Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Pati. Ditetapkan di Pati pada tanggal 5 Mei 2025 BUPATI PATI, ttd. SUDEWO Diundangkan di Pati pada tanggal 5 Mei 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PATI ttd. JUMANI BERITA DAERAH KABUPATEN PATI TAHUN 2025 NOMOR 16 LAMPIRAN PERATURAN BUPATI PATI NOMOR 16 TAHUN 2025 TENTANG PERENCANAAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH TAHUN 2025 URAIAN PERENCANAAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH TAHUN 2025 I. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PERANGKAT DAERAH Pembinaan dan pengawasan Bupati terhadap perangkat daerah dilakukan oleh inspektorat daerah dengan ruang lingkup:
a.pengendalian inflasi daerah;
b.Peningkatan Investasi;
c.Pelayanan Publik;
d.penanganan stunting;
e.Swasembada Pangan. Pelaksanaan pengawasan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dilakukan dalam bentuk:
a.pemeriksaan ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketaatan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat; dan/atau
b.pemeriksaan kinerja.
2.Pengawasan Tata Kelola Pemerintahan melalui pelaksanaan Monitoring Centre of Prevention (MCP), meliputi: 1) Area Intervensi Perencanaan
a.Pengawasan Dokumen RKPD dan Pokok Pikiran dengan sasaran kesesuaian RKPD dan Pokok Pikiran dengan RPJMD, dan fokus pada kelengkapan dokumen pendukung rancangan RKPD dan usulan pokok pikiran, kesesuaian RKPD dan pokok pikiran dengan RPJMD, penyajian substansi rancangan RKPD dan pokok pikiran, kesesuaian nama program, pagu dana, indikator dan target kinerja, lokasi, kelompok sasaran penerima, manfaat per program/kegiatan dan pokok pikiran terhadap pembangunan daerah;
b.Pencegahan korupsi pada penyaluran bantuan keuangan dengan sasaran pemeriksaan dengan tujuan tertentu pada penyaluran bantuan keuangan, fokus pada penyaluran bantuan keuangan sesuai ketentuan terkait Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, kelengkapan dokumen pengajuan bantuan keuangan, antara lain mencakup, kelengkapan surat permohonan dan proposal, proses evaluasi yang dilakukan TAPD terhadap usulan yang diajukan, adanya Pakta Integritas, tercatat dalam DTKS dan memenuhi kriteria tidak mampu dan penghasilan rendah, tidak ada penggelembungan anggaran, sesuai dengan sasaran dan kebutuhan, tidak ada konflik kepentingan, bukan merupakan penyaluran fiktif;
c.Pencegahan korupsi pada penyaluran hibah dengan sasaran pemeriksaan dengan tujuan tertentu pada penyaluran hibah, fokus pada penyaluran hibah sesuai ketentuan terkait al. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, kelengkapan dokumen pengajuan hibah antara lain mencakup, dilengkapi proposal. Surat permohonan dan diberikan kepada instansi yang berhak mendapatkan hibah, Pakta Integritas, Tidak ada penggelembungan anggaran, sesuai dengan sasaran dan kebutuhan, tidak ada konflik kepentingan, bukan merupakan penyaluran fiktif;
d.Pencegahan korupsi pada penyaluran bantuan sosial dengan sasaran pemeriksaan dengan tujuan tertentu pada penyaluran bantuan sosial, fokus pada Penyaluran bantuan sosial sesuai ketentuan terkait seperti Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, kelengkapan dokumen pengajuan bantuan sosial, antara lain mencakup dilengkapi surat permohonan dan proposal, diberikan kepada organisasi diakui, pengusul dan Penerima merupakan pihak yang sama, pakta Integritas, tercatat dalam DTKS dan memenuhi kriteria tidak mampu dan penghasilan rendah, tidak menerima bantuan lain, bukan pendamping sosial PKH, Tidak ada penggelembungan anggaran, sesuai dengan sasaran dan kebutuhan, tidak ada konflik kepentingan, bukan merupakan penyaluran fiktif. 2) Area Intervensi Penganggaran
a.Reviu standar harga satuan dengan sasaran penyusunan standar harga satuan yang tepat waktu dan efektif mencegah terjadinya penggelembungan harga, fokus pada adanya Tim Lintas Perangkat Daerah sebagai Penyusun Standar Harga Satuan, adanya sinergi bersama instansi terkait (BPS, Bank Indonesia, dst), penyusunan Standar Harga Satuan dilakukan berdasarkan evaluasi nilai pasar dan beberapa pembanding berdasarkan kondisi terkini, kelengkapan Standar Harga Satuan sesuai dengan anggaran pemerintah daerah, ketepatan waktu pengesahan Standar Harga Satuan sesuai ketentuan, Standar Harga Satuan disahkan oleh pihak yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan, Implementasi Standar Harga Satuan dalam penatausahaan keuangan daerah;
