SUDEWO Diundangkan di Pati pada tanggal 15 April 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PATI, ttd. JUMANI BERITA DAERAH KABUPATEN PATI TAHUN 2025 NOMOR 15 RENCANA AKSI DAERAH PENGARUSUTAMAAN GENDER TAHUN 2024-2028 BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Pengarusutamaan Gender (PUG) merupakan pendekatan atau strategi yang ditujukan untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender di semua bidang kehidupan yang ada dalam masyarakat. Pendekatan ini telah menjadi bagian dari agenda pembangunan pemerintah sejak tahun 2000, sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional. Pengarusutamaan Gender bertujuan untuk mengatasi ketidaksetaraan gender dan memastikan bahwa perempuan dan laki-laki memiliki kesempatan yang sama di semua bidang kehidupan. Melalui Pengarusutamaan Gender, pemerintah berkomitmen untuk menciptakan masyarakat yang adil dan sejahtera dimana setiap individu tanpa memandang jenis kelaminnya dapat mengakses kesempatan yang sama untuk berkembang dan berkontribusi secara maksimal dalam pembangunan nasional. Oleh karena itu, Pengarusutamaan Gender menjadi dasar bagi perumusan kebijakan, program, dan praktik yang inklusif dan responsif terhadap isu gender, serta menjadi landasan bagi upaya penguatan kesetaraan gender di berbagai sektor dan tingkat pembangunan. Kabupaten Pati merupakan salah satu daerah yang mendukung pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di setiap pembangunannya. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Kabupaten Pati Nomor 82 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Di Kabupaten Pati. Peraturan tersebut berisikan bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban menyusun kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan responsif gender yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Strategis Perangkat Daerah, dan Rencana Kerja Perangkat Daerah. LAMPIRAN PERATURAN BUPATI PATI NOMOR 14 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA AKSI DAERAH PENGARUSUTAMAAN GENDER TAHUN 2024-2028 Berdasarkan hal tersebut, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Pati perlu menyusun Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender (RAD PUG) sebagai instrumen penting dalam melaksanakan pembangunan yang responsif terhadap isu gender. Dengan berpedoman pada RAD PUG, pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan akan memiliki panduan yang jelas untuk mengimplementasikan strategi pengarusutamaan gender. 1.2 Dasar Hukum Dasar hukum dari kegiatan Penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Pengarusutamaan Gender (PUG) Kabupaten Pati Tahun 2024 adalah sebagai berikut:
1.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan;
3.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam atau Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia;
4.Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan Nasional;
5.Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan yang Berkeadilan;
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah;
7.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengarusutamaan Gender;
8.Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2013 tentang Panduan Teknis Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Provinsi Jawa Tengah;
9.Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 46 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengarusutamaan Gender;
10.Peraturan Bupati Kabupaten Pati Nomor 82 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Di Kabupaten Pati.
11.Peraturan Bupati Kabupaten Pati Nomor 73 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana. 1.3 Maksud dan Tujuan Maksud dari Kegiatan Penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Pengarusutamaan Gender (PUG) Kabupaten Pati Tahun 2024 adalah memberikan pedoman kepada Perangkat Daerah terkait strategi pelaksanaan pengarusutamaan gender. Adapun tujuan disusunnya Rencana Aksi Daerah (RAD) Pengarusutamaan Gender (PUG) Kabupaten Pati Tahun 2024 adalah sebagai berikut:
1.Menyediakan indikator Pengarusutamaan Gender di Kabupaten Pati.
2.Menyediakan ketersediaan data capaian dan target bagi para pemangku kepentingan dalam mengukur keberhasilan Pengarusutamaan Gender Kabupaten Pati.
3.Merumuskan rencana aksi yang dapat dilaksanakan guna mencapai target Pengarusutamaan Gender Kabupaten Pati. 1.4 Sasaran Sasaran dari kegiatan Penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Pengarusutamaan Gender (PUG) Kabupaten Pati Tahun 2024 adalah tersusunnya dokumen RAD PUG yang dapat menjadi pedoman perencanaan di daerah, khususnya Kabupaten Pati sesuai aturan dan dasar hukum yang berlaku. 1.5 Ruang Lingkup Ruang lingkup dari kegiatan Penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Pengarusutamaan Gender (PUG) Kabupaten Pati Tahun 2024 adalah mengumpulkan data yang akan digunakan sebagai data dasar penyusunan RAD PUG, sinkronisasi data dengan OPD terkait termasuk dalam penentuan target capaian dan kondisi faktual, serta penyusunan Rencana Aksi Daerah PUG Kabupaten Pati dan draf Peraturan Bupati mengenai RAD PUG. Gambar 2.1 Peta Administratif Kabupaten Pati Sumber : https://sipetarung.patikab.go.id/index.php/Beranda/ Berdasarkan gambar di atas, dapat diketahui bahawa Kabupaten Pati berbatasan langsung dengan daerah-daerah seperti berikut. Sebelah Utara : Dibatasi wilayah Kabupaten Jepara dan Laut Jawa Sebelah Barat : Dibatasi wilayah Kabupaten Kudus dan Kabupaten Jepara Sebelah Selatan : Dibatasi wilayah Kabupaten Grobogan dan Kabupaten Blora Sebelah Timur : Dibatasi wilayah Kabupaten Rembang dan Laut Jawa Berdasarkan hasil Evaluasi Penggunaan Tanah (EPT) Tahun 2002, luas wilayah Kabupaten Pati adalah 150.368 hektar yang terdiri dari 59.299 hektar lahan sawah, 60.314 hektar lahan bukan sawah, dan 30.755 hektar lahan bukan pertanian. Secara lebih rinci, luas wilayah Kabupaten Pati disajikan berdasarkan kecamatannya yang dapat dilihat pada gambar berikut. Gambar 2.2 Luas Wilayah Kabupaten Pati Berdasarkan Wilayahnya Tahun 2023 Sumber : BPS Kabupaten Pati (Kabupaten Pati Dalam Angka 2024) Berdasarkan gambar di atas dapat diketahui bahwa, Kecamatan Sukolilo menjadi kecamatan terluas di Kabupaten Pati di tahun 2023 dengan luas wilayah seluas 158,74 km2, sedangkan Kecamatan Wedarijaksa menjadi kecamatan dengan luas wilayah tersempit di Kabupaten Pati dengan luas wilayah seluas 40, 85 km2. Sebagian besar wilayah Kabupaten Pati adalah dataran rendah sehingga berpotensi untuk menjadi lahan pertanian. Maka dari itu, Kabupaten Pati memiliki slogan Pati Bumi Mina Tani sesuai dengan mata pencaharian masyarakat Pati yang sebagian besar adalah petani atau buruh tani yang tersebar disetiap wilayah kecamatan, karena seluruh kecamatan di Kabupaten Pati memiliki lahan persawahan. 2.2 Kondisi Topografi Secara topografi, Kabupaten Pati terbagi menjadi tiga jenis relief daratan, yaitu: lereng Gunung Muria yang terletak di bagian barat laut; dataran rendah yang memanjang dari tengah hingga ke bagian utara; serta pegunungan kapur yang membentang di bagian selatan. Kabupaten ini memiliki variasi ketinggian yang dapat dilihat pada grafik berikut: 40.85 42.49 42.84 47.59 50.66 53.04 55.51 55.93 59.97 61.8 61.81 67.3 68.52 69.31 72.47 81.59 94.46 96.03 99.94 122.83 158.74 Wedarijaksa Trangkil Batangan Gabus Margoyoso Margorejo Jaken Tambakromo Tlogowungu Winong Sukolilo Gambar 2. 3 Tinggi wilayah Kabupaten Pati berdasarkan Kecamatan Sumber : BPS Kabupaten Pati (Kabupaten Pati Dalam Angka 2024) Berdasarkan data tinggi wilayah kecamatan di Kabupaten Pati, Kecamatan Gembong memiliki ketinggian tertinggi dengan 219,36 meter di atas permukaan laut (mdpl), diikuti oleh Kecamatan Gunungwungkal dengan 214,67 mdpl dan Kecamatan Cluwak dengan 205,00 mdpl. Sementara itu, kecamatan dengan ketinggian terendah adalah Kecamatan Gabus dengan 3.92 mdpl, disusul oleh Kecamatan Juwana dengan 4,66 mdpl dan Kecamatan Batangan yang memiliki ketinggian 9,00 mdpl. 2.3 Kondisi Demografi Jumlah penduduk di Kabupaten Pati selama 5 tahun terakhir mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Pada tahun 2019 jumlah penduduk di Kabupaten Pati berada di angka 1.326.481 jiwa. Jumlah tersebut meningkat cukup signifikan sebesar 3,7 persen di tahun 2023 sehingga jumlah penduduk di tahun 2023 tercatat sebanyak 1.375.850 jiwa. Untuk melihat perkembangan jumlah penduduk di Kabupaten Pati selama 5 tahun terakhir disajikan seperti pada gambar berikut. 