b.Reviu analisis standar biaya dengan sasaran penyusunan analisis standar biaya berdasarkan kebutuhan anggaran pemerintah daerah, fokus pada adanya Tim Penyusun Analisis Standar Biaya, kelengkapan Analisis Standar Biaya berdasarkan kebutuhan anggaran pemerintah daerah dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, kesesuaian Analisis Standar Biaya berdasarkan ketentuan yang diatur oleh kementerian teknis, ketepatan waktu pengesahan Analisis Standar Biaya sesuai ketentuan, analisis Standar Biaya disahkan oleh pihak yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan, implementasi Analisis Standar Biaya pada perencanaan dan penatausahaan keuangan daerah;
c.Reviu rencana kerja dan anggaran dengan sasaran reviu terhadap penyusunan dokumen rencana keuangan (tahunan) berdasarkan pagu anggaran, renja, standar biaya serta memenuhi kaidah perencanaan penganggaran, fokus pada kesesuaian RKA dengan Renja dan informasi kinerja, kesesuaian total pagu anggaran dengan total pagu alokasi, kesesuaian rincian sumber dana RKA, kesesuaian alokasi anggaran dengan pokok kebijakan belanja, kelayakan anggaran untuk menghasilkan output kegiatan, kepatuhan penerapan standar biaya, kesesuaian akun dan hal-hal yang harus dialokasikan dalam RKA termasuk yang harus dibatasi, alokasi anggaran honorarium tim, alokasi anggaran yang bersumber dari hibah atau pinjaman;
d.Audit penggunaan anggaran honorarium dan perjalanan dinas, dengan sasaran pencegahan terjadinya penggunaan anggaran honorarium dan perjalanan dinas yang fiktif dan/atau berpotensi terjadinya kerugian keuangan negara, honorarium yang dimaksud antara lain honorarium kepada tenaga honorer dan pihak eksternal Pemerintah Daerah. Audit perjalanan dinas difokuskan pada utamanya 3 perangkat daerah dengan anggaran perjalanan dinas terbesar. Fokus pada adanya perencanaan dan petunjuk operasional kegiatan terkait dengan penggunaan honorarium dan perjalanan dinas, penggunaan anggaran honorarium dan perjalanan dinas (besaran) sesuai dengan standar biaya yang berlaku, ketepatan waktu terhadap pertanggungjawaban anggaran honorarium dan perjalanan dinas, kelengkapan dokumen terhadap pertanggungjawaban anggaran honorarium dan perjalanan dinas sesuai ketentuan berlaku, penggunaan anggaran honorarium dan perjalanan dinas diberikan kepada pihak-pihak sesuai dengan yang telah ditetapkan. Anggaran honorarium dan perjalanan dinas diberikan kepada pihak-pihak yang benar-benar telah melaksanakan kegiatan dengan besaran sesuai dengan ketentuan/standar biaya Pemerintah Daerah. 3) Area Intervensi Pengadaan Barang Pencegahan korupsi pengadaan barang dan jasa strategis dengan sasaran pencegahan korupsi pada pengadaan Barang dan Jasa Strategis (kegiatan pengadaan barang dan jasa yang merupakan proyek daerah). Yang dimaksud proyek strategis daerah memenuhi kriteria kegiatan pengadaan barang dan jasa dengan nilai tertinggi, nilai proyek strategis yang mendukung visi misi kepala daerah. Fokus pada Probity audit sekurang-kurangnya pada 5 Proyek Strategis Daerah pada tahapan:
a.Perencanaan
(1)Identifikasi Kebutuhan (kelayakan, jumlah kebutuhan, dokumen perencanaan/desain, Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) mengacu pada standar harga yang ditetapkan melalui SK Kepala Daerah, kesesuaian dengan tugas pokok pelaksana);
(2)Penetapan (kesesuaian Klasifikasi Baku Komoditas Indonesia (KBLI) atau peraturan teknis terkait);
(3)Mekanisme (e-purchasing, pengadaan langsung, penunjukan langsung, tender cepat, dan tender);
(4)Jadwal pelaksanaan (uraian tanggal, tidak melewati tahun anggaran, waktu penyelesaian sesuai kebutuhan pengguna);
(5)Anggaran (RAB mengacu pada Engineer Estimate (EE), hasil ocus harga, penghitungan sendiri, Standar Biaya Umum (SBU); penghitungan biaya/penganggaran; perkiraan harga wajar).
b.Persiapan
(1)Kelengkapan spesifikasi kesesuaian dengan ketentuan teknis dan;
(2)Reviu HPS (penetapan, komponen, harga satuan);
(3)Rencana Umum Pengadaan (RUP telah ditetapkan, pengumuman secara terbuka secara lengkap: nama paket, nama dan alamat PA, lokasi, nilai pekerjaan, waktu pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan);
(4)Metode pemilihan (kualifikasi, evaluasi penawaran, penyampaian dokumen penawaran, reverse auction, tahapan dan jadwal termasuk sanggah dan banding);
(5)Rancangan kontrak ketentuan terkait uang muka, jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan, jaminan pemeliharaan, sertifikat garansi, penyesuaian harga.
c.Pemilihan Penyedia
(1)Pelaksanaan e-audit;
(2)Pengumuman dan penjelasan secara terbuka;
(3)Evaluasi pada saat pelaksanaan pemilihan penyedia sejak diumumkan, pembukaan dokumen dan evaluasi sampai dengan penetapan pemenang;
(4)Kendala dan addendum pemilihan (jika ada).
d.Penyusunan Kontrak
(1)Penetapan SPPBJ;
(2)Reviu Rancangan Kontrak;
(3)Substansi kontrak;
(4)Penandatanganan kontrak;
(5)Jaminan;
e.Pelaksanaan Pekerjaan
(1)Kesesuaian pelaksanaan dengan kontrak;
(2)Pemeriksaan lapangan;
(3)Penerbitan SPMK;
(4)Kesesuaian progress dan pembayaran;
(5)Keadaan kahar.
f.Serah Terima
(1)PHO dan FHO;
(2)Pengembalian Retensi atau Pemeliharaan Jaminan;
(3)Penyerahan hasil pekerjaan kepada PA/KPA;
(4)Pencatatan ke dalam ocus tetap. 4) Area Intervensi Pelayanan Publik
a.Pencegahan Korupsi Pelayanan Sektor Perizinan Publik dengan sasaran Reviu Kinerja Pelayanan Publik pada Sektor Perizinan (termasuk rekomendasi teknis), fokus pada kelengkapan regulasi dan kebijakan (Peraturan Bupati, Keputusan Bupati, SOP Perizinan Terintegrasi, SOP Rekomendasi Teknis) yang mendorong layanan publik sektor perizinan (termasuk rekomendasi teknis), implementasi pelayanan terpadu satu pintu dalam pemberian layanan publik sektor perizinan, adanya Pakta Integritas layanan publik sektor perizinan (termasuk rekomendasi teknis) termasuk upaya dan/atau inovasi untuk menurunkan risiko penyuapan/gratifikasi/pemerasan dalam layanan publik sektor perizinan (termasuk rekomendasi teknis), adanya aplikasi layanan publik sektor perizinan (termasuk rekomendasi teknis) penggunaan aplikasi layanan publik sektor perizinan (termasuk rekomendasi teknis) dalam melaksanakan layanan publik sektor perizinan (termasuk rekomendasi teknis), kelengkapan sarana dan prasarana termasuk profesionalisme sumber daya manusia pelaksana pelayanan publik sektor perizinan (termasuk rekomendasi teknis), adanya Service Level Agreement (SLA) terhadap pelaksanaan perizinan (termasuk rekomendasi teknis) dan ketepatan waktu pelaksanaan layanan publik sektor perizinan (termasuk rekomendasi teknis) berdasarkan SLA, adanya kanal pengaduan. Untuk menyampaikan saran/masukan/keluhan terkait layanan publik sektor perizinan (termasuk rekomendasi teknis) serta tindak lanjut atas penanganan layanan publik sektor perizinan (termasuk rekomendasi teknis), termasuk status penanganan pengaduan, adanya target kinerja yang memperhatikan SLA dan penyelesaian pengaduan masyarakat termasuk pemberian sanksi terhadap pelaku penyuapan/gratifikasi/pemerasan layanan publik sektor perizinan (termasuk rekomendasi teknis);
b.Pencegahan Korupsi Pelayanan Publik Sektor Pendidikan dengan sasaran Reviu Kinerja Pelayanan Publik pada sektor pendidikan terutama pada penerimaan peserta didik baru, fokus pada kebijakan layanan sektor pendidikan yang mendukung iklim pencegahan korupsi dan terjadinya penyuapan/gratifikasi/pemerasan, transparansi layanan sehingga mencegah terjadinya penyuapan/gratifikasi/pemerasan, adanya kanal pengaduan untuk menyampaikan saran/masukan/keluhan terkait layanan publik sektor pendidikan serta tindak lanjut atas penanganan layanan publik sektor pendidikan, termasuk status penanganan pengaduan, inovasi pelayanan publik sektor pendidikan yang mencegah terjadinya penyuapan/gratifikasi/pemerasan;