3.92 4.86 9.00 10.50 11.83 12.67 12.83 12.90 19.06 21.59 30.05 33.73 34.39 51.15 67.71 79.22 85.69 172.87 205.00 214.67 219.36 Gabus Juwana Batangan Wedarijaksa Pati Dukuhseti Jakenan Tayu Trangkil Margoyoso Jaken Winong Margorejo Pucakwangi Kayen Tambakromo Sukolilo Tlogowungu Cluwak Gunungwungkal Gembong 1,326,481 1,338,636 1,349,172 1,361,068 1,375,850 2019 2020 2021 2022 2023 Gambar 2.4 Jumlah Penduduk Kabupaten Pati Tahun 2019-2023 Sumber : Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pati Berdasarkan tabel di atas dapat kita ketahui bahwa, peningkatan jumlah penduduk tertinggi berada di tahun 2023 dengan jumlah peningkatan sebesar kurang lebih 1,08 persen dari tahun sebelumnya sehingga jumlah penduduk Kabupaten Pati di tahun 2023 sebanyak 1.375.850 jiwa. Secara rinci data jumlah penduduk Kabupaten Pati berdasarkan Kecamatan pada tahun 2023 dapaat dilihat pada grafik berikut : Gambar 2.5 Jumlah Penduduk Kabupaten Pati Berdasarkan Kecamatan Tahun 2023 Sumber : BPS Kabupaten Pati (Kabupaten Pati Dalam Angka 2024) Kecamatan Pati memiliki jumlah penduduk terbesar pada tahun 2023 dengan 109.504 jiwa, disusul oleh Kecamatan Juwana dengan 97.280 jiwa dan Kecamatan Sukolilo dengan 91.602 jiwa. Sebaliknya, Kecamatan Gunungwungkal memiliki populasi paling sedikit dengan hanya 38.610 jiwa, diikuti oleh Kecamatan Batangan dengan 45.586 jiwa dan Kecamatan Jaken dengan 47.203 jiwa. Peningkatan jumlah penduduk yang signifikan pada tahun 2023 juga mencerminkan pertumbuhan penduduk di Kabupaten Pati. Rincian laju pertumbuhan penduduk dapat dilihat pada grafik berikut: 38,610 45,586 47,203 48,660 48,780 49,716 49,844 55,655 57,834 61,969 64,199 65,392 65,452 66,463 68,227 71,404 75,129 80,855 91,602 97,280 109,504 Gunungwungkal Batangan Jaken Cluwak Gembong Jakenan Pucakwangi Tlogowungu Tambakromo Dukuhseti Trangkil Gabus Wedarijaksa Margorejo Winong Tayu Margoyoso Kayen Sukolilo Juwana Pati Gambar 2.6 Laju Pertumbuhan Penduduk Kabupaten Pati Tahun 2023 Berdasarkan Kecamatan Sumber : BPS Kabupaten Pati (Kabupaten Pati Dalam Angka 2024) Berdasarkan grafik, Kecamatan Winong mencatat laju pertumbuhan tertinggi dengan 2,35%, sementara Kecamatan Gabus dan Jakenan mengikuti dengan pertumbuhan masing-masing 1,64% dan 1,48%. Di sisi lain, pertumbuhan terendah terjadi di Kecamatan Pati dengan hanya 0,33%, dan Kecamatan Margoyoso dengan 0,38%. 2.4 Kondisi Ekonomi Kondisi Ekonomi Daerah dapat ditinjau dengan Laju Pertumbuhan Ekonomi dan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). Laju pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Pati mengalami fluktuasi di 5 tahun terakhir. Pada tahun 2019-2023, laju pertumbuhan ekonomi Kabupaten Pati pernah mengalami penurunan yang tajam pada tahun 2020 yaitu sebesar -1,16 persen. Hal ini dimungkinkan terjadi karena tidak stabilnya iklim perekonomian sebagai dampak pandemi COVID-19. Akan tetapi, laju pertumbuhan ekonomi mulai mengalami peningkatan yang cukup signifikan di tahun 2021 hingga tahun 2022. 0.33 0.38 0.46 0.48 0.49 0.61 0.62 0.65 0.72 0.73 0.82 0.85 0.92 0.97 0.98 1.22 1.31 1.31 1.48 1.64 2.35 Gambar 2.7 Laju Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Pati Tahun 2019-2023 Sumber: BPS (Produk Domestik Bruto Kabupaten/Kota di Indonesia 2019-2023) Berdasarkan grafik di atas dapat kita ketahui bahwa, pada tahun 2021 laju pertumbuhan ekonomi di Kabupaten pati sebesar 3,38 persen. Jumlah tersebut meningkat cukup signifikan di tahun 2022 sehingga laju pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Pati menjadi sebesar 5,56 persen. Di tahun 2023 laju pertumbuhan ekonomi mengalami penurunan kembali sehingga di tahun tersebut laju pertumbuhan ekonomi menjadi sebesar 5,02 persen. Di sisi lain, perekonomian Kabupaten Pati jika ditinjau dari PDRB menurut Lapangan Usaha Atas Harga Berlaku Tahun 2023 didominasi oleh Sektor Industri Pengolahan menyumbang 15.351,82 miliar rupiah; Pertanian Kehutanan, dan Perikanan menyumbang 12.891,98 miliar rupiah dan diikuti oleh Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda menyumbang 7.968,42 miliar rupiah. Sementara itu, Pengadaan Air, Pengelolaan Limbah, Sampah dan Daur Ulang menjadi sektor yang menyumbang PDRB paling kecil, yakni sebesar 26,07 miliar rupiah. PDRB Kabupaten Pati Tahun 2023 adalah sebesar 54.775,41 miliar rupiah. 5.81 -1.16 3.38 5.56 5.02 2019 2020 2021 2022 2023 12891.98 987.56 15351.82 51.84 26.07 4530.1 7968.42 1874.28 2274.86 1325.92 1338.71 526.01 134.45 1508.81 2375.57 577.51 1031.5 Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Pertambangan dan Penggalian Industri Pengolahan Pengadaan Listrik dan Gas Pengadaan Air; Pengelolaan Sampah,… Kontruksi Perdagangan Besar dan Eceran;… Transportasi dan Pergudangan Penyediaan Akomodasi dan Makan… Informasi dan Komunikasi Jasa Keuangan dan Asuransi Real Estat Jasa Perusahaan Administrasi Pemerintah, Pertahan, dan… Jasa Pendidikan Jasa Kesehatan Jasa Lainnya Gambar 2.8 PDRB Kabupaten Pati Menurut Lapangan Usaha Atas Harga Berlaku Tahun 2023 Sumber: BPS Kabupaten Pati (Kabupaten Pati Dalam Angka 2024) 2.5 Kondisi Kemiskinan Kemiskinan masih menjadi salah satu permasalahan yang dihadapi oleh Kabupaten Pati. Kemiskinan diukur berdasarkan ketidakmampuan penduduk untuk memenuhi kebutuhan dasar baik makanan maupun non- makanan dari sisi pengeluaran. Oleh karena itu, penduduk miskin adalah mereka yang rata-rata pengeluarannya berada di bawah garis kemiskinan. Gambar 2.9 Presentase Kemiskinan Kabupaten Pati Tahun 2019-2023 Sumber : Badan Pusat Statistik, 2024 Berdasarkan data yang ditampilkan pada grafik, persentase kemiskinan di Kabupaten Pati mengalami fluktuasi dari tahun 2019 hingga
2023.Pada tahun 2019, persentase kemiskinan tercatat sebesar 9,46%. Angka ini kemudian meningkat signifikan pada tahun 2020, mencapai 10,08%, dan puncaknya terjadi pada tahun 2021 dengan 10,21%. Namun, pada tahun 2022, persentase ini menurun drastis menjadi 9,33%, dan sedikit menurun lagi pada tahun 2023 dengan angka 9,31%. 9.46 10.08 10.21 9.33 9.31 2019 2020 2021 2022 2023 BAB III KEDUDUKAN PUG DALAM REGULASI DAERAH DAN SISTEM PEMBANGUNAN DAERAH 2.1 Kedudukan PUG dalam Regulasi Daerah Kebijakan tentang pengarusutamaan gender di daerah berpedoman pada Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender di Daerah yang diperbaharui dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender di Daerah. Dari kedua peraturan tersebut mengamanatkan bahwa Pemerintah Daerah wajib menyusun kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan responsif gender yang dituangkan dalam Rencana Jangka Menengah Daerah atau RPJMD, Rencana Strategis SKPD, dan Rencana Kerja SKPD. Sedangkan penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan responsif gender dapat dengan menggunakan analisis gender. Kedudukan pengarusutamaan gender (PUG) dalam regulasi daerah berkaitan dengan kelembagaan PUG, perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah, dan berbagai regulasi terkait penyelenggaraan PUG. Kelembagaan PUG berfokus pada upaya percepatan pencapaian kesetaran gender melalui berbagai lembaga yang ada di daerah seperti kelompok kerja PUG (pokja PUG) dan focal point PUG. Berdasarkan Permendagri Nomor 67 Tahun 2011 disebutkan bahwa Kelompok Kerja Pengarustamaan Gender yang selanjutnya disebut Pokja PUG adalah wadah konsultasi bagi pelaksana dan penggerak pengarustamaan gender dari berbagai instansi/lembaga di daerah. Di tingkat Kabupaten/Kota pokja PUG dipimpin oleh ketua Bappeda sedangkan kepala sekretariat PUG berasal dari kepala SKPD yang membidangi tugas pemberdayaan perempuan. Adapun tugas dari Pokja PUG adalah sebagai berikut:
1.Mempromosikan dan memfasilitasi PUG kepada masing-masing SKPD;
2.Melaksanakan sosialisasi dan advokasi PUG kepada camat, kepala desa, dan lurah;
3.Menyusun program kerja setiap tahun;
4.Mendorong terwujudnya Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender;
5.Menyusun rencana kerja POKJA PUG setiap tahun;
6.Bertanggung jawab kepada bupati/walikota melalui wakil bupati/walikota;
7.Merumuskan rekomendasi kebijakan kepada bupati/walikota;
8.Menyusun profil gender kabupaten/kota;
9.Melakukan pemantauan pelaksaan PUG di masing-masing instansi;
10.Menetapkan tim teknis untuk melakukan analisis terhadap anggaran daerah;
11.Menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) PUG di kabupaten/kota;
12.Mendorong dilaksanakannya pemilihan dan penetapan Focal Point di masing-masing SKPD. Selain pokja PUG, salah satu kelembagaan PUG yang dibentuk di tingkat Kabupaten/Kota adalah focal point. Focal Point PUG adalah aparatur SKPD yang mempunyai kemampuan untuk melakukan pengarusutamaan gender di unit kerjanya masing-masing. Focal Point PUG pada setiap SKPD di provinsi dan kabupaten/kota terdiri dari pejabat dan/atau staf yang membidangi tugas perencanaan dan/atau programadapun tugas dari focal point adalah sebagai berikut:
1.Mempromosikan pengarusutamaan gender pada unit kerja;
2.Memfasilitasi penyusunan rencana kerja dan penganggaran SKPD yang responsif gender;
3.Melaksanakan pelatihan, sosialisasi, advokasi pengarusutamaan gender kepada seluruh pejabat dan staf di lingkungan SKPD;
4.Melaporkan pelaksanaan PUG kepada pimpinan SKPD;
5.Mendorong pelaksanaan analisis gender terhadap kebijakan, program, dan kegiatan pada unit kerja; dan