c.Pencegahan Korupsi Pelayanan Publik Sektor Kesehatan dengan sasaran Reviu Kinerja Pelayanan Publik pada sektor kesehatan tanpa penyuapan/gratifikasi/pemerasan, fokus pada kebijakan layanan sektor kesehatan yang mendukung iklim pencegahan korupsi dan terjadinya penyuapan/gratifikasi/pemerasan, transparansi layanan sektor kesehatan sehingga mencegah terjadinya penyuapan/gratifikasi/pemerasan, adanya kanal pengaduan untuk menyampaikan saran/masukan/keluhan terkait layanan publik sektor kesehatan serta tindak lanjut atas penanganan layanan publik sektor kesehatan, termasuk status penanganan pengaduan, inovasi pelayanan publik sektor kesehatan yang mencegah terjadinya penyuapan/gratifikasi/pemerasan;
d.Pencegahan Korupsi Pelayanan Publik Sektor Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan sasaran Reviu Kinerja Pelayanan Publik pada sektor Kependudukan dan Pencatatan Sipil tanpa penyuapan/gratifikasi/pemerasan, fokus pada kebijakan layanan sektor kependudukan dan pencatatan sipil yang mendukung iklim pencegahan korupsi dan terjadinya penyuapan/gratifikasi/pemerasan, transparansi layanan sektor kependudukan dan pencatatan sipil sehingga mencegah terjadinya penyuapan/gratifikasi/pemerasan, adanya kanal pengaduan untuk menyampaikan saran/masukan/keluhan terkait layanan publik sektor kependudukan dan pencatatan sipil serta tindak lanjut atas penanganan layanan publik sektor kesehatan, termasuk status penanganan pengaduan, inovasi pelayanan publik sektor kependudukan dan pencatatan sipil yang mencegah terjadinya penyuapan/gratifikasi/pemerasan. 5) Area Intervensi Pengawasan APIP Pengawasan Dugaan Penyimpangan dengan sasaran pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) dugaan kerugian kerugian keuangan daerah, fokus pada tindak lanjut terhadap hasil reviu/audit jika terindikasi:
a.merugikan keuangan daerah;
b.penyalahgunaan kewenangan;
c.adanya praktik korupsi termasuk penyuapan/gratifikasi/pemerasan. 6) Area Intervensi Manajemen ASN Pencegahan Terjadinya Korupsi pada proses rekrutmen, promosi dan mutasi ASN dengan sasaran Reviu Pelaksanaan Rekrutmen, Promosi, dan Mutasi ASN, fokus pada Pelaksanaan rekrutmen ASN berdasarkan kebutuhan dan kualifikasi yang telah ditentukan, pelaksanaan promosi dan mutasi ASN telah sesuai berdasarkan pertimbangan yang memadai, pelaksanaan rekrutmen, promosi, dan mutasi ASN sesuai dengan ketentuan yang berlaku (tahapan, administrasi, substansi), pelaksanaan promosi dan mutasi telah mempertimbangkan kinerja, kepatuhan LHKPN, tidak terlibat perkara korupsi, dan pertimbangan lain yang relevan, pengaduan masyarakat pada pelaksanaan rekrutmen, promosi, dan mutasi ASN (jika ada) beserta tindak lanjutnya. 7) Area Intervensi Pengelolaan BMD Pencegahan Terjadinya Korupsi pada Penyalahgunaan BMD dengan sasaran Reviu Pengelolaan Barang Milik Daerah, Reviu dapat difokuskan pada reviu umum yang bertujuan untuk penguatan tata kelola BMD sehingga mencegah penyalahgunaan BMD (database, kebijakan, pengamanan BMD (fisik dan/atau hukum), rekonsiliasi, inventarisasi BMD bermasalah, dan tindak lanjut temuan BPK) atau reviu pendalaman. Sebagai pendalaman dapat dipilih beberapa ocus ative antara lain:
a.Reviu terhadap pengadaan tanah (perencanaan, persiapan, pelaksanaan, penyerahan hasil, dan pembayaran) jika Pemerintah Daerah ada pengadaan tanah;
b.Reviu terhadap pemanfaatan BMD (tahapan penilaian BMD yang dimanfaatkan beserta nilainya, evaluasi terhadap kontrak kerjasama, manfaat ekonomi yang diperoleh Pemerintah Daerah berdasarkan pemanfaatan tersebut) tujuannya adalah pemanfaatan BMD tidak melemahkan posisi Pemerintah Daerah. 8) Area Intervensi Optimalisasi Penerimaan Daerah Pencegahan terjadinya korupsi pada penerimaan pajak dan retribusi daerah, dengan sasaran Reviu Penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah, ocus pada Kebijakan/regulasi yang mendorong optimalisasi pajak dan retribusi daerah, penguatan database pajak dan retribusi daerah, inovasi dan peningkatan pajak dan retribusi daerah, upaya penagihan pajak dan retribusi daerah, pengawasan dan Pemeriksaan Wajib Pajak.
3.Pengawasan Rutin yang dilakukan Inspektorat Daerah antara lain:
a.Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Rencana Keuangan Daerah dengan mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2018, Surat Inspektur Jenderal Nomor 700.1.2.8/303/IJ tanggal 14 Februari 2023 Hal Pedoman Reviu Rencana Pembangunan Daerah SE 2022 dan Surat Inspektur Jenderal Nomor 700.1.2.8/1137/IJ tanggal 26 April 2024 Hal Modul Reviu RKA berbasis SIPD (e-Reviu);
b.Reviu Atas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Dan Rencana Strategis Perangkat Daerah mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2018 tentang Reviu Atas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Dan Rencana Strategis Perangkat Daerah;
c.Reviu Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dengan mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Berbasis Akrual;
d.Reviu LPPD dengan mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
e.Pengawasan Keuangan Desa mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa; dan
f.Pengawasan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.Peningkatan Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
a.Sasaran Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Level 3, dengan fokus Penilaian mandiri terhadap 6 (enam) elemen yaitu:
(1)peran dan layanan aparat pengawas intern pemerintah;
(2)pengelolaan sumber daya manusia;
(3)praktik profesional;
(4)akuntabilitas dan manajemen kinerja;
(5)budaya dan hubungan organisasi; dan
(6)struktur tata kelola.
b.Meningkatnya nilai maturitas Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP), dengan fokus Quality assurance keandalan pelaksanaan sistem pengendalian internal pemerintah di lingkungan pemerintah daerah, yaitu:
(1)lingkungan pengendalian;
(2)penilaian risiko;
(3)kegiatan pengendalian;
(4)informasi dan komunikasi; dan
(5)pemantauan pengendalian intern.
c.Meningkatnya penerapan manajemen risiko, dengan fokus Asistensi penerapan manajemen risiko indeks, yaitu:
(1)Infrastruktur a) kepemimpinan; b) strategi dan kebijakan manajemen; c) sumber daya manusia; d) kemitraan; dan e) proses manajemen risiko.
(2)Hasil a) aktivitas penanganan risiko; dan b) outcomes.
d.Terselenggaranya pendidikan profesional berkelanjutan minimal 120 (seratus dua puluh) jam per tahun, dengan fokus pelaksanaan pendidikan dan pelatihan/bimbingan teknis terkait:
(1)Pengawasan pelayanan publik;
(2)Pengawasan badan usaha milik daerah;
(3)Pengawasan pengadaan barang dan jasa;
(4)Pengawasan manajemen rumah sakit;
(5)Pengawasan keuangan daerah/APBD;
(6)Audit kinerja;
(7)Perencanaan dan Pengawasan berbasis risiko;
(8)Pemeriksaan pengelolaan keuangan desa;
(9)Audit investigasi;
(10)Pemeriksaan penerapan standar pelayanan minimal;
(11)Certified Government Chief Audit Executive (CGCAE); dan
(12)Pendidikan sertifikasi di bidang pengawasan lainnya. BUPATI PATI, ttd. SUDEWO