6.Memfasilitasi penyusunan data gender pada masing masing SKPD. 2.2 Kedudukan PUG dalam Siklus Pembangunan di Daerah Perencanaan pembangunan daerah merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. Dalam hal ini integrasi pengarusutamaan gender di Kabupaten Pati menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, terdapat empat tahap siklus perencanaan pembangunan nasional yaitu penyusunan rencana, penetapan rencana, pengendalian pelaksanaan rencana, dan evaluasi pelaksanaan rencana. Kedudukan PUG dalam perencanaan pembangunan daerah dilakukan dengan mengintegrasikan PUG ke dalam dokumen perencanaan pembangunan seperti Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yang berisi perencanaan pembangunan dalam jangka waktu 20 tahun, Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) yang berisi perencanaan pembangunan dalam jangka waktu 5 tahun, dan rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) yang berisi perencanaan pembangunan tahunan. Pada tingkat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), perencanaan pembangunan dalam waktu 5 tahun disebut Rencana Strategis SKPD (Renstra SKPD) yang merupakan penjabaran dari RPJMD. Perencanaan tahunan di SKPD disebut Rencana Kerja SKPD (Renja SKPD) yang merupakan penjabaran dari RKPD. Mengacu pada Permendagri Nomor 67 Tahun 2011, Pengarusutamaan Gender merupakan strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral mulai perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan serta program pembangunan nasional. Penyelenggaraan pengarusutamaan gender di daerah dimulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi. Pada tahap perencanaan, Pemerintah Daerah berkewajiban menyusun kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan yang responsif gender yang tertuang dalam dokumen perencanaan daerah seperti RPJMD, RKPD, Renstra SKPD, maupun renja SKPD. Pada tahap pelaksanaan, pokja PUG beserta dengan focal point PUG berperan dalam mengontrol kegiatan-kegiatan pembangunan agar tetap memperhatikan kesetaraan gender serta melakukan perecepatan pencapaian kesetaraan gender di berbagai aspek pembangunan. Sedangkan di tahap evaluasi, PUG berperan sebagai fokus utama dalam penilaian pelaksanaan pembangunan. Selain itu, evaluasi ini juga membantu mengidentifikasi tantangan yang dihadapi dalam mencapai kesetaraan gender, serta merumuskan rekomendasi untuk perbaikan di masa mendatang. Melalui pendekatan ini, PUG tidak hanya meningkatkan akuntabilitas dalam pelaksanaan pembangunan, tetapi juga memperkuat komitmen untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil dan setara. 2.3 Kedudukan PUG dalam Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kedudukan PUG ke dalam RPD di Kabupaten Pati tertuang dalam penggambaran tujuan, sasaran, strategi arah kebijakan, program dan kegiatan yang selalu memperhatikan partisipasi dan peran yang seimbang dan adil antara perempuan dan laki-laki. Penyusunan perencanaan yang mengintegrasikan PUG selalu didasarkan pada data pilah. Pengintegrasian pengarusutamaan gender pada RPD akan dijadikan acuan dalam menyusun rencana strategis SKPD, Rencana Kerja Pemerintah daerah (RKPD) serta Rencana Kerja (Renja) SKPD. Pada dokumen Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Pati 2023-2026 tertulis bahwa program pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan menjadi program kebijakan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan misi pembangunan daerah pada poin 1 yaitu ”Mewujudkan SDM yang berkualitas dan berbudaya”. Misi pembangunan daerah pada poin 1 ini bertujuan untuk mewujudkan SDM yang berkualitas dan berbudaya. 2.4 Kedudukan PUG dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kedudukan PUG dalam Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) merupakan arus utama dalam setiap arah kebijakan, strategi, program dan kegiatan. Pengintegrasian PUG dalam RKPD akan menjadi pedoman untuk penyusunan RAPBD yang kemudian akan ditetapkan sebagai APBD. RAPBD disusun berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dari semua SKPD. Selanjutnya, APBD ini akan dirinci dalam Daftar Penetapan Anggaran (DPA) SKPD. Dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan tahunan, OPD perlu melakukan analisis gender agar dapat mengidentifikasi permasalahan kesenjangan gender terkait akses, kontrol, partisipasi, dan manfaat yang diperoleh oleh perempuan dan laki-laki, serta merumuskan rencana aksi yang tepat untuk mengatasi isu-isu tersebut. IPM Kabupaten Pati selalu mengalami peningkatan selama lima tahun terakhir. Pada tahun 2019 capaian IPM Kabupaten Pati tercatat sebesar 71,35 persen, meningkat 0,42 pada tahun 2020 menjadi 71,77 persen. Kondisi tersebut sama halnya dengan capaian IPM Provinsi Jawa Tengah dan Nasional yang mengalami peningkatan selama lima tahun terakhir. Selama 3 tahun terakhir, capaian IPM Kabupaten Pati selalu berada di bawah capaian IPM Nasional, akan tetapi di tahun 2022 capaian IPM di Kabupaten Pati mulai meningkat melampaui capaian IPM di tingkat Nasional maupun tingkat Provinsi Jawa Tengah. Untuk melihat perkembangan capaian IPM di Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah, dan Nasional bisa dilihat pada tabel berikut. Tabel 4.1 Perkembangan IPM Nasional, Provinsi Jawa Tengah, dan Kabupaten Pati Tahun 2019-2023 Tahun Nasional Jawa Tengah Kabupaten Pati 2019 71,92 71,73 71,35 2020 71,94 71,87 71,77 2021 72,29 72,18 72,28 2022 72,91 72,79 73,14 2023 73,55 73,39 73,59 Sumber : BPS Indonesia, BPS Provinsi Jawa Tengah, dan BPS Kabupaten Pati Gambar 4.1 Perkembangan IPM Nasional, Provinsi Jawa Tengah, dan Kabupaten Pati Tahun 2019- 2023 Sumber : BPS Indonesia, BPS Provinsi Jawa Tengah, dan BPS Kabupaten Pati Berdasarkan grafik di atas, capaian skor IPM Kabupaten Pati di tahun 2023 sebesar 73,59. Jika dibandingkan dengan Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah, nilai tersebut masuk dalam urutan ke-19 dari 35 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah. Maka dari itu, Pemerintah Kabupaten Pati masih perlu mendorong peningkatan capaian IPM di berbagai dimensi seperti membangun dan memperbaiki akses layanan kesehatan, sosialisasi hidup bersih dan sehat, mengimplementasikan program perbaikan gizi (bidang kesehatan), memastikan semua anak memiliki akses ke pendidikan dasar yang gratis dan berkualitas, memfasilitasi pelatihan guru (bidang pendidikan), menyediakan perumahan layak huni, membangun dan memperbaiki infrastruktur, serta mendorong pemberdayaan ekonomi melalui dukungan terhadap usaha kecil dan menengah dan memberikan pelatihan kerja (bidang standar hidup layak). 4.1.2 Indeks Pembangunan Gender (IPG) Indeks Pembangunan Gender (IPG) adalah sebuah indikator yang digunakan untuk mengukur kesenjangan gender dalam pembangunan manusia. Dikatakan tidak ada kesenjangan apabila nilai IPG sama dengan IPM. IPG membandingkan pencapaian pembangunan manusia antara laki- laki dan perempuan di tiga dimensi utama diantaranya, dimensi kesehatan, pendidikan, dan standar hidup layak. Selama lima tahun terakhir, capaian IPG di Kabupaten Pati selalu berada di bawah capaian IPG Provinsi Jawa Tengah dan di atas capaian IPG Nasional. Secara lebih rinci, perkembangan capaian IPG di tingkat Nasional, Jawa Tengah, dan Kabupaten Pati dapat dilihat pada grafik berikut. 2 0 1 9 2 0 2 0 2 0 2 1 2 0 2 2 2 0 2 3 Kabupaten Pati Jawa Tengah Nasional Gambar 4.2 Perkembangan IPG Nasional, Provinsi Jawa Tengah, dan Kabupaten Pati Tahun 2019- 2023 Sumber : BPS Indonesia, BPS Provinsi Jawa Tengah, dan BPS Kabupaten Pati Berdasarkan gambar di atas, dapat diketahui bahwa selama lima tahun terakhir capaian IPG Kabupaten Pati mengalami fluktuasi. Pada tahun 2019 capaian IPG Kabupaten Pati tercatat sebesar 91,60, nilai tersebut menurun 0,10 pada tahun 2020 menjadi 91,50. Di tahun 2021, capaian IPG mulai meningkat 0,71 dari tahun sebelumnya menjadi 92,21. Capaian IPG tersebut kian meningkat setiap tahunnnya hingga di tahun 2023, capaian IPG di Kabupaten Pati menjadi sebesar 92,49. Tingginya nilai capaian IPG tersebut mengindikasikan bahwa kesetaraan dan keadilan gender dalam pembangunan di Kabupaten Pati sudah tergolong baik. 4.1.3 Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) adalah indikator yang digunakan untuk mengukur kesetaraan gender dalam hal partisipasi ekonomi, pengambilan keputusan politik, dan kekuasaan atas sumber daya ekonomi. IDG memberikan gambaran tentang seberapa jauh perempuan memiliki peran dan pengaruh dalam kehidupan ekonomi dan politik suatu negara. Selama lima tahun terakhir, capaian IDG di Kabupaten Pati selalu berada di bawah capaian IDG Nasional dan Provinsi Jawa Tengah. Secara lebih rinci, perkembangan capaian IPG di tingkat Nasional, Jawa Tengah, dan Kabupaten Pati dapat dilihat pada grafik berikut. 91.07 91.06 91.27 91.63 91.85 91.89 92.18 92.48 92.83 92.87 91.60 91.50 92.21 92.42 92.49 2019 2020 2021 2022 2023 Nasional Jawa Tengah Kabupaten Pati Gambar 4.3 Perkembangan IDG Nasional, Provinsi Jawa Tengah, dan Kabupaten Pati Tahun 2019- 2023 Sumber : BPS Indonesia dan BPS Provinsi Jawa Tengah Berdasarkan gambar di atas, dapat diketahui bahwa selama lima tahun terakhir capaian IDG Kabupaten Pati mengalami fluktuasi. Pada tahun 2019 capaian IDG Kabupaten Pati tercatat sebesar 66,99, nilai tersebut menurun 0,30 pada tahun 2020 menjadi 66,69. Di tahun 2022, capaian IDG mulai meningkat 2,0 dari tahun sebelumnya menjadi 68,65. Akan tetapi, di tahun 2023 capaian IDG di Kabupaten Pati mengalami penurunan kembali sehingga nilainya menjadi sebesar 67,73. Nilai IDG di Kabupaten Pati tergolong cukup baik, hal ini mengindikasikan bahwa kesetaraan dan pemberdayaan gender khusunya dalam hal partisipasi ekonomi, pengambilan keputusan politik, dan penguasaan sumber daya ekonomi di Kabupaten Pati sudah cukup baik. 4.2 Analisis Kondisi Pembangunan Gender di Berbagai Bidang Pembangunan 4.2.1 Bidang Pendidikan A. Sumber Daya Bidang Pendidikan Sumber daya bidang pendidikan yang dimaksud terdiri dari jumlah murid dan guru di setiap tingkatan pendidikan. Jumlah murid di Kabupaten Pati mulai dari tingkat TK hingga SMA tahun ajaran 2023/2024 sebanyak 151.709 murid, dengan rincian 77.912 orang berjenis kelamin laki-laki dan sisanya 73.797 orang berjenis kelamin perempuan. Secara detail sebaran jumlah murid berdasarkan jenjang pendidikannya disajikan pada tabel sebagai berikut. 75.24 75.57 76.26 76.59 76.9 72.18 71.73 71.64 73.78 74.18 66.99 66.69 66.65 68.65 67.73 2019 2020 2021 2022 2023 Nasional Jawa Tengah Kabupaten Pati Tabel 4.2 Jumlah Murid di Kabupaten Pati Tahun Ajaran 2023/2024 Berdasarkan Jenjang Pendidikan Kecamatan TK SD SMP SMA L P L P L P L P Kec. Sukolilo 637 607 2854 2705 995 922 67 46 Kec. Kayen 493 423 2235 2015 1086 1096 1.223 1.626 Kec. Tambakromo 465 457 2097 1902 627 547 0 0 Kec. Winong 431 426 1736 1649 667 583 0 0 Kec. Pucakwangi 306 310 1184 1000 411 346 0 0 Kec. Jaken 312 281 1383 1369 408 370 0 0 Kec. Batangan 336 288 1450 1220 477 444 333 545 Kec. Juwana 1.140 1.066 3780 3490 1739 1603 535 842 Kec. Jakenan 396 346 1422 1292 759 739 423 869 Kec. Pati 1.508 1.346 5239 4684 3260 2999 2.389 3.135 Kec. Gabus 627 544 2354 2242 737 636 116 141 Kec. Margorejo 647 597 2396 2295 592 459 56 30 Kec. Gembong 314 296 1163 1104 455 456 208 207 Kec. Tlogowungu 417 363 1566 1414 534 390 0 0 Kec. Wedarijaksa 527 488 2055 1872 1245 617 352 204 Kec. Trangkil 479 491 2209 2050 884 594 50 3 Kec. Margoyoso 762 712 1767 1689 722 884 0 0 Kec. Gunung Wungkal 218 158 951 856 554 475 0 0 Kec. Cluwak 353 303 1099 1005 460 413 0 0 Kec. Tayu 558 559 2104 1989 797 764 495 881 Kec. Dukuhseti 487 453 1339 1175 385 307 75 93 Kab. Pati 11413 10514 42383 39017 17794 15644 6322 8622 Jumlah 21.927 81.400 33.438 14.944 Sumber : Portal Satu Data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Berdasarkan tabel di atas, dapat diketahui bahwa jumlah murid terbanyak berdasarkan jenjang pendidikannya berasal dari jenjang pendidikan SMP yaitu sebanyak 81.400 murid dengan rincian 42.383 berjenis kelamin laki-laki dan sisanya 39.017 orang berjenis kelamin perempuan. Selain jumlah murid, jumlah guru juga termasuk dalam sumber daya di bidang pendidikan. Dalam menganalisa kualitas suatu pendidikan, maka diperlukan beberapa indikator, salah satunya adalah rasio guru dan murid. Rasio guru dan murid menggambarkan perbandingan anatara jumlah guru dengan jumlah murid. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru menjelaskan bahwa rasio guru dan murid yang ideal yaitu 1:20. Sementara di Kabupaten Pati, rasio guru dan murid untuk setiap jenjang pendidikan dapat dilihat seperti pada tabel berikut. Tabel 4.3 Rasio Guru dan Murid di Kabupaten Pati Berdasarkan Jenjang Pendidikan Tahun Ajaran 2023/2024 Jenjang Jumlah Guru Jumlah Murid Rasio Guru/Murid TK 1410 21927 01:16 SD 5380 81400 01:15 SMP 2101 33438 01:16 SMA 900 14944 01:17 Sumber : Portal Satu Data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi B. Infrastruktur Bidang Pendidikan Infrastruktur pendidikan mencakup semua fasilitas fisik dan sumber daya yang diperlukan untuk mendukung proses belajar mengajar yang efektif. Infrastruktur pendidikan yang baik adalah dasar untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif dan meningkatkan kualitas pendidikan. Di Kabupaten Pati, jumlah infrastruktur sekolah berupa gedung sekolah sebanyak 1.359 unit yang terdiri dari 711 unit berstatus negeri dan sisanya 648 unit berstatus swasta. Secara lebih rinci, jumlah infrastuktur pendidikan di Kabupaten Pati berdasarkan jenjang pendidikan disajikan seperti pada tabel berikut. Tabel 4.4 Jumlah Infrastruktur Sekolah di Kabupaten Pati Berdasarkan Jenjang Pendidikan Tahun 2024 Jenjang Negeri Swasta TK 3 551 SD 642 37 SMP 58 39 SMA 8 21 Jumlah 711 648 Sumber : Portal Satu Data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Dari tabel di atas, dapat kita ketahui bahwa jumlah infrastruktur pendidikan terbanyak di Kabupaten Pati berasal dari jenjang pendidikan SD yaitu sebanyak 679 unit dengan rincian, 642 unit berstatus negeri dan sisanya 37 unit berstatus swasta. C. Rata-Rata Lama Sekolah Rata-rata Lama Sekolah (RLS) adalah salah satu indikator yang digunakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mengukur tingkat pendidikan penduduk suatu wilayah. BPS mendefinisikan RLS sebagai rata- rata jumlah tahun pendidikan formal yang telah diselesaikan oleh penduduk usia 25 tahun ke atas di suatu wilayah tertentu. Selama lima tahun terakhir, RLS di Kabupaten Pati mengalami peningkatan. Secara lebih rinci RLS Kabupaten Pati berdasarkan jenis kelaminnya disajikan dalam gambar seperti berikut. Gambar 4.4 Rata-Rata Lama Sekolah Kabupaten Pati Tahun 2019-2023 Berdasarkan Jenis Kelamin Sumber : Badan Pusat Statistik, 2024 Berdasarkan gambar di atas, dapat diketahui bahwa angka RLS pada laki-laki lebih tinggi dibandingkan dengan angka RLS pada perempuan. Di tahun 2023 tercatat angka RLS pada laki-laki sebesar 8,32 tahun dan angka RLS pada perempuan sebesar 7,5 tahun. Itu artinya, penduduk di Kabupaten Pati rata-rata masih lulusan SD dan hal tersebut tentunya belum sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat, yaitu program wajib belajar 12 tahun. D. Harapan Lama Sekolah Harapan Lama Sekolah (HLS) menurut Badan Pusat Statistik (BPS) adalah indikator yang menggambarkan jumlah tahun sekolah yang diharapkan akan dijalani oleh anak-anak pada usia tertentu (biasanya pada usia 7 tahun) di masa mendatang, dengan asumsi bahwa pola partisipasi sekolah dan tingkat transisi antar jenjang pendidikan pada saat ini tetap konstan sepanjang kehidupan mereka. HLS merupakan salah satu indikator yang digunakan untuk mengukur dan menilai potensi pendidikan yang akan dicapai oleh generasi mendatang, serta untuk memahami seberapa jauh sistem pendidikan telah memberikan akses pendidikan yang merata bagi seluruh anak. Selama lima tahun terakhir, HLS di Kabupaten Pati mengalami peningkatan. Secara lebih rinci HLS Kabupaten Pati berdasarkan jenis kelaminnya disajikan dalam gambar seperti berikut. 7.78 8.04 8.05 8.31 8.32 6.69 6.91 7.13 7.49 7.5 2019 2020 2021 2022 2023 RLS RLS Gambar 4.5 Harapan Lama Sekolah Kabupaten Pati Tahun 2019-2023 Berdasarkan Jenis Kelamin Sumber : Badan Pusat Statistik, 2024 Berdasarkan gambar di atas dapat diketahui bahwa, tidak ada perbedaan yang signifikan antara angka HLS pada laki-laki dan perempuan. Di tahun 2023 tercatat angka HLS pada laki-laki sebesar 13,08 tahun sedangkan angka HLS pada perempuan sebesar 12,96 tahun, itu artinya penduduk di Kabupaten Pati baik laki-laki maupun perempuan yang saat ini berusia 7 tahun diharapkan dapat menempuh pendidikan formal selama 13 tahun atau setara dengan Diploma I. E. Angka Partisipasi Murni Angka Partisipasi Murni (APM) merupakan indikator kunci dalam pendidikan yang menunjukkan persentase anak usia sekolah yang terdaftar pada jenjang pendidikan sesuai usianya. APM digunakan untuk mengukur sejauh mana akses pendidikan dapat dicapai oleh seluruh anak di wilayah tertentu, serta efektivitas kebijakan wajib belajar. Nilai APM yang tinggi mengindikasikan keberhasilan dalam mengurangi angka putus sekolah dan pemerataan pendidikan. Nilai APM di Kabupaten Pati selama 5 tahun terakhir dapat dilihat pada gambar berikut. 12.68 12.95 13.06 13.07 13.08 12.41 12.64 12.93 12.94 12.96 2019 2020 2021 2022 2023 HLS HLS Gambar 4.6 Angka Partisipasi Murni Kabupaten Pati Tahun 2019-2023 Sumber : Badan Pusat Statistik, 2024 Data APM ini menunjukkan bahwa meskipun akses pendidikan di Kabupaten Pati pada jenjang pendidikan dasar sudah cukup baik, peningkatan perlu difokuskan pada jenjang SMA/SMK/MA agar lebih banyak siswa yang melanjutkan ke pendidikan menengah atas. Pada jenjang pendidikan dasar nilai APM relatif tinggi dan stabil, APM untuk tingkat SD/MI pada tahun 2019 tercatat sebesar 98.3. Angka ini meningkat hingga 99.38 pada tahun 2020, menunjukkan perbaikan signifikan dalam cakupan pendidikan dasar. Namun, pada tahun 2022 terjadi sedikit penurunan hingga 95.48, meskipun angka ini kembali meningkat menjadi 95.92 pada tahun 2023. Tingginya nilai APM pada jenjang pendidikan dasar menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Pati telah berhasil melakukan pemerataan pendidikan dan mengurangi angka putus sekolah di tingkat pendidikan dasar. Di jenjang pendidikan SMP/MTs, nilai APM pada tahun 2019 berada di angka 79.11%, yang terus meningkat hingga 83.49% pada tahun 2023. Sedangkan pada jenjang SMA/SMK/MA, APM lebih rendah dibandingkan jenjang lainnya, dimulai dari 62.64% di tahun 2019, namun juga mengalami peningkatan menjadi 64.22% pada tahun 2023. Hal ini menunjukkan adanya tantangan lebih besar dalam memastikan partisipasi penuh di tingkat pendidikan atas. F. Angka Partisipasi Kasar Angka Partisipasi Kasar (APK) merupakan indikator yang mencerminkan rasio jumlah siswa pada jenjang pendidikan tertentu, tanpa memandang batasan usia, terhadap jumlah penduduk dalam kelompok usia sekolah yang seharusnya. APK memberikan gambaran tentang daya 98.3 99.38 99.24 95.48 95.92 79.11 80.08 80.68 80.1 83.49 62.64 63.44 63.5 63.71 64.22 2019 2020 2021 2022 2023 SD/MI SMP/MTs SMA/SMK/MA tampung sistem pendidikan dalam menjangkau siswa dari berbagai kelompok usia, termasuk mereka yang terlambat masuk atau mengulang jenjang pendidikan. Nilai APK yang tinggi dapat menunjukkan bahwa semakin banyak siswa yang mengakses pendidikan, meskipun tidak sesuai dengan usia idealnya, yang mengindikasikan daya serap pendidikan yang baik. Selama lima tahun terakhir, APK di Kabupaten Pati menunjukkan variasi di setiap jenjang pendidikan. Secara lebih rinci nilai APK Kabupaten Pati dapat dilihat pada gambar berikut. Gambar 4.7 Angka Partisipasi Kasar Kabupaten Pati Tahun 2019-2023 Sumber : Badan Pusat Statistik, 2024 APK untuk jenjang SD/MI mengalami sedikit penurunan dari tahun 2019 hingga 2023, sedangkan APK untuk SMP/MTs dan SMA/SMK/MA memperlihatkan fluktuasi, dengan tren kenaikan di tahun 2023. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun sistem pendidikan dasar relatif stabil, jenjang pendidikan menengah perlu terus diperhatikan untuk memastikan daya serap pendidikan semakin merata, khususnya di tingkat SMA/SMK/MA. Selain itu, berdasarkan grafik di atas dapat diketahui juga bahwasanya APK mengalami peningkatan pada tahun 2021 di semua jenjang pendidikan. Meningkatnya APK tersebut bisa disebabkan karena dampak dari pandemi covid-19 karena pada saat pandemi beberapa daerah menerapkan kebijakan pendidikan yang lebih fleksibel, termasuk sistem pembelajaran daring sehingga dengan adanya sistem tersebut banyak anak yang dapat melanjutkan pendidikan tanpa harus berpindah tempat. Hal tersebut juga didukung oleh statement Sekretaris Jenderal Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang mengatakan bahwa APK mulai dari jenjang SD hingga perguruan tinggi mengalami peningkatan tipis pada saat pandemi. 108.65 106.89 107.52 105.75 100.19 89.18 91.71 93.93 88.24 95.27101.67 101.34 102.6 102.1 95.08 2019 2020 2021 2022 2023 SD/MI SMP/MTs SMA/SMK/MA G. Angka Melek Huruf Angka Melek Huruf (AMH) adalah indikator penting yang menunjukkan kemampuan membaca dan menulis penduduk di suatu wilayah. AMH digunakan untuk mengevaluasi kemajuan pendidikan dan literasi masyarakat, serta untuk menilai efektivitas program-program pendidikan yang telah dilaksanakan. Data AMH di Kabupaten Pati selama beberapa tahun terakhir menunjukkan tren positif, dengan jumlah penduduk melek huruf meningkat signifikan dari tahun ke tahun. Secara lebih rinci nilai AMH laki-laki dan perempuan di Kabupaten Pati dapat dilihat pada gambar berikut. Gambar 4.8 Angka Melek Huruf Kabupaten Pati Berdasarkan Gender Tahun 2019-2023 Sumber : Open Data Kabupaten Pati Berdasarkan grafik di atas dapat diketahui bahwa, secara keseluruhan angka melek huruf di Kabupaten Pati mengalami peningkatan. Jika dilihat berdasarkan gender, angka melek huruf laki-laki di Kabupaten Pati pada tahun 2019 hingga 2020 lebih tinggi jika dibandingkan dengan angka melek huruf perempuan. Akan tetapi, di tahun-tahun berikutnya angka melek huruf laki-laki justru lebih rendah jika dibandingkan dengan angka melek huruf perempuan. Hal ini menunjukkan bahwa terdapat fenomena atau kebijakan di bidang pendidikan yang mampu menaikkan kemampuan membaca penduduk Kabupaten Pati, terutama untuk penduduk dengan jenis kelamin perempuan. 4.3.2 Bidang Kesehatan A. Jumlah Fasilitas Kesehatan Tabel 4.5 Jumlah Fasilitas Kesehatan di Kabupaten Pati Berdasarkan Kecamatan Kecamatan RS Umum RS Khusus RS Bersalin Puskesmas Klinik Posyandu Poskesdes Sukolilo 0 0 0 2 0 70 13 431,983 427,459 439,796 456,599 463,468 424,819 426,871 440,503 457,971 465,180 2019 2020 2021 2022 2023 Laki-Laki Perempuan Kecamatan RS Umum RS Khusus RS Bersalin Puskesmas Klinik Posyandu Poskesdes Kayen 1 0 0 1 3 68 16 Tambakromo 0 0 0 1 0 56 17 Winong 0 0 0 2 2 83 30 Pucakwangi 0 0 0 2 1 79 19 Jaken 0 0 0 1 1 109 20 Batangan 0 0 0 1 2 53 18 Juwana 1 0 0 1 1 93 27 Jakenan 0 0 0 1 1 64 23 Pati 4 0 0 2 17 140 23 Gabus 0 0 0 2 9 62 24 Margorejo 1 0 0 1 3 58 17 Gembong 0 0 0 1 3 56 11 Tlogowungu 0 0 0 1 1 49 14 Wedarijaksa 0 0 0 2 3 84 17 Trangkil 1 0 0 1 2 85 15 Margoyoso 1 0 0 2 4 89 22 Gunungwungkal 0 0 0 1 0 59 13 Cluwak 0 0 0 2 0 77 11 Tayu 1 0 0 1 1 92 19 Dukuhseti 0 0 0 1 1 84 11 Tahun 2023 10 0 0 29 55 1610 380 Sumber : Badan Pusat Statistik, 2024 Fasilitas kesehatan atau faskes adalah istilah umum yang merujuk kepada sarana atau prasarana yang disediakan untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, maupun swasta. Faskes bertujuan untuk menjaga dan meningkatkan kesehatan melalui tindakan preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Pada tahun 2023, jumlah fasilitas kesehatan di Kabupaten Pati terdiri dari 10 unit Rumah Sakit Umum, 29 unit Puskesmas, 55 unit klinik, 1.610 unit Posyandu, dan 380 unit Poskesdes. Sementara itu, untuk fasilitas kesehatan jenis Rumah Sakit Bersalin di Kabupaten Pati belum tersedia sedangkan keberadaan rumah sakit bersalin ini berperan penting dalam menekan angka kematian ibu dan anak. Hal ini juga diperkuat oleh statement dari Kementrian Indonesia yang mengakui bahwa keberadaan dan peningkatan kualitas layanan kesehatan ibu dan anak di rumah sakit bersalin adalah langkah krusial untuk menekan angka kematian ibu dan anak. Pada tahun 2017 hingga 2017, Pemerintah Indonesia menjalin kerjasama dengan lembaga donor united states agency international development (USAID), yang bertujuan untuk menurunkan AKI dan AKB. Program tersebut berhasil menurunkan angka kematian ibu dan anak hingga 50 persen di fasilitas kesehatan yang ikut berpartisipasi dengan cara memperkuat kesiapan darurat dan meningkatkan kualitas perawatan di fasilitas kesehatan rujukan seperti rumah sakit bersalin. Berdasarkan hal tersebut maka Pemerintah Kabupaten Pati perlu mengkaji adanya RS Bersalin sebagai langkah pemenuhan fasilitas kesehatan di Kabupaten Pati. B. Umur Harapan Hidup Umur Harapan Hidup (UHH) adalah indikator penting yang menggambarkan perkiraan rata-rata usia hidup penduduk di suatu wilayah. UHH digunakan untuk mengukur kualitas hidup dan tingkat kesehatan masyarakat, serta menjadi salah satu tolak ukur kesejahteraan. Berdasarkan data Umur Harapan Hidup di Kabupaten Pati selama beberapa tahun terakhir, terlihat bahwa terdapat perbedaan signifikan antara UHH laki-laki dan perempuan. UHH perempuan secara konsisten lebih tinggi dibandingkan dengan laki-laki. Secara detail UHH Kabupaten Pati dapat dilihat pada gambar berikut. Gambar 4.9 Umur Harapan Hidup Kabupaten Pati Berdasarkan Gender Tahun 2019-2023 Sumber : Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Tengah Pada grafik di atas, tren Umur Harapan Hidup dari tahun 2019 hingga 2023 menunjukkan bahwa UHH untuk perempuan terus meningkat dari 77,82 tahun pada 2019 menjadi 78,31 tahun pada 2023. Sementara itu, UHH untuk laki-laki juga mengalami kenaikan meskipun lebih rendah, dari 74,09 tahun pada 2019 menjadi 74,55 tahun pada 2023. Data ini menunjukkan bahwa meskipun baik laki-laki maupun perempuan mengalami peningkatan dalam harapan hidup, perempuan di Kabupaten Pati cenderung memiliki usia harapan hidup yang lebih tinggi dibandingkan laki-laki setiap tahunnya. 74.09 74.22 74.28 74.34 74.55 77.82 78.01 78.10 78.18 78.31 2019 2020 2021 2022 2023 Laki-Laki Perempuan C. Angka Kematian Bayi Angka Kematian Bayi (AKB) merupakan indikator kesehatan penting yang mencerminkan tingkat kesejahteraan dan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan, khususnya bagi ibu dan bayi. Penurunan AKB sering dikaitkan dengan peningkatan kualitas layanan kesehatan, gizi, serta intervensi kesehatan ibu dan anak. Angka Kematian Bayi di Kabupaten Pati mengalami fluktuasi yang cukup signifikan dari tahun 2019 hingga 2023, Data tersebut dapat dilihat melalu gambar berikut. Gambar 4.10 Angka Kematian Bayi Kabupaten Pati Tahun 2019-2023 Sumber : Open Data Provinsi Jawa Tengah, Open Data Kabupaten Pati Berdasarkan grafik di atas, Angka Kematian Bayi di Kabupaten Pati mengalami fluktuasi yang cukup signifikan dari tahun 2019 hingga 2023. Pada tahun 2019, terdapat 150 kasus kematian bayi, namun angka ini menurun drastis menjadi 22 kasus pada tahun 2020 dan 15 kasus pada tahun 2021. Meskipun demikian, pada tahun 2022 dan 2023 terjadi peningkatan tajam, dengan AKB naik menjadi 136 kasus pada 2022 dan mencapai 190 kasus pada 2023. D. Angka Kematian Ibu Angka Kematian Ibu (AKI) adalah salah satu indikator penting untuk menilai kualitas pelayanan kesehatan ibu hamil, melahirkan, dan pasca- melahirkan. AKI mencerminkan tingkat keselamatan ibu selama proses kehamilan dan persalinan, serta akses terhadap perawatan medis yang memadai. 150 22 15 136 190 2019 2020 2021 2022 2023 Gambar 4.11 Angka Kematian Ibu Kabupaten Pati Tahun 2019-2023 Sumber : Open Data Provinsi Jawa Tengah, Open Data Kabupaten Pati Berdasarkan data pada grafik di atas, Angka Kematian Ibu di Kabupaten Pati mengalami fluktuasi dari tahun 2019 hingga 2023. Pada tahun 2019, AKI tercatat sebesar 8 kasus, dan mengalami peningkatan menjadi 15 kasus pada tahun 2020, serta mencapai puncaknya pada tahun 2021 dengan 21 kasus. Setelah itu, pada tahun 2022, angka ini menurun menjadi 13 kasus, namun kembali naik menjadi 18 kasus pada tahun 2023. Meningkatnya angka kematian ibu menunjukan bahwa perlu adanya upaya penurunan angka kematian ibu. Adapun beberapa upaya yang dapat dilakukan oleh Pemerintah daerah Kabupaten Pati untuk menekan angka AKI adalah dengan memastikan bahwa setiap ibu memiliki akses dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang berkualitas, yang meliputi pelayanan kesehatan ibu hamil, pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan terlatih, perawatan masa nifas bagi ibu dan bayi, perawatan khusus dan rujukan apabila terjadi komplikasi, serta pelayanan KB. E. Penderita HIV/AIDS HIV (Human Immunodeficiency Virus) merupakan virus yang menyerang sel darah putih yang bernama sel CD4 sehingga dapat merusak sistem kekebalan tubuh manusia yang pada akhirnya tidak dapat bertahan dari gangguan penyakit walaupun penyakit yang sangat ringan. Sedangkan AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome) merupakan dampak atau efek dari perkembangbiakan virus HIV dalam tubuh mahkluk hidup. Penularan HIV/AIDS paling banyak disebabkan melalui hubungan intim yang tidak aman dan bergantian serta menggunakan jarum suntik yang tidak steril saat memakai narkoba. Masyarakat yang tidak paham akan cara penularan 8 15 21 13 18 2019 2020 2021 2022 2023 penyakit ini biasanya tidak mau berdekatan dan mengucilkan penderita HIV/AIDS. Jumlah kasus HIV/AIDS merupakan indikator penting dalam memahami penyebaran infeksi HIV di suatu wilayah dan efektivitas upaya penanganannya. Data kasus HIV/AIDS di Kabupaten Pati untuk lima tahun terakhir menunjukkan variasi yang signifikan berdasarkan gender, dengan tren peningkatan yang cukup mencolok terutama pada tahun 2023. Data kasus HIV/AIDS di Kabupaten Pati untuk lima tahun terakhir dapat dilihat pada gambar berikut. Gambar 4.12 Jumlah Kasus HIV/AIDS Kabupaten Pati Berdasarkan Gender Tahun 2019-2023 Sumber : Open Data Kabupaten Pati, Satu Data Indonesia Pada tahun 2019, jumlah kasus HIV/AIDS di kalangan laki-laki tercatat sebanyak 64 kasus, sedikit lebih tinggi dibandingkan perempuan dengan 61 kasus. Pada tahun 2020, angka tersebut menurun menjadi 49 kasus untuk laki-laki dan 54 kasus untuk perempuan. Namun, tren kasus mulai meningkat signifikan pada tahun-tahun berikutnya. Pada tahun 2021, kasus HIV/AIDS melonjak menjadi 80 kasus untuk laki-laki dan 75 kasus untuk perempuan. Peningkatan ini berlanjut pada tahun 2022, dengan 85 kasus pada laki-laki dan 78 kasus pada perempuan. Tahun 2023 mencatat lonjakan kasus yang paling drastis, di mana jumlah kasus HIV/AIDS pada laki-laki mencapai 184 kasus, sementara pada perempuan tercatat 115 kasus. 4.3.3 Bidang Ketenagakerjaan A. Para Pencari Kerja Terdaftar Para pencari kerja yang dimaksud adalah meraka yang secara resmi terdaftar di lembaga atau instansi berwenang sebagai individu yang sedang 64 49 80 85 184 61 54 75 78 115 2019 2020 2021 2022 2023 Laki-Laki Perempuan mencari pekerjaan, Data pencari kerja yang terdaftar di Kabupaten Pati dapat dilihat pada grafik berikut. Gambar 4.13 Jumlah Pencari Kerja yang Terdaftar di Kabupaten Pati Tahun 2018-2023 Sumber : Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Tengah Berdasarkan grafik di atas, pencari kerja perempuan di Kabupaten Pati telah mendominasi selama empat tahun terakhir. Utamanya pada tahun 2021, jumlah pencari kerja perempuan secara signifikan melampaui laki- laki, dengan selisih yang sangat besar. Pada tahun 2022, pencari kerja perempuan mencapai angka tertinggi, yaitu 7.059 orang, melebihi pencari kerja laki-laki yang berjumlah 6.697 orang. Tren ini berlanjut pada tahun 2023, dengan jumlah pencari kerja perempuan sebanyak 5.215 orang, tetap lebih banyak daripada laki-laki yang tercatat 4.440 orang. Hal ini menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam jumlah pencari kerja perempuan di Kabupaten Pati, yang konsisten mendominasi dalam empat tahun terakhir. B. Angkatan Kerja dan Bukan Angkatan Kerja Penduduk yang tergolong dalam angkatan kerja adalah mereka yang berusia 15 tahun ke atas dan sedang bekerja, memiliki pekerjaan tetapi sementara tidak bekerja, serta yang menganggur. Di sisi lain, penduduk yang tidak termasuk angkatan kerja adalah individu berusia 15 tahun ke atas yang masih bersekolah, mengurus rumah tangga, atau terlibat dalam aktivitas lain yang bukan bersifat pribadi. Data angkatan kerja dan bukan angkatan kerja Kabupaten Pati tahun 2023 dapat dilihat pada tabel berikut. Tabel 4.6 Jumlah angkatan Kerja dan Bukan Angkatan Kerja Kabupaten Pati Tahun 2023 Kegiatan Utama Jenis Kelamin Jumlah Laki-Laki Perempuan I. Angkatan Kerja 465,174 325,011 790,185 2784 1023 2129 6697 4440 490 1882 6705 7059 5215 2018 2020 2021 2022 2023 Laki-Laki Perempuan Kegiatan Utama Jenis Kelamin Jumlah Laki-Laki Perempuan
1.Bekerja 445,870 310,400 756,270
2.Pengangguran Terbuka 19,304 14,611 33,915 II. Bukan Angkatan Kerja 70,616 220,130 290,746 Sumber : Badan Pusat Statistik, 2024 Berdasarkan Tabel diatas, jumlah penduduk angkatan kerja di Kabupaten Pati tercatat mencapai 790.185 orang. Dari jumlah tersebut, laki-laki mendominasi dengan total 465.174 orang, sedangkan perempuan berjumlah 325.011 orang. Di sisi lain, jumlah penduduk yang bukan termasuk angkatan kerja di Kabupaten Pati pada tahun yang sama adalah 290.746 orang. Dalam kategori ini, perempuan mendominasi dengan jumlah 220.130 orang, sedangkan laki-laki tercatat sebanyak 70.616 orang. 4.3.4 Bidang Sosial A. Jumlah Penyandang Cacat Penyandang cacat atau disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan atau sensorik dalam jangka waktu yang lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Jumlah penyandang cacat di Kabupaten Pati pada tahun 2023 adalah sebanyak 5,977 orang dengan sebaran sebagai berikut. Tabel 4.7 Jumlah Penyandang Cacat/Disabilitas Kabupaten Pati Tahun 2023 No. Kecamatan Cacat Tubuh Tuna Netra Cacat Ganda L P L P L P
1.Sukolilo 75 79 8 13 12 7
2.Kayen 43 28 4 2 2 2
3.Tambakromo 68 54 8 16 10 12
4.Winong 114 91 32 41 39 47
5.Pucakwangi 74 75 17 20 9 4
6.Jaken 50 33 5 2 5 7
7.Batangan 80 80 16 6 8 7
8.Juwana 56 6 11 4 6 13
9.Jakenan 23 31 6 6 3 4
10.Pati 91 82 8 10 14 11
11.Gabus 67 45 19 15 5 7
12.Margorejo 108 88 8 15 21 14
13.Gembong 58 56 20 11 5 3
14.Tlogowungu 73 46 16 20 14 11
15.Wedarijaksa 146 117 26 20 5 4
16.Trangkil 110 74 12 9 10 14
17.Margoyoso 45 28 4 2 6 3 No. Kecamatan Cacat Tubuh Tuna Netra Cacat Ganda L P L P L P
18.Gunungwungkal 37 30 8 2 1 2
19.Cluwak 29 21 10 14 24 19
20.Tayu 114 103 8 8 19 13
21.Dukuhseti 80 71 12 17 13 6 Jumlah 2023 1.514 1.238 258 253 231 210 Sumber : Open Data Kabupaten Pati Tabel 4.8 Lanjutan Penyandang Cacat/Disabilitas Kabupaten Pati Tahun 2023 No. Kecamatan Cacat Rungu Cacat Mental Tuna Susila L P L P L P
1.Sukolilo 4 3 32 19 0 0
2.Kayen 1 1 32 20 0 0
3.Tambakromo 5 25 51 32 0 0
4.Winong 13 9 108 47 0 0
5.Pucakwangi 7 12 37 47 0 0
6.Jaken 2 2 47 32 0 0
7.Batangan 1 0 62 47 0 25
8.Juwana 1 2 60 42 0 1
9.Jakenan 2 3 16 12 0 0
10.Pati 4 5 48 27 0 3
11.Gabus 9 6 68 23 0 1
12.Margorejo 4 11 89 59 0 193
13.Gembong 0 3 45 24 0 0
14.Tlogowungu 4 1 52 39 0 2
15.Wedarijaksa 0 2 116 68 0 1
16.Trangkil 3 3 79 66 0 1
17.Margoyoso 0 0 19 24 0 4
18.Gunungwungkal 1 4 12 12 0 0
19.Cluwak 3 3 47 18 0 0
20.Tayu 2 1 74 47 0 2
21.Dukuhseti 8 3 39 26 0 3 Jumlah 2023 74 99 1,133 731 0 236 Sumber : Open data Kabupaten Pati Berdasarkan tabel diatas, jumlah penyandang cacat paling banyak adalah kategori cacat tubuh dengan laki-laki penderita cacat tubuh sebanyak 1514 jiwa dan perempuan penderita cacat tubuh sebanyak 1238 jiwa, dimana Kecamatan Wedarijaksa manjadi kecamatan dengan penyandang cacat tubuh terbanyak yaitu 263 jiwa. B. Jumlah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) merujuk pada individu atau keluarga yang, akibat berbagai hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak mampu melaksanakan fungsi sosialnya dengan baik. Hal ini mengakibatkan mereka kesulitan untuk menjalin hubungan yang harmonis dan produktif dengan lingkungan sekitar, serta tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya (jasmani, rohani, dan sosial) secara memadai dan wajar. Hambatan, kesulitan, dan gangguan yang dimaksud bisa berupa kemiskinan, keterlantaran, kecacatan, ketunaan sosial, atau perubahan lingkungan yang mendadak dan kurang menguntungkan. Data jumlahnya penyandang masalah kesejahteraaan sosial di Kabupaten Pati dapat dilihat secara rinci pada tabel berikut. Tabel 4.9 Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Kabupaten Pati Tahun 2023 No Kecamatan Jumlah 2019 2020 2021 2022 2023
1.Batangan 3,445 5,834 4,517 5,639 1,027
2.Cluwak 6,220 6,822 6,859 6,812 1,728
3.Dukuhseti 405 4,316 293 5,876 1,906
4.Gabus 4,300 3,760 4,662 6,036 821
5.Gembong 3,081 7,064 5,125 5,119 1,317
6.Gunungwungkal 1,810 1,573 957 1,436 1,070
7.Jaken 4,497 4,331 1,700 1,700 1,081
8.Jakenan 417 3,984 3,599 3,587 857
9.Juwana 2,590 6,088 2,753 628 1,313
10.Kayen 2,006 2,535 437 435 2,050
11.Margorejo 251 3,950 3,647 3,646 1,284
12.Margoyoso 4,297 1,611 267 266 2,758
13.Pati 10,629 7,145 4,662 11,768 1,200
14.Pucakwangi 2,075 5,819 5,966 5,966 1,338
15.Sukolilo 1,341 10,748 9,922 9,921 2,500
16.Tambakromo 4,967 644 380 380 1,105
17.Tayu 5,553 4,302 923 7,135 2,449
18.Tlogowungu 1,828 9,809 8,099 8,084 2,087
19.Trangkil 2,123 2,922 242 2,978 2,149
20.Wedarijaksa 4,024 2,976 6,394 6,387 2,350
21.Winong 304 4,646 993 4,391 924 Jumlah 66.154 100.879 72.397 98.190 33.314 Sumber : Open data Kabupaten Pati Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) pada tahun 2023 terbanyak adalah dari Kecamatan Margoyoso dengan total 2,758 jiwa atau sekitar 8.3 % dari total penyandang masalah kesejahteraan sosial di Kabupaten Pati tahun 2023 disusul dengan Kecamatan Sukolilo dengan total 2500 jiwa dan Kecamatan tayu dengan 2449 jiwa. C. Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Kekerasan terhadap perempuan dan anak mencakup berbagai tindakan yang menimbulkan penderitaan fisik, mental, atau emosional, serta merugikan hak asasi manusia. Kekerasan ini dapat terjadi di berbagai bentuk, mulai dari kekerasan fisik, seksual, psikologis, hingga penelantaran. Data kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kabupaten Pati selama 5 tahun terakhir dapat dilihat pada grafik berikut. Gambar 4.14 Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Kabupaten Pati Tahun 2023 Sumber : Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Tengah Jumlah kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Pati mengalami fluktuasi dari tahun 2019 hingga 2023. Pada tahun 2019, tercatat 3 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 4 kasus terhadap anak. Angka ini meningkat pada 2020 dengan 11 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 15 kasus terhadap anak, serta mencapai puncaknya pada 2021 dengan 46 kasus perempuan dan 28 kasus anak. Namun, pada tahun 2022, kasus kekerasan terhadap perempuan menurun menjadi 19 kasus dan anak 15 kasus, lalu menurun lagi pada 2023 dengan 10 kasus perempuan dan 8 kasus anak. 4.3.5 Bidang Politik A. Jumlah Anggota DPRD Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang mempunyai peran dan tanggungjawab dalam mewujudkan efisiensi, efektifitas, produktivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintah Daerah melalui pelaksanaan hak, kewajiban, tugas, wewenang dan funsi sesuai peraturan perundangan. Berdasarkan partai politik, jumlah anggota DPRD di Kabupaten Pati pada tahun 2023 sebanyak 43 orang laki-laki dan 7 orang perempuan. Posisi perempuan sebagai anggota dewan memiliki peran strategis dalam pengarusutamaan gender, karena bisa mempengaruhi keputusan-keputusan DPRD yang terkait dengan PUG. 3 11 46 19 10 4 15 28 15 8 2019 2020 2021 2022 2023 Perempuan Anak Tabel 4.10 Jumlah Anggota DPRD Kabupaten Pati Berdasarkan Partai Politik dan Jenis Kelamin Tahun 2023 Partai Politik Laki-Laki Perempuan Jumlah PDIP 9 1 10 Partai Demokrat 4 2 6 Partai Golongan Karya 4 1 5 Partai Keadilan Sejahtera 3 - 3 Partai Kebangkitan Bangsa 4 2 6 Partai Hanura 3 - 3 PPP 5 - 5 Partai Gerindra 4 2 6 Partai Nasdem 5 - 5 Partai Perindo 1 - 1 Kabupaten Pati 43 7 50 Sumber: BPS Kabupaten Pati (Kabupaten Pati Dalam Angka 2023) Tabel di atas menunjukkan jumlah anggota laki-laki dan perempuan dari berbagai partai politik di Kabupaten Pati, dengan total keseluruhan 50 orang. PDIP memiliki jumlah anggota terbanyak, yaitu 10 orang, diikuti oleh Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerindra, dan Partai Demokrat, masing- masing dengan 6 anggota, sedangkan Partai Perindo memiliki anggota paling sedikit yaitu hanya 1 orang. B. Jumlah PNS Menurut Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan, memiliki nomor induk pegawai secara nasional (Kabupaten Pati Dalam Angka, 2024). Jumlah PNS Menurut Jabatan Struktural di Kabupaten Pati tahun 2022 dan 2023 ada perubahan yang cukup signifikan. Tabel dibawah ini menunjukkan bahwa jabatan struktural Eselon II hingga IV didominasi oleh laki-laki. Hal ini dapat diartikan bahwa kesenjangan gender dalam jabatan struktural masih tinggi. Tabel 4.11 Jumlah PNS Menurut Jabatan Struktural Kabupaten Pati Tahun 2022-2023 Jabatan Struktural 2022 2023 L P Total L P Total Eselon I 0 0 0 0 0 0 Eselon II 172 159 331 159 150 309 Eselon III 131 53 184 113 51 164 Eselon IV 29 4 33 24 4 28 Eselon V 0 0 0 0 0 0 Jumlah 332 216 548 296 205 501 Sumber: BPS Kabupaten Pati (Kabupaten Pati Dalam Angka 2023) Berdasarkan tabel diatas Eselon II memiliki total pejabat paling banyak dengan total 309 pada tahun 2023 dan total 331 pada tahun 2022, dan disusul oleh Eselon III dengan total 184 164 pada tahun 2023 dan total 184 pada tahun 2022. Sedangkan Eselon I dan Eselon V tidak ada jabatan yang diisi. C. Jumlah PNS Menurut Jabatan Fungsional Jabatan Fungsional adalah jenis jabatan di lingkungan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berfokus pada keahlian atau keterampilan tertentu dan didasarkan pada tugas-tugas yang bersifat spesifik. Rincian jumlah PNS menurut jabatan struktural di Kabupaten Pati adalah ssebagai berikut. Tabel 4.12 Jumlah PNS Menurut Jabatan Struktural Kabupaten Pati Tahun 2022-2023 Jabatan Fungsional 2022 2023 L P Total L P Total Fungsional Tertentu 2.244 4.418 6.662 2.033 4.123 6.156 Fungsional Umum 1.122 505 1.627 1.008 452 1.460 Jumlah 3.366 4.923 8.289 3.041 4.575 7.616 Sumber: BPS Kabupaten Pati (Kabupaten Pati Dalam Angka 2024) Jumlah PNS yang memiliki jabatan fungsional pada tahun 2023 mengalami penurunan dari 8.289 orang menjadi 7.616 orang. Pada tahun 2023 jumlah PNS laki-laki dengan Jabatan Fungsional sebanyak 2.033 orang , sedangkan PNS perempuan sebanyak 4,123 orang. Jumlah tersebut menunjukkan bahwa PNS perempuan dalam Jabatan Fungsional lebih banyak dibandingkan dengan PNS laki-laki. D. Jumlah PNS Menurut Instansi Jumlah PNS menurut instansi di Kabupaten Pati pada tahun 2023 adalah 8.117 dengan rincian, yaitu sebanyak 3.337 orang laki-laki dan 4.780 orang perempuan. Data pada Tabel dibawah ini menunjukkan jumlah PNS menurut instansi tahun 2023. Tabel 4.13 Jumlah PNS Menurut Instansi Kabupaten Pati Tahun 2023 Instansi 2023 L P Total Sekretariat Daerah 82 55 137 Sekretariat DPRD 13 8 21 Inspektorat Daerah 19 38 57 Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan 20 16 36 Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah 48 38 86 Badan Perencanaan Pembangunan Daerah 21 27 48 Badan Penanggulangan Bencana Daerah 18 1 19 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang 206 27 233 Dinas Kesehatan 300 1165 1465 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 1570 2525 4085 Dinas Pertanian 62 45 107 Dinas Perhubungan 50 13 63 Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana 11 8 19 Dinas Kelautan dan Perikanan 29 16 45 Dinas Komunikasi dan Informatika 17 14 31 Dinas Perdagangan dan Perindustrian 116 29 145 Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah 12 11 23 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 15 16 31 Instansi 2023 Dinas Perumahan dan Kawsan Permukiman 11 10 21 Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata 14 9 23 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa 13 19 32 Dinas Tenaga Kerja 18 17 35 Dinas Lingkungan Hidup 83 12 95 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu 9 13 22 Dinas Kearsipan dan Perpustakaan 11 18 29 Dinas Ketahanan Pangan 14 5 19 UPT. Rumah Sakit Umum Daerah RAA Soewondo 182 382 564 UPT. Rumah Sakit Umum Daerah Kayen 58 117 175 Satuan Polisi Pamong Praja 71 8 79 Badan Kesatuan Bangsa dan Politik 10 6 16 Kecamatan 234 122 356 Jumlah 3337 4780 8117 Sumber: BPS Kabupaten Pati (Kabupaten Pati Dalam Angka 2024) Berdasarkan tabel tersebut, jumlah PNS terbanyak berada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dengan total 4.085 pegawai, diikuti oleh Dinas Kesehatan yang memiliki 1.465 pegawai. Sebaliknya, jumlah PNS paling sedikit terdapat di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, yang hanya memiliki 16 pegawai, serta Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana dengan 19 pegawai. 39 BAB V PENYELENGGARAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER KABUPATEN PATI Pelaksanaan pengarusutamaan gender di Kabupaten Pati mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah. Dalam pelaksanaan pengarusutamaan gender baik di pusat maupun di daerah diperlukan prasyarat-prasyarat awal yang meliputi tujuh komponen diantaranya komitmen, kebijakan, kelembagaan, sumber daya, data dan sistem informasi, metode/tool, dan peran serta masyarakat. Secara lebih rinci berikut pembahasan terkait tujuh prasyarat tersebut. 5.1 Komitmen Komitmen merupakan salah-satu bentuk keseriusan pemerintah dalam melaksanakan Pengarusutamaan Gender (PUG) yang dituangkan dalam bentuk regulasi. Komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Pati dalam melaksanakan PUG ini dapat dilihat dari adanya regulasi yang mendukung pelaksanaan PUG di Kabupaten Pati. Komitmen tersebut diwujudkan dalam peraturan Bupati Nomor 82 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Kabupaten Pati. Peraturan ini tidak hanya berfungsi sebagai landasan hukum bagi Perangkat Daerah untuk mengintegrasikan perspektif gender dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program, tetapi juga mendorong kesetaraan gender di berbagai sektor pembangunan, seperti pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan politik. Selain menjadi pedoman teknis, Peraturan Bupati ini juga menunjukkan komitmen jangka panjang Pemerintah Daerah untuk mencapai pembangunan yang lebih berkeadilan gender. 40 5.2 Kebijakan Kebijakan adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi pedoman dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak. Sementara itu, kebijakan responsif gender adalah kebijakan yang memperhatikan kondisi perbedaan- perbedaan antara laki- laki dan perempuan dalam masyarakat yang diwujudkan dalam sikap dan aksi untuk mengatasi ketidakadilan yang terjadi karena perbedaan- perbedaan tersebut. Kebijakan penyelenggaraan PUG di Kabupaten Pati dapat dilihat dari dokumen perencanaan seperti RPJMD, Renstra, dan Renja. Terkait dengan hal tersebut Pemerintah Kabupaten Pati telah mengimplementasikan kebijakan kesetaraan gender dalam dokumen perencanaan jangka menegah (Rencana Pembangunan Daerah -RPD) Kabupaten Pati 2023-2026 dengan salah satu tujuan pembangunan daerah sebagai berikut: “Meningkatkan Keadilan dan Kesetaraan Gender untuk Mendukung Kualitas Sumber Daya Manusia” Tujuan tersebut merupakan salah satu kondisi yang akan dicapai dalam merespon isu strategis III dalam perencanaan pembangunan daerah yaitu “Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia dengan Menekankan Peningkatan Pelayanan Pendidikan, Kesehatan, dan Sosial Ekonomi Masyarakat”. Sementara itu, sasaran yang terkait dengan tujuan tersebut adalah meningkatnya kesetaraan dan kualitas hidup penduduk laki-laki dan perempuan. 5.3 Kelembagaan Kelembagaan didefinisikan sebagai suatu sistem badan sosial atau organisasi yang melakukan suatu usaha untuk mencapai tujuan tertentu (KBBI,1997). Penyelenggaraan PUG di Kabupaten Pati selain harus didukung oleh komitmen dan kebijakan yang kuat berupa regulasi terkait PUG juga harus didukung kelembagaan yang baik. Untuk mempercepat implementasi PUG, Pemerintah Kabupaten Pati membentuk kelembagaan PUG yang telah ditetapkan dengan SK Bupati Nomor 050 2089 Tahun 2020 41 Tentang Perubahan Keputusan Bupati Pati Tentang Pembentukan Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender. Pokja PUG sebagaimana dimaksud dalam SK di atas merupakan wadah konsultasi bagi pelaksana dan penggerak PUG dari berbagai instansi/lembaga di Daerah yang beranggotakan seluruh Perangkat Daerah di suatu wilayah. Pokja PUG diketuai oleh Kepala Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan, dimana dalam konteks ini adalah Bapperida. Sementara itu, Kepala Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berperan sebagai Sekretaris Pokja PUG, dimana dalam hal ini adalah DinsosP3AKB. Dalam upaya percepatan pelembagaan pengarusutamaan gender pada tingkat Organisasi Perangkat Daerah dibentuk Focal Point PUG. Dalam pembentukannya, Focal Point ini ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala OPD. Focal Point PUG ini dibentuk secara bertahap, dimana hampir di setiap OPD memiliki Focal Point. Adapun tugas dari focal point adalah sebagai berikut:
1.Mempromosikan pengarusutamaan gender pada unit kerja;
2.Memfasilitasi penyusunan rencana kerja dan penganggaran OPD yang responsif gender;
3.Melaksanakan pelatihan, sosialisasi, advokasi pengarusutamaan gender kepada seluruh pejabat dan staf di lingkungan OPD;
4.Melaporkan pelaksanaan PUG kepada pimpinan OPD;
5.Mendorong pelaksanaan analisis gender terhadap kebijakan, program, dan kegiatan pada unit kerja; dan
6.Memfasilitasi penyusunan data gender pada masing- masing OPD. Kemudian dalam mempercepat pelaksanaan PUG di Kabupaten Pati, maka dibentuk lembaga penggerak (drivers) yang telah ditetapkan dengan SK Sekretariat Daerah Nomor 045.2 591 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Surat Keputusan SEKDA Nomor 045.2 097 Tahun 2023 tentang Pembentukan Tim Penggerak Pengarusutamaan Gender Kabupaten Pati. Adapun OPD yang tergabung dalam lembaga penggerak ini diantaranya yaitu Bapperida, DinsosP3AKB, BPKAD, serta Inspektorat. 42 5.4 Sumber Daya dan Anggaran Adapun sumber daya manusia (SDM) adalah individu-individu yang memiliki kapasitas dan kemampuan untuk melaksanakan PUG di suatu instnasi, lembaga atau organisasi. Sedangkan alokasi anggaran digunakan untuk penguatan kapasitas kelembagaan dan SDM yang mendukung pelaksanaan PUG. Pemerintah Kabupaten Pati telah berupaya untuk melakukan pelatihan PUG PPRG yang melibatkan seluruh OPD. Terdapat 51 perencana OPD yang memahami PUG PPRG. Di bidang pengawasan, Inspektorat Daerah juga sudah mempunyai SDM yang telah terlatih PUG sebanyak 3 orang dan Auditor sebanyak 4 orang. Pengarusutamaan gender di Kabupaten Pati juga didukung dengan fasilitator PUG yang telah mendapat sertifikat pelatihan sebagai fasilitator sebanyak 5 orang. Rincian fasilitor tersebar di beberapa OPD diantaranya fasilitator dari DinsosP3AKB sebanyak 2 orang dan fasilitator dari OPD lain sebanyak 3 orang. Selain itu terdapat 7 orang sebagai gender champions yang juga berkomitmen dalam melaksanakan PUG di Kabupaten Pati. 5.5 Data dan Sistem Informasi Data dan informasi pilah gender adalah data yang dikumpulkan dan dipresentasikan berdasarkan jenis kelamin. Data dan informasi terpilah menggambarkan peran, kondisi umum dari laki-laki dan perempuan dalam setiap aspek kehidupan di masyarakat juga dalam seluruh bidang pembangunan. Data terpilah sangat penting dalam rangka pelaksanaan PUG di suatu daerah karena data terpilah yang valid dan akuntabel akan memudahkan para perencana dan penentu kebijakan dalam mengidentifikasi isu-isu kesenjangan gender dalam pembangunan daerah. Data terpilah merupakan indikator umum untuk mempertimbangkan seberapa besar akses, partisipasi, kontrol dan manfaat dari hasil pembangunan di daerah telah dirasakan oleh laki-laki dan perempuan sehingga pembangunan lebih bersifat inklusif, tidak atau bukan dominasi suatu kelompok tertentu di dalam masyarakat. 43 Terkait penyusunan data terpilah dan sistem informasi gender, Pemerintah Kabupaten Pati telah melakukan beberapa langkah penting. Pertama, data terpilah sudah mulai menjadi bagian dari sistem informasi Pemerintah Kabupaten Pati. Kedua, Pemerintah Kabupaten Pati telah memiliki bahan yang digunakan untuk mempromosikan pelaksanaan PUG. Bahn informai PUG ini berbentuk laporan pelaksanaan PUG serta buku- buku yang berkaitan dengan gender dan anak. 5.6 Metode/Tool Metode dan tool (alat analisis) yang sering digunakan dalam melakukan identifikasi permasalahn kesenjangan gender dalam pembangunan sering dikenal dengan analisis gender (gender analysis). Metode dan alat analisis yang sering dipergunakan dalam menganalisa isu-isu pembangunan gender di Indonesia dikenal dengan Gender Analysis Pathway (GAP). GAP dikembangkan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sejak tahun 2000 dengan berdasar kepada Instruksi Presiden Nomor 9 tahun 2000 tentang PUG. GAP meliputi proses analisis kebijakan responsif gender, formulasi kebijakan responsif gender, rencana aksi responsif gender, pelaksanaan rencana aksi, dan pemantauan evaluasi. Terkait dengan penyusunan perencanaan dan penganggaran yang responsif gender, Pemerintah Kabupaten Pati masih belum memiliki pedoman teknis terkait pelaksanaan PUG maupunPPRG yang ditetapkan dengan produk hukum daerah. Akan tetapi, Pemerintah Kabupaten Pati telah memiliki buku saku gender dalam bentuk digital yang akan dikembangkan di tahun-tahun mendatang. Dalam melakukan analisis gender, Pemerintah Kabupaten Pati menggunakan metode Gender Analysis Pathway (GAP). Sementara itu, dalam pelaksanaan pengawasan dan pengendalian PUG/PPRG dilakukan oleh Inspektorat Daerah dengan berpedoman pada Keputusan Inspektur Daerah Kabupaten Pati Nomor :700/041/Tahun 2022 tanggal 04 Januari 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengawasan Internal Pengarusutamaan Gender di Kabupaten Pati. 44 5.7 Peran Serta Masyarakat Masyarakat mulai dari lembaga kemasyarakatan, perguruan tinggi, dan dunia usaha memiliki peran yang penting dalam pelaksanaan pengarusutamaan gender (PUG) di Daerah. Lembaga Masyarakat memiliki peran penting dalam mendorong Pemerintah daerah untuk menangani isu- isu kesenjangan gender di berbagai aspek pembangunan daerah. Lembaga ini dapat berfungsi sebagai kelompok penekan terhadap para pengambil kebijakan untuk memastikan pengarusutamaan gender terintegrasi dalam proses perencanaan anggaran, pelaksanaan, hingga pemantauan dan evaluasi. Sementara itu, perguruan tinggi juga memegang peran penting dalam pelaksanaan pengarusutaman gender yaitu dalam bentuk riset dan pengabdian masyarakat terkait isu-isu kesenjangan gender dalam pembangunan daerah. Hasil dari riset dan pengabdian ini dapat digunakan sebagai bahan pemerintah daerah dalam membuat keputusan atau kebijakan yang responsif gender. Selain lembaga masyarakat dan perguruan tinggi, dunia usaha juga berperan penting dalam pelaksanaan PUG melalui berbagai program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Kegiatan yang dapat dilakukan oleh dunia usaha dapat berupa kerjasama ataupun penyelenggaraan acara yang mendukung upaya penyelesaian terkait perempuan dan anak. Dalam rangka penguatan peran serta masyarakat, Pemerintah Kabupaten Pati telah membentuk Forum Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak yang beranggotakan lembaga profesi, dunia usaha, media, organisasi keagamaan, dan organisasi kemasyarakatan dan telah ditetapkan oleh SK Bupati Pati Nomor 945.2 5831 Tahun 2022 Tentang Forum Partisipasi (PUSPA) Tahun 2022-2024. Berikut merupakan Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender Kabupaten Pati Tahun 2024-2028. 45 Tabel 5.1 Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender Kabupaten Pati Tahun 2024-2028 N o . Indikato r Sub Indikator Ukuran Data Dasar